Kamis, 20 Juni 2019

Regulasi Keamanan Pangan pada Industri Pangan - BPPOM - Bagian 01

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama 

I. Definisi 

Bab 1/pasal 1 UU no.18 Tahun 2012

Undang undang no.18 Tahun 2012 (klik disini) 

  • Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertenakan, perairan, air, baik yang mengalami pengolahan ataupun tidak yang nantinya diperuntukan untuk makanan dan minuman yang dikonsumsi bagi manusia, termasuk didalamnya bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses persiapan, pengolahan/proses produksi/pembuatan makanan atau minuman
  • Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. 
  • Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan 
  • Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
  • Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan. 
  • Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 
  • Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
II. Keamanan Pangan 

Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran bilogis, kimia, atau benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya di masyarakat sehingga aman dikonsumsi 

Kemanan Pangan merupakan upaya yang diselenggarakan untuk menjaga Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi. 

Aspek Kemanan Pangan dibagi menjadi dua 
  • Pencegahan dari cemaran biologis, kimia dan benda lain
  • Kemanan Pangan yang dikarenakan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya

Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui :
  • Sanitasi Pangan
  • Pengaturan penggunaan bahan tambahan Pangan
  • Pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik
  • Pengaturan terhadap Iradiasi Pangan
  • Penetapan standar Kemasan Pangan
  • Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
  • Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan
Untuk mencapai penyelenggaraan keamanan pangan diperlukan : 

Pembinaan, pengawasan, penanganan kejadian luar biasa, atau penanganan yang cepat terhadap kedaruratan keamanan pangan dan adanya peran serta masyarakat (kepedulian masyarakat) 

Masalah Utama Keamanan Pangan "Cemaran Pangan"  

1. Cemaran Pangan 

Cemaran pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada atau tidak dikehendaki berada dalam pangan , yang berasal dari lingkungan atau akibat dari proses disepanjang rantai pangan, baik itu berupa cemaran fisik (cemaran benda lain), cemaran kimia (logam berat dan bahan kimia berbahaya, nikotoksin, zat radio aktive), atau cemaran bilogis (mikrobiologis berupa bakteri jahat) Batasannya ditentukan berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, dimana batasan maksimumnya dibatasi sesuai dengan regulasi yang ada. 
  • Cemaran kimia adalah cemaran dalam makanan yang berasal dari unsur/senyawa kimia yang dapat merugikan dan membahayakan/merugikan kesehatan manusia. Cemaran kimia diakibatkan oleh kondisi lingkungan kotor dan bahan kimia yang tertinggal di peralatan) Regulasinya diatur bedasarkan jenis pangan yang beresiko Cemaran Kimia berupa (1) Cemaran logam berat, (2) Cemaran Bahan Kimia Berbahaya (mikotoksin, dioksin, 3MCPD, PAH, (3) Cemaran Radio Aktive 
  • Cemaran Mikroba/mikrobiologi dapat terjadi akibat rendahnya kondisi higiene dan sanitasi peralatan) Regulasi cemaran mikroba mengatur didalamnya berdasarkan katogori pangan, jenis pangan, jenis mikroba yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, batas maksimumnya dan metode yang dipergunakan dalam penetapan cemaran mikroba tertentu.
  • Cemaran Benda Lain, seperti serpihan plastik, kotoran, helai rambut, serpihan logam. serpihan kayu, 
2. Pengunaan BTP (Bahan Tambahan Pangan) 
Bahan Tambahan Pangan sebenarnya diperbolehkan hanya saja dalam penggunaannya melebihi batas maksimum yang diijinkan.

3. Pemakaian Bahan berbahaya yg dilarang untuk pangan, 
Bahan sikotropika, bahan yang berasal dari hewan/tumbuhan yang dilindungi, bahan yang berasal dari sumber hayati yang dilarang dalam pangan olahan (tanaman, hewan, jamur, ganggang,dll) 
  • ada 165 bahan baku pangan yang dilarang dalam pangan olahan. 
  • ada 35 senyawa yang dilarang yang ditambahkan dalam pangan 
4. Isu lainya yang terkait 
  • Pengunaan bahan penolong, kemasangan pangan, 
  • Bahan lain yang dilarang digunakan sebagai BTP 


Regulasi Cemaran dan Bahan Berbahaya dalam Pangan Olahan 

1. Regulasi BPOM no.05 tahun 2018 (klik disini) 
  • Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan  
2. Regulasi BPOM no.08 tahun 2018 (klik disini) 
  • Batas Maksimum Cemaran Bahan Kimia dalam Pangan Olahan
3. Regualsi Menteri Kesehatan No.1031 tahun 2011 (klik disini)

  • Batas Maksimum Cemaran Radioaktif Pangan 
4. Regulasi Kepala BPOM no.13 tahun 2019 (klik disini) 
  • Batas  Maksimum Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
5. Regualsi BPOM no.7 tahun 2018 (klik disini) 
  • Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan 

Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan 

Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Pemerintah dan/atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah dapat memberikan sertifikat Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar. 

Setiap Orang dilarang memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan. 

Pangan tercemar adalah 
  • Mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; 
  • Mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; 
  • Mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan; 
  • Mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; 
  • Pangan yang diproduksi dengan cara yang dilarang
  • Pangan yang sudah kedaluwarsa

Jaminan Produk Halal 
  • Penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan. 
  • Untuk masalah kehalalan ini BPPOM akan fokus kemasalah "Toyib" , dengan mencermati komponen yang dipangan tersebut apa saja, sehingga dari situ kita tahu komponen makanan mana yang baik untuk layak dikonsumsi. Dalam komponen pangan tersebut ada bahan pangan, bahan tambahan pangan dan bahan lain (bahan penolong) diatur dalam peraturan BPOM 

Regulasi Peraturan Pemerintah Terkait Kemanan Pangan 

III. Komponen Pangan 

Dengan adanya komponen pangan ini kita menjadi paham apakah pangan olahan tersebut layak dikonsumsi atau tidak, kita dapat membedakan mana yang merupakan komponen baik untuk dikonsumsi tubuh.  

Di dalam Komponen Pangan dibedakan menjadi tiga yakni : 
  • Bahan Baku Pangan
  • Bahan Tambahan Pangan 
  • Bahan Lain (Bahan Penolong) 
III.1. Bahan Baku Pangan 

Regulasi Pemerintah mengenai Bahan Baku 

Regulasi no.07 / 2018 - Bahan Baku dilarang dalam Pangan (klik disini) 

Dalam regulasi ini telah ditetapkan negatif list (bahan baku yang dilarang digunakan dalam pangan) antara lain ada : 
  • Nikotin, Narkotika, Psikotropika 
  • Tumbuhan/hewan satwa yang dilindungi 
  • 165 bahan yang berasal dari sumber hayati yang dilarang dalam pangan olahan (tanaman, hewan, jamur, ganggang, dll)
  • 35 senyawa yang dilarang ditambahkan dalam pangan olahan (hiperisin, kalium bromat, kalium klorat, kloramfenikol, kuasin, nitrofurazon, nitrobenzen, minyak nabati yang di brominasi, metil sulfonil metan, kumarin, paraformaldehida, phaseolamin, safrol, sinamil antranitrat, sartein, teukrin A, tufon) 
III.2a. Bahan Tambahan Pangan

Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan tambahan yang ditambahkan dalam pangan olahan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan, dengan tujuan tertentu yakni : 
  • membentuk pangan dan mengawetkan pangan 
  • memberikan warna dan memperbaiki tekstur
  • meningkatkan kualitas pangan, cita rasa, dan stabilitas
masih ada tujuan lainnya yang memang sengaja ditambahkan didalam pangan (dalam prosese produksinya) untuk mendapatkan manfaat sesuai tujuan menambahkannya. Secara spesifikasinya BTP ini sudah dibuatkan juga regulasinya oleh BPOM. 

Ada 27 Golongan Bahan Tambahan Pangan 
  • (1) Anti Buih, (2) Anti Kepal, (3) Anti Oksidan, (4) Bahan Pengkarbonasi, (5)  Garam Pengemulsi, (6) Gas untuk kemasan (7) Humektan, menjaga kelembaban pangan, (8) Pelapis/glazing agent, (9) Pemanis natural/buatan, (10) pembawa, carier 
  • (11) Pembentuk Gel, (12) Pembuih/foaming agent, (13) pengatur keasaman (14) Pengawet, (15) Pengembang, (16) Pengemulsi, (17) Pengental (18) Pengeras/firming agent, (19) Penguat rasa/Flavor (20) Peningkat volume 
  • (21) Penstabil/stabilizer (22) Perentensi warna (23) Perlakuan tepung (24) Pewarna alami/sintetis (25) Propellan, gas mendorong pangan keluar (26) Sekuestran, mengikat ion logam (27) Perisa (dibahas diperaturan lain tersendiri) 
BTP ditambahkan memiliki fungsi teknologi yang memberikan manfaat kepada proses produksi pangan. BTP ini diperbolehkan pengunaannya namun ada batasan maksimum pengunaannya (biasanya pengunaannya lebih sedikit dari bahan baku utama). 

Didalam pengunaan di industri /UMKM tidak menutup kemungkinan juga akan mengunakan bahan tambahan pangan campuran (BTP Campuran)

Pembatasan pengunaan maksimum BTP dibagi menjadi 
  • Pembatasan Numerik (dalam jumlah tertentu dalam angka), komposisi maksimal BTP yang diijinkan pada pangan dalam satuan angka tertentu yang ditetapkan, contoh batasan maksimum BTP Pengawet Natrium Sorbat 1000 mg/kg (penetapan angka numerik dalam peraturan BPOM berdasarkan kajian yang telah dilakukan dan disesuaikan dengan batas aman yang baik)
  • Pembatasan CPPB (Cara Produksi Pangan yang Baik), BTP yang ditambahkan dengan konsentrasi secukupnya untuk ditambahkan ke dalam pangan untuk mendapatkan efek teknologi yang diinginkan. Jika ditambahkan berlebih atau kurang maka tidak akan mendatangkan manfaatnya. Contohnya dalam Batas Maksimum BTP penguat rasa (penambahan rasa asin dan asam disesuaikan dengan manfaat yang ingin didapatkan) 
Tahapan melihat tabel Regulasi BPOM no.11/2019 (BTP) : 
1. Nama Jenis BTP yang dimaksud => BTP Pewarna
2. Kemudian dilihat "nama kategori pangan" 
3. Baru dilihat batas maksimal pengunannya (dalam satuan tertentu mg/kg) 

Penakaran BTP yang Benar (tidak kurang/lebih dalam menimbang)
  • menggunakan timbangan analitik/digital dengan (satuan kecil dengan 3 digit angka dibelakang koma) 
  • sendok takar BTP untuk variant bubuk (jika tidak memungkinkan menggunakan timbangan analitik yang harganya mahal yang tidak dijangkau pembeliannya oleh UMKM) => bisa ditanya ke BPOM sendok takar pengawet/pewarna (bubuk) untuk bobot BTP hingga 1,25 gram 

III.2b. Bahan Tambahan Pangan Ikutan (Carry Over) 

BTP Ikutan (Carry Over) adalah, BTP yang berasal dari bahan baku (baik yang dicampurkan maupun yang dikemas secara terpisah), tetapi masih merupakan satu kesatuan produk, atau BTP tersebut terbawa dari bahan baku/ terbawa dari BTP lainnya/ terbawa dari bahan Perisa, dimana keberadaan BTP ikutan tersebut tidak memiliki fungsi teknologi.  

Contohnya dalam kemasan Nuget Ayam  
komposisi : Daging ayam, tepung roti (pewarna kuning FCF CL 15985), tepung terigu, air, garam, bumbu, penguat rasa mononatrium glutamat, pengemulsi fosfat. 
Disini dapat dilihat ada BTP Ikutan (carry over) yang tidak ditambahkan langsung tetapi terbawa /terikur dari bahan baku tepung roti, yang tidak mempengaruhi fungsi teknologi yang diinginkan

Penambahan BTP ikutan ini pun harus diatur batasan maksimumnya dan pelabelannya tetap dilakukan penulisan BTP ikutan ini dalam komposisi bahan dengan penulisan didalam kurung seperti contoh diatas BTP ikutannya adalah pewarna kuning dalam tepung roti. 

III.2c. Bahan Tambahan Pangan - Perisa 

BTP Perisa adalah, Bahan tambahan Pangan yang mempunyai sifat flavour (penambah cita rasa) diatur tersendiri dalam regulasi BPOM (terlampir). Pengunaan perisa (flavor) ini sangatlah dinamis, pemanfaatan dari bahan alami, bahan dari kimia spesific dari perisa itu sendiri, dan terus berkembang secara terus menerus, oleh karena itu peraturan ini sangatlah dinamis dan masih dilakukan kajian lainnya (sehingga regulasinya perubahaannya nanti akan mengikuti, untuk menambah jenis senyawa perisa dalam peraturan BPOM)

Jenis Perisa (flavor) ini dibedakan berdasarkan asal dari perisa tersebut 
  • senyawa perisa, senyawa kimia tertentu yang mempunyai sifat flavor 
  • senyawa perisa alami, diperoleh melalui proses fisik, mikrobiologis, atau enzimatis dari buah, tumbuhan atau hewan
  • senyawa perisa identik alami, diperoleh melalui sintesis, atau melalui proses kimia dari bahan baku aromatik alami dan secara kimia identik dengan senyawa yang ada dalam produk alami
  • senyawa perisa artifisial, senyawa perisa yang diperoleh secara kimia, yang belum terindetiikasi dalam produk alami
Ada 2000 senyawa perisa yang dibatasi pengunaannya secara CPPB kecuali jika berfungsi sebagai pelarut / pengekstraksi diluar yang telah ditetapkan harus ada izin kusus. 

Preparasi perisa : dari bahan pangan tumbuhan/hewan yang diperoleh secara langsung, atau setelah melalui proses yang diberi perlakuan fisik, mikrobiologis, enzimatis untuk menghasilkan flavor 

III.2d. Bahan Tambahan Pangan - Campuran

BTP campuran adalah BTP yang mengandung dua atau lebih jenis BTP baik dari golongan BTP yang sama atau pun berbeda dengan atau tanpa penambahan bahan lain yang diizinkan).

Produsen pangan sangat berkembang dan melakukan banyak inovasi, memungkinkan akan menambahkan BTP campuran (lebih dari satu BTP), tetapi dalam pencampurannya tetap diatu, bagaimana menentukan batasan maksimum, dan cara menakarnya. Ada bebera BTP yang tidak diijinkan untuk saling dicampurkan

Bahan Tambahan Pangan Campuran 
  • Spesifikasi bahannya harus disesuaikan dengan bahan penyusunnya dan harus sesuai dengan persyaratan BPOM atau badan lembaga pangan lainnya (SNI, JECFA) 
  • Memenuhi persyaratan campuran
  • BTP pencampuran pewarna dibuktikan dengan analisis kualitatif
  • BTP pencampuran pemanis memiliki peraturan tersendiri
  • Dilarang menggunakan pencampuran antar senyawa tertentu 
  • Mencantumkan tulisan BTP campuran pada label
  • Mencantumkan takaran pengunaan (dalam produk pangan)
  • Mencantumkan nama golongan BTP yang mempunyai fungsi utama 

Peran Pemerintah 

Pemerintah berkewajiban memeriksa keamanan bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk diedarkan. Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana  dilakukan untuk mendapatkan izin peredaran.

Dalam Proses Produksi Pangan untuk dilarang diedarkan menggunakan: 
  • bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau 
  • bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan. 
Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Regulasi terkait dengan penambahan Bahan Tambahan Pangan 
  • PP no.69 tahun 1999 - Label Iklan Pangan (Bahan Baku, BTP, dan bahan lain) (klik disini) 
  • BPOM no. 11 / 2019 - Bahan Tambahan Pangan (klik disini) dalam regulasi ini ada 27 Golongan Bahan Tambahan Pangan yang diijinkan 
  • BPOM no.8 Tahun 2016 - Persyaratan Bahan Tambahan Pangan campuran (klik disini) 

BPOM memfasilitasi masyarakat dengan Aplikasi 

Aplikasi  AYO CEK BTP (klik disini) 

Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat melakukan pengecekan BTP yang mereka gunakan. Aplikasi web yang diperuntukan bagi pengawas pangan, produsen pangan, konsumen agar lebih memudahkan mengakses ketentuan batas maksimum pengunaan bahan tambahan pangan (BTP) sesuai dengan 26 peraturan kepala Badan POM tentang batasan pengunaan BTP (bisa di download dari android juga) 

Peran BPOM dalam Pengunaan BTP diluar yang telah ditentukan. 

Perkembangan industri pangan juga semakin berkembang, sehingga akan ada BTP yang belum dituliskan batasan penggunaannya. Oleh karena itu BPOM sendiri pun telah memberikan fasilitas kepada produsen makanan untuk melakukan pengajuan tertulis untuk melakukan ijin pengunaan BTP 

Setelahnya BPOM nantinya akan dilakukan pengkajian bersama para pakarnya untuk nantinya merekomendasikan/tidak pengunaan BTP yang diajukan tadi. 

Apabila Jenis dan Pengunaan BTP yang belum diijinkan BPOM 
  • Boleh digunakan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari kepala BPOM 
  • Untuk menduplikasi persetujuan tersebut pemohon harus mengajuakan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan dokumen (formulir yang tercantum dalam lampiran VII perBPOM no.11/2019) 
  • Keputusan persetujuan atau penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lambat 85 (delapan puluh lima) hari, sejak diterimanya surat permohonan yang lengkap



Pengunaan Perisa dalam Pangan  



Bab VII/Pasal 73 UU no.18 Tahun 2012


Pangan Produk Genetik 

Bab VII/Pasal 77 UU no.18 Tahun 2012

Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan. Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan. Persetujuan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud diberikan oleh Pemerintah.

Pemerintah menetapkan persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, serta menetapkan persyaratan bagi pengujian Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan. 

Proses Iradiasi Pangan  

Bab VII/ Pasal 80-81  UU no.18 Tahun 2012

Iradiasi Pangan dapat dilakukan dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator. Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan untuk membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas. Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.

Izin Pemerintah diberikan setelah memenuhi:
persyaratan kesehatan; b. prinsip pengolahan; c. dosis; d. teknik dan peralatan; e. penanganan limbah dan penanggulangan bahaya zat radioaktif; f. keselamatan kerja; dan g. kelestarian lingkungan.

Pengemasan Pangan 

Bab VII/ Pasal 82-83  UU no.18 Tahun 2012

Kemasan Pangan berfungsi untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan Pangan dari jasad renik patogen. Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia. Pengemasan Pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran. (3) Ketentuan mengenai Kemasan Pangan, tata cara pengemasan Pangan, dan bahan yang dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah

Label Pangan 

Bab VIII/ Pasal 96-97  UU no.18 Tahun 2012

Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan Gizi, dan keterangan lain yang diperlukan. Pasal 97 (1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan. (2) Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai: 

nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan kode produksi; g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; h. nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan i. asal usul bahan Pangan tertentu.

 Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan bertanggung jawab atas kebenarannya. (2) Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim tertentu bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut. (3) Label tentang Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan wajib memuat keterangan tentang peruntukan, cara penggunaan, dan/atau keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak Pangan terhadap kesehatan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar