Pengikut

Sabtu, 16 April 2022

Daftar Priksa Verifikasi dan Validasi (VERVAL) Pendamping PPH

A. Verval Pendamping 

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 

No. 58 Tahun 2022 tentang 

Penetapan Instrumen Verifikasi dan Validasi oleh Pendamping PPH

  1. Pernyataan Pelaku Usaha (dokumen akad/ikrar)
  2. Daftar Bahan (memeriksa kesesuaian daftar bahan dengan dokumen), 
  3. Dokumen Matrix Produk vs Matrix Bahan 
  4. Proses Produk
  5. Nama Produk/Merk (memeriksa  kesesuaian marek/nama dan syimbol, bentuk dan kemasaan produknya)
  6. Manual SJPH (kebijakan halal, SK Penyelia Halal, Lampiran yang diminta)
Kebijakan Halal 
  • Kebijikan Halal ditetapkan Pemilk Pelaku Usaha
  • Disosialisasikan ke karyawan 
  • Penyelia Halal ditetapkan melalui SK Pengangkatan Penyelia Halal
  • Prosedur dan Bukti Training (Daftar Hadir, Materi, Evaluasi training)
Bahan 
  • Daftar bahan dilengkapi dokumen Pendukung Prasyarat Halal
  • Prosedur perubahan/penggunaan RM baru setelah mendapatkan sertifikat, dilaporkan ke BPJPH
  • Bahan Cleaning untuk pencucian alat (menggunakan bahan suci)
  • Packaging Produk (sudah memiliki SH lebih baik) ** belum menjadi prasyarat
Produk 
  • Prosedur yang menjamin pemberian nama produk, bentuk, rasa (harus sesuai prasyarat halal)

Proses Produk Halal 

  • Fasilitas produksi yang ada semua dicantumkan di permohonan (dapur/area produksi, gudang, outlet)
  • Prosedur menjamin Fasilitas Produksi yang kontak langsung dengan produk bebas dari bahan haram/najis
  • Prosedur pemeriksaan barang datang, (bahan sesuai dok dan sesuai label)
  • Prosedur menjamin Proses Produk Halal gunakan RM halal
  • Prosedur menjamin Bahan/Produk tidak terkontaminasi bahan haram/najis
  • Prosedur menjamin Produk yang tersertifikasi menggunakan RM halal dan fasilitas produksi yang bebas terkontaminasi bahan haram/najis
  • Prosedur Produk Tidak Memenuhi Kreteria
Audit Internal dan Kaji Ulang 
  • Audit Internal dan kaji ualang dilakukan setahun sekali


B. Audit Internal Pelaku Usaha 

I. Komitmen dan Tanggung Jawab 

1.1. Kebijakan Halal 

Apakah Kebijakan Halal telah ditetapkan ?

Apakah Kebijakan Halal telah disosialisasikan ?

Apakah memiliki bukti sosialisasi kebijakan halal ?


1.2. Tugas dan Tanggung Jawab 

Apakah tempat dan lokasi usaha, dan karyawan sesuai dengan syarat-syarat Proses Produk Halal (PPH)?

Apakah seluruh personel di tempat usaha bertangungjawab dan melaksanakan serta menjaga konsistensi kehalalan produk?

Apakah penanggungjawab/penyelia halal telah diangkat dan ditetapkan oleh pelaku usaha ?


1.3. Pembinaan Sumber Daya 

Apakah telah dilaksanakan pembinaan melalui pelatihan dan/atau kompetensi di bidang halal kepada karyawan dan orang yang  terlibat dalam proses produksi?

Apakah telah dilakukan pelatihan internal setidaknya setahun sekali ?


II. Bahan 

Apakah bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya?

Apakah bahan yang digunakan dipastikan aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya?

Apakah bahan yang berasal dari daging atau hasil sembelihan berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal? 

Apakah pelaku usaha membeli dan menggunakan bahan dengan nama, merek, dan dari produsen yang memiliki sertifikat halal?

Apakah telah indakan daftar bahan halal?

Apakah tersedia catatan pembelian bahan

Apakah label bahan pada setiap pembelian atau penerimaan bahan telah diperiksa?

Apakah telah dibuat resep produk yang akan menjadi acuan/rujukan dalam menghasilkan produk?

Apakah telah dilakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung bahan mencakup masa berlaku dan validitas?


III. Proses Produk Halal 

Apakah pelaku usaha telah menjaga lokasi usaha, tempat produksi, dan alat yang digunakan untuk produksi bersih, higienis, dan tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan?

Apakah pelaku usaha telah menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan ?

Apakah pelaku usaha telah menjaga ruang produksi tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan ?

Apakah pelaku usaha telah melakukan pensucian pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersamaan antara produk yang disertifikasi halal dengan produk yang tidak diajukan sertifikasi halalnya sesuai syariat Islam ?


IV. Produk 

Apakah produk yang dihasilkan adalah produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH?

Apakah produk yang dihasilkan adalah produk yang aman, sehat, dan halal untuk dikonsumsi?

Apakah pelaksanaan proses pengemasan produk dilakukan dengan memperhatikan menggunakan yang bersih dan bebas najis?

Apakah pencantuman label halal hanya untuk kemasan produk yang disertifikasi halal?

Apakah setiap ada produk baru retail (eceran) dengan merek yang sama untuk disertifikasi halal sebelum dipasarkan telah didaftarkan?

Apakah telah dipastikan produk halal tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam?


V. Pemantauan dan Evaluasi 

Apakah telah dilakukan audit internal  untuk memantau penerapan SJPH?

Apakah pelaku usaha memiliki dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal?

Jika dalam audit internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH,  apakah telah dilakukan indakan perbaikan?

Apakah pelaku usaha melaporkan hasil audit internal kepada BPJPH?



Form Audit Internal ini ditanda tangani oleh : 
Pelaku usaha dan Penyelia Halal  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar