Pengikut

Jumat, 07 Januari 2022

Prasyarat Sertifikat Halal - Cosmetic Produk

Ibu Mulyorini Rahayuningsih
Webinar : Get Into Indonesia Cosmetic Market 
Tanggal 2 Des 2021


Materi sesi sebelumnya (klik disini) 



Mengapa Cosmetik harus Bersertifikasi Halal ? 

  • Memenuhi Keinginan Pelanggan muslim, Populasi muslim mendorong pengembangan industri kecantikan. (catatan populasi muslim pada seluruh dunia/global : 1,7 Billion, APAC : 1.5 Billion, Europe : 58 Billion) kita ketahui bahwa dalam membeli suatu produk kepuasan customer dipengaruhi beberapa faktor yakni (1) layak konsumsi (2) Aman dikonsumsi (3) Halal dikonsumsi
  • Memiliki Keunggulan Kompetitif, yakni nilai tambah yang dimiliki usaha Anda. Maksudnya, suatu kelebihan yang membuatnya lebih unggul daripada kompetitor (dengan kualitas yang sama jika produk anda memiliki sertifikat halal maka produk andalah yang lebih unggul dibandingkan produk kompetitor dan akan lebih diminati) 
  • Memenuhi Regulasi Pemerintah, (1) Regulasi Peraturan Pemerintah no.33/Tahun 2014 Jaminan Produk Halal (klik disini) (2) Regulasi Pemerintah No.39/2021- Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal (klik disini) 
  • Beberapa Bahan Baku Cosmetic Produk (merupakan bahan Kristis dalam halal produk), bahan kritis adalah bahan yang akan mempengaruhi kehalalan suatu produk (bahan diluar daftar positif list) 

Regulasi Halal Produk di Indonesia 

(1) Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2014, Jaminan Produk Halal, Dimana Halal adalah sesuatu yang wajib untuk semua produk (barang dan jasa) yang dikaitkan dengan Makanan, Minuman, Obat2an (Farmasi), Kosmetika, Biologi, GMO (Genetically Modified Organism : Produk rekayasa genetika), serta barang gunaan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat (klik disini)

(2) Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021, Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dimana Halal adalah suatu yang wajib untuk semua produk, kecuali produk yang haram dan harus diberi informasi bahwa produk yang tidak halal yakni pada poin Pasal 92-94 (klik disini) 

  • Pasal 92, Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. (2) Keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/ atau tulisan yang dicantumkan pada: a. kemasan Produk; b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau c. tempat tertentu pada Produk.
  • Pasal 93, Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/ atau nama Bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi Bahan.
  • Pasal 94, Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan


Lembaga Pemeriksa Halal  


(1) LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), merupakan Elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal (contoh LPH : LPPOM MUI, Sucofindo, dll). 

  • Auditor Halal adalah seorang ilmuan atau seseorang yang paham/memiliki kemampuan  untuk melakukan tugas pemeriksaan kehalalan suatu produk (dengan menemukan fakta dan menjadi saksi dari proses produksi yang komprehensif dan adanya penerapan implementasi SJH (Sistem Jaminan Halal) Perusahaan) 
  • Auditor halal yang dapat diangkat oleh sebuah LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni (1) harus warga negara Indonesia, beragama Islam, (2) berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang kimia, farmasi, agro industri/teknik industri, pangan, biokimia, biologi, dokter hewan (3) memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, (4) mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan (5) memperoleh sertifikat dari MUI.
  • Auditor Halal, adalah ujung tombak dalam sertifikasi halal, karena hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang auditor halal akan dilaporkan pada  Sidang Komisi Fatwa MUI (untuk dijadikan dasar dalam penentuan status kehalalan produk) dan kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH.
(2) Sidang Komisi Fatwa, terdiri dari para ulama dan cendikiawan muslim, yang duduk bersama memberikan pendapat hukum islam (pada kasus tertentu) untuk memutuskan kehalalan suatu produk berdasarkan hasil pemeriksaan/proses audit yang dilakukan auditor halal. Dalam keluaran hasil keputusan dari Sidang Komisi Fatwa dari para ulama dan cendikiawan itulah ditentukan status halal dan haramnya suatu produk, status halal suatu produk itulah yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikasi halal. (Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI ) 

Logo halal produk diperoleh setelah menjalani proses sertifikasi halal dan mendapatkan status halal produk. 

Fatwa MUI untuk Cosmetic Produk   


(1) Fatwa MUI No. 26 tahun 2013 - Standar Kehalalal Produk Cosmetic dan Penggunaannya (klik disini) 
  • Produk Cosmetic pengunaannya diperbolehkan selama kosmetik tersebut tidak terbuat dari bahan haram/najis dan dari bahan yang aman 
  • Produk Cosmetic haram apabila materialnya  mengandung GMO, menggunakan gen dari babi dan manusia adalah haram 
  • Produk Cosmetic  yang berasal dari hewan halal/sapi (tetapi tidak jelas proses penyembelihannya) maka tergolong makruh dan sudah selayaknya ditinggalkan / dihindari untuk digunakan 
  • Produk Cosmetic yang berasal dari mikrobial, (dengan menggunakan media pertumbuhan mikroba yang tidak jelas asalnya, ataukah dari babi atau turunannya) harus dihindari karena haram 

Produk Cosmetika adalah Produk yang berasal dari bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk membersihkan, menjaga, meningkatkan penampilan, merubah penampilan, digunakan dengan cara mengoles, menempel, memercik, atau menyemprot. Penggunaan kosmetika ada yang berfungsi sebagai obat dan ada yang berfungsi sekedar pelengkap. Penggunaan kosmetika yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan


(1) Spesific material untuk Produk Cosmetic (pemakaian dalam/untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh)
  • Bahan yang najis atau haram, maka hukumnya haram. 
  • Bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram. Produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya
  • (bahan baku, bahan aktif, dan/atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari. 

(2) Spesific material untuk Produk cosmetic (pemakaian luar) 

Eksternal Cosmetic : Produk cosmetik yang dipergunakan untuk pemakaian luar atau aplikasi eksternal tidak dikonsumsi untuk dimakan/diminum/berpotensi untuk tertelan atau dimasukan kedalam tubuh. contoh : face cream, body lotion, swimmin block, dll

Bahan yang dapat dipergunakan untuk eksternal produk (cosmetic) 
  • Bahan Najis/Haram selain Babi, dibolehkan dengan syarat dilakukan pencucian setelah pemakaian 
  • Etanol/Alkohol, yang bukan berasal dari industri minuman keras/khamar meskipun kadar alkoholnya >1 % 
  • Placenta, yang berasal dari hewan halal 
  • Bulu, rambut, tanduk binatang termasuk yang tidak disembelih menurut syariat islam
  • Sekresi/lendir Siput (Mucin), 
  • Kepompong ulat, partikel emas untuk laki-laki (dengan tujuan sesuai syariat, ada manfaat dan tidak berbahaya) 

(2) Fatwa no. 21 Tahun 2020 - Botox Injection untuk Kecantikan dan Perawatan 
  • Botox injection/suntik botox dilakukan untuk kecantikan dan perawatan menghilangkan kerut dikulit wajah dan tubuh. mengencangkan otot wajah, memperbaiki kontur wajah agar simetris (alis dan dahi) untuk memperbaiki bekas luka, untuk memperbaiki wajah kemerahan dan kulit berminyak
  • Botox Injection diperbolehkan asalkan : tidak bertentangan dengan syariat, bahan yang digunakan halal dan murni, aman, tidak berbahaya, dilakukan oleh orang yang berkompeten\
  • Apabila Suntix botox menimbulkan bahaya, mengandung unsur penipuan, membuat kecanduan, merupakan sesuatu yang haram


(3) Fatwa no. 41 Tahun 2020 - Filler untuk Kecantikan dan Perawatan 

Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata (An Nisa ayat 119) 

  • Filter yang digunakan untuk mengubah fisik ciptaan Allah seperti membuat hidung mancung, pipi tirus dan sebagainya, adalah perbuatan yang dilarang (haram) 
  • Filter yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti kerutan, mengencangkan otot, untuk memperbaiki dan menutupi bekas luka (seperti kondisi kulit setelah cacar) adalah diperbolehkan, asalkantidak bertentangan dengan syariat, bahan yang digunakan halal dan murni, aman, tidak berbahaya, dilakukan oleh orang yang berkompeten

(4) Fatwa no.40 Tahun 2020 - Tanam Benang (thread lift) untuk Kecantikan dan Perawatan 

Tanam benang adalah prosedur kosmetik cepat di mana dokter akan memasukkan jarum tipis untuk menyisipkan benang jahit polypropylene bergerigi melalui lapisan lemak di bawah kulit. Benang kemudian ditarik ketat untuk mengangkat kulit dan jaringan yang kendur pada wajah dan leher. Tanam benang merupakan sebuah metode pengencangan kulit yang dapat memberikan efekt irus dan mengecilkan beberapa bagian wajah seperti kuping hidung dan menghilangkan double chin.
  • Tanam benang, yang digunakan untuk mengubah fisik ciptaan Allah seperti membuat hidung mancung dilarang, dan tujuan lainnya yang bertentangan dengan syariat adalah sesuatu yang dilarang (haram)
  • Tanam benang, yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti menghaluskan kerutan wajah, meremajakan kulit wajah adalah diperbolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan syariat, bahan yang digunakan halal dan murni, aman, tidak berbahaya, dilakukan oleh orang yang berkompeten
  • Apabila Tanam Benang menimbulkan bahaya, mengandung unsur penipuan, membuat kecanduan, merupakan sesuatu yang haram

Critical Point untuk Cosmetic Produk 


Terdapat 11 kriteria SJH yang dicakup dalam HAS23000. Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya. 

Petunjuk Umum Sistem Jaminan Halal (klik disini) 

Rangkuman Materi - 11 Kreteria SJH (klik disini) 

Titik kritis adalah suatu titik kritis/titik penentu yang terdapat dalam bahan, proses produksi, dan langkah yang menentukan kehalalan sebuah produk. Titik kritis Kehalalan suatu Produk adalah suatu fase dalam tahapan proses produksi yang mempengaruhi kehalalan produknya, bisa jadi dikarenakan adanya penggunaan bahan baku/bahan tambahan atau proses produksinya (sharing facility), 


Critical Point (titik kritis) untuk Cosmetic Produk adalah 
  • Bahan yang berasal dari sintetis atau tanaman/tumbuhan (yang melibatkan bahan tambahan dan alat bantu pengolahan yang bersifat kritis), bahan yang berasal dari hewan, atau produk mikroba, atau bagian tubuh manusia
  • Aplikator Cosmetic seperti Kuas (dilihat lagi bahan bulu kuasnya)
  • Cosmetic Waterproof (claim), jika produk kosmetic mengclaim sebagai produk waterproof dan semacam kosmetik anti keringat, maka produk tersebut harus premeable terhadap air (tembus air), apabila tidak dapat tembus air. Maka perusahaan harus mencantumkan informasi "pengguna harus membersihkan makeup sebelum berwudhu"
  • Sharing Facility (penggunaan Fasilitas Produksi bersama) dimana fasilitas produksi digunakan bersama untuk pengolahan bahan yang mengandung babi. 

Material Cosmetic sebagai kritikal poin dan contohnya 
  • Produk Jadi hasill Proses Produksi diPabrik, dimana titik kritis berasal dari bahan yang ditambahan dan alat utama/bantu yang digunakan untuk proses produksi. Contohnya : Pabrik Ekstrak,  Vegetable Oil, Asam lemak, Vitamin A-C-E, Etanol, Glycerine, Alpha hydroxy Acid, dll
  • Produk Syntetis, jika bahan awal dan alat bantu pemrosesan sangat penting. Contohnya : Vitamin A-C-E, Allantoin, Asam Lemak, Alkohol (Etanol), Pewarna Cosmetic
  • Produk dari Bagian tubuh manusia, adalah sesuatu (yang dilarang), Contoh : keratin, Albumin, Placenta 
  • Produk Mikrobial, (asal media yang dipergunakan, penambahan bahan additive, alat bantu yang dipergunakan) contohnya : Alpha hydroxy acid, Protein, Colouring, Botox, Alkohol, Vitamin A-C-E,, Fermentasi Air beras, Kefir 
  • Produk Hewan (Type hewan dan Tempat Pemotongannya), Contohnya : Collagen, Elastines, Placenta, Fatty Acid, Fat (tallow, lanolin ladr)m Vitamin A, Allantoin, Enzyme,Glycerine, Hormonal, Asan amino, Protein 

Prosedur Pembuatan Sertifikasi Halal (klik disini)

Profil LPPOM MUI (Lembaga Pemeriksa Halal) 


Sejarah LPPOM MUI (klik disini) 

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2019. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH dengan nomor 177 Tahun 2019 tentang LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 19 November 2019 (klik disini) 
  • LPPOM MUI memiliki kantor perwakilan di 33 Provinsi dan diluar negeri (China, Taiwan, Korea)
  • LPPOM MUI memiliki Auditor (> 1000 person)
  • LPPOM MUI terakreditasi KAN (DPLS 21,ISO 17065-2012; UAE.S 2044-2)
  • LPPOM MUI memiliki Laboratorium terakreditasi KAN (ISO 17025)
  • LPPOM MUI berkolaburasi Lembaga Training & Sertifkasi Profesi, dengan Indonesia Halal Training & Education (IHATEC) dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) MUI
  • LPPOM MUI pencetus/owner sistem CEROL SS 23000, sistem pelayanan untuk melakukan registrasi halal secara online. Cara pengoprasian sistem cerol (klik disini) 

Prasyarat Sertifikasi Halal 


(1) Memenuhi Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal, 

Mengonsumsi produk halal merupakan kewajiban umat Islam. Oleh karena itu, umat Islam, khususnya di Indonesia, kini cenderung memilih produk-produk yang telah jelas kehalalannya, yaitu dengan memilih produk berlogo halal. Logo halal produk diperoleh setelah produsen menjalani proses sertifikasi halal. Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka produk tertentu yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, LPPOM MUI mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dengan menyediakan layanan pemeriksaan kehalalan produk yang dipasarkan di Indonesia selain menyediakan layanan sertifikasi halal produk yang dipasarkan diluar Indonesia. Prosedur masing-masing layanan dapat dilihat pada menu berikut:


HAS 23000 merupakan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI guna sertifikasi halal suatu produk. Persyaratan tersebut berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan persyaratan lain, seperti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal. Terdapat 11 kriteria SJH yang dicakup dalam HAS 23000. Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya. 

Berikut ini adalah 11 kriteria SJH (klik disini) 

Tantangan Sertifikasi Halal Produk Cosmetic 

(1) Suplier sebagai perusahaan yang memasok bahan dari Produsen Material ke Customer. Suplier harus memahami material requirements (prasyarat material) berdasarkan fatwa yang telah ditetapkan
  • Banyak bahan kosmetik dengan beragam merk dagang, Merek Dagang adalah nama yang mengidentifikasikan produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Ketika merk dagang terdaftar artinya bisa menjual produk yang dapat dipertanggung jawabkan. Definisi merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (klik disini)  Adapun registrasi merk dagang bisa dilihat (klik disini) 
  • Jenis bahan yang sama dengan kode yang berbeda, akan memiliki status halal yang berbeda (satu bahan beragam variant) 
  • Material yang kompleks (bahan dasar, sub base, premixes, inside premixe), maka titik kritis bahannya akan semakin komplek

(2) Produsen Produk, adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan ke konsumen. Produsen harus memiliki pemahaman tentang pengaturan dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai proses bisnis, yang merupakan sesuatu yang sangat penting. 
  • Beragam raw material (banyaknya raw material menyebabkan material menjadi komplex)
  • Banyaknya Produk Jadi (Beragamnya SKU: Surat Keterangan Usaha) SKU berfungsi untuk memberikan kode unik untuk setiap jenis barang. fungsi dari SKU. Selain menjadi pembeda antaran produk lainnya, SKU juga dapat dicetak dalam bentuk barcode. SKU sendiri berfungsi untuk memudahkan identifikasi barang ATAU produk guna keperluan penyimpanan maupun distribusi. Penggunaan SKU pada pedagang retail maupun UMKM tergantung dari banyaknya jenis produk. Jika hanya menjual 1 jenis produk saja tanpa varian lain, tentunya SKU belum menjadi kebutuhan utama. ketika satu jenis barang itu sudah memiliki varian ukuran atau warna lebih dari satu maka SKU sudah dapat diterapkan meski jenisnya barang baru satu. Kesimpulannya adalah SKU akan terasa manfaatnya diterapkan pada produk yang memiliki lebih dari satu jenis, warna, atau ukuran. Syarat membuat SKU (klik disini) 
  • Banyaknya site produksi (miliki pribadi atau orang lain) mempengaruhi ODM (Original Design Manufacture) dan OEM (Original Equipment Manufacture). 

Original Design Manufacturer (ODM) adalah Perusahaan yang merancang dan memproduksi sebuah produk yang kemudian diberi merek oleh perusahaan lain untuk dijual. Perusahaan seperti ini mengizinkan perusahaan yang memiliki merek tersebut untuk meproduksi barang tanpa harus menjalankan sebuah pabrik. Beberapa tahun belakangan ini ODM bertambah besar dan banyak yang mampu untuk menjalankan produksi untuk banyak klien. Atribut utama dari model bisnis ini adalah ODM dapat merancang produk yang diberi merek berdasarkan perusahaan pembeli. Hal ini berlawanan 

Original Equipment Manufacturer (OEM)sebuah barang atau produk yang diproduksi dari perusahaan yang kemudian dibeli, diolah, dan dijual kembali oleh perusahaan yang menggunakan nama atau brand mereka sendiri. Umumnya, perangkat keras dan lunak OEM dikirim dan didistribusikan ke perusahaan manufaktur besar yang memproduksi produk asli brand mereka sendiri. Biasanya, hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun masalahnya, banyak yang salah kaprah dengan mengartikan OEM adalah produk palsu. Dengan begitu, membeli produk jenis ini sangat berisiko.


Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal (klik disini) 

Regulasi terkait bahan-bahan untuk produk intermediet (pangan, obat dan kosmetik) yang dipasarkan di Indonesia mengacu pada : 
  • PerKa BPOM No.HK.03.1.23.07.11.6664/2011, 
  • PerKa BPOM No. 18/2015, 
  • PerKa BPOM No. 10/2016, 
  • PerKa BPOM No. 22/2016, 
  • PerKa BPOM No. 05/2017, 
  • PerKa BPOM No. 07/2018, 
  • Permenkes No.33/2012.
Aturan tentang tarif sertifikasi halal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia SK 04/Dir/LP POM MUI/XI/07.

LPPOM MUI Menghadapi Tantangan 

  • Meningkatkan kompetensi auditor melalui beberapa pelatihan dan evaluasi khusus terkait kosmetik, yakni : (1) pengetahuan mengenai material cosmetik dan suporting persyaratan dokumen, (2) Type proses produksi, (3) Audit teknik, (4) Auditing ERP (Enterprise Resource Planning) Sistem
  • Mengembangkan sistem audit untuk proses bisnis yang kompleks,
  • Meninjau Develop Tools untuk Cosmetic Material, seperti : (1) Positif List Material, (2) dokumen surat keputusan yang mendukung Critical Material, (3) HAS 23201 (Prasyarat Bahan Pangan Halal), (4) Prasyarat Material Halal

Daftar Regerensi Bahan yang Memiliki Titik Kritis Halal dan Substitusi Bahan Non Halal (klik disini)

Kesimpulan 

Menghadapi tantangan Sertifikasi Halal untuk Produk Cosmetic
  • Seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) yang terlibat, harus memiliki kompetensi untuk menjalankan perannya. (1) Stakeholder (Para Pelaku Usaha) wajib untuk menerapkan dan mempertahankan konsistensi implementasi sistem jaminan halal agar tetap berjalan dengan baik. (2) Stakeholder yang terkait dalam industri halal yakni Pemerintah (BPJPH), LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), MUI (Majelis Ulama Indonesia)
  • Training adalah salah satu cara untuk meningkatkan/memperbaiki, kemampuan, skill (keterampilan) dan sikap. Pasal 24 UU no,33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal - Menyebutkan bahwa suatu perusahaan harus memiliki setidaknya satu orang penyelia halal. Sejalan dengan hal tersebut, BPJPH sebagai otoritas penyelenggara kegiatan sertifikasi halal mensyaratkan kepada perusahaan untuk memiliki penyelia halal yang kompeten dan tersertifikasi saat akan melakukan sertifikasi halal.
  • LPPOM MUI siap mensupervisi perusahaan dalam proses sertifikasi halal sesuai tagline "Terdepan dalam Solusi Jaminan Halal "

Materi Sertifikasi Halal UMK itu Mudah (klik disini) 



Rabu, 05 Januari 2022

COSMETIC REGULATION & NOTIFICATION - BPOM

FDA (FOOD & DRUG ADMINISTRATION)


Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat adalah badan yang bertugas mengatur makanan, suplemen makanan,  obat-obatan, produk biofarmasi, transfusi darah, peranti medis, untuk terapi dengan radiasi, produk kedokteran hewan dan kosmetik di Amerika Serikat. FDA sangat berwenang dalam mengatur berbagai produk untuk menjamin keamanan masyarakat Amerika Serikat dan memastikan makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang dipasarkan kepada konsumen sesuai dengan klaim yang diberikan produsen.

Untuk dapat mengekspor produk kita ke Amerika, perusahaan kita harus terdaftar di Food and Drug Administration (FDA), termasuk didalamnya untuk produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Lembaga ini yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan perdagangan antarnegara terbebas dari makanan, obat-obatan, dan peranti medis yang tercemar atau salah label.

Nomor registrasi FDA memiliki kode unik 11 digit. Jadi, setiap organisasi akan mendapatkan nomor yang berbeda. Nomor unik untuk membantu Anda memasarkan produk Andadi Amerika Serikat. Selain itu, produsen produk makanan harus mendapatkan nomor registrasi FDA ini untuk mengekspor produk Anda ke AS.

Sertifikasi FDA adalah persyaratan utama bagi produsen:
  • Makanan
  • Suplemen diet
  • Narkoba
  • Vaksin
  • Alat kesehatanseperti baju medis, sarungtangan, masker wajah, masker N95, dll.
  • Elektronikpemancarradiasi
  • Aditifwarna
  • Peralatandokter, dokterhewan.

Pendaftaran yang diberlakukan suka rela berlaku bagi produsen produk kosmetik. Tetapi jika tercatat oleh FDA, Anda dapat secara independen mampu membuka dan memperkenalkan produk Anda ke pasar bisnis global dan meningkatkan promosi reputasi merek Anda

FDA memberikan petunjuk dan pedoman CPMB yang dimodifikasi dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi


Role OF Indonesia FDA

Regulasi Untuk Cosmetic menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 

  • Regulation Of Indonesia FDA no.30/2020 - Cosmetic Label Technical Requirement (Prasyarat Teknis Penandaan Cosmetica) , label seharusnya memberikan informasi : Nama Cosmetic, Keuntungan dan Kegunaan, bagaimana cara pakai/penggunaannya, Komposisi bahan, peringatan, negara produsen/manufacture, nama perusahaan, alamat, berat bersih, 2D barcode,nomer notifikasi/ijin edar, nomer produksi, tanggal kedaluarsa
  • Regulation Of Indonesia FDA no.23/2019 - Cosmetic Ingridients Technical Requirement (Prasyarat Teknis Bahan Kosmetika) , mencangkup bahan berbahaya cosmetika (ada 1375 bahan cosmetika yang dilarang dipergunakan) 



Beragam Bahan Kosmetik (klik disini)  

Kosmetik Produk (klik disini) 

Definisi Cosmetic 


Zat atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan diluar tubuh manusia, yang memiliki tujuan membersihkan, mengharumkan, mempercantik penampilan, memperbaiki bau badan, Proteksi dan menjaga tubuh dalam kondisi yang baik. Cosmetic tidaklah untuk mengobati dan bukan juga obat-obatan
  • Lapisan epidermis (ex : skin care) 
  • Hair (ex : sampo, conditioner, hair colorant)
  • Nail (ex : nail colour) 
  • Lis (ex : lip colour, lip care)
  • Outer Genital Organ (ex : Feminine Hygine)
  • Teeth and Oral Mucosa (ex : dentrifices, mouth wash)

Ketahuilah bahwa : 
  • Cosmetic wajib memenuhi standar dan persyaratan mutu, keamanan, dan memiliki manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 
  • Cosmetic hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar distributor berupa notifikasi pemberitahuan
Persyaratan Mutu dan Keamanan > akan mendatangkan benefit > apabila memenuhi persyaratan Label 


Notifikasi Cosmetic (Ijin Edar Cosmetic)


Setiap kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Kepala Badan POM. Prosedur atau tata cara pengajuan notifikasi kosmetika tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.



  • Setelah 6 bulan setelah notification number dikeluarkan (baru dapat memproduksi/imported, dan mengedarkan)
  • Notification Number (expired : 3 tahun) setelahnya dapat di update
  • Umumnya 14 hari kerja, 
  • Percepatan 3 hari kerja (Farfum produk, hand cleanser, Hand moisturizer, clustering path) 

Tahapan Notofikasi Cosmetic BPOM (klik disini) 

Pengaturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.12 Tahun 2020, tata cara pengajuan notifikasi cosmetic (klik disini)  


1. Notification Step By Step yang dilakukan Perusahaan (Company)/Badan Usaha 


Pendaftaran Baru Badan Usaha. 

Membuat Head Account dengan mendaftar online, dengan : 
  • Klik login - Register 
  • Isi User Name dan Pasword
  • Lengkapi data Formulir (data perusahaan, NPWP, KTP pemilik perusahaan, surat pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana cosmetika, data gudang)
  • Klik register 
(pastikan semua data yang diminta diberikan/diupload) terutama yang bertanda bintang




Pada saat Pendaftaran - Dokumen yang dipersiapkan 
  • KTP Pemilik Perusahaan 
  • NPWP Perusahaan 
  • Surat Pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana  cosmetika
  • Surat pernyataan terkait merk dan disertakan dokumen terkait perusahaan (industri cosmetika, importir cosmetika, badan usaha pemberi kontrak)

(1) Badan Usaha harus memiliki Lisensi Pabrik Cosmetic yang didirikan di Indonesia (Industri Cosmetika) - 7 hari kerja
  • Sertifikat CPKB / Surat keterangan penerapan CPKB
(2) Badan Usaha - Importer Cosmetika - 14 hari kerja
  • NIB Perusahaan 
  • Rekomendasi hasil pemeriksaan sarana dari Balai setempat/ surat keterangan domisili perusahaan
  • Surat Penunjukan ke Agenan (LOA) / Surat Perjanjian Kerjasama kontrak yang dilegalisir notaris
  • Sertifikat CFS dan GMP (apabila diluar Asean maka dilegalisir oleh KBRI setempat) 
(3) Badan Usaha Pemberi Kontrak (Individual/Business Entity) - 14 hari kerja
  • Surat Ijin Usaha
  • Surat Perjanjian kerjasama kontrak
  • ekomendasi hasil pemeriksaan sarana dari Balai setempat/ surat keterangan domisili perusahaan
  • Serifikat CPKB 

Setelah pelaku usaha memiliki akun notifikasi (login aktif), maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pengajuan notifikasi kosmetika.



2. Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Proses notifikasi kosmetika membutuhkan waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak mendapatkan ID produk. Khusus untuk sediaan wangi-wangian hanya membutuhkan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak mendapatkan ID produk. Adapun alur prosedur notifikasi kosmetika adalah sebagai berikut.

Nomor notifikasi Cosmetic berlaku selama 3 tahun dan setelah itu dapat dilakukan daftar ulang (pembaharuan).

Dilakukan oline sistem Prosedur Notifikasi Kosmetika dilakukan secara online melalui https://notifkos.pom.go.id/


  • Perusahaan login dengan Head Account dan Sub Account 
  • Melengkapi Tamplet Formulir Pendaftaran 
  • Melakukan submit Formulir
  • Product Notification Step (Formula dan Dokumen diverifikasi oleh admin data)
  • Notification Decision ( Keputusan ) - Konfirmasi/Approval/Rejection 
  • Surat Perintah Bayar Terbit (Jika rejected - Tidak Bayar) 
  • ID produk akan muncul setelah dibayar
  • Evaluasi Produk 
  • Apabila tidak sesuai (memerlukan konfirmasi lebih lanjut) 
  • Apabila sesuai (maka terbit nomer notifikasi/ijin edar kosmetik)
  • Produk siap dipasarkan 

Jenis Notifikasi Cosmetic yang bisa dilakukan 
  • Pendaftaran baru 
  • Renewal Notification (Perpanjangan) 
  • Notification Variation (Penambahan variant produk_ 
  • Combination Product (KIT),jika ada kombinasi produk baru

Notification Fee

Menurut UU no.32/tahun 2017 Penerimaan Negara bukan Pajak  (Non Tax State Revenue) bisa dlihat (klik disini) 
  • Imported Product (diluar ASEAN) : IDR 1.500.000/item
  • Pabrik didalam negara ASEAN : IDR 500.000/item 
  • Combination Product (KIT) : IDR 100.000/item 
  • Notification Variation : IDR 100.000/item

COSMETIC LABEL (Penandaan Cosmetic) 


Pelaku usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi persyaratan teknis penandaan kosmetika. 

Penandaan Cosmetic adalah setiap informasi mengenai kosmetika yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan/dimasukan ke dalam kosmetika, dimasukkan ke dalam bahan baku yang dipergunakan, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan, serta yang dicetak langsung pada kemasan produk.

Menurut Regulasi Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan No.30 Tahun 2020 mengenai Persyaratan Cosmetic Label  (klik disini) 


Penandaan Cosmetic harus memenuhi kriteria ketentuan sebagai berikut:

  • Lengkap, semua persyaratan dicantumkan dalam label, mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan (Informasi yang diberikan (1) jelas dan mudah dibaca, (2) tidak mudah lepas dan tertempel pada kemasan, (3) tidak mengalami kerusakan/luntur sehingga menghilangkan/mengkaburkan informasi yang akan disampaikan) 
  • Obyektif, memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika
  • Komunikatif dan tidak menyesatkan, memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; 
  • Tidak Mengklaim sebagai Obat, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.


Label Cosmetic seharusnya memberikan beberapa informasi (keterangan) terkait cosmetic tersebut
  • Nama Cosmetic adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template notifikasi.
  • Kemanfaatan/kegunaan, poin ini dikecualikan untuk kosmetika yang sudah jelas kemanfaatannya atau kegunaan. Kegunaan cara pemakaian tidak harus detail dijelaskan apabila sebagian orang sudah paham seperti (kegunaan lipstik, bedak, pasta gigi, sabun, sampo, farfum). Contoh kosmetika yang wajib mencantumkan kemanfaatan/kegunaan; Moisturizer untuk menjaga kelembapan kulit wajah, Night cream merawat kelembapan kulit pada malam hari
  • Cara Penggunaan, Cara penggunaan wajib dicantumkan pada Penandaan, kecuali untuk Kosmetika yang sudah jelas cara penggunaannya dilihat dari nama atau tampilan produk, seperti lipstik, bedak, pasta gigi, sabun mandi, sampo, parfum dan lainny. Contoh cara penggunaan; Day cream  oleskan secara merata pada wajah sebelum memulai aktivitas di pagi hari.
  • Komposisi, Komposisi yang dicantumkan pada penandaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut (1) Sesuai dengan formula yang tercantum pada template notifikasi. (2) Menggunakan nama Bahan Kosmetika sesuai dengan nama International Nomenclature of Cosmetic Ingredients (INCI), kecuali untuk Bahan Kosmetik yang belum ada nama INCI, dapat menggunakan nama lain sesuai referensi yang berlaku secara internasional. (3) Menggunakan nama genus dan spesies untuk Bahan Kosmetika yang berasal dari tumbuhan atau ekstrak tumbuhan.  Contoh: Pyrus Malus Juice, Camellia Sinensis Oil, dan lain-lain. (4) Diurutkan mulai dari kadar terbesar sampai kadar terkecil, kecuali untuk Bahan Kosmetika dengan kadar kurang dari 1% dan/atau bahan pewarna dapat ditulis tidak berurutan, setelah Bahan Kosmetika lain dengan kadar lebih dari 1%. (5) Bahan pewarna dicantumkan menggunakan nomor indeks pewarna (colour index/CI) atau nama bahan pewarna untuk yang tidak mempunyai nomor CI. (6) Bahan pewangi atau bahan aromatis dapat menggunakan kata “parfum”, “perfume”, “fragrance”, “aroma”, atau “flavour”. (7) Bahan pewarna yang digunakan dalam satu seri kosmetik dekoratif dapat mencantumkan kata “dapat mengandung”, “may contain”, atau “+/-“ pada penandaan.
  • Negara Produsen, Kosmetika wajib mencantumkan negara produsen. ( Diproduksi di Indonesia, Made in German) Selain negara produsen, nama industri yang melakukan pengemasan primer dan/atau sekunder juga harus dicantumkan, jika pengemasan dilakukan oleh industri yang berbeda (Diproduksi : XX, Dikemas YY) 
  • Nomer Batch Produk, Nomor batch merupakan nomor dan/atau huruf atau kombinasi keduanya yang mengidentifikasi riwayat pembuatan batch secara lengkap. Sistem penomoran batch dibuat spesifik .
  • Tanggal Kedaluarsa, Penulisan tanggal kedaluwarsa diawali dengan kata “tanggal kedaluwarsa” atau “baik digunakan sebelum” atau kata dalam bahasa Inggris yang lazim sesuai dengan kondisi yang dimaksud seperti “exp”,“exp. date”, “best before”, “expired date”, dan lain-lain.
  • Ukuran (Isi / Berat Bersih)Ukuran, isi atau berat bersih wajib tercantum pada penandaan dan ditulis pada tempat yang mudah terbaca. Ukuran, isi atau berat bersih yang tercantum pada penandaan harus sesuai dengan data notifikasi. Satuan ukuran, isi, atau berat bersih/netto yang tercantum harus dalam satuan metrik atau satuan imperial yang disertai satuan metrik.
  • Nomer Notifikasi, Kosmetika yang telah dinotifikasi akan mendapatkan nomor notifikasi yang tercantum pada surat pemberitahuan notifikasi. Nomor notifikasi terdiri atas 2 huruf dan 11 digit angka, dalam bentuk NX12345678901, dimana : X = A/B/C/D/E
  • 2D barcode, 2D Barcode adalah representasi grafis dari data digital dalam format dua dimensi berkapasitas decoding tinggi yang dapat dibaca oleh alat optik yang digunakan untuk identifikasi, penjejakan, dan pelacakan. Pencantuman 2D Barcode dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nama dan Alamat lengkap Pemilik Nomer Notifikasi, Nama dan alamat Pemilik Nomor Notifikasi wajib dicantumkan dengan lengkap pada Penandaan dan sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum pada surat pemberitahuan notifikasi. Kosmetika dalam negeri dapat mencantumkan alamat lengkap Pemilik Nomor Notifikasi berupa alamat lengkap pabrik. Hal ini tidak berlaku untuk Kosmetika kontrak dan Kosmetika impor.
  • Peringatan/Perhatian untuk Pengguna, wajib dicantumkan apabila diperlukan, Peringatan dan/atau perhatian dan keterangan lain harus dicantumkan dengan jelas, mudah terbaca dan proporsional terhadap luas Penandaan. Peringatan dan/atau perhatian dan keterangan lain harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) Peringatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; (2) Peringatan untuk sediaan aerosol dalam kotak peringatan sebagai berikut : Pernyataan mudah meledak Jika suhu diatas 50C), (3) Peringatan untuk sediaan mouthwash mengandung fluoride atau alkohol dengan mencantumkan tulisan sebagai berikut “Tidak digunakan untuk anak usia di bawah 6 (enam) tahun” (4) Peringatan untuk Kosmetika mengandung bahan yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan berwarna hitam “MENGANDUNG BABI” dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih (5) Peringatan untuk Kosmetika yang proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan yang berasal dari babi harus mencantumkan tulisan berwarna hitam “Pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi” dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih, 

Penulisan Informasi keterangan yang dituliskan dalam label menggunakan bahasa
  • Wajib menggunakan bahasa Indonesia untuk menginformasikan kegunaan, cara penggunaan, peringatan/perhatian yang ditujukan pada konsumen
  • Menggunakan bahasa Asing (ditulis dalam huruf latin atau arabic) untuk memberikan informasi tambahan yang sama ketika menggunakan bahasa indonesia (biasanya produk impor/ekspor). Penulisannya harus memenuhi ketentuan 

Penandaan Label disertakan pada kemasan Primer dan Sekunder 
  • Kemasan Primer, setidaknya wajib mencantumkan : (1) Nama Cosmetic, Nomer batch, (3) Ukuran, Isi atau berat bersih.
  • Kemasan sekunder harus dituliskan informasi lebih lengkap
Kemasan wajib menggunakan bahasa indonesia sebagai bahasa yang dipergunakan untuk memberikan informasi kegunaan, cara penggunaan, peringatan dan perhatian. Bahasa asing dapat dipergunakan untuk menjelaskan bahasa indonesia yang telah ada secara bahasa latin/arabic. Bahasa asing (latin/arabic) yang dipergunakan dapat dimengerti dan memenuhi ketentuan diatas

Cosmetic Halal 

Untuk Produk Cosmetic Halal merupakan Kerjasama antara BPOM dan BPJPH 

Regulasi Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2019, tentang Jaminan Produk Halal (klik disini) tentang Peraturan Pelaksanaan  UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (klik disini) mengenai 
  • Sertifikat Halal, Kepastian Hukum terhadap kehalalan suatu produk, Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  • Halal Product Controling, Pengawasan Produk Halal untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tugas dan fungsi, yakni Tempat melakukan Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk (website BPJPH) 
  • Recomendasi untuk Pencabutan Sertifikat Halal, rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Sosialisasi, Edukasi, dan Publikasi 
  • Tugas lain yang terkait dengan penyelenggara JPH (BPJPH) sesuai tugas dan fungsinya 

Regulasi Peraturan Pemerintah No.39/Tahun 2021 - Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (klik disini) 

Forum Diskusi yang difasilitasi LPPOM MUI  (klik disini) LPPOM MUI memfasilitasi program Diskusi jarak jauh melalui aplikasi video telekonferensi bagi klien eksisting LPPOM MUI yang sudah / sedang dalam proses sertifikasi halal melalui CEROL-SS23000.


1. Alur Proses Sertifikasi Halal untuk Produk Cosmetic 

Proses Registrasi Sertifikasi Halal melalui BPJPH (klik disini) 


2. Labeling untuk Produk Cosmetik yang mengandung Babi 

Klaim cosmetic halal harus dibuktikan dengan Sertifikat Halal, sedangkan regulasi BPOM untuk produk cosmetic yang mengandung babi diatur pada BPOM no.30 tahun 2020, (klik disini) 

Peringatan Penulisan/Cetak Label Produk Cosmetik mengandung Babi : 
  • untuk produk kosmetik yang mengadung bahan yang berasal dari/mengandung babi harus mencantumkan tanda kusus berupa tulisan hitam (berbahasa indonesia) ditulis dalam kotak berdasar putih bertuliskan "mengandung babi" 
  • untuk produk kosmetik yang dihasilkan dari proses produksi yang kontak langsung dengan bahan yang berasal dari babi, maka mencantumkan tanda khusus berupa tulisan hitam (berbahasa indonesia) ditulis dalam kotak berdasar putih bertuliskan " Pada Proses Pembuatannya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari Babi " 

Label Peringatan untuk kosmetik yang mengandung babi, berdasarkan evaluasi manfaat dan keamanan. produk tersebut tetap masih dapat diberikan notified cosmetik. Tetapi labelnya tetap seperti yang disebutkan dalam hukum prasyarat halal, harus menyebutkan tentang kondisi halal produk kosmetik tersebut (apakah kosmetik halal atau tidak) 

Claim Evaluation 



(1) Kosmetika yang mencantumkan Klaim kemanfaatan harus mengacu pada Pedoman Klaim Kosmetika sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan dibawah ini : 
  • Claim diluar definisi cosmetic,  Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik
  • Claim "larangan" seperti yang dinyatakan pada (1) Peraturan BPOM No.19/Tahun 2015  Persyaratan Teknikal Cosmetic, (2) Peraturan BPOM no.1/2016 - Pedoman Teknis Pengawasan iklan Cosmetic (klik disini) 

(2) Data Pendukung, Harus cukup data pendukung untuk mendukung kebenaran claim (data pendukung harus disertakan dalam dokumentasi informasi

Contoh Larangan Claim dan Data Pendukung 


bersambung materi selanjutnya (klik disini)