Pengikut

Kamis, 20 Juni 2019

PRODUK PANGAN ORGANIK

Pengertian Organik

Organik merupakan suatu istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi. 

Regulasi yang mengatur tanggung jawab semua pihak terkait dalam proses produksi produk organik diatur lebih lanjut oleh Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO).

Persyaratan impor produk organik harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan transparansi seperti ditetapkan dalam Principles for Food Import and Export Inspection and Certification (CAC GL 20-1995) dan Guidelines for Food Import and Export Control System (CAC/GL 47-2003). Dalam penerimaan impor produk organik, Indonesia perlu menilai prosedur inspeksi dan sertifikasi serta standar yang diterapkan di negara pengekspor. Syarat dan tata cara penilaian tersebut diatur lebih lanjut oleh OKPO. 

Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi/verifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “organik” telah diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani, dan diimpor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.


Pertanian Organik

Tujuan utama dari pertanian organik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain. Pertanian organik sebenarnya dapat mendukung pelestarian lingkungan.

Pertanian organik didasarkan pada : 
  • Penggunaan bahan input eksternal secara minimal 
  • Tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis
Meskipun dalam prakteknya pertanian organik tidak dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan sepenuhnya bebas dari residu. Hal ini dikarenakan adanya polusi lingkungan secara umum seperti cemaran udara, tanah dan air, namun beberapa cara dapat digunakan untuk mengurangi polusi lingkungan. 

Oleh karena itu untuk menjaga integritas produk pertanian organik, operator, pengolah dan pedagang pengecer pangan organik harus mengacu pada standar.

Sistem produksi pertanian organik didasarkan pada standar produksi yang spesifik dan teliti dengan tujuan untuk menciptakan agroekosistem yang optimal dan lestari berkelanjutan baik secara sosial, ekologi maupun ekonomi dan etika. Peristilahan seperti biologi dan ekologis juga digunakan untuk mendiskripsikan sistem organik secara lebih jelas. 

Persyaratan untuk pangan yang diproduksi secara organik berbeda dengan produk pertanian lain, di mana prosedur produksinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identifikasi dan pelabelan, serta pengakuan dari produk organik tersebut.


Ruang Lingkup Sistem Pertanian Organik

Sistem pertanian organik 

Merupakan sstem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem.

Sistem Pertanian Organik menetapkan ketentuan tentang produksi, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pengemasan dan pelabelan produk. 

Standar SNI ini tidak berlaku untuk bahan dan / atau produk yang dihasilkan dari produk rekayasa genetika/organisme hasil rekayasa genetika/modifikasi genetika. Produk Rekayasa Genetik (PRG)/organisme hasil rekayasa/modifikasi genetika (GMO) organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern. Teknik rekayasa /modifikasi genetika termasuk rekombinasi DNA, fusi sel, injeksi mikro dan makro, penghilangan dan penggandaan gen. Organisme hasil rekayasa genetika tidak termasuk organisme yang dihasilkan dari teknik-teknik seperti konjugasi, enkapsulasi, transduksi dan hibridisasi

Standar SNI  ini diterapkan untuk sistem pertanian organik pada produk :
  • Tanaman segar, produk tanaman dan produk olahannya 
  • Ternak, produk ternak dan produk olahannya 
  • Peternakan lebah dan olahannya 
  • Produk khusus (jamur) dan produk olahannya 
  • Produk yang tumbuh liar dan produk olahannya 
  • Input produksi (pakan, pupuk, pestisida, dan benih) 
Sistem pertanian organik dirancang untuk : Mengembangkan keanekaragaman hayati secara keseluruhan dalam sistem
  • Meningkatkan aktivitas biologi tanah
  • Menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang
  • Mendaur-ulang limbah asal tumbuhan dan hewan untuk mengembalikan nutrisi ke dalam tanah sehingga meminimalkan penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui
  • Mengandalkan sumber daya yang dapat diperbaharui pada sistem pertanian yang dikelola secara lokal
  • Meningkatkan penggunaan tanah, air dan udara secara baik, serta meminimalkan semua bentuk polusi yang dihasilkan dari kegiatan pertanian
  • Menangani produk pertanian dengan penekanan pada cara pengolahan yang baik pada seluruh tahapan untuk menjaga integritas organik dan mutu produk
  • Bisa diterapkan pada suatu lahan pertanian melalui suatu periode konversi, yang lamanya ditentukan oleh faktor spesifik lokasi seperti sejarah penggunaan lahan serta jenis tanaman dan hewan yang akan diproduksi. 

Pangan Organik 


Pangan organik harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan, dengan  menerapkan  Cara  Produksi  Pangan  Olahan  yang  Baik  (CPPOB),  Cara  Distribusi Pangan yang Baik dan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB). 



Bahan tambahan pangan, bahan penolong dan bahan lain yang digunakan harus sesuai dengan yang diizinkan dan ada beberapa yang dilarang dalam produksi produk olahan organik mengacu pada lampiran (standar SNI) 
  1. Perisa (flavouring), Perisa yang dapat digunakan adalah perisa alami (natural flavouring)
  2. Air dan garam, Air  yang  dapat  digunakan  adalah  air  berstandar  air  minum.  Garam yang  dapat digunakan  adalah  natrium  klorida  atau  kalium  klorida  sebagai  komponen  dasar  yang biasanya digunakan dalam pengolahan.
  3. Penyiapan mikroorganisme dan enzim,  Semua mikroorganisme dan enzim yang biasanya digunakan sebagai bahan penolong dapat digunakan, kecuali organisme dan enzim hasil rekayasa/modifikasi genetik.
  4. Mineral (termasuk trace element), yang  termasuk  dalam  kelompok  ini  adalah   vitamin,  asam  amino  dan  asam  lemak esensial dan senyawa nitrogen yang lain.

Metode Pengolahan Pangan Organik 

  • Pengolahan  dilakukan  secara  mekanik,  fisik  atau  biologi  (seperti  fermentasi  dan pengasapan) serta meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan(BTP), bahan penolong dan bahan lain sesuai lampiran.

  • Dalam  melaksanakan  proses  pengolahan,  operator  perlu  memperhatikan  kesehatan dan higiene personel dan lingkungan


Pengemasan Pangan Organik 

Produk jadi pangan organik sebaiknya memiliki bahan kemasan yang sebaiknya dipilihdari bahan hasil daur-ulang atau bahan yang dapat didaurulang. 

Sanitasi Fasilitas Pengolahan Pangan Organik 
  1. Tempat  penyimpanan  dan  wadah  (kontainer)  untuk  pengangkutan produk  pertanian organik  harus  dibersihkan  dahulu  dengan  menggunakan  metode  dan  bahan  yang boleh digunakan untuk sistem produksi organik. 
  2. Jika tempat penyimpanan atau wadah (kontainer)  yang  akan  digunakan  tidak  hanya  digunakan  untuk  produk  pertanian organik,  maka  dilakukan  tindakan  pencegahan  agar  produk  pertanian  organik  tidak terkontaminasi  dengan  pestisida  atau  bahan  yang  dilarang  seperti  tercantum  dalam (tabel A.3 pada Lampiran A).
  3. Disinfektan dan zat pembersih yang dapat bersentuhan dengan produk organik yaitu air  dan  zat-zat  yang  tercantum dalam  lampiran  D. Dalam  kasus  dimana  zat-zat  ini tidak  efektif  dan  zat  lain  harus  digunakan,  zat  lain  tersebut  harus  tidak  bersentuhan dengan produk organik
  4. Apabila menggunakan air sebaiknya mempergunakan air yang memiliki standar  air  bersih  namun  untuk  produk-produk  yang langsung dikonsumsi harus menggunakan standar air minum. 

Penyimpanan dan pengangkutan 

Langkah-langkah  untuk  mencegah  kontaminasi  tidak  mewajibkan  pemisahan fasilitas penyimpanan dan kendaraan transportasi. Harus ada pemisahan yang jelas antara produk organik dengan konvensional selama penyimpanan dan transportasi 
  1. Integritas  produk  organik  harus  dipelihara  selama  penyimpanan  dan  pengangkutan, serta ditangani dengan menggunakan tindakan pencegahan sebagai berikut, (a) Produk organik harus dilindungi setiap saat agar tidak tercampur dengan produk pangan non-organik; (b) Produk organik harus dilindungi setiap saat agar tidak kontak dengan bahan yang tidak  diizinkan  untuk  digunakan  dalam  sistem  produksi  pertanian organik  dan penanganannya. 
  2. Jika hanya  sebagian  produk  yang  telah  disertifikasi,  maka  produk  lainnya  harus disimpan dan ditangani secara terpisah serta kedua jenis produkini harus diidentifikasi secara jelas. 
  3. Penyimpanan  produk  organik  harus  dipisahkan  dari  produk  non-organik  serta  harus diidentifikasi secara jelas. 

Pelabelan dan klaim Pangan Organik 
  1. Produk  organik  yang  telah  disertifikasi  harus  mencantumkan  logo  Organik  Indonesia sesuai denganLampiran E dapat dimanfaatkan untuk keperluan iklan atau komersil.
  2. Klaim  untuk  produk  olahan  organik  harus  mengandung  bahan  pangan  organik sekurang-kurangnya 95% dari total berat atau volume, tidak termasuk air dan garam. Bahan pangan non organik yang digunakan dalam pangan olahan organik sebanyakbanyaknya  5%  dari  total  berat  atau  volume,  tidak  termasuk  air  dan  garam.  Air  dan garam  sebagaimana  dimaksud  merupakan  air  dan  garam  yang  ditambahkan  selama proses pengolahan pangan. Bahan yang 5% (tidak organik) tidak boleh sejenis dengan bahan yang 95% (organik). 
  3. Dilarang menggunakan “logo” dan atau kata “ORGANIK / ORGANIS/ ORGANIC” atau yang  bermakna  sama  pada  kemasan  atau  promosi  lainnya  bagi  produk  yang  belum disertifikasi organik oleh LSO yang telah terakreditasi oleh KAN.

Ketelusuran Dokumen dan Dokumentasi Rekaman
  1. Data tertulis atau dokumentasi harus disimpan sehingga memungkinkan bagi lembaga sertifikasi  dan  otoritas  untuk  menelusuri  asal, sifat  dan  kuantitas  semua  bahan  yang dibeli, serta penggunaan bahan tersebut. 
  2. Data tertulis dan dokumen yang menerangkan tentang semua jenis barang, kuantitas dan  penerima/pembeli  barang  yang  terjual  harus  disimpan.  Kuantitas  yang  terjual secara  langsung  ke  konsumen  harus  dicatat.  Jika  kegiatannya  termasuk  mengolah produk pertanian, maka datanya harus termasuk informasi yang diperlukan seperti:
  • Asal,  jenis  dan  kuantitas  produk  pertanian  yang  dikirim  ke  unit  penyiapan  dan pengemasan; 
  • Jenis, kuantitas dan penerima produk yang telah dikirim; 
  • Informasi lain seperti asal, jenis dan kuantitas bahan, bahan tambahan dan bahan penolong  yang  digunakan  ke  unit  penyiapan  dan  pengemasan  serta komposisi dari  produk  yang  diolah,  yang  dibutuhkan  lembaga  sertifikasi  dan  otoritas  untuk tujuan inspeksi.
  • Tjuan  inspeksi,  operator  harus  memberikan  akses  kepada  lembaga  sertifikasi dan  otoritas  ke  lokasi  dan  fasilitas  produksi,  penyimpanan  dan semua  dokumen pendukung yang diperlukan. 
  • Dokumen rekaman di atas harus disimpan minimal 5 tahun.

Persyaratan Bahan Lain yang Tidak Terdapat pada Lampiran

Persyaratan  yang  harus  dipenuhi  untuk  melakukan  perubahan  pada  daftar  bahan tercantum pada Lampiran A. Penambahan bahan baru yang belum tercantum dalam Lampiran  A maupun  perubahannya  dilakukan  oleh  OKPO  dengan  memperhatikan persyaratan sebagai berikut: 
  • Sesuai dengan prinsip-prinsip produksi pertanian organik; 
  • Penggunaan bahan tersebut sangat diperlukan; 
  • Pembuatan,  penggunaan  dan  pembuangan  limbah  bahan  tersebut  tidak mencemari lingkungan; 
  • Mempunyai dampak negatif yang paling rendah terhadap kesehatan hewan dan manusia serta kehidupan; 
  • Tidak ada alternatif untuk penggunaan bahan lainnya. 


Evaluasi Bahan Baru yang Akan Digunakan 

Evaluasi  terhadap  bahan  baru  yang  termasuk  dalam  daftar  bahan yang diizinkan untuk digunakan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dalam  melakukan  evaluasi  terhadap  bahan  baru  yang  digunakan sebagai  bahan tambahan  pangan  dan  bahan  penolong  pada  proses  produksi  produk  organik  maka bahan tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Bahan Baru hanya digunakan jika ada pernyataan bahwa tanpa penggunaan bahan tersebut  tidak mungkin untuk
  • melakukan proses produksi atau pengawetan produk (untuk bahan tambahan pangan)
  • melakukan proses produksi (untuk bahan penolong); 
2. Bahan  tersebut  berasal  dari  alam  dan  dapat  diproses  secara  mekanik/fisik (contoh:ekstraksi,  pengendapan),  biologi/mikrobiologi/enzimatis  (contoh: fermentasi); 

3. Jika bahan tersebut seperti disebutkan pada butir 1) dan 2) tidak dapat dihasilkan dengan menggunakan metode dan teknologi tertentu dalam jumlah yang cukup maka  bahan  penyusun  yang  berasal  dari  bahan  kimia  dapat  dipertimbangan untuk digunakan sebagai pengecualian. Bahan kimia tersebut sedapat mungkin berstatus Umum Dikenal Aman (Generally Recognized As Safe/GRAS); 

4. Penggunaan bahan tersebut dapat memelihara keaslian produk; 

5. Tidak ada penipuan mengenai keaslian, komposisi bahan dan mutu produk; 

6. Penggunaan bahan baru tidak mengurangi mutu produk secara keseluruhan 
atau menutupi mutu bahan baku yang buruk atau penanganan yang salah. 

7. Penggunan bahan tambahan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku tentang bahan tambahan pangan

Inspeksi Pangan Organik 

Metoda Inspeksi pangan organik dapat dilakukan melalui cara:

  1. Wawancara terhadap berbagai pihak yang bersangkutan dengan sistem produksi dan administrasi pangan organik. Sebagai alat bantu digunakan kuisioner yang  mengacu ke persyaratan standar. 
  2. Pengamatan  secara  langsung  terhadap  lahan,  tanaman/hewan  organik,  metode  dan peralatan yang digunakan. 
  3. Penelusuran rekaman (track record/ audit trail) terhadap ketelusuran dan kesesuaian antara  rekaman  pangan  organik  yang  diproduksi,  input  yang  digunakan,  jumlah  dan masa  tanaman/hewan  yang  diproduksi  serta  tindakan,  pemeliharaan yang  telah dilakukan. 
  4. Pengambilan  contoh  (sampling)  terhadap  bahan,  tanaman,  lahan  yang  diduga terkontaminasi/  mengandung  bahan  yang  dilarang  dalam  produksi  pangan  organik untuk dilakukan pengujian laboratorium. 
  5. Penggunaan metode inspeksi yang dipilih tergantung dari situasiyang dihadapi, namun tidak menutup kemungkinan saling dikombinasikan. 

Tinjauan dokumen sebelum inspeksi 

Sebelum  dilakukan  inspeksi,  lembaga  sertifikasi  pangan  organik  harus  mempunyai prosedur  melakukan  tinjauan  dokumen  untuk  memverifikasi  data  dan  dokumen  yang diberikan oleh pemohon terhadap pemenuhan persyaratan dalam standar ini.

Dokumen yang diverifikasi antara lain meliputi:

  1. Aplikasi permohonan dan kuisioner permohonan awal yang telah diisi pemohon 
  2. Sistem Manajemen Produksi Pangan Organik atau Organic Control Point System 
  3. Sejarah/riwayat lahan dan peta lahan atau proses produksi
  4. Peta fasilitas dan jenis peralatan yang digunakan 
  5. Jenis  dan  dosis  input  yang  digunakan  seperti  pupuk,  pestisida,  antibiotika  dan bahan kemasan yang digunakan 
  6. Bagan alir proses produksi dan/atau proses pascapanen 
  7. Program pergiliran/rotasi tanaman 
  8. Data dan jenis produksi yang telah dilakukan.


Logo Organik 

Logo organik adalah sebagai berikut:

a.  Bentuk, Warna dan Ukuran Logo Produk Organik
Bentuk logo produk organik dinyatakan dengan gambar “lingkaran”, yang terdiri dari dua bagian bertuliskan “Organik Indonesia” disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk bintil akar.

b.  Makna
1)  Identitas nasional
a)  Bintil akar jumlah lima, dasar 5 sila Pancasila.
b)  Warna merah dan putih lambang bendera Indonesia.

2)  Sistem pangan organik
a)  Lingkaran  menggambarkan  sistem  pangan  organik  yang
berkesinambungan.
b)  Dua warna dominan bermakna bahwa organik hemat. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar