Yang perlu diperhatikan ketika akan mengadakan akad Nikah dan Walimahan
Undangan syari
- Doa buat mempelai
- Tatacara menghadiri undangan islami
- Cuplikan fikih nikah
Sewaktu akad Nikah
- Mempelai wanita tidak perlu disandingkan dengan mempelai pria yang akan menjadi tontonan para tamu pria (cukup di belakang bilik)
- Petugas KUA tidak bisa masuk menemui memplai wanita karena wanita disembunyikan diruangan. Karena petugas KUA bukan mahrom. Serahkan berkas ke keluarga perempuan yang laki laki
Diacara walimahan syari
- Spanduk mendoakan mempelai dan Cuplikan fikih nikah (bisa dibuat banner)
- Tidak diperkenankan ada ihtilad sehingga mempelai & Tamu ikhwan akhwat dipisah ( atau bisa dibedakan hari )
- Para EO syuting n foto sesuai ikhwan akhwat
- Tidak ada memperdengarkan musik musik
- Tidak ada acara standing party
- Perhatikan jam acara dan jam solat (sediakan tempat solat untuk tamu)
- Mengundang tamu secukupnya jika perlu hadirkan anak yatim
Jika melarang maka berikanlah solusi yang memenuhi syariat
Saat mengandung perhatikan ini.
- Kebiasaan melakukan ritual 7bulan tidak perlu sudah telat karena bayi ditiupkan ruh 4bulan.
- Tinggalkan memperdengarkan musik klasik karena tidak ada tuntunannya lebih baik ibu bapaknya yang membacakan ayat ayat suci al quran bukan memperdengarkan MP3.
- Membaca surat yusuf dan maryam (semua surat dalam al quran itu baik)
Ketika proses melahirkan dan pasca melahirkan
Banyak yg harus diluruskan seperti
- Rumput fatima melancarkan kehamilan (tidak benar)
- Ari bayi dikasih benda supaya berhasil meraih citanya, dan setelahnya dikurungin dikasih lampu
(Hal hal diatas bukan syariat islam, hanya saja kultur daerah)
Sesuatu yang sudah dilakukan segeralah mohon ampun. Tapi setelahnya carilah tahu hal yg lebih sempurna untuk memperbaiki ibadah.
Lakukan ajaran islam sesuai dengan al quran dan as sunah.
Ketika kematian ada mitos mitos yang tidak ada hubungannya orng yg meninggal kalau diloncati kucing.
Ritual2 tertentu mendoakan orng meninggal masih menggunakan adat istiadat yg telah terlaksana.
Agama islam murni. Sempurna. Datang dari Allah melalui Rasullnya.
Pahami dan pelajarilah hal hal seperti dibawah ini :
- Fikih nikah
- Prosedur Melakukan Akad Nikah dan Walimahan syari.
- Dalam kehidupan melakukan langkah langkah yang benar dan hanya mengharap ridho dari Allah
Jenis jenis Pernikahan/Nikah yang diharamkan
- Nikah ar robuku
- Nikah rame rame
- Nikah yg mengizinkan laki laki lain menikahi isrinya
- Nikah al istiqo (istrinya diserahkan ke laki laki yg dikhususnya
- Nikah dengan bersetubuh dengan pelacur.
- Nikah Mut'ah
- Nikah Tuker tukeran : tukeran saudara untuk dinikahi
- Nikah tahlil : Nikah yg disiasati (atau sebagai prasyarat seseorang wanita yg telah talaq 3.suapaya bisa menikah lagi. Maka ia (istri) harus menikah dengan orang lain terbelih dahulu.
- Nikah secara agama disebut nikah kolbi/nikah siri (ketika ditinjau secara agama nikah ini adalah nikah yang syah)
- Nikah Misyiar mirip dengan nikah syiri tetapi lebih identik dengan kultur dari negara arab (tidak ada batasan waktu) beda dengan nikah mut'ah yang ada batasan waktunya
Adapun yang membagi Jenis jenis Pernikahan/Nikah yang diharamkan :
1. Nikah dalam masa idah (baru boleh menikah setelah 4bulan 10hari)
Masa ‘iddah adalah suatu masa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan lamanya.Diantara dalil yang melarang menikahi seorang wanita yang dalam masa ‘iddah adalah dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha (istri nabi):
Bahwasanya seorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil. Lalu Abu Sanabil bin Ba’kak melamarnya, namun ia menolak menikah dengannya. Ada yang berkata, “Demi Allah, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang dari dua masa iddah”. Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah!” [HR Bukhari no. 4906]
2. Nikah sesama Nasab, Persesusuan dan menikahi wanita dengan bibinya
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Q.S An-Nisa: 23]
Seorang tidak diperbolehkan sembarangan menyusui anak-anak. Batasan menyusui bayi hingga sang bayi tersebut menjadi saudara anak kita yaitu sekali menyusu. Jika sudah sekali menyusui bayi maka haram suatu hari menikahkan anak yang dulu disusui dengan anak kita.
Dalilnya masih sama dengan sebelumnya, yaitu surat Nisa ayat 23. Hal ini banyak sekali diremehkan oleh para orang tua. Padahal sangat besar akibatnya kelak ketika sang anak saling menikah. Wanita yang termasuk saudara sepersusuan dan haram dinikahi diantaranya:
- Perempuan yang kalian disusui oleh ibunya
- Perempuan yang menyusu pada ibumu
- Kalian atau perempuan itu menyusu pada orang yang sama selain ibu kalian berdua
- Atau perempuan yang menyusu pada istri lain dari suami ibu susuan
Laki-laki menikah dengan lebih dari seorang wanita memang dibolehkan. Hal itu dikenal dengan istilah poligami. Akan tetapi tidak boleh seseorang pria menikahi wanita dan bibi wanita sekaligus. Sebagaimana terdapat larangan dari hadits Rasulullah shalallallahu’alaihi wa sallam:
“Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak bapak) dan wanita dengan bibinya (dari pihak ibu)” [HR. Bukhari no 5108]
" Sehingga sebelum menikah alangkah baiknya mencari dulu nasab dan keturunannya " .
3. Menikahi istri yang sudah terkena talak tiga
Seorang suami yang menceraikan istri dengan talak tiga maka tidak boleh kembali menikahi istri tersebut sebelum masa idahnya berakhir. Sedangkan masa iddah istri talak tiga hingga wanita tersebut menikah dengan orang lain tanpa tujuan rujuk kepada suami pertama.
Maksudnya menikahnya benar-benar menikah hingga wanita dengan suami barunya benar-benar berpisah tanpa ada faktor dibuat-buat. Dengan begitu masa iddahnya tidak bisa ditentukan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah…” [QS. Al-Baqarah: 230]
4. Menikah dengan wanita yang masih bersuami
Menikahi wanita bersuami ini jelas secara hukum islam. Dalilnya terdapat dalam Al-quran mengenai wanita bersuami tidak boleh dinikahi.
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu” [QS. An Nisaa: 24]
Dalil tersebut sekaligus mengingkari adanya poliandri, wanita bersuami lebih dari satu. Dengan dalil ini pula seseorang diharuskan berhati-hati dalam memilih pasangan. Pastikan bahwa sang wanita benar-benar bukan istri dari orang lain yang disahkan secara syariat.
Demikian 7 pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Satu lagi pernikahan haram dalam Islam yaitu nikah beda agama, insya Allah pada pembahasan berikutnya. Sebagai makhluk beriman yang merupakan umat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sudah sepatutnya mengikuti apa yang menjadi ketetapan Allah dan Rasul-Nya agar bahagia dunia dan akhirat.
5. Menikah dalam keadaan berihram
Hukum pernikahan orang yang sedang ihram mengikuti ibadah haji adalah haram. Jangankan menikah, meminangpun haram hukumnya. Keharaman pernikahan ini tanpa memandang bagaimana status dan keadaan wanita yang akan dinikahi.Sebagaimana sabda Rasulullallah shallallahu’alaihi wa sallami dalam riwayat yang shahih:
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula meminang.” [HR. Muslim no. 1409]
_______
Kondisi yg terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
1. Sifat istri melakukan pembangkangan kepada suami (nusuz).
Kalimat nuzuz yakni tinggi. Sifat pembangkang ini istri merasa tinggi.
Jika ia tidak menghentikan sifat nuzuz maka seorang istri perlu :
- Dicuekin dan jangan diajak ngomong. Tidur dibelakangi (maksimal 3hari)
- Jika belum BERUBAH maka tambahkan waktu lagi.
- Jika tidak berubah maka boleh dipukul dengan lembut jangan menyakiti tidak boleh mukul yg membuat melukai.
Mengahdapi sikap istri yg nuzuz
- Bisa dengan dinasehati dengan cara yg lembut. Sehingga bisa luluh. disayang.
- Sebagaimana yang di firmankan Allah dalam surah An Anisa ayat 35, Jika perselisihan terjadi tidak terselesaikan. Maka boleh mendatangkan seseorang sebagai pihak penengah. Yg diutus adalah orng yg mengerti agama. Tahu cari solusinya. Mendatangkan kebaikan. Mediasi dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, Jika tidak bisa didamaikan maka jika menimbulkan mudarot sebaiknya di akhiri.
Dalam memilih pasangan harus se- kufu diprioritasnya lebih mendekati kesetaraan kedua belah pihak. Dari tingkat pendidikannya. Kesetaraan pengasilan (jika tidak harus iklas) jangan smpe ketidak sekufu menimbulkan masalah atau sifat nuzuz.
2. Kondisi lainnya ketika seorang istri sudah merasa tidak cocok dan tidak suka terhadap suaminya.
Istri yg mengawali untuk pindah rumah ke rumah ortunya. Khuluq " jika seorang istri melakukan pembatalan nikah dan mengembalika mahar yg diberikan.
3. Seorang suami telah melakukan talaq 3
- Sudah talaq 3 tidak perlu ada mediasi lagi. Suami istri bukan mahrom lagi. Mediasi dilakun
- Setiap talaq harus menunggu minimal 3-4 bulan. Tidak bisa menjatuhkan talaq sekaligus dari 1 langsung 3. Dalam agama diberikan peluang. Supaya bisa intropeksi antara keduanha.
- Talaq 1 masih boleh tinggal serumah
4. Suami menuduh zina istrinya
Li'an dimana seorang suami menuduh zina kepada istrinya. Dan istri mengelaknya. Dimana kedua kekeh atas pernyataannya.
Proses Liaan di Pengadilan Agama :
- Hakim mengingatkan untuk saling bertaubat suapaya tidak terlaksana li'an
- Suami mengatakan/ bersumpah didepan Halim " Katakanlah aku bersaksi kepada Allah dimana aku bersumpah demi Allah jika istri saya berdzina. (Diulang 4kali)
- Sebelum diulang yg kelima, hakim mengingatkan kembali dan dipersilahkan ke istri untuk membantu suami dengan mengingatkan perkataan sumpah suaminya
- Jika masih kekeh melakukan li'aan (maka disumpah yang kelima) suami mengucapkan "Atasku laknat Allah bagiku jika aku berbohong ".
- Setelah suami me-Li'an maka sejak itulah terputuslah hubungan suami isri diantara keduanya.
Jika suami tidak jadi melakukan sumpah kelima maka seorang suami membayar fidiyah.
Jika setelah suami me-lian istrinya maka :
- Maka sejak itulah mereka berpisah hubungan suami istri
- Istri tidak boleh dinikahi selamanya.
- Suami tidak ada kewajiban menafkahi istri dan anak yang dikandung.
- Anak hasil li'an di nisbatkan kepada ibunya. Seperti anak hasil zina.
5. Suami bersumpah tidak mau menggauli istrinya
Illa' adalah kondisi dimna suami bersumpah tidak mau berhubungan sama istrinya. Waktunya tidak ada batasan. Tidak lebih dari satu bulan-maksimal 4bulan. Setelah 4 bulan boleh ditalak atau mau dinikahi lagi.
6. Seorang Istri yg ditinggal suami tidak mendapat kabar suaminya.
Seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa mendapatkan kabar dari suaminya, Kembali kepada konsekuensi. Pakailah patokan 4bulan 10hari sebagaimana waktu idah ketika istri ditinggal meninggal sama suami.
7. Seorang suami melakukan Wihar kepada istrinya
Wihar merip dengan illa' tapi kalau wihar bahasanya tidak langsung.
Contoh:
Suami berbicara engkau mirip seperti punggung ibuku. Maksudnya seorang suami sudah tidak berkenan melakukan hubunga dengan istrinya.aram untuk
Kafarat memerdekan budak atau puasa beŕturut turut. Maka untuk mengagalkan wihar maka perlu Membayar fidyah membayar 60 orng miskin.
8. Kondisi dimana sebelum Nikah hamil duluan.
- Seorang wanita atau laki2 pezina tidak boleh dinikahi. Kecuali mereka bertaubat.
- Wanita yang hamil diluar nikah Dapat dinikahi setelah melahirkan atau harus melalui haid sekali lagih setelah masa nifas.
- Anak hasil zina nazab tidak boleh ikut bapak harus ikut ibu.
- Jika anaknya mau menikah harus menggunakan wali hakim. Tidak bisa dinaikahkan oleh bapaknya karena nazabnya ikut ibunya.
Pertanyaan :
1. Perhelatan acara walimahan di hotel
Nikah dihotel sudah dipastikan tamu yg hadir, tidak dari tamu yang diundang tetapi ada bercampur dengan tamu lainnya. Lebih baik jangan dihotel. Carilah tempat yg bisa mengingatkan waktu solat.
2. Mahar Pernikahan
Esensi mahar diberikan suami kepada istri. Mau dibentuk bentuk seperti apa dan Kembalikan lagi kepada syariatnya. Mahar diberikan suami tidak diperkenankan untuk dipajang. Jangan membentuknya sebagaimana meyerupai hal orng kafir.
Berikan mahar secara kekeluargaan.
3. Wali nikah :
Pengertian wali nikah :
Orang yang menikahkan seorang wanita dengan seorang pria, walinikah adalah hukum rukun pernikahan yang harus dipenuhi calon mempelai wanita. Tanpa wali nikah maka pernikahannya tidak syah.
Syarat wali nikah :
- Laki-laki Muslim
- Laki-Laki dewasa dan baliq
- Memiliki hak perwalian dan tidak memiliki halangan perwalian
Dalam pelaksanaan akad nikah penyerahan (ijab) dilakukan oleh wali nikah perempuan/kepada yang mewakilinya dan penerimaan qobul yang dilakukan mempelai laki laki.
Wali nikah dibagi menjadi :
- Wali nikah Nasab
- Wali nikah Hakim
Wali Nikah Nasab adalah Wali nikah yang memiliki hak perwalian karena didasari adanya hubungan darah
Wali Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua perempuan menolak sehingga dilakukan pelimpahan ke wali hakim atau tidak ada wali nikah lainnya atau karena sebab lainnya
Urutan wali nikah mempelai wanita :
- Ayah kandung
- Kakek dari garis ayah
- Saudara laki laki
- Saudara laki laki seayah
- Anak laki dari saudara laki kandung
- Anak laki dari saudara laki seayah
- Anak laki dari anak laki saudara laki sekandung
- Anak laki dari anak laki saudara laki seayah
- Saudara laki ayah sekandung
- Saudara laki ayah seayah (paman seayah)
- Anak laki dari paman sekandung
- Anak laki dari paman seayah
- Saudara laki kakek seayah
- Anak lali dari saudara laki kakek sekandung
- Anak laki dari saudara laki kakek seayah