Ustad Asep Asobari
Peristiwa Haji Wada ini sangat menarik perhatian banyak jamaah yang hadir di mekah saat itu untuk berhaji, Mereka datang untuk menyimak pesan Rasulullah. Saat itu Rasullah telah memiliki firasat bahwa hari itu adalah hari terakhir beliau dapat memberikan pesan kepada umatNya.
Untuk menguasai audient yang jumlahnya tidak sedikit waktu itu, Rasulullah memiliki beberapa tips, yakni membuat semenarik mungkin cara penyampaian pesan pesan beliau sehingga semua orang yang hadir dapat mendengar dengan baik.
Maksud dan tujuan pesan yang disampaikan :
- Pesan Rasulullah dapat menjadi kerangka besar islam yang dapat memastikan bagaimana umat dapat berpegang teguh dan berkomitmen dengan keislamannya.
- Rasulullah menyampaikan pesan ini karena ingin umatnya selamat di kehidupan dunia dan akhirat, terlebih ketika nanti beliau sudah tidak ada.
- Rasulullah menyampaikan pesai ini supaya umatnya menjadi umat yang terbaik dengan mengikuti apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Allah larang. Sehingga umat selalu berada pada batasan/syariat islam.
Adapun ada 4 (empat) masalah pada jaman Jahiliyah :
- Dimma (darah), tindakan kejahatan yang berdampak kepada pertumpahan darah.
- ...
- ...
- Ibadah, orang jahiliyah suka menambah nambahkan tata cara ibadah (contoh manasik), sehingga membuat aturan tersendiri tentang tata cara ibadah yang tidak diperintahkan Allah
Pada saat haji wada tersebut beliau menanyakan tentang 3 hal kepada jamaah yang hadir saat itu, yakni :
- Hari apakah ini ?
- Bulan apakah ini ?
- Ditempat manakah kita saat ini ?
1. Pertanyaan - Hari apakah ini
Rasulullah bertanya bukan berarti Rasulullah tidak tahu hari ini hari haji akbar. Para sahabat menjawab " benar ya Rasul, jika hari ini adalah hari suci / hari haji akbar.
2. Pertanyaan - Bulan apakah ini
Rasulullah menanyakan bulan apakah ini bukan berarti saat itu Rasulullah tidak tahu bahwa saat pelaksanaan ibadah haji jatuh pada bulan Dzulhijah. Para sahabatpun kebingungan ada apa Rasul menanyakan hal ini padahal Rasul sebenarnya telah mengetahui. Lalu pertanyaan muncul dibenak para sahabat ? Apakah Rasulullah menanyakan hal ini untuk mengganti nama bulan dzuhijah ?
Rasulullah kembali bertanya " apakah benar bulan ini adalah bulan suci bulan dzulhijah ? "
Para sahabat menjawab " benar ya Rasul, jika bulan ini adalah bulan suci / bulan dzulhijah. Bahkan ada beberapa riwayat mengatakan beliau bertanya " apakah benar hari ini adalah bulan suci dan hari suci ? "
3. Pertanyaan - Ditempat manakah saat ini
Rasulullah bukannya tidak tahu kalau saat haji wada ini beliau ada di mekah.
Rasulullah bertanya " Ini negeri apa, apakah benar saat ini kita berada di tempat yang suci (mina-mekah) / negeri tanah suci
Para sahabat menjawab " benar ya Rasul, jika negeri ini adalah negeri yang suci
Sehingga dapat diambil kesimpulan dari pertanyaan Rasulullah
Bahwa saat ini telah terjadi momentum pada hari suci, bulan suci dan ditanah yang suci ( 3 kesucian). Maka dari semua ini timbullah pertanyaan apakah yang ingin Allag tegaskan.
Apabila kalian menyadari 3 kesucian tersebut, (dimana saat itu bangsa arab saat itu hidup tanpa ada peraturan/ajaran al quran) Orang jahiliyah tidak punya parameter yang dijadikan sebagai patokan landasan dasar peraturan/ajaran yang diajarkan.
Apa yang akan dipikirkan ?
Orang Jahiliyah
Ciri orang JahiliYah :
- Mementingkan kepentingan dan hawa nafsu kelompoknya. Kekuasaanya menindas kaum yang lemah, masyarakat jahiliyah hidup sesuai dengan kemauan dan memaksakan kepentingannya. Pola hidup orang jahiliyah menurut (Ja'far bin AbU Tholib), yang diungkapkan di depan Najasi adalah orang kuat menindas yang lemah. Inilah yang kami rasakan sehingga akhirnya kami keluar dari ajaran jahiliyah dan mengukti ajaran nabi Muhammad yang memiliki pedoman hidup. Sehingga hidup ini lebih baik, lebih tertib, dengan norma/aturan Allah.
- Orang orang jahiliyah melakukan kesepakatan tertentu, telah kita ketahui bahwa mekah adalah jalur perdagangan dunia sehinga lebih cepat dalam penyebaran informasi dan masuknya informasi. Para pedangan tersebut sangat membutuhkan stabilitas kehidupan ekonomi. Jika stabilas terganggu maka kehidupan perekonomian terganggu. Menjaga stabilas ekonomi suatu hal yang mutlak. Kehidupan orang arab tergantung perdagannya, akan tetapi pada masa jahiliyah karena mereka tidak memiliki aturan sehingga membuat mereka saling perang, saling merampok, saling menjarah. Maka dari itu mereka semua perlu masa /waktu supaya menjaga kestabilan ekonomi, sehingga pada akhirnya mereka bersepakat bahwa " perlu disediakan waktu supaya mekeka tidak saling membunuh, perang, saling merampok atau menjarah." Maka mereka menetapkan kesepakatan bahwa " pada bulan suci (dzulqodah, dzulhijah, muharom dan rajab) mereka di larang untuk melakukan tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya. Mereka memanfatkan mementum haji, karena pada saat momentum haji inilah mereka akan mendapatkan investasi pendapatan terbesar. Selain itu pada momentum haji atau bulan suci mereka menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan, sekalipun bertemu dengan pembunuh ayahnya. Tetapi jika sudah lewat mereka dapat kembali melakukan tindakan kejahatan di luar mekah dan diluar bulan suci.
Memanfaatkan Momentum Haji
Momentum haji ini pula dimanfaatkan Rasulullah
Rasulullah berkata kepada para jemaah haji yang hadir saat itu :
- Apabilan kalian memahami 3 kesucian (hari suci, bulan suci dan tempat suci) itu, tetapi kalian masih mensakralkan sesuatu (melegalkan untuk saling membunuh terutama yang membunuh ayahnya). Jika kalian menganggap semua kesakralan yang kalian yakini suci maka sesuci apakah semua itu.
- Apabila kalian memahami 3 kesucian (hari suci, bulan suci dan tempat suci), maka sesungguhnya kalian darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian, akan sama sucinya dengan ke-3 kesucian tersebut.
Darah, harta dan kehormatan, sampai hari ini semua itu masih menjadi permasalahan dilapisan masyarakat. Lihatlah angka krimitalitas yang berujung kepada pembunuhan, pengambilan harta dan merusak kehormatan (merusak kehormatan bukan hanya pemerkosaan). Jika tindak kejahatan pembunuhan terjadi maka pada hari ini pembunuhan dapat dengan mudah dilakukan (pembunuhan yang dilakukan para terorist).
Pada jaman jahiliyah orang mudah membunuh tapi perbuatan itu sakral / berharga
Pembunuhan di jaman Jahiliyah
Siapa saja yang membunuh /mengilangkan nyawa orang lain (membunuh), tanpa sebab yang dibenarkan Allah. Maka sebenarnya mereka telah membunuh seluruh manusia dibumi, sehingga dosanya sangat besar setara dengan orang kafir karena mereka yang membunuh akan kekal di neraka.
Diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud berkata bahwa Rossulullah SAW bersabda setiap pembunuhan secara dzalim maka putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian darahnya (mendapat dosa), karena dialah yang melakkukan pembunuhan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah berkata " Sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda, Hari Kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj. Merka bertanya Wahai Rosululllah, Apakah Harj itu? Baginda mengatakan bahwa Harj adalam pembunuhan. "
Sangki Hukuman dihadapan Allah inilah yang ditegaskan Rasulullah ketika seseorang lebih dengan mudah menghilanhkan nyawa orang lain.
Peperangan di jaman Jahiliyah
Peperangan yang terjadi dijaman Jahiliayah selama 30 tahun antara jar dan qobro, hanya perkara masalah pacuan kuda, kru dari kedua joki dari dua pacuan kuda ternama saat itu (jar dan qobro) mengikuti lomba pacuan kuda, salah satunya yang akan mencapai garis finish dihalangi sehingga kuda mereka keluar dari area. Dari peristiwa ini maka timbullah perbuatan saling membunuh karena rasa sakit hati hingga sampai peperangan dengan durasi yang lama (hingga 3 generasi merasakannya) dan beberapa korban perang sudah tidak teritung jumlahnya sangking banyaknya.
Pesan yang Rasulullah sampaikan
Pesan yang Rasulullah sampaikan
1. Bagi Umat Islam - Darah Kalian itu Suci
Menurut islam nyawa adalah hal yang mulia, karena hidup ini adalah pemberian Allah dan manivestasi kasih sayang Allah jadi manusia tidak berhak menentukan kematian bagi manusia lain kecuali dengan alasan yang diperbolehkan oleh Allah.
Bunuh diri dan membunuh merupakan dosa besar, mengakhiri hidup karena putus asa. Tidak ada yang rasa berputus asa bagi seorang muslim karena kita memiliki aqidah yang jelas dan bergantung kepada kasih sayang Allah, beda dengan mereka yang tidak memiliki sandaran. Apa yang kita takutkan sebagai orang muslim karena kita memiliki Allah Yang Maha Segalanya. Meskipun kita memiliki sedikit harta tapi Allah Yang Maha Memampukan. Bagaimana kita takut miskin karena sebenarnya Allah Yang Maha Mengkayakan. Jika kita seorang muslim tidak ada yang perlu kita kawatirkan karena rejeki itu datangnya dari Allah kita hanya mengikhtiarkan melalui jalan yang benar.
Kehidupan ini adalah anugrah Allah dan Allah memberikan kesempatan dengan waktu yang terbatas hingga ajal. Dimana ajal manusia adalah salah satunya kesempatan bagi manusia untuk melakukan pembekalan bagi dirinya dan kebahagiaan abadi di akhirat. Ajal kematian seseorang telah ditentukan Allah. Semua mahluk diciptakan memiliki tujuan dan masing masing orang dengan orang lain memiliki catatan kehidupan masing masing, yang telah disepakati manusia sejak berada dalam kandungan ibunya. Maka perkara pembunuhan ini sangat diperhatikan oleh kita semua.
Hukuman bagi pelaku pembunuhan menurut Hukum Islam
Ketetapan hukuman bagi pelaku pembunuhan ini diharapkan dapat memberi contoh kepada yang lain jang melakukan tindakan pembunuhan
2. Bagi Umat Islam - Harta Kalian Suci.
Harta itu suci maka dari itu Allah mengatur hal yang berkait dengan harta
Kalau berbicara tentang harta yang terkait didalamnya adalah status kepemilikian sebagai titik kesuciannya. Kepemilikan harta itu hanya diijinkan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah yakni dalam keperolehannya sebagai harta halal dan toyib.
Hukuman bagi pelaku pembunuhan menurut Hukum Islam
Dalam islam hukum yang dapat diberlakukan bagi para pembunuh yakni Hukum yang diatur manusia (kebijakan pemerintah) dan Hukum yang diatur oleh Allah (salah satunya berkaitan dengan pembunuhan)
- Siapa saja yang membunuh /mengilangkan nyawa orang lain (membunuh), tanpa sebab yang dibenarkan Allah, maka hukumannya adalah qisos. Mereka membunuh menghilangkan nyawa orang lain maka mereka pun harus di bunuh dan itu adil. Pada saat ini banyak fenomena dimana membela pelaku dan mengabaikan hak korban. Walaupun itu bukan satu satunya jalan untuk memberikan hukuman.
- Keluarga korban dapat meminta tebusan dari si pelaku dan itu tidak murah dengan 100 ekor unta yang berkualitas. Kalau dirupiahkan sekita 2 milyar. Orang membunuh biasanya untuk merampas harta, faktor ekonomi sangat dominan dalam perkara ini.
- Keluarga korban dapat langsung mengampuni,
Allah yang mengaturnya langsung kehidupan ini. Tetapi jika dikatakan bagaimana peran negara menangani masalah pembunuhan ? Ada tapi hanya terbatas
Negara sebagai fasilitator tapi keputusan sepenuhnya dari keluarga korban, jika ada kasus pembunuhan maka negara dari status di pengadilan. Maka dibuktikan bahwa A adalah palakunya baru, setelah terbukti barulah pengadilan yang memutuskan hukumannya untuk berapa tahun hukumannya. Hukuman baru ditetapkan ketika sudah terbukti pembunuhnya dengan mengetahui keputusan keluarga korban.
Pelaksanaan hukuman bisa dilakukan beberapa hari setelah penetapan hukuman , jangka waktu tersebut dapat digunakan terdakwa bernegosiasi dengan keluarga korban. JIka sampai hari H tidak ada perubahan kesepakatan dari keluarga korban maka hukuman dari awal ditetapkan menjadi berlaku, Hukuman qisos dilakukan diruang terbuka dilihat semua orang. Hal ini dilakukan di ruang terbuka untuk menjadi pelajaran bagi banyak orang. Selama eksekusi berlangsung keluarga korban masih ada disitu, selama pedang belum di ayunkan untuk menebas leher pelaku maka masih memiliki kesempatan dimaafkan keluarga korban.
Ketetapan hukuman bagi pelaku pembunuhan ini diharapkan dapat memberi contoh kepada yang lain jang melakukan tindakan pembunuhan
2. Bagi Umat Islam - Harta Kalian Suci.
Harta itu suci maka dari itu Allah mengatur hal yang berkait dengan harta
Kalau berbicara tentang harta yang terkait didalamnya adalah status kepemilikian sebagai titik kesuciannya. Kepemilikan harta itu hanya diijinkan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah yakni dalam keperolehannya sebagai harta halal dan toyib.
Jika terjadi pelanggaran masalah kepemilikan harta maka hukum Allah juga berlaku langsung.
Masalah Pencurian diatur oleh Al quran (hukum islam tentang pencurian).
- Pencurian yang dilakukan laki laki dan perempuan maka potonglah tangannya. Pencurian yang dilakukan merugikan pihak yang dicuri. Pencurian itu perpindahan harta sehingga status kepemilikan perpindahan harta secara tidak benar. Maka Allah langsung menjaga kepemilikan harta.
- Merampas kepemilikan orang lain, siapa yang merampas tanah milik orang lain sepanjang sejengkal saja. Maka Allah akan kalungkan dilehernya 7 lapis bumi. Maka jaga kepemilikan harta karena harta itu sakral tidak mudah perpindahan kepemilikan.
- Harta anak yatim (anak yatim yang memiliki peninggalan harta orang tuanya atau harta yang merupakah infaq dan sedekah dari orang lain untuknya) maka harus ada seseorang yang amanah dalam mengelola hartanya, supaya harta anak yatim tidak akan habis sia sia tanpa menadapatkan pemasukan atau dikarenakan faktor inflasi. 100 juta pada tahun 2000 dan 100 juta pada tahun ini maka akan mendapatkan hal yang berbeda. Penyusutan nilai mata uang. Harta anak yatim dalam syariat islam harus di atur dan pengelolaannya dilakukan oleh orang yang paham syariat.
- Jual beli (pertukaran kepemilikan dari uang ke barang), uang dari kertas tetapi kertas yang dipergunakan untuk membuat uang memiliki nilai legalitas. Kertas memiliki fungsi sebagai uang sebagai nilai tukar.
- Ribah (hadiah) saling bertukar hadiah diperbolehkan. Saling bertukar hadiah maka kalian akan saling mencintai. Ribah adalah salah satu perubahan kepemilikan. Rasul mendapatkan hadiah dan diberikan kepada cucunya tidak mengapa.
- Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan harta miliknya maka ia akan mati syahid. Seperti halnya ketika kita di palak seseorang (hak kita tapi kita dihalangi dan kita harus bayar sejumlah tertentu), maka jika dipalak bayarlah dari pada mengancam kesalamatan hidup.
- Pemindahan kepemilikan harta dengan cara menyogok, tidak boleh nyogok karena dengan menyogok kita mengambil peluang yang telah menjadi milik orang lain atau memastika sesuatu akan menjadikannya menjadi milik kita dan ada peluang orang lain untuk memilikinya (riswah)
- Kepemilikan harta suami dan istri, dimana suami seenaknya saja mengambil harta istri begitu juga sebaliknya. Harta istri ya harta istri dan harta suami adalah harta suami. Tapi kita kadang kadang salah kaprah sehingga lupa dengan syariat. Karena cinta kita akan hidup senasip sepenanggungan, tidak ada hartamu hartaku, dalam islam harus ada pencatatan harta kepemilikan sebelum dicampur.
2a. Penetapan Pajak
Perpindahan kepemilikan harta dimana kepemilikan harta milik rakyat menjadi milik negara dengan penetapan pajak, Umar bin abdul aziz, membuat kebijakan yang berkaitan dengan pajak dimana pajak yang dibayarkan rakyat adalah seringan ringannya. Hal ini diprotes oleh pemerintahan pada waktu itu. Berdampak kepada pemasukan negara yang berkurang (pada awalnya) tetapi saat itu umar bin abdul aziz berkomitmen bahwa hal ini akan membuat ekonomi negera menjadi berlimpah dalam satu tahun. Ini bukti sejarah jadi jangan mengeluh tidak bisa dulu, dengan cara ini (meringkankan beban pajak kepada Rakyat) dapat membuat masyarakat menjadi lebih baik dan rakyat bisa semakin dekat dengan Allah dan taat kepada Allah.
Dekatkan hati Rakyat kepada Allah jika ingin makmur negaranya. Maka jaminannya ekonomi negeri ini akan menjadi lebih baik.
2b. Kepemilikan harta negara (hulul)
Siapa yang melakukan pencurian harta negara (hulul) maka Allah akan murka, karena harta suatu negara itu milik Allah bukan individu perorangan. Jika telah melakukan pencurian harta negara maka telah melakukan tindakan perusakan di muka bumi. Maka hukumannya seperti pelaku pengedaran narkoba.
2b. Kepemilikan harta negara (hulul)
Siapa yang melakukan pencurian harta negara (hulul) maka Allah akan murka, karena harta suatu negara itu milik Allah bukan individu perorangan. Jika telah melakukan pencurian harta negara maka telah melakukan tindakan perusakan di muka bumi. Maka hukumannya seperti pelaku pengedaran narkoba.
2c. Kepemilikan harta yatim
Jika pengeloala yayasan yatim sudah cukup harta maka janganlah mengambil harta dari harta yatim yang terkumpul. Mengambil seperlunya untuk kebutuhan oprasional. Jika yang mengelolanya miski boleh mengambil harta anak yatim dengan cara yang baik dan sewajarnya, tidak menghabiskan atau menghamburkannya (diperbolehkan dalam islam). Jika setelah dewasa harta anak yatim yang tadi awalnya dikelola dapat diberikan pada yatim jika sudah dewasa. Melihat apakah yatim tersebut telah dapat mengelola uang, jika belum tidak baik untuk diberikan dulu. Standar umum tidak menjamin sesorang yatim dapat mengelola harta yang diberikan.
Janganlah kalian memberikah harta kalian kepada sufaha' (orang yang bodoh tidak paham apa apa). Jika mereka belum bisa mengelola cukupilah kebutuhannya dulu jangan diberikan kepercayaan untuk mengelola uang. Contoh jika seorang anak belum bisa mengelola uang dan ia minta handphone maka janganlah mengkasih uangnya tapi kasihlah handphonenya.
Sama halnya ketika kita sebagai orang tua yang akan mencukupi kebutuhan anak, semala anak belum bisa mengelola uang dengan baik maka cukupilah kebutuhan anak tanpa harus memberikan uangnya tetapi cukupi kebutuhannya dengan membelikan langsung barangnya.
Jangan berlebih lebihan dalam kepemilikan harta. Peralihan kepemilikan harta diatur dengan jalur yang Allah telah atur.
Hak kepemilikan harta dari yang halal sampai perkara mubahnya diatur oleh Allah. Hak kepemilikan harta mempengaruhi cara hidup manusia dimuka bumi. Katakan siapa yang mengaramkan membeli emas berlian. Itu halal selama kita tidak mengorbankan infaq dan sodaqohnya. Jika ingin memiliki kendaraan atau rumah seharga 1 milyar maka alangkah baiknya infaq/sedekahnya senilai dengan perhitungan harta yang telah dikeluarkan untuk rumah dan kendaraan. Jangan sampai sedekahnya lebih sedikit dari harga barang yang dimiliki.
2d. Kepemilikan harta Sahabat Rasulullah
Abdullah bin ja'far seorang yang kaya dan Beliau seorang yang dermawan, beliau pernah memberikan satu ekor unta tapi bersama pedangnya yang nilainya ratusan juta dinar. Beliau tidak pernah memberi dengan sedikit harta. Kekayaannya melimpah karena cara hidupnya seperti itu. Kemewahannya tidak menimbulkan ketimpangan.
Ini dapat memberikan pelajaran kepada kita semua bahwa memperlakukan kepemilikan harta pribadi harus bermanfaat bukan dibelanjakan ke hal yang kurang bermanfaat yang hanya untuk pamer kepemilikan harta.
2e. Wanita bersedekahlah
Wanita bersedekahlah karena aku melihat kalian sebagian besar sebagai penghuni neraka, maka bersedekahlah. Kunci yang disampaikan Rasulullah untuk para kaum wanita. Karena wanita biasanya bergelimang harta dengan hartanya biasanya mereka berlebih lebihan.
Istri abdullah bin mas'ud ketika mau bersedekah ketemu suaminya, dan suaminya mengatakan bahwa aku suamimu lebih miskin dari mereka maka sedekahlah dengan ku. Istrinya tersebut langsung berkonsultasi kepada Rasulullah. Rasulullah berkata "suami mu benar maka bersedekahlah dengannya". Ini jika paham adanya pemisahan harta suami dan istri. Istri abdullah bin mas'ud menerima kekurangan suaminya yang tidak bergelimang harta, dan masalah harta ini bukan menjadi masalah yang perlu di perdebatkan jika sudah sama sama memahami tentang kepemilikan harta masing masing dan harta bersama.
Percekcokan masalah harta dalam rumah tangga tidak akan terjadi jika ada konsep kepemilikan harta yang telah tertulis dari awal, sehingga tidak saling mengklaim memilikinya. Pemisahan harta ini bukan berarti malah merenggangkan hubungan suami istri, karena kehidupan suami istri cenderung bersama sehingga pemakaian harta juga bersama. Suami memang benar menafkahi istri tetapi kalau istri ini memberikan sedekah kepada suami jika memberikan uang kepada suami.
Perempuan tidak memiliki kepemilikan hak waris dari orang tuanya ini suatu penyimpangan karena perempuan tetap memiliki hak dalam pembagian hak waris.
Jika tidak bisa menempatkan diri berarti kita kejebak dalam nilai nilai jahiliyah. Masalah ini (darah dan harta ) perlu diperhatikan karena menjadi landasan untuk kerukunan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Pertanyaan
Jika pengeloala yayasan yatim sudah cukup harta maka janganlah mengambil harta dari harta yatim yang terkumpul. Mengambil seperlunya untuk kebutuhan oprasional. Jika yang mengelolanya miski boleh mengambil harta anak yatim dengan cara yang baik dan sewajarnya, tidak menghabiskan atau menghamburkannya (diperbolehkan dalam islam). Jika setelah dewasa harta anak yatim yang tadi awalnya dikelola dapat diberikan pada yatim jika sudah dewasa. Melihat apakah yatim tersebut telah dapat mengelola uang, jika belum tidak baik untuk diberikan dulu. Standar umum tidak menjamin sesorang yatim dapat mengelola harta yang diberikan.
Janganlah kalian memberikah harta kalian kepada sufaha' (orang yang bodoh tidak paham apa apa). Jika mereka belum bisa mengelola cukupilah kebutuhannya dulu jangan diberikan kepercayaan untuk mengelola uang. Contoh jika seorang anak belum bisa mengelola uang dan ia minta handphone maka janganlah mengkasih uangnya tapi kasihlah handphonenya.
Sama halnya ketika kita sebagai orang tua yang akan mencukupi kebutuhan anak, semala anak belum bisa mengelola uang dengan baik maka cukupilah kebutuhan anak tanpa harus memberikan uangnya tetapi cukupi kebutuhannya dengan membelikan langsung barangnya.
Jangan berlebih lebihan dalam kepemilikan harta. Peralihan kepemilikan harta diatur dengan jalur yang Allah telah atur.
Hak kepemilikan harta dari yang halal sampai perkara mubahnya diatur oleh Allah. Hak kepemilikan harta mempengaruhi cara hidup manusia dimuka bumi. Katakan siapa yang mengaramkan membeli emas berlian. Itu halal selama kita tidak mengorbankan infaq dan sodaqohnya. Jika ingin memiliki kendaraan atau rumah seharga 1 milyar maka alangkah baiknya infaq/sedekahnya senilai dengan perhitungan harta yang telah dikeluarkan untuk rumah dan kendaraan. Jangan sampai sedekahnya lebih sedikit dari harga barang yang dimiliki.
2d. Kepemilikan harta Sahabat Rasulullah
Abdullah bin ja'far seorang yang kaya dan Beliau seorang yang dermawan, beliau pernah memberikan satu ekor unta tapi bersama pedangnya yang nilainya ratusan juta dinar. Beliau tidak pernah memberi dengan sedikit harta. Kekayaannya melimpah karena cara hidupnya seperti itu. Kemewahannya tidak menimbulkan ketimpangan.
Ini dapat memberikan pelajaran kepada kita semua bahwa memperlakukan kepemilikan harta pribadi harus bermanfaat bukan dibelanjakan ke hal yang kurang bermanfaat yang hanya untuk pamer kepemilikan harta.
2e. Wanita bersedekahlah
Wanita bersedekahlah karena aku melihat kalian sebagian besar sebagai penghuni neraka, maka bersedekahlah. Kunci yang disampaikan Rasulullah untuk para kaum wanita. Karena wanita biasanya bergelimang harta dengan hartanya biasanya mereka berlebih lebihan.
Istri abdullah bin mas'ud ketika mau bersedekah ketemu suaminya, dan suaminya mengatakan bahwa aku suamimu lebih miskin dari mereka maka sedekahlah dengan ku. Istrinya tersebut langsung berkonsultasi kepada Rasulullah. Rasulullah berkata "suami mu benar maka bersedekahlah dengannya". Ini jika paham adanya pemisahan harta suami dan istri. Istri abdullah bin mas'ud menerima kekurangan suaminya yang tidak bergelimang harta, dan masalah harta ini bukan menjadi masalah yang perlu di perdebatkan jika sudah sama sama memahami tentang kepemilikan harta masing masing dan harta bersama.
Percekcokan masalah harta dalam rumah tangga tidak akan terjadi jika ada konsep kepemilikan harta yang telah tertulis dari awal, sehingga tidak saling mengklaim memilikinya. Pemisahan harta ini bukan berarti malah merenggangkan hubungan suami istri, karena kehidupan suami istri cenderung bersama sehingga pemakaian harta juga bersama. Suami memang benar menafkahi istri tetapi kalau istri ini memberikan sedekah kepada suami jika memberikan uang kepada suami.
Perempuan tidak memiliki kepemilikan hak waris dari orang tuanya ini suatu penyimpangan karena perempuan tetap memiliki hak dalam pembagian hak waris.
Jika tidak bisa menempatkan diri berarti kita kejebak dalam nilai nilai jahiliyah. Masalah ini (darah dan harta ) perlu diperhatikan karena menjadi landasan untuk kerukunan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Pertanyaan
1. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia ?
Orang hukum di Indonesia juga mempejari hukum islam, supaya bisa menyelami dua duanya sehingga tahu bagaimana membuat hukum negara itu juga diwarnai dengan hukum ajaran islam yang terkait masalah hukum. Kita hidup dalam sebuah sistem, dimana sistem inilah yang menghukumi kita sekarang. Kita juga tidak bisa merubah sistem tersebut yang sudah berjalan (karena akan dianggap melakukan pertentangan)
Oranmg muslim yang belajar hukum negara / hukum umum dan belajar hukum islam, maka diharapkan outpunya dapat mengetahui sumber hukum keduanya, jika akan dipakai penerapan hukum islam, sebaiknya dari kalangan lain tidak serta merta melakukan penuduhan akan berkiblat dengan negara islam. Sesungguhnya jika diketahui penerapan hukum islam adalah suatu perkara yang paling adil. Hukum islam adalah yang paling adil, contohnya hukum waris dimana negara sudah mengakui bahwa perumusah hukum waris berkiblat kepada hukum islam, dan itu legal diakui oleh negara. Dan masalah hukum perkawinan sesuai syariat islam dimana menjadi contoh yang baik.
Dilakukan pendekatan dalam memahi hukum islam dan hukum umum, hukum perniagaan juga akan menggunakan syariat islam. Sehingga dapat membangun sisi lain dari umat.
2. Maksud dari anak pada usia baliq
Anak itu sebelum baliq (baliq itu usia dimana anak mulai sudah bisa bertanggung jawab, ada resiko yang harus dia tanggung karena akan ada pahala dan dosa) bukan usia yang masih anak anak lagi. Anak sudah tau batasan mengenai prilakunya berbuat karena ada balasan kebaikan dan balasan dosa. Kalau kita berbicara hal ini. Usia terbaik (golden age) disaat anak sudah terbiasa menangkap pesan sehingga ia akan bisa menghadapi beban dan mengetahui konsekuensinya.
Perhatikan apa yang dia minum dan ia makan yang akan mempengaruhi prilaku anak dan kesehatan anak. Jangan memberikan makanan dari sumber yang tidak toyib dan tidak halal.
Bersambung - Pesan Rasulullah - Haji wada (4) (klik disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar