- Perusahaan RPH menyusun dan menerapkan Sistem Jaminan Halal
- Lembaga sertifikasi halal yang mempersyaratkan Sistem Jaminan Halal dalam proses sertifikasi halal
- Departemen atau institusi teknis terkait dalam melakukan proses perijinan pendirian RPH halal
- Pemangku kepentingan halal lainnya (seperti masyarakat umum)
- Dokumen tersebut menjelaskan tujuan utama penerapan Sistem Jaminan Halal dan prinsip prinsipnya.
- Jujur, perusahan harus jujur dalam menjelaskan semua bahan yang dipergunakan dan semua proses yang dijalani untuk menghasilkan suatu produk yang akan disertifikasi halal. Melakukan operasional produksi sehari hari (dari penerimaan bahan hingga menghasilkan produk jadi), berdasarkan apa yang telah di tulis dimanual SJH.
- Kepercayaan, suatu kondisi yang diberikan kepada perusahaan oleh LPPOM MUI, untuk menyusun, menetapkan, menerapkan, dan memelihara sendri SJH yang disesuaikan dengan kondisi internal perusahaan. Hubungan saling percaya antara LPPOM MUI dengan perusahaan.
- Keterlibatan partisipatif, perusahaan melibatkan personal dalam jajaran manajemen dan staf untuk memelihara pelaksanaan SJH.
- Absolut, semua bahan dan fasilitas yang dipergunakan dalam suatu proses produksi harus dipastikan kehalalannya / tidak adanya kontaminasi dengan produk haram/najis.
HAS 23303 : Pedoman Penyusunan Manual SJH untuk RPH
Definisi Umum :
- Sistem Jaminan Halal : sistem management terintegrasi yang disusun, ditetapkan dan dipelihara untuk mengatur bahanproses produksi, produk, sumber daya manusia. dan prosedur dalam rangka menjaga proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.
- Sertifikat Halal : fatwa tertulis yang dikeluarkan LPPOM MUI, melalui hasil keputusan sidang komisi fatwa yang menyatakan bahwa produk tersebut adalah halal berdasarkan proses audit yang telah dilakukan LPPOM MUI.
- Rumah Potong Hewan : Kompleks bangunan dengan desain, dan konruksi khusus, yang memenuhi persyaratan teknis dan hygine, serta digunakan sebagai sebagai tempat pemotong hewan dan termasuk unggas.
- Fasilitas : semua fasilitas yang digunakan untuk menghasilkan produk,baik milik perusahaan sendiri atau nyewa. Fasilitas ini mencangkup semua fasilitas yang digunakan dalam proses produksi (dari sejak penyimpanan hewan, proses penyembelihan, debonding hingga penyimpanan produk.
- Aktivitas kritis : beberapa aktivitas yang mempengaruhi kehalalan suatu produk.
- Hewan Potong halal : hewan yang dagingnya lazim dan layak untuk dimakan manusia. seperti sapi, kerbau, banteng, kuda, kambing, domba, unta, burung unta, dan unggas (ayam, bebek, kalkun, dll).
- Supervisor halal di RPH : petugas yang menjadi pegawai tetap di RPH yang bertanggung jawab serta melakukan pengawasan terhadap proses yang mempengaruhi status kehalalan produk hewan yang dihasilkan.
- Produk Halal RPH : produk hasil sembelihan hewan, seperti daging, karkas, jeroan, kulit/bulu, yang memenuhi persyaratan penyembelihan halal.
- Produk non halal RPH : produk hasil sembelihan hewan seperti daging, karkas, jeroan, kulit/bulu yang tidak memenuhi persyaratan penyembelihan halal. Tidak memenuhi persyaratan halal jika ada hewan mati sebelum disembelih, penyembelihan tidak memutus tiga saluran, penyembelihan menyebabkan leher/kepala dengan badan terpoong, penyembelihan dari arah belakang leher.
- Stuning : suatu cara untuk melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan, agar pada saat disembelih hewan tidak banyak bergerak.
- Penyembelihan hewan : kegiatan mematikan hewan hingga mati sempurna, dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama islam. Syarat penyembelihan yang dipersyaratkan syariat islam (1) terpotongnya tiga saluran yang menghubungkan kepala dengan badan yakni (a) saluran hulqum/saluran pernapasan, tempat lewatnya udara ke paru paru, (b) saluran mari'/kerongkongan, saluran tempat lewatnya makanan dan minuman, (c) dua wadaj/saluran vena dan arteri, saluran tempat lewatnya darah (2) darah hewan yang dipotong berwarna merah ini menandakan hewannya sehat, (3) darah mengalir deras saat disembelih.
- Pemotongan Hewan : kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
- Pemeriksaan anti mortem : Pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
- Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan, karkas setelah disembelih, yang dilakukan oleh petugas berwenang.
- Karkas : bagian dari tubuh hewan sehat yang disembelih secara halal, dikuliti dan dikeluarkan jeroannya, dipisahkan dari kepala dan kaki, mulai dari tarsus/karpus bawah, organ reproduksi, ekor serta lemak.
- Daging : Bagian dari Otot skeletal karkas, aman dan layak dikonsumsi oleh manusia. terdiri dari potongan daging bertulang dan daging tanpa tulang.
- Jeroan (edible offal) : isi rongga perut dan rongga dada dari hewan sehat yang disembelih secara halal. Sehingga aman, lazim dan layak dikonsumsi.
- Penanganan : proses yang dilakukan terhadap hewan yang setelah disembelih, meliputi pemotongan kepala, pengeluaran jeroan, pengulitan, pemotongan kaki bagian bawah, pembelahan karkas, pencucian, pelayunan (chilling room), pemisahan daging dan tulang (deboning), dan pengemasan.
11 Kriteria SJH (HAS 23000) yang harus dipenuhi RPH :
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan
- Bahan
- Produk
- Fasilitas Produksi
- Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
- Kemampuan telusur
- Penanganan produk tidak memenuhi kreteria
- Audit Internal
- Kaji Ulang Manajemen.
1. Kebijakan Halal
- Pemilik RPH (manajemen puncak) harus menetapkan kebijakan halal secara tertulis untuk menunjukan komitmen RPH untuk memproduksi daging halal secara konsisten serta menjadi dasar bagi penyusunan dan implementasi manual SJH
- Pemilik RPH (manajemen puncak) harus mensosialisasikan kebijakan halal kepada pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan, sosialisasi kebijakan halal tersebut juga harus dilakukan untuk perusahaan lain yang mengerjakan sebagian tahapan proses dari rantai produksi dan distribusi pengadaan daging dan produk samping (misal cutting meat plant/independent boning room.
2. Tim Manajemen Halal
- Tim manajemen halal ditentukan manajemen puncak (pemilik RPH) melalui penunjukan tertulis. Tim manajemen halal ini memiliki kewenangan untuk menyusun, mengelola, dan mengevaluasi sistem jaminan halal.
- Tim manajemen halal harus memiliki tugas dan wewenang yang jelas, tim manajemen halal mencangkup semua bagian yang terlibat pada aktivitas kritis
- Manajemen puncak harus menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penyusunan, penerapan, dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Halal. Sumber daya manusia yang diperlukan adalah (1) petugas penyembelih, (2) petugas pemingsanan, (3) petugas supervisor halal.
- Didalam tim manajemen halal RPH memiliki petugas penyembelih, petugas penyembelih haruslah beragama islam, yang harus memiliki kartu identitas sebagai penyembelih jalal dari lembaga sertifikasi halal yang diakui LPPOM MUI, atau lembaga yang mempunyai wewenang dalam sertifikasi halal. Jumlah petugas penyembelih harus memadai dengan jumlah hewan yang akan disembelih per hari (skala produksi) dalam satu ruang lingkup pemotongan. Setidaknya terdapat dua orang penyembelih dalam setiap lini penyembelihan. Contoh (1) untuk hewan berukuran kecil (kambing, domba) jika RPH menyembelih hewan 4000 ekor dalam satu lini maka setidaknya ada 3 (tiga) orang petugas penyembelih pada setiap lini penyembelihan. (2) untuk hewan berukuran besar (sapi, kerbau) maka jika RPH menyembelih lebih dari 150 ekor maka setidaknya ada 3 (tiga) orang petugas penyembelih.
- Didalam tim manajemen halal RPH memiliki petugas pemingsanan, yang mempersyaratkan mengetahui tata cara pemingsanan hewan secara persyaratan halal, memiliki keahlian sebagai petugas pemingsanan (telah mengikuti pelatihan), catatan kesehatan yang baik.
- Didalam tim manajemen halal RPH memiliki petugas supervisor halal, Adapun persyaratannya yakni beragama islam, telah baliq (dewasa 18 tahun), berbadan sehat jasmani rohani, memahami tata cara penyembelihan yang bersyariat islam, lulus pelatihan supirvisor halal yang dilakukan lebaga sertifikasi halal, jumlah supervisor harus memadai dan sesuai dengan jumlah hewan yang akan dipotong, setidaknya harus tersedia 1 (satu) orang supervisor halal. Tugas pokok supervisor halal adalah (1) memastikan proses pemingsanan supaya tidak menyebabkan kesakitan pada hewan ketika akan disembelih, hewan tidak cedera permanen atau malah hewan mati duluan sebelum disembelih, (2) memastikan bahwa proses penyembelihan memenuhi persyaratan halal, (3) memastikan hewan sudah mati sebelum dilakukan penanganan selanjutnya, (4) memastikan tidak adanya kontaminasi dari hewan non halal ketika disimpan dalam chiller (ruang pendingin), debonding room (ruang pelepasan tulang), dan cold storage (gudang produk akhir) serta pada saat pengiriman.
Perusahan RPH harus memiliki prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan untuk semua personel yang terlibat dalam aktivitas kritis, termasuk pelatihan untuk karyawan baru. Pelatihan internal dan eksternal sebaiknya dilakukan minimal setahun sekali, bisa juha lebih sering untuk dilakukan.
Pelaksanaan pelatihan harus mencangkup kreteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel, bukti pelaksanaan pelatihan harus dipelihara. Petugas pemingsanan, petugas penyembelih dan petugas supervisi seharusnya telah mengikuti pelatihan dilembaga sertifikasi halal yang telah diakui LPPOM MUI.
4. Bahan
Perusahan RPH yang akan mensertifikasi RPHnya sebaiknya memahami bahwa hewan yang disembelih merupakan hewan yang bileh dimakan.
- Babi dan turunannya (sampai babi hutan)
- Anjing
- Keledai jinak
- Binatang buas
- Binatang bertaring dan berkuku tajam
- Binatang hidup di dua alam
- Binatang yang dilarang untuk membunuhnya
- Binatang yang menjijikan
5. Produk
Produk dari RPH (daging hewan halal) yang telah melalui beberapa tahapan pra penyembelihan, pemingsanan, proses penyembelihan, penanganan dan penyimpanan, pengemasan, pelabelan, sehingga menjadi produk yang siap dilakukan pengiriman/didistribusikan dengan memperhatikan armada transportasinya sehingga tidak ada kontaminasi silang terhadap produk.
6. Fasilitas RPH bersertifikasi Halal
- Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk memproduksi daging hewan halal (tidak bercampur dengan pemotongan hewan yang haram).
- Lokasi Fasilitas RPH harus terpisah secara nyata dari RPH/perternakan babi (hewan haram), yakni (1) lokasi RPH tidak 1 site dengan PRH/perternakan hewan haram, (2) lokasi RPH tidak bersebelahan dengan RPH/perternakan hewan haram, (3) lokasi RPH minimal jarak dengan radius 5 km dari RPH/ternak hewan haram, (4) tidak adanya kontamisi RPH dengan RPH/perternakan hewan haram.
- Fasilitas untuk tahapan proses debonding (pemisahan daging dan tulang) dilakukan diluar RPH yang akan disertifikasi (misal di unit penanganan daging) maka harus dapat dipastikan karkas hanya berasal dari RPH halal tidak diperbolehan melakukan proses debonding bersamaan dalam 1 site dengan hewan haram.
- Fasilitas PRH harus dilengkapi dengan alat penyembelihan yang memenuhi persyaratan yakni (1) tajam, (2) bukan berasal dari kuku, gigi/taring, tulang, (3) ukuran pisau pemotong disesuaikan dengan hewan yang akan disembelih, (4) Pisau pemotong tidak di asah didepan hewan yang akan disembelih, (5) untuk alat penyembelih mekanis harus memenuhi persyaratan penyembelihan halal.
- Fasilitas gudang penyimpanan produk tidak boleh dilakukan sharing fasility, meskipun produk telah dilakukan packaging yang baik, gudang penyimpanan harus benar benar terpisah.
7. Prosedur tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan RPH harus memiliki prosedur tertulis pelaksanaan aktivitas kritis, yang dapat dipergunakan sebagai acuan. Prosedur aktivitas kritis harus disosialisasikan kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas kritis tersebut. Bukti implementasinya disimpan dan dipelihara.
Aktivitas kritis (disesuaikan dengan kebutuhan bisnis) mencangkup :
- Pra penyembelihan
- Pemingsanan
- Proses penyembelihan
- Penanganan dan penyimpanan
- Pengemasan dan pelabelan
- Transportasi
Kriteria aktivitas kritis kecukupan prosedur dijelaskan (klik disini)
8. Kemampuan Telusur
Perusahan harus memiliki prosedur tertulis mengenai kemampuan telusur produk. Prosedur harus menjamin bahwa produk yang akan disertifikasi berasal dari hewan halal, dan fasilitas yang dipergunakan adalah fasilitas yang memenuhi persyaratan halal.
9. Penanganan Produk ketidak sesuaian Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria dan menggunakan fasilitas yang tidak memenuhi kriteria. Produk yang tidak memenuhi kriteria tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik. Dokumen yang menangani penanganan produk tidak memenuhi kriteria harus dipelihara dengan baik.
10. Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
Internal audit dilakukan oleh seorang auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang diaudit. Hasil evaluasi dari temuan audit adalah tindakan koreksi dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI melalui laporan berkala tiap 6 bulan sekali. Bukti pelaksanaan audit internal dipelihara dengan baik.
11. Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.
Hasil evaluasi harus disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk setiap aktivitas. Tindak lanjut penyelesaian hasil evaluasi harus menerapkan batas waktu. Kaji ulang manajemen yang membahas sistem jaminan halal dapat dijadikan satu dengan sistem lain bukti kaji ulang manajemen harus terpelihara.
Manual Sistem Jaminan Halal
Setiap perusahaan RPH yang mengajukan sertifikasi halal harus mengimplementasikan kriteria SJH (HAS 23000), yang semuanya dituangkan dalam bentuk manual SJH.
Manual SJH dapat disusun, sebagai berikut :
- Manual SJH disusun sesuai dengan kebutuhan/keadaan perusahaan, dengan mengacu kepada persyaratan.
- Manual SJH harus mengikuti petunjuk penyusunan manual SJH
- Pedoman penyusuan manual SJH merupakan panduan umum bagi karyawan.
- Manual SJH harus ditulis secara terpisah dengan sistem lain. sedangkan prosedur,intruksi kerja atau dokumen lainnya dapat diintegrasikan dengan sistem lain.