Pengikut

Senin, 15 Februari 2016

Journey im forever your's

Sebuah kisah dipenghujung tahun yang merupakan rangkaian aksara tak berkata namun bermakna. Manusia bisa berencana tapi tetaplah Allah yang Maha Menentukan. Ketika rangkaian aksara yang mengisahkan keindahan pertemuan karena takdirNya.

Rintik hujan tidak menyurutkan keinginan gadis periang yang telah cukup menikah ini untuk menuju stasiun senin dari stasiun tanah abang, untuk membeli tiket kereta jurusan yogyakarta. Betapa terkejutnya ketika ia melihat antrian untuk membeli tiket kereta malam itu telah panjang mengekor seperti ular.

Ehm... menghela napas lah yang ia dapat lakukan malam ini. Ternyata muka masemnya gadis ini dilihat bapak satpam yang kala itu sedang bertugas dan satpam tersebut berkata lirih "antrian ini sudah dari tadi siang mbak, harapannya sangat tipis mbak untuk bisa dapet tiket, emangnya mbak mau beli tiket jurusan mana ?  ". Dengan melempar senyum ke satpam tersebut , gadis manis berkata "saya mau ke yogyakarta pak, semoga saja saya masih kebagian tiket untuk bisa liburan". Wajarlah antrian tiket dadakan ini sangat panjang karena beberapa hari kedepan adalah musim liburan natal yang disambung dengan liburan  tahun baru. Jadi tidak menutup kemungkinan para pekerja di jakarta akan mengambil cuti dihari liburan ini. 

Gadis berbalut hijab ini tak pantang menyerah untuk menembus antrian panjang yang penuh sesak. Dalam hati gadis ini berdoa " ya Rabb ijinkan bisa pulang liburan buat ketemu orang tua ku". Langkah kakinya pun dilangkahkan menuju loket tiket , meskipun masih beberapa langkah lagi untuk sampai di depan loket. Langkahnya pun dihentikan karena tak bisa lagi melangkah. Tapi tetap tidak meyurutkan usahanya. Lalu ia pun berteriak memanggil seseorang di depan loke "Mas.. Mas .. Mas yang pakai baju ungu". Alangkah terkejutnya pria yang di depan loket tadi ketika dirinya dipanggil dari kejauhan oleh seorang gadis yang pasti akan membutuhkan pertolongannya. Lalu dijawabnya dengan sedikit berteriak juga " iya mbak, saya kah. Ada yang bisa saya bantu". Dengan terhalang oleh bahu bahu orang lain didepannya, gadis tersebut berusaha menjawab kembali " iya mas bener sampean, tolong mas antrikan saya tiket kereta jurusan mana saja yang penting saya dapat pulang ke yogyakarta. Ini uang dan KTP nya ". Dengan sigap pria itu meminta tolong orang orang dibelakangnya untuk mengoperkan uang dan KTP yang diberikan gadis tadi. "Insyaa allah mbak saya bantu, bantu doa saja dari tadi saya sendiri saja belum dapat" keluh pria ini dengan sopan. "Tolong juga mbak bawakan tas saya, mbak tunggu saja di kursi biar saya yang mengantri di depan", kata pria tersebut sambil melepaskan tas punggung yang dari tadi sore di gendong oleh pria ini. Gadis ini kembali melempar senyum manisnya sebagai tanda berterimakasih kepada pria di depan loket tadi dan ia sambil berusaha meraih tas yang diberikan pria tadi, sambil berucap " baiklah mas saya akan tunggu mas dikursi ". 

Waktu pun berjalan dan sampai hampir keberangkatan kereta terakhirpun, pria di depan loket itu tak kunjung kembali. Gadis ini pun hanya dapat membantu denga  doa saja. Suasana mulai agak melonggar satu persatu orang yang mengantri bubar. Salah satunya berkata "sepertinya akan susah mendapatkan pembatalan tiket dimusim liburan  seperti ini, sepertinya saya harus pulang dan mengambil kendaraan", Bapak berseragam kerja lengkap pun berkata " kalau saya mengambil kendaraan dirumah kira kira ada yang mau bareng tidak ya". Dengan spontan dan cepat juga orang orang disekitarnya yang mendengar pun membalas komentar spontan  dari bapak tadi " baiklah pak kami ikut, patungan bensin juga kami tidak masalah". Akhirnya 7 orang dari yang mengantri tiket tadi mengikuti bapak ini keluar dari tempat pembelian loket.  Gadis ini hanya bisa memperhatikan dan ia berharap teman prianya tadi dapat memeperoleh tiket. Bertepatan dengan kejadian itu, ada orang yang menyebar berita jika ada bus pariwisata membuka rute ke yogyakarta dengan harga 200 ribu per orang. Kawatir tidak dapat tiket kereta, kali ini gadis yang mukanya terlihat agak lelah ini kembali berteriak " mas kalau tidak memungkinkan keluar aja dari antrian kita pakai bis saja, ini ada yang nawarin ke saya tadi". Pria di depan loket tadipun sudah mulai lelah, dan sambil melambaikan tangan tanda dirinya telah menyerah ia  berkata" baiklah mbak, saya menyerah dan akan keluar dari barisan antrian".

Mereka berdua akhirnya berjalan menuju kursi diruang tunggu. Lalu gadis yang dari tadi penuh harap dan ia berusaha untuk dapat tersenyum, memberikan botol minum ke pada pria yang juga tampak lelah karna telah berdiri hampir 5 jam tadi. Sambil menerima botol minum itu pria menyandarkan badannya ke kursi dan menghela napas panjang agar lelahnya berkurang, dengan lirih ia berkata " maaf ya mbak tiketnya belum dapat, sekarang gimana  apa kita putuskan untuk naik bis pariwisata tadi dan siapa tadi yang menarkan?"  Berniat menghibur dibalaslah perkataaa  pria tadi " tidak mengapa mas, mungkin belum rejeki kita naik kereta, tapi Allah mentakdirkan pakai kendaraan lain". Air dari botol minum itu mulai ditenggak perlahan oleh pria berparas wajah jawa ini, "ehm dari tadi kita mgobrol kita belum kenalan, saya ryan", sambil menjulurkan tangan ke arah gadis yang menemaninya dari tadi. Uluran tangan tadi tidak disambut gadis cantik ini " maaf mas, nama saya anisa". Terlihat canggung wajah pria ini karena mengalihkan rasa malunya, ia berdiri dari tempat duduknya " mbak anisa tunggu disini dulu, saya akan check kondisi bis tadi". Tak lama setelah itu, ryan sesegera mungkin beranjak pergi meninggalkan ruang tunggu. Anisa mencoba memahami ryan yang meninggalkannya kembali di kursi ruang tunggu. 

Setelah 30 menit akhirnya ryan kembali dari kejauhan ia berkata "mbak anisa mari kita siap siap, kita jadi pulang ke yogkarta malam ini". Muka lelah anisa berubah dengan wajah ceria, sambil berkemas ia menjawab "baiklah mas, akhirnya kendaraan apa yang kita pakai?" Dengan spontan ryan menjawab " kita pakai mobil panter touring mbak". Anisa berusaha tenang meskipun kebingungan kenapa akhirnya jadi pakai mobil panter. Mereka bergegas menuju mobil panter tadi diluar stasiun. 

Ryan membantu membukaka  pintu depan mobil panter yang dari tadi sudah menunggu mereka berdua. "Selamat datang mbak Anisa " sapa pria setengah baya didalam mobil tersebut. Alangkah terkejutnya anisa karena pria tersebut adalah bapak berpakaian kerja lengkap tadi. Setelah anisa dan ryan masuk, tak menunggu lama mobil pun bergegas menuju yogyakarta. 

Suasana didalam mobilpun larut dalam kebersamaan para perantau yang ingin bergegas sampai di yogyakarta. Sebagai pembukaan obrolan awal dimulai dengan saling bekenalan dan menginformasikan profesi masing masing.  Dimulai dengan yang mengendarai mobil beliau adalah pak hadi, dan yang diduduk disebelah ryan ada pak yan dan pak yadi, dideretan belakang ada pak sugi, pak oji, pak sri. Pak hadi pun berkisah " kalau tadi tidak ada dua orang yang melakukan pembatalan, ryan dan anisa pasti tidak akan naik mobil ini. Dan pasti masih di stasiun nunggui  tiket kereta.
Kami semua saling tertawa entah karena senang kami bisa pulang atau karena kami menghilangkan rasa cemas kami tadi.





Minggu, 14 Februari 2016

APWA 12- PERCERAIAN

Perceraian halal tapi dibenci Allah.
Didalam perkawinan ada hak dan kewajiban tidak mau melaksanakan kewajiban maka akan dosa. Jika ada perceraian anak tetap tanggung jawab kedua orng tua. Orng tua harus sevisi

Putusnya hubungan perkawinan. Pasal 38 juncto 113
1. Kematian
2. Perceraian (cerai talaq, cerai gugat)
3. Putusan pengadilan : mafqud
Mafqud tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama

Alasan perceraian : pasal 39 juncto 116
1. Paling banyak kasus perceraian karena
Perselisahan atau berantem terus
2.
3.
8.

Menghindari perceraian dibutuhkan
Ditempuh sebelum perceraian

Isrti nuzsyus 
Disaranakan suami memberi nasehat istri tidak dilaksanakan pisah tempat tidur. Tetap masih tidak melaksanakan kewajiban boleh memukul tapi dengan cara yg lebih tegas bukan dengan KDRT. Kalau masih belum melaksanakan kewajiban silahkan diputuskan

Jangan saling menyalahkan dan mengungkit masa lalu. Itu timbulnya perdebatan atau perkelahinan. Sifat manusia itu mengungkit masa lalu. 

Suami nuzsyus 
Istri dilindungi dengan adanya taliq talaq. 
Suami tidak melaksanakan kewajiabannya di taliq talaq istri berhak mengajukan ke pengadilan yg terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan suami

Siqaq.
Suami istri terlalu sering bertengkar dan sampe pulang males. Dan mereka ingin berpisah. Maka terlebih dahulu menunjuk juru damai (hakam) di upayakan untuk berdamai dulu. 

Fahisyah
Zina, homoseksual:musahaqoh. Lesbian,gay
Anisa ayat 15.

Jika suami istri salah satunya berzina 
1. Harus ada pembuktian zina
Adanya pengakuan 4 orang saksi lelaki yg menyaksikan zina dengan mata kepala sendiri. 
2. Suami harus sumpah li'an( pasal 87 dan pasal 88) sebanyak 4x. Yang sekalinya sumpah jika berbohong akan jatuh laknat Allah kepada saya (suami) 
Akibatnya :


Cerai talaq diajuakn oleh permohonan suami. Suami menerima tanggung jawab jika ia sudah tidak mampu ia melepaskan tanggung jawabnya. 
Diajukan suami di tempat wilayah istri berdomisili.

Cerai gugat mengajujan gugatan kepengadilan yang diajuakn oelh istri.diwilayah domisili istri
Ada prosesnya istri membayar iwaq untuk suami.untuk melepaskan tanggung jawabnya

Cerai karena zina

Talaq suni
Talaq yg dibolehkan dengan memperhatiakn waktu waktu kapan bisa mengikrarkan talaq. Dijatuhkan pada saat istri suci dan belum dicampur suami

Talaq bid'i talaq yg dilarang
Saat istri sedang mens tapi sudah bersih dan sudah dicampur oelh suami. Jika ikrar dilaksanakan pada masa itu itu dilarang

Macam bentuk perceraian
Raj'i masih dapat dirujuk. Talaq dijatuhkan jatuh amsa idah. Jika dalam amsa idah suami istri mau kembali bersama bisa dengan rujuk. Talaq raj'i ketika suami mengajukan. Kembali tidak perlu ada pernikahan kembali. Dihadirkan saksi dan dilaporkan kembali kepengadilan kaalau mereka rujuk.kesepakatan kembali hanya secara lisan bisa.

Ba'in diajukan oleh istri berlaku masa idah dan mereka mau bersama kembali mereka harus dengan ijab kabul

Ba'in surga. Talaq 1 dan 2

Ba'in kubra talaq tiga tidak bisa rujuk kembali sebelum salah satunya sudah menikah kembali

Sebenrnaya islam mengatur hukum perceraian dengan detail

Macam hukum perceraian

Macam bentuk perceraian 
1. Taliq talak
2. Syiqaq
3. Ila'
4. Zhihar
5. Fahisyah
6. Khulu
Kafarah dalam ila' untuk suami yg meminta maaf karna telah menuduh istrinya berzina.
1. Membri makan 10 orang miskin dlm 1hari
2. Memerdekakan budak
3. Puasa 3 hari berturut2
Al maidah 89

Zihar al maidah 2.
Suami bersumpah bahwa istrinya sama dengan punggung ibunya. Perkawinan terputus jika suami akan kembali harus mendaftar kafarah

Belum tentu semua pengajuan perceraian ke pengadilan dikabulkan hakim.
Hakim hanya mengabulkan kasus yg melanggar syariat. Pengajuan perceraian bisa diajukan gugatan perlawanan.

Deliq aduan diajukan oleh orng yg terdzalimi.
Deliq umum orng lain yg melihat bisa mengadukan 

Ketelantaran rumah tangga.
Anak di telantarkan orang tua. Maka tetangga bisa mengajukan pengaduan deliq umum ke pengadilan penelantaran dalam rumah tangga.

Istri berpuasa dilarang suami. Dalam hal ini istri tidak boleh merasa terdzalimi. Dan mengatakan suaminya kok melarang padahal puasa kan ibadah.
Prioritas dalam hal mematuhi sesuatu. Hukumnya mana yg lebih tinggi itu yang dipatuhi. Kedudukan melayaninsuami itu wajib. Sedangkan puasa itu sunah

Jika salah satunya tidak ada kabar maka salah satunya bisa mengajukan kepengadilan. Dan menunggu keputusan hakim.

Jika ada anak maka saudara tehijab untuk mendapatkan hak waris. Pembagian waris
1. Jika suami istri bercerai ayah nya meninggal maka mantan istri ga berhak tapi jatuh ke anak anaknya.
2. Jika suami istri telah bercerai  maka harta anaknya yg meninggal hak bapak ibunya meskipun telah bercerai. Jika anaknya itu belum menikah dan belum ada anak. Maka bisa buat saudara kandungnya.

Ahli waris samyaratnya hubungan darah kecuali ahli waris membubuh si pewaris maka tidak dapat bagian. Mefitnah si pewaris dengan ancaman 5 tahun penjara tidak dapat menjadi ahli waris. Ibu ayah menikah berkali kali dan ada anak maka jatahnya dihitung dengan batasannya. 

Wasiat 
Harta yg dibagi tidak boleh lebih dari 1/3 jika lebih tidak bisa. Jika lebih dari 1/3 ditanyakan ke ahli warisnya pada setuju atau tidak.

Waris pengalihan warta. Adanya peraturan waris itu supaya kelaurga waris tidak terlantar. Itu yg Allah atur. Hibah dilakukan pewaris kepada anak angkat. Wasiat wajiban ditentukan oleh hakim ketika si waris belum melakukan wasiat kepada anak angkat.

Masa idah perempuan
1. Masa idah karena kematian
4 bulan 10 hari
2. Masa idah jika istri hamil smpe bayinya dilahirkan.
3. Masa idah bagi janda Qabla dukhul (belum dicampuri) tidak ada masa idah

Setalah talaq ada masa idah. Suami masih memiliki kewajiaban
1. Memberikan mut'ah hadiah.
Selama masa idah istri harus dilindungi suaminya.
2. Memberikan kiswah dan maskan
Kiswah  :
Maskah :

Kenapa perlu ada hadiah karena bisa menjdi pelipur lara.

Istri mengajukan perceraian maka suami tidak memiliki hak hak tadi.

Selama masa idah suami tidak boleh

Selama masa idah suami tidak ada larangan. Tapi karena menjaga hati dan perasaan istri suami juga menunggu.

Siapa saja yg berhak memelihara anak jika kedua orng tua bercerai.
Ibu meninggal dunia maka ke neneknya ke ayahnya dan

Setelah perceraian smua masalah diselesaikam diawal sekalian seperti pembagian harta dan hak asuh anak anak. Suapaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Harta bersama harta yg diperoleh setelah menikah. Meskipun sertifikat milik suami atau istri salah satunya tetap dikatakan itu sebagai harta bersma kecuali ada hibah disurat waris.
Hibah tidak bisa dicabut ttap hak orng yg di hibahkan.











APWA 11- Akibat Hukum Perkawinan

Suami istri harus saling menghargai. Perbedaan budaya dan perbedaan laki laki dan perempuan. Harus ada salaing pengertian.  Saling membimbing saling mengingatkan dan mau di ingatkan.
Ketika sudah ada anak . Harus memahami peran suami sebagai ayah.

Semua menginginkan anak tumbuh ahlaq yg baik. Cerdas dan agamanya baik. Peran ayah dan ibunya berperan penting terhadap anak.

Hak kewajiban suami istri akibat hukum perkawinan
1.
2.
3. Wajib mengasuh

Jika suami istri salah satunya tidak melakukan kewajibannya. Maka salah satunya bisa mengajukan ke pengadilan agama bukan untuk mengajukan perceraian tapi menyampaikan ke pengadilan meminta kepengadilan agar pasangannya melakukan kewajibannya.

Tempat kediaman.
Sangat penting bagi keluar. Kesepatan bersama suami istri untuk tinggal dimana.
Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
Kearah mana keluarga akan dibawa. Ibu rumah tangga mengurus anak suami dan rumah suaminya.
Peran ibu sangat penting bagi keluarga. Tumbuh kembang anak anak dipengaruhi bagaimana orang tuanya mendidik. Perkembangan seorang anak juga dipengaruhi hubungan ayah dan ibunya

Kedudukan suami istri
Pasal 79 KHI
1. Suami kepala rumah tangga. Ibu sebagai ibu rumah tangga.
2. Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dalam kehidupan rumah tangga
3.

Kewajiban suami pasal 80 KHI
1. Suami membimbing istri tetapi mengenai uusan rumah tangga yg penting diputuskan bersama oleh suami istri secara bersama
2. Suami wajib melindungi istri dan memberi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.
Istri harus memahami sebagaimna batasan kemampuan suami dalam meperoleh nafkah. Salah satu pencetus perceraian karena ekonomi.
4. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri dan anak anaknya. Dan memberi kesempatan belajar kepada istri dan anak anaknya untuk memperoleh pengetahuan yg berguna dan bermanfaat
Suami harus bangga punya istri pintar jangan merasa terdzalimi dan merasa rendah.
5. Suami harus memenuhi kebutuhan keluarga
-
-
- biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan bagi istri dan anaknya
- biaya pendidikan anak
- kewajiban suami terhadap istri mulai berlaku setelah terjadi pemenuhan hubungan yg sempurna dari istrinya.
Contoh :
*kawin gantung
Kawing gantung sekarang termasuk tindak pidana melanggar pasal

Apakah suami bisa bebas dari kewajiban jika istri nuzsyuz dimana istri tidak melaksanakan kewajiban.  Suami
Jika tidak nuzsyus maka baru bisa muncul kewajiban suami kepada istrinya kembali.

Nuzsyus tidak boleh dituduh sembarangan
Suami nudzuz bisa saja maka ada perlindungan untuk istri taliq talaq. Kalau istrinya nuzsyus juga ada perlindungan buat suami.

Kewajiban istri pasal 83 KHI
1. Kewajiban

Pasal 84 untuk istri yg nuzsyus

Anak syah ada hubungan perdata antara anak dengan orng tua antara anak dengan ayah. Dengan ayahhubungannya itu sangat penting.
Jika anak tidak syah tidak ada hubungan perdata ayah kepada anaknya. Seperti :
1. Tidak bisa saling mewaris termasuk dari keluarga si ayah.
2. Ayah tidak bisa menjadi wali ketika anak perempuannya menikah

Anak hasil zina
1. Dilahirkan

Anak anak diluar hubungan perkawinan.
Ada anak yg diakui dan anak yg disyahkan tidak ada dalam islam.

Orang tua biologis tidak saling menikah.
Ibu menyetujui jika ayah
Tidak dalam islam.

Anak mula'nah pasal 101 KHI
Suami menuduh istri berzina. Dan istrinya hamil. Suami bilng itu bukan anak ku. Istri bilng ini anakmu

Anak syubhat
Anak yg dihasilkan dari saudara sesusuan

Anak hasil perkawinan tidak dicatatkan adalah anak dari hasil perkawinan siri.

Anak angkat diambil dan tinggal bersama ibu angkat

Anak asuh si anak tetep tinggal dgn orng tuanya tapi dipenuhi kebutuhannya oleh orang tua asuhnya.

Anak temuan anak yg ditemukan bukan ahli waris

Anak hasil inseminasi buatan atau bayi tabung.  Asal benih suami istri yg sudah menikah. Kalau menurut islam masih boleh. Dimana semua harus jelas. Seperma dari pasangan yg syah ditanamkan dalam rahim istrinya yg syah. (Seperma ovum dilakukan pembuahan diluar dan setelah beberapa lama dimasukkan ke rahim istrinya kembali)

Anak hasil bayi tabung yg tidak diperbolehkan islam
Jika sperma dari laki laki yg tidak tahu siapanya dan ga jelas. Ovumnya ga tahu punya siapa. Ovum seperma dari pasangan yg syah tapi ditanamkan dirahim perempuan lain. Bisa jdi ditanamkan dirahim ibu mertuanya. Sperma dibekukan dan ditanamkan ke istri yg syah dimasukan dalam rahim istrinya dan suaminya telah meninggal lama sebelum spermanya dimasukan.

Jika seperma dan ovum dari suami dan istri pertama dilakukan pembuahan diluar dan ditanam ke istri yg lain yg dipoligami (tidak boleh dlm islam)

Jika sperma

Anak anak yg disapih orng tua harus siap
Karena terjadi perubahan prilaku anak

Hak dan kewajiab orang tua terhadap anaknya.

Hak dan kewajiban orang tua untuk biaya penyusuan anak pasal 104 KHI

Hak dan kewajiban orang tua kekuasaan orang tua kepada anak. Pasal 47 uu.no1.1974
1. Anak belum 18 tahun atau belum menikah berada dibawah kekuasaan orng tua selama mereka
2.

Kewajiban orng tua terhadap anak.

Anak dalam kandungan sudah punya hak kepada orng tuanya. Hak diberikan makanan yg sehat ketika masih dalam kandungan. Hak mendapatkan kesehatan dan hak psikologis ketika anak dalam kandungan. Psikologis ibu hamil mempengaruhi anak dalam kandungannya.

Kewajiabn orang tua terhadap harta anak pasal 106.
1.

Mumayyiz anak belum baliq.
Anak yg belum baliq masih ikut ibunya jika sudah bercerai. Jika sudah baliq anak yg memeilih mau tinggal dimana. Bisa tinggal disalah satunya atu bisa bergantian tinghal dimana.
Anak jdi broken karena orng tuanya tidak sejalan setelah bercerai.

Hak dan kewajiban anak kepada orng tuanya. Pasal 46
Kewajiban anak
1. Menghormati orng tua dan mentaati kehendak mereka yg baik.
2. Memeliahara sesuai kemampuannya.
Bahagiakan orang tua disaat mereka masih hidup.

Anak hasil zina
1. Ayah biologisnya tidak ada hubungan perdata kepada anak. ( tidak bisa menikahkan anak perempuan dan tidak berlaku hukum waris)
Tidak ada kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya. Kewajiban nafkah intu bisa juga sebagai sangsi (ta'zir)

Renew uu diperbaharui pasal 43
Anak dihasilkan diluar perkawinan hanya memiliki hukuman perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.
Dirubah 17 feb 2012
Anak yg dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan  hukum  perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yg dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum  mempunyai hubungan darah. Termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya

Perubahan hukum itu mengakibatkan :
Pernikahan dibawah tangan dianggap syah
Anak luar kawin apapun caranya masih punya hukum perdata dengan ayahnya maka tidak heran semakin meluas hal tidak sesuai dengan syariat.

Hukum yg dibuat mulai menajuh dari hukum islam.

Ayah tiri tidak bisa berperan seperti ayah kandung. Seperti menikahkan anak perempuannya atau tidak berlaku hukum waris.

Anak sesusuan anak anak menyusui dengan batasan umur 2 tahun lewat dari itu bukan saudara spupuan.batasan waktu sesusuan ada yg bilang sekali sedot atau sampe dia kenyang dan bayi tertidur.

Kekerasan dalam rumah tangga. PKDRT kekerasan dalam rumah tangga. Uu no.23 2004
1. Hubungan orang tua dan anak
Orang tua mendzalimi anak anaknya. Atau anak mendzalimi orng tuanya.

Tujuannya supaya rumah tangga baik. Ternayata dengan adanya uu ini tingkat perceraian bertambah.  Suami istri bercerai ada batasan batasannya. Bagaimna kita mau beribadah jika tidak me
Sudah tidak bisa saling menerima dan rasanya saling bisa hidup sendiri sendiri. Keluarga tersiksa anak anak anak tersiksa.

Kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Kekerasan fisik pasal 5, 6, 44 terdapat hukuman bagi pelakunya.
Kekerasa  fisik tidak terjadi kepada istri saja tapi saat ini kekerasan fisik  bisa kepada suami

Kekerasan psikis
Timbulnya rasa ketakutan. Hilangnya percaya diri. Hilngnya kemampuan bertindak. Rasa tidak berdaya. Penderitaan psikis berat hingga depresi

Kekerasan seksual
Mengkomersilkan pasangannya.
Istri dipaksa untuk melakukan hubungan intim juga termasuk kekerasan seksual.








Minggu, 07 Februari 2016

APWA 10 - Serba serbi Hukum Pernikahan

Hukum perkawinan bagi orang islam
Hukum perkawinan yg di atur oleh departemen agama untuk pemeluk agama masing masing.

Perturan perundang undangan tentang perkawinan
1. UU no1. Tahun 1974 tentang perkawinan
2. UU no.22 1946 juncto UU no.32 1954 tentang pencatatan nikah. Talak.cerai. rujuk.
3. Peraturan pemerintah no.9 1975 peraturan pelaksanaan perundang undangan 1 tahun 1974. Tentang perkawinan.
4. Kompilasi hukum islam intruksi presiden no.1 1991

Peraturan perundangan dalam pernikahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.

Azaz hukum perkawinan islam
1.
2.
3.
4.
5.
6.


Larangan perkawinan...
1. Hubungan darah
2. Hubungan semenda ibu mertua tidak boleh dinikahi. Tapi saudara ipar boleh dinikahi jika saudaranya telah meninggal atau cerai bukan untuk di poligami
3. Hubungan sesusuan
Yang masih bayi smpe umur 2 tahun. Bayi disusui oleh ibu lain karena ibunya ga ada asinya. Jdi mereka sesama saudaranya yg sesusuan adalah bersaudara. Kenapa saudara sesusuan tidak boleh menikah ?
4. Perbedaan agama
Wanita muslim tidak boleh menikah dengan laki laki non muslim dan laki laki muslim boleh menikah dengan ahlul kitab (zabur taurat injil) ketika laki laki muslim yg menikah dengan ahlul kitab ajarannya sama. Tapi al quran lebih lengkap. Jadi sebagai panutannya di al quran.
5. Memadu istri dengan saudara sepertalian darah dan sesusuan
6. Mengawini wanita yang ditalak tiga. Kecuali setelah ada muhallil dan ba'da dukhul (bercampir). Jika setelah di talak 3 si mantan istri harus nikah dengan laki laki lain dan setelah itu bercerai dan menikah dengan mantan suami. Jangan di rekayasa kalau direkayasa maka perkawinannya sama dengan nikah mutah.
7. Mengawini wanita yang di li'an
Sumpah ini muncul karena suami menuduh pasangannya berzina. Menuduh berzina tidak boleh sembarangan. Dalam zina di islam ada aturannya.
Adanya 4 saksi yg melihat berzina dengan kepalanya sendiri. Melihat mereka hanya berdua tanpa berbuat belum dikatakan berzina. Ketika suami menuduh pasangan berzina tapi tidak ada 4 saksi maka suami yakin seyakin yakinnya maka suami dapat melakukan sumpah li'an. 4 kali pengucapan pasangannya berzina. Yg kelima maka laknat Allah akan jatuh kesaya jika saya berbohong.
8. Laki laki tidak boleh menikahi perempuan lebih dari 4.

Mengajukan permohonan untuk poligami. Harus ada persetujuan istri iklas dipoligami dan boleh menikah dengan istri baru. Pernyataan dari para istrinya kalai setuju. Dan pernyataan untuk dapat menghidupi istri2nya  yang dinikahi dan anak anaknya kelak. Jadi pernikahan ke 2 dan seteusnya bisa dicatatkan di catatan agama.

Tidak memiliki kekuatan hukum jika menikah siri.

Surah anisa menjelaskan siapa ajah yg boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi.

Rukun dan syarat
Jika tidak ada satu rukun yg dipenuhi. Jika gugur satu maka tidak syah nikahnya
Syarat.
1. Beragama islam
2. Lakilaki 19 tahun wanita 16 tahun jika kurang boleh. Disebut dispensasi. Ortu nya minta ijin ke pengadilan agama. Sehingga KUA mau menikahkan.
3. Calon suami istri setuju
4. Tidak terhalang dengan halangan perkawinan tadi.

Wali
1. Muslim
2. Akhil baliq
3. Tidak boleh tua renta tidak boleh tuli bisu buta. Orng yg uzur tidak boleh.
4. Ada yg menjadi wali.
Wali untuk calon pengantin perempuan
Wali bukan menunjukan kelemahan dalam islam. Tapi ini perlindungan terhadap islam. Anak dilindungi oleh ayahnya yg melepaskan tanggung jawabnya ke pada suaminya.
Wali nasab : ada hubungan darah
1. Kelompok laki laki garis lurus.
Ayah kakek dari pihak ayah dan seterusnya
2. Saudara laki laki sekandung. Saudara laki laki seayah atau keturunan laki lakinya.
3. Kerabat paman saudara laki laki ayah
4. Saudara laki laki kandung kakek

Wali hakim
Kapan wali hakim bisa menjdi wali. Tapi orang lain yg di tunjuk oleh hakim nikah. Bisa mnjdi wali nikah jika wali nasabnya tidak ada dan tidak ada yg bisa. Bisa jika ada penetapan yg ditunjuk oleh pengadilan agama. Dimana diajukan oleh membelai.

Wali

Saksi

Ijab qobul
Ijab qobul harus ad adan harus jelas.
Ijab adalah satu pernyataan penyerahan dilakuka  oleh wali nikah.
Qobul adalah suatu pernyataan penerimaan dilakukan oleg calon suami.

Ijab qobul via telpon via sykpe via video call. Apakah boleh ? Hanya perbedaan fiqih saja ada yg memperbolehkan ada yg tidak.

Mahar.
Mahar wajib diberikan calon suami ke istrim mahar tidak mempengaruhi syah tidaknya perkawinan. Mahar bisa hutang. Bisa nyicil bayarannya tapi harus di bayar. Jika belum lunas maka perkawinan ttap syah asal rukun syarat terpenuhi. Hanya berpengaruh terhadap jika bercerai. Mahar menjdi milik pribadi istri bukan harta bersama dan bukan harta keluarga.
Mahar disimpan boleh dipake dan dijual itu hak istri. Jika suami mau pake mahar istri jika istri iklas untuk digadai silahkan tapi sifatnya pinjam

Mahar
Pasal 34.

Mahar musamma
Mahar yg telah disepakati oleh calon suami dan calon istri.
Mahar mitsil
Mahar yg belum ditentukan jumlah dan bentuknya pada saat ijab kabul. Mahar sesuai kebiasan masyarakat setempat.

Mahar harus disebutkan tapi ada mahar yg tidak sebutkan dalam ijab kabul.
Tergantung kebiasaan masyarakat.

Mahar belum dibayar dan setelah menikah.bercerai maka mahar dibayar
penuh
Suami meninggal dunia dalam keadaan telah bercampur seluruh mahar menjdi hak istri. Jika hutangnya mahar belum lunas. Maka diambil dari harta suami dulu untuk membayar mahar.

Wali nasab.

Banyak yg kita ga tahu kalau kita anak angkat. Banyak yg tidak diberitahu kalau kita posisi anak angkat. Bapak angkat tidak boleh menikahkan anak angkatnya. Nikahnya tidak syah. Walaupun ayah tidak menghidupi anaknya. Tapi harus ayah kandungnya yg menikahkan.

Jika ayah tidak merestui hubungan kita. Bisa pake wali hakim tapi dilihat dulu alasan tidak merestui. Karena wali hakim dapat menikahkan apabila wali nasab tidak ada da  tidak mungkin menghadirkan atau tidak diketahui wali nasabnya atau wali nasabnya enggan.

Perjanjian perkawinan
Perjanjian pernikahan bisa dalam. Bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama. Isi perjanjian biasanya hukum perdata. Tetntang harta tapi berkembang mwnjdi tidak mau dipoligami.
1. Pemisahan harta karena ada harta bawaan dan harta bersama

Perjanjian
Pasal 45 52 KHI
1. Suami istri dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam bentuk
* talik talak
*

Adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yg dicantumkan dalam akta nikah.
Talik talaq divacakan sebelum perkawinan sebelum ijab qabul saat ijab kabul akan berlangsung.
Talik talaq tidak perlu di ikrarkan dan jika salah satunya terpenuhi dan istri tidak iklas maka istri bisa mengajukan ke pengadilan.
Tapi jika istri tidak iklas istri bisa mengajukan ke pengadilan meminta hakim untuk memanggil suaminya dinasehati supaya tidak memperlakukan istrinya yg tidak sesuai (seperti taklik talak dibuku nikah) tapi ini bukan pengajuan perceraian.

Contoh taklik talak ada di buku nikah.

Dengan menandatangani sudah merupakan perjanjian suami yg ia setujui. Poin taklik talak bisa ditambahkan karena ini hak kedua belah pihak yg menikah. Dan persetujuan ke dua belah pihak. Karena biasanya poin taklik talak sudah ada baku di buku nikah.

Talak harus dilakukan dengan tenang tidak dengan emosi. Laki laki harus hati hati dalam mengucapkan. Jika istri dan suami marah perhatikan untuk tidak saling mengancam perceraian.

Perjanjian pernikahan dibuat sebelum menikah dan dibawa ke notaris. Adanya  perjanjian ini supaya tidak menimbulkan ke dzoliman.

Asal usul harta dalam pernikahan
Harta bawaan
Harta pasangan yg Dimiliki sebelum menikah. Harta tersebut adalah harta pribadi.

Harta pribadi
Harta hibah harta hadiah itu harta warisan orang tua. Itu milik pribadi

Harta pencaharian
Suami istri bekerja maka pendapatan yg dihasilkan adalah harta bersama. Suami bekerja dan membelikan istri rumah dengan nama suami atau istri. Ini bukan harta yg sesuai nama di akte kekayaan. Itu adalah harta bersama.

Dalam islam tidak ada harta bersama. Harta suami yakni harta yg dicari suami. Dan harta istri yg dicari oleh istri.
Syirkah abdaan. Apa yg mereka lakukan bersama dan mengahsilkan sesuatu bersama ini dikatakan harta bersama. Meskipun yg bekerja suaminya istrinya di rumah. Ini harta bersama menurut islam.

Harta bersama / syirkah.
Dalam perjanjian perkawinan adanya nya pencampuran harta suami dan istri. Adanya perjanjian perkawinan yg mengikat harta mereka.
Dalam undang undang harta bersma adalah harta yg diperoleh bersmaa setelah menikah walaupun tidak dibikin undang undang perkawinan.
Dalam islam harta bersama adalah adanya
Suatu usaha bersmaa yg menghasilkan.

Harta pencaharian yg merupakan harta bersama dalam undang undang bisa dituangkan dalam perjanjian pernikahan sebagai harta pribadi. Harta yg diperoleh suami milik suami istri milik istri dituangkan dalam perjanjian perkawinan.
Bukan menghilangkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah.

Hipotik adalah jaminan dari yg melakukan perjanjian.

Isi perjanjian perkawinan
Bisa menungkan istri bekerja dengan persyaratan istri ttap bisa menjalankan kewajiban istri merawat suami dan anak2.

Jika istri bekerja dan suami tidak bekerja dan mereka bercerai. Maka harta mereka yg harta bersama sesuai pp maka dibagi
3/4 milik istri dan 1/4 milik suami.

Isi perjanjian perkawinan dengan istri kedua ketiga keempat.
Boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu gilir, biaya rumah tangga, biaya kebutuhan anak anak dll.

Berakhirnya perjanjian  pernikahan
1. Pada saat putusnya perkawinan karena cerai mati atau hidup.
2. Perjanjia perkawinan dicabut atas kesepakatan bersma.

Nikah dibawah tangan
Menikah dengan WNA juga banyak nikah dibawah tangan.
KUA jauh jdi banyak yg nikah yg dibawah tangan. Tidak ada akte nikah tidak ada akte kelahiran dan tidak ada  akte kelahiran anak ga bisa sekolah.

Pencegahan perkawinan
Pencegahan perkawinan bisa dilakukan dengan cara pengajuan ke pengadilan agama. Selama pencegahan perkawinan ini belum dicabut oleh pelapor maka tidak bisa menikah.
Kenapa pencegahan perkawinan dicegah.
1. Kalau dilakukan tidak memenuhi syarat perkawinan.
2. Suami yang ingin berpoligami / suami yang beristri tapi tenryata belum ada  ijin menikah dari istrinya.
3. Poliandri istri bersuami tapi belum bercerai.
4. Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alaesan untuk pencegahan perkawinan.  Seperti sekufu dalam ras. Tidak bisa tetapi jika tidak sekufu karena berbedaan keyakinan bisa.

Berpisah 5 tahun dimana asumsi istri dan suami tidak hidup bersama. Dan mereka berasumsi sudah saling bercerai. Ini asumsi yg salah. Sehingga ia bisa menikah dengan yg lain. Karena dengan tidak berhubungan sekian tahun tidak mengotomatiskan itu bercerai tetap mengajukan proses perceraian. Baru bisa dianggap bercerai secara agama. Hal perceraian tidak bisa di gantung.

Orang yg berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1. Keluarga garis keatas ke bawah
2. Saudara
3. Wali pengampu kondisi seseroang dianggap belum dewasa. Orng yg bisa diampu itu tidak waras. Anak kecil. Boros(punya harta kekayaan banyak dan menghambur2kan)
4. Wali nikah
5. Pihak bersangkutan
6. Suami atau istri dari calon suami atau calon istri
7. Pejabat KUA

Kedudukan ayah kandung dalam pencegahan perkawinan
1. Ayah kandung boleh melakukan pencegahan perkawinan. Walaupun ayah kandung ga pernah mengurus anak2nya. Dan anak2 tinggal dengan anak angkat.
Ayah kandung tersebut juga bisa melakukan pembatalan pernikahan.
2. Hak ayah kandung tidak gugur untuk mencegah perkawinan yg dilakukan oleh wali nikah yg lain.
Jika punya anak angkat maka jangan putuskan hubungan dia dengan ayah kandungnya. Islam menjaga kemurnian keturunan makanya pake binti dan bin biar jelas. Makanya jangan sembarangan dalam melakukan pernikahan.

Lembaga yang berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1.

Pembatalan perkawinan.
1. Poligami dengan saudara istri (sekandung seayah seibu). Bibi / kemenakan istri/ ibu dan anak.
2. Poligami tanpa izin pengadilan agama
3. Menikahi prempuan yg masih mendji istri atau suami yg mafqud
4. Perempuan masih masa idah
5. Melanggar batas umur ketika melakukan perkawinan
6. Perkawinan tanpa wali / wali yang tidak berhak
7. Kawin paksa.

Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap.
1.
2.



Hal ini harus disepakati dari awal. Jika pelunasan kredit dilakukan setelah menikah. Apakah disana ada bantuan dari istri dan suami. Bisa di perbincangkan apakah ini harta bersamaa at harta pribadi. Semua memang harus pasti.

Teknis administrasi
1. Surat ijin menikah atau surat numpang nikah jika tidak berdomisili didaerah tersebut
2. KAU setempat diurus di masing masing ktp mempelai. Baru di laporkan ke KUA tempat menikah.  Buku nikah keluar di tempat ijin menikah.
3. Kalau menikah di luar negeri ijin ke KBRI setempat.

Suami istri sering kali berdebat dan saling tersinggung dan marah ingin bercerai. Tidak perlu saling ke pengadilan. Walaupun ke pengadilan adapun prosedurnya.
Suami istri saling mencari hakam.hakam bermusyawarah dan mereka nanti saling menasehati dan saling memperbaiki. Hakim yg akan menceraikan akan ditanya apakah pernah dilakukan perdamaian atau belum. Dan ada proses mediasi dimana pihak pihak tersebut mengadakan perdamaian.

Mengajukan gugatan perceraian.
Sidang pertama. Sidang kedua istei menjawab atau memberi penejalsan. Sidang replik jawaban dari suami. Ruplik jawaban lagi. Pembuktian. Keputusan hakim.

Kasus perceraian ada banyak dan jangka waktu sidang pertama dan kedua hanya seminggu. Jika pengadilan belum siap maka ini yg membuat lama.

Pengajukan permohonan perceraian.perceraian dilakukan di pengadilan. Jika talaq diluar pengadilan dianggap syah di depan agama dan dipengadilan hanya syah secara hukum. Perceraian tadi harus didepan hakim. Nanti ada ikrar talaq jika permohonan dari suami dikabulka  hakim. Sebelum ikrar talaq di ucapakan bisa mengajukan banding.
Masa idah jika tidak kembali dan tidak rujuk maka baru dianggap bercerai.

Petitum tuntutan diminta ketika akan bercerai.
1. Menafkahi anak tetap kewajiban ayah.
2. Anak dibawah 12 tahun masih dipengasuhan ibunya.
Biaya yang diberikan ayahnya yg wajar dilihat dari pendapatan suami. Ada dasar nya dalam memenuhi. Bisa dilihat dan dikalkulasi kebutuhan anak.
3. Akibat perceraian masalah ke harta. Ke anak dan masa idah ada uang hadiah.

Pembatalan perceraian perkawinanannya sudah telaksana tapi ternyata
1. Batal demi hukum karena secara prisipil perkawianannya tidak syah
2. Dapat dibatalkan.
Semuanya harus diajukan ke pengadialan.

Konsekuensi hukum dalam pemabatalan perkawianan maka dianggap perkawinan itu tidak pernah terjadi.

Pembatalan pernikahan dan pencegahan perkawinan. Pencegahan perkawinan sebelum perkawinan dan pembatalan perkawinan setelah perkawianan.