Kajian sebelumnya (klik disini)
Bagaimana para khalifah (khulafaur rasyidin) dalam mengelola kekayaan Negara
Khulafaur Rasyidin, sebagai masa kepemimpinan setelah Rasulullah wafat. Secara istilah Khulafaur Rasyidin merupakan orang-orang yang dibaiat/ditunjuk sebagai pengganti Rasulullah (setelah beliau wafat) untuk memimpin umat islam mendapatkan petunjuk dari Allah SWT Rasulullah sebelum wafat tidak meninggalkan wasiat "siapa yang akan menggantikan beliau", hanya saja beliau seolah memberikan isyarat bahwa setelah belia wafat maka belia berkenan untuk Abu Bakar sebagai pengganti beliau, meskipun ada para sahabat lainnya.
Ini adalah tema yang diambil untuk mempelajari kembali sejarah islam/peradaban islam yang secara spesifik karena terkait dengan kebijakan ekonomi yang ditempuh oleh para khalifah selama 20an tahun (atau bisa lebih) dan bisa jadi akan lebih mengerucut ke persoalan yang lebih spesifik lagi yang membahas sepanjang masa itu.
Akan banyak hal detail yang dapat kita pelajari "bagaimana pengelolaan kekayaan negara pada periode tersebut", yang dimana sebenarnya Rasulullah meminta kita memanfaatkannya sebagai acuan dalam hadist" hendaklah kalian mengikuti sunahku dan sunah khulafaur rasyidin "
karena mereka (khulafaur rasyidin) matang secara ilmunya, pikirannya serta emosi sekaligus, mereka orang orang yang tidak pernah keluar dari petunjuk Allah dalam menjalankan kepemimpinan mereka.
Maka atas dasar hadist inilah sebaiknya kita sebagai muslim berkeinginan untuk mengkajinya, dimana sebagai gambarannya salah satu sisi dari kebijakan dari para khalifah ini (terkait dengan tata cara pengelolaan kekayaan negara)
Secara politik bahwa penyebaran islam / dualah islam sangatlah pesat setelah Rasulullah wafat sampai masa akhir khulafaur rasyidin (masa akhir ali bin abi thalib) dalam masa 30 tahun, wilayah islam berkembang begitu cepat dari keluar dari jazirah arab ke arah utara (syam) ke arah timur (irak), terus berkembang lebih ketimur ke iran sampai ke indah - asia tengah (usbekistan) ke atas kaukatus (arbezaizan, armenia, gorgia) - asia kecil. Melebar ke kiri dari (syam) ke afrika utara (mesir) ke libia sampai ke tunisia, kebawah ke selatan (zudan / tounobah)
Masalah kaum Muslimin Pasca Penyebaran Islam
1. Masalah Politik dan Keamanan
Meskipun wilayah penyebaran ajaran islam telah meluas, kaum muslimin masih mengalami (masalah politik dan keamanan) dimana masih banyaknya peperangan dan ancaman disintegrasi yang dialami kaum muslimin, yang mengancam kestabilan politik terutama di wilayah perbatasan. Selain itu ada masalah lain kaum muslimin yang tidak mudah diselesaikan dengan singkat waktu itu.
2. Masalah umat lainnya pasca penyebaran islam semakin meluas
- Bagaimana mengelola wilayah-wilayah yang sudah dikuasai kaum muslimin (baik itu aspek administrasi pemerintahan, maupun pengembangan aspek ekonomi)
- Bagaimana menguatkan islam di wilayah-wilayah yang telah dikuasai tersebut (tujuan dari risalah islam sebenarnya)
Semua masalah-masalah tersebut dialami secara sekaligus oleh semua khalifah tersebut dijamannya, terutama di akhir masa pemerintahan khalifah abu bakar, terutama dimasa umar dan usman, setelahnya ali
Persiapan Khulafaur Rasyidin menangani Permasalahan Umat
Kita harus memahami bahwa betapa banyaknya permasalah besar yang harus digarap sekaligus oleh para khalifah Dimana untuk menangani masalah ini (secara bersamaan) membutuhkan pemikiran besar, yang dimana sebelumnya membutuhkan jiwa dan mental yang baik.
- Jiwa dan metal para khulafaur rasyidin telah terlatih semenjak mereka berkesempatan mendampingi Rasulullah berdakwah.
- Pemikiran/ide gagasan yang besar khulafaur rasyidin itu sangatlah mutlak dibutuhkan untuk melahirkan terobosan besar. kalau tidak ada maka akan sulit untuk bisa menata dan mengelola. Dimana tolak ukur dari keberhasilannya adalah sesuatu yang luar biasa. Hasilnya luar biasa dilahirkan oleh orang orang yang luar biasa.
- Selain itu dibutuhkan kemampuan teknis/kemampuan lapangan yang handal (kemampuan manajemen, mengelola administrasi dan penerapan hukum)
Semua dilakukan/dicapai/direalisasikan secara singkat dan sangat gemilang
Dimana semua pencapaian itu dikarenakan akan ada banyak faktor yang terkait, dimana faktor tersebut yang mendasari faktor utama (titik pusat dari semua faktor itu/yang paling menentukan) yakni "kesadaran yang sangat mendalam dan penguasaan yang baik dari para sahabat terhadap visi/misi risalah islam atau syariat islam" oleh karena itulah para sahabat mengembangkannya diseluruh aspek negara (salah satunya didalam aspek pengelolaan kekayaan negera)
Keberhasilah itu tidak cukup apabila sekedar tahu/memiliki pemikiran tertentu, tidak bisa seorang muslim yang mengerti fiqih untuk bisa mengembangkan negara (hal yang tidak mudah) Ini menunjukan para sahabat/khulafaur rasyidin ini melampaui batas batas yang seperti yang kita bayangkan sebagai pribadi muslim yang baik/soleh.
Umar bin khatab pernah mengadopsi sistem administrasi persia, secara fakta betul tetapi ini adalah hanya tools, tetapi hal yang paling mendasarinya itulah hal yang sangat penting. Disini kita mjhjkhjkhjkhggjhgjhgvhjelihat bahwa umat islam sebenarnya punya prinsip keterbukaan yang luar biasa terhadap produk pemikiran non muslim yang digunakan sebagai pendukung atau sarana, selama tidak bertentangan dengan pokok2 ajaran islam/syariat islam. Inilah filosofi yang mendasari semua ini.
1. Kesuksesan Khulafaur Rasyidin mengelola kekayaan Negara
Sebelum kita mengetahui tata cara yang mereka lakukan dalam pengelolaan kekayaan negara, ada baiknya kita mengetahui sebeekonomi rapa sukses/berhasilnya mereka dalam mengelola kekayaan negara ?
Contoh didalam Kepemimpinan Umar bin Khatab
Sejak paruh ke-2 (tahun ke-5 atau tahun ke-6) dari sejak pemerintahan umar bin khatab (berlangsung selama 10 tahun), sejak itu negara sudah bisa memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai instrumen. Kehidupan sudah makmur dan sejahtera. Setiap tahun negara membagikan uang kepada masyarakatnya (baik secara jumlah/volume atau jenisnya) yang semula diberikan hanya uang kemudian berkembang sampai ke kebutuhan dasar (pakaian, makanan, termasuk susu) dipastikan pembagiannya tidak hanya setahun sekali (bisa berulang).
Semua yang diberikan ke rakyat dikarenakan ada surflus (keuntungan) negara yang sudah diserap setiap tahunnya untuk anggaran perang (perang pun dibiayai negara, dari menggaji prajurit perang, persenjataan dan pembangunan benteng) dan sudah ada kota baru yang dibangun dengan perlengkapannya. Semua kebutuhan negara sudah bisa dicover dan ternyata masih ada uang negara yang jumlahnya jauh lebih besar (sehingga bisa dibagikan ke masyarakat) dan dapat dipastikan negarapun masih akan mendapat dari hasil panen paneng berikutnya.
Dibagikan secara adil ke rakyatnya satu persatu, setiap anggota masyarakat yang sudah baliq akan mendapat bagian dari negara minimal setahun sekali (pembagiannya merata dan semua dapat baik yang kaya/miskin)
II. Sumber Devisa Negara di Masa Khulafaur Rasyidin
Lalu timbul pertanyaan dari mana pendapatan negara saat itu bisa sebesar itu ? lalu bagaimana cara negara mengelola devisa negara supaya mendapatkan penghasilan yang begitu besar ?
Secara umum pada masa itu pendapatan negara (devisa negara) diperoleh dari lima sektor yang menyumbang yakni :
- Jizya, pungutan atau pajak yang dikenakan penduduk non muslim di negara islam, artinya saat itu non muslim yang tinggal tentu saja mereka menjadi warga negara yang mendapatkan hak sebagai warga negara, dijamin kebebasan memeluk keyakinan agamanya dan tempat ibadahnya tidak dirusak, (meskipun tetap ada batasan) mereka tetap diijinkan menikmati fasilitas negara, dan tidak dibebani sebagai tentara (mereka dilindungi ketika terjadi perang), non muslim dengan haknya tadi berkewajiban membayar pajak kepada negara (inipun tidak mutlak ada batasannya) tidak semua non muslim membayar pajak ini, yang dikenakan wajib pajak adalah non muslim yang laki laki (bukan perempuan), punya kemampuan produktif/mampu bekerja dan menghasilkan (tidak cacat/tidak tua renta, bukan anak-anak) Pembayaran pajak (jizya) bukanlah bentuk dzoliman terhadap non muslim karena ini juga berlaku pada yang muslim (berkewajiban membayar pajak (zakat) yang memiliki kemampuan keuangan yang stabil
- Ghonimah, hasil rampasan perang. Dengan banyaknya perang dan berikut dengan harta rampasannya. Besarnya 20 % (humus) diserahkan sebagai khas negara sebagai pemasukan. Bukan perkara menang/tidak menangnya karena setiap peristiwa perang pendapan gonimahnya tidak sama. Meskipun hasilnya besar dari sisi ini tetapi kita juga harus mengingat bahwa pengeluaran untuk pembiayaan perang juga tidak sedikit (besar)
- Zakat, penyaluran zakat sudah pasti dikeluarkan yang berkewajiban memberikannya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat yang dibayarkan/disalurkan ke pemerintah dan peruntukannya pemerintah yang mengatur pemberiannya. Orang yang berhak menerimanya adalah (8 orang) Pembangunan infratruktur negara tidak bersumber dari sini tetapi dari sumber devisa lainnya.
- Usyurati zahrah, adalah cukai perdagangan sebanyak 10% yang dibebankan kepada pedagang (dari pedagang yang sama) dari luar wilayah islam yang akan masuk ke wilayah islam. Ada uang yang diberikan kepada rakyat sehingga rakyat memiliki kemampuan dalam membeli barang dagangan (hukum permintaan atas barang dari konsumen tinggi/meningkat), sehingga menarik para pedagang untuk datang membawa barang dagangan. semakin berkembang ekonimi masyarakat muslim maka semakin besar volume perdagangan/suplai barang dari wilayah diluar negara islam semakin besar. Itu juga akan membesarkan volume pendapatan dari sektor cukai ini. (Jika pedangan itu mondar mandir datang, maka ia hanya dibebankan cukai sekali).
- Khoroj, yang bisa dikatakan sebagai pengelolaan terhadap kekayaan negara. Pendapatan berupa bagi hasil dari hasil bumi yang didapat dari hasil panen tanah-tanah milik negara.
III. Tanah Hasil Rampasan Perang Milik Negara (sumber khoroj)
Lalu negara saat itu memiliki tanah-tanah yang digarap untuk menghasilkan devisa negara ?
Ketika kaum muslimin menaklukan wilayah/negara sebelumnya dan negara itu begitu sangat luas. Ketika negara tersebut dapat ditaklukkan kaum muslimin, maka secara otomatis tanah dinegeri itu akan beralih kepemilikannya menjadi milik kaum muslimin (karena berhasil ditaklukkan dengan menang perang dan mereka kalah, tetapi jika wilayah itu ditaklukkan karena penduduknya menyerah maka negeri itu tanahnya masih milik pemilik negeri aslinya)
Jika menang perang tanah itu menjadi gonimah, tetapi tidak dibagikan kepada individu tentara yang memenangkannya (yang dibagikan hanyalah hewan ternak, dan harta rampasan lainnya) tetapi tanah tersebut menjadi milik negara, sehingga negara memiliki tanah yang sangat luas (sebagai kekayaan negara) dan dapat digarap sebagai lahan pertanian negara
Tanah ini sejak dari ditaklukkan para pemimpin khalifah (dari jaman umar bin khatab) langsung dipikirkan bagaimana tanah ini menjadi produktif (jangan sampai tanah tanah itu terbengkalai) Maka dibentuklah sistem khoroj
Negara punya keleluasan dalam pengelolaan devisa negara dan mengembangkannya.
Maka untuk membangun infrastruktur dan memberikan tunjangan kepada masyarakatnya sumber terbesarnya berasal dari khoroj
khoroj, pendapatan negara dari sektor pengelolaan kekayaan negara, dimana sumber pendapatannya secara langsung dari lahan/tanah rampasan perang (luasnya jutaan hektar)
Umar bin khatab, mengukur lahan (yang akan menjadi sumber pendapatan khoroj) yang berada di sawad (irak) menugaskan usman bin hunais, seluas 36.000 jarid (dimana 1 jarid = 1366 = 1400 meter persegi) ini baru satu kawasan padahal irak memiliki kawasan yang luas saat kaum muslimin berhasil menguasainya.
IV. Lahan Negara menjadi Lahan yang Menghasilkan
Bagaimana lahan ini menjadi lahan negara sampai hasilnya menjadi lahan yang menghasilkan ?
Para khalifah menggali dari sumber islam (al quran dan hadist) untuk bisa sampai kepada pemikiran yang melahirkan konsep kekayaan negara yang nantinya dikelola untuk kepentingan/kesejahteraan rakyat
Hasil rampasan perang (ghonimah) dibagi menjadi dua ada yang diberikan kepada prajurit perang dan ada yang diberikan kepada negara. Negara mendapatkan humus (20%) sementara 80 % nya dibagikan kepada orang yang mengikuti peperangan. Hasil kemenangan dari perang kaum muslimin sangat besar, ada berupa barang bergerak atau tidak bergerak. Yang bisa dibagi adalah (hewan ternak, uang, emas, perhiasan, dll) yang tidak bisa dibagi adalah tanah
Tanah hasil rampasan perang (kaum muslimin) tidak dibagikan ke perorangan, dengan alasan :
1. Menjaga Perputaran Ekonomi tidak bertentangan dengan prinsip Tadawul
Dalam prinsip ekomomi islam, dimana ketika berbicara tentang ekonomi berarti didalamnya harus ada peredaran keuangan (rejeki yang diberikan Allah harus berputar) Jangan sampai rejeki yang Allah simpan dibumi ini yang semua itu untuk memenuhi hajat hidup semua orang, tapi dikuasai hanya oleh segelintir orang (ini bertentangan dengan prinsip tadawul)
Prinsip Tadawul, prinsip peputaran ekonominya hidup dan semua merasakan faedah/manfaatnya. Jika dikuasai segelintir orang itu sangatlah bertentangan apalagi jika roda perekonomian menjadi tidak berjalan normal dan timbul ketimpangan ekonomi.
2. Agar tidak terjadi Krisis Pertahanan Negara
Jika tanah hasil rampasan perang dibagikan ke perorangan maka dampaknya negara islam akan kehilangan unsur terpenting " dalam pertahanan ", pasukan akan menjadi petani untuk menggarap lahan, lalu siapa yang akan melanjutkan jihad (dan akan menjadi masalah besar) Dihadapi umar bin khatab saat memiliki lahan yang luas dari hasil rampasan perang, sehingga dilakukan perundingan untuk menghadapinya. Mengingat hal ini belum pernah terjadi dijaman Rasulullah.
Umar berkata " Rasulullah ketika menguasai suatu negeri (saat perang khaibar) Rasulullah membagikan khaibar kepada kaum muslimin setelah hasil ghonimah disisihkan 20 % sebagai kas negara, sedangkan lahan/tanahnya tidak dibagikan tetapi menjadi milik negara (dimana pemilik sebelumnya tidak kehilangan hak guna pakai dan kehilangan manfaat dari lahan yang dimiliki sebelumnya)
" Tapi bagi Umar bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan kesejahteraan generasi yang belum lahir/generasi akan datang (inilah yang harus dipikirkan para pemimpin).
V. Membangun Konsep Kekayaan Negara yang sebagai Khoroj
Umar mengumpulkan para sahabat dan menyampaikan dan mewacanai semua yang ada dibenak pikirannya, dan setelahnya mereka bubar dan berkumpul kembali untuk memastikan apa yang didapat oleh masing-masing.
Setelah mereka berkumpul dan menyatakan pendapatnya , mereka sama-sama mengatakan "aku mendapatkan jawabannya dari al quran"
Surah Al Hasyr (ayat 7)
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Oleh karena itu untuk siapa harta rampasan (fai-i) itu ?
Setelah Rasulullah wafat sudah pasti harta rampasan akan menjadi milik negera, setelahnya siapa lagi yang berhak mendapatkan jatahnya setelahnya ?? (bisa dilihat ketika Rasulullah hidup) maka setelahnya yang berhak adalah keluarganya, para keluarga pemimpin, anak yatim, orang miskin, orang musafir, (ini bukanlah pembatasan untuk diberikan kepada siapa, tapi yang terpenting adalah prinsip/konsepnya)
Prinsip/konsepnya hanyalah agar (1) harta kekayaan (fai-i) manfaatnya dapat dirasakan semua orang dan (2) harta kekayaan (fai-i) tidak dimiliki oleh milik pribadi atau segelintir orang, sehingga nantinya harta tersebut hanya berputar disegelintir orang itu yang manfaatnya hanya dirasakan segelintir orang
Lalu Umar melanjutkan untuk meneruskan " siapa lagi yan berhak atas harta rampasan perang ?"
- kaum fakir dari kelompok muhajirin yang terusir dari negeri mereka, mereka hijrah untuk mendapatkan karunia dan ridho dari Allah dan karena mereka membela agama Allah, membela Rasulullah, (mereka itulah orang yang tulus)
Umar melanjutkan tapi ini semua bukanlah batasan bahwa yang berhak menerima adalah kaum muhajirin saja, yang berhak mendapatkannya lebih dari itu, lalu siapakah mereka lagi ?
- Mereka orang anshor yang tinggal di madinah, orang anshor yang didalamnya hati mereka bersih dan tidak ada tekanan /kepentingan apapun untuk mementingkan kepentingan kaum muhajirin ketimbang diri mereka sendiri, meskipun semua yng diberikan adalah apa yang mereka inginkan, dan mereka kaum yang terjaga dari kekikiran mereka
Umar berkata lagi, bukan hanya itu batasannya(ada lagi) lalu siapa mereka?
- generasi yang ada dan generasi yang belum ada (dan akan datang setelahnya) yang mereka memiliki sifat yang mengikuti generasi sebelumnya untuk mempersiapkan generasi selanjutnya (tetap ada hak untuk mereka yang akan datang)
Kekayaan negara yang begitu luas itu, merata diberikan bagi yang berhak sampai mereka berfikir untuk menyiapkan hak bagi generasi akan datang (generasi setelah mereka)
Prinsipnya diperlukan Peran Negara untuk Generasi yang akan datang, sehingga disini negara harus punya kekayaan yang harus dikelola dan hasilnya langsung masuk ke kas negara (masuklah konsep khoroj) "Pemerintah berkewajiban dalam memodali kesejahteraan generasi yang akan datang" Apabila Negara dikelola dengan menggunakan prinsip ini, dipastikan akan membawa kesejahteraan Masyarakatnya, bukan meninggaklan utang negara untuk Generasi yang akan datang
Lalu dengan konsep ini apa yang dilakukan Umar bin Khatab dan para khalifah lainnya ?
1. Yang mengelola lahan tetap pemilik sebelumnya
- Kaum muslimin memberikan kelapangan bagi penduduk non muslim (yang saat itu kalah perang) Non muslim memiliki kehilangan kepemilikan itu benar, tetapi dengan konsep khoroj mereka (pemilik sebelumnya) tidak pernah kehilangan hak guna pakai/hak guna kelola dari lahan tersebut, dan tidak kehilangan manfaatnya, karena dari awal tidak dibagikan kepada para prajurit perang, maka yang mengelola adalah pemilik sebelumnya (penduduk negeri sebelumnya sebagai pemilik lahan yang dikalahkan saat perang) Dikarenakan hal inilah timbul rasa diperhatikan dan empati kepada pemerintahan saat itu (meminimalisir gangguan dari pihak luar untuk merong-rong wilayah kekuasaan islam) disatu sisi mereka menjadi produktif, lahan yang digarap menjadi lebih produktif dan disisi lain menghasilkan sesuatu untuk negera
2. Menerapkan hak kelola lahan
Lahan yang dikelola bukan hanya lahan mereka (penduduk non muslim yang kalah perang) tetapi lahan lain yang kurang produktif, dengan begitu semua lahan menjadi produktif dan bertujuan meluaskan lahan produktif milik negara dan semakin menambah penghasilan negara yang lebih besar (dibatasi 3 kali musim panen) Apabila dalam masa tiga kali panen mereka tidak menghasilkan apa apa maka hak kelola lahan akan diberikan kesempatan kepada yang lain. Sehingga mereka berlomba lomba untuk menjadikan lahan menjadi lebih produktif
Dengan demikian produktivitas akan menjadi lebih stabil dan bertambah, karena yang mengelola lahan adalah orang yang berkompeten dan sudah terbiasa mengelola lahan mereka sebelumnya => hasilnya menyumbangkan pemasukan yang besar ke baitul mall (kas negara)
Memanfaatkan Hasil Kekayaan Negara dari khuroj dalam berbagai bidang, yakni :
- Mensejahterakan masyarakatnya (memberikan tunjangan)
- Membiayai perang
- Membiayai infatruktur negara
Berapa besaranya Khoroj yang Harus dibayarkan
Penduduk Non muslim yang diberikan hak pengelolan lahan, diwajibkan membayarkan besarnay khoroj kepada negara tetapi prinsipnya "tidak memberatkan" (besarannya berbeda dari satu daerah dengan daerah lain) tergantung dengan nilai komuditas dari hasil tanam lahan
Contohnya :
- Maka setiap jerid (1400 meter persegi) dibebankan dengan 1 (satu) dirham. (Besarannya 1 dirham = 1/10 dinar, saat ini jika 1 dinar itu 4 juta, maka sekitar 400rb rupiah untuk 1400 meter persegi) ditambah makanan dari hasil lahan yang dikelola (1 kofis) dimana berat 1 kofis = 6 kg
Perhitungannya untuk pertanian lainnya mengikuti perkembangan dari kualitas pertanian itu sendiri
Kosep Baitul Mall telah ada dijaman Rasulullah
Konsep baitul maal telah ada sejak jaman Rasulullah, hanya saja dalam pelaksanaannya sangatlah terbatas (hampir fungsinya tidak berjalan maksimal, karena duit/kas negara belum ada uangnya, ada pemasukan selalu ada pengeluaran yang menyebabkan kas negara kosong) Fungsi baitul mall telah berjalan dengan baik ketika pemerintahan Umar bin Khatab, ketika kas negara sangat luar biasa berkembang.
Secara konsep sudah ada dijaman Rasulullah tetapi dalam pelaksanaannya ada dijaman Khulafaur Rasyidin (termasuk baitul mal)
Keberhasilan Khulafaur Rasyidin (Umar bin Khatab)
Oleh karena itu kaum muslimin memiliki ketahanan pangan dan ketahan ekonomi yang baik (kuat). Diman Keuangan negera dari pemasukan yang diterima setelah dipakai untuk kepentingan negara, masih memiliki sisa.
Pemanfaatan kas negara dengan baik dikarenakan Umar memiliki prinsip pemikiran, yakni :
1. Kekayaan Negara adalah Milik Allah
Umar memiliki Prinsip pemahaman "kekayaan negara ini adalah kekayaan milik Allah" (maka dengan demikian ada nilai sakral dalam kekayaan negara ini, berbeda ketika berfikir bahwa anggaran negara yang bersisa sebagai anggaran yang tak bertuan)
Tetapi dalam islam, kekayaan negara milik Allah, Apabila berpandangan bahwa kekayaan negara dikatakan miliki pribadi, dan ketika diambil hanya dihukumi mencuri. Sangatlah berbeda ketika pemahamannya kekayaan negara milik Allah maka ketika seseorang mencuri, ia akan paham bahwa dirinya dihukumi "hulul"
Hukuman bagi orang hulul adalah :
- Hukuman di hari kiamat akan ditunjukan kepada orang yang korupsi itu, ditunjukan secara terbuka dengan membawa semua barang di korupsi (dipermalukan dihari akhir),
- Hukuman didunia orang yang melakukan hulul itu konsekuensinya berat dan berdampak luas dengan mendapatkan hukuman pancung
2. Masyarakat Tanggungan Allah
Umar juga memiliki prinsip bahwa "masyarakatnya tanggungan Allah", Dimana karena Allah menjamin rejeki setiap mahluknya. Surah hud ayat 6 " tidak ada satu mahkluk melatapun yang bergerak diatas bumi ini yang tidak dijamin Allah rejekinya" Dengan demikian kita pahami bahwa Allah akan menjamin rejeki kita.
Maka yang terkait dengan pengelolaan kas negara siapa ? yakni pemerintah itu sendri, sehingga Umar menjelaskan posisi pemerintah dalam pengelolan kekayaan negara (harta milik Allah) adalah "Aku sendiri yang akan mendistribusikan kekayaan Allah kepada makhluk Allah"
Keberhasilan Khulafaur Rasyidin meningkatkan ketahana pangan dan ekonomi, membuat negara dapat melakukan sensus penduduk yang baik (mengetahui berapa jumlah kepala keluarga dan berapa jumlah rakyatnya)
- Di madaen (bekas ibukota persia) dibuatlah sensus, sehingga terdata disekitar madaen ada 130rb penduduk dan lebih dari 30rb kepala keluarga, mereka semua mendapatkan jatah untuk pengelolaan lahan
bersambung dikajian berikutnya (klik disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar