Pengertian Organik
Organik merupakan suatu istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi
sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi.
Regulasi yang mengatur tanggung jawab semua pihak terkait dalam proses produksi produk organik diatur lebih lanjut oleh Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO).
Persyaratan impor produk organik harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan transparansi seperti ditetapkan dalam Principles for Food Import and Export Inspection and Certification (CAC GL 20-1995) dan Guidelines for Food Import and Export Control System (CAC/GL 47-2003). Dalam penerimaan impor produk organik, Indonesia perlu menilai prosedur inspeksi dan sertifikasi serta standar yang diterapkan di negara pengekspor. Syarat dan tata cara penilaian tersebut diatur lebih lanjut oleh OKPO.
Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi/verifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” telah diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani, dan diimpor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Pertanian Organik
Tujuan utama dari pertanian organik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain. Pertanian organik sebenarnya dapat mendukung pelestarian lingkungan.
Regulasi yang mengatur tanggung jawab semua pihak terkait dalam proses produksi produk organik diatur lebih lanjut oleh Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO).
Persyaratan impor produk organik harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan transparansi seperti ditetapkan dalam Principles for Food Import and Export Inspection and Certification (CAC GL 20-1995) dan Guidelines for Food Import and Export Control System (CAC/GL 47-2003). Dalam penerimaan impor produk organik, Indonesia perlu menilai prosedur inspeksi dan sertifikasi serta standar yang diterapkan di negara pengekspor. Syarat dan tata cara penilaian tersebut diatur lebih lanjut oleh OKPO.
Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi/verifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” telah diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani, dan diimpor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Pertanian Organik
Tujuan utama dari pertanian organik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain. Pertanian organik sebenarnya dapat mendukung pelestarian lingkungan.
Pertanian organik didasarkan pada :
- Penggunaan bahan input eksternal secara minimal
- Tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis
Meskipun dalam prakteknya pertanian organik tidak dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan sepenuhnya bebas dari residu. Hal ini dikarenakan adanya polusi lingkungan secara umum seperti cemaran udara, tanah dan air, namun beberapa cara dapat digunakan untuk mengurangi polusi lingkungan.
Oleh karena itu untuk menjaga integritas produk pertanian organik, operator, pengolah dan pedagang pengecer pangan organik harus mengacu pada standar.
Sistem produksi pertanian organik didasarkan pada standar produksi yang spesifik dan teliti dengan tujuan untuk menciptakan agroekosistem yang optimal dan lestari berkelanjutan baik secara sosial, ekologi maupun ekonomi dan etika. Peristilahan seperti biologi dan ekologis juga digunakan untuk mendiskripsikan sistem organik secara lebih jelas.
Persyaratan untuk pangan yang diproduksi secara organik berbeda dengan produk pertanian lain, di mana prosedur produksinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identifikasi dan pelabelan, serta pengakuan dari produk organik tersebut.
Ruang Lingkup Sistem Pertanian Organik
Sistem pertanian organik
Merupakan sstem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem.
Sistem Pertanian Organik menetapkan ketentuan tentang produksi, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pengemasan dan pelabelan produk.
Standar SNI ini tidak berlaku untuk bahan dan / atau produk yang dihasilkan dari produk rekayasa genetika/organisme hasil rekayasa genetika/modifikasi genetika. Produk Rekayasa Genetik (PRG)/organisme hasil rekayasa/modifikasi genetika (GMO) organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern. Teknik rekayasa /modifikasi genetika termasuk rekombinasi DNA, fusi sel, injeksi mikro dan makro, penghilangan dan penggandaan gen. Organisme hasil rekayasa genetika tidak termasuk organisme yang dihasilkan dari teknik-teknik seperti konjugasi, enkapsulasi, transduksi dan hibridisasi
Standar SNI ini diterapkan untuk sistem pertanian organik pada produk :
Persyaratan untuk pangan yang diproduksi secara organik berbeda dengan produk pertanian lain, di mana prosedur produksinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identifikasi dan pelabelan, serta pengakuan dari produk organik tersebut.
Ruang Lingkup Sistem Pertanian Organik
Sistem pertanian organik
Merupakan sstem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem.
Sistem Pertanian Organik menetapkan ketentuan tentang produksi, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pengemasan dan pelabelan produk.
Standar SNI ini tidak berlaku untuk bahan dan / atau produk yang dihasilkan dari produk rekayasa genetika/organisme hasil rekayasa genetika/modifikasi genetika. Produk Rekayasa Genetik (PRG)/organisme hasil rekayasa/modifikasi genetika (GMO) organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern. Teknik rekayasa /modifikasi genetika termasuk rekombinasi DNA, fusi sel, injeksi mikro dan makro, penghilangan dan penggandaan gen. Organisme hasil rekayasa genetika tidak termasuk organisme yang dihasilkan dari teknik-teknik seperti konjugasi, enkapsulasi, transduksi dan hibridisasi
Standar SNI ini diterapkan untuk sistem pertanian organik pada produk :
- Tanaman segar, produk tanaman dan produk olahannya
- Ternak, produk ternak dan produk olahannya
- Peternakan lebah dan olahannya
- Produk khusus (jamur) dan produk olahannya
- Produk yang tumbuh liar dan produk olahannya
- Input produksi (pakan, pupuk, pestisida, dan benih)
Sistem pertanian organik
dirancang untuk : Mengembangkan keanekaragaman hayati secara keseluruhan dalam sistem
- Meningkatkan aktivitas biologi tanah
- Menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang
- Mendaur-ulang limbah asal tumbuhan dan hewan untuk mengembalikan nutrisi ke dalam tanah sehingga meminimalkan penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui
- Mengandalkan sumber daya yang dapat diperbaharui pada sistem pertanian yang dikelola secara lokal
- Meningkatkan penggunaan tanah, air dan udara secara baik, serta meminimalkan semua bentuk polusi yang dihasilkan dari kegiatan pertanian
- Menangani produk pertanian dengan penekanan pada cara pengolahan yang baik pada seluruh tahapan untuk menjaga integritas organik dan mutu produk
- Bisa diterapkan pada suatu lahan pertanian melalui suatu periode konversi, yang lamanya ditentukan oleh faktor spesifik lokasi seperti sejarah penggunaan lahan serta jenis tanaman dan hewan yang akan diproduksi.
Pangan Organik
Pangan organik harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan, dengan menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Cara Distribusi Pangan yang Baik dan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB).
Bahan tambahan pangan, bahan penolong dan bahan lain yang digunakan harus sesuai dengan yang diizinkan dan ada beberapa yang dilarang dalam produksi produk olahan organik mengacu pada lampiran (standar SNI)
- Perisa (flavouring), Perisa yang dapat digunakan adalah perisa alami (natural flavouring)
- Air dan garam, Air yang dapat digunakan adalah air berstandar air minum. Garam yang dapat digunakan adalah natrium klorida atau kalium klorida sebagai komponen dasar yang biasanya digunakan dalam pengolahan.
- Penyiapan mikroorganisme dan enzim, Semua mikroorganisme dan enzim yang biasanya digunakan sebagai bahan penolong dapat digunakan, kecuali organisme dan enzim hasil rekayasa/modifikasi genetik.
- Mineral (termasuk trace element), yang termasuk dalam kelompok ini adalah vitamin, asam amino dan asam lemak esensial dan senyawa nitrogen yang lain.
Metode Pengolahan Pangan Organik
- Pengolahan dilakukan secara mekanik, fisik atau biologi (seperti fermentasi dan pengasapan) serta meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan(BTP), bahan penolong dan bahan lain sesuai lampiran.
- Dalam melaksanakan proses pengolahan, operator perlu memperhatikan kesehatan dan higiene personel dan lingkungan
Pengemasan Pangan Organik
Produk jadi pangan organik sebaiknya memiliki bahan kemasan yang sebaiknya dipilihdari bahan hasil daur-ulang atau bahan yang dapat didaurulang.
Sanitasi Fasilitas Pengolahan Pangan Organik
- Tempat penyimpanan dan wadah (kontainer) untuk pengangkutan produk pertanian organik harus dibersihkan dahulu dengan menggunakan metode dan bahan yang boleh digunakan untuk sistem produksi organik.
- Jika tempat penyimpanan atau wadah (kontainer) yang akan digunakan tidak hanya digunakan untuk produk pertanian organik, maka dilakukan tindakan pencegahan agar produk pertanian organik tidak terkontaminasi dengan pestisida atau bahan yang dilarang seperti tercantum dalam (tabel A.3 pada Lampiran A).
- Disinfektan dan zat pembersih yang dapat bersentuhan dengan produk organik yaitu air dan zat-zat yang tercantum dalam lampiran D. Dalam kasus dimana zat-zat ini tidak efektif dan zat lain harus digunakan, zat lain tersebut harus tidak bersentuhan dengan produk organik
- Apabila menggunakan air sebaiknya mempergunakan air yang memiliki standar air bersih namun untuk produk-produk yang langsung dikonsumsi harus menggunakan standar air minum.
Penyimpanan dan pengangkutan
Langkah-langkah untuk mencegah kontaminasi tidak mewajibkan pemisahan fasilitas penyimpanan dan kendaraan transportasi. Harus ada pemisahan yang jelas antara produk organik dengan konvensional selama penyimpanan dan transportasi
- Integritas produk organik harus dipelihara selama penyimpanan dan pengangkutan, serta ditangani dengan menggunakan tindakan pencegahan sebagai berikut, (a) Produk organik harus dilindungi setiap saat agar tidak tercampur dengan produk pangan non-organik; (b) Produk organik harus dilindungi setiap saat agar tidak kontak dengan bahan yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam sistem produksi pertanian organik dan penanganannya.
- Jika hanya sebagian produk yang telah disertifikasi, maka produk lainnya harus disimpan dan ditangani secara terpisah serta kedua jenis produkini harus diidentifikasi secara jelas.
- Penyimpanan produk organik harus dipisahkan dari produk non-organik serta harus diidentifikasi secara jelas.
Pelabelan dan klaim Pangan Organik
- Produk organik yang telah disertifikasi harus mencantumkan logo Organik Indonesia sesuai denganLampiran E dapat dimanfaatkan untuk keperluan iklan atau komersil.
- Klaim untuk produk olahan organik harus mengandung bahan pangan organik sekurang-kurangnya 95% dari total berat atau volume, tidak termasuk air dan garam. Bahan pangan non organik yang digunakan dalam pangan olahan organik sebanyakbanyaknya 5% dari total berat atau volume, tidak termasuk air dan garam. Air dan garam sebagaimana dimaksud merupakan air dan garam yang ditambahkan selama proses pengolahan pangan. Bahan yang 5% (tidak organik) tidak boleh sejenis dengan bahan yang 95% (organik).
- Dilarang menggunakan “logo” dan atau kata “ORGANIK / ORGANIS/ ORGANIC” atau yang bermakna sama pada kemasan atau promosi lainnya bagi produk yang belum disertifikasi organik oleh LSO yang telah terakreditasi oleh KAN.
Ketelusuran Dokumen dan Dokumentasi Rekaman
- Data tertulis atau dokumentasi harus disimpan sehingga memungkinkan bagi lembaga sertifikasi dan otoritas untuk menelusuri asal, sifat dan kuantitas semua bahan yang dibeli, serta penggunaan bahan tersebut.
- Data tertulis dan dokumen yang menerangkan tentang semua jenis barang, kuantitas dan penerima/pembeli barang yang terjual harus disimpan. Kuantitas yang terjual secara langsung ke konsumen harus dicatat. Jika kegiatannya termasuk mengolah produk pertanian, maka datanya harus termasuk informasi yang diperlukan seperti:
- Asal, jenis dan kuantitas produk pertanian yang dikirim ke unit penyiapan dan pengemasan;
- Jenis, kuantitas dan penerima produk yang telah dikirim;
- Informasi lain seperti asal, jenis dan kuantitas bahan, bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan ke unit penyiapan dan pengemasan serta komposisi dari produk yang diolah, yang dibutuhkan lembaga sertifikasi dan otoritas untuk tujuan inspeksi.
- Tjuan inspeksi, operator harus memberikan akses kepada lembaga sertifikasi dan otoritas ke lokasi dan fasilitas produksi, penyimpanan dan semua dokumen pendukung yang diperlukan.
- Dokumen rekaman di atas harus disimpan minimal 5 tahun.
Persyaratan Bahan Lain yang Tidak Terdapat pada Lampiran
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan pada daftar bahan tercantum pada Lampiran A. Penambahan bahan baru yang belum tercantum dalam Lampiran A maupun perubahannya dilakukan oleh OKPO dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan pada daftar bahan tercantum pada Lampiran A. Penambahan bahan baru yang belum tercantum dalam Lampiran A maupun perubahannya dilakukan oleh OKPO dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- Sesuai dengan prinsip-prinsip produksi pertanian organik;
- Penggunaan bahan tersebut sangat diperlukan;
- Pembuatan, penggunaan dan pembuangan limbah bahan tersebut tidak mencemari lingkungan;
- Mempunyai dampak negatif yang paling rendah terhadap kesehatan hewan dan manusia serta kehidupan;
- Tidak ada alternatif untuk penggunaan bahan lainnya.
Evaluasi Bahan Baru yang Akan Digunakan
Evaluasi terhadap bahan baru yang termasuk dalam daftar bahan yang diizinkan untuk digunakan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dalam melakukan evaluasi terhadap bahan baru yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan bahan penolong pada proses produksi produk organik maka bahan tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bahan Baru hanya digunakan jika ada pernyataan bahwa tanpa penggunaan bahan tersebut tidak mungkin untuk
- melakukan proses produksi atau pengawetan produk (untuk bahan tambahan pangan)
- melakukan proses produksi (untuk bahan penolong);
2. Bahan tersebut berasal dari alam dan dapat diproses secara mekanik/fisik (contoh:ekstraksi, pengendapan), biologi/mikrobiologi/enzimatis (contoh: fermentasi);
3. Jika bahan tersebut seperti disebutkan pada butir 1) dan 2) tidak dapat dihasilkan dengan menggunakan metode dan teknologi tertentu dalam jumlah yang cukup maka bahan penyusun yang berasal dari bahan kimia dapat dipertimbangan untuk digunakan sebagai pengecualian. Bahan kimia tersebut sedapat mungkin berstatus Umum Dikenal Aman (Generally Recognized As Safe/GRAS);
4. Penggunaan bahan tersebut dapat memelihara keaslian produk;
5. Tidak ada penipuan mengenai keaslian, komposisi bahan dan mutu produk;
6. Penggunaan bahan baru tidak mengurangi mutu produk secara keseluruhan
atau menutupi mutu bahan baku yang buruk atau penanganan yang salah.
7. Penggunan bahan tambahan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku tentang bahan tambahan pangan
Inspeksi Pangan Organik
Metoda Inspeksi pangan organik dapat dilakukan melalui cara:
Tinjauan dokumen sebelum inspeksi
Sebelum dilakukan inspeksi, lembaga sertifikasi pangan organik harus mempunyai prosedur melakukan tinjauan dokumen untuk memverifikasi data dan dokumen yang diberikan oleh pemohon terhadap pemenuhan persyaratan dalam standar ini.
Dokumen yang diverifikasi antara lain meliputi:
Logo Organik
Inspeksi Pangan Organik
Metoda Inspeksi pangan organik dapat dilakukan melalui cara:
- Wawancara terhadap berbagai pihak yang bersangkutan dengan sistem produksi dan administrasi pangan organik. Sebagai alat bantu digunakan kuisioner yang mengacu ke persyaratan standar.
- Pengamatan secara langsung terhadap lahan, tanaman/hewan organik, metode dan peralatan yang digunakan.
- Penelusuran rekaman (track record/ audit trail) terhadap ketelusuran dan kesesuaian antara rekaman pangan organik yang diproduksi, input yang digunakan, jumlah dan masa tanaman/hewan yang diproduksi serta tindakan, pemeliharaan yang telah dilakukan.
- Pengambilan contoh (sampling) terhadap bahan, tanaman, lahan yang diduga terkontaminasi/ mengandung bahan yang dilarang dalam produksi pangan organik untuk dilakukan pengujian laboratorium.
- Penggunaan metode inspeksi yang dipilih tergantung dari situasiyang dihadapi, namun tidak menutup kemungkinan saling dikombinasikan.
Tinjauan dokumen sebelum inspeksi
Sebelum dilakukan inspeksi, lembaga sertifikasi pangan organik harus mempunyai prosedur melakukan tinjauan dokumen untuk memverifikasi data dan dokumen yang diberikan oleh pemohon terhadap pemenuhan persyaratan dalam standar ini.
Dokumen yang diverifikasi antara lain meliputi:
- Aplikasi permohonan dan kuisioner permohonan awal yang telah diisi pemohon
- Sistem Manajemen Produksi Pangan Organik atau Organic Control Point System
- Sejarah/riwayat lahan dan peta lahan atau proses produksi
- Peta fasilitas dan jenis peralatan yang digunakan
- Jenis dan dosis input yang digunakan seperti pupuk, pestisida, antibiotika dan bahan kemasan yang digunakan
- Bagan alir proses produksi dan/atau proses pascapanen
- Program pergiliran/rotasi tanaman
- Data dan jenis produksi yang telah dilakukan.
Logo Organik
Logo organik adalah sebagai berikut:
a. Bentuk, Warna dan Ukuran Logo Produk Organik
Bentuk logo produk organik dinyatakan dengan gambar “lingkaran”, yang terdiri dari dua bagian bertuliskan “Organik Indonesia” disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk bintil akar.
b. Makna
1) Identitas nasional
a) Bintil akar jumlah lima, dasar 5 sila Pancasila.
b) Warna merah dan putih lambang bendera Indonesia.
2) Sistem pangan organik
a) Lingkaran menggambarkan sistem pangan organik yang
berkesinambungan.
b) Dua warna dominan bermakna bahwa organik hemat.
a. Bentuk, Warna dan Ukuran Logo Produk Organik
Bentuk logo produk organik dinyatakan dengan gambar “lingkaran”, yang terdiri dari dua bagian bertuliskan “Organik Indonesia” disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk bintil akar.
b. Makna
1) Identitas nasional
a) Bintil akar jumlah lima, dasar 5 sila Pancasila.
b) Warna merah dan putih lambang bendera Indonesia.
2) Sistem pangan organik
a) Lingkaran menggambarkan sistem pangan organik yang
berkesinambungan.
b) Dua warna dominan bermakna bahwa organik hemat.