Tidak seperti Obat Modern dengan Obat Modern yang dapat berasal dari bahan sintetis dan kimia, dengan teknik dan prosedur pembuatan yang reprodusibel.
Obat Tradisional berasal dari tumbuhan, hewan, mineral (yang berasal dari beragam sumber). Oleh karena berasal dari beragam sumber sehingga kondisi yang dialami tidak akan dapat dipastikan, ditambah karena adanya komposisinya/sifat yang bervariasi. Kompleksitas bahan alam dan sifat yang bervariasi yang disebabkan hasil pembudidayaan, adanya kontaminasi kandungan aktif obat tradisional yang belum dapat ditetapkan.
Proses produksi dan proses preparasi pada tahapan awal proses memiliki pengaruh langsung pada kualitas Obat Tradisional, oleh sebab itu penerapan CPOTB dalam pembuatan Obat Tradisional merupakan komponen pokok untuk dapat memastikan mutunya. Tidaklah cukup apabila Obat Tradisional hanyalah lolos dari serangkaian pengujian, tetapi yang lebih penting mutu harus dapat dibentuk dalam Obat Tradisional
Faktor yang menentukan Mutu dari Obat Tradisional adalah
- Proses Produksi
- Kualitas bahan awal/penolong/kemas
- Pengendalian Mutu
- Bangunan
- Mesin dan Peralatan
- Personil yang terlibat dalam proses CPOTB
Apa saja persyaratan pembuatan Obat Tradisional (Bab 05-Produksi)
PRODUKSI
Untuk memastikan kualitas dan keamanan produk maka penerapan langkah langkah produksi yang jelas merupakan hal yang penting dalam proses pembuatan Obat Tradisional, selain itu pengunaan Raw Material (dari tanaman yang dibudidayakan) atau Raw Material (bahan mentah yang melalui proses perajangan/penghalusan)
Tahapan kritis proses produksi (harus ditentukan secara jelas)
Secara Prinsip CPOTB menpersyaratkan
Kegiatan Produksi harus dilaksanakan mengikuti prosedur yang ditetapkan/memenuhi ketentuan CPOTB yang menjamin menghasilkan OT yang memenuhi persyaratan Mutu serta memenuhi ketentuan izin produksi dan izin edar (registrasi)
Kegiatan Produksi meliputi :
- Pengguanaan Bahan Awal (bahan baku/penolong/kemas)
- Penimbangan,
- Validasi Proses Produksi (hal baru CPOTB2020-bab 12 Kualifikasi & Validasi)
- Pencegahan Kontaminasi Silang
- Proses Pengolahan (dari Bahan/Produk Kering)
- Proses Pengolahan produk cair, krim, salep
- Pengawasan selama Proses
- Kegiatan Pengemasan Produk
- Proses Karantina
- Proses Penyerahan Produk Jadi
CPOTB 2011 Vs CPOTB 2020 (Produksi)
1. BAHAN AWAL
CPOTB 2011 - Bahan Awal, persyaratan :
- (6.20) Pengadaan Bahan Awal hendaklah dari pemasok yang disetujui dan memenuhi spesifikasi yang relevan
- (6.21) Penerimaan, Pengeluaran dan jumlah bahan yang tersisa hendaklah dicatat (Catatan menginformasikan mengenai pemasok, nobets/lot/QC, tanggal penerimaan, tanggal pelulusan dan tanggal kedaluarsa)
- (6.22) Sebelum diluluskan untuk digunakan, hendaklah bahan awal telah memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang dinyakan dalam spesifikasi (kode atau nama tidak resmi - tidak dipergunakan)
- (5.25) Seleksi, kualifikasi, persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan awal, beserta pembelian dan penerimaannya, hendaklah didokumentasikan sebagai bagian dari sistem mutu. Tingkat pengawasan hendaklah proposional dengan resiko yang ditimbulkan oleh masing-masing bahan (dengan mempertimbangkan sumbernya), proses pembuatan, kopleksitas rantai pasokan, dan penggunaan akhir dimana bahan tersebut digunakan dalam produk obat
- Adanya bukti pendukung setiap persetujuan pemasok atau bahan (didokumentasikan). Tahapan seleksi pemasok bahan awal yang dipergunakan. Personel yang terlibat dalam kegiatan produksi hendaklah memilki pengetahuan tentang pemasok, rantai pasokan, resiko yang terkait (Apabila memungkinkan bahan awal hendaklah dibeli langsung)
- Ketelusuran Rantai Pasokan & resiko terkait hendaklah dietapkan, mulai dari bahan awal u/pembuatan bahan aktif hingga produk jadi. Ketelusuran Rantai Pasikan dan Resiko terkait, hendaklah dinilai secara resmi dan diverifikasi secara berkala, merupakan tindakan yang tepat hendaklah dilakukan untuk mengurangi resiko terhadap bahan aktif
- Catatan Rantai Pasokan dan ketelusuran untuk bahan aktif OT (termasuk bahan awal untuk pembuatan bahan aktif) hendaklah tersedia dan disimpan oleh Industri OT
- Audit terhadap pabrik pembuat (produsen)/distrbutor bahan aktif Obat Tradisional (Audit dilakukan termasuk apabila bahan baku yang digunakan berasal dari luar negeri, misal ekstrak Ginseng), Oleh karena itu Fungsi pelaksaan audit terhadap pabrik/distributor bahan aktif adalah (1) memastikan bahwa mereka memenuhi standar CPOTB untuk bahan aktif CPOTB dan memenuhi prasyarat Cara Distribusi OT yang baik, (2) memastikan tidak adanya kontaminasi silang pada prose pembuatan bahan awal dari bahan aktif tersebut. (3) untuk dapat mengindentifikasi dengan jelas ketidak sesuaian yang terjadi selama rantai pasokan. Laporan Audit hendaklah dapat mencerminkan apa yang telah dilakukan dan diamati saat audit. (sehingga diperlukan tindakan perbaikan/perubahan hendaklah dapat dilaksanakan, untuk mengatasi ketidak sesuaian/temuan audit).
- Pelaksanaan Audit terhadap pabrik pembuat/distributor bahan aktif hendaklah dilakukan secara berkala (dengan interval waktu/durasi waktu) yang telah ditentukan. Pelaksanaan audit harus dilakukan pada ruang lingkup yang tepat. Sehingga dapat memastikan penilaian CPOTB yang lengkap dan jelas telah dilakukan. Audit lebih lanjut hendaklah dilakukan pada interval yang telah ditentukan, berdasarkan pada proses manajemen mutu untuk memastikan pemeliharaan standar dan penggunaan berkelanjutan rantai pasokan yang disetujui
- Pemegang nomer izin pembuatan hendaklah memverifikasi kepatuhan tersebut baik oleh dirinya atau melalui entitas yang bertindak atas namanya didalam satu kontrak kerjasama
- Eksipien dan pemasok eksipien hendaklah dikendalikan secara tepat berdasarkan hasi penilaian resiko mutu secara formal Penilaian resiko mutu dapat mengacu pada pedoman PIC/S mengenai pelaksanaan resiko untuk memastikan penerapan cara pembuatan yang baik untuk eksipien produk obat atau pedoman international lain terkait
- Industri OT bertanggung jawab terhadap pengujian bahan awal sebagaimana dijelaskan dalam dokumen registrasi. Industri OT dapat menggunakan hasil test parsial atau lengkap dari pabrik pembuat bahan awal yang disetujui, tetapi minimal harus melakukan ujin identifikasi (sesuai dengan bab 7 pemastian mutu)
- Industri OT juga hendaklah melakukan analisis lengkap (melalui laboratorium kontrak yang disetujui). Analisis lengkap pada interval yang sesuai berdasarkan resiko dan membandingkan hasilnya dengan sertifikat analisis bahan dari pabrik pembuat/pemasok (hal ini lakukan untuk memeriksa kehandalan sertifikat analis bahan dari pemasok tadi) Bila pada pengujian terdapat ketidak sesuaian maka hendaklah dilakukan investigasi dan diambil tindakan yang tepat. Keberterimaan seluruh sertifikat analisis dari pemasok bahan hendaklah dihentikan sampai investigasi dan tindakan telah dituntaskan. Pada dokumen COA terlihat ada banyak pengujian yang dilakukan bukan hanya sekedar pengujian organolaptik saja.
2. VALIDASI
CPOTB 2011 - Validasi (tidak diatur)
CPOTB 2020 - Validasi, persyaratan (hal baru)
- (5.51) Validasi hendaklah memperkuat pelaksanaan CPOTB, dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hasil Validasi dan kesimpulan hendaklah dicatat dan didokumentasikan
- (5.52) Validasi dilakukan apabila suatu formula pembuatan atau metode preparasi baru diadopsi. Oleh karena itu hendaklah diambil langkah untuk membuktikan prosedur tersebut cocok untuk pelaksanaan produksi rutin dan proses yang dipergunakan telah menggunakan bahan dan peralatan yang telah ditentukan, untuk menghasilkan produk yang memenuhi prasyarat mutu
- 5.53) Valiadasi dilakukan apabila ada perubahan signifikan yang mempengaruhi mutu produk dan reprodusibilitas (perubahan proses pembuatan, perubahan peralatan, dan perubahan bahan)
- Pencegahan pencemaran silang melalui tindakan teknis
- (5.55 - 5.61) Mengatur secara Rinci Menajemen Resiko Mutu (Pencegahan Pencemaran Silang) baik melalui tindakan teknis dan tindakan organisasi
Alur Proses Produksi Obat Tradisional
- (produk antara / produk belum sediaan) - bahan yang sudah dicampur (mixing akhir) tetapi belum dikemas (tablet yang menjadi produk antara adalah tablet solube, perlu proses penyalutan disimpan sebagai di ruang penyimpan produk antara)
- (produk ruahan / produk sudah menjadi sediaan) - bahan sudah dikemas primer (Plain tablet, kapsul)
- Ruang Pengemasan Primer bisa dilakukan diruang produksi, diruangan kelas yang sama dengan proses pengolahan
- Ruang Pengemasan Sekunder dilakukan diruang pengemasan sekunder yang terpisah dengan ruang pengemasan primer
Bentuk Sediaan Obat Tradisioanal
1. Obat Dalam
2. Obat Luar
ASPEK PRODUKSI - CPOTB 2020
- Bahan Awal
- Validasi
- Pencegahan kontaminasi silang dan kontaminasi mikroba
- Sistem Penomeran bets/lot
- Pengolahan Bahan dan Produk Kering (pencampuran, granulasi, pencetakan tablet, penyalutan, pengisian kapsul keras, penandaan tablet salut/kapsul)
- Pengolahan Cairan/Krim/Salep
- Bahan Pengemas
- Kegiatan Pengemasan
- Penyerahan OT ke Gudang FG
- Penyimpanan
Persyaratan - Bahan Awal
- Penyiapan bahan awal (dilakukan pemeriksaan kebenaran bahan baku),
- Memenuhi spesifikasi/persyaratan yang berlaku (dilakukan pemeriksaan secara organolaptik / laboratorium) disesuaikan dengan dokumen supplier/dok COA
- Sortasi (sortasi dilakukan supaya menghindarkan adanya bahan asing yang dapat mengkontaminasi)
- Pencucian dan pengeringan simplisia (dalam proses pencucian dan pengeringan sebaiknya menjaga supaya zat aktif yang ada dalam bahan tersebut menjadi tidak rusak)
- Pengujian mutu bahan baku
- Penyimpanan di gudang (kondisi gudang diperhatikan), gudang WIP, gudang bahan kemas primer, gudang simplisia kering, gudang alumunium foil, gudang label/penanda
Persyaratan - Proses Penimbangan
- Bangunan, (didadasarkan atas kelas 1A/1B tergantung produknya
- Memiliki landasan timbang yang kokoh (meja beton), meja tidak dari kayu dan plat besi yang lentur, karena akan mempengaruhi penimbangan saat proses penimbangan, timbangan tidak benar akan mempengaruhi dosis) penimbangan harus dilakukan secara tepat
- Dilengkapi dengan sarana cuci alat dan dust extractor
- Cukup luas untuk melakukan kegiatan penimbangan
- Peralatan yang digunakan adalah peralatan timbang yang telah dikalibrasi
- Alat pengambil bahan tidak boleh mencemari bahan ataupun berekasi dengan bahan yang akan ditimbang (tidak boleh menggunakan peralatan dari tanah liat, kayu, dll tetapi sebaiknya menggunakan peralatan stainless)
- Memiliki sarana kebersihan yang tidak menimbulkan pencemaran (dalam sarana penimbangan pembersihannya tidak diperkenankan menggunakan sapu, tetapi gunakan vacum cleaner atau lap pel yang basah untuk bisa membersihkan ceceran bahan)
- Tenaga penimbang harus memiliki kecakapan/keahlian cukup, sudah diberikan pelatihan penimbangan
- Tenaga penimbang dilakukan oleh dua orang (persyaratannya harus dua orang satu sebagai penimbang dan satunya pemeriksa)
- Pemantauan Suhu dan Kelembaban, juga harus diperhatikan sebelum proses kegiatan pengolahan dimulai
- Penomeran bets (identitas bahan awal) apabila terjadi hal yang tidak diinginkan akan memudahkan untuk melacak (telusur/trace)
Prasyarat - Proses Pengolahan
- Ruangan : Kelas 1A/1B sesuai persyaratan
- Aman dan nyaman untuk aktifitas pengolahan
- Cukup luas pada saat proses produksi meningkat, apabila ada beberapa mesin asalkan tidak menggangu aktivitas produksi
- Telah dinyatakan bersih sebelum proses produksi dilakukan, ini adalah peran dari IPC (Inproses Control) dilibatkan selama proses produksi untuk pemantauan apakah ruangan dan mesin layak digunakan. IPC memberikan ijin proses (sign tanda tangan) yang dituangkan dalam Bets Record Produksi. Proses Produksi hanyalah dapat dilakukan setelah mendapatkan ijin dari IPC setelah ruangan dan peralatan dinyatakan bersih dan boleh digunakan
- Peralatan produksi menggunakan bahan yang tidak berekasi dengan bahan yang diproses dan tidak mencemari bahan yang diproses
- Bebas dari cemaran produk sebelumnya
- Peralatan bukan peralatan manual
- Peralatan telah dikulifikasi
- Sanitasi Peralatan dengan menggunakan cara/sistem yang telah tervalidasi, dan Peralatan telah dinyatakan bersih dan siap dipergunakan untuk proses
- Peralatan yang digunakan untuk sanitasi Peralatan tidak menggunakan peralatan yang mencemari produk
- Bahan Sanitasi untuk Sanitasi Peralatan menggunakan bahan yang tidak mencemari dan mudah untuk dihilangkan dari permukaan peralatan dan tidak berekasi dengan produk/peralatan
- Sanitasi peralatan dinyatakan dengan label dengan batas waktu yang ditentukan, batas waktu ini ditentukan dengan proses validasi sanitasi peralatan (Cleaning Validasi).
- Pembersihan Peralatan dilakukan diruang pencucian, apabila dilakukan diruang produksi (dilakuak diruang Cleaning in Place)
- Operator Produksi yang melakukan proses produksi, telah diberikan pelatihan yang cukup, (karyawan yang baru masuk yang tidak memamahi proses produksi tidak diperbolehkan melakukan proses produksi).
- Operator/Personil harus telah terkualifikasi
- Pengujian dilakukan oleh IPC (Inproses Control / Pengawasan selaam proses produksi berjalan)
- Pengujian dilakukan selama proses produksi berjalan
- Pengujian sebelum dilakukan pengemasan primer
- Retained sample (sample tertinggal) diambil setelah pengemasan sekunder
- Pengujian stabilitas produk
- Sanitasi ruangan dengan menggunakan cara/sistem yang telah tervalidasi
- Sanitasi ruangan menggunakan bahan sanitasi yang sesuai
- Pemantauan Suhu & Kelembaban diruang proses (ada record pencatatan)
- Penomeran Bets/Lot pada Produk Jadi (mempermudah mampu telusur)
- Ruang pengolahan diberi label identitas, dan informasi nomer bets yang sedang berjalan di mesin proses (dalam satu ruangan hanya ada satu proses produksi dan hanya satu mesin untuk satu proses produksi)
- Mesin dan Peralatan yang akan dipergunakan harus bersih dari produk sebelumnya
- Operator menggunakan APD (pakaian dan sepatu yang bersih)
- Wadah bahan baku diberikan identitas
- Pelumas Mesin yang digunakan untuk mesin harus food grade untuk obat tradisional
- Pemantauan Kualitas lingkungan kerja secara periodik
- Proses produksi, dalam satu ruangan hanya u/ proses produksi satu bets tidak bercampur dengan bets lain. Proses produksi tidak terganggu dikarenakan ruangan menjadi lebih sempit sehingga menimbulkan kesalahan.
- Proses pembersihannya dilakukan keseluruhan mesin mesin yang ada diruangan tersebut, meskipun mesinnya tidak dipakai, tapi dianggap telah tercemar karena satu ruangan. Jika salah satunya akan dilakukan pembersihan dan mesin satunya masih bekerja (maka kegiatan proses produksi) dalam satu ruangan tersebut dihentikan
- Label label identitas mesin, harus diberikan saat pross produksi dan dicopot saat proses pembersihan mesin, mesin yang telah dibersihkan diberikan label bersih.
- Kajian Resiko, Mesin dalam ruangan yang sama harus memiliki kajian resiko untuk memantau adanya cemaran pada produk, (terutama saat melakukan proses produksi bahan-bahan yang memiliki sensitas tinggi spt ginseng dan pasak bumi menurut BPOM)
Proses Pengemasan
- jangan sampai produk akhirnya akan rusak dikarenakan proses pengemasan yang kurang baik
- jangan sampai produk yang dikemas tertukar sehingga fungsi dari obat tradisional itu menjadi tidak tepat (kesalahan pengemasan primer/sekunder seperti ini sangat sulit di deteksi dan dapat berakibat fatal)
- Komplain terbanyak dari OT adalah pada pengemasan dan penandaan
- Sebagai wadah
- Memberikan Protektif (melindungi kualitas obat tradisional, melindungi lingkungan dari dampak OT (tumpah)
- Tujuan Marketing, packaging yang menarik akan lebih menarik dan meningkatkan nilai jual
- Pengemasan Primer, pengemasan obat jadi dengan bahan pengemas pertama, pengemasan primer dilakukan diruang kelas grey (area kelas D), ruangan yang termasuk didalamnya adalah (1) ruang produksi non steril, ruang pengemasan primer, ruang timbang, laboratorium, ruang sampling di gudang. Karyawan yang memasukinya menggunakan APD khusus area grey, antara grey area dan black area dibatasi ruang ganti baju dan airlock
- Pengemasan sekunder, pengemasan setelah pengemasan primer, dilakukan diruang kelas black (area kelas E), Ruangan yang termasuk didalamnya adalah (1) koridor yang menghubungkan ruang ganti dengan produksi, (2) ruang staging bahan kemas, (3) ruang kemas sekunder. Setiap karyawan yang memasukinya harus menggunakan APD khsus area black dan penutup kepala
Prasyarat Coading / Penandaan
- Label, karton, bahan pengemas memerlukan penandaan nomer bets, tanggal kedaluarsa dan informasi lainnya yang sesuai (harus diawasi dengan ketat dalam setiap tahapan proses (Doubel Check - Supervisor dan IPC)
- Bahan yang akan dan sudah di coading harus disimpan dalam wadah yang tertutup rapat dan ditempatkan diarea terpisah (untuk menjamin keamanannya) coading memerlukan ruangan khusus terpisah dengan ruangan pengemasan lainnya, produk yang telah dilakukan proses coading ini adalah produk yang sudah siap didistribusikan ke gudang produk jadi (perlu pengawasan ketat)
- Pengecekaan label dan pengunaan Label, penyimpanan label dan rekonsiliasi
- Pelaksaan Pengemasan secara baik dan benar sesuai CPPTB
- Protap dan Dokumen Pengemasan
- Validasi Proses Pengemasan (cara/sistem yang digunakan dalam pengemasan sudah benar)
- Proses Pengemasan terkendali dan dipantau
- Sebelum kegiatan pengemasan dimulai atau sebelum meletakan bahan pengemas/bahan lain pada jalur (untuk proses produksi berikutnya), dilakukan pemeriksaan jalur pengemasan (line clearance), Fungsi dilakukannya kegiatan Lice Clearance adalah (1) memastikan bahwa semua bahan/produk yang telah dikemas dari kegiatan pengemasan sebelumnya telah disingkirkan, sehingga tidak ada sisa produk lain di area kerja dan peralatan atau sisa produk lain dan dokumen lainnya yang tidak diperlukan (2) Memeriksa kebersihan jalur pengemasan & sekitarnya (3) Memastikan kebersihan mesih dari bahan yang tertinggal akibat proses produksi sebelumnya. Dilkukan oleh dua orang (Supervisor & IPC) sehingga tidak terjadi mix up (pencampur bauran prodduk) atau kontaminasi silang (temuan sangat fatal), proses bisa dihentikan sementara jika ditemukan BPOM
- Penandaan bets, tanggal produksi, dan kedaluarsa pada Kemasan
- Perhitungan pemakaian vs hasil (proses rekonsiliasi)
- Terdapat Catatan Pengemasan Bets yang menguraikan penerimaan dan identifikasi produk ruahan, bahan pengemas, dan pengawasan IPC untuk menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas telah digunakan telah benar (tidak tertukar/mix up) dengan bahan lain (mencegah mix up dengan melakukan line clearance)
- Memiliki Prosedur Pengemasan Bets, yang didalamnya merupakan rincian pelaksanaan pengemasan
- Area pengemasan harus dibersihkan secara berkala (sesering mungkin) selama jam kerja dan jika ada tumpahan bahan
- Bila ditemukan bahan pengemas cetak (misal label, brosur, atau dus) pada saat pembersihan, maka serahkan pada supervisor yang selanjutnya ditempatkan pada wadah yang tersedia untuk keperluan rekonsiliasi
- Jika menemukan kemasan akhir, atau kemasan setengah jadi ditemukan diluar jalur pengemasan (jangan langsung dimasukan kedalam jalur pengemasan) serahkan pada supervisor
- Cegah jangan sampai masuk debu diruang pengemasan
- Untuk pembersihan area proses pengemasan tidak boleh menggunanakan (1) udara bertekanan (2) sikat yang dapat mengeluarkan partikel, (3) sapu ijuk (4) bahan/alat lain yang dapat menimbulkan pencemaran ke produk
- Personel yang melakukan pengemasan tidak boleh menaruh bahan pengemas pada saku
- Bahan lainnya yang dipergunakan saat pengemasan (Pelumas, Oli, lem, tinta, cairan pembersih) diletakan pada wadah yang berbeda dan diberikan identitas. Jangan menggunakan wadah yang sama dengan wadah penyimpanan produk.
Pengawasan Selama Proses
- Proses Pembuatan Tablet
- Proses Pembuatan Tablet Salut
- Proses Pembuatan Cream
- Proses Pembuatan Sirup
Penyelesaian Proses Pengemasan
- Setelah proses pengemasan selesai, kemasan terakhir harus diperiksa dengan cermat, untuk memastikan bahwa kemasan produk jadi sudah dikemas dengan benar
- Penempatan dalam satu palet, hanya produk yang berasal dari satu bets dari satu kegiatan produksi yang boleh ditempatkan dalam satu palet (bila ada karton yang tidak penuh maka tulis jumlah kemasan dan nomer betsnya jangan dicampur dengan bets lain) pada bets card produksi
- Lakukan proses rekonsiliasi (pencocokan data atau pencatatan) setelah pengemasan selesai diawasi oleh supervisor
- Singkirkan bahan/pengemas dan produk ruahan (jika masih ada dijalur produksi/pengemasan)
- Bahan pengemas yang dikembalikan ke gudang, adalah bahan pengemas belum diberikan penandaan, jika sudah ada penandaan (dicoading) maka bahan pengemas harus dimusnahkan (tidak boleh dipakai lagi ataupun disimpan)
- Penghitungan dan pencatatan pada catatan pengemasan bets pada kolom rekonsiliasi, (mengenai pengemasan yang dikembalikan atau di musnahkan) berapa yang diambil dari gudang, berapa yang dipakai, berapa sisa yang tidak terpakai, berapa yang dikembalikan berapa yang dimusnahkan, berapa yang rusak
- Karantina Produk Jadi, merupakan tahapan proses pengendalian akhir sebelum diserahkan ke gudang FG untuk siap didistribusikan. Pengawasan ketat hendaklah dilakukan untuk memastikan produk dan catatan pengemasan bets memenuhi semua spesifikasi yang ditetapkan.
- Menunggu Pelulusan Produk dari bagian Manajemen Mutu, maka seluruh bets hendaklah ditahan dalam status karantina. Jika belum ada status pelulusan produk dari Manajemen Mutu, maka produk jadi ini pun tidak boleh diperdagangkan/dijual
- Pelulusan Produk, setelah mendapatkan approval dari bagian Manajemen Mutu, maka produk jadi tersebut harus tercatat dalam stok yang dapat digunakan (sesuai ketentuan Industri OT)
Prasyarat - Pengiriman Produk
- Prosedur tertulis mengenai distribusi Obat Tradisional hendaklah dibuat dan dipatuhi
- Catatan Pengendalian Pengiriman Produk, dimana sistem distribusinya harus FIFO/FEFO (produk yang pertama kali masuk harus didistribusikan dulu, produk yang memiliki ekspired lebih dulu maka itulah yang distribusikan). Kosep penyimpanan FIFO (First in First Out) atau FEFO (First Expired First Out)
- Sistem distribusi harus memiliki pencatatan dan dokumentasi yang baik supaya mempermudah apabila nanti ada penarikan produk atau telusur produk