Pembahasan Pedoman CPOTB - 01 Manajemen Mutu (klik disini)
1. Personalia dan Pelatihan
Personalia
- Industri obat tradisional hendaklah memiliki personil yang sehat, terkualifikasi dan berpengalaman (dengan jumlah yang memadai).
- Tiap personil tidak dibebani pekerjaan yang berlebihan untuk menghindarkan resiko terhadap obat tradisional
- Kesahatan personil memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik sehingga tidak berdampak kepada mutu produk.
- Harus diadakan program pemeriksaan secara berkala dan masing masing personil memiliki catatan kesehatan
- Personil/karyawan harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kesanggupan, yang disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya
- Jumlah personil diusahakan cukup, karena kekurangan personil akan berpengaruh terhadap kualitas obat tradisional, dan mengakibatkan kerja lembur, dapat menimbulkan kelelahan fisik dan mental bagi karyawan.
- Setiap personil memiliki job diskripsi pekerjaan yang jelas
Penerapan Aspek Personalia
Perhitungan jumlah personil yang dipersyaratkan (dapat dilihat dibuku manual)
1. Personil Kunci
Personil Kunci terdiri dari :
- Kepala pabrik / Kepala bagian Produksi,
- Kepala bagian Pengawasan mutu
- Kepala bagian Manajemen Mutu (Apoteker Penanggung Jawab)
2. Persyaratan Formal Personil
- Kepala bagian produksi, sarjana natural sains, teknik industri dan diutamakan apoteker, persyaratan lainnya pelatihan yang diikuti, banyak pengalaman praktis, tingkat keterampilan manejerial untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
- Kepala bagian pengawasan mutu, sarjana natural sains,diutamakan apoteker, persyaratan lainnya pelatihan yang diikuti, banyak pengalaman praktis
- Apoteker Penanggung Jawab (APJ) IOT dapat didaulat sebagai Kepala Bagian Manajemen Mutu, persyaratan sarjana apoteker terdaftar dan ditentukan oleh kementrian kesehatan.
3. Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab
Struktur Organisasi, garis hirarki yang bertingkat yang mendeskripsikan komponen perusahaan. dimana setiap individu atau SDM berada pada lingkup perusahan yang memiliki peran dan posisi sesuai dengan fungsinya. Dimana nantinya kewenangan (tanggung jawab) dirumuskan dalam uraian tugas (jobdiskripsi)
Penganturan uraian tugas dibuat untuk membatasi / mencegah personil melakukan kegiatan dan kepentingan lain diluar organisasi. yang nantinya dapat menghambat dan membatasi kewajibannya dalam melaksanakan tanggung jawab yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial, semua dirumuskan dalam perjanjian kontrak antara perusahan dengan personil yang bersangkutan
3.1. Kepala Produksi
Uraian tugas Kepala Produksi
- Kepala produksi bertanggung jawab atas pelaksanaan pembuatan obat tradisional agar Obat tersebut memenuhi spesifikasi yang ditetapkan sesuai peraturan CPOTB dalam batas dan biaya yang telah ditetapkan.
Pengetahuan dan Kemampuan Kepala Produksi
- Kepala Produksi, seorang sarjana sains/teknik industri (diutamakan apoteker)
- Punya kemampuan menejerial kurang lebih 5 tahun dibagian produksi obat/obat tradisional,
- Pengalaman dalam perencanaan produksi, pengetahuan mengenai peralatan produksi yang dipergunakan obat tradisional (CPOTB) dan keterampilan dalam kepemimpinan dibuktikan dengan sertifikasi lembaga ditunjuk
Tugas dan tanggung jawab Kepala Produksi
- Bertanggung jawab bahwa OT diproduksi dan disimpan sesuai prosedur yang dipersyaratkan agar memenuhi persyaratan mutu.
- Bertanggung jawab untuk Penyediaan, evaluasi dan penandatanganan SOP/protap yang diperlukan dalam kegiatan di area produksi sebelum di otorisasi kepala bagian pemastian mutu/manajemen mutu
- Memberikan persetujuan petunjuk kerja (IK proses produksi) dan memastikan IK diterapkan secara tepat
- Memeriksa catatan pengolahan produksi, pengemasan per batch, dan menjamin bahwa produksi sesuai dengan prosedurnya
- Memastikan bahwa validasi yang tepat dilaksanakan
- Membantu kepala bagian pemastian mutu untuk menyiapkan, melaksanakan dan memantau penyelenggaraan program pelatihan personil produksi
- Memberikan pengarahan teknis dan administratif untuk semua pelaksanaan di lini produksi termasuk gudang RM (penimbangan) dan bagian pengemasan
- Memastikan bahwa alat /mesin produksi telah divalidasi dan digunakan dengan benar
- Turut melaksanakan inspeksi CPOTB dan menyiapkan rencana perbaikan serta relalisasinya
- Menjaga etos kerja yang tinggi, kemampuan, pengembangan dan pelatihan
- Melakukan evaluasi tahunan atas semua personil produksi
- Membuat laporan bulanan
- Membuat anggaran tahunan untuk bagian produksi
- Mengusahakan perbaikan biaya proses produksi
Hubungan kepala produksi dengan bagian internal perusahaan
- Bersama kabag PPIC, menyusun rencana produksi
- Bersama kepala bagian pengawasan mutu dan pemastian mutu untuk mengotorisasi prosedur dan dokumen lain, yang diperlukan dalam proses produksi
- Bersama kepala bagian pemastian mutu, yakni :
- melakukan pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan OT
- melakukan penetapan dan pemantauan kondisi penyimpangan bahan dan produk
- melakukan penetapan dan penerapan hygine karyawan / sanitasi alat dan kebersihan ruangan
- memberikan persetujuan dan pemantauan terhadap pembuat obat tradisional atas dasar kontrak
- mengatur penyimpanan catatan yang berkaitan dengan produksi
- melakukan pemantauan pemenuhan persyaratan CPOTB
- melakukan inspeksi, pemyelidikan dan pengambilan sample, yang diperlukan untuk penentuan faktor yang mungkin berdampak kepada mutu produk
Hubungan kerja ke luar
- Kepala produksi menjaga hubungan kerja yang baik dengan kepala bagian pemastian mutu, dan kepala bagian pengawasan mutu, manager teknik, manager perencanaan dan pengadaan bahan, dan manager pemasaran
- Kepala produksi berhubungan dengan pemerintahan (BPPOM) yang berkaitan dengan kualitas obat tradisional
3.2. Kepala Bagian Pengawasan Mutu
Uraian tugas Kepala Bagian Pengasan Mutu
- Kepala bagian pengawasan mutu memiliki tugas untuk meluluskan atau menolak pemakaian bahan awal (raw material), bahan kemas, produk ruahan berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan
Ruang lingkup Keterampilan dan Kemampuan :
- Sarjana Sains, diutamakan apoteker,
- Pengalaman 5 tahun dalam laboratorium analisis kimiawi, pengujian mikro dan bahan kemas, pengalaman dalam meyiapkan peralatan laboratorium dengan menggunakan metode muthahir.
- Kemampuan dalam menyiapkan metode analisis, memiliki kemampuan pengetahuan dan pengalaman CPOTB, pengawasan selama proses dan pengujian stabilitas, kemampuan dalam pengelolaan dan memotivasi karyawan serta keterampilan dalam kepemimpinan
Tugas dan Tanggung Jawab :
- Menyetujui dan menolak bahan awal/bahan kemas, produk antara/ produk ruahan/ produk jadi
- Memastikan seluruh pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan
- Memberi persetujuan terhadaop spesifikasi, petunjuk kerja pengambilan sample, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu
- Memberikan persetujuan dan memantau semua kontrak analisis
- Memeriksa pemeliharan bangunan dan Fasilitas serta peralayan di bagian pengawasan mutu
- Memastikan valiadasi metode analiss tepat dilaksanakan
- Membantu kepada bagian Pemastian Mutu untuk menyiapkan, melaksanakan dan memantau penyelenggaraan program pelatihan personil Pengawasan Mutu yang efektif
- Menyusun dan merevsi prosedur Pengawasan Mutu dan Spesifikasi bahan atau produk
- Menyiapkan intruksi tertulis yang rinci untuk melakukan tiap inspeksi, pengujian dan analisis
- Menyusun rancangan dan prosedur pengambilan sampel secara tertulis,
- Memastikan pemberian label yang benar pada wadah bahan dan produk
- Menyimpan sample pertinggal untuk rujukan dikemudian hari
- Melakukan evaluasi stabilitas
- Menetapkan tanggal kedaluarsa dan batas penggunaan bahan awal jika diperlukan, menyiapkan prosedur penyimpanan bahan dan produk berdasarkan data uji stabilitas
- Berperan serta memberikan bantuan dalam pelaksanaan validasi disemua bagian
- Menyediakan ketersediaan pembanding baku sekunder, sesuai spesifikasi yang terdapat pada prosedur pengujian yang berlaku, dan menyimpan baku pembanding dengan tepat
- Menyimpan catatan hasil pengujian semua sample
- Melakukan evaluasi produk kembalian, dan menetapkan apakah produk tersebut masih dapat dipergunakan langsung atau diproses ulang, atau dimusnahkan
- Turut melaksanakan inspeksi CPOTB dan menyiapkan rencana perbaikan dan realisasinya
- Memebrikan rekomendasi pembuatan dan analisis atas dasar kontrak, setelahnya melakukan evaluasi kempuan kontraktor yang membuat produk berdasarkan prasyarat yang telah ditentukan
- Bertanggung jawab bersama kabag Produksi dan Kabag Pemastian Mutu untuk mengotorisasi prosedur tertulis dan dokumen lain, termsauk amandeman yang berkaitan dengan pengawasan mutu.
- Turut serta dalam pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan obat tradisional sesuai prototap
- Turut dalam pelaksanaan validasi
- Membantu kabag Pemastian Mutu, untuk menyiapkan, melaksanakan dan memantau penyelenggaraan program pelatihan pengawasan mutu, yang efektif bagi personil Pengawasan Mutu dan personil bagian lain
- Bertanggung jawab bersam kabag Pemastian Mutu, untuk (1) persetujuan dan pemantauan pemasok bahan, (2) persetujuan dan pemantauan analisis atas dasar kontrak, (3) Bertanggung jawab atas sample representatif dan penyimpanan sample tertinggal, dan dokumen pengawasan mutu, (4) melakukan inspeksi penyelidikan dan pengambilan sample yanng diperlukan untuk penentuan faktor yang berdampak pada mutu produk
- Bertanggung jawab menilai dan mengusulkan semua peralatan lab yang digunakan kepada kabag Pemastian Mutu
- Bertanggung jawab terhadap kecepatan arus formulir di area kerjanya
- Bertanggung jawab dalam penerapan "Cara berlaboratorium Pengawasan Mutu yang Baik" dan penerapan peraturan keselamatan kerja dan kesehatan kerja dalam pengawasan mutu.
- Berinteraksi dengan bagian produksi berkaitan dalam rangka penyelenggaraan pengawasan selama proses dan pengambilan keputusan
- Menjaga komunikasi yang efektif keseluruh jajaran pengawasan mutu
- Menciptakan Moral Kerja Personil Pengawasan Mutu yang tinggi, lingkungan kerja yang baik dan kesempatan untuk mengembangkan diri
- Membuat laporan bulanan sesuai jadwal yang ditetapkan
- Membuat anggaran tahunan untuk bagian Pengawasan Mutu sesuai jadwal yang ditetapkan
- Mengusahakan perbaikan biaya pengawasan mutu
Hubungan Kerja ke Luar
Menjaga hubungan kerja yang baik dengan kabag Pemastian Mutu, Kepala Bagian Pengawasan Mutu, Kepala Bagian Teknik dan Kepala Bagian PPIC
3.3. Kepala Bagian Pemastian Mutu
Uraian Tugas
- Memantau kinerja sistem mutu dan prosedur, menilai efektifitasnya, dan melakukan perubahan jika diperlukan
- Melakukan penilaian terhadap keluhan teknik farmasi dan pengambilan keputusan serta tindakan dari hasil penilaian, bila perlu kerjasama dengan bagian lain
- Memastikan penyelenggaraan validasi proses pembuatan dan sistem pelayanan
- Meastikan pengelolaan penyimpangan yang berdampak pada mutu / termasuk penyimpangan yang terjadi pada bets
- Memastikan penerapan sistem pengendalian perubahan dan menyetujui perubahan
- Melakukan pelulusan akhir atau penolakan produk jadi
Ruang lingkup Keterampilan dan Kemampuan :
- Sarjana Apoteker terdaftar (merupakan apoteker penanggung jawab),
- Pengalaman 5 tahun di industri farmasi/IOT/
- Pengalaman dan pengetahuan dibidang obat, pengujian fisika, kimia dan biologis, pengetahuan mengenai peralatan lab dalam industri obat, pengetahuan CPOTB nasional dan internasional
- Keterampilan kepemimpinan dengan dibuktikan menunjukan sertifikasi lembaga ditunjuk
Tugas dan Tanggung Jawab :
- Memprakarsai pembentukan manual mutu perusahaan
- Memprakarsai dan memimpin audit internal / inspeksi diri berkala
- Mendampingi team audi BPOM / audit eksternal dan mengkoordinasikan tindakan/tanggapan terhadap temuan
- Melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian pengawasan Mutu
- Memprakarsai dan berpartisipasi dalam pelaksanaan audit eksternal (audit terhadap pemasok, pembuatan obat, dan lab berdasarkan kontrak)
- Berpartisipasi dalam program validasi
- Memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan peraturan BPOM yang berkaitan mutu produk jadi
- Mengevaluasi dan mengkaji catatan bets
- Meluluskan / menola produk jadi untuk penjualan dengan mempertimbangkan semua faktor
- Mengevaluasi dan Mengotorisasi semua prosedur tertulis dan dokumen lain yang berkaitan dengan mutu produk termasuk amandemen
- Bersama bagian produksi dan bagian teknis bertanggung jawab, dalam pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan obat
- Menetapkan dan memantau pelaksanaan higiene/sanitas/kebersihan di pabrik
- Mengavaluasi protokol dan laporan kualifikasi / valiadasi serta menyetujui / mengotorisasi bersama bagian bersangkutan
- Bersama Kabag lain menyiapkan dan mengotorisasi, melaksanakan dan memantau penyelenggaraan program pelatihan personil yang efektif
- Memberikan persetujuan dan melakukan pemantauan terhadap pembuatan obat dan analiss berdasarkan kontrak
- Mengotorisasi penetapan bersama bersama bagian produksi, melakuakan pemantauan kondisi penyimpanan bahan dan produk
- Menentukan, mengawasi penerapan sistem penyimpanan catatan kegiatan
- Melakukan pemantauan pemenuhan persyaratan CPOTB
Melakukan / memprakarsai inspeksi, penyelidikan dan pengambilan sample yang diperlukan untuk penentuan faktor yang mungkin berdampak terhadap mutu produk - Memberikan persetujuan terhadap pengolahan ulang setelah mengidentifikasi tindakan korektif dan preventif untuk menghindarkan pengulangan insiden
- Menangani semua keluhan Mutu Bahan / Produk
- Melaksanakan/mengkoordinasi Penarikan kembali Obat
- Memberikan persetujuan akhir terhadap seluruhan perubahan bersangkutan dengan sistem dokumen, produk, bangunan, sarana penunjang
- Melakukan pengkajian mutu produk sesuai jadwal (berkala)
Hubungan keluar :
- Menjagga hubungan kerja yang baik dengan Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Pengawasan Mutu, Kepala Bagian Teknik, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Bahan, Kepala Bagian Pemasaran Produk
- Menjaga hubungan baik dengan pemerintah (BPOM) yang berkaitan dengan kualitas produk
Pelatihan
Program dan materi pelatihan bagi personil hendaklah disiapkan oleh masing masing kepala bagian, yang dikoordinasikan oleh kepala bagian manajemen mutu (Pemastian Mutu)
Pelatihan diberikan oleh personil yang kompeten, bila perlu pelaksanaan pelatihan dapat diberikan oleh pihak luar yang ditunjuk, tetapi program dan pemantauan hendaklah tetap dibawah koordinasi kepala bagian manajemen mutu.
Program pelatihan :
- Materi umum yang diberikan kepada personil dihari pertama mereka bekerja (pengenalan perusahaan, pengenalan produk, uraian tugas, pengenalan pabrik dan tempat bekerja)
- CPOTB dasar, pengetahuan dasar industri obat tradisional, hygine perorangan, pengetahuan mikrobiologi terutama yang akan mengkontaminasi produk, kebersihan secara umum, keselamatan dan kesehatan kerja)
- CPOTB spesifik, kepada personil yang berkaitan dengan lingkup pekerjaannya
- Pengenalan dan pemahaman mengenai SOP yang berkaitan dilingkungan pekerjaannya, dan metode analisis
- Pengetahuan Proses Produksi (mengenai sifat bahan/produk, cara pengolahannya dan pengemasannya (untuk oprator produksi)
1. Pelatihan Umum
1.1. Pelatihan Dasar :
- Pengenalan Perusahaan, (sejarah perusahaan, Struktur organisasi, Peraturan dan tata tertib, PP, dll)
- Pengenalan Produk secara umum
- Uraian tugas personil yang bersangkutan
- Pengenalan Pabrik (tempat bekerja dan sarana prasaran pabrik yang dapat dipergunakan, jalur lalu lintas orang dan barang, dll)
1.2. Pelatihan CPOTB Dasar :
1. Pengetahuan kekhususan industri obat tradisional
2. Pelatihan Hygine perorangan
- Petingnya memakai APD
- Pemakaian pakaian yang bersih dan rapi
- Penampilan bersih dan rapi (rambut tidak gondrong dan tidak memakai asesoris selama di area pabrik OT
- Pengetahuan pentingnya mencuci tangan sebelum bekerja
- Menginformasikan bahwa karyawan sakit dan menderita luka terbuka tidak diperkenankan ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pekerjaan pengolahan OT
- Pengetahuan mikrobiologi ( cara mencegah kuman tidak berkembang biak dan tidak mengkontaminasi produk )
- Pengetahuan kebersihan secara umum, kebiasaan bekerja bersih dan rapi, sebelum meninggalkan ruangan mesin dalam keadaan bersih dan rapi, larangan memakai perhiasan dan jam
1.3. Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Penanganan bahan berbahaya
- Penganggulangan bahaya kebakaran
- Keselamatan kerja
2. Pelatihan Khusus
Pelatihan kusus
- Pelatihan mengenai bekerja di area tertentu (pengenalan area kerja)
- Pelatihan yang menjelaskan mengenai SOP yang berkaitan dengan area pekerjaan (dapat dilakukan di area proses produksi langsung)
- Pelatihan mengenai proses produksi dan tata cara pengoprasian peralatan yang dipergunakan operator dan cara melakukan pemeriksaan visual suatu alat proses
Pelatihan Tambahan
- Penjelasan jika ada perubahan/ peraturan atau hal baru yang berkaitan mengenai CPOTB, SOP/Prototap, alat baru, produk baru
- Studi kasus untuk membicarakan kesalahan yang pernah terjadi dan cara mengatasinya
Harus ada catatan pelatihan secara berkala (Daftar matrik pelatihan dan Realiasi Pelaksanaan Pelatihan), serta daftar hadir pelatihan, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan