Pengikut

Sabtu, 16 April 2022

Sertifikasi Halal jalur Self Declare

Kewajiban bersertifikasi halal sesuai dengan peraturan UU

Barang masuk beredar dan diperdagangkan di Indoesia har

  • Pasal 4 - UU no 33/2014 mengalami penyesuain dgn UU Cipta kerja menjadi 
  • Pasa 4a - UU noo 11/2020 " untuk pelaku usaha mikro dan keci berkewajiabn bersertifikat halal dinyatakan atas dasar pelaku usaha (self declare)
Pelaksaan sertifikasi halal untuk self declare jalur sehati hingga 
- Tahap satu : 21 Maret - 30 Juni 2022


Persyaratan Pelaku Usaha 


Pelaku Usaha yang dapat mendaftarkan sertifikasi halal melakui jalur self declare, adapun persyaratannya sebagai berikut :

( ada 16 kriteria terteria dalam keputusan kepala BPJPH no 33/2022 )

Persyaratan Umum

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP;
  5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitasi produksi paling banyak 1(satu) lokasi;
  8. Secara aktif telah berproduksi 1(satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan);
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajibab bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;

Jenis Produk 

Berikut jenis produk yang dapat mengikuti sertifikat halal jalur self declare (makanan, minuman dan obat) Diatur dalam keputusan kepala BOJPH 33/2022

Jika ada dua jenis produk maka didaftarkan salah satunya, untuk selfdeclare. jenis produk dan jumlah produk tidak dibatasi untuk sehati 2022


Makanan ada 12 rincian jenis produk
  1. Susu dan analognya (turunannya)
  2. Lemak, minyak dan emulsi minyak
  3. Es 
  4. Buah dan sayur 
  5. kembang gula
  6. Produk sirealia dan turunannya 
  7. Bakrie 
  8. Ikan
  9. Telur Olahan
  10. Gula dan Pemanis
  11. Garam, rempah, sup, saos, salad dan produk protein 
  12. Makanan ringan dan kelompok produk lainnya
  13. Minuman dengan pengolahan 
  14. Jamu (Obat, ekstrak bahan alam)


Pengajuan Sertifikasi Halal pada akun "siHalal"

Apliasi sihalal via destop dulu yang mobile belum bisa diakses secara baik

1. Pembuatan Akun dan Aktivasinya
  • Dalam pengajuannya Pelaku Usaha harus melakukan pengajuan sertifikasi jhalal melalui self declare (pernyataan Pelaku Usaha)
  • Sebelum melakukan  pengajuan sertifikasi haal, sebaiknya melakukan registrasi pembuatan akun dengan aktifasinya *email 
  • Akun wajib menggunakan email, login akun dengan menggunakan  dengan email dan pasword yang didaftarkan 
  • Memilih asal usaha (dalam negeri) dan memasukan NIB
2. Melengkapi Data Pelaku usaha
  • Melengkapi data pelaku usaha (terdiri dari data penanggung jawab orang yang bertugas untuk memproses sertifikasi halal, 
  • Data alamat produksi/pabrik/aktivitas produksi 
  • Data penyelia halal dengan dokumen pendukungnya
  • Outlet jika memang ada Outlet 

3. Pengajuan Pendaftaran Halal via self declare

(pendaftaran halal melalui aplikasi sihalal ini, harus memasukan nama pendamping, sebaiknya lakukan komunikasi sebelum memilih, tidak bisa asal memilih, agar tidak terjadi kesalahan lakukan pengisian bersama pendamping)
  • Memilih pendaftaran halal self declare (pada menu sertifikasi)
  • Mengisi kode fasilitasi (kode fasilitasi BPJPH, sehati 2022) fasilitasi lembaga lain tergantung dari kode fasilitasi masing masing instansi
  • Pelaku usaha melengkapi data yang diminta pada aplikasi sihalal untuk pengajuan sertifikasi halal self declare (termasuk nama pendamping) 
  • Proses pengajuan sertifikasi halal dikirim oleh pelaku usaha
  • Maka data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping pph (pendamping pph akan mengkroscek apakah dokumen persyaratan terpenuihi) 
  • selain itu melakukan validasi terkait pernyataan pelaku usaha akan pernyataan kehalalan produknya ( Verifikasi bahan yang digunakan, verifikasi terkait proses produk halalnya )
  • setelah dinyatakan sesuai maka pendamping pph akan memberikan rekomendasi kepada BPJPH untuk diteruskan proses sertoifikasi halalnya
  • Dokumen akan diterima BPJPH dan memeriksa termasuk kelengkapan dokumen dari pendamping pph (berupa laporan dari pendamping dan rekomendasi terkait  pernyataan pelaku usaha
  • Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD dan berdasarkan ini BPJPH juga melanjutkan prosesnya ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal 
  • Jika pernyataan ketetapan halal dari MUI telah diterbitkan , maka pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal 
  • Pelaku usaha dapat mengundah sertifikat halal secara langsung di aplikasi sihalal


Sertifikasi Halal jalur Self Declare 

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (Lembaga PPH), sangat berperan untuk pembuatan sertifikasi halal jalur self declare. Pendamping PPH berasal dari lembaga pph tersebut 

Lembaga PPH dapat berasal dari : 
  • Ormas Islam / lembaga keagamaan islam berbadan hukum 
  • Lembaga Perguruan Tinggi (negeri atau swasta) 
  • Instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan ormas islam berbadan hukum dan perguruan tinggi

Pendamping PPH direcruit oleh Lembaga PPH dengan syarat 
  • Warga negara indonesia
  • Beragama islam
  • Memiliki Pemahaman tentang kehalalan produk
  • Memiliki sertifikat pendamping PPH (Pelaksanaan sertifikasi pendamping pph ini, maka pelaksanaan setelah direcruitmen, pendamping pph perlu dilatih dan dilaksanakan oleh BPJPH atau BPJPH bekerja sama oleh ormas islam / lembaga keagamaan islam berbadan hukum, lembaga pph dari perguruan tinggi negeri/swasta untuk memberikan pelatihan)
  • Setelah dinyatakan lulus pendamping pph dapat melakukan registrasi melalui sihalal, sehingga dapat melakukan verifikasi atau validasi untuk proses produk halal. Outputnya adalah rekomendasi dari pendamping pph terhadap pernyataan pelaku usaha)

Dokumen Pesyaratan Sertifikasi Halal jalur Self Declare 

  • Surat permohonan Pelaku Usaha untuk pengajuan sertifikasi halal (by sistem - ada disihalal tinggal diisi data pelaku usaha, nomer surat dan dikirim via diaplikasi) tidak perlu mengupload
  • Dokumen legal (NIB diisi pada saat pendaftaran awal), sehingga datanya langsung muncul di data pelaku usaha, hati hati jangan salah memasukan data NIB
  • Dokumen Penyelia Halal (SK pengangkatan/penetapan penyelia halal  dan Identitas Pelaku Usaha (CV dan KTP yang perlu diunggah disihalal). lembar SK pengangkatan juga by sistem tinggal isi data lalu kirim, maka pelaku usaha sudah bisa mendapatkan SK pengangkatan Penyelia Halal
  • Nama Produk (diisi langsung pada aplikasi sihalal) dilengkapi dengan Foto Produk yang akan didaftarkan 
  • Daftar nama bahan (diisi langsung pada aplikasi sihalal) dilengkapi nama produsen, no SH dan masa berlaku SH 
  • Deskripsi singkat proses produksi (diisi langsung pada aplikasi sihalal) dari awal bahan baku disiapkan hingga produk jadi
  • Dokumen ijin edar jika ada
  • Manual SJPH untuk pelaku usaha via jalur self declare (wajib dilengkapi dan diunggah di aplikasi sihalal (manual SJPH (klik disini))
  • Pernyataan pelaku usaha (by sistem - ada disihalal tinggal diisi data pelaku usaha, nomer suratr dan dikirim via diaplikasi) tidak perlu mengupload)

Kerangka SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)

Kerangka SJPH terdiri dari 5 kriteria umum (perlu dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menjaga kesinambungan proses produk halal
  1. Komitmen dan tanggung jawab dari Pelaku usaha\
  2. Bahan digunakan 
  3. Proses Produk Halal 
  4. Produk 
  5. Poin Pemantauan dan Evaluasi 
Manualnya tamplatenya sudah disediakan di halal.go.id


Sertifikasi halal self declare digital 

  • Sertifikat halal dikeluarkan berdasarkan ketetapan Fatwa dari MUI dengan masa berlaku 4 tahun
  • Sertifikat halal jalur self declare untuk satu jenis produk (tidak bisa dicampur makanan, obat dan minuman, kalau produknya beda maka lakukan pengajukan dengan dua jenis produk)
  • Jenis produk yang bisa didaftarkan sesuai dengan peraturan KMA no 748/2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal
  • kalau sudah pernah daftar 2021 tapi belum selesai maka dianggap close jadi daftar lagi dengan user name yang sama

tutorial pendaftaran sihalal melalui self declare (klik disini)
Mohon tidak dilakukan sendiri tapi bersama dengan pendamping, dikawatirkan salah input data

Aplikasi sehati 

Program sehati BPJPH (klik disini)  

Kedapannya semua informasi pendamping dan lembaga pendamping akan ada di website ini 


Manual SPJPH 

Manual Sistem Jaminan Halal jalur Self Declare (klik disini)   


Verval Pemeriksaan Pendamping dan Audit Internal Pelaku Usaha

Verval Pendamping & Form Audit Internal Pelaku Usaha (klik disini)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar