Hukum perkawinan bagi orang islam
Hukum perkawinan yg di atur oleh departemen agama untuk pemeluk agama masing masing.
Perturan perundang undangan tentang perkawinan
1. UU no1. Tahun 1974 tentang perkawinan
2. UU no.22 1946 juncto UU no.32 1954 tentang pencatatan nikah. Talak.cerai. rujuk.
3. Peraturan pemerintah no.9 1975 peraturan pelaksanaan perundang undangan 1 tahun 1974. Tentang perkawinan.
4. Kompilasi hukum islam intruksi presiden no.1 1991
Peraturan perundangan dalam pernikahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Azaz hukum perkawinan islam
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Larangan perkawinan...
1. Hubungan darah
2. Hubungan semenda ibu mertua tidak boleh dinikahi. Tapi saudara ipar boleh dinikahi jika saudaranya telah meninggal atau cerai bukan untuk di poligami
3. Hubungan sesusuan
Yang masih bayi smpe umur 2 tahun. Bayi disusui oleh ibu lain karena ibunya ga ada asinya. Jdi mereka sesama saudaranya yg sesusuan adalah bersaudara. Kenapa saudara sesusuan tidak boleh menikah ?
4. Perbedaan agama
Wanita muslim tidak boleh menikah dengan laki laki non muslim dan laki laki muslim boleh menikah dengan ahlul kitab (zabur taurat injil) ketika laki laki muslim yg menikah dengan ahlul kitab ajarannya sama. Tapi al quran lebih lengkap. Jadi sebagai panutannya di al quran.
5. Memadu istri dengan saudara sepertalian darah dan sesusuan
6. Mengawini wanita yang ditalak tiga. Kecuali setelah ada muhallil dan ba'da dukhul (bercampir). Jika setelah di talak 3 si mantan istri harus nikah dengan laki laki lain dan setelah itu bercerai dan menikah dengan mantan suami. Jangan di rekayasa kalau direkayasa maka perkawinannya sama dengan nikah mutah.
7. Mengawini wanita yang di li'an
Sumpah ini muncul karena suami menuduh pasangannya berzina. Menuduh berzina tidak boleh sembarangan. Dalam zina di islam ada aturannya.
Adanya 4 saksi yg melihat berzina dengan kepalanya sendiri. Melihat mereka hanya berdua tanpa berbuat belum dikatakan berzina. Ketika suami menuduh pasangan berzina tapi tidak ada 4 saksi maka suami yakin seyakin yakinnya maka suami dapat melakukan sumpah li'an. 4 kali pengucapan pasangannya berzina. Yg kelima maka laknat Allah akan jatuh kesaya jika saya berbohong.
8. Laki laki tidak boleh menikahi perempuan lebih dari 4.
Mengajukan permohonan untuk poligami. Harus ada persetujuan istri iklas dipoligami dan boleh menikah dengan istri baru. Pernyataan dari para istrinya kalai setuju. Dan pernyataan untuk dapat menghidupi istri2nya yang dinikahi dan anak anaknya kelak. Jadi pernikahan ke 2 dan seteusnya bisa dicatatkan di catatan agama.
Tidak memiliki kekuatan hukum jika menikah siri.
Surah anisa menjelaskan siapa ajah yg boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi.
Rukun dan syarat
Jika tidak ada satu rukun yg dipenuhi. Jika gugur satu maka tidak syah nikahnya
Syarat.
1. Beragama islam
2. Lakilaki 19 tahun wanita 16 tahun jika kurang boleh. Disebut dispensasi. Ortu nya minta ijin ke pengadilan agama. Sehingga KUA mau menikahkan.
3. Calon suami istri setuju
4. Tidak terhalang dengan halangan perkawinan tadi.
Wali
1. Muslim
2. Akhil baliq
3. Tidak boleh tua renta tidak boleh tuli bisu buta. Orng yg uzur tidak boleh.
4. Ada yg menjadi wali.
Wali untuk calon pengantin perempuan
Wali bukan menunjukan kelemahan dalam islam. Tapi ini perlindungan terhadap islam. Anak dilindungi oleh ayahnya yg melepaskan tanggung jawabnya ke pada suaminya.
Wali nasab : ada hubungan darah
1. Kelompok laki laki garis lurus.
Ayah kakek dari pihak ayah dan seterusnya
2. Saudara laki laki sekandung. Saudara laki laki seayah atau keturunan laki lakinya.
3. Kerabat paman saudara laki laki ayah
4. Saudara laki laki kandung kakek
Wali hakim
Kapan wali hakim bisa menjdi wali. Tapi orang lain yg di tunjuk oleh hakim nikah. Bisa mnjdi wali nikah jika wali nasabnya tidak ada dan tidak ada yg bisa. Bisa jika ada penetapan yg ditunjuk oleh pengadilan agama. Dimana diajukan oleh membelai.
Wali
Saksi
Ijab qobul
Ijab qobul harus ad adan harus jelas.
Ijab adalah satu pernyataan penyerahan dilakuka oleh wali nikah.
Qobul adalah suatu pernyataan penerimaan dilakukan oleg calon suami.
Ijab qobul via telpon via sykpe via video call. Apakah boleh ? Hanya perbedaan fiqih saja ada yg memperbolehkan ada yg tidak.
Mahar.
Mahar wajib diberikan calon suami ke istrim mahar tidak mempengaruhi syah tidaknya perkawinan. Mahar bisa hutang. Bisa nyicil bayarannya tapi harus di bayar. Jika belum lunas maka perkawinan ttap syah asal rukun syarat terpenuhi. Hanya berpengaruh terhadap jika bercerai. Mahar menjdi milik pribadi istri bukan harta bersama dan bukan harta keluarga.
Mahar disimpan boleh dipake dan dijual itu hak istri. Jika suami mau pake mahar istri jika istri iklas untuk digadai silahkan tapi sifatnya pinjam
Mahar
Pasal 34.
Mahar musamma
Mahar yg telah disepakati oleh calon suami dan calon istri.
Mahar mitsil
Mahar yg belum ditentukan jumlah dan bentuknya pada saat ijab kabul. Mahar sesuai kebiasan masyarakat setempat.
Mahar harus disebutkan tapi ada mahar yg tidak sebutkan dalam ijab kabul.
Tergantung kebiasaan masyarakat.
Mahar belum dibayar dan setelah menikah.bercerai maka mahar dibayar
penuh
Suami meninggal dunia dalam keadaan telah bercampur seluruh mahar menjdi hak istri. Jika hutangnya mahar belum lunas. Maka diambil dari harta suami dulu untuk membayar mahar.
Wali nasab.
Banyak yg kita ga tahu kalau kita anak angkat. Banyak yg tidak diberitahu kalau kita posisi anak angkat. Bapak angkat tidak boleh menikahkan anak angkatnya. Nikahnya tidak syah. Walaupun ayah tidak menghidupi anaknya. Tapi harus ayah kandungnya yg menikahkan.
Jika ayah tidak merestui hubungan kita. Bisa pake wali hakim tapi dilihat dulu alasan tidak merestui. Karena wali hakim dapat menikahkan apabila wali nasab tidak ada da tidak mungkin menghadirkan atau tidak diketahui wali nasabnya atau wali nasabnya enggan.
Perjanjian perkawinan
Perjanjian pernikahan bisa dalam. Bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama. Isi perjanjian biasanya hukum perdata. Tetntang harta tapi berkembang mwnjdi tidak mau dipoligami.
1. Pemisahan harta karena ada harta bawaan dan harta bersama
Perjanjian
Pasal 45 52 KHI
1. Suami istri dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam bentuk
* talik talak
*
Adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yg dicantumkan dalam akta nikah.
Talik talaq divacakan sebelum perkawinan sebelum ijab qabul saat ijab kabul akan berlangsung.
Talik talaq tidak perlu di ikrarkan dan jika salah satunya terpenuhi dan istri tidak iklas maka istri bisa mengajukan ke pengadilan.
Tapi jika istri tidak iklas istri bisa mengajukan ke pengadilan meminta hakim untuk memanggil suaminya dinasehati supaya tidak memperlakukan istrinya yg tidak sesuai (seperti taklik talak dibuku nikah) tapi ini bukan pengajuan perceraian.
Contoh taklik talak ada di buku nikah.
Dengan menandatangani sudah merupakan perjanjian suami yg ia setujui. Poin taklik talak bisa ditambahkan karena ini hak kedua belah pihak yg menikah. Dan persetujuan ke dua belah pihak. Karena biasanya poin taklik talak sudah ada baku di buku nikah.
Talak harus dilakukan dengan tenang tidak dengan emosi. Laki laki harus hati hati dalam mengucapkan. Jika istri dan suami marah perhatikan untuk tidak saling mengancam perceraian.
Perjanjian pernikahan dibuat sebelum menikah dan dibawa ke notaris. Adanya perjanjian ini supaya tidak menimbulkan ke dzoliman.
Asal usul harta dalam pernikahan
Harta bawaan
Harta pasangan yg Dimiliki sebelum menikah. Harta tersebut adalah harta pribadi.
Harta pribadi
Harta hibah harta hadiah itu harta warisan orang tua. Itu milik pribadi
Harta pencaharian
Suami istri bekerja maka pendapatan yg dihasilkan adalah harta bersama. Suami bekerja dan membelikan istri rumah dengan nama suami atau istri. Ini bukan harta yg sesuai nama di akte kekayaan. Itu adalah harta bersama.
Dalam islam tidak ada harta bersama. Harta suami yakni harta yg dicari suami. Dan harta istri yg dicari oleh istri.
Syirkah abdaan. Apa yg mereka lakukan bersama dan mengahsilkan sesuatu bersama ini dikatakan harta bersama. Meskipun yg bekerja suaminya istrinya di rumah. Ini harta bersama menurut islam.
Harta bersama / syirkah.
Dalam perjanjian perkawinan adanya nya pencampuran harta suami dan istri. Adanya perjanjian perkawinan yg mengikat harta mereka.
Dalam undang undang harta bersma adalah harta yg diperoleh bersmaa setelah menikah walaupun tidak dibikin undang undang perkawinan.
Dalam islam harta bersama adalah adanya
Suatu usaha bersmaa yg menghasilkan.
Harta pencaharian yg merupakan harta bersama dalam undang undang bisa dituangkan dalam perjanjian pernikahan sebagai harta pribadi. Harta yg diperoleh suami milik suami istri milik istri dituangkan dalam perjanjian perkawinan.
Bukan menghilangkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah.
Hipotik adalah jaminan dari yg melakukan perjanjian.
Isi perjanjian perkawinan
Bisa menungkan istri bekerja dengan persyaratan istri ttap bisa menjalankan kewajiban istri merawat suami dan anak2.
Jika istri bekerja dan suami tidak bekerja dan mereka bercerai. Maka harta mereka yg harta bersama sesuai pp maka dibagi
3/4 milik istri dan 1/4 milik suami.
Isi perjanjian perkawinan dengan istri kedua ketiga keempat.
Boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu gilir, biaya rumah tangga, biaya kebutuhan anak anak dll.
Berakhirnya perjanjian pernikahan
1. Pada saat putusnya perkawinan karena cerai mati atau hidup.
2. Perjanjia perkawinan dicabut atas kesepakatan bersma.
Nikah dibawah tangan
Menikah dengan WNA juga banyak nikah dibawah tangan.
KUA jauh jdi banyak yg nikah yg dibawah tangan. Tidak ada akte nikah tidak ada akte kelahiran dan tidak ada akte kelahiran anak ga bisa sekolah.
Pencegahan perkawinan
Pencegahan perkawinan bisa dilakukan dengan cara pengajuan ke pengadilan agama. Selama pencegahan perkawinan ini belum dicabut oleh pelapor maka tidak bisa menikah.
Kenapa pencegahan perkawinan dicegah.
1. Kalau dilakukan tidak memenuhi syarat perkawinan.
2. Suami yang ingin berpoligami / suami yang beristri tapi tenryata belum ada ijin menikah dari istrinya.
3. Poliandri istri bersuami tapi belum bercerai.
4. Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alaesan untuk pencegahan perkawinan. Seperti sekufu dalam ras. Tidak bisa tetapi jika tidak sekufu karena berbedaan keyakinan bisa.
Berpisah 5 tahun dimana asumsi istri dan suami tidak hidup bersama. Dan mereka berasumsi sudah saling bercerai. Ini asumsi yg salah. Sehingga ia bisa menikah dengan yg lain. Karena dengan tidak berhubungan sekian tahun tidak mengotomatiskan itu bercerai tetap mengajukan proses perceraian. Baru bisa dianggap bercerai secara agama. Hal perceraian tidak bisa di gantung.
Orang yg berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1. Keluarga garis keatas ke bawah
2. Saudara
3. Wali pengampu kondisi seseroang dianggap belum dewasa. Orng yg bisa diampu itu tidak waras. Anak kecil. Boros(punya harta kekayaan banyak dan menghambur2kan)
4. Wali nikah
5. Pihak bersangkutan
6. Suami atau istri dari calon suami atau calon istri
7. Pejabat KUA
Kedudukan ayah kandung dalam pencegahan perkawinan
1. Ayah kandung boleh melakukan pencegahan perkawinan. Walaupun ayah kandung ga pernah mengurus anak2nya. Dan anak2 tinggal dengan anak angkat.
Ayah kandung tersebut juga bisa melakukan pembatalan pernikahan.
2. Hak ayah kandung tidak gugur untuk mencegah perkawinan yg dilakukan oleh wali nikah yg lain.
Jika punya anak angkat maka jangan putuskan hubungan dia dengan ayah kandungnya. Islam menjaga kemurnian keturunan makanya pake binti dan bin biar jelas. Makanya jangan sembarangan dalam melakukan pernikahan.
Lembaga yang berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1.
Pembatalan perkawinan.
1. Poligami dengan saudara istri (sekandung seayah seibu). Bibi / kemenakan istri/ ibu dan anak.
2. Poligami tanpa izin pengadilan agama
3. Menikahi prempuan yg masih mendji istri atau suami yg mafqud
4. Perempuan masih masa idah
5. Melanggar batas umur ketika melakukan perkawinan
6. Perkawinan tanpa wali / wali yang tidak berhak
7. Kawin paksa.
Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap.
1.
2.
Hal ini harus disepakati dari awal. Jika pelunasan kredit dilakukan setelah menikah. Apakah disana ada bantuan dari istri dan suami. Bisa di perbincangkan apakah ini harta bersamaa at harta pribadi. Semua memang harus pasti.
Teknis administrasi
1. Surat ijin menikah atau surat numpang nikah jika tidak berdomisili didaerah tersebut
2. KAU setempat diurus di masing masing ktp mempelai. Baru di laporkan ke KUA tempat menikah. Buku nikah keluar di tempat ijin menikah.
3. Kalau menikah di luar negeri ijin ke KBRI setempat.
Suami istri sering kali berdebat dan saling tersinggung dan marah ingin bercerai. Tidak perlu saling ke pengadilan. Walaupun ke pengadilan adapun prosedurnya.
Suami istri saling mencari hakam.hakam bermusyawarah dan mereka nanti saling menasehati dan saling memperbaiki. Hakim yg akan menceraikan akan ditanya apakah pernah dilakukan perdamaian atau belum. Dan ada proses mediasi dimana pihak pihak tersebut mengadakan perdamaian.
Mengajukan gugatan perceraian.
Sidang pertama. Sidang kedua istei menjawab atau memberi penejalsan. Sidang replik jawaban dari suami. Ruplik jawaban lagi. Pembuktian. Keputusan hakim.
Kasus perceraian ada banyak dan jangka waktu sidang pertama dan kedua hanya seminggu. Jika pengadilan belum siap maka ini yg membuat lama.
Pengajukan permohonan perceraian.perceraian dilakukan di pengadilan. Jika talaq diluar pengadilan dianggap syah di depan agama dan dipengadilan hanya syah secara hukum. Perceraian tadi harus didepan hakim. Nanti ada ikrar talaq jika permohonan dari suami dikabulka hakim. Sebelum ikrar talaq di ucapakan bisa mengajukan banding.
Masa idah jika tidak kembali dan tidak rujuk maka baru dianggap bercerai.
Petitum tuntutan diminta ketika akan bercerai.
1. Menafkahi anak tetap kewajiban ayah.
2. Anak dibawah 12 tahun masih dipengasuhan ibunya.
Biaya yang diberikan ayahnya yg wajar dilihat dari pendapatan suami. Ada dasar nya dalam memenuhi. Bisa dilihat dan dikalkulasi kebutuhan anak.
3. Akibat perceraian masalah ke harta. Ke anak dan masa idah ada uang hadiah.
Pembatalan perceraian perkawinanannya sudah telaksana tapi ternyata
1. Batal demi hukum karena secara prisipil perkawianannya tidak syah
2. Dapat dibatalkan.
Semuanya harus diajukan ke pengadialan.
Konsekuensi hukum dalam pemabatalan perkawianan maka dianggap perkawinan itu tidak pernah terjadi.
Pembatalan pernikahan dan pencegahan perkawinan. Pencegahan perkawinan sebelum perkawinan dan pembatalan perkawinan setelah perkawianan.
Hukum perkawinan yg di atur oleh departemen agama untuk pemeluk agama masing masing.
Perturan perundang undangan tentang perkawinan
1. UU no1. Tahun 1974 tentang perkawinan
2. UU no.22 1946 juncto UU no.32 1954 tentang pencatatan nikah. Talak.cerai. rujuk.
3. Peraturan pemerintah no.9 1975 peraturan pelaksanaan perundang undangan 1 tahun 1974. Tentang perkawinan.
4. Kompilasi hukum islam intruksi presiden no.1 1991
Peraturan perundangan dalam pernikahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Azaz hukum perkawinan islam
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Larangan perkawinan...
1. Hubungan darah
2. Hubungan semenda ibu mertua tidak boleh dinikahi. Tapi saudara ipar boleh dinikahi jika saudaranya telah meninggal atau cerai bukan untuk di poligami
3. Hubungan sesusuan
Yang masih bayi smpe umur 2 tahun. Bayi disusui oleh ibu lain karena ibunya ga ada asinya. Jdi mereka sesama saudaranya yg sesusuan adalah bersaudara. Kenapa saudara sesusuan tidak boleh menikah ?
4. Perbedaan agama
Wanita muslim tidak boleh menikah dengan laki laki non muslim dan laki laki muslim boleh menikah dengan ahlul kitab (zabur taurat injil) ketika laki laki muslim yg menikah dengan ahlul kitab ajarannya sama. Tapi al quran lebih lengkap. Jadi sebagai panutannya di al quran.
5. Memadu istri dengan saudara sepertalian darah dan sesusuan
6. Mengawini wanita yang ditalak tiga. Kecuali setelah ada muhallil dan ba'da dukhul (bercampir). Jika setelah di talak 3 si mantan istri harus nikah dengan laki laki lain dan setelah itu bercerai dan menikah dengan mantan suami. Jangan di rekayasa kalau direkayasa maka perkawinannya sama dengan nikah mutah.
7. Mengawini wanita yang di li'an
Sumpah ini muncul karena suami menuduh pasangannya berzina. Menuduh berzina tidak boleh sembarangan. Dalam zina di islam ada aturannya.
Adanya 4 saksi yg melihat berzina dengan kepalanya sendiri. Melihat mereka hanya berdua tanpa berbuat belum dikatakan berzina. Ketika suami menuduh pasangan berzina tapi tidak ada 4 saksi maka suami yakin seyakin yakinnya maka suami dapat melakukan sumpah li'an. 4 kali pengucapan pasangannya berzina. Yg kelima maka laknat Allah akan jatuh kesaya jika saya berbohong.
8. Laki laki tidak boleh menikahi perempuan lebih dari 4.
Mengajukan permohonan untuk poligami. Harus ada persetujuan istri iklas dipoligami dan boleh menikah dengan istri baru. Pernyataan dari para istrinya kalai setuju. Dan pernyataan untuk dapat menghidupi istri2nya yang dinikahi dan anak anaknya kelak. Jadi pernikahan ke 2 dan seteusnya bisa dicatatkan di catatan agama.
Tidak memiliki kekuatan hukum jika menikah siri.
Surah anisa menjelaskan siapa ajah yg boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi.
Rukun dan syarat
Jika tidak ada satu rukun yg dipenuhi. Jika gugur satu maka tidak syah nikahnya
Syarat.
1. Beragama islam
2. Lakilaki 19 tahun wanita 16 tahun jika kurang boleh. Disebut dispensasi. Ortu nya minta ijin ke pengadilan agama. Sehingga KUA mau menikahkan.
3. Calon suami istri setuju
4. Tidak terhalang dengan halangan perkawinan tadi.
Wali
1. Muslim
2. Akhil baliq
3. Tidak boleh tua renta tidak boleh tuli bisu buta. Orng yg uzur tidak boleh.
4. Ada yg menjadi wali.
Wali untuk calon pengantin perempuan
Wali bukan menunjukan kelemahan dalam islam. Tapi ini perlindungan terhadap islam. Anak dilindungi oleh ayahnya yg melepaskan tanggung jawabnya ke pada suaminya.
Wali nasab : ada hubungan darah
1. Kelompok laki laki garis lurus.
Ayah kakek dari pihak ayah dan seterusnya
2. Saudara laki laki sekandung. Saudara laki laki seayah atau keturunan laki lakinya.
3. Kerabat paman saudara laki laki ayah
4. Saudara laki laki kandung kakek
Wali hakim
Kapan wali hakim bisa menjdi wali. Tapi orang lain yg di tunjuk oleh hakim nikah. Bisa mnjdi wali nikah jika wali nasabnya tidak ada dan tidak ada yg bisa. Bisa jika ada penetapan yg ditunjuk oleh pengadilan agama. Dimana diajukan oleh membelai.
Wali
Saksi
Ijab qobul
Ijab qobul harus ad adan harus jelas.
Ijab adalah satu pernyataan penyerahan dilakuka oleh wali nikah.
Qobul adalah suatu pernyataan penerimaan dilakukan oleg calon suami.
Ijab qobul via telpon via sykpe via video call. Apakah boleh ? Hanya perbedaan fiqih saja ada yg memperbolehkan ada yg tidak.
Mahar.
Mahar wajib diberikan calon suami ke istrim mahar tidak mempengaruhi syah tidaknya perkawinan. Mahar bisa hutang. Bisa nyicil bayarannya tapi harus di bayar. Jika belum lunas maka perkawinan ttap syah asal rukun syarat terpenuhi. Hanya berpengaruh terhadap jika bercerai. Mahar menjdi milik pribadi istri bukan harta bersama dan bukan harta keluarga.
Mahar disimpan boleh dipake dan dijual itu hak istri. Jika suami mau pake mahar istri jika istri iklas untuk digadai silahkan tapi sifatnya pinjam
Mahar
Pasal 34.
Mahar musamma
Mahar yg telah disepakati oleh calon suami dan calon istri.
Mahar mitsil
Mahar yg belum ditentukan jumlah dan bentuknya pada saat ijab kabul. Mahar sesuai kebiasan masyarakat setempat.
Mahar harus disebutkan tapi ada mahar yg tidak sebutkan dalam ijab kabul.
Tergantung kebiasaan masyarakat.
Mahar belum dibayar dan setelah menikah.bercerai maka mahar dibayar
penuh
Suami meninggal dunia dalam keadaan telah bercampur seluruh mahar menjdi hak istri. Jika hutangnya mahar belum lunas. Maka diambil dari harta suami dulu untuk membayar mahar.
Wali nasab.
Banyak yg kita ga tahu kalau kita anak angkat. Banyak yg tidak diberitahu kalau kita posisi anak angkat. Bapak angkat tidak boleh menikahkan anak angkatnya. Nikahnya tidak syah. Walaupun ayah tidak menghidupi anaknya. Tapi harus ayah kandungnya yg menikahkan.
Jika ayah tidak merestui hubungan kita. Bisa pake wali hakim tapi dilihat dulu alasan tidak merestui. Karena wali hakim dapat menikahkan apabila wali nasab tidak ada da tidak mungkin menghadirkan atau tidak diketahui wali nasabnya atau wali nasabnya enggan.
Perjanjian perkawinan
Perjanjian pernikahan bisa dalam. Bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama. Isi perjanjian biasanya hukum perdata. Tetntang harta tapi berkembang mwnjdi tidak mau dipoligami.
1. Pemisahan harta karena ada harta bawaan dan harta bersama
Perjanjian
Pasal 45 52 KHI
1. Suami istri dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam bentuk
* talik talak
*
Adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yg dicantumkan dalam akta nikah.
Talik talaq divacakan sebelum perkawinan sebelum ijab qabul saat ijab kabul akan berlangsung.
Talik talaq tidak perlu di ikrarkan dan jika salah satunya terpenuhi dan istri tidak iklas maka istri bisa mengajukan ke pengadilan.
Tapi jika istri tidak iklas istri bisa mengajukan ke pengadilan meminta hakim untuk memanggil suaminya dinasehati supaya tidak memperlakukan istrinya yg tidak sesuai (seperti taklik talak dibuku nikah) tapi ini bukan pengajuan perceraian.
Contoh taklik talak ada di buku nikah.
Dengan menandatangani sudah merupakan perjanjian suami yg ia setujui. Poin taklik talak bisa ditambahkan karena ini hak kedua belah pihak yg menikah. Dan persetujuan ke dua belah pihak. Karena biasanya poin taklik talak sudah ada baku di buku nikah.
Talak harus dilakukan dengan tenang tidak dengan emosi. Laki laki harus hati hati dalam mengucapkan. Jika istri dan suami marah perhatikan untuk tidak saling mengancam perceraian.
Perjanjian pernikahan dibuat sebelum menikah dan dibawa ke notaris. Adanya perjanjian ini supaya tidak menimbulkan ke dzoliman.
Asal usul harta dalam pernikahan
Harta bawaan
Harta pasangan yg Dimiliki sebelum menikah. Harta tersebut adalah harta pribadi.
Harta pribadi
Harta hibah harta hadiah itu harta warisan orang tua. Itu milik pribadi
Harta pencaharian
Suami istri bekerja maka pendapatan yg dihasilkan adalah harta bersama. Suami bekerja dan membelikan istri rumah dengan nama suami atau istri. Ini bukan harta yg sesuai nama di akte kekayaan. Itu adalah harta bersama.
Dalam islam tidak ada harta bersama. Harta suami yakni harta yg dicari suami. Dan harta istri yg dicari oleh istri.
Syirkah abdaan. Apa yg mereka lakukan bersama dan mengahsilkan sesuatu bersama ini dikatakan harta bersama. Meskipun yg bekerja suaminya istrinya di rumah. Ini harta bersama menurut islam.
Harta bersama / syirkah.
Dalam perjanjian perkawinan adanya nya pencampuran harta suami dan istri. Adanya perjanjian perkawinan yg mengikat harta mereka.
Dalam undang undang harta bersma adalah harta yg diperoleh bersmaa setelah menikah walaupun tidak dibikin undang undang perkawinan.
Dalam islam harta bersama adalah adanya
Suatu usaha bersmaa yg menghasilkan.
Harta pencaharian yg merupakan harta bersama dalam undang undang bisa dituangkan dalam perjanjian pernikahan sebagai harta pribadi. Harta yg diperoleh suami milik suami istri milik istri dituangkan dalam perjanjian perkawinan.
Bukan menghilangkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah.
Hipotik adalah jaminan dari yg melakukan perjanjian.
Isi perjanjian perkawinan
Bisa menungkan istri bekerja dengan persyaratan istri ttap bisa menjalankan kewajiban istri merawat suami dan anak2.
Jika istri bekerja dan suami tidak bekerja dan mereka bercerai. Maka harta mereka yg harta bersama sesuai pp maka dibagi
3/4 milik istri dan 1/4 milik suami.
Isi perjanjian perkawinan dengan istri kedua ketiga keempat.
Boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu gilir, biaya rumah tangga, biaya kebutuhan anak anak dll.
Berakhirnya perjanjian pernikahan
1. Pada saat putusnya perkawinan karena cerai mati atau hidup.
2. Perjanjia perkawinan dicabut atas kesepakatan bersma.
Nikah dibawah tangan
Menikah dengan WNA juga banyak nikah dibawah tangan.
KUA jauh jdi banyak yg nikah yg dibawah tangan. Tidak ada akte nikah tidak ada akte kelahiran dan tidak ada akte kelahiran anak ga bisa sekolah.
Pencegahan perkawinan
Pencegahan perkawinan bisa dilakukan dengan cara pengajuan ke pengadilan agama. Selama pencegahan perkawinan ini belum dicabut oleh pelapor maka tidak bisa menikah.
Kenapa pencegahan perkawinan dicegah.
1. Kalau dilakukan tidak memenuhi syarat perkawinan.
2. Suami yang ingin berpoligami / suami yang beristri tapi tenryata belum ada ijin menikah dari istrinya.
3. Poliandri istri bersuami tapi belum bercerai.
4. Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alaesan untuk pencegahan perkawinan. Seperti sekufu dalam ras. Tidak bisa tetapi jika tidak sekufu karena berbedaan keyakinan bisa.
Berpisah 5 tahun dimana asumsi istri dan suami tidak hidup bersama. Dan mereka berasumsi sudah saling bercerai. Ini asumsi yg salah. Sehingga ia bisa menikah dengan yg lain. Karena dengan tidak berhubungan sekian tahun tidak mengotomatiskan itu bercerai tetap mengajukan proses perceraian. Baru bisa dianggap bercerai secara agama. Hal perceraian tidak bisa di gantung.
Orang yg berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1. Keluarga garis keatas ke bawah
2. Saudara
3. Wali pengampu kondisi seseroang dianggap belum dewasa. Orng yg bisa diampu itu tidak waras. Anak kecil. Boros(punya harta kekayaan banyak dan menghambur2kan)
4. Wali nikah
5. Pihak bersangkutan
6. Suami atau istri dari calon suami atau calon istri
7. Pejabat KUA
Kedudukan ayah kandung dalam pencegahan perkawinan
1. Ayah kandung boleh melakukan pencegahan perkawinan. Walaupun ayah kandung ga pernah mengurus anak2nya. Dan anak2 tinggal dengan anak angkat.
Ayah kandung tersebut juga bisa melakukan pembatalan pernikahan.
2. Hak ayah kandung tidak gugur untuk mencegah perkawinan yg dilakukan oleh wali nikah yg lain.
Jika punya anak angkat maka jangan putuskan hubungan dia dengan ayah kandungnya. Islam menjaga kemurnian keturunan makanya pake binti dan bin biar jelas. Makanya jangan sembarangan dalam melakukan pernikahan.
Lembaga yang berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1.
Pembatalan perkawinan.
1. Poligami dengan saudara istri (sekandung seayah seibu). Bibi / kemenakan istri/ ibu dan anak.
2. Poligami tanpa izin pengadilan agama
3. Menikahi prempuan yg masih mendji istri atau suami yg mafqud
4. Perempuan masih masa idah
5. Melanggar batas umur ketika melakukan perkawinan
6. Perkawinan tanpa wali / wali yang tidak berhak
7. Kawin paksa.
Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap.
1.
2.
Hal ini harus disepakati dari awal. Jika pelunasan kredit dilakukan setelah menikah. Apakah disana ada bantuan dari istri dan suami. Bisa di perbincangkan apakah ini harta bersamaa at harta pribadi. Semua memang harus pasti.
Teknis administrasi
1. Surat ijin menikah atau surat numpang nikah jika tidak berdomisili didaerah tersebut
2. KAU setempat diurus di masing masing ktp mempelai. Baru di laporkan ke KUA tempat menikah. Buku nikah keluar di tempat ijin menikah.
3. Kalau menikah di luar negeri ijin ke KBRI setempat.
Suami istri sering kali berdebat dan saling tersinggung dan marah ingin bercerai. Tidak perlu saling ke pengadilan. Walaupun ke pengadilan adapun prosedurnya.
Suami istri saling mencari hakam.hakam bermusyawarah dan mereka nanti saling menasehati dan saling memperbaiki. Hakim yg akan menceraikan akan ditanya apakah pernah dilakukan perdamaian atau belum. Dan ada proses mediasi dimana pihak pihak tersebut mengadakan perdamaian.
Mengajukan gugatan perceraian.
Sidang pertama. Sidang kedua istei menjawab atau memberi penejalsan. Sidang replik jawaban dari suami. Ruplik jawaban lagi. Pembuktian. Keputusan hakim.
Kasus perceraian ada banyak dan jangka waktu sidang pertama dan kedua hanya seminggu. Jika pengadilan belum siap maka ini yg membuat lama.
Pengajukan permohonan perceraian.perceraian dilakukan di pengadilan. Jika talaq diluar pengadilan dianggap syah di depan agama dan dipengadilan hanya syah secara hukum. Perceraian tadi harus didepan hakim. Nanti ada ikrar talaq jika permohonan dari suami dikabulka hakim. Sebelum ikrar talaq di ucapakan bisa mengajukan banding.
Masa idah jika tidak kembali dan tidak rujuk maka baru dianggap bercerai.
Petitum tuntutan diminta ketika akan bercerai.
1. Menafkahi anak tetap kewajiban ayah.
2. Anak dibawah 12 tahun masih dipengasuhan ibunya.
Biaya yang diberikan ayahnya yg wajar dilihat dari pendapatan suami. Ada dasar nya dalam memenuhi. Bisa dilihat dan dikalkulasi kebutuhan anak.
3. Akibat perceraian masalah ke harta. Ke anak dan masa idah ada uang hadiah.
Pembatalan perceraian perkawinanannya sudah telaksana tapi ternyata
1. Batal demi hukum karena secara prisipil perkawianannya tidak syah
2. Dapat dibatalkan.
Semuanya harus diajukan ke pengadialan.
Konsekuensi hukum dalam pemabatalan perkawianan maka dianggap perkawinan itu tidak pernah terjadi.
Pembatalan pernikahan dan pencegahan perkawinan. Pencegahan perkawinan sebelum perkawinan dan pembatalan perkawinan setelah perkawianan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar