www.ahmadgozali.com
Laki laki sifatnya lebih banyak berfikir dan logika. Sedangkan perempuan sifatnya punya keyakinan. Biasanya keyakinan wanita itulah sangat kuat, maka berusahalah untuk memahaminya dan mempercayai keyakinannya.
Menikah haruslah satu keyakinan bukan yg satu yakin yang satu ga yakin. Satu keyakinan disini yakni kayakinan terhadap satu aqidah, dan keyakinan lainnya seperti satu visi meskipun memiliki beberapa misi yang berbeda.
Pemahaman mengenai Aisyah dan Maisyah :
Aisyah hanya sosok lambang seorang istri Maisyah adalah penghasilan, bahan bakarnya membentuk keluarga.
Jika ingin menikah maka menikahlah karena menikah dapat menahan pandangan dan menyelamatkan kemaluan dan jika tidak mampu maka berpuasalah karna itu menjadi prisai (HR Bukhari)
Persiapan menuju pernikahan adalah siap secara fisik.mental. finansial dan rohani.
- Persiapan Fisik seperti, umurnya telah dewasa kalau dalam islam standar kedewasaan adalah akil baliq. Untuk laki laki ditandai dengan tumbuhnya jakun dan perubahan suara, sedangkan wanita telah mendapatkan menstruasi. After akil baliq pastilah kedua individu ini dapat merasakan saling suka, bisa merasakan kesepian dan rasa ingin bersma. Inilah masa masa terberat jika mereka tidak bisa saling menjaga diri, sebaiknya segera untuk menikah
- Persiapan mental seperti, siap menghadapi kehidupan berumah tangga dan kehidupan masa depan dengan seseorang yang masih asing dan belum saling mengenal, berbekal diri dengan pengetahuan berumah tangga, dll
- Persiapan Finansial seperti, jika ia laki laki telah tetap berpenghasilan dimana setiap bulannya telah mampu memberikan nafkah. Standar kemampuan memberikan nafkah yakni ia bisa dan telah cukup memenuhi kebutuhannya sendiri secara mandiri, bersyukur dengan penghasilan yang ia dapatkan sekarang, dan memiliki semangat untuk terus berkembang. Sedangkan untuk wanita siap dan mampu mengelola keuangan dan siap start bersama pasangannya kelak dari awal
- Kesiapan Rohani seperti berbekal ilmu agama
Menikah perlu kesiapan secara finansial, seperti :
Bagaimna dapat memenuhi nafkah setelah menikah bukan memikirkan kesiapan dana untuk menikah. Karena untuk sebuah pernikahan tidak harus mewah dan menghamburkan uang, yang perlu dipikirkan adalah kesiapan hidup secara finansial setelah menikah. Yang perlu disadari bahwa semuarah apapun biaya hidup, nafkah haruslah tetap diberikan dan haruslah hasil dari keringan sendiri. Dikarenakan setelah akad nikah terjdi terjadi perubahan tanggung jawab dari ayahnya ke suaminya. Apapun yg dimakan dan dipake istri/anak anaknya adalah tanggung jawab suami.
Indikator siap menikah untuk laki laki adalah :
- Berpenghasilan, dalam taaruf harus menanyaan penghasilan, jangan takut dibilang matre. karena mengetahui penghasilan calon suami / istri bisa menjadikan bahan evaluasi untuk kehidupan setelah menikah dan kehidupan dimasa yang akan datang. Tanyakan saja pada ikhwannya pada saat taaruf dengan cara " Bagaimana kamu memastikan bahwa harta halal kamu masukkan kerumah kita ". Sehingga disini ikhwannya bia menjalaskan. Ini penting karena tanggung jawab suami nantinya adalah menafkahi istri/anak anaknya. Pemberian nafkah ini adalah tanggung jawab yg tidak bisa diwakilkan. Mempu menafkahi istri indikator siap menikah.
- Dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri, yakni bisa memenuhi kebutuhan secara syar'i. Bisa menjaga jiwa, agama dan keluarganya. Penghasilan yg dimiliki kelak bisa memenuhi kebutuhan agama (sedekah dan Infaq) bukan hanya sandang,pangan,papan.
- Memiliki semangat untuk berkembang kedepan, meskipun kodratnya laki laki berfikir pendek. Karena jika ia memiliki semangat untuk berkembang ia tidak akan pernah malas dan tidak mudah berputus asa. Berbeda dengan wanita yang pemikirannya jauh kedepan. Mencoba untuk bisa melihat potensi laki lakimu dimasa yg akan datang bukan apa yg dimiliki saat ini. Karena kalian akan hidup bersama
Indikator Siap menikah unuk Perempuan yakni :
- Perempuan telah siap untuk dapat menyiapkan diri mengelola keuangan sendiri, dimana dia mampu mengatur keuangannya, kapan ia harus menambung dan berbelanja memenuhi kebutuhan hidupnya
- Siap start dari awal, mampu menerima kondisi calon suami. Jangan bandingkan orang tua dengan suamimu. Siap hidup bersama suami dari awal. Siap segala kondisi suamimu.
Kejadian yang terjadi di Maysarakat :
- Menunggu, Hal ini lah yang dialami perempuan. Ada sebuah anggapan karena saya kan perempuan makanya sebaiknya menunggu. Menunggu boleh asal jangan terlalu lama. Jangan menunggu laki laki yang perfect. Carilah calon yg berdedikasi. Belajarlah dari pengalaman Siti Khadijah istri Rasulullah. Berikanlah kode yg berkualitas dan menjaga kehormatanmu terhadap lelakimu. Kode bisa melalui orng yg tepat untuk menyampaikan ke laki lakimu.
- Jika anda ditolak karena dianggap penghasilan kecil. Berbahagialah karrna anda telah diselamatkan dari bahaya yg besar. Bayangkan jika karena ketika kamu berbohong akan penghasilanmu dan diterima maka akan timbul bahaya yg sangat besar di depan mata.
- Jangan takut menikah, belum menikah sudah berprasangka seperti " nanti kalau menikah kita akan terkungkung dan dilarang " . Janganlah berfikir seperti itu karena akan menimbulkan mindsite yg salah. Sehinga tidak pede menikah.
Bukam termasuk golonganku orang yg merasa khawatir akan terkukung hidupnya karena menikah, kemudian ia tidak menikah (HR Ath Thabrani)
Menikah itu rejeki berati menunda pernikahan itu menunja rejeki.
Menikah itu agar mapan, bukan mapan baru menikah. Ketika mereka menikah Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Menikah adalah membuka salah satu pintu rejeki. Kelanjutannya ayatnya Dan Allah maha luas pemberianNya lagi maha mengetahui.
Sebagai mana firman Allah di surah An Nur ayat 32
Artinya :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [1036] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Ada 9 ayat yg membahas maha luas pemberianNya. ALLAH meluaskan dan meyempitkan rizqi. Rejeki manusia disesuaikan sesuai kadar kebutuhannya. An najl 64. Memberikan kekayaan dan kecukupan. maka jangan pernah ragu akan rejeki Allah.
Check aqidah jika ia ragu akan rejeki Allah.
Ketika ta'aruf bicarakan juga mengenai financial
Ketika ta'aruf jangan segan untuk saling :
- Mengetahui penghasilan calon pasangan,
- Kebiasaan mengelola keuangan dari calon pasangan, kemana saja ia menghabiskan penghasilannya
- Saling memahami satu sama lain dalam memiliki pandangan secara finansial, dimana Perempuan lebih suka kemapanan dan Investasi yang terlihat. Laki laki bersikap agresif dan berinvestasi yang tak terlihat.
Memilih pasangan hidup :
- Pilihlah pasangan hidup yang setara, dimana setara itu tak harus sama. Memiliki kesetaraan itu akan memiliki keseimbangan. Setara itu sekufu. Sekufu agamanya. Sehingga memiliki pemahaman agama yg sama bukan karena perbedaan suku ras ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Pasangan yang memiliki Agama yg bagus, dapat dilihat dari siapa teman temannya dan dengan melihat ahlaqnya. Barang siapa menikahkan putrinya karena silau akan kekayaan laki laki meskipun buruk agama dan akhlaqnya.maka tidak pernah pernikahannya itu akan diberkahiNya. Kualitas apapun seseorang kalau agamanya jelek tidak akan baik dikehidupan mendatang.
Kewajiban finansial suami
- Memberikan mahar (kalau bisa dari kantong sendiri), ini adalah pembelian atau merupakan tanda jdi seorang suami kepada istri. Nilainya akan beda secara psikologis. Dalam menetapkan mahar Akhwat boleh meminta.
- Memberi nafkah sesuai kemampuan
- Memberi nafkah dengan adil. Adil dengan dirinya sendiri, istri istrinya yg lain. Adil bukan masalah cinta karena tidak bisa diukur. Tapi adil secara finansial sesuai dengan porsinya.
- Memisahkan harta istri dan suami ( ini fleksibel sesuai kesepakatan ) sehingga dapat diketahui mana harta yang sebelum menikah dan setelah menikah milik masing masing suami atau istri, sehingga dikehidupan mendatang tidak menimbulkan pertikaian antar waris
- Berwasiat untuk istri dan anak anaknya
Kewajiban istri
- Menjaga harta suami
- Membelanjakan harta suami dengan amanah
- Memisahkan antara harta suami dan istri.
Kewajiban Financial suami memberi Mahar
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Pemahaman tentang mahar :
Pemahaman tentang mahar :
- Pemberian mahar itu besar kecilnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak, karena pemberian mahar harus dilakukan dengan iklas.
- Mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri pada saat pernikahan.
- Mahar yg paling bagus adalah yg paling mudah. Karena pernikahan itu dipermudah dan dipercepat, dan bukanlah terburu buru ( karen yang terburu buru disukai setan ).
- Mahar haruslah memeliki makna.
- Mahar sebisa mungkin bernilai, seperti bernilai dakwah yang dapat memberikan pengetahuan kepada halayak umum yang menyaksikan.
- Mahar itu sesuatu yang bisa dipindah tangankan.
- Jika Mahar seperangkat Allat solat dan Al qur'an dan Hafalan sekian juz. Sebagai laki laki harus memiliki kewajiban untuk mengajarkan istrinya sampai bisa sesuai hafalan yang disetorkan
- Mahar sebagai benda yang berharga, wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda lainnya.
Kewajiban Financial suami memberi Nafkah
Memberi nafkah adalah kewajiban suami, Surah At Thalaq ayat 7 :
Artinya :
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Artinya :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri [289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) [290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya [292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Suami memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya, pemahaman memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan suami adalah memberikanlah nafkah ke istri sesuai dengan standar kehidupan suami. Suami wajib memberi nafkah ke sitri bukan memberikan seluruh gajinya kepada istri. Nafkah itu bukanlah memenuhi kebutuhan rumah tangga tapi adalah memenuhi kebutuhan istri/anak anak ( sandang, pangan, papan ).
Sebagai mana firman Allah dalam Al Qur'am bahwa Khusus menyusui istri boleh meminta bayaran dan jika ia ga mau cari ibu susuan untuk anaknya. Kewajiban istri mentaati suami. Ketaatan melaksanakan perintah Allah. Dalam Al quran dijelaskan bahwa :
Suami berkewajiban memberi nafkah. Dan istri tidak berkewajiban memberi nafkah. Gaji suami bukan semua milik istri. Tetapi Istri boleh minta penghasilan suami
*Suami n istri seperti pakaian
*Istrimu sebagai ladang bagimu
*Istri adalah kunci rumahmu.
Laki laki harus bisa memberikan dunia luar kepada istrinya. Memperhatikan istri menemaninya agar tidak ada perasaan terkungkung di rumah.
Kewajiban Financial suami yakni berwasiat
Surah 2 ayat 240.
Quran Surah Al-Baqarah 2:180
Artinya:Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
QS An-Nisa' 4:11
QS Al-Maidah 5:106
Hadits Riwayat (HR) Bukhari dan Muslim
HR Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash
6. Hukum wasiat adalah sunnah muakkad menurut ijmak ulama (kesepakatan ulama)
Pemahaman wasiat adalah :
Quran Surah Al-Baqarah 2:180
كتِبَ عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيراً الوصية للوالدين والأقربين بالمعروف حقاً على المتقين
Artinya:Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
QS An-Nisa' 4:11
QS Al-Maidah 5:106
Hadits Riwayat (HR) Bukhari dan Muslim
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Artinya: Tidaklah seseorang mewasiatkan suatu hak untuk seorang muslim, lalu wasiatnya belum ditunaikan hingga dua malam, kecuali wasiatnya itu diwajibkan di sisinyaHR Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرُ قَالَ لَا قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ
Artinya: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku (kepada putrid tunggalku, pent.)”. Beliau bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau setengahnya?” Beliau bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau sepertiganya?” Beliau bersabda: “Ia sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan-tangan mereka.6. Hukum wasiat adalah sunnah muakkad menurut ijmak ulama (kesepakatan ulama)
Pemahaman wasiat adalah :
- Wasiat adalah pesan yang diberikan sebelum terjadi kematian, dan ada pula Perceraian dengan wasiat.
- Wasiat adalah pemberian seseorang dalam bentuk benda, hutang kepada pihak penerima wasiat, hibah itu diberikan/ dibagikan setelah kematian pewasiat.
- Amal kebaikan dengan harta setelah kematian pewasiat
- Kepemilikan yang disandarkan pada sesuatu setelah kematian dengan cara syar'
Harta suami istri sebelum dan sesudah pernikahan
Pernikahan tidak menjadikan harta suami adalah harta suami dan harta istri adalah harta istri. Suami tidak boleh meminta sedikitpun harta istri. Tapi jika istri memberikan ke suami itu adalah sedekah istri ke suami. Batasan harta suami istri harus dipisah dikarenakan akan adanya kematian dan perceraian. Jika tidak dipisah maka akan terjadi kedzaliman ke pada ahli waris.
Pernikahan tidak menjadikan harta suami adalah harta suami dan harta istri adalah harta istri. Suami tidak boleh meminta sedikitpun harta istri. Tapi jika istri memberikan ke suami itu adalah sedekah istri ke suami. Batasan harta suami istri harus dipisah dikarenakan akan adanya kematian dan perceraian. Jika tidak dipisah maka akan terjadi kedzaliman ke pada ahli waris.
Harta suami at istri yang meninggal maka warisnya jatuh 1/8 bagian ke kayaan untuk pasangannya. Sisanya ke waris ke anaknya. Hubungan kebawah baru ke samping. Jika kondisi anaknya adalah perempuan. Maka anaknya hanya mendapat 2/3 hasil kekayaan. Dan 1/3 kesamping (saudara laki laki suami at istri)
Tujuan harta diwariskan adalah supaya menimbulkan kebaikan bukan mudarot.
Jadi perlu dipisahkan harta suami dan istri. Kalau jelas kan enak. Jdi kalau meninggal tinggal sesuai haknya. Pr nya belajar hukum waris sehingga tidak terjadi perselisihan.
Istri bekerja diluar rumah adalah meminta ridho suami. Suami hanya boleh meminta istrinya dirumah. Jdi masih bisa bekerja dirumah. Penghasilan istri bisa berbagi untuk suami tapi harta istri sebelum menikah tidak berhak untuk dibagi ke suami. Harta istri sebelum menikah milik istri. Harta istri berupa warisan orang tuanya setelah menikah adalah milik istri.
Istri yang bekerja membantu financial suami
Berapakah setoran gaji suami yang akan diberikan ke istri untuk dikelola adalah sesuai dengan kesepakatan, selain itu perlu diputuskan kelak siapa yang akan mengelola keuangan keluarga, dan bagaimana ketika nanti dalam kehidupan berumah tangga istri ingin bekerja. Meskipun memiliki penghasilan seorang istri tidak diperbolehkan merendahkan suami atau menolak taat kepada suaminya, sepanjang perintah suami tidak dalam bentuk kemaksiatan.
Harta yang dihasilkan istri dari pekerjaannya istri, sepenuhnya adalah milik istri. Tetapi jika ia menggunakannya untuk menafkahi keluarganya maka itu termasuk sedekah kemuliaan. Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan ia mengharap pahala darinya maka itu akan bernilai sedekah ( HR Bukhari )
Mengenai memandang wanita bekerja adalah hukumnya diperbolehkan, bahkan bisa menjadi suannah atau wajib jika wanita tersebut membutuhkannya, seperti dalam kondisi ketika wanita itu janda dan tidak ada anggota keluarga yang mampu menanggung kebutuhan ekonominya sehingga ia harus bekerja. Apapula seoarang istri harus bekerja karena ingin membantu ekonomi suaminya yang masing kekurangan menghidupi anak anaknya, dan membantu orang tuanya. Sebagaimana yang dikerjalanm Asma Binti Abu Bakar yang membantu suaminya.
yang wajib dipenuhi. Pertama, pekerjaan tersebut tidak melanggar syariat, seperti bekerja di bar-bar yang menghidangkan minuman keras, bekerja melayani lelaki bujang, atau pekerjaan yang mengharuskan ia berkhalwat dengan laki-laki.
Kedua, seorang wanita mestilah menaati adab-adab ketika keluar rumah jika pekerjaannya mengharuskan ia bepergian. Ia harus menahan pandangan dan tidak menampakkan perhiasaan (QS an-Nur [24]:31).
Terakhir, ia tidak boleh mengabaikan tugas utamanya untuk mengurus keluarga. Jangan sampai kesibukan bekerja menyebabkan suami dan anak-anaknya telantar.
Dr Abd al-Qadr Manshur mengatakan bahwa wanita yang bekerja mestilah memperhatikan faktor fisik. Wanita dianjurkan tidak melakukan pekerjaan berat maupun yang berisiko.
Hal ini bukan untuk menghalangi atau membatasi. Anjuran itu terkait pula dengan tugas alamiah wanita, seperti melahirkan, menyusui, dan menjaga keluarga.
Bidang pekerjaan wanita akan menjadi haram jika mengandung tiga hal. Yakni, berduaan dengan laki-laki, terbukanya aurat, serta ada persentuhan anggota badan dengan laki-laki dan wanita. Namun, hukum haram ini tidak berlaku untuk mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Kedua, seorang wanita mestilah menaati adab-adab ketika keluar rumah jika pekerjaannya mengharuskan ia bepergian. Ia harus menahan pandangan dan tidak menampakkan perhiasaan (QS an-Nur [24]:31).
Terakhir, ia tidak boleh mengabaikan tugas utamanya untuk mengurus keluarga. Jangan sampai kesibukan bekerja menyebabkan suami dan anak-anaknya telantar.
Dr Abd al-Qadr Manshur mengatakan bahwa wanita yang bekerja mestilah memperhatikan faktor fisik. Wanita dianjurkan tidak melakukan pekerjaan berat maupun yang berisiko.
Hal ini bukan untuk menghalangi atau membatasi. Anjuran itu terkait pula dengan tugas alamiah wanita, seperti melahirkan, menyusui, dan menjaga keluarga.
Bidang pekerjaan wanita akan menjadi haram jika mengandung tiga hal. Yakni, berduaan dengan laki-laki, terbukanya aurat, serta ada persentuhan anggota badan dengan laki-laki dan wanita. Namun, hukum haram ini tidak berlaku untuk mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Yang perlu dipahami istri adalah jika tetesan keringat istri dirumahnya lebih berharga dari tetesan darah suhada di medan perang. Pahala istri yg bekerja ia tetapi bisa mengelola uang suaminya dengan baik. Seorang istri janganlah bocor kekurangan suamimu. Maka suami carilah bibit terbaik untuk keturanmu.
Ilmu yang bermanfaat
Anak yg soleh
Sedokoh jariah
Pengeluaran
1. Biaya hidup
Se.baki listrik telpon. Uang sekolah
2. Cicilan hutang
Kpr.kredit.kartu kredit.
3. Kebutuhan masa depan
Tabunga .investasi. asuransi
4. Kewajiban agama
Zakat.infaq sedekah.
Biaya hidup biasanya mengikuti pemasukan ada beberapa.
Hutang adalah beresiko.
Yang beresiko itu taruh urutan paling atas. Kebutuhan yg bisa dikompromikan taruh diurutan paling bawah.
Maka
1. Kewajiban agama adalah zakat infaq sedekah.
2. Cicilan hutang
3. Kebutuhan masa depan
4. Biaya hidup.
Saving dulu baru shoping.
Sedekah itu orng pelit tapi soleh zakatnya 2.5%.hanya mengeluarkan hasil pemasukan yg bukan haknya belum sedekah.usahakan sedekah itu dilebihkan diatas 2.5%-10%.
1/3 untuk konsumsi
1/3 untuk produksi untuk investasi
1/3 untuk sedekah
Kebutuhan dan keinginan
Beda kebutuhan dan keinginan.
Kalau keinginan itu ada biaya gengsi yang dikeluarkan. Keinginan itu nempel dengan biaya kebutuhan. Harus bisa membedakan maan kebutuhan dan keinginan. jika tidak wassalam dalam mengatur keuangan.
Gengsi mempengaruhi keinginan. Ambilah choise untuk memenuhi kebutuhan.
Beli sesuatu yg tidak kita perlukan dengan uang yg tidak kita miliki untuk menyenangkan orng yg tidak anda sukai.
Membeli sesuatu untuk jaga gensi gaya hidup dan gaya hidup mengahadapi tetangga.
Tangga investasi pilihlah yang syariah.
Perencanaan keuangan diperlukan.
Kehidupan seperti realy ada start ada finish.
Pernikahan adalah awal mula dari persiapan finansial. Buat peta kehidupan masing masing. Perencanaan hidup perlu dibuat supaya kita sudah memiliki pandangan. Hidup itu pas pas pasan. Kelebihan mubazir.
@ahmadgozali
Ahmad gozali
Www.gozali.ID
Segera Daftar Dan Dapatkan Jutaan Rupiah Hanya Di Zeusbola!
BalasHapusDeposit Murah!
1 User Id Bisa Bermain Bermacam Game Di Zeusbola.
Buruan Dan Dapatkan Jackpot Anda Sekarang Juga.
INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
WHATSAPP :+62 822-7710-4607