- Paham dan mengetahui mana mana saja produk yang telah tersertifikasi halal dan mana yang belum
- Ujungnya masyarakat/konsumen bisa berfungsi juga sebagai pengawas yang secara tidak sadar sebagai auditor dilingkungan mereka tinggal/dikeluarga mereka (mengawasi produk produk yang beredar dipasaran). Sehingga ketika ada penyimpangan / hal yang mencurigakan / tidak sesuai dengan aturan islam atau regulasi, maka ketika masyarakat punya pengetahuan dan melihat semua itu dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang / menyampaikan komplain dan protesnya.
- Masyarakat punya kesadaran penuh untuk menjaga produk yang beredar disekitaran mereka adalah produk halal yang sesuai syariat islam
- LPPOM sudah menjalankan tugasnya selama 33 tahun sejak tahun 1989
- LPPOM sudah terakreditasi komite akreditasi nasional (KAN) sebelum BPJPH menjalankan tugasnya sebagai lembaga sertifikasi halal.
- LPPOM sudah mengikuti aturan Pemerintah dengan mendaftarkan LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal
- LPPOM telah terakreditasi tahun 2016 untuk Lab Halal (melayani uji untuk keperluan halal produk dan uji lab lainnya diluar ruang lingkup halal (keamanan pangan, mikrobiologi))
- LPPOM telah menerima akreditasi dari KAN (2018), dan akreditasi dari UAE (2018) terus diperpanjang sampe saat ini
- LPPOM memiliki perwakilan ditingkat provinci (34 provinci) dan perwakilan diluar negeri cina, korea dan taiwan
- LPPOM memiliki aplikasi online untuk registrasi halal (Cero SS 23000 V03) mulai digunakan dari tahun 2012 dan sudah terkoneksi dengan layanan online BPJPH sihalal (mempermudah klien LPPOM MUI dalam melakukan registrasi halal)
Pembentukan LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI.
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan kerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sejumlah perguruan Perguruan Tinggi di Indonesia antara lain IPB University, Universitas Muhammadiyah Dr. Hamka, Universitas Djuanda, UIN, Univeristas Wahid Hasyim Semarang, serta Universitas Muslimin Indonesia Makassar.
Sedangkan kerjsama dengan lembaga telah terjalin dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry). Khusus dengan Badan POM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman label halal pada kemasan untuk produk yang beredar di Indonesia.
Kini, dalam usianya yang ke-32 tahun, LPPOM MUI menjadi Lembaga Sertifikasi Halal Pertama dan Terpercaya di Indonesia serta semakin menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga sertifikasi halal yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar