Pengikut

Minggu, 14 Februari 2016

APWA 11- Akibat Hukum Perkawinan

Suami istri harus saling menghargai. Perbedaan budaya dan perbedaan laki laki dan perempuan. Harus ada salaing pengertian.  Saling membimbing saling mengingatkan dan mau di ingatkan.
Ketika sudah ada anak . Harus memahami peran suami sebagai ayah.

Semua menginginkan anak tumbuh ahlaq yg baik. Cerdas dan agamanya baik. Peran ayah dan ibunya berperan penting terhadap anak.

Hak kewajiban suami istri akibat hukum perkawinan
1.
2.
3. Wajib mengasuh

Jika suami istri salah satunya tidak melakukan kewajibannya. Maka salah satunya bisa mengajukan ke pengadilan agama bukan untuk mengajukan perceraian tapi menyampaikan ke pengadilan meminta kepengadilan agar pasangannya melakukan kewajibannya.

Tempat kediaman.
Sangat penting bagi keluar. Kesepatan bersama suami istri untuk tinggal dimana.
Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
Kearah mana keluarga akan dibawa. Ibu rumah tangga mengurus anak suami dan rumah suaminya.
Peran ibu sangat penting bagi keluarga. Tumbuh kembang anak anak dipengaruhi bagaimana orang tuanya mendidik. Perkembangan seorang anak juga dipengaruhi hubungan ayah dan ibunya

Kedudukan suami istri
Pasal 79 KHI
1. Suami kepala rumah tangga. Ibu sebagai ibu rumah tangga.
2. Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dalam kehidupan rumah tangga
3.

Kewajiban suami pasal 80 KHI
1. Suami membimbing istri tetapi mengenai uusan rumah tangga yg penting diputuskan bersama oleh suami istri secara bersama
2. Suami wajib melindungi istri dan memberi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.
Istri harus memahami sebagaimna batasan kemampuan suami dalam meperoleh nafkah. Salah satu pencetus perceraian karena ekonomi.
4. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri dan anak anaknya. Dan memberi kesempatan belajar kepada istri dan anak anaknya untuk memperoleh pengetahuan yg berguna dan bermanfaat
Suami harus bangga punya istri pintar jangan merasa terdzalimi dan merasa rendah.
5. Suami harus memenuhi kebutuhan keluarga
-
-
- biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan bagi istri dan anaknya
- biaya pendidikan anak
- kewajiban suami terhadap istri mulai berlaku setelah terjadi pemenuhan hubungan yg sempurna dari istrinya.
Contoh :
*kawin gantung
Kawing gantung sekarang termasuk tindak pidana melanggar pasal

Apakah suami bisa bebas dari kewajiban jika istri nuzsyuz dimana istri tidak melaksanakan kewajiban.  Suami
Jika tidak nuzsyus maka baru bisa muncul kewajiban suami kepada istrinya kembali.

Nuzsyus tidak boleh dituduh sembarangan
Suami nudzuz bisa saja maka ada perlindungan untuk istri taliq talaq. Kalau istrinya nuzsyus juga ada perlindungan buat suami.

Kewajiban istri pasal 83 KHI
1. Kewajiban

Pasal 84 untuk istri yg nuzsyus

Anak syah ada hubungan perdata antara anak dengan orng tua antara anak dengan ayah. Dengan ayahhubungannya itu sangat penting.
Jika anak tidak syah tidak ada hubungan perdata ayah kepada anaknya. Seperti :
1. Tidak bisa saling mewaris termasuk dari keluarga si ayah.
2. Ayah tidak bisa menjadi wali ketika anak perempuannya menikah

Anak hasil zina
1. Dilahirkan

Anak anak diluar hubungan perkawinan.
Ada anak yg diakui dan anak yg disyahkan tidak ada dalam islam.

Orang tua biologis tidak saling menikah.
Ibu menyetujui jika ayah
Tidak dalam islam.

Anak mula'nah pasal 101 KHI
Suami menuduh istri berzina. Dan istrinya hamil. Suami bilng itu bukan anak ku. Istri bilng ini anakmu

Anak syubhat
Anak yg dihasilkan dari saudara sesusuan

Anak hasil perkawinan tidak dicatatkan adalah anak dari hasil perkawinan siri.

Anak angkat diambil dan tinggal bersama ibu angkat

Anak asuh si anak tetep tinggal dgn orng tuanya tapi dipenuhi kebutuhannya oleh orang tua asuhnya.

Anak temuan anak yg ditemukan bukan ahli waris

Anak hasil inseminasi buatan atau bayi tabung.  Asal benih suami istri yg sudah menikah. Kalau menurut islam masih boleh. Dimana semua harus jelas. Seperma dari pasangan yg syah ditanamkan dalam rahim istrinya yg syah. (Seperma ovum dilakukan pembuahan diluar dan setelah beberapa lama dimasukkan ke rahim istrinya kembali)

Anak hasil bayi tabung yg tidak diperbolehkan islam
Jika sperma dari laki laki yg tidak tahu siapanya dan ga jelas. Ovumnya ga tahu punya siapa. Ovum seperma dari pasangan yg syah tapi ditanamkan dirahim perempuan lain. Bisa jdi ditanamkan dirahim ibu mertuanya. Sperma dibekukan dan ditanamkan ke istri yg syah dimasukan dalam rahim istrinya dan suaminya telah meninggal lama sebelum spermanya dimasukan.

Jika seperma dan ovum dari suami dan istri pertama dilakukan pembuahan diluar dan ditanam ke istri yg lain yg dipoligami (tidak boleh dlm islam)

Jika sperma

Anak anak yg disapih orng tua harus siap
Karena terjadi perubahan prilaku anak

Hak dan kewajiab orang tua terhadap anaknya.

Hak dan kewajiban orang tua untuk biaya penyusuan anak pasal 104 KHI

Hak dan kewajiban orang tua kekuasaan orang tua kepada anak. Pasal 47 uu.no1.1974
1. Anak belum 18 tahun atau belum menikah berada dibawah kekuasaan orng tua selama mereka
2.

Kewajiban orng tua terhadap anak.

Anak dalam kandungan sudah punya hak kepada orng tuanya. Hak diberikan makanan yg sehat ketika masih dalam kandungan. Hak mendapatkan kesehatan dan hak psikologis ketika anak dalam kandungan. Psikologis ibu hamil mempengaruhi anak dalam kandungannya.

Kewajiabn orang tua terhadap harta anak pasal 106.
1.

Mumayyiz anak belum baliq.
Anak yg belum baliq masih ikut ibunya jika sudah bercerai. Jika sudah baliq anak yg memeilih mau tinggal dimana. Bisa tinggal disalah satunya atu bisa bergantian tinghal dimana.
Anak jdi broken karena orng tuanya tidak sejalan setelah bercerai.

Hak dan kewajiban anak kepada orng tuanya. Pasal 46
Kewajiban anak
1. Menghormati orng tua dan mentaati kehendak mereka yg baik.
2. Memeliahara sesuai kemampuannya.
Bahagiakan orang tua disaat mereka masih hidup.

Anak hasil zina
1. Ayah biologisnya tidak ada hubungan perdata kepada anak. ( tidak bisa menikahkan anak perempuan dan tidak berlaku hukum waris)
Tidak ada kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya. Kewajiban nafkah intu bisa juga sebagai sangsi (ta'zir)

Renew uu diperbaharui pasal 43
Anak dihasilkan diluar perkawinan hanya memiliki hukuman perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.
Dirubah 17 feb 2012
Anak yg dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan  hukum  perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yg dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum  mempunyai hubungan darah. Termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya

Perubahan hukum itu mengakibatkan :
Pernikahan dibawah tangan dianggap syah
Anak luar kawin apapun caranya masih punya hukum perdata dengan ayahnya maka tidak heran semakin meluas hal tidak sesuai dengan syariat.

Hukum yg dibuat mulai menajuh dari hukum islam.

Ayah tiri tidak bisa berperan seperti ayah kandung. Seperti menikahkan anak perempuannya atau tidak berlaku hukum waris.

Anak sesusuan anak anak menyusui dengan batasan umur 2 tahun lewat dari itu bukan saudara spupuan.batasan waktu sesusuan ada yg bilang sekali sedot atau sampe dia kenyang dan bayi tertidur.

Kekerasan dalam rumah tangga. PKDRT kekerasan dalam rumah tangga. Uu no.23 2004
1. Hubungan orang tua dan anak
Orang tua mendzalimi anak anaknya. Atau anak mendzalimi orng tuanya.

Tujuannya supaya rumah tangga baik. Ternayata dengan adanya uu ini tingkat perceraian bertambah.  Suami istri bercerai ada batasan batasannya. Bagaimna kita mau beribadah jika tidak me
Sudah tidak bisa saling menerima dan rasanya saling bisa hidup sendiri sendiri. Keluarga tersiksa anak anak anak tersiksa.

Kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Kekerasan fisik pasal 5, 6, 44 terdapat hukuman bagi pelakunya.
Kekerasa  fisik tidak terjadi kepada istri saja tapi saat ini kekerasan fisik  bisa kepada suami

Kekerasan psikis
Timbulnya rasa ketakutan. Hilangnya percaya diri. Hilngnya kemampuan bertindak. Rasa tidak berdaya. Penderitaan psikis berat hingga depresi

Kekerasan seksual
Mengkomersilkan pasangannya.
Istri dipaksa untuk melakukan hubungan intim juga termasuk kekerasan seksual.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar