Materi Halal sebelumnya (klik disini)
SNI 99001:2016 (klik disini)
Materi Slide Sistem Manajemen Halal 99001:2016 (klik disini)
Sinergi antara UU no 20 dan UU no.33 Tahun 2014
- Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Halal, sehingga diperlukan SNI (Standar Nasional Indonesia) tentang persyaratan Halal
- Pengujian Produk Halal, diperlukan laboratorium uji yang berkompeten, untuk melakukan pengujian terhadap produk, berdasarkan persyaratan kompetensi laboratorium SNI ISO/IEC 17025
- Sertifikasi Halal, diperlukan sistem sertifikasi halal untuk memberikan kepercayaan kepada umat, tentang kehalalan produk (SNI ISO/IEC 17021, SNI ISO 22000 dan SNI ISO/IEC 17065)
- Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk memastikan kompetensi, independensi, dan imparsialitas pelaksanaan proses sertifikasi oleh lembaga Pemeriksa Halal (SNI ISO/IEC 17011)
- Sertifikasi Auditor Halal, untuk memastikan kompetensi Auditor yang bekerja untuk lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan persyaratan kompetensi lembaga sertifikasi personel (SNI ISO/IEC 17024)
SNI ISO/IEC 17025, merupakan perpaduan antara persyaratan manajemen dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Penerapan standar ISO/IEC 17025 pada umumnya dihubungkan dengan proses akreditasi yang dilakukan oleh laboratorium untuk berbagai kepentingan
SNI ISO/IEC 17021, adalah standar yang dibuat untuk menilai lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa mereka kompeten dan sesuai dengan semua jenis sistem manajemen. Organisasi-organisasi ini biasanya disebut Lembaga Sertifikasi (LS). ISO 17021 ini membantu agar Lembaga Sertifikasi tidak memihak dan bahwa hasil mereka konsisten.
SNI ISO/IEC 17065, adalah standar yang menetapkan persyaratan yang harus diikuti untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten. Standar ini digunakan sebagai acuan bagi badan akreditasi dalam mempersyaratkan pengoperasia lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.
SNI ISO/IEC 17011, sebagai persyaratan badan akreditasi, dipersyaratkan tentang kompetensi orang-orang yang mengoperasikan akreditasi berdasarkan level tanggung jawabnya atau tugas dan fungsinya.
SNI ISO/IEC 17024, adalah mekanisme atau skema yang dapat menjadi rujukan bagi LSP agar dapat memberikan sertifikasi person secara terpercaya dan dapat diterima secara luas, bahkan mendapat pengakuan internasional.
Strategi Penyusunan Standar Lingkup Halal
Dengan menyusun terlebih dahulu Standar Sistem Manajemen Halal untuk memastikan bahwa :
- Produk Halal tetap halal dari awal sampai akhir
- Adanya tanggung jawab serta komitmen dari organisasi, produk halal yang dihasilkan adalah benar benar halal
- Produk yang terkontaminasi haram/najis, diharapkan selama penangannya tidak bercampur dengan produk halal. Produk yang terkontaminasi halal perlu metode pengujian
- Produk yang berbasis daging yang pada dasarnya dari hewan halal, bisa menjadi tidak halal karena adanya perlakuan penyembelihan yang tidak sesuai syariat islam (perlu pengendalian - SNI penyembelihan halal)
- Menuju sistem manajemen yang terintegrasi
Perkembangan Standar Halal di Indonesia
- Sistem Manajemen Halal (SNI 99001:2016)
- Pemotongan Halal Unggas (SNI 99002:2016)
- Pemotongan Halal pada hewan Ruminansia (SNI 99003:2018)
Perbandingan Standar Halal
1. Dokumen Standar Seri HAS 23000 dari LPPOM MUI
- HAS 23000:1, Persyaratan Sertifikasi (Kriteria Sistem Jaminan Halal)
- HAS 23000:2, Persyaratan Sertifikasi Halal (Kebijakan dan Prosedur)
- HAS 23103, Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di RPH
- HAS 23201, Persyaratan Bahan Pangan Halal
2. Dokumen Standar Internasional (OIC/SMIIC)
- OIC/SMIIC 1:2011, General Guidelines on Halal Food (TC1 Halal Food Issues)
- OIC/SMIIC 2:2011, Guidelines for Bodies Providing Halal Sertification (TC1 Halal Food Issues)
- OIC/SMIIC 3:2011, Gudelines for the Halal Accreditation Body Accrediting Halal Sertification Bodies (TC1 Halal Food Issues)
Standar SMIIC (ada tiga standard) hanya saja belum ke spesifikasi produk
3. Dokumen Standa Codex (terkait label , tentang istilah halal)
- CAC/GL 24/1997, General Guidelines for use of the term Halal
4. Dokumen Standar Negara Lain
- Malaysia Standard (MS),
- IHI Alliance Halal Standar (Malaysian Private Standard)
- Thailand Halal Standard
- Philippine National Standard
- Brunai Darussalam Standard
SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal
- Berbasis HAS (Halal Assurance System) dan ISO 9001:2015
- Mengatur tentang keorganisasian, manajemen berbasis resiko
- Menjembatani Fatwa menjadi Hukum positif dibidang tertentu
- Diharapkan organisasi yang memproduksi produk halal menerapkan sebagai jaminan mutu kehalalan produk
- Penerapan di UKM memerlukan pendampingan tersendiri
Sejarah SNI 9001:2016
- Diusulkan untuk dirumuskan pada tahun 2014
- Dirumuskan 2015 dan konsensus tanggal 10 Desember 2015
- Jejak pendapat pada tanggal 1 Feb 2016-31 maret 2016, pemungutan suara tanggal 27 mei - 26 juli 2016
- Ditetapkan tahun 2016
- Berbasis ISO 9001:2015
SNI 9001:2016 Sistem Jaminan Halal
1. Daftar isi
2. Prakata
3. Pendahuluan
- Ruang Lingkup
- Istilah dan definisi
- Konteks keorganisasian
- Kepemimpinan dan komitmen
- Perencanaan sistem manajemen Halal
- Dukungan
- Oprasional
- Evaluasi Kinerja
- Peningkatan
4. Lampiran (informatif)
5. Panduan penggunaan standar
6. Bibliografi
Poin pentingnya yakni :
- Manajemen puncak haru menunjukan kepemimpinan dan komitmen terhadap sistem manajemen halal
- Manajemen Puncak menetapkan, mengkaji ulang dan memelihara kebijakan halal
- Penyelia halal harus beragama islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan
Standar SNI 99001:2016
1. Ruang Lingkup
- Standar ini berlaku untuk organisasi yang menetapkan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk halal, produk halal adalah produk yang yang berasal dari bahan baku hewan halal, tumbuhan, mikrobial, maupun bahan yan mengalami proses kimia/biologi/rekayasa genetika, termasuk didalamnya adalah rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk yang mencangkup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian produk, dan pelayanan yang berlangsung secara berkelanjutan.
- Standar ini berlaku umum untuk organisasi : industri pengolahan (pangan, obat dan kosmetika), industri Rumah Potong Hewan (RPH), industri yang melakukan proses produksi, katering, restoran, industri jasa (distributor, warehouse, transporter, perhotelan, retailer) dan barang gunaan
2. Istilah dan Definisi
- Produk, bahan/jasa yang terkait makanan/minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi/biologi/rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai/digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Produk Halal, produk yg telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam
- Organisasi, pelaku usaha/fasilitas dengan pengaturan, tanggung jawab, wewenang dan interelasi, yang menghasilkan produk.
- Pelaku Usaha, perseorangan/badan usaha yang badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha
- Persyaratan Halal, segala sesuatu yang memenuhi syariat islam dan fatwa MUI
- Penyelia Halal, seseorang/team yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem jamiann halal/manajemen halal
- Majelis Ulama Indonesia, wadah musyawarah para ulama, zuama, cendikiawan muslim Indonesia, yang nantinya memberikan fatwa tertulis terkait penetapan kehalalan produk.
- Fatwa MUI, pendapat tertulis berdasarkan pertimbangan syariat islam mengenai status kehalalan suatu produk
- Auditor Halal, seseorang yang beragama islam yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk
- Bahan, terdiri bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan,
- Bahan Baku, bahan utama yang dipakai dalam proses produksi, yang dapat berupa bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan jadi
- Bahan Tambahan, bahan yang ditambahkan dengan sengaja kedalam suatu produk, untuk menghasilkan sesuatu komponen/berpengaurh terhadap produk yang akan dihasilkan
- Bahan Penolong, bahan yang digunakan untuk membantu proses produksi tetapi produk tersebut tidak menjadi bagian dari komposisi bahan
- Tim Manajemen Halal, team khusus yang dibentuk manajemen puncak untuk membantu pelaksanaan kebijakan halal suatu organisasi.
- Ketelusuran (traceability), kemampuan untuk menelusur riwayat, atau lokasi dari obyek (entitas/sesuatu yang sedang dipertimbangkan)
Penyelia Halal
- Penyelia Halal/tim yang bertanggung jawab pada pelaksanaan manajemen halal
- Penyelia Halal beragama islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat kehalalan produk
Peran dan Tanggung Jawab Penyelia Halal
- Mengawasi proses produksi produk halal di organisasi
- Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan
- Mengkoordinasikan proses produk halal
- Mendampingi auditor halal dari lembaga pemeriksa halal pada saat pemeriksaan
- Memastikan keberlangsungan kesesuaian persyaratan halal pada kegiatan harian di organisasi
- Melaporkan ke manajemen puncak, tentang permasalahan termasuk yang tidak sesuai dengan persyaratan halal
Jika belum terdapat penyelia halal yang memiliki kualifikasi sesuai persyaratan, maka organisasi harus memastikan petugas yang ditunjuk diberikan pelatihan mengenai persyaratan halal dari otoritas kompeten yang diakui.
3. Konteks Organisasi
- Organisasi harus menerapkan isu eksternal/internal yang terkait dengan proses yang relevan dengan pencapaian tujuan dan arah yang strategis, dalam penerapan sistem majemen halal
- Organisasi harus memantau dan mengkaji isu ekteran/internal untuk pencapaian tujuan penerapan sistem manajemen halal
- Organisasi harus memantau dan mengkaji ulang informasi/persyaratan dari berbagai pihak yang relevan
- Organisasi harus menerapkan batas-batas dan kemampuan penerapan sistem manajemen halal
- Organisasi menerapkan/menetapkan/memelihara/meningkatkan sistem manajemen halal, termasuk proses yang diperlukan sesuai dengan persyaratan standar.
- Organisasi harus menetapkan proses yang diperlukan untuk sistem manajemen halal dengan memelihara informasi terdokumentasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses dan menjaga informasi terdokumentasi sehingga proses yg dilakukan sesuai dengan perencanaan
4. Kepemimpinan
4a. Kempemimpinan dan Komitmen
Manajemen puncak harus menunjukan kepemimpinan dan komitmen, terhadap sistem menajamen halal, dengan memastikan :
- Akuntabilitas dari efektivias sistem jaminan halal,
- Kebijakan halal, dan sasaran halal yang ditetapkan sesuai dengan arah dan strategis konteks organisasi
- Kebijakan halal telah dikomunikasikan, dipahami, dan diterapkan dalam organisasi
- Adanya integrasi antara sistem manajemen halal dengan proses bisnis oragnisasi
- Mendorong peningkatan kesadaran melalui pendekatan proses bisnis
- SDM yang dibutuhkan dalam menjalankan sistem manajemen halal terpenuhi dan berkualitas
- Mengkomunikasikan pentingnya manajemen halal, yang efektif dan sesuai dengan pemenuhan persyaratan
- Memastikan sistem manajemen halal mencapai hasil sesuai yg ditetapkan
- Ikut terlibat dalam mengarahkan/mendorong personel untuk berkontribusi guna keefektifan sistem manajemen halal
- Mendorong peningkatan berkelanjutan dan mendorong peran manajemen untuk menunjukan kepemimpinan sesuai tanggung jawabnya.
Manajemen puncak harus menunjukan kepemimpinan dan komitmen, terhadap pelayanan pelanggan, dengan memastikan :
- Pelayanan pelanggan sesuai dengan peraturan perundangan, prasyarat halal, prasyarat pelanggan yang ditetapkan, dan dipenenuhi secara konsisten
- Fokus terhadap kepuasan pelanggan, diharapkan kepuasan pelanggan meningkat dengan meminimalisir resiko/peluang yang mempengaruhi kesesuaian produk
Manajemen Puncak harus menetapkan, mengkaji ulang, memelihara Kebijakan Halal, yang :
- sesuai dengan tujuan dan konteks organisasi,
- mencangkup komitmen memenuhi prasyarat halal yang berlaku,
- mencangkup komitmen untuk perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen halal.
- menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan/mengkaji ulang sasaran manajemen halal
Kebijakan Halal harus tersedia sebagai informasi yang terdokumentasi
Kebijakan Halal harus dikomunikasikan, dipahami, diterapkan dalam organisasi
Kebijakan Halal harus tersedia seuai dengan kepentingan organisasi
4b. Peran dan Tanggung Jawab dan Kewenangan Organisasi
Pimpinan Manajemen Puncak, harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang untuk masing masing personel team manajemen halal telah ditetapkan, dikomunikasikan dan dipahami oleh keseluruhan karyawan
Pimpinan Manajemen Puncak menetapkan tanggung jawab, wewenang untuk :
- Memastikan Sistem Manajemen Halal sesuai standar SNI 9900:2016
- Memastikan bahwa proses pemberian output sesuai yang diinginkan
- Memastikan bahwa integritas sistem manajemen halal dipelihara, ketika adanya perubahan pada sistem manajemen halal yang direncanakan dan akan diimplementasikan,
- Melaporkan kinerja sistem jaminan halal, peluang untuk perbaikan, dan perlunya perubahan/inovasi terutama untuk pelaporan yang dilaporkan ke pimpinan puncak
- Fokus pada peningkatan pelayanan pelanggan
5. Perencanaan Sistem Manajemen Halal
5a. Menghadapi Resiko dan Peluang
Pada waktu menerapkan sistem manajemen halal, organisasi harus mempertimbangkan isu eksternal/internal (pada poin 3) dan menetapkan resiko dan peluang yang perlu dihadapi sesuai dengan tujuan organisasi yakni :
- Memberikan jaminan bahwa sistem manajemen halal, dapat mencapai hasil yang diinginkan
- Meningkatkan efek yang diinginkan
- Mencegah dan mengurangi efek yang tidak diinginkan
- Mencapai perbaikan berkelanjutan
Organisasi harus merencanakan tindakan untuk menghadapi resiko dan peluang
Organisasi harus merencanakan cara untuk mengintegrasikan dan menerapkan tindakan ke dalam proses sistem manajemen halal dan mengevaluasi tindakan
5b. Sasaran Manejeman Halal dan Pencapaiannya
Organisasi haru menetapkan sasaran manajemen halal.
Sasaran manajemen halal harus :
- Konsisten dengan Kebijakan Halal
- Mampu diukur dan harus dipantau, dikomunikasikan, diperbaharui kesesuaiannya
- Memperhitungkan persyaratan yang berlaku
- Relevan terhadap kesesuaian produk dan peningkatan kepuasan pelanggan
Organisasi harus menyimpan informasi sasaran manajemen halal yang didokumentasikan. Pada waktu merencakan cara untuk mencapai sasaran manajemen halal, organisasi harus menetapkan :
- Apa saja yang akan dilakukan
- Sumber daya manusia yang diperlukan
- Siapa yang bertanggung jawab
- Kapan diselesaikan
- Cara mengevaluasinya
5c. Rencana Perubahan
Organisasi menetapkan perlu adanya perubahan pada sistem manajemen halal, maka perusahaan harus melakukannya secara terencana dan sistematis, oleh karena itu organisasi harus mempertimbangkan :
- Tujuan perubahan dan konsekuensi potensial yang timbul
- Integritas sistem manajemen halal
- Integritas sistem manajemen halal
- Ketersediaan sumber daya
- Alokasi atau relokasi tanggung jawab dan wewenang
6. Dukungan
6.1. Sumber Daya Manusia
6.1.1. Umum
Organisasi harus menetapkan sumber daya yang diperlukan untuk penyusunan, pelaksanaan, pemeliharaan, perbaikan berkesinambungan, dari sistem manajemen halal,
6.1.2. Sumber Daya Manusia
Pada saat menetapkan SDM maka organisasi harus mempertimbangkan :
- Kemampuan dan keterbatasan dari sumber daya internal
- SDM yang diperoleh dari penyedia eksternal
Organisasi harus menyediakan personel yang diperlukan, karena :
- Organisasi harus secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang berlaku
- Organisasi harus menjalankan sistem manajemen halal secara efektif, termasuk untuk kepentingan proses yang diperlukan
Personel penyelia halal, harus beragama islam, dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat kehalalan.
6.1.3. Infrastruktur
Organisasi harus menetapkan, meyediakan, dan memelihara infrastruktur untuk proses operasional dalam mencapai kesesuaian produk, sesuai dengan prasyarat halal dan persyaratan perundangan berlaku. Infrastruktur terdiri dari :
- Bangunan dan Fasilitasnya
- Peralatan (Peralatan Produksi, Peralatan pendukung proses produksi, peratan office (perangkat keras/lunak), dll)
- Transportasi
- Teknologi informasi dan Komunikasi
6.1.4. Lingkungan Kerja
Organisasi harus menetapkan, menyediakan, dan memelihara lingkungan kerja yang diperlukan untuk proses oprasional dalam mencapai kesesuaian produk halal
6.1.5. Pemantauan dan Pengukuran sumbar daya
a. Umum
Organisasi harus menetapkan, meyediakan sumber daya yang diperlukan untuk memastikan hasil sahih/dapat dipercaya ketika pemantauan / pengukuran untuk verifikasi pemenuhan prasyarat hahal.
Organisai harus memastikan bahwa :
- sumber daya yang disediakan sesuai dengan jenis kegiatan pemantauan/pengukuran yg dilakukan
- sumber daya yang disediakan harus dipelihara agar terus bekerja dengan baik sesuai dengan tujuan
Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi yang sesuai, sebagai bukti kelayakan operasi sumber daya untuk tujuan pemantauan/pengukuran
b. Ketelusuran Pengukuran
Ketelusuran dari pengukuran merupakan prasyarat dari perundangan, persyaratan pelanggan, persyaratan halal atau persyaratan dari pihak yang berkepentingan atau dianggap oleh organisasi sebagai bagian penting untuk menambahkan tingkat kepercayaan atas kesahihan hasil pengukuran.
6.1.6. Pengetahuan Organisasi
- Organisasi harus menetapkan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan proses oprasional untuk mencapai kesesuaian produk. Peningkatan pengetahuan diperoleh sumber internal/eksternal. Bukti peningkatan pengetahuan harus dipelihara. Pengetahuan organisasi dapat mencangkup informasi seperti kekayaan intelektual dan hasil pembelajaran
- Organisasi mempertimbangkan pengetahuan yang sudah ditetapkan, dan menentukan cara untuk memperoleh atau mengakses pengetahuan tambahan yang diperlukan, ketika menghadapi perubahan kebutuhan dan perkembangan, organisasi
- Organisasi dapat mempertimbangkan sumber internal / eksternal sebagai sumber pengetahuan yang diperlukan. Sumber internal misalkan pembelajaran dari kegagalan dan keberhasilan organisasi, mengambil pengetahuan yang tidak terdokumentasi dan pengalaman dibidang tertentu dari ahli yang ada didalam organisasi. Sumber eksternal misalkan standar akademisi, konfrensi, fatwa MUI, berbagai pengetahuan yang terkumpul dari pelanggan atau penyedia.
6.2. Kompetensi
- Organisasi harus menetapkan kompetensi personel yang diperlukan, untuk melakukan pekerjaan yang mempengaruhi kinerja sistem jaminan halal
- Organisasi harus memastikan bahwa personel yang bersangkutan memiliki kompetensi berdasarkan latar pendidikn, pelatihan, pengalaman
- Organisasi melakukan tindakan untuk mendapatkan kompetensi yang diperlukan, dan mengevaluasi efektifitas tindakan yang dilakukan
- Memastikan personel sebagai penyelia halal harus beragama islam, dan memahami syariat kehalalan
- Organisasi harus menyimpan informasi tedokumentasi, sesuai dengan bukti kompetensi.
Tindakan yang memungkinkan dapat meliputi, misal pelatihan, pendampingan, atau penugasan kembali personel yang saat ini bekerja untuk mengevaluasi kompetensi, dan mempekerjakan personel yang berkompeten
6.3. Kepedulian
Bentuk kepedulian yakni Personel yang melakukan pekerjaan dalam organisasi harus memiliki pemahaman mengenai :
- Kebijakan halal dan sasaran manajemen halal.
- Kontribusi terhadap keefektifitas sistem manajemen halal, termasuk manfaat dari peningkatan kinerja
- Implikasi ketidak sesuaian dengan prasyarat sistem manajemen halal
6.4. Komunikasi :
Organisasi menerapkan komunikasi Internal dan Eksternal yang sesuai dengan sistem manajemen halal. Komunikasi tersebut mencangkup pesan yang akan disampaikan, waktunya, dengan siapa komunikasi dilakukan, cara komunikasinya dan siapa yang berkomunikasi.
6.5. Informasi terdokumentasi
- Sistem manajemen halal organisasi harus mencangkup informasi terdokumentasi yang dipersyaratkan standar, informasi terdokumentasi ditetapkan oleh organisasi sesuai dengan keperluan untuk keefektifan sistem manajemen halal
- Pembuatan informasi terdokumentasi, Ketika akan membuat informasi terdokumentasi, organisasi harus memastikan kesesuaian indentifikasi dan deskripsi, format, dan kaji ulang dan persetujuan untuk kesesuaian dan kecukupan
- Pengendalian Informasi terdokumentasi (yang dipersyaratkan sistem manajemen halal dan standar SNI), untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian untuk digunakan, dimana dan kapan diperlukan. Selain itu pengendalian informasi terdokumentasi untuk cukup terlindungi. Organisasi untuk mengendalikan informasi terdokumentasi, harus melakukan kegiatan seperti distribusi, akses, pengambilan dan penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan, pengendalian perubahan, retensi dan disposisi
- Informasi terdokumentasi dari eksternal, untuk perencanaan dan operasional, sistem manajemen halal ditetapkan oleh organisasi dan harus diindentifikasi kesesuaiannya dan dikendalikan
- Informasi terdokumentasi dipelihara sebagai bukti pemenuhan kesesuaian, harus dilindungi dari perubahan yangtidak diinginkan
7. Oprasional
7.1. Rencana Oprasional dan Pengendalian
Organisasi merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan proses, yang diperluakn untuk memenuhi prasyarat manajemen halal, dalam penyediaan produk halal, yakni dengan :
- Mentapkan prasyarat bahan, produk (termasuk sensori rasa, bentuk dan penamaan produk) dan fasilitas
- Mentapkan kreteria untuk proses produksi dan penerimaan produk.
- Menetapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk pemenuhan kesesuaian terhadap persyaratan produk
- Menetapkan pengendalian proses yang sesuai dengan kreteria
- Menyimpan informasi terdokumentasi untuk menyakinkan bahwa proses dilakukan sesuai yang direncanakan, menunjukan kesesuaian produk
semua hal tersebut harus sesuai dengan prasyarat halal dan peraturan perundangan.
Organisasi harus mengontrol perubahan yang direncanakan, dan mengkaji ulang konsekuensi dari perubahan yang tidak diinginkan, dan mengambil tindakan untuk mengurangi efek samping. Apabila proses diserahkan ke pihak lain, organisasi harus memastikan bahwa proses yang diserahkan dikontrol sesuai prasyarat halal dan peraturan perundangan
7.2. Penetapan Praysarat Produk
a. Komunikasi pelanggan
Organisasi menetapkan komunikasi pelanggan sehubungan dengan :
- Informasi yang berkaitan dengan produk
- Pertanyaan, penanganan kontrak atau pemesanan termasuk perubahannya,
- Memperoleh pendapat dan perseosi pelanggan termasuk keluhan pelanggan
b. Penetapan Prasyarat yang berkaitan dengan produk
Organisasi menetapkan, merapkan, dan memelihara proses untuk menentukan persyaratan produk sesuai dengan persyaratan halal yang akan diberikan kepada pelanggan. Persyaratan produk yg ditetapkan termasuk :
- Persyaratan halal dan peraturan perundangan
- Persyaratan lain yang dianggap penting oleh organisasi
Organisasi harus memiliki kemampuan untuk memenuhi persyaratan halal dan peraturan perundangan.
c. Kaji Ulang Persyaratan yang berkaitan dengan Produk
Organisasi memastikan kemampuannya untuk memenuhi persyaratan produk yang diminta pelanggan. Organisasi harus melakukan kaji ulang sebelum berkomitmen untuk memberikan produk, dimana termasuk didalamnya :
- Persyaratan Spesifikasi produk yang diinginkan pelanggan (persyaratan pada saat pengiriman dan aktifitas setelah pengiriman)
- Persyaratan yang tidak disebutkan oleh pelanggan, tetapi diperlukan untuk penggunaan yang diinginkan. Persyaratan pelanggan harus dikonfirmasi oleh organisasi sebelum diterima, jika pelanggan tidak memberikan persyaratan secara tertulis
- Persyaratan khusus dari organisasi
- Persyaratan halal dan peraturan perundangan menyangkut produk
- Persyaratan kontrak / permintaan yang berbeda dari sebelumnya
Organisasi harus memelihara informasi terdokumentasi dari hasil kaji ulang dan semua persyaratan baru dari produk. Informasi terdokumentasi menggambarkan hasil kaji ulang yang harus disimpan termasuk persyaratan halal baru dan perubahannya.
d. Perubahan Persyaratan Produk
Organisasi memastikan bahwa informasi terdokumentasi yang relevan sudah dirubah dikarenakan adanya perubahan persyataran produk, dan personil terkait memahami tentang perubahan persyaratan tersebut ketika persyaratan produk telah berubah
7.3. Desain dan Pengembangan Produk Halal (RND)
a. Umum
Jika persyaratan produk suatu organisasi belum ditetapkan, atau tidak didefinisikan oleh pelanggan atau pihak lain yang berkepentinagn, maka organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara desain, dan pengembangan proses sesuai dengan persyaratan halal produk dan persyaratan peraturan perundangan.
b. Desain dan Rencana Pengembangan
Dalam menetapkan tahapan dan pengendalian untuk desain serta pengembangannya, organisasi harus mempertimbangkan :
- Peraturan Perundangan dan prasyarat halal
- Sifat, jangka waktu dan kompleksitas kegiatan design dan pengembangan
- Persyaratan yang menentukan tahapan proses, termasuk kaji ulang desain yang digunakan dan pengembangannya
- Verifikasi dan Validasi design dan pengembangan yang dipersyaratkan
- Tanggung jawab dan kewenangan pihak yang terlibat dalam proses design dan pengembangan
- Kebutuhan untuk pengendalian media penghubung, antar individu dan para pihak yang terlibat dalam proses desain dan pengembangan,
- Kebutuhan untuk melibatkan pelanggan dan kelompok pengguna dalam proses design dan pengembangan
- Informasi terdokumentasi yang diperlukan untuk mengkonfirmasi bahwa persyaratan halal untuk design dan pengembangan telah dipenuhi
c. Masukan Design dan Pengembangan Produk
Organisasi harus menetapkan persyaratan utama untuk jenis tertentu dari produk yang didesign dan dikembangkan, dimana organisasi harus mempertimbangkan :
- Pemenuhan peraturan perundangan
- Prasyarat fungsional dan kinerja
- Informasi yang berasal dari aktivitas pengembangan design dari produk sebelumnya yang serupa
- Standar atau codes of practice bahwa organisasi telah berkomitmen untuk melaksanakan
- Potensi konsekuensi kegagalan karena sifat produk
Masukan yang diberikan harus memadai untuk keperluan design dan pengembangan, lengkap dan jelas. Benturan antara masukan design dan pengembangan harus diselesaikan
d. Kontrol design dan Pengembangan Produk
Organisasi harus menerapkan kontrol pada proses design dan pengembangan untuk memastikan bahwa :
- Hasil yang dicapai dari kegiatan design dan pengembangan didefinisikan dengan jelas
- Kaji ulang design dan pengembangan dilaksanakan seperti yang direncanakan
- Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa keluaran design dan pengembangan telah memenuhi prasyarat dari masukan desigan dan pengembanagn
- Validasi dilakukan untuk memastikan bahwa produk mampu memenuhi spesifikasi produk
- Semua tindakan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang ditentukan selama aktifitas kaji ulang, verifikasi dan validasi
- Informasi terdokumentasi dari segala aktifitas tersebut dipelihara
Organisai harus menyimpan informasi terdokumentasi hasil dari proses design dan pengembangan
e. Keluaran Design dan Pengembangan
Organisasi memastikan keluaran design dan pengembangan harus :
- Memenuhi peraturan perundangan dan prasyarat halal
- Memenuhi prasyarat masukan design dan pengembangan
- Memadai untuk proses selanjutkan dalam penyediaan produk
- Meliputi atau merujuk persyaratan pemantauan dan pengukuran dan kreteria penerimaan, sebagai mana berlaku
- Memastikan produk yang akan diproduksi atau diberikan cocok untuk tujuan yang dimaksud dan penggunaan yang aman dan tepat
f. Perubahan Design dan Pengembangan
Oraganisasi harus melakuakn kaji ulang, mengendalikan dan mengidentifikasi perubahan ketika menyusun masukan dan keluaran selama proses design dan pengembangan produk atau pengembangan produk selanjutnya.
Informasi terdokumentasi mengenai perubahan design dan pengembangan harus disimpan.
7.4. Kontrol Produk yang disediakan secara Eksternal
a. Umum
Organisasi memastikan bahwa proses produksi dan produk yang disediakan secara eksternal sesuai dengan persyaratan halal dan perundangan. Organisasi harus menerapkan persyaratan tersebut untuk mengendalikan produk yang disediakan secara eksternal ketika :
- Produk yang disediakan penyedia eksternal menjadi milik organisasi
- Produk yang disediakan secara langsung oleh penyedia eksternal kepada pelanggan atas nama organisasi
- Proses produksi atau bagian dari suatu proses yang dilakukan penyedia eksternal sebagai hasil dari keputusan organisasi yang diserahkan pada pihak lain
Organisasi harus menetapkan dan menerapkan kriteria untuk evaluasi, seleksi, pemantauan kinerja dan evaluasi ulang dari penyedia eksternal berdasarkan kemampuan untuk menyediakan proses atau produk sesuai dengan persyaratan halal dan peraturan perundangan
Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi dari hasil evaluasi, pemantauan kinerja dan evaluasi ulang dari penyedia eksternal
b. Tipe dan Batas Kontrol Penyediaan Eksternal
Hal yang dipertimbangkan organisasi dalam menentukan jenis dan cakupan kontrol yg diterapkan untuk penyedia eksternal dari proses dan produk, adalah :
- Dampak potensial dari proses dan produk yang disediakan oleh pihak eksternal terhadap kemampuan organisasi untuk secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan/halal/ dan perundangan
- Efektivitas kontrol yang dirasakan pihak eksternal
Organisasi menerapkan, menetapkan verifikasi/kegiatan lain yang diperlukan untuk memastikan proses dan produk yang disediakan pihak eksternal tidak mempengaruhii kemampuan organissi untuk konsisten memberikan produk halal kepada pelanggan
Organisasi harus mempertimbangkan hal diatas, serta menentukan kontrol untuk diterapkan ke pihak eksternal, apabila Proses produksi / fungsi organisasi yang diserahkan pada pihak eksternal tetap dalam lingkup manajemenn halal organisasi.
c. Informasi untuk Penyedia Eksternal
Organisasi harus mengkomunikasikan kepada penyedia eksternal, mengenai persyaratan yang berlaku, seperti :
- Produk yang akan diberikan atau diproses yang akan dilakukan atas nama organisasi
- Persetujuan atau pelepasa produk, metode, proses dan peralatan
- Kompetensi Personel, termasuk kualifikasi yang diperlukan
- Interaksi penyedia eksternal dengan sistem manajemen halal organisasi
- Kontrol dan pemantauan kinerja penyedia eksternal yang diterapkan oleh organisasi
- Kegiatan verifikasi yang akan dilakukan oleh organisasi atau pelanggan dilokasi penyedia eksternal
Organisasi harus memastikan kecukupan persyaratan sebelum dikomunikasikan ke penyedia eksternal
Bersambung (klik disini)
BERBAGI TAKAN PERNAH RUGI... Terima kasih telah berbagi ilmu..
BalasHapus