Meteri 1 : Kebijakan dan Regulasi JPH
Materi 1 (klik disini)
- UU no 33 tahun 2014 - Jaminan Produk Halal (klik disini)
- UU no 11 tahun 2020 - Cipta Kerja (klik disini)
- PP no 39 Tahun 2021 - Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (klik disini)
- PMA (Peraturan Menteri Agama) no 26 Tahun 2019 - Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (klik disini)
- PMA (Peraturan Menteri Agama) no 20 Tahun 2021 - Sertifikat Halal UMK (klik disini)
- KMA (Keputusan Menteri Agama) no 748 Tahun 2021 - Jenis Produk Wajib (klik disini)
Panduan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (klik disini)
Materi 2: Pendampingan dan Pendamping PPH
Materi 2 (klik disini)
1a. Maksud dan Tujuan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal
Pelatihan ini dilaksanakan untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau dikenal dengan istilah Self Declare," Pendaampingan Proses Produk Halal ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Materi Pelatihan Pendamping PPH
Materi Pendampingan dimulai dari kebijakan dan regulasi JPH, Pendampingan PPH, Pengetahuan Bahan, Proses Produk Halal, Verifikasi dan Validasi, Praktik, digitalisasi dan dokumentasi pendampingan, dan lain sebagainya. Seluruh peserta juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pre-test dan Post-test yang menjadi salah satu aspek penentu kelulusan peserta.
- Maksud dan Tujuan - Proses Pendampingan PPH
- Prasyarat Pendiriam Lembaga Pendamping PPH
- Pendampingan PPH dan Persyaratan Pendamping PPH
1b. Proses Pendampingan PPH
Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. Proses pendampingan dilakukan ke Pelaku Usaha (UMK/UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal melalui self declare (pernyataan pelaku usaha), dengan prasyarat omset < 500 juta /tahun
- PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
2. Prasyarat Pendirian Lembaga PPH
3. Pendampingan PPH dan Prayarat Pendamping PPH
4. Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PPH
Materi 3 - Ketentuan Syariat Islam terkait JPH
Materi 3 (klik disini)
Prinsip Penetapan Fatwa Halal MUI
Penetapan Fatwa Produk Halal menggunakan sistem dan prosedur Penetapan Fatwa MUI. Prinsip khusus Penetapan Fatwa Produk Halal
- Menggunakan pendapat tawwasuth , yaitu pendapat yang moderat , bukan yang tasyaddud atau tasahul
- Menggunakan prinsip " al akhdhu bil ahwath dan al khuruj min al khilal"
Fatwa Halal MUI
- Fatwa Halal MUI terkait Alkohol
> Fatwa MUI terkait kadar Etanol di Makanan & Minuman (klik disini)
Fatwa no 10 Tahun 2018
> Fatwa MUI terkait Alkohol pada Produk Cosmetika (Fatwa no.11/2018)
> Fatwa MUI terkait Alkohol pada Bahan Obat (Fatwa no.40/2018)
> Fatwa MUI terkait Cara Pencucian Ekstrak Ragi (Yeast Extract) dari sisa
Pengolahan BIR (Brewer Yeast)
- Fatwa Halal MUI terkait Makanan dan Minuman
> Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Makanan
> Fatwa MUI terkait Konsumsi Kepiting
> Fatwa MUI terkait Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik
> Fatwa MUI terkait Konsumsi Bekicot
> Fatwa MUI terkait Kopi Luak
> Fatwa MUI terkait Sarang Burung Walet
> Fatwa MUI terkait Pewarna Makanan & Minuman dari serangga Cochineal
> Fatwa MUI terkait Produk yang dihasilkan Lebah
- Fatwa Halal MUI Rumah Potong Hewan
> Fatwa MUI terkait Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
(Fatwa no.12/2009)
> Fatwa MUI terkait Hewan ternak yang diberi pakan dari barang najis
> Fatwa MUI terkait mengkonsumsi Daging Kanguru
- Fatwa Halal MUI terkait Barang Gunaan Obat dan Kosmetika
> Fatwa MUI terkait Pengunaan Organ Tubuh, Ari-ari & Air seni pada produk Obat & Cosmetik
> Fatwa MUI terkait Penggunaan Human Diploid Cell untuk Obat dan Vaksin
> Fatwa MUI terkait Penggunaan Vaksin untuk Imunisasi
> Fatwa MUI terkait Pemanfaatan Bekicot untuk Non Pangan
> Fatwa MUI terkait Penggunaan Plasenta Hewan Halal untuk Obat
> Fatwa MUI terkait Penggunaan Shellac sebagai Bahan Obat & Cosmetic
> Fatwa MUI terkait Penggunaan Plasma Darah untuk Obat
> Fatwa MUI terkait Standar kehalalan Cosmetika dan Penggunaannya
- Fatwa Halal MUI Rekayasa Genetika
> Fatwa MUI terkait Rekayasa Genetika dan Produknya
- Ketetapan Fatwa Halal MUI digunakan sebagai dasar Pembuatan/Penerbitan Sertifikat Halal
Materi 4 - Pengetahuan Bahan (Sumber Bahan Kritis)
Materi 4 (klik disini)
- Sumber Bahan Non Kritis (Positive List)
- Sumber Bahan Non Halal / Haram
- Dokumen pendukung bahan
Materi 5 - Proses Produk Halal (PPH)
Materi 5 (klik disini)
- Alur Proses PPH
- Potensi Kontaminasi PPH
- Aktivitas Kritis PPH
- Penelusuran Produk dan Pengendalian Produk Tidak Memenuhi Kriteria
- Prasyarat Produk Halal
Materi 6 - Verifikasi dan Validasi
Materi 6 (klik disini)
- Persiapan Verval
- Prosedur Verifikasi dan Validasi
- Dokumen Verval
Materi 7 - Digitalisasi dan Registrasi si Halal
Materi 7 (klik disini)
- Registrasi Pendamping
- Registrasi Pelaku Usaha
- Verval dan Monitoring PPH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar