Bpk Muslich
Perbedaan UMK (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) (klik disini)
Sertifikasi Halal UMK (Usaha Kecil Menengah) ada dua jalur yakni :
- Jalur LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
- Jalur Non LPH (Pernyataan Pelaku Usaha) yang punya karakeristik khusus
Dalam pembahasan kali ini lebih ditekankan kritikal UMK yang melalui jalur LPH.
Apabila pada awalnya UMK melalui jalur LPH dan setelahnya memungkinkan menempuh jalan melalui Non LPH tidak mengapa asalkan memenuhi syarat. Persiapan sebelumnya akan sangat berguna.
Dalam Tahapan sertifikasi halal, maka salah satu tahapan terpenting adalah pengambilan keputusan dari hasil audit atau hasil pernyataan pelaku UMK oleh Komisi Fatwa. Komisi Fatwa MUI telah menetapkan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh UMK agar produknya dapat dinyatakan halal. Syarat diberlakukan untuk UMK yang menempuh jalur LPH dan Non LPH
Pemahaman tentang persyaratan Sertifikasi Halal harus dipenuhi UMK agar dapat berjalan dengan baik dan lancar
Regulasi yang mengatur Kewajiban Sertifikasi Halal
- UU no.33 Tahun 2014, (Jaminan Produk Halal),
- UU no.11 Tahun 2020, (Cipta Kerja),
- UU no.39 Tahun 2021, (Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal)
Regulasi mengharuskan :
- Semua produk yang diperdagangkan di Indonesia harus /wajib bersertifikat halal (semuanya) kecuali produk yang diharamkan (minuman keras/babi) Dimana Lingkup produknya sangat luas (barang dan jasa) yang terkait makanan, minuman, obat2an, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik dan bahan gunaan, meskipun sekalanya baru mikro kecil
- Kewajiban Sertifikasi Halal dimulai sejak 17 oktober 2019 dengan masa persiapan yang berbeda beda tergantung pada jenis produk/katagori produknya. Registrasi disampaikan ke BPJPH dan audit akan dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
- Keputusan Halal ditentukan melalui Komisi Fatwa MUI dan akan dituangkan dalam bentuk dokumen yang disebut dengan ketetapan Halal. Penerbitan Sertifikasi Halal berdasarkan Ketetapan Halal yang diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan Audit Halal yang telah dilakukan. Ketetapan Halal dari MUI inilah yang dijadikan landasan oleh BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku 4 tahun.
Masa Persiapan Produk untuk wajib telah melakukan Sertifikasi Halal
- Produk Makanan/Minuman (mak 17/01/2024)
- Obat Tradisional & Suplement (Mak 17/10/2026)
- Kosmetik, Produk Kimia, Produk Rekayasa Genetika (Mak 17/10/2026)
- Obat Bebas & Obat Bebas Terbatas tidak sekala UMK (Mak 17/10/29)
- Obat Keras kecuali Narkotika (Mak 17/10/2034)
Tahapan Sertifikasi Halal (klik disini)
- Pelaku Usaha melakukan pendaftaran Online via si Halal
- BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) via siHalal
- Pelaku Usaha mendownlod STTD
- Pelaku Usaha melakukan submit data Sertifikasi dan dokumen STTD ke LPH yang ditunjuk Pelaku Usaha (LPH LPPOM MUI via CEROL )
- Verifikasi data oleh LPH
- Penetapan Halal Produk oleh Komisi Fatwa dari Hasil Audit yang dilakukan Auditor
- Penerbitan Ketetapan Halal MUI (LPH LPPOM MUI via CEROL )
- Mendokumentasi Ketetapan Halal MUI
- Mengajukan Penerbitan Sertifikat Halal ke BPJPH dengan melampirkan STD ketetapan halal
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Dokumen yang dipersiapkan bisa dilihat (disini)
- Formulir Pendaftaran Halal
- Nomer IMB (wajib untuk pada pelaku usaha)
- Surat Permohonan Sertifikasi Halal (klik disini)
- Aspek Legal (salinan IMB)
- Dokumen Penyelia Halal (KTP, Surat Penujukan Penyelia Halal dari Perusahan, Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal/Bukti Pelatihan Penyelia Halal, Daftar Riwayat Hidup)
- Daftar Produk dan Daftar Bahan
- Alur Proses Pembuatan Produk
- Sistem Jaminan Halal
- Salinan KH (untuk Perpanjangan)
Link Video Tutorial Manual Penggunaan Cerol (klik disini)
Hotline Customer Care LPPOM MUI (untuk keperluan sertifikasi)
- Call Center : 14056
- WA : 08111148696
- Email : cutomercare@halal.mui
- Aplikasi : Halal MUI
- Fiture live Chat melalui aplikasi cerol
- Media Sosial FB, IG, Twitter
- Wibesite resmi LPPOM MUI
Prosedur Sertifikasi
Prosedur Pelaksanaan Layayan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah (klik disini)
Fasilitas yang diberikan LPPOM MUI untuk UMK mendapatkan Sertifikasi Halal secara mudah dan Cepat (tetapi tetap mengikuti Standard)
- Menyiapkan program percepatan, (2 minggu dari proses pembayaran biaya sertifikasi - masuk ke komisi fatwa, asal dokumen yang pendukung sertifikasi halal OK) dan (waktu yang dibutuhkan hingga keluar ketetapan halal kurang lebih sebulan). Sebelumnya pihak LPPOM MUI melakukan komunikasi di awal dengan para UMK untuk mengetahui kendala yang dihadapi untuk mempermudah proses audit. Kendala UMK yakni mendapatkan Raw Material dengan dokumen halal yang cukup, contoh daging perlu verifikasi sampai ke RPHnya (jika RPH belum memiliki sertifikasi, apakah aktivitas RPH sudah sesuai dengan syariat) Auditor selain melakukan verifikasi ke UMK juga ke supplier. Auditor melakukan komunikasi secara intens ke UMK. Apabila dibutuhkan penggantian material maka auditor bisa menyediakan beberapa pilihan daftar material halal (diwebsite dan journal halal)
- Penugasan Tim Khusus untuk menangani UMK, sehingga bisa lebih efektif dan efisien yang mencangkup banyak UMK.
- Traning Persiapan Sertifikasi, bisa diajukan ke LPPOM MUI untuk banyak UMK sehingga proses lebih efisien dan Training yang diberikan adalah training singkat dimana UMK diharapkan dapat memahami persiapan sertifikasi (tata cara sertifikasi dan dokumen yang diperlukan)
- Penyediaan Daftar Material Halal,
- Penyediaan Contoh dokumen / Tamplate Manual SJH, yang memang diperlukan untuk proses sertifikasi halal UMK yang disesuaikan dengan kondisi usaha masing masing.
- Akses diskusi Langsung, apabila ada yang kurang jelas LPPOM MUI membuka akses untuk para UMK melakukan diskusi langsung tentang Persiapan Sertifikasi
UMK yang telah mengantongi Sertifikasi Halal dapat memiliki daya saing yang lebih baik dengan UMK yang belum memiliki sertifikat halal
Materi Sertifikasi Halal UMK lainnya klik disini
Strategi Menghadapi Audit bagi UMK (klik disini)
Tanya Jawab
1. Bagaimana LPH dilibatkan dalam aktifitas Self Declare ini, dan Mekanisme dari Self Declare, ?
Ada UMK yang biasanya menempuh perolehan sertifikat halal (jalur non LPH) atau SELF DECLARE adalah pernyataan halal oleh pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) yang didamping oleh Tim Pendamping. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu. Biasanya para pelaku usaha UMK ini didampingi oleh Tim Pendamping (direkruit dari Tiga Organisasi : Ormas/Kelembagaan islam/Mahasiswa (perguruan tinggi)/Instansi Pemerintah)
Peran dari Tim pendamping ini adalah :
- Tim pendamping/mendampingi UMK dalam kesehariannya
- Melakukan bimbingan ke UMK
- Melakukan verifikasi pemenuhan kriteria dan implementasi SJH / standard halal yang diberlakukan dan harus dipenuhi UMK
Program pendampingan BPH (Badan Pembinaan Harian) dilakukan oleh tiga organisasi, biasaya instansi pemerintah berkaitan dengan bantuan dana bagi UMK untuk biaya sertifikasi/fasilitasi training/penggunaan lab (jalur non LPH)
Berdasarkan verifikasi dari tim pendamping maka hasil Pernyataan Pelaku Usaha disampaikan ke badan penyelenggara tiga organisasi, badan menyampaikan LPPOM MUI untuk dilakukan verifikasi dan disidangkan di Rapat Komisi Fatwa MUI untuk diambil keputusan penetapan halal o. “Self declare" ini bukan berarti tidak melalui proses Komisi Fatwa MUI. Penetapannya harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, (klik disini)
Hal Penting untuk dipahami para pendamping adalah Pemahaman standard Halal dan pemenuhannya standar halal bagi UMK, karena Tim Pendamping inilah yang akan menggantikan fungsi auditor halal di lapangan. Sedangkan auditor halal di LPH ini akan memverifikasi hasil yang dibawa Badan ke LPPOM MUI, dan mengajukan ke hasilnya ke rapat komisi fatwa.
2. Berapa lama proses mendapatkan sertifikasi halal dan masa berlaku berapa lama ?
Masa berlaku sertifikasi halal yang dikeluarkan BPJPH 4 tahun Pernyataan Halal dari LPPOM MUI 4 tahun, dengan program percepatan (maksimum 2 minggu), Untuk UMK, LPH LPPOM MUI melakukan komunikasi lebih dini untuk mengetahui kesiapan dokumen dan bukti bukti pelaksanaan implementasi.
Menurut UU yang diterapkan Life Time Alur Sertifikasi :
- LPH untuk menangani audit & verifikasinya diberi waktu 15 hari. Waktu terhitung dari setelah diserahkan dokumennya dari badan ke LPH ( maka LPH hanya diberikan waktu 15 hari harus sudah selesai dan dilaporkan hasilnya ke komisi fatwa). Apabila belum selesai 15 hari masih ada tenggang 10 hari ditotal 25 hari sudah selesai.
- Maksimum keputusan halal diputuskan di rapat komisi fatwa yakni 3 hari, jika belum selesai maka diberikan toleransi 3 hari lagi (total maksimum jadi 6 hari)
Penting bagi LPH, menyiapkan laporan berita acara yang lengkap dan sesuai dengan standard yang diberlakuan oleh komisi fatwa. Agar setelah disampaikan komisi fatwa dokumennya tidak ada kekurangan, sehingga batasan waktu yang diprasyaratkan 6 hari (untuk diambil keputusan halal) bisa dipenuhi
3a. Sangsi atau denda bagi para pelaku UMK yang tidak memenuhi label halal pada saat jatuh tempo kewajiban (sektor kuliner),
sangsi diregulasi sekarang, yakni produk tersebut tidak boleh diedarkan tetapi ada peraturan yang lebih rinci lagi mengenai sangsi ini dan pemberlakukannya akan dilakukan secara bertahap (kuliner makanan smpe oktober 2024), masih ada waktu 3 tahun dari 2021 untuk menyelesaikan. Pasti nantinya ada peraturan yang lebih detail lagi/ diatur kembali di tahun 2024 mengenai sangsi ini diharapkan tidak menyulitkan UMK. (sangki akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan proses perkembangan kewajiban sertifikasi halal)
3b. Prosedur Perpanjangan sertifikasi halal ?
Proses perpanjangan sertifikasi halal akan sama dan akan lebih mudah dengan catatan masih menggunakan meterial yang sama dan proses produksinya masih sama. Proses reviewnya akan lebih cepat
3c. Apabila ada perubahan data (nama perusahaan/alamat) apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan sertifikasi halal ?
- Apabila sebelumnya para UMK telah memiliki sertifikat halal, setelahnya ada perubahan atau penambahan bahan tinggal masuk ke sistem cerol menu (inquiry) perijinan penggunaan material baru. (klik disini) Apabila material memenuhi syarat maka pelaku UMK bisa langsung menggunakan (2-3 hari)
- Penggantian material baru bisa dicari rekomendasi material yang sudah mengantongi sertifikat halal di website MUI (klik disini)
- Jika ada perubahan data seperti nama perusahan dan alamat perusahaan maka perlu dilakukan perubahan data dengan menghubungi LPPOM MUI untuk melakukan perubahan data, LPPOM MUI dapat merefisi ketetapan halalnya dengan kondisi barunya, begitu juga dapat diajukan refisi keterangan nama perusahaan/alamat perusahaan pada Sertifikasi Halalnya
4. Apakah produk kosmetik perlu dilakukan pemisahan u/ produk non halal, & apakah air yang digunakan untuk produksi juga perlu dimurnikan terlebih dahulu dengan bahan yang telah tersertifikasi halal ?
Persyaratan Sertifikasi bisa dibaca sebagai referensi sebelum proses sertifikasi (didalamnya ada 11 kreteria yang harus dipenuhi) termasuk didalamnya membahas tentang hal yang ditanyakan (pembahasannya ada di kreteria "Fasilitas".
- Apabila bahan berupa daging yang akan disimpan dalam suatu pendingin, maka gudanng pendinginnya harus khusus.
- Apabila bahan berupa bahan kering dan bisa dikemas dengan baik, apabila disimpan digudang tidak mengkontaminasi yang lain. Maka seadainya ada bahan yang belum disertifikasi (atau bahan haram) maka tidak perlu dipisahkan gudang penyimpanannya, dengan persyaratan tertentu (1) memastikan bahan haram juga dalam kemasan yang baik dan penyimpanannya beda rak dan diberikan identitas bahan non halal (2) memastikan bahan yang halal tidak terkontaminasi najis/bahan haram
- Air termasuk posotif list ketika digunakan dari sumbernya langsung, maka tidak diperlukan dokumen khusus. Seberapa perlu air dimurnikan tergantu dari proses produksinya (harus memenuhi kualtias tertentu maka perlu dimurnikan) Air dipompa saja maka air tesebut sudah dapat digunakan untuk proses produksi produk yang akan disertifikasi halal. Sepanjang air digunakan tidak melalui proses pemurnian/penjernihan air menggunakan karbon aktif maka tidak diperlukan dokumen khusus. Jika menggunakan karbon aktif maka dilihat lagi bahan karbon aktifnya diperlukan dokumen untuk informasi karbon aktif (sebagai concert tambahan)
5. UMK terkadang kesulitan dalam pembuatan dokumen prosedur (aktivitas kritis, kemampuan telusur dan produk tidak sesuai kriteria) ?
apakah ada kemudahan untuk UMK ?
Mendampingi UMK memang perlu kesabaran dalam kesiapan membantu, sebenarnya mengenai permasalah ini LPH LPPOM MUI sudah membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan (melalui tamplate manual SJH) disesuaikan dengan kondisinya.
Dalam konteksnya harus ada ada prosedur yang dipenuhi UMK maka digunakan informasi yang ada di manual SJH saja (data datanya disesuaikan dengan kondisi UMK)
Mengenai Prosedur yang harus dimiliki UMK :
- Ikuti saja contoh tamplate Manual SJHH yang sudah ada disediakan LPPOM MUI, data pendukung manual SJH menyesuaikan kondisi UMK (menyesuaikan proses produksinya)
- Prosedur Treacibility untuk UMK (apabila tidak menggunakan nomer bets bahan) yang terpenting bisa menunjukan bahwa produk yang disertifikasi halal harus berasal dari bahan dan fasilitas yang memenuhi kriteria, jika sudah dapat dibuktikan maka sesungguhnya treacibility/mampu telusurnya dapat terpenuhi.
- Prosedur ketidak sesuaian ini bagi UMK sulit dipahami, yang terpenting apabila mereka menggunakan bahan baru dan mereka sudah menggunakan bahan halal itu sudah memenuhi kreteria, apabila ternyata tidak dan sudah terlanjur digunakan maka kita harus memberikan pemahaman bahwa produk yang sudah terlanjur diproduksi ini harus dimusnahkan dan tidak dapat diperjual belikan. Sehingga sewaktu audit tugas auditorlah selain melakukan verifikasi juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, mana yang boleh dilakukan (memenuhi prasyarat halal) mana yang tidak.
contoh :
- Manual SJH (klik disini)
- Manual SJH (klik disini)
- Manual SJH untuk Restoran (klik disini)
- Manual SJH untuk Rumah Potong Hewan (klik disini)
- User Manual Cerol Rumah Potong Hewan (klik disini)
6a. Untung Ruginya para UMK mengurus Sertifikasi Halal
Untungnya dengan mengurus sertifikasi halal, maka bisnis kita memenuhi regulasi dan akan terbebas dari sangsi yang diterapkan , tidak was-was dalam memasarkan produk karena telah memenuhi regulasi, jika tidak dipenuhi maka ada perasaan cemas terkena sangsi hukum. Pelaku Usaha ketika telah memenuhi regulasi maka Fokusnya tidak terpecah, hanya fokus kepada proses produksi dan penjualan, mendapatkan customer. Untuk kerugiannya tidak ada (semua menguntungkan).
6b. Sangsi apabila sertifikat halal telah kedaluarsa ?
Sangsi setelah sertifikat halal kedaluarsa dan apalagi setelah 2024 (makanan/minuman) pasti akan ada dan akan terus diformulasikan, supaya tidak kontra produktif dengan UMK/mematikan UMK (kontra produktif dalam hal kemampuan produksi/penjualan dari UMK) atau bisa jadi tenggangnya diperpanjang
6c. Apa bedanya Sertifikasi Halal Indonesia dengan Luar Negeri
- Secara administrasi (proses dokumentasi dan cara auditnya) sudah dipastikan ada kemungkinan tidak sama.
- Apabila suatu saat nani produknya dijual eksport, maka harus memperhatikan (1) syarat yang harus dipenuhi ketika eksport ke negara tujuan. (2) ketetapan halal atau sertifkat halal yang dimiliki harus dipastikan dapat diterima dinegara tujuan
- Ketetapan Halal dari LPH LPPOM MUI sudah terakreditasi KAN dan dapat dipergunakan ke beberapa negara tujuan. Kecuali negara tujuan mempersyaratkan yang lainnya yakni harus lembaga tertentu, dan harus ada dokumen lainnya. Dalam kasus UMK belum ada yang dimintai dokumen lain setelah menggunakan dokumen ketetapn halal dari LPPOM MUI, kecuali pada kasus manufacture tertentu.
7a. Perbedaan tarif antara produk UMK dan non UMK dalam proses pengurusan audit halal.
Tarif dibedakan (jalur LPH) bisa kontak dengan customer care untuk permasalahan biaya. Ketika badan hukum (PT) dan terkena biaya yang masih dianggap tinggi karena baru mulai, maka bisa dilakukan pengajuan keringanan biaya sertifikasi jika memiliki concert tertentu. Ada tarif khusus bagi UMK
Biaya sertifikasi halal bagi UMK (klik disini)
7b. Bagi perusahaan yang telah terbit ketetapan halal 2 tahun dan sementara sertifikat halal 4 tahun. Berapa biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian ketetapn halal menjadi 4 tahun
melalui dewan halal per juni 2021, LPH LPPOM MUI masa berlaku ketetapan halal 4 tahun, Bagi para pelaku usaha yang sebelumnya ketepan halalnya 2 tahun ada program konfersi untuk menerbitkan kembali ketetapan halal dengan masa berlaku 4 tahun. Beberapa kasus tertentu apabila perusahan belum memiliki STTD baru maka bisa diterbitkan ulang menjadi sama dengan Sertifikat Halalnya 4 tahun. (cara konfersi merubah masa berlaku ketetapan halal (klik disini)) atau dapat mengubungi kantor LPPOM MUI atau kanwil kementrian agama terdekat)
Video Teknis konfersi ketetapan Halal MUI menjadi 4 tahun (klik disini)
Jika Ketetapan Halal yang dikeluarkan setelah juni 2021 maka masa berlakunya ketatapan halal sudah 4 tahun (informasinya dapat diperoleh disini (klik disini))
Program Sertifikasi Halal Gratis dari Pemerintah tahun 2021 melalui BPJPH (klik disini) minimal bisa menjadi persiapan buat para UMK
The end
Tidak ada komentar:
Posting Komentar