Perceraian halal tapi dibenci Allah.
Didalam perkawinan ada hak dan kewajiban tidak mau melaksanakan kewajiban maka akan dosa. Jika ada perceraian anak tetap tanggung jawab kedua orng tua. Orng tua harus sevisi
Putusnya hubungan perkawinan. Pasal 38 juncto 113
1. Kematian
2. Perceraian (cerai talaq, cerai gugat)
3. Putusan pengadilan : mafqud
Mafqud tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama
Alasan perceraian : pasal 39 juncto 116
1. Paling banyak kasus perceraian karena
Perselisahan atau berantem terus
2.
3.
8.
Menghindari perceraian dibutuhkan
Ditempuh sebelum perceraian
Isrti nuzsyus
Disaranakan suami memberi nasehat istri tidak dilaksanakan pisah tempat tidur. Tetap masih tidak melaksanakan kewajiban boleh memukul tapi dengan cara yg lebih tegas bukan dengan KDRT. Kalau masih belum melaksanakan kewajiban silahkan diputuskan
Jangan saling menyalahkan dan mengungkit masa lalu. Itu timbulnya perdebatan atau perkelahinan. Sifat manusia itu mengungkit masa lalu.
Suami nuzsyus
Istri dilindungi dengan adanya taliq talaq.
Suami tidak melaksanakan kewajiabannya di taliq talaq istri berhak mengajukan ke pengadilan yg terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan suami
Siqaq.
Suami istri terlalu sering bertengkar dan sampe pulang males. Dan mereka ingin berpisah. Maka terlebih dahulu menunjuk juru damai (hakam) di upayakan untuk berdamai dulu.
Fahisyah
Zina, homoseksual:musahaqoh. Lesbian,gay
Anisa ayat 15.
Jika suami istri salah satunya berzina
1. Harus ada pembuktian zina
Adanya pengakuan 4 orang saksi lelaki yg menyaksikan zina dengan mata kepala sendiri.
2. Suami harus sumpah li'an( pasal 87 dan pasal 88) sebanyak 4x. Yang sekalinya sumpah jika berbohong akan jatuh laknat Allah kepada saya (suami)
Akibatnya :
Cerai talaq diajuakn oleh permohonan suami. Suami menerima tanggung jawab jika ia sudah tidak mampu ia melepaskan tanggung jawabnya.
Diajukan suami di tempat wilayah istri berdomisili.
Cerai gugat mengajujan gugatan kepengadilan yang diajuakn oelh istri.diwilayah domisili istri
Ada prosesnya istri membayar iwaq untuk suami.untuk melepaskan tanggung jawabnya
Cerai karena zina
Talaq suni
Talaq yg dibolehkan dengan memperhatiakn waktu waktu kapan bisa mengikrarkan talaq. Dijatuhkan pada saat istri suci dan belum dicampur suami
Talaq bid'i talaq yg dilarang
Saat istri sedang mens tapi sudah bersih dan sudah dicampur oelh suami. Jika ikrar dilaksanakan pada masa itu itu dilarang
Macam bentuk perceraian
Raj'i masih dapat dirujuk. Talaq dijatuhkan jatuh amsa idah. Jika dalam amsa idah suami istri mau kembali bersama bisa dengan rujuk. Talaq raj'i ketika suami mengajukan. Kembali tidak perlu ada pernikahan kembali. Dihadirkan saksi dan dilaporkan kembali kepengadilan kaalau mereka rujuk.kesepakatan kembali hanya secara lisan bisa.
Ba'in diajukan oleh istri berlaku masa idah dan mereka mau bersama kembali mereka harus dengan ijab kabul
Ba'in surga. Talaq 1 dan 2
Ba'in kubra talaq tiga tidak bisa rujuk kembali sebelum salah satunya sudah menikah kembali
Sebenrnaya islam mengatur hukum perceraian dengan detail
Macam hukum perceraian
Macam bentuk perceraian
1. Taliq talak
2. Syiqaq
3. Ila'
4. Zhihar
5. Fahisyah
6. Khulu
Kafarah dalam ila' untuk suami yg meminta maaf karna telah menuduh istrinya berzina.
1. Membri makan 10 orang miskin dlm 1hari
2. Memerdekakan budak
3. Puasa 3 hari berturut2
Al maidah 89
Zihar al maidah 2.
Suami bersumpah bahwa istrinya sama dengan punggung ibunya. Perkawinan terputus jika suami akan kembali harus mendaftar kafarah
Belum tentu semua pengajuan perceraian ke pengadilan dikabulkan hakim.
Hakim hanya mengabulkan kasus yg melanggar syariat. Pengajuan perceraian bisa diajukan gugatan perlawanan.
Deliq aduan diajukan oleh orng yg terdzalimi.
Deliq umum orng lain yg melihat bisa mengadukan
Ketelantaran rumah tangga.
Anak di telantarkan orang tua. Maka tetangga bisa mengajukan pengaduan deliq umum ke pengadilan penelantaran dalam rumah tangga.
Istri berpuasa dilarang suami. Dalam hal ini istri tidak boleh merasa terdzalimi. Dan mengatakan suaminya kok melarang padahal puasa kan ibadah.
Prioritas dalam hal mematuhi sesuatu. Hukumnya mana yg lebih tinggi itu yang dipatuhi. Kedudukan melayaninsuami itu wajib. Sedangkan puasa itu sunah
Jika salah satunya tidak ada kabar maka salah satunya bisa mengajukan kepengadilan. Dan menunggu keputusan hakim.
Jika ada anak maka saudara tehijab untuk mendapatkan hak waris. Pembagian waris
1. Jika suami istri bercerai ayah nya meninggal maka mantan istri ga berhak tapi jatuh ke anak anaknya.
2. Jika suami istri telah bercerai maka harta anaknya yg meninggal hak bapak ibunya meskipun telah bercerai. Jika anaknya itu belum menikah dan belum ada anak. Maka bisa buat saudara kandungnya.
Ahli waris samyaratnya hubungan darah kecuali ahli waris membubuh si pewaris maka tidak dapat bagian. Mefitnah si pewaris dengan ancaman 5 tahun penjara tidak dapat menjadi ahli waris. Ibu ayah menikah berkali kali dan ada anak maka jatahnya dihitung dengan batasannya.
Wasiat
Harta yg dibagi tidak boleh lebih dari 1/3 jika lebih tidak bisa. Jika lebih dari 1/3 ditanyakan ke ahli warisnya pada setuju atau tidak.
Waris pengalihan warta. Adanya peraturan waris itu supaya kelaurga waris tidak terlantar. Itu yg Allah atur. Hibah dilakukan pewaris kepada anak angkat. Wasiat wajiban ditentukan oleh hakim ketika si waris belum melakukan wasiat kepada anak angkat.
Masa idah perempuan
1. Masa idah karena kematian
4 bulan 10 hari
2. Masa idah jika istri hamil smpe bayinya dilahirkan.
3. Masa idah bagi janda Qabla dukhul (belum dicampuri) tidak ada masa idah
Setalah talaq ada masa idah. Suami masih memiliki kewajiaban
1. Memberikan mut'ah hadiah.
Selama masa idah istri harus dilindungi suaminya.
2. Memberikan kiswah dan maskan
Kiswah :
Maskah :
Kenapa perlu ada hadiah karena bisa menjdi pelipur lara.
Istri mengajukan perceraian maka suami tidak memiliki hak hak tadi.
Selama masa idah suami tidak boleh
Selama masa idah suami tidak ada larangan. Tapi karena menjaga hati dan perasaan istri suami juga menunggu.
Siapa saja yg berhak memelihara anak jika kedua orng tua bercerai.
Ibu meninggal dunia maka ke neneknya ke ayahnya dan
Setelah perceraian smua masalah diselesaikam diawal sekalian seperti pembagian harta dan hak asuh anak anak. Suapaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Harta bersama harta yg diperoleh setelah menikah. Meskipun sertifikat milik suami atau istri salah satunya tetap dikatakan itu sebagai harta bersma kecuali ada hibah disurat waris.
Hibah tidak bisa dicabut ttap hak orng yg di hibahkan.
1. Masa idah karena kematian
4 bulan 10 hari
2. Masa idah jika istri hamil smpe bayinya dilahirkan.
3. Masa idah bagi janda Qabla dukhul (belum dicampuri) tidak ada masa idah
Setalah talaq ada masa idah. Suami masih memiliki kewajiaban
1. Memberikan mut'ah hadiah.
Selama masa idah istri harus dilindungi suaminya.
2. Memberikan kiswah dan maskan
Kiswah :
Maskah :
Kenapa perlu ada hadiah karena bisa menjdi pelipur lara.
Istri mengajukan perceraian maka suami tidak memiliki hak hak tadi.
Selama masa idah suami tidak boleh
Selama masa idah suami tidak ada larangan. Tapi karena menjaga hati dan perasaan istri suami juga menunggu.
Siapa saja yg berhak memelihara anak jika kedua orng tua bercerai.
Ibu meninggal dunia maka ke neneknya ke ayahnya dan
Setelah perceraian smua masalah diselesaikam diawal sekalian seperti pembagian harta dan hak asuh anak anak. Suapaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Harta bersama harta yg diperoleh setelah menikah. Meskipun sertifikat milik suami atau istri salah satunya tetap dikatakan itu sebagai harta bersma kecuali ada hibah disurat waris.
Hibah tidak bisa dicabut ttap hak orng yg di hibahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar