Kreteria HAS 23000: 1 (6-11)
Bogor, Tanggal 27 Februari 2018 (sesi 1)
Bapak Nur Wahid
Pembahasan sebelumnya (klik disini)
Tujuan :
11 Kretria HAS 23000:1 adalah :
Komponen pokok persyaratan untuk sertifikasi halal LPPOM MUI yakni :
Bogor, Tanggal 27 Februari 2018 (sesi 1)
Bapak Nur Wahid
Pembahasan sebelumnya (klik disini)
- Peserta mengetahui definisi terkait SJH
- Peserta memahami kreteria sistem jaminan Halal (HAS 23000:1)
HAS 23000 merupakan dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi Halal LPPOM MUI. Dari kreteria has 23000 ini merupakan rujukan kita melakukan audit internal
Persyaratan Sertifikasi Halal LPPOM MUI ditulis dalam buku HAS 23000
- HAS 23000:1, berisi 11 kreteria Sistem Jaminan Halal, dimana jika suatu perusahaan ingin melakukan sertifikasi halal seharusnya mengimplementasikan 11 kreteria Sistem Jaminan Halal.
- HAS 23000:2, berisi kebijakan dan prosedur.
Semua perusahan yang akan mendaftarkan sertifikasi halal LPPOM MUI maka haruslah menerapkan Sistem Jaminan Halal
11 Kretria HAS 23000:1 adalah :
Kreteria sebagai persyaratan / clausul (kalau di ISO), karena kreteria itu untuk sistemnya tidak sama maka penyebutannya pun tidak boleh sama maka di SJH disebut dengan kreteria bukan clausul. Secara makna kreteria artinya sama dengan clausul.
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan
- Bahan
- Produk
- Fasilitas Produksi
- Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
- Kemampuan telusur
- Penanganan produk tidak memenuhi kreteria
- Audit Internal
- Kaji Ulang Manajemen.
Kreteria ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi,
11 kreteria ini sepintas sama dengan sistem mutu yang lain tetapi mengandung pengertian dan terminologi yang berbeda dengan sistem lain.
- Kreteria 1-5 adalah krteria yang paling spesifik,
- Kreteria 1-6 adalah kelengkapan/kecukupan yang dibutuhkan saat audit
- Kreteria 1, 2, 11 adalah tanggung jawab manajemen puncak
- Kreteria 3-10 adalah tanggung jawab Tim Manajemen Halal
- Kreteria 1-3 adalah prasyarat yang dipersiapkan sebelum masuk registrasi
- kreteria 4-5-6 sifatnya substansi yang harus kita jaga (berpengaruh langsung dalam kehalalan suatu produk), bahan halal produknya halal jika tidak diproses didalam fasilitas yang tidak sesuai kreteria maka akan menjadi tidak halal (tidak dapat tersertifikasi halal)
- Kreteria 7-8-9 adalah supporting supaya bahan produk dan fasilitas bisa kita jaga dengan baik.
11 kreteria ini sepintas sama dengan sistem mutu yang lain tetapi mengandung pengertian dan terminologi yang berbeda dengan sistem lain.
Komponen pokok persyaratan untuk sertifikasi halal LPPOM MUI yakni :
- 11 Kretria HAS 23000:1 ,
- SOP, Manual, IK Perusahaan
Bedanya dengan kreteria di ISO adalah,
Kreteria/clausul di ISO didesain untuk semua organisasi dan tidak spesifik, dengan term yang berbeda maka pemahaman clausulnya akan berbeda pula, clausul ISO 22000 akan berbeda dengan ISO 9001. Sertifikasi BRC itu harus mendownload persyaratan sama juga training, dan lebih sulit menerangkan sangat spesifik.
6. Fasilitas produksi
Semua aspek yang berkaitan dengan proses (dinamis tergantung dari ruang lingkup produksi masing2 perusahaan). Fasilitas produksi merupakan semua lini produksi dan peralatan pembantu, yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk (baik milik sendiri atau pun menyewa dari tempat lain).
Jika memasuki restoran dan hotel
Pada prinsipnya sharing fasility harus bebas babi,
Contoh kasus :
Pengirimannya dengan pihak ke tiga
Jika mengunakan pengiriman dengan pihak ke tiga (tidak menggunakan kendaraan perusahaan) maka yang harus dilakukan adalah :
Jaminan pihak ke-3 di perbaharui :
Statemen Pork Free
keyakinan tidak bisa diruntuhkan dengan zat, seperti contoh pengunaan minyak nabati kita yakin minyak tersebut dari bahan nabati. Tetapi ketika kita timbul keraguan maka perlu diyakinkan dengan pernyataan pork free (sudah cukup), lain jika kita sudah paham minyak tersebut selama proses produksinya tidak akan mengalami pencemaran dengan bahan haram/najis
Persetujuan bahan melalui LPPOM MUI
Penting diketahui,
Sebelum melakukan verifikasi dokumen ke LPPOM MUI maka berdasarkan kreteria no.4 (bahan) maka perlu diverifikasi apakah kebutuhan dokumen sudah mencukupi berdasarkan kelompok bahannya, semisal flavor harus memiliki sertifikat halal jika tidak tidak bisa karena bahan kritis). Setelah verifikasi dokumen dilakukan diawal secara internal barulah di mintakan persetujuan ke LPPOM MUI supaya tepat sasaran dokumen yang diberikan.
Eksternal verifikasi dari LPPOM MUI.
Daftar Bahan Halal
Prosedur Pembelian
Perusahaan haru memiliki prosedur tertulis mengenai prosedur pembelian. Lingkup untuk prosedur pembelian adalah produk yang telah disertifikasi halal.
Isi Prosedur :
Prosedur Produksi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk semua tahapan produksi.
Isi prosedur tersebut :
Prosedur Pencucian Fasilitas Produksi
Perusahan memiliki prosedur tertulis pencucian fasilitas produksi,
Isi prosedur tersebut :
Prosedur Penyimpanan dan Penanganan Bahan/Produk
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis penyimpanan dan penanganan bahan/produk.
Approve list material akan dipake juga untuk referensi orang gudang untuk mengetahui apakah bahan yang disimpan (untuk produk yang halal) masuk kedalam list.
Kalau ada bahan lain yang belum masuk list bahan untuk produk yang belum tersertifikasi, maka secara sistem harus dapat dipastikan bahan tersebut untuk yang belum tersertifikasi halal,
Jangan sampai salah penempatan tertukar antara list bahan untuk produk yang sertifikasi halal dan bahan untuk produk yang belum tersertifikasi halal.
Dalam penyimpanan penanganan bahan / produk supaya Tidak terjadinya kontaminasi silang ini yang harus dibuktikan pada saat audit, yakni dengan pembedaan palet, rak, dll (tidak harus dilakukan jika packaging sudah memadai dan tidak adanya bahan yang terbuka saat pengambilan RM)
Isi Prosedur :
Prosedur Transportasi Bahan/Produk
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis penyimpanan dan penanganan bahan/produk.
Isi prosedur :
Prosedur Pengembangan Produk Baru
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis penyimpanan dan penanganan bahan/produk.
Isi prosedur :
Prosedur Pengembangan Outlet baru
Prosedur Penyajian (Restoran)
Prosedur tertulis untuk penyajian dimiliki oleh retoran yang akan mensertifikasi menu mereka.
Isi Prosedur :
Prosedur Aturan Pengunjung
Khusus retoran, perusahaan harus memiliki prosedur aturan pengunjung,
Isi Prosedur
10. Audit Internal
Audit internal halal perusahaan memiliki tugas untuk meverifikasi 11 kreteria SJH telah teraplikasi dengan baik. Audit internal halal harus telah lulus sertifikasi kompetensi dan Lulus pelatihan eksternal dan Internal
Isi prosedur :
11. Kaji Ulang Manajemen
Kaji Ulang manajemen adalah evaluasi efektivitas pelaksanaan sistem jaminan halal yang dilakukan oleh manajemen. Perusahaan harus memiliki prosedur kaji ulang manajemen,
6. Fasilitas produksi
Semua aspek yang berkaitan dengan proses (dinamis tergantung dari ruang lingkup produksi masing2 perusahaan). Fasilitas produksi merupakan semua lini produksi dan peralatan pembantu, yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk (baik milik sendiri atau pun menyewa dari tempat lain).
- Ada perusahaaan yang memiliki prosesnya panjang bahkan pengemasannya pun di tempat lain. Jika tempatnya berbeda beda maka cakupan dari fasilitas produksipun menjadi panjang. Pabrik yang kedatangan rawmaterial, lini produksi dan gudang penyimpanan produk berbeda.
- Ada perusahaan yang memiliki prosesnya simple (karena dilakukan dalam satu lokasi. Ini berarti ruang lingkup dari fasilitas produksi hanya disatu lokasi
Secara umum Fasilitas menyangkup :
bangunan, ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu, sejak penyiapan bahan, proses utama hingga penyimpanan produk akhir.
Contoh :
Industri kecil rumah tangga pengeringannya dengan sinar matahari dan itu sangat kritis ketika tempat terbuka berkeliaran hewan hean yang berpotensi kontaminasi (maka tempat terbuka ini disebut dengan fasilitas)
Pada prinsipnya produksi halal hanya dapat dilakukan di fasilitas produksi yang bebas najis. Definisi bukan hanya halal / haram tetapi juga ada najis
Haram : sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Memakan suatu yang haram bagi muslim terhalangnya pahala selama 40hari. Daging babi / anjing jika termakan akan haram
Halal : sebuah status hukum terhadap segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis.
Najis : suatu zat yang dianggap kotor yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah, masih dapat dibersihkan. Daging babi/anjing jika tersentuh maka najis
Pengertian Khamar dan Alkohol
Pengertian Khamar dan Alkohol
- Pada dasarnya, alkohol itu merupakan zat yang suci, kecuali kalau diproses menjadi unsur dalam minuman keras (khamar), dan kalau telah menjadi minuman keras, berarti haram. Meminum khamar yang jelas mengandung alkohol bisa merusak organ-organ tubuh. Karena bersifat merusak, maka dilarang. Minuman beralkohol yang juga disebut khamar adalah: (a) minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat; atau (b) minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.
- Secara lebih rinci, dalam Fatwa MUI No.: 11, Th. 2009, yang ditetapkan pada 29 Dzulqa’idah 1430 H / 18 Nopember 2009 M, tentang Alkohol disebutkan: Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH di mana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.
- Menurut fatwa MUI, alkohol itu dibedakan antara alkohol yang berasal dari industri khamar dan alkohol yang bukan dari industri khamar. Kalau alkohol dari industri khamar, para ulama di MUI sepakat, dihukumi haram dan najis. Sedangkan alkohol yang bukan berasal dari industri khamar, kalau dipakai sebagai bahan penolong dan tidak terdeteksi dalam produk akhir, maka ia boleh digunakan. Tidak bernajis. Jadi jangan disamakan antara khamar dengan alkohol. Karena, tidak semua alkohol itu merupakan khamar, tapi semua khamar pasti mengandung alkohol.
- Alkohol dari (industri) khamar adalah najis. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamar adalah tidak najis. Maka minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamar, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamar. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamar untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.
- Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamar (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non-khamar) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. Namun penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamar (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non-khamar) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya: haram, apabila secara medis membahayakan.
Maka dapat ditarik kesimpulan :
- Bahan itu sudah jelas untuk keadaan suatu benda yang dihukumi langsung halal atau haram.
- Produk lebih mengarah ke karakter dari suatu produk, nama dan karakteristik sensori,
- Fasililitas lebih konsentrasinya ke Fasilitas bebas najis
Kategori fasilitas produksi
Kategori fasilitas produksi dibagi menjadi dua :
- Halal dedicated Fasility, fasilitas yang hanya digunakan untuk proses produksi bahan halal. Fasility ini wajib dimiliki untuk rumah potong hewan, produk olahan daging (sosis bakso), dapur untuk hotel dan chatering. Jika ingin menerapkan Halal dedicated Fasility mau tidak mau fasilitas produksi tidak boleh bercampur (halal diedicated fasility), jika demikian maka akan lebih bagus karena peluang terjadinya kontaminasi masuknya unsur najis akan lebih sedikit (ini sebuah kondisi ideal yang diharapkan) contoh halal dedicated fasility untuk
- Sharing fasility, digunakan oleh beberapa perusahaan yang belum semua produknya halal seperti produsen obat. maka jika ada sebagian produk sudah dan sebagian belum bersertifikat halal boleh dilakukan sharing fasility.
Dalam sharing fasility dibagi menjadi :
- Fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan / produk harus bebas babi (pork free), jika dalam proses produksi juga memproses bahan glatin yang mengandung babi dan fasilitas pernah terkontak maka harus ada pencucian untuk fasilitas yang digunakan bersama sebelum digunakan contoh : wadah penimbangan, tangki, peralatan pengambilan sample
- Fasilitas produksi yang tidak kontak langsung dengan bahan/produk, boleh digunakan bersama dengan bahan yang mengandung babi (belum tersertifikasi halal), contoh gudang bahan/produk, ruang sampling, transportasi bahan/produk (syaratnya bahan/produknya terkemas rapi), yang menjadi kendala produk frozen yang tidak terkemas dengan rapi sehingga menyebabkan tidak diperbolehkan sharing fasllity termasuk untuk transportasinya.
Poin penting
Fasilitas produksi yang digunakan bersama untuk produk halal/tidak halal selama dapat menjamin bahan/produk tidak terkontaminasi najis.
Pencucian Fasilitas yang terkana Najis
Sharing fasility untuk menghindari cros kontaminasi maka perlu ada pencucian. Sesuatu yang terkena najis itu harus dibersihkan supaya tidak mengkontaminasi produk halal
- Pencucian Najis sedang (indikator CIPnya untuk mengilangkan rasa,warna dan bau sehingga tidak terdeteksi lagi), dicuci dengan air dan non air sampai hilangnya rasa,warna,bau. Ini terobosan fiqih dari MUI memfatwakan pada prinsipnya pencucian dilakukan dengan air tetapi jika dibersihkan tidak dengan air (maka bisa, contohnya wudhu bisa dengan non air (debu)). Jika tidak memungkinkan diberisihkan dengan air karena basisnya minyak atau bahkan tidak bisa dengan air nanti mesinnya bermasalah, maka bisa dengan non air. Maka pencucian dengan non air bisa dilakukan dengan syarat (1) pencucian dengan air akan merusak fasilitas, produk dan menimbulkan kesulitan teknis lainnya (2) Fasilitas terbuat dari bahan yang tidak menyerap najis.
- Pencucian Najis berat, (CIPnya pencuciannya untuk menghilangkan najis), Secara Fiqihnya hanya saja dicuci 7x dengan air/tanah atau Secara fatwanya dengan diterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan najis. Verifikasi pencucian tentang fasilitas yang terkena babi maka fatwa pencucian tidak bisa ditentukan oleh auditor LPPOM MUI tetapi oleh para ulama dikomisi fatwa. Setelah pencucian fasilitas produksi tidak boleh lagi dipergunakan / kontak langsung dengan bahan/produk yang mengandung babi. Verifikasi pencucian kapal kontainer yang terkena najis berat (babi) ditentukan komisi fatwa.
- Bahan kimia yang dipergunakan untuk pencucian Bahan kimia yang dipergunakan untuk pencucian yang berasal dari asam atau basa (positif list) kalau ditergen dan sudah bersertifikat halal itu lebih bagus. tetapi jika diterjen berasal dari bahan yang berasal dari turunan minyak/lemak contoh peptis (asam lemak/gliserol) atau dari turunan lemak asalkan dia punya statemen yang mengatakan lemaknya dari nabati itu sudah cukup.
Jika memasuki restoran dan hotel
- Maka tanyakan sesuatu hal kepada mereka seperti, apakah menyajikan masakan babi atau tidak. Perlu diketahui untuk keperluan pribadi ada unsur yang namanya darurat
- Tetapi jika untuk standar sertifikasi jika ada alat makan dan peralatan dapur yang dipergunakan untuk penyajian babi tidak bisa dipergunakan bersama. Tapi kalau kepentingan pribadi ada unsur darurat untuk bertahan hidup, dalam kondisi darurat bisa memakan babi (tapi ini bukan menghalalkan yang haram tetapi sudah ada ketentuannya di al quran) kondisi darurat, terpaksa dan tidak menginginkannya maka tidak ada dosa bagi kita untuk mengkonsumsi jika tidak ada alternative lain untuk di konsumsi. Bedakan untuk kondisi darurat dan standard
Pendaftaran Fasilitas Produksi
Semua fasilitas produksi harus di daftarkan dalam aplikasi cerol, maka dalam pendaftarannya harus di definisikan fasilitasnya ada dimana saja. seperti prosesnya dimana gudangnya dimana, apakah maklon, dll.
- Industri pengolahan > semua pabrik yang dimiliki yang menghasilkan produk yang didaftarkan dan dipasarkan di indonesia, baik itu milik sendiri dan pihak lain. Industri pengolahan ada untuk (1) produk retail (2) produk non retail. Semua fasilitas yang dimiliki harus disebutkan jika tidak akan temuan
- Industri pengolahan Produk retail > semua pabrik yang menghasilkan produk dengan merek brand yang sama yang dipasarkan di Indonesia (pemilik brandnya yang harus mendeklair pabriknya dimana saja meskipun maklon) contoh punya perusahaan dengan brand A lalu maklon di pabrik 1, 2,3, maka pemiliki brandnya harus harus menginformasikan dimana letak pabriknya itu meskipun maklon.
- Industri pengolahan produk non retail > semua pabrik yang menghasilkan produk yang dipasarkan di Indonesia
- Restoran > dapur (pusat/cabang), outlet, gudang (pusat/cabang), termasuk fasilitas yang digunakan untuk membuat menu yang dibeli dan belum memiliki sertifikat halal. Semua outlet di registrasikan untuk awal semua outlet akan diregistrasi tetapi untuk selanjutnya (perpanjangan) tergantung hasil SJHnya tiap outlet, situasional untuk ondesk atau outside.
- Katering > dapur (pusat/cabang), gudang (pusat/cabang), termasuk fasilitas yang digunakan untuk membuat menu rekanan atau menu yang dibeli belum memiliki sertifikat halal
- Fasilitas sudah diregistrasi dari awal hanya mencangkup pada lokasi pabriknya saja bukan berkaitan jika ada peremajaan mesin, jika ingin dilakukan peremajaan mesin silahkan saja, akan tetapi dikomunikasikan di Manual SJH
Studi Kasus Fasilitas
Dedicate Fasility kondisi fasilitas dimana tidak banyak titik kritis
Sharing Fasility : kondisi fasilitas masih berkemungkinan terjadi kontaminasi
Dedicate Fasility kondisi fasilitas dimana tidak banyak titik kritis
Sharing Fasility : kondisi fasilitas masih berkemungkinan terjadi kontaminasi
1. Gudang Produk dan bahan
- Dedicate Fasility > statusnya OK
- Sharing Fasility (namun Pork Free) > status OK (selama tidak terkontaminasi)
- Sharing Fasility (tidak pork free) > statusnya OK (selama tidak terkontaminasi)
Tidak terkontaminasi didefinisikan :
- Definisi mengenai seperti apakah produknya terkemas dengan baik atau penataan produknya dipisahkan ini non halal dan halal (bahannya terkemas dengan rapi) yang terpenting bisa menyakinkan auditor bahwa tidak ada kontaminasi secara sistem. Pembuktiannya tergantung audit dilapangan oleh auditor.
- Titik kritisnya penyimpanan bahan yakni selama penyimpanan, selama transportasi mengirimkan dari gudang central ke gudang cabang atau produksi. Apakah selama tahapan tersebut akan mengalami kontaminasi.
2. Ruang sampling berkaitan juga dengan alat sampling
- Dedicate Fasility > statusnya OK
- Sharing Fasility (namun Pork Free) > status OK (selama alat yang digunakan sekali pakai atau jika berulang maka disertakan pencucian)
- Sharing Fasility (tidak pork free) > status OK (selama alat yang digunakan sekali pakai
3. Ruang Pencucian :
- Dedicate Fasility > statusnya OK
- Sharing Fasility (namun Pork Free) > status OK (selama alat yang digunakan sekali pakai atau jika berulang maka disertakan pencucian)
- Sharing Fasility (tidak pork free) > status not OK
4. Ruang Peralatan (mixer/reactor/Filling dll) :
- Dedicate Fasility > statusnya OK
- Sharing Fasility (namun Pork Free) > status OK (selama alat yang digunakan sekali pakai atau jika berulang maka disertakan pencucian)
- Sharing Fasility (tidak pork free) > status not OK
5. Transportasi pengiriman bahan/produk :
- Dedicate Fasility > statusnya OK
- Sharing Fasility (namun Pork Free) > status OK (selama tidak ada kontaminasi)
- Sharing Fasility (tidak pork free) > statusnya OK (selama tidak ada kontaminasi)
Pada prinsipnya sharing fasility harus bebas babi,
Pada prinsipnya sharing fasility harus bebas babi, maka dibutuhkan pembuktian
- Jika memiliki statemen bebas babi itu dibuktikan dari bahan lain yang digunakan. Jika sudah jelas bahan lain yang digunakan mengandung glatin (babi) maka terdapat kandungan bahan lain yang berasal dari babi
- Ketika bahan lain tidak jelas statusnya (mengandung babi/tidak) maka ketidak jelasan ini di verifikasi oleh auditor, tetapi jika yang pasti ada bahan yang turunan lemak (bahan dari nabati) maka seharusnya tidak perlu sampai detail memverifikasinya.
- Seperti halnya produk existing yang belum tersertifikasi dilakukan sharing fasility dengan yang telah tersertifikasi maka cukup dengan melakukan list namanya dan melihat bahannya apakah sama dengan existing tersertifikasi
- Fragrance yang belum tersertifikasi halal dipake untuk produk yang non sertifikasi halal diproduksi ditempat yang sama boleh, karena fragrace dalam sejarahnya belum diketemukan berasal dari babi.
- Untuk sharing fasility yang sudah jelas jelas berasal dari kandungan lemak dari hewani, harus perlu verifikasi dari seorang auditor.
Contoh kasus :
Pabrik A melakukan proses granding ke pabrik B dan setelah dilakukan penggilingan dikembalikan lagi ke pabrik A, apakah perlu pernyataan dari pabrik B atau tidak terhadap produknya (bisa iya dan bisa tidak)
- pabrik B sudah memiliki sertifikat halal (tidak masalah)
- pabrik B belum punya sertifikat halal, maka pabrik B merupakan ruang lingkup tambahan terhadap ruang lingkup pabrik A. Ini merupakan reproses ditempat lain kalau hanya mencangkup pengilingan saja maka pabrik B tidak perlu bersertifikat halal tetapi hanya menjadi ruang lingkup bagian dari sistem jaminan halal perusahaan B (semacam kayak maklon). Maka pabrik B merupakan ruang lingkup tambahan meskipun bahannya tidak kritis tetapi karena pabrik B merupakan fasilitas produk dari pabrik A
Pengirimannya dengan pihak ke tiga
Jika mengunakan pengiriman dengan pihak ke tiga (tidak menggunakan kendaraan perusahaan) maka yang harus dilakukan adalah :
- Perusahaan harus melakukan check list kendaraan untuk menjamin adanya kontaminasi
- Mencantumkan dalam clausul perjanjian kerjasama (kotrak), dimana pihak ke tiga menjamin tidak adanya kros kontaminasi dengan bahan haram/najis
- Melakukan verifikasi ke pihak ke 3 bagaimana prosedur pengiriman mereka
Jaminan pihak ke-3 di perbaharui :
Kontrak dibuat diawal dan ada masa berlakunya, maka setelah kontrak habis dan diperbaharui kita sebagai customer mereka berhak melakukan audit ulang ke jasa pengiriman pihak ke-3 tersebut dan mencantumkan kembali di kontrak bau supaya pihak ke-3 menjamin tidak adanya kros kontaminasi dengan bahan haram/najis.
Jika pihak ke-3 pengiriman sudah ditentukan supplier
Jika pihak ke-3 pengiriman sudah ditentukan supplier bagaimana kita menjamin tidak adanya kontaminasi, (padahal kita tidak memiliki kontrak kerjasana). Jika produknya sudah terkemas dengan rapi maka sebenarnya telah masuk ke fasilitas yang tidak akan ada kontaminasi. Maka tidak diperlukan lagi kontrak kerjasama yang memuat hal yang tadi. Tetapi jika dikemasnya ayam frozen dengan packaging karung maka harus meminta jaminan kepada pihak ke -3 bahwa selama perjalanan frozen truck harus bebas dari yang haram/najis
Statemen Pork Free
Stetemen pork free produsen bisa dimintakan untuk menjamin bahwa bahan, produk dan fasilitas mereka bebas dari kontaminasi babi.
Ketika ada informasi dalam modul tertulis "fasilitas harus bebas babi" lalu bagaimana cara memahaminya, sebagian besar orang akan beranggapan kita tidak boleh mempergunakan bahan yang ada babi dan keturunan babinya. (pengertian tersebut salah), Maka pengertian yang benar bebas babi maksudnya :
- Tangki mixer tidak boleh kontak untuk menangani bahan yang ada babi dan turunan babinya.
- Jika tangki mixer tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk menangani bahan yang ada babi dan turunannya, maka tangki harus dicuci dengan teknik tertentu dan setelah itu dapat dipergunakan kembali. Alangkah baiknya tidak dipergunakan untuk bahan yang mengadung babi dan turunannya kembali.
Pengertian tersebut sangat spesifik, kebanyakan orang belajarnya di HACCP dan safety yakni apa bahayanya, bagaimana mengontrolnya, kalau ada limitnya berapa limitnya dan apa detektornya.
Meskipun sudah mendapatkan statement pork free dari produsen maka tetep harus di verifikasi lebih lanjut oleh LPPOM MUI.
keyakinan tidak bisa diruntuhkan dengan zat, seperti contoh pengunaan minyak nabati kita yakin minyak tersebut dari bahan nabati. Tetapi ketika kita timbul keraguan maka perlu diyakinkan dengan pernyataan pork free (sudah cukup), lain jika kita sudah paham minyak tersebut selama proses produksinya tidak akan mengalami pencemaran dengan bahan haram/najis
Pork free statement tidak bisa mengcover apabila kita sudah yakin didalam proses tersebut terkontaminasi dengan babi. Pork free hanya untuk menambah keyakinan, meskipun secara spek dan diskripsi proses yakin. Tetapi ketika audit dari LPPOM MUI maka statemen pork free ini harus di verifikasi. Untuk produk yang kritis atau pabrik flavor yang rumit tidak bisa memintakan hanya pork free statement, karena masih ada keraguan dalamnya.
Jika Perusahaan tidak ada sertifikat Halal :
Hal yang pertama kita mintakan ke produsen jika tidak ada sertifikat halal adalah Flowchart, Spek (CoA), Diskripsi bahan/produk setelahnya bisa memintakan pork free untuk meyakinkan kita bahwa tidak ada kontaminasi pada fasilitas produksi mereka.
7. Prosedur tertulis Aktivitas Kritis
Kreteria ini merupakan supporting supaya bahan produk dan fasilitas bisa kita jaga dengan baik, maka perlu prosedur aktivitas kritis. Aktivitas kritis ini harus ditetapkan di awal (proses bisnis satu perusahaan dengan yang lain akan berbeda sehingga diperlukan prosedur aktivitas kritis yang berbeda)
Contoh Prosedur tertulis Activitas Kritis adalah :
Tujuan Prosedur Aktivitas Kritis
mengapa perlu dibuatkan prosedur aktivitas kritis
Kreteria ini merupakan supporting supaya bahan produk dan fasilitas bisa kita jaga dengan baik, maka perlu prosedur aktivitas kritis. Aktivitas kritis ini harus ditetapkan di awal (proses bisnis satu perusahaan dengan yang lain akan berbeda sehingga diperlukan prosedur aktivitas kritis yang berbeda)
Contoh Prosedur tertulis Activitas Kritis adalah :
- Prosedur Seleksi Bahan Baru
- Prosedur Pembelian Bahan
- Prosedur Pengembangan Produk Baru
- Prosedur Pemeriksaan Bahan Datang
- Prosedur Produksi
- Prosedur Pencucian Fasilitas Produksi
- Prosedur Penyimpanan dan Penanganan Bahan dan Produk
- Prosedur Transportasi
- Prosedur Penyajian (untuk restoran dan hotel)
- Prosedur Pengembangan outlet baru / dapur baru (untuk retoran/hotel)
- Prosedur aturan pengunjung dan karyawan
Selain prosedur diatas juga bisa ada prosedur lain yang merupakan prosedur aktivitas kritis suatu perusahaan disesuaikan dengan basis proses bisnisnya
Jika suatu perusahaan dimanan pengembangan produknya dari formula dirahasiakan dan diformulasikan oleh owner (head office) maka tidak perlu dipaksakan ada RND. Activitas kritis ini di cover dengan prosedur tertulis, supaya ada prosedur baku untuk penanganan aktivitas kristis
- Aktivitas kritis, suatu aktivitas suatu aktivitas yang berpeluang terjadinya ketidak halalan suatu produk. Aktivitas rantai produksi (dari penyediaan bahan baku-pengiriman bahan baku) yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk, contoh seleksi bahan baru, pembelian bahan, formulasi produk, pemeriksaan bahan datang, produksi, pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan penanganan, transportasi, pemanjangan, penyembelihan hewan. (aktivitas kristis tergantung bisnis perusahaan). Aktivitas kritis ini mempengaruhi produk bersertifikasi halal.
- Prosedur tertulis, prosedur yang berisi tata cara pelaksanaan suatu aktivitas yang dibakukan oleh perusahaan. Prosedur dapat berupa SOP, IK, spesifikasi, standar, internal memo, dll. Prosedur SJH juga dapat digabungkan dengan prosedur lain hanya saja untuk manual SJHnya harus terpisah. Prosedur jika digabungkan dengan prosedur lain tetapi 11 kreteria harus ada dalam prosedur sistem lain. Prosedur disyahkan oleh orang berwenang dan didistribusikan pada bagian yang terlibat. Prosedur yang tersedia haruslah prosedur yang uptodate dengan kondisi dilapangan. Prosedur tertulis ini dipenuhi dengan apa yang ditulis itu dikerjakan dan apa yang dikerjakan itu ditulis. Tidak ada prosedur baku dan checklist baku semua disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Checklist disesuaikan dengan kreteria yang ada dikaji ulang kembali bagi yang telah memiliki, bagi yang belum disesuaikan dengan 11kreteria yang ada dengan kodisi dilapangan. Prosedur aktivitas kritis ini berfungsi untuk menutup peluang, terjadinya kesalahan dalam aktivitas yang memungkinkan berpengaruh dari kehalalan produk.
Contoh Aktivitas Kritis yang berpeluang mempengaruhi kehalalan produk :
- Aktivitas kritis dalam seleksi bahan baru, dimana ketika terjadi kesalahan maka akan berpeluang mempengaruhi kehalalan produk
- Aktivitas kritis dalam pembelian bahan seharusnya beli bahan yang sudah masuk kedalam daftar list halal jika itu dilanggar maka akan berpeluang mempengaruhi kehalalan produk
Jika ada bahan yang tidak masuk kedalam daftar bahan tapi dipergunakan ini maka akan fatal (ada bahan yang masuk ke dalam list bahan tanpa persetujuan maka akan salah seterusnya)
Tujuan Prosedur Aktivitas Kritis
mengapa perlu dibuatkan prosedur aktivitas kritis
Dengan adanya prosedur aktivitas kritis tersebut menutup peluang peluang terjadinya kesalahan yang berpengaruh terhadap kehalalan produk. Semua aktivitas kritis kita lindungi dengan prosedur prosedur baku sesuai dengan SOP
Bukan termasuk prosedur aktivitas kristis dalam kehalalan produk :
Untuk pembelian bahan (memperhatikan harga) bukan merupakan aktivitas kritis dalam kehalalan tetapi aktivitas kritis juga yang mempengaruhi keuntungan perusahaan.
Prosedur Seleksi Bahan Baru :
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis seleksi bahan baru
Isi Prosedur :
Seleksi bahan baru merupakan hal yang paling kritis. Lalu kapan seleksi bahan baru di mulai :
Prosedur seleksi bahan baru harus dimiliki perusahaan, yang akan menjamin bahwa setiap penggunaan bahan baru harus melakukan persetujuan LPPOM MUI
Seleksi bahan baru di industri pengolahan dilakukan jika ada perubahan bahan yang disebabkan :
Persetujuan bahan baru harus mendapat surat persetujuan dari
Isi Prosedur :
- Prosedur seleksi bahan baru harus dimiliki perusahaan, yang akan menjamin bahwa setiap penggunaan bahan baru
- Persetujuan pengunaan bahan baru pada saat proses sertfikasi
- Persetujuan penggunaan bahan baru dapat dilakukan melalui registrasi pengembangan di cerol
- Seleksi bahan baru untuk produk yang tidak disertifikasi namun mengunakan sharing fasility harus ada prosedur yang menjamin bahan tidak terbuat dari babi (semisal check list yang diisi produsen)
Seleksi bahan baru merupakan hal yang paling kritis. Lalu kapan seleksi bahan baru di mulai :
- Penambahan bahan baru dapat dilakukan pada saat sebelum audit eksternal oleh LPPOM MUI, sehingga sewaktu audit bisa dilakukan seleksi bahan baru yang digunakan di perusahaan.
- Penambahan bahan baru setelah dikeluarkannya sertifikat halal, (ini hal yang kritis) dan diperlukannya SOP mengenai prosedur seleksi bahan baru.
Prosedur seleksi bahan baru harus dimiliki perusahaan, yang akan menjamin bahwa setiap penggunaan bahan baru harus melakukan persetujuan LPPOM MUI
- Prosedur beserta form dapat di integrasikan dengan sistem persetujuan bahan baru yang berlaku di perusahaan.
- Persetujuan bahan oleh LPPOM MUI dapat melalui surat.
Seleksi bahan baru di industri pengolahan dilakukan jika ada perubahan bahan yang disebabkan :
- Perubahan jenis bahan baru
- Perubahan produsen (bahannya sudah existing tapi produsennya baru)
Seleksi bahan baru di Industri Restoran & Chatering :
Bahan baru untuk semua yang sudah dijual, jika sudah selesai proses sertifikasinya dan sudah menjadi menu. Maka jika ada terjadi perubahan bahan maka disebut dengan aktivitas kritis.
Harus menjadi perhatian
Jika telah keluar sertifikat halal berarti disitu ada sebuah akad antara perusahaan dengan LPPOM MUI, dengan adanya kontrak yang berupa sertifikat halal yang menjamin kehalalan produk. Seolah disini LPPOM MUI telah memasang badan untuk menjamin kehalalan suatu produk dari perusahaan. Jaminannya adalah bahan harus sesuai dengan yang tertulis di sertifikat. Pada sertifikat halal tertulis bahwa sertifikat halal ini berlaku pada saat selama bahan dan proses masih sama sewaktu difatwakan.
Lalu apakah perusahaan tidak boleh ganti ganti bahan ?
boleh dilakukan sesuai prosedur yang didalamnya harus terdapat persetujuan, karena akan menjadi akad baru terhadap produk yang diganti bahannya. Apapun bentuknya dengan mengganti bahan atau melakukan penambahan harus ada persetujuan dari LPPOM MUI melalui surat persetujuan.
Persetujuan Bahan
Harus menjadi perhatian
Jika telah keluar sertifikat halal berarti disitu ada sebuah akad antara perusahaan dengan LPPOM MUI, dengan adanya kontrak yang berupa sertifikat halal yang menjamin kehalalan produk. Seolah disini LPPOM MUI telah memasang badan untuk menjamin kehalalan suatu produk dari perusahaan. Jaminannya adalah bahan harus sesuai dengan yang tertulis di sertifikat. Pada sertifikat halal tertulis bahwa sertifikat halal ini berlaku pada saat selama bahan dan proses masih sama sewaktu difatwakan.
Lalu apakah perusahaan tidak boleh ganti ganti bahan ?
boleh dilakukan sesuai prosedur yang didalamnya harus terdapat persetujuan, karena akan menjadi akad baru terhadap produk yang diganti bahannya. Apapun bentuknya dengan mengganti bahan atau melakukan penambahan harus ada persetujuan dari LPPOM MUI melalui surat persetujuan.
Persetujuan Bahan
Persetujuan bahan baru harus mendapat surat persetujuan dari
- Persetujuan Eksternal (LPPOM MUI) untuk bahan kritis yang sertifikatnya bukan dari LPPOM MUI tapi masih lembaga yang disetujui LPPOM MUI atau dokumen lainnya yang nantinya dapat diverifikasi oleh LPPOM MUI
- Persetujuan Internal oleh perusahaan diwakili Tim Manahemen halal, jika positive list dan ber SH LPPOM MUI dan yang ada di data base LPPOM MUI. Yang nantinya diinformasikan sewaktu pelaporan bulanan ke LPPOM MUI dan pengembangan bahan/update bahan.
- Kalau masih tahap trial RND dilakukan persetujuan internal sampai nanti akan didaftarkan di sertifikat halal harus memperoleh persetujuan dari LPPOM MUI
Persetujuan bahan melalui LPPOM MUI
Penting diketahui,
Sebelum melakukan verifikasi dokumen ke LPPOM MUI maka berdasarkan kreteria no.4 (bahan) maka perlu diverifikasi apakah kebutuhan dokumen sudah mencukupi berdasarkan kelompok bahannya, semisal flavor harus memiliki sertifikat halal jika tidak tidak bisa karena bahan kritis). Setelah verifikasi dokumen dilakukan diawal secara internal barulah di mintakan persetujuan ke LPPOM MUI supaya tepat sasaran dokumen yang diberikan.
Eksternal verifikasi dari LPPOM MUI.
- Persetujuan yang lansung disetujui LPPOM MUI (bahan positif list) dan bahan yang ber SH LPPOM MUI dan ada di data base LPPOM MUI, Persetujuan boleh melalui internal Tim Manajemen Halal. Untuk data base LPPOM MUI untuk sertifikat halal LPPOM MUI di cerol dapat dimasukan keyword nama produk / produsen / nomer sertifikat halal (untuk menghindari sertifikasi halal LPPOM MUI yang palsu perlu verifikasi)
- Surat persetujuan LPPOM MUI melalui CEROL untuk bahan kritis. waktu KPI nya 4 hari kerja. Ini dilakukan jika sertifikatnya dari lembaga luar negeri selain LPPOM MUI, karena seperti sertifikasi INFANCA yang bisa melakukan verifikasi adalah dari LPPOM MUI sendir
Jika produsen sedang dalam proses perpanjangan
Jika akan dilakukan proses verifikasi ternyata suppliernya dalam proses perpanjangan sertifikasi.
- Surat Keterangan dalam Proses Perpanjangan (SKP) > untuk produk baru tetapi akan diberikan setelah proses sertifikasi halal (audit) selesai.
- Surat dalam Poses Perpanjangan (SPP)
Daftar Bahan Halal
Daftar bahan halal adalah daftar bahan yang disetujui LPPOM MUI yang dapat diperbaharui (1) setiap ada perubahan data atau dokumen bahan (2) setiap ada penambahan bahan baru. Daftoar bahan menjadi acuan untuk proses pembelian, proses produksi dan pemeriksaan bahan datang.
Daftar bahan dibagi menjadi :
Daftar bahan dibagi menjadi :
- Daftar bahan teregistrasi di CEROL, dapat diunduh di CEROL setelah registrasi halal selesai.
- Daftar bahan baru, dibuat oleh perusahaan ketika ada daftar bahan baru yang telah disetujui LPPOM MUI dan internal perusahaan
Daftar Halal dapat diperbaharui jika :
- ada perubahan data/dokumen bahan
- setiap ada penambahan bahan
Bahan untuk flavor, Perusahaan flavor ada beberapa yang tidak membuat flavornya sendiri hanya perusahaan flavor tersebut mengencerkan saja, ditambah propylen glycol (untuk mengencerkan) dan dipacking kembali.
Prosedur Pembelian
Perusahaan haru memiliki prosedur tertulis mengenai prosedur pembelian. Lingkup untuk prosedur pembelian adalah produk yang telah disertifikasi halal.
Isi Prosedur :
- Perusahaan harus menjamin bahwa bahan yang digunakan mendapat persetujuan dari LPPOM MUI, referensi dari pengunaan bahan baru yang approvenya adalah pengunaan bahan baru menjadi referensi untuk pembelian.
- Bagian pembelian melakukan pembelian berdasarkan daftar list bahan yang telah disetujui LPPOM MUI.
- Untuk bahan yang dikemas ulang / diberikan label oleh supplier dapat dibuatkan kontrak agar bahan yang dikirim sesuai
Prosedur Pemeriksaan Barang Datang
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis tentang Pemeriksaan barang datang
Isi Prosedur :
Isi Prosedur :
- Kesesuaian barang datang sama dengan dokumen, tetapi sebenarnya ketika barang datang sudah tidak melakukan pemeriksaan dokumen barang datang, karena verifikasi dokumen sudah dilakukan diawal pada saat audit / approval /audit (verifikasi barang datang)
- Pemeriksaan bahan datang bukan mengecek dokume valid atau tidak, setifikasi halal masih berlaku atau tidak, sebenarnya tidak pada tahapan ini, tetapi diawal. Setelah approval barang datang. pemeriksaan bahan hanya mennyocokan dengan dokumennya.
- Pemeriksaan barang datang yakni kesusuaian nama bahan, nama produsen, negara asal produsen yang tercantum dalam dokumen dan kemasan bahan seperti halnya lembaga sertifikasi halal luar negeri seperti HFCE dan IFANCA mempersyaratkan logo halal dalam sertifikatnya. Logo pada kemasan tidak diperiksa bila bahan bersertifikat LPPOM MUI.
- Logo sebagai jembatan antara produsen dengan konsumen (supaya lebih mudah bagi konsumen) Jika sertifikat halal tidak mempersyaratkan logo mereka menggap seluruh batch nya halal. tapi kalau mempersyaratkan logo berarti hanya batch tertentu yang halal
- Bahan tidak kritis boleh diperiksa ketika penerimaan bahan, pemeriksaan harus sesuai dengan data yang dilabel kemasan dengan label yang disertifikat.
- Bahan yang bersertifikat halal perpengapalan (misal daging impor), harus mencangkup tanggal penyembelihan, tanggal pengemasan, dan nomer rumah potog hewan.
- Bagi perusahaan yang memiliki gudang pusat dan gudang cabang, apabila dalam pemeriksaan bahan datang, sudah mencangkup secara lengkap digudang pusat, maka gudang cabang cukup memeriksan penyesuaian nama bahan dan kode bahan.
Untuk bahan dengan berbagai kasus
- Daging harus yang mengalami perlakuan tertentu di pemasok seperti dipotong atau daging giling nama bahan di sertifikat halal adalah daging
- Bahan yang dikemas ulang atau diberi label baru oleh pemasok, bahan yang tidak tercantum nama produsen di kemasan, atau adanya logo halal tidak sesuai dengan yang tercantum di dokumen pendukung bahan.
(1) Pemeriksaan nama bahan dan produsen bahan dapat melalui dokumen bahan yang dikeluarkan produsen seperti CoA
(2) Pemasok harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin fasilitasnya bebas babi . serta daging dan bahan yang dikemas ulang atau diberi label baru tidak terkena najis.
(3) Perusahaan melakukan audit pemasok setidaknya sekali dalam dua tahun
Prosedur Produksi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk semua tahapan produksi.
Isi prosedur tersebut :
- Menjamin produksi hanya menggunakan bahan yang disetujui LPPOM MUI (daftar bahan halal)
- Menjamin produksi hanya dilakukan di fasilitas memenuhi kreteria halal
- Jika produk memiliki formula, maka formula/resep baku (formula akan menjadi rujukan dalam proses produksi)
- Jika terdapat pengunaan fasilita sbersama (sharing fasility) maka prosedur harus menjamin bahan yang digunakan dalam proses produksi produk yang tidak disertifikasi tidak berasal dari babi dan turunannya
Prosedur Pencucian Fasilitas Produksi
Perusahan memiliki prosedur tertulis pencucian fasilitas produksi,
Isi prosedur tersebut :
- menjamin pencucian fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan atau produk dapat menghilangkan najis
- bahan pembantu yang digunakan dalam pencucian fasilitas (cleaning agent) tidak berasal dari bahan haram atau najis
- Pencucian bisa dengan air
- Pencucian dengan non air (dektrin, susu skim, minyak, lap basah, disikat atau disemprot dengan udara bertekanan. Pncucian dengan non air diperbolehkan jika (1) pencucian dengan air menyebabkan perusakan fasilitas, dan kesulitan teknis (2) fasilitas terbuat dari bahan yang tidak menyerap najis atau bersifat inert, pencucian dengan non air harus dituliskan dalam prosedur
- Proses pencucian harus diverifikasi untuk membuktikan hilangnya warna bau dan rasa dari pengotor, cara verifikasi ditentukan oleh perusahaan.
Prosedur Penyimpanan dan Penanganan Bahan/Produk
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis penyimpanan dan penanganan bahan/produk.
Approve list material akan dipake juga untuk referensi orang gudang untuk mengetahui apakah bahan yang disimpan (untuk produk yang halal) masuk kedalam list.
Kalau ada bahan lain yang belum masuk list bahan untuk produk yang belum tersertifikasi, maka secara sistem harus dapat dipastikan bahan tersebut untuk yang belum tersertifikasi halal,
Jangan sampai salah penempatan tertukar antara list bahan untuk produk yang sertifikasi halal dan bahan untuk produk yang belum tersertifikasi halal.
Dalam penyimpanan penanganan bahan / produk supaya Tidak terjadinya kontaminasi silang ini yang harus dibuktikan pada saat audit, yakni dengan pembedaan palet, rak, dll (tidak harus dilakukan jika packaging sudah memadai dan tidak adanya bahan yang terbuka saat pengambilan RM)
Isi Prosedur :
- Penyimpanan adalah penyimpanan bahan dan produk di fasilitas produksi termasuk penyimpanan di gudang antara. Penyimpanan dapat dilakukan digudang dengan lokasi yang sama dengan bahan/produk yang haram selama tidak terjadi kontaminasi silang.
- Penanganan adalah penanganan bahan/produk selama proses produksi, termasuk aliran bahan/produk, pengunaan peralatan dan pesonel produksi
- Bukti penyimpanan harus terpelihara.
Prosedur Transportasi Bahan/Produk
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis penyimpanan dan penanganan bahan/produk.
- Informasi Transportasi pengirimanBahan dari supplier ke gudang, atau transportasi antar fasilitas produksi dalam perusahaan, serta transportasi produk dari perusahaan ke distributor (sebagai ruang lingkup)
- Alat transportasi yang digunakan dapat bersifat sharing fasility sepanjan bahan/produk halal tidak terkontaminasi najis selama transportasi, misal dengan melakukan pengemasan bahan/produk, memberikan penandaan yang jelas serta dilakukan kontrak dengan jasa transportasi
- Untuk frozen harus ekstra, karena transportasi untuk daging frozen harus dedicate, jika ada pengunaan pihak ke 3 yang akan mengirimkan bahan yang lain harus dapat dipastikan tidak ada kontaminasi (didalam kontrak), kalau perlu ada data verifikasi.
- Produk berkemas seperti permen, dibungkus plastik, dimasukan dalam kardus sehingga sudah tidak ada isu pencemaran
Prosedur Pengembangan Produk Baru
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis penyimpanan dan penanganan bahan/produk.
- Untuk restoran sering dilakukan,
- Untuk produk retail di industri pengolahan (McD), menjamin produk baru dengan merk/brand yang sama dengan produk yang sudah disertifikasi, maka harus sudah tersertifikasi sebelum dipasarkan di Indonesia.
- Kalau ada variasi produk baru dan brandnya sama , maka harus masuk dalam regristrasi contoh permen rasa jahe dan mint dengan brand yang sama (harus sertifikasi), McD di Indonesia halal tetapii belum tentu ditempat (negara lain) halal.
- Khusus restoran dan cathering, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis pengembangan menu baru, untuk menjamin bahwa menu baru tersertifikasi.
- Pengembangan prooduk baru jika sertifikat SJHnya A maka tidak dilakukan audit outside tapi audit on desk (audit tidak ke tempat), jika bahan dengan variant sebelumnya sama. Sertifikat induk sama dengan lampiran variant.
LPPOM MUI mencangkup nasional dan international
LPPOM MUI provinsi yakni produk lokal provinsi tersebut
Produk retail ijin edarnya MD maka bisa melakukan sertifikasi LPPOM MUI, Tetapi jika PIRT maka sertifikat LPPOM MUI provinsi sudah bisa mewakili
Prosedur Pengembangan Outlet baru
- Prosedur harus menjamin bahwa outlet tersebut telah di daftarkan, untuk disertifikasi sebelum dibuka. Khusus restoran perusahaan harus mempunyai prosedur pengembangan outlet baru (outlet baru sama dengan variant baru maka perlu disertifikasi)
Prosedur Penyajian (Restoran)
Prosedur tertulis untuk penyajian dimiliki oleh retoran yang akan mensertifikasi menu mereka.
Isi Prosedur :
- Prosedur pemajangan/penyajian menu display, menjamin supaya tidak ada kontaminasi menu haram / halal.
- Menyajikan sajian yang sesuai dengan standar halal, tidak boleh disajikan bercampur dengan yang tidak halal, atau menggunakan peralatan sajian yang sekali pakai
- Fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan menu halal.
- Jika peralatan penyajian kontak dengan menu langsung, jika terdapat kontaminasi najis babi pada peralatan penyajian maka harus dilakukan prosedur pencucian najis berat dan untuk selanjutnya hanya digunakan untuk penyajian menu yang tidak mengandung babi
- Fasilitas dan pencucian peralatan penyajian makanan halal dan non halal dibedakan.
Penyajian menu di pesawat belum bisa dilakukan pengontrolan kecuali menggunakan alat makan yang sekali pakai. Jika ada perusahan chatering jakarta melayani pesawat menunya halal, tetapi piringnya dibawa pesawat dan pesawatnya terbang kemana dan bisa bergantian dengan menu non halal. Secara teoritis di cuci 7 kali, tapi akan mengalami kesulitan
Food court, diwaspadai alat pemakaian bersama dengan peralatan makan yang dipakai untuk penyajian dipakai bersama dengan bahan babi. Restoran cepat saji pakai kertas lebih aman dari segi kehalalan.
Prosedur Aturan Pengunjung
Khusus retoran, perusahaan harus memiliki prosedur aturan pengunjung,
Isi Prosedur
- Prosedur untuk menjamin pengunjung tidak mengkonsumsi/membawa produk dari luar restoran yang tidak memiliki status halal yang jelas.
- Prosedur dimana perusahan harus menerapkan aturan / larangan bagi pelanggan untuk mengkonsumsi makanan / minuman haram yang tidak jelas kehalalannya didalam restoran.
- Jika terdapat acara ceremony dalam restoran, maka makanan / minuman yang dibawa dari luar ataupun hadiah harus yang telah bersertifikat halal, makanan hanya bisa difoto dan dipasang saja tidak boleh dikonsumsi di area restoran.
- Prosedur aturan pengunjung untuk restoran ini sulit diterapkan untuk daerah wisata.
- Prosedur ini juga diterapkan untuk pengunjung dari luar yang datang ke plant produksi (sama seperti aturan karyawan yang akan masuk ke area fasilitas)
Prosedur Aturan Pengunjung
Khusus restorang/chatering : perusahaan harus memiliki prosedur aturan karyawan yang menjamin karyawan tidak mengkonsumsi produk dari luar outlet / dapur yang tidak memiliki status kehalalan yang jelas. Cara menerapkan aturan dan larangan.
- Menerapkan larangan untuk tidak mengkonsumsi makanan/minuman haram atau tidak jelas kehalalannya didalam outlet / dapur
- Jika karyawan membawa makan / minuman haram atau makanan/minuman yang tidak jelas status kehalalannya maka karyawan tidak boleh menggunakan peralatan makan / cuci outlet/dapur
- Perusahan manufacture yang karyawannya membawa makan haram setelah itu menangani produk yang halal (ini juga harus diatur dalam prosedur aturan karyawan). Proses produksi, ruang sampling, gudang dan transportasi jelas merupakan fasilitas produksi yang harus dijaga. Tetapi kantin diluar area fasilitas tersebut, tetapi masalahnya jika memasuki ruangan maka di pintu inilah diatur, harus ada aturan seperti (1) tidak boleh membawa makanan dari luar (2) proses pencucian tangan 7x jika terkena najis berat, dengan sabun dan karyawan menggunakan sarung tangan yang mengcover.
Membentengi / menjaga dari aktivitas yang berpeluang untuk menjadikan kontaminasi dengan produk yang haram (prosedur harus tertulis) dan akan diverifikasi sewaktu audit.
8. Kemampuan Telusur
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketelusuran produk yang disertifikasi.
Ketelusuran berupa :
- Ketelusuran dokumen yang dapat membuktikan produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI termasuk jika ada pengkodean bahan/produk) dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kreteria.
- Material halal dan Fasility dedicatate (output dan inputnya semua halal) maka akan mempermudah,
- Kapan diproduksinya, bagaimana pengunanan alatnya, sampai kepencucian, dan verifikasi hasil pencuciannya.
9.Penanganan Produk tidak memenuhi Kreteria
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kreteria.
Prosedur ini merupakan prosedur antisipasi (karena kesalahan akan selalu bisa saja terjadi) jika terjadi kesalahan baik kesalahan internal (perusahaan) dan eksternal (supplier), semua antisipasi yang dilakukan lolos dan akhirnya masuk kedalam produk (ini yang harus diantisipasi)
Isi prosedur :
- Prosedur mendefinisikan apa yang dimaksud dengan prosedur yang tidak sesuai kehalalan (apa kreterianya)
- Prosedur mendefinisikan apabila ada produk yang telah tersertifikasi tetapi terlanjur mengunakan bahan yang tidak disetujui (artinya bahan lain yang masuk tetapi tidak halal)
- Prosedur mendefinisikan apabila ada produk yang telah tersertifikasi tetapi terlanjur diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi kreteria, sehingga menjadi produk yang tidak halal.
- Dalam prosedur diterangkan bagaimana penanganan produk yang tidak memenuhi kreteria, yakni dengan cara (1) tidak menjual produk ke konsumen yang tidak membutuhkan produk halal, (2) memusnahkan produk, (3) penjualan untuk produk non pangan, (3) penjualan ke negara non muslim. Tetapi khusus untuk restoran dan chatering maka penanganan produk yang tidak memenuhi kreteria harus dimusnakan. Tetapi untuk fasilitas dedicatate harus rumah potong hewan
- Produk yang tidak memenuhi kreteria tidak dapat diproses ulang (rework), down grade, atau direformulasi.
- Jika produk yang tidak memenuhi kreteria sudah terlanjur dijual maka harus ditarik (recall produk)
Contoh : Ketika kita sedang memproduksi bakso bahannya halal, prosesnya halal, tetapi tiba tiba ada kecelakaan kerja yang menyebabkan bakso tidak halal
Perusahaan biasanya sudah memiliki prosedur non confermance, tinggal disesuaikan saja. (baksonya tercemar darah)
Penanganan produk tidak memenuhi kreteria tidak membutuhkan bukti cukup SOPnya saja, jika memang tidak ada kasus ya tidak perlu di ada adakan menjadi ada.
Jika sewaktu proses produksi menggunakan bahan yang belum disetujui maka barang dihold, dan dimintakan ijin setelahnya jika sudah approval apa bisa digunakan (ini akan menjadi temuan audit karena menyalahi prosedur tapi nanti jika sudah diijinkan bisa digunakan tapi tidak bisa dijadikan landasan yang terus dilakukan)
Jika sewaktu proses produksi menggunakan bahan yang belum disetujui maka barang dihold, dan dimintakan ijin setelahnya jika sudah approval apa bisa digunakan (ini akan menjadi temuan audit karena menyalahi prosedur tapi nanti jika sudah diijinkan bisa digunakan tapi tidak bisa dijadikan landasan yang terus dilakukan)
10. Audit Internal
Audit internal halal perusahaan memiliki tugas untuk meverifikasi 11 kreteria SJH telah teraplikasi dengan baik. Audit internal halal harus telah lulus sertifikasi kompetensi dan Lulus pelatihan eksternal dan Internal
Isi prosedur :
- Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis audit internal
- Audit internal dilakukan dua kali dalam satu tahun
- Ruang lingkup audit internal disesuaikan dengan kebutuhan, Jika perusahan menggunakan fasilitas produksi pihak lain (maklon) maka ruang lingkup audit internal juga mencangkup audit internal implementasi SJH di tempat maklon.
- Pelaksanaan Audit Internal dapat diintegrasikan dengan yang lain (jadwal personel dan checklist)
- Hasil Audit internal disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam audiy internal.
- Jika dalam audit internal ditemukan kelemahan (tidak terpenuhi kreteria), maka harus diidentifikasi akar penyebab permasalahan dan melakukan perbaikan, Perbaikan harus dilakukan dengan target waktu yang jelas yang harus mampu menyelesaikan kelemahan dan mencegah tidak terulangnya kelemahan dimasa yang akan datang
- Hasil audit internal harus disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala melalui cerol dalam menu reguler report, sekalian update daftra bahan
- Audit Internal dilakukan oleh pihak yang kompeten (profesi SKKNI penyelia halal, lulus pelatihan eksternal, ikut pelatihan internal), dan independen terhadap area yang akan di audit. SKKNI diakui oleh negara BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Pemerintah)
Pihak independen :
- Tidak boleh mengaudit deprtemennya sendiri
- Audit silang yang berasal dari departemen yang berbeda dan tidak memiliki kepentingan individu. tetapi tidak boleh cros yang sama QC audit RND, dan RND audit QC.
- Satu orang (yang berada di tim manajemen halal) yang merupakan pihak yang ditunjuk manajemen untuk tugas ini (jadi tidak harus audit silang), ia melakukan audit ke departemen yang terkait.
Jika perusahaan memiliki dua lokasi pabrik tetapi pabrik A tidak melakukan proses produksi yang dalam waktu rentan lama, maka yang dilakukan pelaporan hanya pabrik B yang melakukan aktivitas produksi dengan sekalian menginformasikan pabrik A tidak aada proses produksi. Semua data base terecord sehingga terlihat kalau tidak ada pelaporan
11. Kaji Ulang Manajemen
Kaji Ulang manajemen adalah evaluasi efektivitas pelaksanaan sistem jaminan halal yang dilakukan oleh manajemen. Perusahaan harus memiliki prosedur kaji ulang manajemen,
- Kaji ulang manajemen dilakukan 1 tahun sekali
- Kaji ulang manajemen bisa di integrasikan dengan sistem lain
- Bahan kaji ulang manajemen : hasil audit internal, audit eksternal, hasil kaji ulang sebelumnya, dan adanya perubahan dalam perusahaan yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan SJH
- Hasil kaji ulang harus disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab kepada impelementasi SJH (manajemen puncak)
- Bukti kaji ulang di pelihara
Materi selanjutnya (klik disini)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIzin bertanya pak, judul/nama pelatihannya apa ya pak?
BalasHapus