Training di LPPOM MUI,
Bapak Muslih
Bogor, Tanggal 27 Februari 2018 (sesi 1)
Bogor, Tanggal 27 Februari 2018 (sesi 1)
Training Auditor
Training Auditor ini bertujuan supaya peserta :
Training Auditor ini bertujuan supaya peserta :
- Memahami persyaratan HAS 23000
- Mampu merencanakan dan menerapkan Auditor Internal
Fungsi Auditor
Fungsi Auditor itu harus menyadari bahwa seorang auditor memiliki dua substansi yang harus dipahami yakni :
- Menguasai teknik audit
- Menguasai standar yang dipersyaratkan sewaktu melakukan audit.
Tugas Seorang Auditor
- Menverifikasi kecukupan persyaratan dari suatu impleentasi, apa yang dikerjakan memenuhi persyaratannya atau tidak. Maka untuk melakukan verifikasi apakah telah sesuai dengan persyaratan dapat dilihat dalam bentuk dokumen, record, atau pengetahuan orang yang diwawancarai. Maka untuk memverikasi orang harus paham dulu kreterianya. kalau tidak bagaimana bisa menentukan apakah kreterianya terpenuhi atau tidak
- Memferifikasi apakah formula baku sama dengan yang digunakan pada saat proses produksi. Materialnya harus sama dengan apa yang dipake saat proses produksi. Jika ada pegunaan 5 meterial maka masing masing material harus dicheck.
- Memeriksa dan observasi ke fasilitas, Fasility base itu yang dimaksud adalah inspection.
- Jika seseorang mengajukan SOP, record, dll sebagai bukti pelaksanan pesyaratan, nanti dilihat apakah bukti yang ditunjukan telah dijalankan dan memenuhi persyaratan atau tidak. Apa prosedur atau record itu hanya dibuat saja tetapi tidak dilakukan. Dalam melakukan audit maka harus ada pengetahuan didalamnya.
- Pada waktu akses formula yang dapat ijin untuk akses formula hanyalah orang tertentu. Maka perlu dijelaskan dalam manual apakah formula akses bisa diakses semua orang ataukah hanya orang tertentu. Dalam sebuah perusahaan belum tentu seorang Kordinator SJH mengetahui akses formula tersebut, tidak mengapa asalkan saat audit LPPOM MUI pemaparan formula itu bisa dilakukan oleh orang yang telah diberikan kewenangan. Formula masuk dalam kreteria produk, formula yang diverifikasi saat audit adalah formula bakunya dan bukti pengunaan formula baku, yang diamati oleh auditor LPPOM MUI hanya formula nama bahannya bukan formula persentase penggunaannya (boleh ditutup) asalkan identitas produknya harus jelas.
Pentingnya Sesi Audit
Dengan mengumpulkan bukti yang ada untuk memverifikasi bukti yang membandingkan dengan persyaratannya, Dapat mengetahui apakah telah sesuai dengan yang dipersyaratkan atau tidak.
- Auditor Eksternal memiliki persyaratan yang lebih rumit , terikat dengan kode etik dan profesional conduct yang harus dipenuhi. Kalau audit interna kan diperusahan sendiri.
- Auditor internal harus bebas tidak terikat konflik kepentingan internal / internal trust terhadap area yang akan diaudit. Audit Internal tidak ada yang indepen pasti akan bertemu dengan departemennya. Audit Internal tidak boleh memihak devisi tertentu.
Penentuan Fatwa adalah
Penentuan Fatwa merupakan hasil diskusi antara material fatwa (team yang mengerti hukum islam) dan material sains (team yang mengerti sains)
Kreteria HAS 23000:1 (Kreteria 1-5)
Tujuan :
- Peserta mengetahui definisi terkait SJH
- Peserta memahami kreteria sistem jaminan Halal (HAS 23000:1)
HAS 23000 merupakan dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi Halal LPPOM MUI.
Persyaratan Sertifikasi Halal LPPOM MUI ditulis dalam buku HAS 23000
- HAS 23000:1, berisi 11 kreteria Sistem Jaminan Halal, dimana jika suatu perusahaan ingin melakukan sertifikasi halal seharusnya mengimplementasikan 11 kreteria Sistem Jaminan Halal.
- HAS 23000:2, berisi kebijakan dan prosedur.
Semua perusahan yang akan mendaftarkan sertifikasi halal LPPOM MUI maka haruslah menerapkan Sistem Jaminan Halal
11 Kretria HAS 23000:1 adalah :
Kreteria sebagai persyaratan / clausul (kalau di ISO), karena kreteria itu untuk sistemnya tidak sama maka penyebutannya pun tidak boleh sama maka di SJH disebut dengan kreteria bukan clausul. Secara makna kreteria artinya sama dengan clausul.
11 Kreteria HAS 23000:1 terdiri dari :
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan
- Bahan
- Produk
- Fasilitas Produksi
- Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
- Kemampuan telusur
- Penanganan produk tidak memenuhi kreteria
- Audit Internal
- Kaji Ulang Manajemen.
Kreteria ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi,
- Kreteria 1-5 adalah krteria yang paling spesifik,
- Kreteria 1-6 adalah kelengkapan/kecukupan yang dibutuhkan saat audit
- Kreteria 1, 2, 11 adalah tanggung jawab manajemen puncak
- Kreteria 3-10 adalah tanggung jawab Tim Manajemen Halal
Komponen pokok persyaratan untuk sertifikasi halal LPPOM MUI yakni :
- 11 Kretria HAS 23000:1 ,
- SOP, Manual, IK Perusahaan
Beda HAS 23000 dengan ISO adalah,
Kreteria/clausul di ISO didesain untuk semua organisasi dan tidak spesifik, dengan term yang berbeda maka pemahaman clausulnya akan berbeda pula, clausul ISO 22000 akan berbeda dengan ISO 9001.
Sertifikasi BRC itu harus mendownload persyaratan sama juga training, dan lebih sulit menerangkan sangat spesifik.
Definisi Penjelasan UMUM
- Sistem Jaminan Halal, sistem manajemen yang disusun dan terintegrasi, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur, dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai yang dipersyaratkan.
- Kretria SJH, kalimat yang menjelaskan pesyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam rangka menerapkan SJH sehingga dihasilkan produk halal secara konsisten Dalam pemenuhan kreteria SJH yakni penerimaan bahan meskipun seorang customer dan supplier memiliki agrement/kontrak tetap saja harus ada pemeriksaan barang sebelum menerimanya. Yang dicocokan adalah nama barang, nama produsen, negara produsen, terkhusus barang yang disertifikatnya ada tulisannya untuk pengunaan logo halal maka harus ada logo halalnya.
- Aktivitas kritis, aktivitas rantai produksi (dari penyediaan bahan baku-pengiriman bahan baku) yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk, contoh seleksi bahan baru, pembelian bahan, formulasi produk, pemeriksaan bahan datang, produksi, pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan penanganan, transportasi, pemanjangan, penyembelihan hewan. (aktivitas kristis tergantung bisnis perusahaan). Aktivitas kritis ini mempengaruhi produk bersertifikasi halal.
- Prosedur tertulis, prosedur yang berisi tata cara pelaksanaan suatu aktivitas yang dibakukan oleh perusahaan. Prosedur dapat berupa SOP, IK, spesifikasi, standar, internal memo, dll. Prosedur SJH juga dapat digabungkan dengan prosedur lain hanya saja untuk manual SJHnya harus terpisah. Prosedur jika digabungkan dengan prosedur lain tetapi 11 kreteria harus ada dalam prosedur sistem lain. Prosedur disyahkan oleh orang berwenang dan didistribusikan pada bagian yang terlibat. Prosedur yang tersedia haruslah prosedur yang uptodate dengan kondisi dilapangan. Prosedur tertulis ini dipenuhi dengan apa yang ditulis itu dikerjakan dan apa yang dikerjakan itu ditulis. Tidak ada prosedur baku dan checklist baku semua disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Checklist disesuaikan dengan kreteria yang ada dikaji ulang kembali bagi yang telah memiliki, bagi yang belum disesuaikan dengan 11kreteria yang ada dengan kodisi dilapangan.
- Bukti, catatan/rekaman yang telah diisi atau hasil yang dicapai dari sebuah pelaksanaan prosedur dapat berupa checklist, daftar, logbook, planing dan repot. Bukti penerapan SJH dapat dijadikan satu dengan bukti sistem lain, asalkan terdapat identitas yang jelas. Bukti harus disimpan dengan baik agar dapat dicari dengan mudah. Bukti dapat dimusnahkan sesuai masa simpan dan tetap dalam pengawasan. Bukti ini merupakan implementasi dari prosedur. Bukti tidak harus tertulis bisa secara voice note atau secara email atau video. Checklist audit internal perusahan bisa dijadikan satu asal jelas peruntukannya.
Lalu bagaimana kita akan memenuhi persyaratan itu ? silahkan ditentukan sendiri menurut kebutuhan masing masing perusahaan.
1. Kebijakan Halal
Komitmen tertulis untuk menghasilkan suatu produk halal secara konsisten sesuai dengan bisnis perusahaan.
Persyaratan dari kreteria kebijakan halal adalah :
Pendistribusian kebijakan halal
Format kebijakan halal
Format kebijakan halal disesuaikan bisnis prosesnya serta keinginan dan kebutuhan Manajemen, hanya saja yang terpenting ada pernyataan komitmen perusahaan (manajemen puncak untuk komitmen menghasilkan produk halal secara konsisten)
Kedudukan Manajemen Puncak
Manajemen Puncak memiliki tingkatan tertinggi, Manajemen puncak yang memiliki tanggung jawab terhadap suatu kegiatan diperusahaan. Kebijakan halal bisa di integrasikan dengan kebijakan lain (kebijakan mutu dan pangan).
1. Kebijakan Halal
Komitmen tertulis untuk menghasilkan suatu produk halal secara konsisten sesuai dengan bisnis perusahaan.
Persyaratan dari kreteria kebijakan halal adalah :
- Kebijakan Halal diteteapkan Manajemen puncak secara tertulis
- Kebijakan halal harus disebarkan/didistribusikan kepada manajemen, tim manajemen halal, karyawan perusahaan dan pemasok.
- Bukti pendistribusian Kebijakan halal harus dipelihara
Pendistribusian kebijakan halal
- Pendistribusian kebijakan halal ke pemasok/supplier (bahan non pertanian segar) dan packaging diperlukan, untuk menginformasikan ke mereka bahwa kita sebagai (produsen) menerapkan sistem HAS 23000 yang harus mereka patuhi ketika memasok raw material dan packaging
- Pendistribusian kebijakan halal ke pemasok bahan pertanian segar Tidak dibutuhkan, karena bahan pertanian tergolong bahan natural yang masuk kedalam positif list jadi bukan bahan yang kritis
Format kebijakan halal
Format kebijakan halal disesuaikan bisnis prosesnya serta keinginan dan kebutuhan Manajemen, hanya saja yang terpenting ada pernyataan komitmen perusahaan (manajemen puncak untuk komitmen menghasilkan produk halal secara konsisten)
Kedudukan Manajemen Puncak
Manajemen Puncak memiliki tingkatan tertinggi, Manajemen puncak yang memiliki tanggung jawab terhadap suatu kegiatan diperusahaan. Kebijakan halal bisa di integrasikan dengan kebijakan lain (kebijakan mutu dan pangan).
Penyebaran pendistribusian kebijakan halal bisa berupa, benner, melakukan pelatihan, pencetakan buku saku dan pengiriman email. Semua bukti pendistribusian tersebut disimpan.
Pendistribusian Kebijakan Halal ini bertujuan untuk :
Pendistribusian Kebijakan Halal ini bertujuan untuk :
- Memberikan pemahaman terhadap karyawan dan pemasok untuk implementasi sistem ini telah diterapkan di perusahaan dan harus dipatuhi
- Menjaga bahan dan fasilitas produksi, untuk memastikan bahan dan fasiliatas sesuai dengan kreteria. Bahan perlu dijaga untuk mendapatkan kualitas yang baik.
Dalam melakukan sertifikasi halal ketika telah memiliki kebijakan dan melakukan/mengimplementasikan dengan baik, memastikan fasilitas dan bahannya memenuhi kreteria, memastikan dokumennya cukup maka sudah dapat dipastikan 90 persen lulus.
2. TIM Manajemen Halal
Sekelompok orang yang ditunjuk Managemen Puncak untuk
Persyaratan kreteria TIM Manajemen Halal :
- Mengerjakan sistem HAS 23000
- Bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan SJH di perusahaan.
- Jika nantinya dalam perjalanan waktu dibutuhkan ada perbaikan maka Tim Manajemen Halal inilah yang melakukan pengawasan.
Untuk ketuanya harus paham secara keseluruhan kreteria HAS 23000 tetapi anggotanya harus paham di departemennya dulu, baru ke yang lainnya.
Persyaratan kreteria TIM Manajemen Halal :
- Tim Manajemen Halal ditetapkan oleh Manajemen puncak dan disertai bukti tertulis (SK pengangkatan) yang bisa digabungkan dengan tim lainnya, asalkan mencangkup semua bagian yang berpotensi terlibat dalam aktivitas kritis.
- Tim manajemen halal haruslah karyawan tetap ( yang dimaksud tetap adalah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut bukan nomaden, asalkan paham akan 11 kreteria meskipun karyawan kontrak )
- Tanggung jawab dan wewenang Tim manajemen halal harus diuraikan dengan jelas (dan tertulis)
- Tim Manajemen Halal harus berkompeten sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawab di area bekerja masing masing.
- Manajemen puncak harus menyediakan SDM yang diperlukan TIM manajemen Halal, seperti penyediaan buget pelatihan dan penyiapan fasilitas produksi.
- Tim Manajemen halal tidak mempersyaratkan muslim, semua orang bisa menjadi bagian dari Tim Manajemen Halal asalkan ia paham akan krerteria dan tanggung jawab yang harus dia penuhi. Kata diutamakan bukan berarti harus dan merupakan persyaratan.
Sebuah persyaratan yang ditulis itu jelas pada kebijakan halal maka harus dilakukan, dan jika tidak ditulis maka tidak perlu dilakukan karena itu bukanlah persyaratan. Dalam sebuah kebijakan halal perusahaan ketika dalam pendistribusian melakukan pendistribusian dengan ditempel, jika pada persyaratan tersebut tempel menempel tidak ditulis maka bukan persyaratan dan apakah dalam SOPnya mengatakan harus direvisi setahun sekali jika tidak maka dia bukan persyaratan. Maka boleh bebas selama masih relefan.
Update Tim Manajemen Halal
Jika suatu tim manajemen halal merupakan persyaratan dari kreteria HAS 23000, maka dituntut untuk dipenuhi, maka buatlah persyaratan yang simple sehingga dapat memenuhi persyaratan proses bisnis. Jadi update tim manajemen halal tergantung persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
Tim Manajemen Halal dipakai bersama (bisa dipakai plan A & B)
Boleh saja asalkan penugasannya jelas dan mereka paham akan tanggung jawab disetiap masing masing plant. Tim Manajement bisa dilevel manajemen dan bisa dilevel karyawan tergantung pada kewenangan yang diberikan.
Siapa sajakah tim Manajemen Halal ?
Penentuan Tim Manajemen Halal seharusnya bisa dilihat di 11 kreteria, bisa juga digabung dengan sistem lainnya asal jelas peruntukannya
Contoh : Tim Manajemen Halal dari gudang :
3. Pelatihan
Hal Penting yang harus diketahui oleh Tim Manajemen Halal dan seluruh karyawan
Kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Kategori pelatihan adalah :
Training Internal :
4. Bahan
Penting diketahui RND, Purchasing, WH RM dan QC
Bahan mencangkup :
1. Bahan yang dipergunakan tidak boleh dari bahan haram/najis
2. Bahan bebas dari kontaminasi bahan haram/najis
3. Bahan dari Produk Mikrobial harus Penuhi Persyaratan
2. Persyaratan Bahan Mikrobial dilihat dari Prosesnya
3. Persyaratan Media Pertumbuhan Bakteri (Media Mikrobial):
Persyaratan media tergantung kepada proses mikrobilogisnya, yakni
1. Media Pertumbuhan Bakteri Harus Halal, apabila
6. Bahan untuk Barang Gunaan
4B. Bahan Kritis
Bahan Kritis dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup
Kecukupan Dokumen untuk
Bahan Kritis dan harus bersertifikat halal, seperti :
Mengapa flavor harus bersertifikat halal ??
Jika bahan yang digunakan tidak menggunakan dokumen sertifikat halal atau memiliki sertifikat halal yang tidak diakui MUI
2. Jika diberikan Flowchart Produksi
3. Jika tidak memiliki dokumen sama sekali
Jika suatu tim manajemen halal merupakan persyaratan dari kreteria HAS 23000, maka dituntut untuk dipenuhi, maka buatlah persyaratan yang simple sehingga dapat memenuhi persyaratan proses bisnis. Jadi update tim manajemen halal tergantung persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
Tim Manajemen Halal dipakai bersama (bisa dipakai plan A & B)
Boleh saja asalkan penugasannya jelas dan mereka paham akan tanggung jawab disetiap masing masing plant. Tim Manajement bisa dilevel manajemen dan bisa dilevel karyawan tergantung pada kewenangan yang diberikan.
Siapa sajakah tim Manajemen Halal ?
Penentuan Tim Manajemen Halal seharusnya bisa dilihat di 11 kreteria, bisa juga digabung dengan sistem lainnya asal jelas peruntukannya
- Kreteria 1, 2 dan 11 adalah tanggung jawab menejement puncak atau yang punya uang, atau yang ditunjuk oleh yang punya uang.
- Maka yang bertanggung jawab dengan kreteria 3-10 adalah tanggung jawab dari timnya, silahkan Tim disesuaikan dengan kondisi dilapangan siapa yang mengatur training, siapa yang mengatur bahan produk dan fasilitas, dll, dalam setiap depatemen yang sudah ada.
Contoh : Tim Manajemen Halal dari gudang :
- Memeriksa barang datang dengan melakukan pengecekan nama bahan, nama produsen, negara produsen, logo halal yang tertera dalam packaging
- Memastikan bahwa barang (intermediate) datang nantinya tersimpan di gudang tidak terkontaminasi.
- Kelengkapan dokumen
3. Pelatihan
Hal Penting yang harus diketahui oleh Tim Manajemen Halal dan seluruh karyawan
Kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Kategori pelatihan adalah :
- Pelatihan Eksternal, pelatihan HAS 23000 yang diselenggarakan atas nama LPPOM MUI. Pelatihan Eksternal sebaiknya dua tahun sekali.
- Pelatihan Internal, pelatihan HAS 23000 yang diselenggarakan Internal Auditor. Pelatihan Internal sebaiknya setahun sekali.
Persyaratan kreteria Pelatihan :
- Memiliki SOP pelatihan, pelatihan untuk semua personel yang terlibat dalam aktivitas kritis berlaku juga untuk karyawan baru. Prosedur berisi tujuan/target, jadwal training, jumlah peserta, metode, pemberi materi, dokumentasi dan evaluasi training. Materi pelatihan disesuaikan dengan sasaran pelatihan, dan dapat digabungkan dengan pelatihan sistem lain.
- Pelatihan eksternal maksimal dua tahun sekali dan harus diikuti salah seorang Tim Management Halal, setidaknya ada perwakilan Tim Management untuk melakukan pelatihan (pelatihanhalal@halalmui.org)
- Pelatihan internal setahun sekali, jadwal pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan dan dapat digabungkan dengan pelatihan lain.
- Trainer pelatihan Internal harus lulus pelatihan SJH Eksternal/Internal. Trainer yang telah diberikan pelatihan internal oleh trainer yang telah mengikuti pelatihan eksternal bisa memberikan pelatihan terhadap karyawan dibawah departemennya.
- Harus bukti evaluasi training, untuk mengetahui kompetensi peserta yang mengikuti pelatihan
- Bukti pelaksanaan pelatihan harus disimpan dengan baik
Training Internal :
- Training internal diambil bagian yang penting untuk disampaikan, sebaiknya setiap departemen yang terlibat dalam tim manajemen halal telah paham akan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak perlu satu departemen memahami kreteria yang keterkaitan dengan departemen lain, hanya saja jika masih keterkaitan dengan departemennya maka harus memahaminya juga.
- Training internal secara jadwal dan isi materi silahkan diadaptasi disesuaikan dengan kebutuhan. Training internal juga harus ada evaluasinya. Poin dari evaluasi ini adalah memastikan bahwa orang yang ikut training itu memahami tugasnya masing masing, mau dalam bentuk apa terserah perusahaan akan tetapi buktinya harus disimpan.
- Trainer Internal bisa dari internal perusahaan yang telah ditraining sebelumnya, (mentraining minimal tim manajemen halalnya dulu), dan dapat juga mentornya dari luar (inhouse training)
- Materi Training yang didapatkan dari training eksternal bisa saja di sharing, tetapi banyak faktanya meskipun sudah di sharing tetapi tidak mengikuti training akan mendapatkan hasil akhir yang berbeda. Membaca saja bisa tetapi memahaminya yang tidak benar, karena membaca tanpa memahami pada akhirnya tidak dapat mengimplementasikan.
Training Enternal :
- Training Enternal dilakukan di LPPOM MUI atau dengan menggunakan sistem inhouse training dengan pemateri dari LPPOM MUI
- Training Eksternal dilakukan dalam dua tahun sekali (untuk mengetahui perubahan regulasi yang dipergunakan saat ini) dapat diikuti oleh TIM Managemen Halal Perusahan terutama KAHI
Contoh mengapa sangat dibutuhkan pelatihan/training
Contoh kasus 1 :
Ketika ada informasi dalam modul tertulis "fasilitas harus bebas babi" lalu bagaimana cara memahaminya, sebagian besar orang akan beranggapan kita tidak boleh mempergunakan bahan yang ada babi dan keturunan babinya. (pengertian tersebut salah),
Maka pengertian yang benar bebas babi maksudnya :
Contoh kasus 1 :
Ketika ada informasi dalam modul tertulis "fasilitas harus bebas babi" lalu bagaimana cara memahaminya, sebagian besar orang akan beranggapan kita tidak boleh mempergunakan bahan yang ada babi dan keturunan babinya. (pengertian tersebut salah),
Maka pengertian yang benar bebas babi maksudnya :
- Tangki mixer ini tidak boleh kontak untuk menangani bahan yang ada babi dan turunan babinya.
- Jika tangki mixer tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk menangani bahan yang ada babi dan turunannya, maka tangki harus dicuci dengan teknik tertentu dan setelah itu dapat dipergunakan kembali. Alangkah baiknya tidak dipergunakan untuk bahan yang mengadung babi dan turunannya kembali.
Pengertian tersebut sangat spesifik, kebanyakan orang belajarnya di HACCP dan safety yakni apa bahayanya, bagaimana mengontrolnya, kalau ada limitnya berapa limitnya dan apa detektornya.
Contoh kasus 2 :
Ketika ada informasi dalam modul tertulis " pencucian 7 kali untuk peralatan yang bekas pakai bahan haram yang dijatuhi najis besar ".
Setelah ikut training akan memahami pencucian 7 x itu wajib dilakukan untuk peralatan yang bekas pakai bahan haram, meskipun baru dua kali pencucian saja sisa DNA babi sudah dipastikan tidak ada (tetap harus 7 x). Kalau konsennya adalah kontaminannya maka satu kali ada dua kali pencucian alat yang terkena bahan yang mengandung babi dan turunan sudah cukup. Tetapi dalam hal ini perlu pemahaman bahwa pencucian 7 kali ini tidak ada hubungannya dengan kontaminan tersebut, harus wajib 7 kali ya 7 kali, sama halnya ketika solat subuh dua rekaat ditambah saja menjadi 4 rekaat (ya tidak boleh nanti akan tidak syah). Aturannya sudah seperti itu.
Ketika ada informasi dalam modul tertulis " pencucian 7 kali untuk peralatan yang bekas pakai bahan haram yang dijatuhi najis besar ".
Setelah ikut training akan memahami pencucian 7 x itu wajib dilakukan untuk peralatan yang bekas pakai bahan haram, meskipun baru dua kali pencucian saja sisa DNA babi sudah dipastikan tidak ada (tetap harus 7 x). Kalau konsennya adalah kontaminannya maka satu kali ada dua kali pencucian alat yang terkena bahan yang mengandung babi dan turunan sudah cukup. Tetapi dalam hal ini perlu pemahaman bahwa pencucian 7 kali ini tidak ada hubungannya dengan kontaminan tersebut, harus wajib 7 kali ya 7 kali, sama halnya ketika solat subuh dua rekaat ditambah saja menjadi 4 rekaat (ya tidak boleh nanti akan tidak syah). Aturannya sudah seperti itu.
Lembaga sertifikasi halal luar negeri banyak yang kurang memahami hal tersebut, karena LPPOM MUI didalam beberapa fatwanya mereka hasil diskusi antara materia fatwa dan material sains (antara tim yang mengerti hukum islam dengan tim yang mengerti sains).
Contoh kasus 3 :
Ketika ada informasi dalam modul tertulis " Pencucian 7 kali yang dipahami dengan menggunakan tanah ",
Setelah mengikuti training akan paham bahwa telah terjadi perkembangan sains, sehingga tanah bisa tergantikan fungsinya dengan sabun pencuci, daun sirih, daun bidara, pakai asam dan basa, pakai cleaning agent yang lazim. Bisa seperti ini karena material fatwanya beriteraksi dengan material sains. Tetapi dibeberapa negara tetap tidak boleh seperti JAKIM (halal malaysia) pencucian harus pakai tanah tidak bisa ditawar. Di negara eropa malah pengunaan etanol sumbernya apapun tidak boleh untuk produk bersertifikasi halal. Kalau LPPOM MUI pengunaan etanol boleh asal sumbernya bukan dari khamar/minumam keras.
Ketika ada informasi dalam modul tertulis " Pencucian 7 kali yang dipahami dengan menggunakan tanah ",
Setelah mengikuti training akan paham bahwa telah terjadi perkembangan sains, sehingga tanah bisa tergantikan fungsinya dengan sabun pencuci, daun sirih, daun bidara, pakai asam dan basa, pakai cleaning agent yang lazim. Bisa seperti ini karena material fatwanya beriteraksi dengan material sains. Tetapi dibeberapa negara tetap tidak boleh seperti JAKIM (halal malaysia) pencucian harus pakai tanah tidak bisa ditawar. Di negara eropa malah pengunaan etanol sumbernya apapun tidak boleh untuk produk bersertifikasi halal. Kalau LPPOM MUI pengunaan etanol boleh asal sumbernya bukan dari khamar/minumam keras.
4. Bahan
Penting diketahui RND, Purchasing, WH RM dan QC
Bahan mencangkup :
- Bahan Baku (rawmaterial) dan Bahan Tambahan (addictive), bahan yang digunakan dlm pembuatan produk dan menjadi bagian komposisi produk.
- Bahan Penolong (processing acid), bahan yang digunakan untuk membantu proses produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk, contoh pelarut, katalis, bleachingm enzim, air untuk mencuci kuas untuk mengoles, sabun cuci.
- Untuk Chatering atau restoran, jika ada menu titipan, menu rekanan dan menu yang dibeli dari pihak lain, maka menu itu dimasukan sebagai bahan yang telah tersertifikasi atau belum.
Bahan penolong untuk sesoning tidak ada dipergunakan, mengolah minyak menjadi minyak goreng ada tambahan.
Bagaimana dengan kemasan ?
Jika tidak dinyatakan sebagai kreteria tidak dipersyaratkan apapun isunya. Jika sewaktu audit ditanyakan maka auditee bisa menanyakan kembali (karena sampai saat ini belum di masukan sebagai kreteria), jika sudah kemasan sudah tersertifikasi akan lebih baik
Yang penting ketika audit internal yakni auditee menyediakan dokumen pendukung bahan (apa sumber bahan RM), tidak mengerti bahan yang dipergunakan untuk memproses produk RM yang dipergunakan dan prosesnya bagaimana tidak mengapa. Yang tidak boleh kurang adalah dokumen pendukung bahan. Untuk pengujian produk tidak diperlukan, sampling produk untuk produk tertentu untuk mengetahui :
- Sisa etanol pada produk akhirnya
- Jenis rantai DNA pada daging (deteksi DNA babi)
- Daya tembus air untuk produk tertentu (maskara), karena untuk mengetahui seberapa besar daya tembus airnya karena produk luar tersebut (kosmetik) akan dipakai untuk wudhu.
Kreteria Bahan (ada tiga) yang harus diperhatikan :
1. Bahan memenuhi kreteria terkait asal usul atau pengunaannya (sebagai pengetahuan)
- Bahan tidak boleh dari bahan haram/najis
- Bahan bebas dari kontaminasi bahan haram/najis
- Bahan yang merupakan produk mikrobial harus memenuhi prasyarat
- Bahan Alkohol/etanol dan hasil sampingnya harus memenuhi prasyarat
- Bahan untuk produk luar harus memenuhi persyaratan
- Bahan untuk barang gunaan harus memenuhi persyaratan.
2. Bahan kritis yang harus memiliki dokumen pendukung cukup
3. Perusahaan punya mekanisme yang menjamin dokumen pendukung bahan (masih berlaku dan diakui)
4A. Bahan haruslah memenuhi kreteria (terkait asal usul dan pengunaannya)
3. Perusahaan punya mekanisme yang menjamin dokumen pendukung bahan (masih berlaku dan diakui)
4A. Bahan haruslah memenuhi kreteria (terkait asal usul dan pengunaannya)
1. Bahan yang dipergunakan tidak boleh dari bahan haram/najis
- Babi dan produk turunannya,
- Bulu, rambut, dan seluruh bagian dari anggota tubuh manusia
- Khamar (minuman beralkohol), bahan yang termasuk khamar itu angcui, rhum dan mirin
- Hasil samping khamar yang diperoleh dari pemisahan fisik
- Darah
- Bangkai hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat islam
- Hewan lain yang diharamkan (hewan buas dan bertaring, hewan menjijikan, hewan hidup di dua alam)
- Untuk bahan produk mikrobia dijelaskan pada pembahasan lain
Bahan yang tidak boleh dipergunakan dari bahan turunan babi/hewan haram lainnya
- Bahan Turunan Babi artinya bahan tersebut langsung merupakan keturunan babi (anak babi), dan turunan yang bersifat derifatif produk yang dibuat dari bahan itu, seperti pankreas babi, bulu babi dll. Babi ini juga termasuk babi hutan tetep saja tidak diperkenankan.
- Bahan Turunan Hewan haram lainnya, Bahan haram yang banyak seperti anjing, tikus, kucing, (hewan yang diharamkan menurut al quran), hewan haram tersebut tidak lazim digunakan, termasuk turunan yang bersifat derifatif produk yang dibuat dari bahan itu, seperti pankreas, bulu, kulit, dll (bagian dari tubuh mereka yang dimanfaatkan sebagai produk)
- Bagian Darah Hewan yang ditampung dari sisa sisa sembelihan dan dimanfaatkan kembali sebagai produk tidak diperbolehkan, tetapi darah yang menempel di daging bisa dicuci dan daging boleh dikonsumsi (daging halal dari hewan halal dan proses pemotongan yang syari)
Bahan yang tidak boleh dipergunakan dari tubuh manusia
Bagian tubuh manusia, Jika review RM apabila ada suatu bahan mempergunakan anggota tubuh manusia juga tidak diperbolehkan, contoh di cina pembuatan asam amino hasil sintesa dari rambut manusia.
Kecelakaan Kerja yang menimbulkan kontaminasi Produk, Jika dalam suatu proses ada kecelakaan kerja (tangan karyawan berdarah dan mengkontaminasi mesin mesin/produk).
- Najis berat dari jilatan air liur anjing dan kontak dengan material babi. Dibersihkan air tujuh kali dan tanah atau cleaning agent lainnya.
- Najis ringan dari terkena bayi laki laki yang belum apa apa selain asi diberishkan dengan menyemprot air saja.
- Najis sedang dari terkena darah.
Sanitasi Alat Jika Terkena sesuatu yang Najis dan Haram
- Jika alatnya tidak bisa dicuci dengan tanah (7kali), Peralatan Pabrik yang dapat rusak jika dicuci dengan tanah, menyebabkan kerusakan mesin maka cucinya dapat digantikan dengan air, sabun sanitasi lainnya (cleaning agent) dan disanitasi alkohol/air panas, sanitasi dilakukan berulang dan dipastikan hingga bersih (dimana dapat dipastikan bau, rasa tidak lagi dapat mengkontaminasi produk)
- Jika alat tidak bisa dicuci dengan air, maka bisa dengan dilap dengan etanol, disemprot dengan udara (boleh dilakukan) atau selain dilap bisa di sikat. Ini tipikal fatwa di LPPOM MUI tidak di negara lain.
Sebaiknya disarankan tidak menggunakan alat produksi dengan pemakaian bersama antara untuk proses produksi produk yang telah tersertifikasi dan yang belum
Sanitasi Alat Laboratorium
- Pencucian Alat Bantu Pengambilan Sampel Produk dan Alat untuk Test Mikrobiologi. Keduanya harus memiliki area pencuciannya tidak boleh bersama (apabila agar untuk media mikro belum jelas sumbernya dan belum jelas kehalalannya dan memiliki dokumen free pork) > maka sebaiknya Pencucian alat dipisahkan tempatnya dan spons pencucinya
- Bahan yang tidak boleh bercampur dengan bahan najis atau haram, berasal dari bahan tambahan, penolong, dan fasilitas produksi
- Bahan tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk yang menggunakan babi dan turunannya (untuk bahan minyak dan seasoning perlu penyataan free pork fasilitity dari produksennya karena ada pengunaan fasilitas bersama dengan bahan yang memiliki potensi babi
- Pernyataan free pork adalah sebuah pernyataan perusahaan bahwa fasilitas produksi, termasuk peralatan pembantu, tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dengan produk yang belum tersertifikasi halal, jika pernah dipakai bersama maka harus ada cara pencucian yang dipersyaratkan
3. Bahan dari Produk Mikrobial harus Penuhi Persyaratan
Persyaratan Bahan yang Merupakan Produk Mikrobial :
- Persyaratan kultur/starter mikroba, Mikroba bukan berasal dari hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi dan gen manusia
- Mikroba tidak pernah bersentuhan dengan unsur babi
- Media atau bahan adiktif dalam kultur tidak berasal dari babi
- Produk mikrobial tidak menyebabkan infeksi dan intoksikasi pada manusia.
1. Persyaratan Bahan Aditif yang ditambahkan
Persyaratan bahan aditif yang ditambahkan setelah produk mikrobial diperoleh harus menggunakan bahan halal. Contoh :
- Yoghurt adalah contoh produk mikrobial dimana ada penambahan Flavor pada yoghurt (flavor dlm yoghurt halal),
- Penambahan sukrosa pada vaksin (sukrosa harus halal)
- Diperoleh tanpa pemisahan dari media tumbuhnya, maka persyaratan media pertumbuhannya harus bahan halal.
- Diperoleh dengan pemisahan dari media pertumbuhannya namun dalam tahapan proses selanjutnya tidak ada proses pencucian syari, maka persyaratan media pertumbuhannya harus bahan halal.
- Diperoleh dengan pemisahan dari media pertumbuhannya dan dalam tahapan proses selanjutnya ada proses pencucian syari, boleh berasal dari bahan haram/najis selain babi.
Kecukupan dokumen
- Untuk Bahan mikrobial yang diperoleh tanpa pemisahan media tumbuh (point 1) dan bahan mikrobial dengan pemisahan media tumbuh namun tidak ada proses pencucian syari (poin 2) adalah komposisi lengkap dan sumber media pertumbuhan dan jika mengandung bahan hewani maka perlu sertifikat halal
- Untuk bahan mikrobial yang diperoleh dengan pemisahan media tumbuh tapi ada proses pencucian syari adalah komposisi lengkap, dan sumber media tumbuh, informasi pencucian, jika mengandung bahan haram/najis selain babi dibolehkan
Persyaratan media tergantung kepada proses mikrobilogisnya, yakni
1. Media Pertumbuhan Bakteri Harus Halal, apabila
- Produk Mikrobial diperoleh dari media pertumbuhannya, contoh : kecap, yoghurt, tempe, tauge, oncom, tauco
- Produk Mikrobial diperoleh dengan pemisahan media pertumbuhannya namun pada tahapan selanjutnya tidak ada proses pencucian. Pemisahan produk dari media pertumbuhannya dapat melalui proses kimiawi / fisik.
2. Media Pertumbuhannya berasal dari bahan najis/haram selain babi dan pada tahapan selanjutnya ada proses pencucian syari
Media selama bukan babi tidak masalah, ada media mikrobialnya dari darah, contohnya vaksin dan nanti disana ada proses pencucian karena darah dihukumi dengan najis. Nanti produknya dicuci dari najisnya. Yang tidak boleh adalah media tumbuh mikroba berasal dar babi dan bagian tubuh manusia.
Proses Pencucian Syar'i (Bakteri) yang berhasil di kembangkan di Media mikrobial
Proses Pencucian dilakukan hingga hilang sifat dari najis, sehingga harus dilakukan verifikasi setelah pencucian (untuk memastikan hilangnya bau, warna dari najis) . Cara Verifikasi ditentukan oleh perusahaan sendiri
Contohnya :
Pebuatan Vaksin untuk media pertumbuhan pake darah sehingga butuh namanya proses pencucian, darah dihukumi dari najis dan produknya di cuci dari najis maka dia akan menjadi suci, maka yang tidak boleh yakni dari media yang babi dan tubuh manusia sampai terikut sampai produk akhir.
Maka proses pencucian secara syar'i nya sebagai berikut
4. Bahan yang berasal dari Alkohol/etanol dan hasil sampingnya
Beda produk halal dengan produk yang tersertifikasi
5. Bahan untuk Produk Pemakaian Luar
Media selama bukan babi tidak masalah, ada media mikrobialnya dari darah, contohnya vaksin dan nanti disana ada proses pencucian karena darah dihukumi dengan najis. Nanti produknya dicuci dari najisnya. Yang tidak boleh adalah media tumbuh mikroba berasal dar babi dan bagian tubuh manusia.
Proses Pencucian Syar'i (Bakteri) yang berhasil di kembangkan di Media mikrobial
Proses Pencucian dilakukan hingga hilang sifat dari najis, sehingga harus dilakukan verifikasi setelah pencucian (untuk memastikan hilangnya bau, warna dari najis) . Cara Verifikasi ditentukan oleh perusahaan sendiri
Contohnya :
Pebuatan Vaksin untuk media pertumbuhan pake darah sehingga butuh namanya proses pencucian, darah dihukumi dari najis dan produknya di cuci dari najis maka dia akan menjadi suci, maka yang tidak boleh yakni dari media yang babi dan tubuh manusia sampai terikut sampai produk akhir.
Maka proses pencucian secara syar'i nya sebagai berikut
- Dengan cara pengucuran, mengalirkan air ke produk. Produk dialiri air pada tahapan pemurnian produk, atau produk bisa dispray (semprot) dengan air di drum dryer pada tahapan pengeringan
- Perendaman, dengan merendam produk dalam air minimal 270 liter atau dengan menambahkan air kedalam produk sampai volume airnya menjadi minimal 270 liter.
- Proses Fermentasi : Penambahan air (> 270 liter) dan bahan media
- Proses Pemurnian produk : Penambahan air (>270 liter) dan active carbon
Penentuan Fatwa untuk Pencucian Alat
Pencucian dengan tanah untuk yang terkena najis berat, tetapi dalam sainsnya bisa tergantikan dengan sabun, sampo, daun sirih daun bidara pake asam, basa atau cleaning agent. (penentuan fatwa dari material hukum agama dan sains), untuk JAKIM pencucian alatnya tidak boleh dengan selain tanah jika terkena najis berat (atau jika pemakaian alatnya dipergunakan bersama dengan produk yang menggunakan material belum tersertifikasi halal. Lembaga di eropa jika ada sertifikasi produk dengan etanol maka tidak diperbolehkan.
4. Bahan yang berasal dari Alkohol/etanol dan hasil sampingnya
Persyatratan Bahan Raw Material yang berasal dari Alkohol/Etanol dan hasil sampingnya
- Etanol tidak berasal dari Industri Khamar (minuman beralkohol), (1) Etanol yang berasal dari sumber lain seperti Fermentasi singkong, jagung, molases, beet root, sintetis petrokimia, (2) Etanol dapat dipergunakan sebagai pelarut atau bahan sanitasi
- Produk cair yang berasal dari hasil samping minuman khamar yang diperoleh dari pemisahan secara fisik tidak boleh digunakan
- Produk cair yang berasal dari hasil samping Industri Khamar kemudian direasikan dengan bahan lain atau dilakukan proses biotransformasi sehingga menghasilkan produk baru, maka produk baru ini dapat digunakan.
- Produk padat yang berasal dari hasil samping Industri Khamar (seperti bekasnya brewer yeast/bekasnya minuman keras) dapat digunakan setelah dicuci dengan air hingga hilang bau dan warna minuman beralkoholnya. Minuman keras diproduksi dengan bahan dikontakan dengan yeast > produksi etanol dalam minuman keras.
- Semua produk saat ini diproduk akhirnya tidak boleh ada kandungan etanolnya.
Etanol di aturan BPOM
- Alkohol dalam dunia industri disebut dengan etil alkohol, Etanol bisa digunakan dalam industri apapun yang akan mensertifikasi produknya asalkan sumber alkoholnya bukan dari industri khamar. Sebagai pelarut dan sanitasi juga boleh tetapi tergantung di akhir produknya. Etanol dari minuman keras hukumnya najis dan haram. Najis jika terkena dibersihkan dan haram tidak boleh digunakan.
Etanol bukan dari industri Minuman Keras (Khamar)
Etanol bukan dari industri minuman keras hukumnya suci, nanti ada batasan di akhir produknya.
- Untuk produk intermediet / N user pemakaian luar yang ingin disertifikasi maka pengunaan etanol sumbernya harus jelas dan tidak perlu mengetahui kadar etanol di akhir produk.
- Untuk produk N user non pemakaian luar (lipstik, obat yang dimasukan ke dubur, dll) yang ingin disertifikasi maka pengunaan etanol sumbernya harus jelas dan perlu mengetahui kadar etanol di akhir produk, karena memiliki batasan kurang dari 1 %.
Etanol dari industri Minuman Keras (Khamar)
- Etanol dari industri minuman keras hukumnya haram digunakan
- Etanol yang bersumber dari industri khamar ini juga sangat mahal dan hanya juga dipergunakan untuk industri minuman keras dan turunannya. Jarang dipakai untuk industri di lndonesia.
Etanol dalam Obat dan minuman
- Kandungan etanol dalam obat dan minuman ada perarturannya sendiri Untuk obat sedang didiskusikan dan minuman agak lebih longgar, kalau khamar itu minuman obat juga minuman tetapi pengertian alkohol yang didalam obat yang diijinkan seharusnya tidak membahayakan, karena sudah direview dan memiliki ijin edar (sudah dipastikan). Minuman nanti bisa lebih longgar (sekarang aturannya alkohol dalam minuman tidak boleh terdeteksi) tetapi baru dilakukan pembicaraan dan belum final untuk kandungan etanol dalam produk minuman akan diberikan kelonggaran kembali dan tetap fleksibel. Bahan obat, sedang diupayakan bisa disertifikasi juga jika terkandung sekian persen etanol. Untuk minuman maka kandungan alkoholnya 0.05% dan asal alkoholnya bukan dari industri khamar
Contoh
1. Produk Cair hasil samping dari proses fermentasi dalam pembuatan alkohol yang diperoleh dengan pemisahan fisik (Fuel Oil dan turunannya). Fuil oil sebagai hasil samping mengandung etanol, butanol. isoamil alkohol air dan alkohol sekunder.
- Distilasi dari industri khamar (haram)
- Distilasi dari industri non khamar (halal)
2. Proses Biotransformasi dari produk hasil samping industri khamar
Contoh
Contoh
Contoh Penggunaan Alkohol yang memiiki Base di Industri Flavor jika :
- Fusel Oil dapat berasal dari khamar/minuman keras (hukumnya harom) dan bisa jadi dari proses non khamar (hukumnya boleh). Fusel oil prosesnya berasal dari minuman keras hanya dari proses distilasi, kemudian dipanasi, diuapkan dan diembunkan. Fusel oil kandungannya bisa berupa etanol, butanol, isoamil alkohol.
- Fuel oil dari industri khamar jika hanya diambil etanol/butanol/isoamil alkoholnya saja maka haram, Fuel oil > (proses rectification) > isoamyl alkohol (haram)
- Fuel Oil yang menghasilkan isoamil alkohol, lalu direaksikan dengan asam maka halal, Fuel oil > (proses reactification) > isoamyl alkohol > (reaksi dengan asam) > isoamyl asetat (halal)
- Fuel oil ketika direaksikan dengan proses oksidasi maka halal. Fuel Oil > (proses oksidasi) isovaleric acid (halal) > direaksikan dengan alkohol > Ethyl iso valerate (halal).
- produk yang tersertifikasi itu halalnya dijamin oleh pihak ke-3 (halalnya melalui proses verifikasi pihak ke-3). Pihak yang tidak memiliki konflik of interest dengan area yang disertifikasi. Lalu apakah yang tidak tersertifikasi maka tidak halal maka belum tentu. Jika kita tahu dan memproduksi sendiri maka bisa menjamin produknya ini halal
- Sertifikasi halal hukumnya volountery (siapa yang mau mendaftarkan silahkan saja jika belum tidak mengapa) tetapi jika sudah tersertifikasi lebih baik. UU halal akan diberlakukan cuman belum diresmikan.
Definisi Produk Pemakaian Luar adalah
- Produk yang dipergunakan diluar dan tidak dikonsumsi (tidak boleh tertelan melalui mulut)
- Produk yang didesain untuk tidak dimakan dan diminum atau tidak sengaja untuk termakan dan terminum. Lipstik disebutnya dengan produk luar, karena bisa termakan dan dapat mudah cepat hilang. Obat luar beda pengertian dengan produk luar yakni obat asal masuknya tidak lewat mulut / dubur. Diinfus pengertiannya obat luar.
Produk pemakaian luar berupa :
- Produk Kosmetik : Krim wajah, sabun cuci muka, toner wajah, sabun, sampo, cucitangan, handbody, dll
- Produk Obat : salep, obat gosok
- Produk Jamu & Obat Trasional : MInyak Telon, Minyak kayu putih
Prasyarat Bahan yang dapat digunakan untuk pemakaian luar
- Etanol yang tidak berasal dari Industri khamar
- Plasenta Hewan halal
- Bulu, rambut, tanduk dari bangkai hewan halal, termasuk yang tidak disembelih secara syari.
Saat ini kandungan alkohol dalam produk luar tidak ada batasannya.
6. Bahan untuk Barang Gunaan
Barang gunaan, adalah barang yang diperuntukan sebagai perlengkapan atau perhiasan seseorang seperti tas, ikat pinggang, sepatu, hijab, pakaian, dll
Persyaratan bahan yang dapat dipergunakan untuk barang gunaan :
- Etanol yang tidak berasal dari industri khamar
- Kulit bangkai hewan, baik hewan yang ma'kul al lahm (dagingnya boleh dimakan) dan ghair ma'kul al lahm (dagingnya tidak boleh dimakan kecuali anjing dan babi) setelah dilakukan penyamakan. Penyamakan adalah proses pensucian terhadap kulit hewan dengan ketentuan tertentu, seperti (1) Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit, misalkan bahan kimia dan enzimatis (2) Menghilangkan kotoran yang menempel dipermukaan kulit (3) membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis
- Rambut, bulu, dan tanduk bangkai hewan halal termasuk yang tidak disembelih dengan syari
Jika kulit tidak dimakan dan akan digunakan sebagai barang gunaan pasti akan melalui proses di samak, kalau tidak disamak maka waktu kita tidak memakai dan kita gantung jaket kulinya maka akan bolong karena termakan mikroba. Menyamak itu maksudnya membuang unsur yang bukan kontain serat/kolagen dan mengisi ruang diantaranya dengan bahan kimia penyamak. Dengan cara demikian kulit itu akan lebih mudah di warnai dan di bentuk dan awet.
Jika kulit tidak mengalami proses penyamakan akan bisa menjadi krupuk.
Bahan gunaan jika undang undangnya untuk sertifikasi halal ada tetapi implementasinya tak wajib
4B. Bahan Kritis
Bahan Kritis dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup
- Bahan Tidak Kritis/Positif List
- Bahan Kritis dan harus berSertifikasi Halal
- Bahan Kritis namun tidak harus bersertifikasi Halal
Kecukupan Dokumen untuk
- Bahan tidak kritis / Positif List dapat mempergunakan blank dokumen kecuali jika bahan tersebut menggunakan nama dagang yang tidak sama dengan nama bahan (daftar produk positive list ada di web LPPOM MUI). Informasi yang diberikan untuk bahan positif list berupa daftar list.
- Bahan Kritis dan harus bersertifikat halal, dapat mempergunakan dokumen yang bersertifikat halal LPPOM MUI atau lembaga lain yang diakui LPPOM MUI dengan ruang lingkupnya. Informasi yang diberikan bukannya daftar bahan tetapi daftar lembaga yang diakui LPPOM MUI.
- Bahan Kritis namun tidak harus bersertifikat halal LPPOM MUI, dapat mempergunakan dokumen lain berupa : spesifikasi, diagram alir, pertanyaan/kuisoner ke supplier.
Bahan Kritis dan harus bersertifikat halal, seperti :
- Daging dan produk turunan hewani, contoh sosis, beef powder, chikern extract, glatin dari tulang/kulit, enzim
- Bahan yang umumnya di produksi dengan proses rumit atau bahan dalam jumlah besar, contoh : flavor, fragrance, seasoning, premiks vitamin
- Bahan yang sulit ditelusuri kehalalannya, contoh : whey protein, concentrate, dan laktosa. Whey diproduksi dari proses membuat keju. susu segar ditambahkan renert yang menggumpal menjadi keju, yang tidak menggumpal akan menjadi whey. Dimana whey dimasukan ke membran dan premeatnya itu laktus dan pretentatnya whey (yang tidak lolos menjadi whey protein consentrate). Proses bikin wheynya memang tidak menambahkan apa apa tetapi ketika akan dibikin keju menambahkan renert (enzim). Renert sumbernya berasal dari ekstrak lambung hewan jika anak sapi jantan (harus tahu penyembelihannya) jika babi tidak boleh dan ada yang berasal dari mikrobial. Maka pertanyaannya akan panjang untuk menelusuri kehalalannya. Dari pada ditanya panjang maka carilah yang punya sertifikat.
- Bahan kritis bersertifikasi halal kecuali, (1) flavor/seasoning/fragrance dengan formula yang sederhana dan terdiri dari bahan tidak kritis seperti campuran esensial oil atau rempah, (2) flavor yang tidak dapat disertifikasi karena kandungan etanol, namun produsennya mampu menunjukan sertifikat halal dan dapat dibuktikan tidak mengandung bahan haram (3)vitamin yang disintesa secara kimiawi
4C. Mekanisme Perusahaan untuk Menjamin Dokumen Pedukung (yang berlaku dan diakui)
Mengapa flavor harus bersertifikat halal ??
karena perusahaan flavor mengatakan kami tidak menyebutkan bahan kami secara lengkap kepada siapapun (prakteknya demikian), tidak mungkin disebutkan satu satu. Hal ini akan mempersulit proses sertifikasi jika tidak bisa mereview materialnya satu persatu. Selain itu formulanya flavor sangat rumit makanya dibutuhkan informasi yang jelas dari perusahaan flavor.
Penggunaan dokumen Seritikasi Halal diterbitkan selain LPPOM MUI
- LPPOM MUI mengakui Sertifikasi Halal dari lembaga Sertifikasi halal yang telah disetujui untuk produk yang diproduksi di negara dimana lembaga sertifikasi halal itu terbit (kecuali SH dari lembaga sertifikasi eropa maka produk diproduksi di eropa)
- LPPOM MUI masih memungkinkan meminta dokumen pendukung lainnya untuk mengklarifikasi titik kritis produk tertentu
- Masa efektif berlakunya lembaga sertifikasi dari LPPOM MUI adalah 2 tahun, dan lembaga tersebut dimonitoring sekali pertahun.
- Ada 42 lembaga sertifikasi dan 25 negara yang telah disetujui/diakui LPPOM MUI : (1) lembaga penyembelihan hewan sebanyak 32 lembaga, (2) Rawmaterial sebanyak 38 lembaga, (3) flavor sebanyak 17 lembaga.
Jika sertifikat halal customer tidak masuk kedalam lembaga yang diakui LPPOM MUI ? Jangan dipakai nanti ditanyakan dokumen lainnya untuk flavor.
Bahan Kritis namun tidak harus bersertifikat halal LPPOM MUI,
Persyaratan dokumen pendukung yang bukan berupa sertifat halal. Dapat mempergunakan spesifikasi, diagram alir, pertanyaan/kuisoner ke supplier, dengan syarat :
Persyaratan dokumen pendukung yang bukan berupa sertifat halal. Dapat mempergunakan spesifikasi, diagram alir, pertanyaan/kuisoner ke supplier, dengan syarat :
- Dokumen harus diterbitkan oleh produsen bahan, meskipun belinya tidak langsung ke produsennya tapi melalui supplier.
- Harus membuat informasi sumber semua bahan kritis yang digunakan sehingga status kehalalan dapat ditentukan
- Kecukupan dokumen pendukung (selain sertifikat halal) dinilai dari kehalalan semua bahan (bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan) yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan
Yang perlu diingat adalah prosesnya bukan materialnya
Daging Impor harus didukung dokumen :
- Sertifikat halal biasanya perpengapalan
- Dokumen lain (dokumen pengapalan, dokumen kesehatan), dokumen memiliki lot number, kapan pemotongannya, informasi harus sesuai.
- Sertifikat halal cocok dengan dokumen lain
- Dokumen harus sesuai dengan label produk produsen, poinya (1) negara dimana pabrik ini berada, logo halal, plant number, tanggal produksi /lot number/tanggal penyembelihan daging
Mekanisme menjamin keberlakuan dokumen pendukung
- Perusahaan harus memiliki mekanisme untuk menjamin suatu dokumen pendukung bahan yang digunakan selalu dalam keadaan masih berlaku
- Mekanisme dapat dilakukan secara berkala untuk masa berlaku sertifikat halal dan memiliki sistem peringatan dini (early warning) yang menginformasikan sertifikat halal akan habis selanjutnya meminta sertifikat halal yang terbaru
- Khusus untuk bahan yang bersertifikat halal LPPOM MUI jika masa berlaku habis, maka bahan masih dapat digunakan jika dilengkapi dengan SKPP (Surat Keterangan dalam Proses Perpanjangan)
Apabila Supplier tidak memiliki Sertifikat Halal/ Punya Sertifikat Halal tetapi tidak diakui MUI
Jika bahan yang digunakan tidak menggunakan dokumen sertifikat halal atau memiliki sertifikat halal yang tidak diakui MUI
Kita harus dapat memastiukan bahwa bahan tersebut memungkinkan untuk dapat direview bahan apa saja yang dipergunakan, karena dalam dokumen ini hanyalah apa sumber materialnya, apa material yang digunakan.
Otoritas mereview dokumen yang diberikan produsen dan supplier bukan dari perusahaan tetapi dari LPPOM MUI, karena butuh pengetahuan yang beragam nanti diinformasikan LPPOM MUI jika masih ada kekurangan dalam mereview dokumen.
Otoritas mereview dokumen yang diberikan produsen dan supplier bukan dari perusahaan tetapi dari LPPOM MUI, karena butuh pengetahuan yang beragam nanti diinformasikan LPPOM MUI jika masih ada kekurangan dalam mereview dokumen.
1. Jika diberikan dokumen spesifikasi Produk
- CoA dan MSDS Product, dapat menginformasikan Ingredients (baha
- CoA dan MSDS yang diberikan harus jelas
- n) suatu produk dan proses produksi suatu produk
- CoA dan MSDS menginformasikan nama produsen dan alamat produsen
- Dokumen spesifikasi harus dari produsennya meskipun yang memberikan suppliernya.
Jika di CoA sudah menjelaskan bahan digunakan adalah bahan yang haram karena ada informasi enzim dari babi.
2. Jika diberikan Flowchart Produksi
- Perhatian setiap tahapan proses produksi
- Raw material dan bahan penolong yang digunakan untuk setiap tahapan proses produksi, perhatikan tahapan proses produksi yang kritis
- Contoh : jika suatu proses produksi ada tahapan hydrolysis, maka mintalah informasi penghidrolisanya ? (1) jika bahan kimia maka aman, jika (2) menggunakan enzim maka mintalah dokumen pendukungnya
Dalam suatu diagram alir yang kritikal bukanlah prosesnya tetapi material yang digunakan ketika melalui tahapan proses tersebut, contohnya ada proses hidrolisis, dimana hidrolisis agennya sumbernya dari mana ?
- Jika bahan pengidrolisanya berasal dari bahan kimia asam (OK)
- Jika dari enzim maka mintalah dokumen pendukung dan pernyataan dari produsen tentang bahan penghidrolisanya (jika menggunakan mikrobial maka akan panjang lagi penelusurannya)
Dokumen yang dimaksud adalah dokumen Sertifikat halal, CoA, MSDS, Flowchart dll. Maka Perusahaan dapat mengajukan beberapa pertanyaan melalui kuisoner ke produsen untuk dijawab. Memberikan kuisoner kepada supplier, jika tidak ada dokumen pendukung lainnya bisa diajukan quisioner terhadap produsen untuk menggali informasi yang dibutuhkan
Contoh pertanyaan yang dapat diajukan :
Contoh pertanyaan yang dapat diajukan :
Apakah lemak berasal dari hewan, bagian dari apa glen (kelenjar), hewannya dari apa hewan haram
Contoh Kasus
Apabila dokumen yang diberikan bukan dari sertifikat halal jika dalam proses spray drying
- Tidak perlu ditanyakan sumber maltodextrinenya karena kalau total solidnya rendah maka memakai carier, jika total solidnya tinggi maka tidak pake apa apa sudah menjadi powder (maka tidak ditanya cariernya)
- Jika total solidnya rendah maka akan membutuhkan informasi tentang cariernya (maltodextrine), Contoh dokumen maltodextrine, Supplier memiliki dokumen diagram alir yang didalamnya ada dijelaskan bahwa pembuatan maltodextrine menggunakan enzim, enzim harus dilengkapi (1) dokumen pendukung enzime, (2) surat pernyataan konsistensi pengunaan enzim, (3) surat pernyataan bahwa perubahan sumber enzim akan diinformasikan ke pengguna. Perusahaan yang menggunakan maltodextrine akan meminta pembaharuan dokumen konsistensi setiap dua tahun sekali
Contoh Sertifikat Halal Dari LPPOM MUI
1. Jika dokumennya sertifikat halal LPPOM MUI maka yang harus diperhatikan adalah :
1. Jika dokumennya sertifikat halal LPPOM MUI maka yang harus diperhatikan adalah :
- Kapan masa berlaku sertifikat halal tersebut
- Lapiran Sertifkat Halalnya untuk menjelaskan nama produk yang telah tersertifikasi
- Alamat Produsen dan negara produsen yang tercantun di sertifikat halal LPPOM MUI harus sesuai dengan label packaging
Contoh Sertifikat Halal dari non LPPOM MUI
1. Jika dokumen yang diberikan Sertifikasi halal non LPPOM MUI (valid),
- (1) jika ada nama produsen dan lokasi produsen (harus jelas),
- (2) Informasi tentang produknya,
- (3) Informasi nomer SH dan masa berlaku sertifikat halal.
Contoh : Sertifikasi lembaga eropa (HFCE) pabriknya di prancis (dapat digunakan)
2. Jika di sertifikat Halal non LPPOM MUI ada tertuliskan pencantuman Logo halal pada kemasan :
- Jika Pada sertifikat halal LPPOM MUI dan Non LPPOM MUI dapat menggunakan logo halal,
- Terkhusus untuk eropa maka penampatan logo halal terdapat pada packaging (yang sebelumnya diinformasikan).
- Jika ada informasi menggunakan logo maka dalam pengecekan bahan dipastikan ada logo halalnya di packagingnya.
Ini harus menjadi perhatian orang gudang dan QC, karena yang disertifikasi oleh lembaga tersebut yang ada logonya saja, berbeda dengan LPPOM MUI yang telah tersertifikat tidak mesti ada logonya di kemasan. Informasi pemasangan logo ini sudah ada disertifikat, sehingga tidak bisa dibuatkan daftar list bahan seperti daftar list bahan aktifitas kristis.
3. Jika SH valid namun tidak diakui, (tidak bisa digunakan) jika
- TEA dari (JAKIM) Kerajaan Malaysia tapi pabriknya di srilangka
- Sertifikat Halal dari INFANCA (amerika) tetapi produsennya di China
4. Jika SH nya per shipment (dilhat kembali informasi di SHnya)
- Informasi pada dokumen harus sesuai dengan label (negara dimana pabrik berada, logo halal, plant number (lot number/tanggal produksinya), tanggal produksi)
Review kecukupan Dokumen Bahan oleh LPPOM MUI itu adalah
- apa sumber bahannya
- apa bahan/material yang digunakan sudah sesuai
contoh : Proses capsicum orisin
- Bahannya : Capsicum ekstrak, glyserol oil, glyserol mono ureat.
- Ureat asam lemak (dari hewan dan tumbuhan) kalau hewan akan makin panjang urusannya dan ditanyakan pada produsennya. Proses ureat dari minyak sawit dengan proses greating (mereaksikan minyak sawit dengan air) hasilnya glyserol dan asam lemak. Asam lemak didistilasi fraksinasi dan menghasilkan ureat (porses fisik) sehingga didalamnya tidak ada tambahan
- Perusahaan yang akan mensertifikasi hanya diminta submit dokumen dan LPPOM MUI yang mereview, otoritas mereview tidak diberikan pada perusahaan karena membutukan pengetahuan yang sangat beragam di berbagai bidang.
Contoh : Proses Hydrolisisis maka yang dilihat adalah hydrolisis Agent
- Hydrolisis agentnya dari asam atau enzim
- Kalau enzim melibatkan mikrobial.
5. PRODUK
Penting diketahui RND, QC & Produksi
Produk adalah sesuatu yang dihasilkan karena adanya proses produksi.
- Produk industri perumahan adalah prosuk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal (baik berupa produk retail. non retail, produk antara (intermediet)
- Produk pada restoran/katering : semua menu yang disajikan baik dibuat sendiri oleh perusahaan maupun menu yang dibeli dari pihak lain (menu titipan, rekanan) termasuk menu musiman dan menu ekstra
Mekipun materialnya halal tetapi jika tidak memenuhi krteria produk ini maka bisa jadi produk tersebut tidak akan mendapatkan sertifikasi halal
Kreteria produk
- Nama produk
- Krakteristik / profil sensori produk
- Bentuk produk
- Merk brand pada produk retail
- Kadar etanol
- Produk kosmetik
- Produk yang dikemas ulang (repacked) atau dilabeli ulang (rerable)
Dalam penamaan nama produk, harus memiliki kreteria :
- Tidak menggunakan nama minuman beralkohol
- Tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya
- Tidak menggunakan nama setan
- Tidak mengarah pada hal yang menimbulkan kekhufuran/kebatilan
- Tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan parno
Persyaratan nama ini dari fatwa ulama maka tidak ada distandar lain jadi harus dipenuhi saja
Daerah abu abu, contohnya :
- Penamaan nude (dalam penamaan itu berarti porno) tetapi dalam cosmetik penamaan nude ini berarti warna alami (diperbolehkan).
- Kata sensual > penamaan sensual di kulit diperbolehkan, jika di lain tidak boleh.
- Jika makna dari penamaan produk itu tunggal maka tidak diperbolehkan
Hal yang harus diperhatikan Clausul Produk ini adalah :
- Penulisan Nama Produk
- Karekteristik Produk
- Jenis/Klasifikasi Produk
5A. Penulisan Nama Produk
- Produk flavor/seasoning/fragrancei,semua nama dagang harus di daftarkan untuk disertifikasi walupun semua formulanya sama.
- Produk non retail yang memiliki banyak nama/kode/variant, nama produk ditulis rinci untuk semua bahan, kode/variant
- Menu katering, penulisan menu boleh dituliskan kelompok menunya secara umum, atau dipisahkan berdasarkan pengelompokkannya, contoh menu ayam dan menu kambing.
- Penulisan nama produk intermediet (produk antara yang tidak langsung dikonsumsi), produk yang terdiri dari beberpa kelompok produk dalam grup perusahaan yang sama. Produk intermediet yang disertifikasi, mencantumkan produk intermediet sebagai bahan.
- Produk intermediet ada juga yang tidak diperlukan sertifikasi, contoh bumbu yang tidak dijual langsung disebut intermediet.
5B. Karakteristik Produk
- Bau dan Rasa, tidak boleh memiliki kecenderungan kepada produk haram. Minuman dan makanan atau apapun yang akan disertifikasi halal makan tidak memiliki bau dan rasa seperti bir atau babi meskipun dibuat dari bahan halal sehinggat tidak dapat disertifikasi halal.
- Bentuk produk, Tidak menggunakan bentuk babi atau anjing, tidak menggunakan bentuk produk/bentuk kemasan/atau label yang menggambarkan sifat erostis, vulgar atau porno.
- Produk Retail, untuk produk retail jika suatu produk dengan merk/brand tertentu didaftarkan, maka semua variant atau produk lain degan merk/brand yang sama harus didaftarkan.
- Kandungan Etanol, pada (1) produk akhir minuman-kadar alkohol seharusnya tidak terditeksi, (2) produk intermediet (tidak dikonsumsi langsung/pemakaian luar), memiliki kadar alkohol < 1 %, (3) Produk kosmetik / obat/jamu pemakaian luar, memiliki kadar alkohol tidak ada batasannya
Bau dan rasa juga tidak diperbolehkan kecenderungan kepada produk haram, meskipun bahanya dari natural juga tidak boleh. Bentuk babi juga tidak boleh, penamaan dengan kata rootbear juga tidak boleh. (Produknya di salah satu resto siap saji rootbear diganti jika akan disertifikasi makanya sekarang telah mendapat sertifikasi karena materialnya juga halal)
5C. Jenis / Klasifikasi Produk
Produk Cosmetic
- Jika produk kosmetik akan mensertifikasi produknya dengan mengklaim tahan air (waterprof), karena mengklaim tahan air, maka perusahaan harus menunjukan buktinya melalui test. Waterprof make up dapat bersahabat dengan panas dan anti keringat, waterprof make up memiliki daya tahan yang lebih lama, kandungan yang ada pada waterproff make up seperti silicones, polymer dan wax seperti beeswax, candelilla wax, dan carnauba wax. Beberapa kandungan tersebut biasa digunakan dalam produk makeup yang waterproof agar tetap tahan di kulit wajah walau terkena keringat maupun air. Maka apabila produk yang diklaim tahan air akan disertifikasi maka produk kosmetik tersebut perlu lulus uji analisa laboratorium daya tembus air (untuk bisa sertifikasi harus tembus air)
- Produk kosmetik yang tidak tembus air maka dapat sertifikasi dengan syarat (1) produk yang penggunaannya terbatas waktu (sanblok untuk renang, krim wajah), (2) Perusahaan harus memberikan catatan khusus tentang tata cara penggunaan kosmetik tersebut.
- Pewarna rambut bisa disertifikasi.
Kalau produk yang di klaim tembus air tetapi kenyataannya tidak tembus air, maka akan berpengaruh kepada wudhunya seseorang menjadi tidak benar. Karena jika hasil analisa daya tembus airnya cepat (kurang lebih 1menit/maksimal durasi waktu wudhu seseorang) maka bisa dipakai untuk wudhu, sehingga dapat diajukan proses sertifikasi halal. contoh sunblock untuk berenang setelah dipakai berenang logikanya sunblock akan hilang terkena air. seandainya maskara diklaim tembus air tetapi tidak maka tidak bisa. Yang betul betul tidak bisa tembus air itu Kutek menurut pengalaman pengujian daya tembus air.
Produk Repack dan Rerable
Produk yang dikemas ulang (repacked) atau diberi label ulang (relable)
- Produk ini dapat diajukan untuk sertifikasi halal dengan syarat produk tersebut bersertifikat halal LPPOM MUI atau produk termasuk kategori tidak beresiko (no risk).
- Produk dapat disertifikasi halal bersamaan dengan produk asalnya jika produk asalnya tidak bersertifikat halal LPPOM MUI produk bukan termasuk kategori beresiko (no risk)
Beli kopi bubuk terus direpacking kecil kecil dan akan disertifikasi dengan brandnya bapak ibu boleh dilakukan asal ada sertifikat halalnya. auditnya cuman disini tidak perlu ke daerah asal dan meskipun tidak ada proses produksi didalamnya.
Materi Training Bersambung (klik disini)
kalau mau ikut training auditor halal dimana saya bisa dapatkan info dan jadwalnya?
BalasHapusBisa dilihat di website LPPOM MUI
HapusSANGAT INFORMATIF SEKALI, MUDAH DIMENGERTI..TRIMAKASIH
BalasHapusterimakasih :)
Hapusterimakasih artikel lainnya bisa diikuti yak klik ajah tautan bersambungnya ;)
BalasHapus