Proses pencarian jodoh dalam islam memiliki metode ta'aruf yang berarti perkenalan, proses ta'aruf ini untuk melakukan perkenalan seagai langkah awal untuk mendapatkan pasangan hidup. Masa ta'aruf dilakukan oleh kedua muslim yang belum saling mengenal dan berlawanan jenis, untuk saling menjajaki satu sama lain sehingga mereka saling mengenal.
Beda ta'aruf dengan pedekate, pada umumnya mereka yang melakukan ta'aruf dibantu dengan mediator atau didampingi wali keluarga, dan pada prosesnya ketika salah satu merasa kurang nyaman maka masa perkenalan ini boleh dihentikan.
Kebanyakan orang yang dikenal dari luarnya saja akan berbeda jauh ketika akan berumah tangga. Ini yang menghantarkan narasumber (Anisa) memilih metode ta'aruf ketika mencari teman hidup. Ia sadar meskipun ta'aruf dibenarkan dalam islam tapi tetap saja akan ada kendala yang dihadapi, apalagi karena keduanya tidak saling mengenal sama sekali, bahkan seperti apa wajahnya dan bagaimana karakternya.
Proses Ta'aruf
Dari kaca mata orang awam bahwa metode ta'aruf ini dipahami seperti membeli kucing dalam karung. Maka dari itu masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dipertimbangkan, diinvestigasi seperti apa orang yang akan diperkenalkan. Tapi saat menjalani ta'aruf Anisa mencoba untuk mempasrahkannya kepada Allah untuk meminta yang terbaik akan pilihanNya. Karena dengan mengenalnya dari luar tidak menjamin, malah muncul kecenderungan yang membutakan mata dan hati. Sehingga jika ini terjadi maka kita tidak bisa melihat pasangan kita secara netral.
Saat memulai proses itu Annisa mencamkan dibenaknya bahwa dia hanya berusaha dan menyerahkan jodoh hidupnya pada Allah.
Annisa salah satu aktivis yang aktif dalam organisasi sosial, saat keinginan menikahnya muncul salah satu senior akhwatnya mengutarakan bahwa ada ikhawan ( Haryanto ) yang memiliki maksud baik untuk mengajaknya ta'aruf jika Annisa tidak dalam masa pinangan atau sudah di kitbah. Ajakan ikhawan melalui seniornya ini tidak langsung ditanggapi, Annisa meminta waktu untuk memantapkan hatinya kurang lebih beberapa minggu ia berdoa memohon petunjuk di sepertiga malam melalui sholat istikharah. Setelah hatinya mantap Annisa menemui seniornya kembali untuk melanjutkan proses ta'aruf tersebut.
Karena Annisa belum mengenal ikhwan ini maka Annisa memilih senior akhawatnya tersebut (yang telah menikah) untuk menjadi mediator. Sebagaimana ikhwan tersebut juga memiliki mediator yang ternyata secara kebetulan adalah suami seniornya tersebut. Mediator ini lah yang menjadi sarana untuk Annisa dan Haryanto untuk saling berkomunikasi hingga Kitbah.
Awal dari Proses ta'aruf tersebut mereka bertukar CV (Curriculum Vitae) mirip kayak CV melamar pekerjaan ada data diri, data keluarga, ada foto, tetapi hanya ditambahkan poin poin pendukung lainnya seperti :
- Penjelasan ttg Keluarga kedua belah pihak (budaya keluarga dan kedekatan dengan orang tua)
- Penghidupan keluarga (sumber penghasilan, pekerjaan, tanggungan dihidup)
- Detail pribadi (tujuan hidup, prisip hidup, sifat baik/buruk, hobi/kesenangan, hal yang disukai dan tidak disukai)
- Seputar pernikahan (tujuan menikah, kreteria calon yang diinginkan, keinginan setelah menikah, visi misi pernikahan, pola asuh pendidikan anak)
Setelah medioator menerima CV kita maka CV itu saling ditukar untuk diberikan, lalu kita diberi waktu untuk befikir ulang apakah apa yang telah dipresentasikan di masing masing CV dapat diterima. Saat ini keduanya berhak menolak jika tidak saling berkenan. Tapi saat itu yang dilakukan Annisa adalah berkonsultasi dengan orang tua, saudaranya, gurunya, mediatornya, teman teman dekat untuk mendapat masukan positif mengenai ikhwan tersebut.
Selain ikhtiar Annisa pun berdoa untuk dimantapkan akan pilihannya dalam sholat istikaharah. sehingga Annisa melanjutkan ke proses berikutnya yakni " Proses Nazhar "
Pada proses ini lah Annisa dan Haryanto saling dipertemukan dengan didampingi oleh Mediator dan mendiskusikan apa yang telah dituliskan di CV sebelumnya. Pada tahap ini mediator akan bertanya kembali apakah proses ini akan dilanjutkan kembali atau tidak. Kalau lanjut maka pihak ikhwan akan ditanyakn kapan keluarga/orang tuanya akan datang kerumah pihak akhwat. Setelah ada kesepakatan kapan keluarga/orang tua ikhwan datang kerumah maka saat itulah yugas mediator selesai.
Lama proses ta'aruf yang dilalui Annisa dan Haryanto sekitar 4 bulan.
Proses Khitbah
Setelah keluarga Haryanto silahturahmi kerumah Annisa dengan bermaksud untuk mengkhitbah Annisa. Khitbah adalah pinangan atau permintaan seorang ikhwan kepada akhwat untuk menikahinya. Seseorang ikhwan yang mengkhitbah akhwat berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu dinikahi dengan cara yang ma'ruf. Acara kitbah dimulai dengan perkenalan antara kedua keluarga. Acaranya cukup santai dan kekeluargaan. Disyariatkan khitbah agar masing masing pihak daapat mengetahui dan mengenal calon pendamping hidupnya dengan cara yang ma'ruf. Dari masing masing pihak keluarga bisa saling mengutus untuk saling melihat lebih dalam, biasanya dari pihak ikhwan mengutus saudara perempuannya atau ibunya untuk melihat calon yang akan dinikahinya. Dalam proses mengkhitbah ini sebenarnya ikhwan bisa saja datang seorang diri tanpa ditemani keluarga besar dan dalam proses khitbah ini seorang wanita berhak untuk menolak atau menerima. Pembatalan khitbah tanpa alasan yang syar'i juga tidak diperkenankan.
Setelah keluarga Haryanto silahturahmi kerumah Annisa dengan bermaksud untuk mengkhitbah Annisa. Khitbah adalah pinangan atau permintaan seorang ikhwan kepada akhwat untuk menikahinya. Seseorang ikhwan yang mengkhitbah akhwat berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu dinikahi dengan cara yang ma'ruf. Acara kitbah dimulai dengan perkenalan antara kedua keluarga. Acaranya cukup santai dan kekeluargaan. Disyariatkan khitbah agar masing masing pihak daapat mengetahui dan mengenal calon pendamping hidupnya dengan cara yang ma'ruf. Dari masing masing pihak keluarga bisa saling mengutus untuk saling melihat lebih dalam, biasanya dari pihak ikhwan mengutus saudara perempuannya atau ibunya untuk melihat calon yang akan dinikahinya. Dalam proses mengkhitbah ini sebenarnya ikhwan bisa saja datang seorang diri tanpa ditemani keluarga besar dan dalam proses khitbah ini seorang wanita berhak untuk menolak atau menerima. Pembatalan khitbah tanpa alasan yang syar'i juga tidak diperkenankan.
Selama proses khitbah ini Annisa dan Haryanto tidak melakukan proses tukar cincin seperti yang telah dilakukan banyak orang. Karena mereka memahmi bahwa bertukar cincin bukanlah merupakan cara islam, merupakan warisan bangsa romawi. Berkaitan dengan hal ini Rasullulah telah melarang kaum muslimin untuk meniru kebiasaan kaum kafir. Ketika proses kitbah keluarga Annisa dan Haryanto saling memberikan hadiah , hal ini dianjurkan Rasulullah "Saling memberi hadiahlah kalian , niscaya kalian akan saling mencintai (Abu Hurairah)".
Dalam proses khitbah kedua belah keluarga bersepakat untuk menentukan perkiraan tanggal akad nikah yakni 6 bulan kedepan, dikarenakan syara' menganjurkan untuk mensegerakan suatu perbuatan kebaikan apabila telah diniatkan. Adanya rentang waktu sekitar 6 bulan setelah proses khitbah, sehingga keluarga Annisa masih memilliki waktu untuk mempersiapkan apa saja yang akan menjadi kebutuhan untuk akad nikah dah walimahan.
Sebuah kekeliruan yang menganggap bahwa setalah proses khitbah maka sepasang ikhwan dan akhwat tersebut dapat saling beraktivitas bersama seperti suami dan istri asal tidak melampaui batas, seperti pergi berduaan, ngobrol berduaan, dll. Karena khitbah bukanlah pernikahan, hanya merupakan janji dari kedua pihak untuk melangsungkan pernikahan dengan waktu yang telah disepakati. Maka setelah proses khitbah maka status keduanya tetap bukan mahram.
Jika rentang waktu khitbah dengan diberlangsungkannya akad nikah maka harus tetap ada upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Karena dalam rentang waktu penantian akan muncul godaan setan untuk berpaling kepada calon yang lain.Sehingga diupayakan untuk keduanya untuk saling meningkatkan ketaqwaan.
Proses Akad Nikah.
Dari tanggal yang ditetapkan sebagai hari akad nikah dan walimahan pada tanggal 16 Maret 2014.
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab kobul. Ijab adalah penyerahan dari pihak wali akhwat dan kobul adalah penerimaan dari pihak suami (Surah Annisa 21). Wali nikah pihak perempuan waktu itu adalah ayah kandung dari Annisa. Sebelum diberlangsungkannya akad nikah disampaikan terlebih dahulu disampaikan kutbah nikah.
Ketika akad nikah berlangsung di serahkannya mahar yang merupakan harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki laki (haryanto) kepada pihak mempelai wanita (Annisa) dengan penuh kerelaan, sebagaimana dengan yang Allah perintahkan dalam firmannya Surah Annisa ayat 4 dan Annisa ayat 25. Dalam hukum islam mahar bukanlah suatu akad jual beli. Oleh karena itu tidak ada ukuran yang pasti dalam pemberian mahar. mahar bersifat relatif sesuai dengan kemampuan dan kepantasan. "Sebaik baiknya perempuan adalah yang paling mudah maskawinnya ". Mahar adalah syarat syah dari pernikahan dan menjadi hak penuh untuk seorang istri.
Tapi saat ini banyak terjadi dimana para wali dari pihak akhwat mengambil sebagian mahar tersebut dari anak perempuannya dengan anggapan mereka telah meyerahkan anak perempuannya, suatu anggapan yang keliru. Berbeda ketika mahar itu nantinya dipergunakan untuk keperluan suami ataupun keperluan keluarga dikemudian hari dengan keiklasan istri.
Tujuan pemeberian mahar sebagai hadiah yang berbentuk finansial wujud tanda cinta dari suami kepada istrinya bukanlah ganti rugi akan biaya yang dikeluarkan selama akad nikah dan walimahan. Mahar bersifat segala sesuatu yang dapat dijual belikan bisa menjadi mahar atau sebagai alat transaksi jual beli dimana kategorinya adalah zat suci, bermanfaat, bisa diserahkan, kepemilikannya sempurna.
Saat akad nikah berlangsung Annisa tidak ikut duduk di majelis akad nikah, karena sebagian majelis akad nikah selain dihadiri saudara juga di hadiri laki laki yang bukan mahram. Sehingga Annisa berada di balik tabir bersama para keluarga dan para tamu undangan yang akhwat. Sehingga untuk kepengurusan administrasipun diserahkan oleh pihak keluarga.
Setelah akad nikah berlangsung para tamu undangan mendoakan mereka. '
"Barakallah laka wa baraka alaika wa jamaa'a bainakuma fil khair" . Artinya semoga Allah memberikan barakah kepadamu selanjutnya Allah memberikan barakah atasmu dan menghimpun kalian berdua atas kebaikan".
Walimatul ursy
Walimatul ursy adalah jamuan khusus untuk perkawinan yang dapat diartikan sebagai bentuk bentuk perhelatan dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah atas telah terlaksananya akad nikah dengan menghidangkan makanan.
Sehingga dalam hal ini Annisa berpesan untuk sebaiknya menyelenggarakan walimatul usry sesuai dengan syariat islam .
Hal yang harus diperhatikan ketika memberlangsungkan acara walimahan :
PASCA SETELAH MENIKAH
Menikah baru pacaran maka yang dirasakan di awal pernikahan adalah rasa canggung, mungkin karena sebelumnya belum mengenal akrab dan belum ada rasa saling mencintai. Tetapi rasa canggung itu bisa dihilangkan dengan canda tawa dan gurauan di antara mereka berdua.
Dengan bekal ilmu agama yang mumpuni dan keimanan yang insyaalloh kuat, akhirnya rasa saling mencintai pun selalu tumbuh di hati mereka. Rasa mencintai yang tulus, tulus untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah. Rasa cinta yang tulus, saling memahami kekurangan dan kelebihan satu sama lain.
Sehingga sebaiknya sebelum menikah, keduanya membutuhkan kepahaman agama yang kuat, niat yang benar, dan implementasi dari ilmu agama yang sudah kita peroleh. Bukan hanya karena kita sudah ingin menikah, tetapi juga butuh kesiapan lahir dan batin.
Dengan niat menikah yang sama dengan yakni untuk menyempurnakan agama dan keimanan. Dengan menikah sebenarnya seorang muslim sudah menyempurnakan setengah keimanan dan 2/3 agamanya, hanya tinggal menyempurnakan setengah iman dan 1/3 agama sisanya. Dengan hadirnya pendamping hidup, seharusnya mereka bisa saling menasehati, saling mengingatkan.
Sepenuhnya ketika telah memiliki kesiapan menikah maka memintalah bantuan kepada orang yang dapat dipercayai untuk mencarikan pendamping hidup.
Jika telah memiliki landasan yang kuat dalam pemahaman agama, maka mereka akan kuat dan saling memahami ketika menemui banyaknya lika-liku kehidupan rumah tangga seperti cobaan ekonomi, cobaan keimanan, cobaan anak dan banyak cobaan lain yang Allah berikan untuk menguji keluarga.
Karena dengan ilmu dan kepahaman agama yang belum cukup, dikhawatirkan nantinya kehidupan keluarga yang dibina tidak berjalan secara harmonis. Dan apabila masih ada kewajiban dari perintah dari Allah Rosul yang belum dikerjakan oleh salah satu dari mereka. Sehingga mereka tidak dekat dengan Allah. Hal itulah yang menyebabkan cobaan terus datang silih berganti dalam keluarga. Satu sama lainnya akan justru semakin menjauh. Entah sang suami tidak mampu menasehati istrinya, atau sang istri yang susah dinasehati oleh suaminya.
Ketika perasaan saling menyukai tumbuh di antara mereka berdua. Berusahalah untuk tidak melampiaskan perasaan dengan cara berpacaran atau pun yang lainnya. Takutlah melanggar peraturan yang telah Allah tetapkan dan diniati segala sesuatunya karena Allah, sehingga dipahami bahwa pernikahan untuk menyempurnakan agama dan keimanan.
Cinta yang sangat membara akan berakhir beku seperti es”.
Ada pelajaran lagi yang bisa kita ambil kawan... Cintailah dengan sederhana, jangan berlebihan. Dan janganlah melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama dengan orang yang kita cintai sebelum dilangsungkannya pernikahan, kelak hal itu hanya akan menyebabkan rumah tangga kita tidak diberi kebarokahan oleh Allah.
Dari tanggal yang ditetapkan sebagai hari akad nikah dan walimahan pada tanggal 16 Maret 2014.
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab kobul. Ijab adalah penyerahan dari pihak wali akhwat dan kobul adalah penerimaan dari pihak suami (Surah Annisa 21). Wali nikah pihak perempuan waktu itu adalah ayah kandung dari Annisa. Sebelum diberlangsungkannya akad nikah disampaikan terlebih dahulu disampaikan kutbah nikah.
Ketika akad nikah berlangsung di serahkannya mahar yang merupakan harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki laki (haryanto) kepada pihak mempelai wanita (Annisa) dengan penuh kerelaan, sebagaimana dengan yang Allah perintahkan dalam firmannya Surah Annisa ayat 4 dan Annisa ayat 25. Dalam hukum islam mahar bukanlah suatu akad jual beli. Oleh karena itu tidak ada ukuran yang pasti dalam pemberian mahar. mahar bersifat relatif sesuai dengan kemampuan dan kepantasan. "Sebaik baiknya perempuan adalah yang paling mudah maskawinnya ". Mahar adalah syarat syah dari pernikahan dan menjadi hak penuh untuk seorang istri.
Tapi saat ini banyak terjadi dimana para wali dari pihak akhwat mengambil sebagian mahar tersebut dari anak perempuannya dengan anggapan mereka telah meyerahkan anak perempuannya, suatu anggapan yang keliru. Berbeda ketika mahar itu nantinya dipergunakan untuk keperluan suami ataupun keperluan keluarga dikemudian hari dengan keiklasan istri.
Tujuan pemeberian mahar sebagai hadiah yang berbentuk finansial wujud tanda cinta dari suami kepada istrinya bukanlah ganti rugi akan biaya yang dikeluarkan selama akad nikah dan walimahan. Mahar bersifat segala sesuatu yang dapat dijual belikan bisa menjadi mahar atau sebagai alat transaksi jual beli dimana kategorinya adalah zat suci, bermanfaat, bisa diserahkan, kepemilikannya sempurna.
Saat akad nikah berlangsung Annisa tidak ikut duduk di majelis akad nikah, karena sebagian majelis akad nikah selain dihadiri saudara juga di hadiri laki laki yang bukan mahram. Sehingga Annisa berada di balik tabir bersama para keluarga dan para tamu undangan yang akhwat. Sehingga untuk kepengurusan administrasipun diserahkan oleh pihak keluarga.
"Barakallah laka wa baraka alaika wa jamaa'a bainakuma fil khair" . Artinya semoga Allah memberikan barakah kepadamu selanjutnya Allah memberikan barakah atasmu dan menghimpun kalian berdua atas kebaikan".
Walimatul ursy
Walimatul ursy adalah jamuan khusus untuk perkawinan yang dapat diartikan sebagai bentuk bentuk perhelatan dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah atas telah terlaksananya akad nikah dengan menghidangkan makanan.
Sehingga dalam hal ini Annisa berpesan untuk sebaiknya menyelenggarakan walimatul usry sesuai dengan syariat islam .
Hal yang harus diperhatikan ketika memberlangsungkan acara walimahan :
- Makanan yang dihidangkan tidak boleh mengandung yang haram dan subhat
- Didalamnya tidak diperbolehkan adanya perkara mungkar (acara yang mencontoh budaya orang kafir)
- Jamuan yang diberikan tidak diperkenan untuk dibedakan antar tamu undangan VIP dan yang tidak dan hanya mengundang orang yang kaya saja sedangkan yang fakir tidak.
- Mengundang kerabat dekat, sanak saudara, dan tak lupa orang orang saleh.
- Menghidarkan hiburan yang merusak dan tidak disyariatkan.
- Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih satu ekor kambing.
PASCA SETELAH MENIKAH
Menikah baru pacaran maka yang dirasakan di awal pernikahan adalah rasa canggung, mungkin karena sebelumnya belum mengenal akrab dan belum ada rasa saling mencintai. Tetapi rasa canggung itu bisa dihilangkan dengan canda tawa dan gurauan di antara mereka berdua.
Dengan bekal ilmu agama yang mumpuni dan keimanan yang insyaalloh kuat, akhirnya rasa saling mencintai pun selalu tumbuh di hati mereka. Rasa mencintai yang tulus, tulus untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah. Rasa cinta yang tulus, saling memahami kekurangan dan kelebihan satu sama lain.
Sehingga sebaiknya sebelum menikah, keduanya membutuhkan kepahaman agama yang kuat, niat yang benar, dan implementasi dari ilmu agama yang sudah kita peroleh. Bukan hanya karena kita sudah ingin menikah, tetapi juga butuh kesiapan lahir dan batin.
Dengan niat menikah yang sama dengan yakni untuk menyempurnakan agama dan keimanan. Dengan menikah sebenarnya seorang muslim sudah menyempurnakan setengah keimanan dan 2/3 agamanya, hanya tinggal menyempurnakan setengah iman dan 1/3 agama sisanya. Dengan hadirnya pendamping hidup, seharusnya mereka bisa saling menasehati, saling mengingatkan.
Sepenuhnya ketika telah memiliki kesiapan menikah maka memintalah bantuan kepada orang yang dapat dipercayai untuk mencarikan pendamping hidup.
Jika telah memiliki landasan yang kuat dalam pemahaman agama, maka mereka akan kuat dan saling memahami ketika menemui banyaknya lika-liku kehidupan rumah tangga seperti cobaan ekonomi, cobaan keimanan, cobaan anak dan banyak cobaan lain yang Allah berikan untuk menguji keluarga.
Karena dengan ilmu dan kepahaman agama yang belum cukup, dikhawatirkan nantinya kehidupan keluarga yang dibina tidak berjalan secara harmonis. Dan apabila masih ada kewajiban dari perintah dari Allah Rosul yang belum dikerjakan oleh salah satu dari mereka. Sehingga mereka tidak dekat dengan Allah. Hal itulah yang menyebabkan cobaan terus datang silih berganti dalam keluarga. Satu sama lainnya akan justru semakin menjauh. Entah sang suami tidak mampu menasehati istrinya, atau sang istri yang susah dinasehati oleh suaminya.
Ketika perasaan saling menyukai tumbuh di antara mereka berdua. Berusahalah untuk tidak melampiaskan perasaan dengan cara berpacaran atau pun yang lainnya. Takutlah melanggar peraturan yang telah Allah tetapkan dan diniati segala sesuatunya karena Allah, sehingga dipahami bahwa pernikahan untuk menyempurnakan agama dan keimanan.
Cinta yang sangat membara akan berakhir beku seperti es”.
Ada pelajaran lagi yang bisa kita ambil kawan... Cintailah dengan sederhana, jangan berlebihan. Dan janganlah melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama dengan orang yang kita cintai sebelum dilangsungkannya pernikahan, kelak hal itu hanya akan menyebabkan rumah tangga kita tidak diberi kebarokahan oleh Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar