Ibu Lia Amalia - Auditor LPH LPPOM MUI
Webinar Paham Regulasi Baru Sertifikasi Halal, Sukses Berkah Bisnis Halalku (15 Des 2020)
Materi dari Pemateri sebelumnya (klik disini)
UU no.33 tahun 2014 Jaminan
Produk Halal (sudah mulai diterapkan)
- Semua Produk wajib bersertifikasi Halal (pasal 4) kecuali produk haram (pasal 26)
- Produk adalah barang/jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika serta barang gunaan (pasal 1)
- Kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud (pasal 4) yang mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak undang undang (pasal 67) mulai diterapkan (17 oktober 2019)
LPPOM MUI sebagai Lembaga
Sertifikasi Halal (Lembaga Pemeriksa Halal)
- Menurut UU no.33/2014 dan PP 31/2019 tentang Peraturan dan Pelaksanaan UU no.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk
Latar Belakang Sertifikasi Halal
Sesuatu yang Halal dan Haram (jelas) dituliskan dalam Al quran, sedangkan diantara keduanya ada sesuatu yang subhat, memerlukan fatwa halal melalui proses Sertifikasi Halal, sesuatu yang subhat dikarenakan Proses Olahan/Teknologi dan Kompleksitas Bahan (menggunakan bahan-bahan yang kompleks), maka dari itulah diperlukan Sertifikasi Halal untuk menentukan yang subhat.
Halal dan Haram berdasarkan Al Quran dan Hadist
Wahai manusia makanlah dari apa yang ada di bumi (halalan dan toyib). Dan Janganlah kamu mengikuti langkah langkah setan, sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi mu (Al Baqarah 168)
Perkara yang Halal dan Haram itu telah jelas, sedangkan diantara
keduanya terdapat perkara yang samar (subhat/meragukan) dan banyak orang yang
tidak tahu. Maka siapa yang menghindari perkara yang meragukan dan ia pun telah
membersihkan kehormatan dan agamanya, dan siapa yang terjerumus dalam perkara
yang meragukan, ia pun bisa terjerumus dalam perkara yang haram. Ketahulah
bahwa didalam tubuh terdapat segumpal darah, jika dia baik maka akan baiklah
seluruh tubuh, dan jika dia rusak maka akan rusak seluruh tubuh, ketahuilah
bahwa segumpal darah tersebut adalah hati (HR Bukhari hadis ke 06 pada Arbain Imam
Nabawi)
Contoh Hasil Olahan dari Teknologi dan Bahan Haram (BABI)
Dari seekor babi (turunannya) bisa digunakan ke berbagai produk yang
ada dari mulai produk pangan, obat dan kosmetik. Maka harus hati hati dalam
mengkonsumsi suatu produk.
Babi dan Turunannya (larangan memakan babi/turunannya – Al Baqarah 173
dan Al Maidah 03)
- Bulu Babi (Sistein, sikat gigi, kuas,
jaket bulu babi, dll)
- Kulit Babi (kikil rambak, Colagen (bahan
kosmetika dan selongsong kapsul), krupuk kulit, Asesoris (jaket, tas,
sepatu, dompet)
- Tulang ( Kuah/kaldu, karbon aktif,
calcium (susu, pasta gigi), phosphor)
- Glatin (kapsul, obat/vitamin, Media
Fermentasi, Bahan Makanan (selongsong sosis, permen, jelly, yoghurt,
eskrim, mentega, pelembut (cake, bsikuit, roti), stabilizer (sirup,
margarine, susu, dll),
- Daging babi (sate, abon, bacon, pasta,
burger, rendang, dll)
- Lemak (susu, pencampur tallow, penyedap,
kosmetik, shortening, obat tablet, flavor, campuran sosis, mentega/margarine,
minyak (minyak goreng, dll)
- Jeroan (campuran bakso, enzim (MSG, media
fermentasi, rennet (keju, whey,kesein,laktosa), empedu (taurine, food
supplement), pancreas (insulin, vaksin), Usus (benang jahit operasi,
selongsong sosis)
Jaminan Halal & Ketetapan Halal
Untuk pendaftaran ke BPJPH harus menyertakan manual Sistem Jaminan
Halal. Begitu juga ketika mendaftarkan ke LPPOM MUI, maka Perusahaan/UMKM harus
membuat Manual Sistem Jaminan Halal, mengimplementasikan dan mengupload dokumen
Manual Sistem Jaminan Halal.
Sistem Jaminan Halal adalah suatu sistem yang terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur (dimulai dari bahan, proses produksi, sumber daya manusia, dan prosedur) dalam menjaga kesinambungan Proses Produksi Halal sesuai dengan Persyaratan. Sistem Jaminan Halal diterapkan di perusahaan untuk menjaga konsistensi perusahaan tersebut untuk senantiasa menggunakan bahan, fasilitas dan Menjamin kehalalan produk ke konsumen
Dengan mensertifikasi halal dan Penerapan Sistem Jaminan Halal di Perusahaan, maka membuat perusahan tidak mudah/sembarangan untuk mengganti bahan, fasilitas produksi, tanpa lapor ke LPPOM MUI karena sudah berkomitmen untuk menjaga kehalalan produknya.
Menjamin kehalalan suatu produk ke konsumen, dengan mensertifikasi halal dan penerapan sistem Jaminan Halal di Perusahaan
Ketetapan Halal adalah Fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang
menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat islam.
Sejak tahun 2020, LPPOM MUI tidak lagi mengeluarkan Sertifikasi Halal, tetapi mengeluarkan Ketetapan Halal untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam. Masa Ketetapan Halal adalah 2 Tahun.
Cara Memperoleh Sertifikat Halal
1. Permohonan Pelaku Usaha
Pelaku Usaha mengajukan Surat Permohonan untuk mendaftarkan Sertifikat Halal kepada BPJPH. Mengajukan permohonan Sertifikasi Halal, dengan melengkapi dokumen berupa :
- Nama dan Jenis Produk
- Daftar Produk yang akan diajukan
- Daftar Nama Bahan yang akan dipergunakan
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
- Dokumen Pendaftaran lainnya (dilihat disini)
2. Mempersiapkan Dokumen untuk pendaftaran ke BPJPH
3. Pemeriksaan Dokumen oleh BPJPH
Melakukan Pemeriksaan Dokumen oleh BPJPH (maksimal 10 hari kerja), Jika ada kekurangan dokumen akan diinformasikan dan Pelaku Usaha melengkapinya (maksimal 5 hari kerja). BPJPH menetapkan LPH yang ditunjuk Pelaku Usaha dan mengeluarkan surat pengantar persetujuan mendaftarkan sertifikasi halal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pendaftaran ke LPH yang ditentukan.
Surat tersebut dipergunakan untuk mendaftarkan sertifikasi halal melalui LPH yang ditunjuk Pelaku Usaha (LPH LPPOM MUI)
4. Pemeriksaan Dokumen oleh LPH LPPOM MUI
LPH LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dokumen (memferifikasi dokumen) dan melakukan pengujian produk apabila diperlukan, didalamnya mencangkup mengaudit pelaku usaha. jika ada kekurangan dokumen pelaku usaha diminta untuk melengkapi. Maksimal (40/60 hari kerja).
5. Hasil Pemeriksaan LPH LPPOM MUI dikirim ke BPJPH
Hasilnya pemeriksaan LPH LPPOM MUI dikirimkan ke BPJPH, BPJPH menerima dan memferifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH (maksimal 5 hari kerja). Setelah dokumen sesuai maka BPJPH setelahnya mengadakan sidang fatwa halal dan memutuskan/menerbitkan Pernyataan Keputusan Kehalalan Produk yang ditetapkan oleh MUI. (LPH LPPOM MUI setiap hari rabu dilakukan siding komisi fatwa) Dari sidang komisi fatwa keluarlah surat ketetapan Halal. Berdasarkan surat ketetapan halal ini maka dikeluarkanlah Sertifikat Halal oleh BPJPH
Registrasi Online Proses Sertifikasi Halal Aplikasi Cerol
Proses Sertifikasi Halal di LPPOM MUI sejak 2012 sudah dilakukan secara online dengan menggunakan Cerol SS 23000, (lauching cerol dilakukan pada saat ulang tahun LPPOM MUI ke 23) Beberapa daerah sudah dilakukan di sistem cerol (tidak mengunakan secara manual, tetapi di beberapa daerah masih ada yang manual).
Surat Pengantar Persetujuan Pendaftaran Sertifikasi Halal yang dikeluarkan BPJPH, diupload di sistem cerol sebagai LPH.
Tahapan Proses Cerol (Pendaftaran Online):
- Pelaku usaha harus memiliki akun cerol
(Sign up), setelahnya baru melakukan sign in (login)
- Melakukan Registrasi Halal melalui menu
registrasi Halal
- Membayar biaya Registrasi (borang pendaftaran)
pada menu registrasi payment registration via online atau transfer bank (bukti di
upload)
- Pelaku Usaha mengupload data Persyaratan
Sertifikasi Halal melalui menu registration upload certification
- Setelah selesai melakukan upload data,
pelaku usaha secara berkala mengecek aplikasi cerol, apabila ada dokumen
yang masih kurang dapat segera melengkapi. Dari divisi sertifikasi dan SJH
LPPOM MUI akan melakukan check dokumen (monitoring pre audit) apakah dokumen sudah
memenuhi persyaratan atau belum. Jika belum aka nada pernyataan atau
catatan di cerol akan apa yang harus diupload/diperbaiki kembali. Jika
sudah tidak ada yang dilengkapi maka status di cerol akan menginformasikan
(Pre Audit Pass) Pengecekan dilakuan LPH LPPOM MUI (maksimal 7-10 hari
kerja dari dokumen terakhir di upload)
- LPPOM MUI akan melihat jumlah produk dan
perusahaan berapa untuk yang didaftarkanselanjutnya berdasarkan hal
tersebut maka akan dapat menentukan jumlah Pembayaran Akad Biaya
Sertifikasi bagi pelaku usaha (untuk detailnya bisa ditanyakan via email ke
bendahara LPPOM). Biaya akad belum termasuk biaya akomodasi/transportasi auditor
ke tempat pelaku usaha, mengenai hal ini bisa dikonfirmasikan pelaku usaha
sebelum audit berlangsung (ditanggung pelaku usaha)
- Setelah membayar biaya akad dan
mengupload bukti pembayaran, maka Pelaku Usaha dapat pengajuan Jadwal
Audit oleh Pelaku Usaha, pada menu registrasi audit schedule. (Pada saat
audit diusahakan saat terjadi proses produksi)
- Dilakukan Audit oleh LPH LPPOM MUI sesuai
jadwal audit yang diminta Pelaku Usaha, hasilnya akan dibawa ke rapat
auditor (LPPOM Pusat setiap hari jumat), jika masih ada catatan maka akan
ada informasi yang akan disampaikan di cerol (apakah ada kekurangan
dokumen bahan atau masih ada kelemahan di sistem jaminan halalnya) Rapat
Auditor akan memverifikasi bahan, fasilitas produksi, proses dan sistem
jaminan halal dari Pelaku Usaha
- Memonitoring Hasil Post Audit (jika ada
kekurangan dokumen yang diminta saat audit mohon untuk melengkapi), dapat
dilihat pada menu Monitoring Post Audit untuk memonitor hasil dari rapat
Auditor LPH LPPOM MUI.
- Apabila Dokumen dianggap cukup pada rapat
auditor maka akan diajukan ke Rapat Fatwa (Komisi Fatwa). Berdasarkan hasil laporan dari Kepala Bidang Auditor yang melaporkan hasil dari Rapat Auditor pada Rapat Komisi Fatwa. Jika tidak ada kendala maka akan
diterbitkan Surat Ketetapan Halal, yang sebelumnya dapat mengajukan setelah mendapatkan
informasi borang pendaftaran halal pelaku usaha diajukan ke Rapat Fatwa.
Surat Keterangan Halal dapat diunduh di aplikasi cerol sambal menunggu
Sertifikat Halal jadi. (maksimal 14 hari kerja dari Rapat Fatwa untuk mendapatkan
Sertifikat Halal)
- Downlod Sertifikat Halal
Sistem Jaminan Halal yang dinilai sewaktu Audit dari LPH LPPOM MUI, minimal nilainya adalah B, Jika ada kelemahan pada Sistem Jaminan Halal minimal Pelaku Usaha dapat memperbaikinya sehingga nilainya memenuhi persyaratan A atau B, baru akan dimasukan ke Rapat Komisi Fatwa.
Halal Assurance System 23000
Persyarata bagi para Pelaku Usaha yang akan mendaftarkan Sertifikat Halal perlu menerapkan HAS 23000 (Halal Assurance System 2300) merupakan sistem persyaratan
Sertifikasi Halal, dengan :
- Menerapkan 11 krteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1)
- Memenuhi Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal (HAS 23000 : 2)
Persyaratan Dokumen Sertifikasi Halal
1. Dokumen Sistem Jaminan Halal
- Manual SJH (Sistem Jaminan Halal) yang mencangkup 11 kreteria sistem jaminan halal dan sesuai ruang lingkup perusahaan (dibedakan jenis usahannya untuk industri, restoran, cathering, atau RPH, dll). Dokumen ini dipergunakan untuk registrasi ke BPJPH dan pendaftaran di LPH LPPOM MUI. Manual SJH dibuat dan diimplementasikan oleh Perusahaan.
- Perusahaan harus membuat SOP (Standar Oprasional Prosedur) Perusahaan yang didalamnya menjawab semua 11 kreteria Sistem Jaminan Halal, dan sesuai dengan ruang lingkup aktivitas kritis dan proses yang berlaku yang dipahami oleh PIC masing departemen
- Bukti Pelaksanaan SJH (Sistem Jaminan Halal) di Perusahaan (dalam memenuhi 11 Kreteria Sistem Jaminan Halal) mencangkup bagaimana prosedur dilaksanakan, dipelihara/terdokumentasi
- Untuk UMKM yang mendaftar maka dari LPPOM MUI sudah diberikan beberapa contoh tamplate Manual Sistem Jaminan Halal yang kreterianya memenuhi persyaratan 11 kreteria HAS 23000 yang sudah ditetapkan LPPOM MUI. Isinya disuaikan jenis produk yang akan disertifikasDokumen Registrasi Halal LPH LPPOM MUI (diupload via cerol system)
- Surat Pengantar dari BPJPH untuk mendaftarkan Sertifikasi Halal
- Manual Sistem Jaminan Halal mencangkup 11 kreteria HAS 23000
- Diagram Alir Proses Produksi untuk Produk yang akan diregistrasi
- Surat Pernyataan Fasilitas Bebas Babi oleh Perusahaan, Fasilitas yang digunakan tidak digunakan bersama dengan bahan yang mengandung babi dan turunannya
- Alamat seluruh Fasilitas yang melakukan proses produksi produk yang akan disertifikasi (termasuk apabila perusahan maklon), seperti alamat Head Ofiice, area produksi, gudang, dll.
- Daftar Produk yang akan disertifikasi
- Dokumen Matrix bahan vs produk
- Daftar semua Bahan dan dokumen Pendukung Bahan (Dokumen Supplier : SH/FlowChart/COA/MSDS) Bahan yang sudah teregistrasi halal di LPPOM MUI bisa menggunakan screen shoot dari website apabila kesulitan dalam mendapatkan copy SH supplier. Untuk Bahan yang Positif List tidak memerlukan dokumen (daftar bahan posistif list bisa didownload di website LPPOM MUI. Bahan yang kritis wajib memiliki sertifikasi halal (flavor, glatine, dllBukti diseminasi Kebijakan Halal (Foto/Poster Kebijakan Halal yang diletakan di tempat pelaku usaha, Daftar Hadir Breafing/sosialisasi kebijakan Halal ke karyawan, Sosialiasai Kebijakan Halal ke Supplier)
- Bukti Training Internal dan Eskternal (Daftar Hadir, materi training, dan evaluasi training)
- Bukti Audit Internal dan Kaji Ulang Management (daftar hadir, checklist/hasil audit, CPAR tindakan perbaikan)
- Membutuhkan bukti implementasi Sistem HACCP/GMP/PRP atau rangkuman hasil Audit Sistem Food Safety (bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan Eksport ke UEA)
- Memastikan dokumen yang dibutuhkan
lengkap, sesuai dan valid (sebelum pengajuan halal)
- Memastikan 11 kreteria HAS 23000 telah
dilaksanakan dengan baik sebelum proses audit
- Memantau proses Sertifikasi Halal setiap
saat di sistem cerol setelah registrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar