Pengikut

Senin, 13 Juni 2022

BAB I - Prinsip Video Content Creator

Pelatihan dilaksanakan oleh Digital Telent Kominfo (klik disini) 


BAB I Prinsip Video Content Creator

1. Apa itu content Creator 
2. Karier, Proses Bisnis, Sumber Pendapatan, Keterampilan Dasar & Mindset 
3. Soft skill dan Keterampilan Kerjasama
4. Karakteristik Media Digital 
5. Strategi Pemasaran Kontent Video di Media Sosial 
6. Etika dan Prinsip Penciptaan Konten 


1. CONTENT CREATOR 


Content Creator adalah : sebuah profesi yang tugasnya membuat content dalam bentuk tulisan, suara, video dan gabungan dari ketiganya. Content dapat berisikan informasi atay hiburan yang nantinya akan dipublikasikan ke media sosial (instagram, youtoube, tiktok dan FB dan website lainnya) 


a. Jenis Content (image, visual, teks, audio)
  • Content dalam bentuk image/visual dapat dishare ke instagram/FB 
  • Content dalam bentuk voice/audio dishare ke youtoube
  • Content dalam bentuk teks dishare ke twitter/instagram/FB 
Tetapi dalam kelas ini kita fokus dengan pembelakaran content video. 


b. Mengapa harus menjadi content creator ?
  • Untuk Mendapatkan Benefit ketika telah berhasil membangun personal brand (benefitnya menjadi terkenal) sehingga mendapatkan teman berkolaburasi 
  • Membangun Legacy/warisan, ketika kita memiliki aset digital (content) yang sudah dikenal banyak orang dan telah menghasilkan pendapatan, yang dapat diturunkan atau diwariskan ke anak atau orang yang dipercaya untuk mengelola untuk meneruskan content yang telah kalian buat sebelumnya
  • Menjadi panutan follower atau subcriber, seorang content creator menanamkan mainset berbagi dan berkontribusi) untuk membawa dampak positif yang bisa dicontoh / menjadi panutan Follower dan subcribe
  • Mengasah Passion, setiap orang memiliki passion maka terlebih dahulu pahami passion kita, setelahnya upgrade kemampuan untuk menunjang passion kita
  • Memiliki kegiatan/pekerjaan yang sifatnya Fleksibel, pekerjaan content creator adalah pekerjaan yang sifatnya fleksibel  disesuaikan dengan minat dan bakat tetapi yang harus diingat harus konsisten, jangan tergantung mood (kalau lagi mood baik bisa rajin, mood menurun jangan sampai malas membuat content)
  • Karier yang menjanjikan, apabila kita tekun dan konsisten maka content creator merupakan karier yang menjanjikan 


c. Content diikuti / menjadi panutan para audience

Content yang dibuat haruslah diminati audience, dapay mengajak orang untuk berbuat positif / berbuat baik. seorang content creator harus disiplin dan punya sistem sehingga konsisten dalam membikin content (sistem untuk mengatur jadwqal kita untuk membikin kontent


d. Menentukan Bahan Content 

Menentukan bahan Content sebaiknya sesuai Passion, Passion adalah Passion adalah keinginan seseorang untuk melakukan sesuatu sesuai motivasi, keinginan, secara antusiasme. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa menemukan passion jika dilakukan secara terus menerus. Passion membuat seseorang semangat untuk mengejar apa yang mereka inginkan.

Cara Menentukan Passion  

  • Apa yang kita suka saat kita kecil dulu
  • Siapakah rule model kita, bisa jadi kita memiliki passion yang sama dengan rule model kita
  •  Apa yang membuat kita Bahagia-passionnya makan
  • Hal apa yang suka dibilang orang lain kepada kita
  • Kegiatan yang membuat kita penasaran 

Passion : Mudah dilakukan (easy), menikmatinya (enjoy), mahir/ahli (Excellence), menghasilkan (Earn)

Seorang Content Cresator harus memahami Bakat dan Minat yang dimiliki, untuk mengetahunya kalian bisa mengakses  personalities.com

2. Karier, Proses Bisnis, Sumber Pendapatan, Keterampilan Dasar, Mainset seorang Content Creator


a. Karier/ Pekerjaan seorang content creator 
  • Karier seorang content creator yakni membuat content di sosmed (exp Youtouber, Instagramer, Tiktokers) 
  • Apakah Pekerjaan Content Creator menjamin masa depan seseorang ? semua tergantung dari masing masing creator dalam membangun contentnya, tetapi seorang content creator tidak ada ruginya. seorang pekerja kantoran bisa menjadi content creator untuk defisi marketingnya.

b. Pekerjaan Content Creator dapat menjadi sumber pendapatan 

Pekerjaan seorang content creator dapat menghasilkan pendapatan (Content creator bisa menjadi Pekerjaan side job atau mainjob)
  • Pekerjaan side job (pekerjaan sampingan), umumnya creator telah memiliki kerjaan utama, content creator hanya dilakukan untuk menambah pemasukan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari
  • Pekerjaan mainjob, pekerjaan utama 

Sumber income content creator 

Penghasilan content creator naik turun tergantung performance mereka di sosmed, diharapkan content creator tidak hanya satu sumber pendapatan dari google adsense , harus mencari sumber penghasilan lainnya dari 

  • Reviewer dari endorsement
  • Influencer agency
  • Brand ambasador
  • Bisnis Franchise
  • Paid promote
  • Editing video
  • seminar speaker
  • Youtoube addsance
Untuk mendapatkan income hanya dijelaskan prasyaratnya bukan step by stepnya, sebaiknya untuk mendapatkan income maka chanel kita harus terhubung youtoube addsence dan untuk mendapatkan keuntungan lainnya yakni dengan menghubungkan membership. bisa bergabung dengan membership harus memenuhii prasyarat tertentu (harus memenuhi jam tayang dan subcribe) nanti mendapatkan email dari youtobe

Cara mendaftar program member ship

  • Minim 1000 atau 10.000 atau view 5000 nanti dapat email dari youtoube
  • Mengaktifkan youtoube  adsence – harus punya 1000 subriceber, jam tayang memenuhi syarat

Fitur video short pendek di youtoube – belum bisa menghasilkan penghasilan. Sedangkan Tiktok shop – tiktok affiliate Menjual produk milik orang lain dipromosikan dichanel kita 


c. Modal awal membuat Content di Sosial Media :
  • Memiliki Smart Phone, sebagai modal awal tidak perlu media lainnya, apabila sudah menghasilkan bisa membeli kamera DSLR, dan miroless dengan aksesorisnya 
  • Memiliki jaringan internet yang baik, jaringan internet ini berpengaruh saat kita akan mengupload content video yang telah kita buat ke sosial media, apabila jaringan tidak bersahabat maka juga akan mempengaruhi / menjadi kendala 
  • Memiliki kemampuan untuk meriset (memiliki ide), seperti mengeluarkan ide kreatif, dimana ide kreatif akan muncul dengan mengikuti berita yang uptodate sesuai kontent kita, mau belajar mengupgrade diri yang berkaitan dengan kontent kita.
  • Kemampuan eksekusi untuk mengolah data yang sudah dimiliki, seeprti kemampuan editing video, dan cara pengoprasian tools di media sosial

d. Element yang harus diperhantikan Content Creator
  • Right Content, content yang dibuat (positif, kreatif, berkualitas) sehingga dalam jangka panjang pertumbuhan audiens dapat terus meningkat.
  • Engaged Audience ( memiliki interaksi yang baik dengan audience), sehingga memberikan nilai jual (value yang baik), menarik datangnya sponsor ship, endorsement, kontrak kerjasama. Menyakinkan sponsor bahwa kita telah memili market yang baik, audiens klop dengan kita, sehingga mendapatkan sponsor menjadi lebih mudah
  • Right Distribution Channel (mengetahui channel yang tepat untuk distribusi content) 
sosmed tiktok (kontent yang singkat, padat, jelas), youtoube subcribe jelas, isntagram visual bagus)


e. Sebagai Content creator kita harus punya 
  • Right Mainset (mainset yang baik/tepat), seorang content creator harus paham bahawa content harus dibangun portofolionya, content yang baik dan menarik akan memiliki waktu jangka panjang untuk disukai. Ingatlah bahwa membangun kontent butuh waktu/dedikasi. content creator menanamkan mainset berbagi dan berkontribusi)
  • Soft Branding yang baik, ketika audience melihat content kita maka mereka paham apa topik yang akan kita bahas, audience tahu kemana mereka akan mencari informasi. (1) audience tahu identitas diri kita.  Tetapi saat kita tidak mahir / tidak dapat berinteraksi didepan kamera, bukan menjadi alasan untuk tidak membuat kontent tetapi bisa mencari alternatif lain seperti menggunakan voice over atau animasi 
  • Right Skill (kemampuan yang mendukung sebagai keterampilan dasar), bisa dipelajari sejalan dengan menjadi content creator. seperti (1) Skill ideation (memiliki skill memunculkan ide ide kreatif), (2) Skill shooting, (3) skill editing video, (4) optimaze sosmed 


f. Skill dasar video content cretor 

  • Ideation (memunculkan ide kreatif) maka supaya tidak kehabisan ide content maka content creator harus  mau (1) Update berita dan artikel (yang berkaitan dengan tema content kita) (2) Memiliki teman yang suportif, (3) Berfikir out of the box (yang  belum dipikirikan orang lain) (4) Menonton content video orang lain (suapaya tahu apa yang update, atau content yang bisa meningkatkan skill yang kita miliki supaya bisa diikuti) 

  • Percaya diri didepan kamera (saat shoot) harus sering Latihan, jika tidak didepan layar perlu kita latih skill komunikasi dan cara penyampaian yang baik
  • Editing : edit video digunakan untuk mepercantik content kita, editing cepat supaya bisa upload tema berita yang uptodate, aplikasi mana yang cepat dan nyaman dan fiturnya mana yang paling mudah (hari ke empat-kinemaster). Memilih software editing video yang dapat membantu editing lebih mudah, lebih cepat, memberikan kenyamanan saat editing, fitur mudah dipahami)
  •  Akrab dengan Social media (get traffic, get engagement, get income)


Content Video lama perlu dihapus atau tidak (karena pada waktu itu masih rendem dalam mengupload video) ?

  • Yang perlu kita pahami, mengapa orang subcribe chanel kita karena suka content awal kita, kalua kita hapus resikonya penurunan subcribe
  • Keuntungannya membiarkan video lama ada, dapat mendatangkan penonton
  • Jika tujuannya branding bisa juga dihapus

3. Soft Skill dan Keterampilan Kerjasama 


Content creator tidak punya atasan, tetapi kita harus sadar kita harus tau bagaimana mengatur jadwal kapan harus bikin skrip, bikin video, editing dan uploading ( content training tamplate )

a. Soft Skill seorang Content Creator 

Soft Skill harus dimiliki seorang content creator 
  • Memiliki Self management yang baik,  Self management (

    manajemen diri) adalah kemampuan untuk mengendalikan diri akan suatu tindakan yang sedang dilakukan atau hendak dilakukan. Manajemen diri dengan menjadi diri sendiri yang lebih baik, seperti dapat memperbaiki gaya bicara atau body language karena gaya bicara / body language mempengaruhi subcribe / followers untuk menjadi suka atau tidak suka
  • Creative thinking, berfikir kreatif 
  • Memiliki nilai jual (value), diri kita harus memiliki nilai jual oleh karena itu diperlukan upgrade kemampuan yang berkaitan dengan isi kontent yang akan kita bagi, supaya semakin banyak yang subcribe/follow atau menonton 
  • Memiliki ciri khas, seorang creator dan isi kontentnya harus memiliki ciri khas yang membedakan dengan creator dan kontent lainnya yang serupa. Sehingga perbedaan ini membuat kita  dan content kita lebih berbobot 
  • Memiliki Komunikasi yang baik  (1) Skill comunikasi yang baik, skill menulis skrip tertata dan rapi sehingga tersampaikan dengan baik (perlu update skill komunikasi) (2) Melatih cara berbicara (memiliki public speaking yang baik), gaya bahasa /bicara akan mempengaruhi subcribe atau followers, apabila menarik maka akan banyak subcribe. Gaya bicara dan bahasa juga harus disesuaikan dengan audience yang mengkonsumsi content kita.  Public speaking dapat dilatih dengan melatih berbicara didepan kaca, bikin bantuan teks dan kuasai materi, atau bisa membuat mapping/skrip materi yang akan disampaikan (introvert dibelakang layar)

1.   

    b. Kemampuan Kolaburasi seorang Content Creator 

Content Creator harus memiliki Skill Negotiation, harus paham negosiasi untuk kolaburasi agar sama sama diuntungkan /bekerjasama dengan brand supaya kita tahu value kita berapaKemampuan kolaburasi harus dimiliki content creator, untuk membantu memperoleh subcriber dan sponsor ship/ endorsement
  • Kolaburasi dengan creator lain, logikanya masing masing memiliki subcriber masing masing dan mereka biasanya saling memfollow akun creator yang berkolaburasi 
  • Kolaburasi dengan lingkungan disekitar, logikanya ketika kita berkolaburasi dengan lingkungan disekitar kita, contoh kita berkecimpung dengan dunia kesehatan maka lingkungan disekitar kita adalah praktisi kesehatan maka content yang kita buat bisa dibidang kesehatan
Content Creator harus memiliki Skill People management : memenagement kelompok kita supaya dapat Kerjasama dengan baik dengan brand atau pihak yang akan bekerjasama dengan kita 

Kerjasama dengan brand yang harus diperhatikan

  • Mengajukan kerjasama dengan sopan santun, diawali dengan Memperkenalkan diri (channel kita, siapa diri kita),  mengajukan proposal (apabila kita masih baru), tapi kalau kita sudah brand besar malah orang mengajukan proposal kerjasama ke kita.
  • Menggunakan pertanyaan terbuka
  • Memahami kebutuhan calon patner  (apakah hanya untuk promosi saja atau langsung penjualan produk)


semakin banyak memberi semakin banyak menerima sebagai content creator kita tidak boleh egois untuk hanya mencari keuntungan / materi saja.

c. Menentukan Bahan Content 

Menentukan bahan content sebaiknya sesuai Passion, 

Cara menentukan Passion, yakni : 

  • Apa yang kita suka saat kita kecil dulu
  • Menentukan Siapakah rule model kita (kesamaan passion dengan rule model)
  • Apa yang membuat kita Bahagia-passionnya makan
  • Hal apa yang suka dibilang orang lain kepada kita
  • Kegiatan yang membuat kita penasaran 
  • Passion : Mudah dilakukan, menikmatinya, mahir/ahli (Easy, Enjoy, Excellence, Earn)

    Seorang Content Cresator harus memahami Bakat dan Minat yang dimiliki, untuk mengetahunya kalian bisa mengakses  personalities.com


    4. Karakteristik Media Digital  


    Media digital sebagai sarana memasarkan content, karakteristik sosial media sudah disetting. Fakta menarik 274 juta jiwa pengguna aktif sosmed sehingga banyak brand yang menggunakan sosemd untuk menjaring audience mereka

    a. Media Sosial terpopuler menurut Hootsuite
    • Youtoube digunakan untuk sharing berita para creator muda di era digital, contentnya berupa video, bisa digunakan untuk review produk, hal berkaitan dengan edukasi, hobi positif (kontentnya luas) 
    • Facebook, berbagi content (tulisan, video, foto) punya banyak fitur seperti FB adds, FB template, FBmarket place, FB watch, sebegai media enggament content kita 
    • Instagram, akrab digunakan para milenial (share foto sehari hari) share informasi yang informatif, membantu kita untuk memberikan content via instagram post, instagram video, instagram series, IG TV, IG reals, dan beberapa fitur menarik lainnya (dasbor profesional, stiker instagram, FB shoop, IG tv preview, istagram organisasi inbox, sebagai sarana komunikasi dengan subcribe lain, instagram inbox (komunikasi private)
    • Tiktok, pengguna bisa berekspresi dengan kontent video, menarik dan mudah digunakan, bisa untyk review produk, share beria kejadian unik dan menarik atau kejadian yang tidak pernah dialami sebelumnya. tidak harus high production velue karena tidak harus di judje pakai virtual background, tapi yang pentingg informasi tersampaikan meskipun aplikasi ini lebih cenderung untuk seru seruan, build in efect dapat dimanfaatkan
    • Twitter, kemampuan berkomunikasi untuk layanan komunikasi cepat (berbalas pesan) membantu mencari berita valid / besar
    Bikin aset digital sosial media 

    5. Strategi Pemasaran Kontent Video di Media Digital 


    Ketika kita melihat suatu produk yang dipasarkan diwebsite atau sosial media, ini menandakan produk tersebut sedang mendongkrak penjualan (peristiwa tersebut untuk tujuan marketing). 

    Strategi untuk membuat produk tersebut lebih cepat terjual dibanding menjual produk secara konvensional dikenal dengan digital marketing

    a. Keuntungan dari Digital Marketing 
    • Lebih cepat memasarkan produk, 
    • Lebih mudah melakukan evaluasi kegiatan pemasaran secara online (datanya dapat dilihat transparan, 
    • Memiliki target dan pemasaran yang lebih luas, (tahu target pemasarannya) 
    • Biaya yang lebih murah (karena hanya membayar market2 yang diperlukan saja atau yang dituju saja.

    b. Content dipasarkan dengan Digital Marketing 

    seroang content creator memarketingkan contentnya dengan digital marketing yang baik supaya kita dapat mencapai tujuan yang kita inginkan (menaikan engaged audience kita) 


    c. Cara Menaikan Engaged Audience 
    • Persiapan resource, kita mengetahui dimana kita meletakan / mengupload content kita disosial media mana atau diwebsite, tentukan resource terlebih dahulu.
    • Memahami Tujuan pemasaran content video kita, disesuaikan dengan kontent yang kita miliki. setelah kita tahu tujuan video content kita maka saatnya kita menentukan dimana kita akan mengupload video tersebut disosmed /website kita
    • Baru setelahnya memanfaatkan algoritma dari sosmed yang kita pergunakan, 

    contohnya untuk mengoptimalisasi content video kita di chanel youtoube : 
    1. kita akan mengupload video ke youtube (dengan begitu kita sudah siapkan resourcenya) 
    2. lalu memikirkan apa yang akan diupload (video animasi edukasi kesehatan),
    3. Maka selanjutnya memperhatikan hal yang harus sesuai dengan target audiencenya (dengan memperhatikan visualnya akan seperti apa), sehingga dari sini kita telah menentukan target audience kita 
    4. saat upload kita harus memperhatikan algoritmanya, pada youtoube ketika kita akan upload maka ada pilihan untuk hastag, ada pilihan untuk hastagenya. Apabila bikin video editing maka hastagnya adobeprimier, dll bantu algoritemnya bahwa video yang kita bikin berkaitan tentang apa. 
    5. setelah kita uplaod videonya, maka audiencenya kita evaluasi (mendengarkan audience kita), lihat lihat conten kita, apa yang diminta audience kita. bisa dijadikan evaluasi 

    Strategi Pemasaran Video di Sosial Media 

    a. Strategi Pemasaran Video di Instagram  
    • Bikin Akun Personal ke bisnis account di Instagram,
    • kita dapat mengetahui Instagram insight (data detail) domisili follower kita, ,rentang usia, jam berapa mereka menonton
    • Instagram ads, bisa ngiklan (membayar Instagram untuk promosikan akun Instagram kita)
    • Paid promote
    • Instagram stories
    • Menggunakan hastag yang berhubungan dengan akun kita
    • Influencer partnership
    • Right posting time (waktu tepat untuk upload content kita) 
    • Fokus Instagram : Video, content creator, shoping, pesan (menurut mosseri/pemilik instagram 

    b. Strategi Pemasaran Video di Youtoube
    • Title Judul yang menarik datangkan viewer
    • Thumbnail
    • Diskripsi chanel yang jelas
    • Call to action, mengajak orang untuk subrice komentar dll
    • Share to the other social media
    • Youtouber collaboration 

    c. Strategi Pemasaran Video di Tiktok 
    • Hastag
    • Lagu
    • Teks
    • Video cover
    • Caption
    • Video Opening 


    6. Etika dan Prinsip Penciptaan Content

    Content creator sifatnya bebas tetapi bukan berarti tidak memiliki aturan main/tidak terkendali. sehingga seorang content creator harus memahami aturan / etika yang ada 

    Content creator adalah orang yang bertaanggung jawab atas content yang dibuat/diciptakan secara digital dan meninggalkan jejak digital sehingga harus memperhatikan batasan batasannya

    Etika dan Prinsip Penciptaan kontent dalam menciptakan ide kontent
    (etika legalitas, hak cipta/copy right, regulasi ITE, atau regulasi dari plat form itu sendiri) 
    • Menyertakan credit sumber apabila menggunakan video dan karya orang lain, bisa mencantumkan akun media social yang mengupload.
    • Ijin Pencipta
    • Mematuhi UU ITE

    Merujuk uu no 19/tahun 2016, mengenai informasi dan transaksi elektronik
    (biasa dikenal dengan UU ITE) 
    • Perlindungan hak cipta yang tidak hanya diberikan kepada orang lain atas pelakukan hasil karyaw seseorang content creator tetapi sebagai content creator terhadapan cakupan content lainnya. Cakupan tanggung jawab bukan hanya terhadap contentnya sendiri tetapi juga content dari creator lainnya dan yang lainnya
    • Report dan breakdown content harus memerlukan ijin terlebih dahulu 
    • Share revenue - reupload hanya sebatas covernya saja
    • supaya content yang diciptakan sesuai etika maka perlu memperhatikan comunity guide line dari sosial media yang akan dipakai harus dipahami sebagai mana youtoube memiliki beragam aturan copy right apa yang dapat diupload dan tidak, memontenasi akun youtoube ada yang diceklist dan ada yang tidak, 

    Materi bersambung (klik disini) - Day 02 
     




    Minggu, 22 Mei 2022

    Mengenal LPPOM MUI berserta Perannya di Masyarakat

    Ibu Mulyorini 

    Halal Bagi Produsen 
    Halal suatu kewajiban ketika mengklaim produknya halal dan memasang logo halal pada kemasan 

    Halal bagi Konsumen 
    Halal adalah hak, sehingga yang harus diberikan edukasi kepada masyarakat, dan sebagai konsumen muslim kita berkewajiban mengkonsumsi prodiuk halal, dari sisi kebutuhan konsumen produk halal adalah suatu hak yang harus dituntut kepada Produsen, sehingga produsen yang akan berjualan/mengedarkan produknya (indonesia) maka perlu memenuhi hak konsumen muslim di Indonesia, begitu juga produk tidak halal konsumen muslim memiliki hak untuk diberitahu/diinformasikan. 

    Edukasi ke masyarakat yakni terkait pengetahuan mengenai halal produk itu sendiri, maka perlu diperkenalkan beberapa regulasi yang terkait halal produk. 


    Sehingga diharapkan masyarakat : 
    1. Paham dan mengetahui mana mana saja produk yang telah tersertifikasi halal dan mana yang belum
    2. Ujungnya masyarakat/konsumen bisa berfungsi juga sebagai pengawas yang secara tidak sadar sebagai auditor dilingkungan mereka tinggal/dikeluarga mereka (mengawasi produk produk yang beredar dipasaran). Sehingga ketika ada penyimpangan / hal yang mencurigakan / tidak sesuai dengan aturan islam atau regulasi, maka ketika masyarakat punya pengetahuan dan melihat semua itu dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang / menyampaikan komplain dan protesnya.
    3. Masyarakat punya kesadaran penuh untuk menjaga produk yang beredar disekitaran mereka adalah produk halal yang sesuai syariat islam

    LPPOM MUI bersama masyarakat mensyiarkan Pentingnya Produk Halal 

    Dimana LPPOM MUI memiliki program program yang terkait dengan masyarakat selain itu memiliki team khusus yang menangani edukasi halal dan terbuka untuk berkolaburasi dengan komunitas yang sadar halal / komunitas yang ingin mengembangkan pengetahuan halal di masyarakat / komunitas peduli halal 


    Peran LPPOM MUI mendukung Sosialisasi dan Edukasi halal di Masyarakat 

    Mendukung sosialisasi dan edukasu halal di masyarakat, adalah suatu hal yang  tidak bisa dilakukan sendiri oleh LPPOM MUI. 
    • LPPOM sudah menjalankan tugasnya selama 33 tahun sejak tahun 1989
    • LPPOM sudah terakreditasi komite akreditasi nasional (KAN) sebelum BPJPH menjalankan tugasnya sebagai lembaga sertifikasi halal. 
    • LPPOM sudah mengikuti aturan Pemerintah dengan mendaftarkan LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal 
    • LPPOM telah terakreditasi tahun 2016 untuk Lab Halal (melayani uji untuk keperluan halal produk dan uji lab lainnya diluar ruang lingkup halal (keamanan pangan, mikrobiologi)) 
    • LPPOM telah menerima akreditasi dari KAN (2018), dan akreditasi dari UAE (2018) terus diperpanjang sampe saat ini 
    • LPPOM memiliki perwakilan ditingkat provinci (34 provinci) dan perwakilan diluar negeri cina, korea dan taiwan
    • LPPOM memiliki aplikasi online untuk registrasi halal (Cero SS 23000 V03) mulai digunakan dari tahun 2012 dan sudah terkoneksi dengan layanan online BPJPH sihalal  (mempermudah klien LPPOM MUI dalam melakukan registrasi halal)

    Pembentukan LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.


    Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan  dan MUI.


    Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.


    Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan kerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sejumlah perguruan Perguruan Tinggi di Indonesia antara lain IPB University, Universitas Muhammadiyah Dr. Hamka, Universitas Djuanda, UIN, Univeristas Wahid Hasyim Semarang, serta Universitas Muslimin Indonesia Makassar.


    Sedangkan kerjsama dengan lembaga telah terjalin dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry). Khusus dengan Badan POM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman label halal pada kemasan untuk produk yang beredar di Indonesia.


    Kini, dalam usianya yang ke-32 tahun, LPPOM MUI menjadi Lembaga Sertifikasi Halal Pertama dan Terpercaya di Indonesia serta semakin menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga sertifikasi halal yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA. 


    Sabtu, 16 April 2022

    Daftar Priksa Verifikasi dan Validasi (VERVAL) Pendamping PPH

    A. Verval Pendamping 

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 

    No. 58 Tahun 2022 tentang 

    Penetapan Instrumen Verifikasi dan Validasi oleh Pendamping PPH

    1. Pernyataan Pelaku Usaha (dokumen akad/ikrar)
    2. Daftar Bahan (memeriksa kesesuaian daftar bahan dengan dokumen), 
    3. Dokumen Matrix Produk vs Matrix Bahan 
    4. Proses Produk
    5. Nama Produk/Merk (memeriksa  kesesuaian marek/nama dan syimbol, bentuk dan kemasaan produknya)
    6. Manual SJPH (kebijakan halal, SK Penyelia Halal, Lampiran yang diminta)
    Kebijakan Halal 
    • Kebijikan Halal ditetapkan Pemilk Pelaku Usaha
    • Disosialisasikan ke karyawan 
    • Penyelia Halal ditetapkan melalui SK Pengangkatan Penyelia Halal
    • Prosedur dan Bukti Training (Daftar Hadir, Materi, Evaluasi training)
    Bahan 
    • Daftar bahan dilengkapi dokumen Pendukung Prasyarat Halal
    • Prosedur perubahan/penggunaan RM baru setelah mendapatkan sertifikat, dilaporkan ke BPJPH
    • Bahan Cleaning untuk pencucian alat (menggunakan bahan suci)
    • Packaging Produk (sudah memiliki SH lebih baik) ** belum menjadi prasyarat
    Produk 
    • Prosedur yang menjamin pemberian nama produk, bentuk, rasa (harus sesuai prasyarat halal)

    Proses Produk Halal 

    • Fasilitas produksi yang ada semua dicantumkan di permohonan (dapur/area produksi, gudang, outlet)
    • Prosedur menjamin Fasilitas Produksi yang kontak langsung dengan produk bebas dari bahan haram/najis
    • Prosedur pemeriksaan barang datang, (bahan sesuai dok dan sesuai label)
    • Prosedur menjamin Proses Produk Halal gunakan RM halal
    • Prosedur menjamin Bahan/Produk tidak terkontaminasi bahan haram/najis
    • Prosedur menjamin Produk yang tersertifikasi menggunakan RM halal dan fasilitas produksi yang bebas terkontaminasi bahan haram/najis
    • Prosedur Produk Tidak Memenuhi Kreteria
    Audit Internal dan Kaji Ulang 
    • Audit Internal dan kaji ualang dilakukan setahun sekali


    B. Audit Internal Pelaku Usaha 

    I. Komitmen dan Tanggung Jawab 

    1.1. Kebijakan Halal 

    Apakah Kebijakan Halal telah ditetapkan ?

    Apakah Kebijakan Halal telah disosialisasikan ?

    Apakah memiliki bukti sosialisasi kebijakan halal ?


    1.2. Tugas dan Tanggung Jawab 

    Apakah tempat dan lokasi usaha, dan karyawan sesuai dengan syarat-syarat Proses Produk Halal (PPH)?

    Apakah seluruh personel di tempat usaha bertangungjawab dan melaksanakan serta menjaga konsistensi kehalalan produk?

    Apakah penanggungjawab/penyelia halal telah diangkat dan ditetapkan oleh pelaku usaha ?


    1.3. Pembinaan Sumber Daya 

    Apakah telah dilaksanakan pembinaan melalui pelatihan dan/atau kompetensi di bidang halal kepada karyawan dan orang yang  terlibat dalam proses produksi?

    Apakah telah dilakukan pelatihan internal setidaknya setahun sekali ?


    II. Bahan 

    Apakah bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya?

    Apakah bahan yang digunakan dipastikan aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya?

    Apakah bahan yang berasal dari daging atau hasil sembelihan berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal? 

    Apakah pelaku usaha membeli dan menggunakan bahan dengan nama, merek, dan dari produsen yang memiliki sertifikat halal?

    Apakah telah indakan daftar bahan halal?

    Apakah tersedia catatan pembelian bahan

    Apakah label bahan pada setiap pembelian atau penerimaan bahan telah diperiksa?

    Apakah telah dibuat resep produk yang akan menjadi acuan/rujukan dalam menghasilkan produk?

    Apakah telah dilakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung bahan mencakup masa berlaku dan validitas?


    III. Proses Produk Halal 

    Apakah pelaku usaha telah menjaga lokasi usaha, tempat produksi, dan alat yang digunakan untuk produksi bersih, higienis, dan tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan?

    Apakah pelaku usaha telah menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan ?

    Apakah pelaku usaha telah menjaga ruang produksi tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan ?

    Apakah pelaku usaha telah melakukan pensucian pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersamaan antara produk yang disertifikasi halal dengan produk yang tidak diajukan sertifikasi halalnya sesuai syariat Islam ?


    IV. Produk 

    Apakah produk yang dihasilkan adalah produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH?

    Apakah produk yang dihasilkan adalah produk yang aman, sehat, dan halal untuk dikonsumsi?

    Apakah pelaksanaan proses pengemasan produk dilakukan dengan memperhatikan menggunakan yang bersih dan bebas najis?

    Apakah pencantuman label halal hanya untuk kemasan produk yang disertifikasi halal?

    Apakah setiap ada produk baru retail (eceran) dengan merek yang sama untuk disertifikasi halal sebelum dipasarkan telah didaftarkan?

    Apakah telah dipastikan produk halal tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam?


    V. Pemantauan dan Evaluasi 

    Apakah telah dilakukan audit internal  untuk memantau penerapan SJPH?

    Apakah pelaku usaha memiliki dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal?

    Jika dalam audit internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH,  apakah telah dilakukan indakan perbaikan?

    Apakah pelaku usaha melaporkan hasil audit internal kepada BPJPH?



    Form Audit Internal ini ditanda tangani oleh : 
    Pelaku usaha dan Penyelia Halal  

    Sertifikasi Halal jalur Self Declare

    Kewajiban bersertifikasi halal sesuai dengan peraturan UU

    Barang masuk beredar dan diperdagangkan di Indoesia har

    • Pasal 4 - UU no 33/2014 mengalami penyesuain dgn UU Cipta kerja menjadi 
    • Pasa 4a - UU noo 11/2020 " untuk pelaku usaha mikro dan keci berkewajiabn bersertifikat halal dinyatakan atas dasar pelaku usaha (self declare)
    Pelaksaan sertifikasi halal untuk self declare jalur sehati hingga 
    - Tahap satu : 21 Maret - 30 Juni 2022


    Persyaratan Pelaku Usaha 


    Pelaku Usaha yang dapat mendaftarkan sertifikasi halal melakui jalur self declare, adapun persyaratannya sebagai berikut :

    ( ada 16 kriteria terteria dalam keputusan kepala BPJPH no 33/2022 )

    Persyaratan Umum

    1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
    2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
    3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
    4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP;
    5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
    6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
    7. Memiliki outlet dan/atau fasilitasi produksi paling banyak 1(satu) lokasi;
    8. Secara aktif telah berproduksi 1(satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
    9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan);
    10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajibab bersertifikat Halal
    11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
    12. Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal
    13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
    14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
    15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
    16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;

    Jenis Produk 

    Berikut jenis produk yang dapat mengikuti sertifikat halal jalur self declare (makanan, minuman dan obat) Diatur dalam keputusan kepala BOJPH 33/2022

    Jika ada dua jenis produk maka didaftarkan salah satunya, untuk selfdeclare. jenis produk dan jumlah produk tidak dibatasi untuk sehati 2022


    Makanan ada 12 rincian jenis produk
    1. Susu dan analognya (turunannya)
    2. Lemak, minyak dan emulsi minyak
    3. Es 
    4. Buah dan sayur 
    5. kembang gula
    6. Produk sirealia dan turunannya 
    7. Bakrie 
    8. Ikan
    9. Telur Olahan
    10. Gula dan Pemanis
    11. Garam, rempah, sup, saos, salad dan produk protein 
    12. Makanan ringan dan kelompok produk lainnya
    13. Minuman dengan pengolahan 
    14. Jamu (Obat, ekstrak bahan alam)


    Pengajuan Sertifikasi Halal pada akun "siHalal"

    Apliasi sihalal via destop dulu yang mobile belum bisa diakses secara baik

    1. Pembuatan Akun dan Aktivasinya
    • Dalam pengajuannya Pelaku Usaha harus melakukan pengajuan sertifikasi jhalal melalui self declare (pernyataan Pelaku Usaha)
    • Sebelum melakukan  pengajuan sertifikasi haal, sebaiknya melakukan registrasi pembuatan akun dengan aktifasinya *email 
    • Akun wajib menggunakan email, login akun dengan menggunakan  dengan email dan pasword yang didaftarkan 
    • Memilih asal usaha (dalam negeri) dan memasukan NIB
    2. Melengkapi Data Pelaku usaha
    • Melengkapi data pelaku usaha (terdiri dari data penanggung jawab orang yang bertugas untuk memproses sertifikasi halal, 
    • Data alamat produksi/pabrik/aktivitas produksi 
    • Data penyelia halal dengan dokumen pendukungnya
    • Outlet jika memang ada Outlet 

    3. Pengajuan Pendaftaran Halal via self declare

    (pendaftaran halal melalui aplikasi sihalal ini, harus memasukan nama pendamping, sebaiknya lakukan komunikasi sebelum memilih, tidak bisa asal memilih, agar tidak terjadi kesalahan lakukan pengisian bersama pendamping)
    • Memilih pendaftaran halal self declare (pada menu sertifikasi)
    • Mengisi kode fasilitasi (kode fasilitasi BPJPH, sehati 2022) fasilitasi lembaga lain tergantung dari kode fasilitasi masing masing instansi
    • Pelaku usaha melengkapi data yang diminta pada aplikasi sihalal untuk pengajuan sertifikasi halal self declare (termasuk nama pendamping) 
    • Proses pengajuan sertifikasi halal dikirim oleh pelaku usaha
    • Maka data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping pph (pendamping pph akan mengkroscek apakah dokumen persyaratan terpenuihi) 
    • selain itu melakukan validasi terkait pernyataan pelaku usaha akan pernyataan kehalalan produknya ( Verifikasi bahan yang digunakan, verifikasi terkait proses produk halalnya )
    • setelah dinyatakan sesuai maka pendamping pph akan memberikan rekomendasi kepada BPJPH untuk diteruskan proses sertoifikasi halalnya
    • Dokumen akan diterima BPJPH dan memeriksa termasuk kelengkapan dokumen dari pendamping pph (berupa laporan dari pendamping dan rekomendasi terkait  pernyataan pelaku usaha
    • Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD dan berdasarkan ini BPJPH juga melanjutkan prosesnya ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal 
    • Jika pernyataan ketetapan halal dari MUI telah diterbitkan , maka pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal 
    • Pelaku usaha dapat mengundah sertifikat halal secara langsung di aplikasi sihalal


    Sertifikasi Halal jalur Self Declare 

    Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (Lembaga PPH), sangat berperan untuk pembuatan sertifikasi halal jalur self declare. Pendamping PPH berasal dari lembaga pph tersebut 

    Lembaga PPH dapat berasal dari : 
    • Ormas Islam / lembaga keagamaan islam berbadan hukum 
    • Lembaga Perguruan Tinggi (negeri atau swasta) 
    • Instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan ormas islam berbadan hukum dan perguruan tinggi

    Pendamping PPH direcruit oleh Lembaga PPH dengan syarat 
    • Warga negara indonesia
    • Beragama islam
    • Memiliki Pemahaman tentang kehalalan produk
    • Memiliki sertifikat pendamping PPH (Pelaksanaan sertifikasi pendamping pph ini, maka pelaksanaan setelah direcruitmen, pendamping pph perlu dilatih dan dilaksanakan oleh BPJPH atau BPJPH bekerja sama oleh ormas islam / lembaga keagamaan islam berbadan hukum, lembaga pph dari perguruan tinggi negeri/swasta untuk memberikan pelatihan)
    • Setelah dinyatakan lulus pendamping pph dapat melakukan registrasi melalui sihalal, sehingga dapat melakukan verifikasi atau validasi untuk proses produk halal. Outputnya adalah rekomendasi dari pendamping pph terhadap pernyataan pelaku usaha)

    Dokumen Pesyaratan Sertifikasi Halal jalur Self Declare 

    • Surat permohonan Pelaku Usaha untuk pengajuan sertifikasi halal (by sistem - ada disihalal tinggal diisi data pelaku usaha, nomer surat dan dikirim via diaplikasi) tidak perlu mengupload
    • Dokumen legal (NIB diisi pada saat pendaftaran awal), sehingga datanya langsung muncul di data pelaku usaha, hati hati jangan salah memasukan data NIB
    • Dokumen Penyelia Halal (SK pengangkatan/penetapan penyelia halal  dan Identitas Pelaku Usaha (CV dan KTP yang perlu diunggah disihalal). lembar SK pengangkatan juga by sistem tinggal isi data lalu kirim, maka pelaku usaha sudah bisa mendapatkan SK pengangkatan Penyelia Halal
    • Nama Produk (diisi langsung pada aplikasi sihalal) dilengkapi dengan Foto Produk yang akan didaftarkan 
    • Daftar nama bahan (diisi langsung pada aplikasi sihalal) dilengkapi nama produsen, no SH dan masa berlaku SH 
    • Deskripsi singkat proses produksi (diisi langsung pada aplikasi sihalal) dari awal bahan baku disiapkan hingga produk jadi
    • Dokumen ijin edar jika ada
    • Manual SJPH untuk pelaku usaha via jalur self declare (wajib dilengkapi dan diunggah di aplikasi sihalal (manual SJPH (klik disini))
    • Pernyataan pelaku usaha (by sistem - ada disihalal tinggal diisi data pelaku usaha, nomer suratr dan dikirim via diaplikasi) tidak perlu mengupload)

    Kerangka SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)

    Kerangka SJPH terdiri dari 5 kriteria umum (perlu dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menjaga kesinambungan proses produk halal
    1. Komitmen dan tanggung jawab dari Pelaku usaha\
    2. Bahan digunakan 
    3. Proses Produk Halal 
    4. Produk 
    5. Poin Pemantauan dan Evaluasi 
    Manualnya tamplatenya sudah disediakan di halal.go.id


    Sertifikasi halal self declare digital 

    • Sertifikat halal dikeluarkan berdasarkan ketetapan Fatwa dari MUI dengan masa berlaku 4 tahun
    • Sertifikat halal jalur self declare untuk satu jenis produk (tidak bisa dicampur makanan, obat dan minuman, kalau produknya beda maka lakukan pengajukan dengan dua jenis produk)
    • Jenis produk yang bisa didaftarkan sesuai dengan peraturan KMA no 748/2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal
    • kalau sudah pernah daftar 2021 tapi belum selesai maka dianggap close jadi daftar lagi dengan user name yang sama

    tutorial pendaftaran sihalal melalui self declare (klik disini)
    Mohon tidak dilakukan sendiri tapi bersama dengan pendamping, dikawatirkan salah input data

    Aplikasi sehati 

    Program sehati BPJPH (klik disini)  

    Kedapannya semua informasi pendamping dan lembaga pendamping akan ada di website ini 


    Manual SPJPH 

    Manual Sistem Jaminan Halal jalur Self Declare (klik disini)   


    Verval Pemeriksaan Pendamping dan Audit Internal Pelaku Usaha

    Verval Pendamping & Form Audit Internal Pelaku Usaha (klik disini)