Pengikut

Minggu, 13 Agustus 2017

Kapan Kamu Menikah

Ustad Iwan Januar 
12 Agustus 2017
AQL - Tebet Utara 1 no.40 

Islam memberikan solving problem untuk permasalahan manusia dan mengatur masalah interaksi laki laki dan perempuan.  Syariah pernikahan adalah syariat yang mensyariatkan manusia. 
Hadist Rasulullah 
"Wahai para pemuda Sabab siapa yang diantara kalian yang sanggup ba’ah".
Pemuda Sabab : (penjelasan imam anamawi dalam sarah hadist muslim) , Orang yang diseru Rasulullah 
  1. Orang yang berusia 15-30 tahun yang belum berubah (rentang usia yang paling panjang)
  2. Orang yang berusia 19-35 tahun
  3. Orang yang berusia 30-40 tahun
Mendorong para pemuda untu segera menikah jika sudah memiliki kemampuan kafa’ah dalam ba’ah. Mengapa ? 
Karena pemuda yang usianya 40 tahun kebawah masa Hormon testosteron paling banyak dan paling bergejolak digologan kaum laki laki. Hormon testoteron laki laki itu 10-20 kali lipat dari perempuan, sehingga laki laki lebih mudah terstimulan visual secara seksual. Maka yang diminta menjaga pandangan yakni laki laki.  Jika tidak aturan Allah yang mengikat aturan ini sudah dapat dipastikan hubungan laki laki dan perempuan tidak ada batasannya. Allah menyeru kepada para Pemuda yang umurnya 15-30 tahun untuk menikah jika sudah ada kemampuan untuk Ba’ah (kemampuan hubungan badan/ jima) Maka jika ada dorongan seperti itu hendaklah segera menikah. Hukum nikah menjadi wajib menyegerakan menikah jika dorongan ba’ah lebih besar jika ditunda kawatir akan terjerumus dengan zina. Setiap orang diberikan potensi biologis beda beda tetapi rangsangannya tetap sama.
Seruan untuk  mempersiapkan pernikahan, bahwa islam itu tidak mengekang hubungan pria dan wanita dan  Wanita bukanlah mahluk yang tidak boleh bertemu laki laki, hubungan laki laki dan wanita dalam islam di atur sedemikian.Saat ini ada kutub ekstrim perempuan yang mutlak tidak boleh bertemu laki laki dan kutub yang kedua adalah kutub liberalisme dimana perempuan diberi kebebasan untuk bertemu kapan saja (kutub kedua yang paling dominan saat ini)
Dalam pernikahan ada hak dan kewajiban, serta ada syariah yang nanti sama sama dijalankan dalam pernikahan. Jadi menikah juga bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis tetapi Rasulullah memberikan hukum awalnya yakni laki laki yang sudah memiliki kemampuan ba’ah, maka dia dianjurkan menikah. Mazab a`syafi’i hukumnya mubah , mazab yang lain mengatakan sunah ? Karena banyak hadist lain yang memberikan pujian kepada orang yang melakukan pernihakan. Melaksanakan jika ada kemampuan tidak ada alasan untuk menunda pernikahan, jika belum mampu maka dia wajib berpuasa, sesungguhnya puasa adalah prisai dari dia ketika ada dorongan biologis tapi ternyata ada sisi lain yang belum bisa dia penuhi sehingga dia kawatir akan terjadi ke dzalimian bagi keluarga dan istrinya semical secara nafkah masih mengkhawatirkan atau sama sekali  belum punya nafkah maka dia disarankan untuk saum, atau dia kawatir secara emosional dia belum sanggup maka dia diminta juga untuk saum dan selama itu juga dia diminta untuk memantapkan diri dan memantaskan dirinya untuk menikah.  Tidak hanya sekedar puasa tapi dia enggan melakukan perbuatan yang lain. Harus ada amalan lain yang dapat mengkondisikan  untuk siap menikah.
Menikah di Usia Muda  
Masalah menikah muda sering terjadi perdebatan. Perdebatan menikah dini bagi generasi kutub kedua itu tidak ada sunahnya, menimbulkan masalah dan belum adanya kesiapan mental. Lalu jika bagi mereka pernikahan dini itu tidak tepat maka problem solvingnya apa? Kondisi saat ini lebih berat dari konsisi sebelumnya terutama untuk laki laki.
Nikah muda memang lebih beresiko karena masih labil  dan belum stabil. Sering konflik karena masalah komunikasi, belum satu frekuensi dengan pasangan.
Contoh kasus suami istri yang usianya masih belia dan pemahamannya belum matang, sudah dua tahun menikah saat itu rumah mereka belum jadi dan bergantian untuk tidur di rumah orang tua, minggu pertama di rumah orang tua perempuan minggu berikutnya di rumah orangmn tua laki laki, ternyaat salah satu dari suami istri baper merasa ia tidak nyaman tinggal di rumah mertuanya. Perlu dipahami muslimah yang sudah menikah ketaatan kalian ada pada suami, sering muncul  kasus istri tidak mau tinggal di rumah orang tua suaminya, padahal jika suami minta untuk tinggal sementara dii rumah orang tua laki laki. Sebagai wanita muslimah harus siap dengan konsekuensi dan kondisi menjadi seroang istri ( taat dan menerima  keputusan dari suami). Istri yang tidak dibarengi dengan penguatan iman dan penguatan ahlaq, merasa akan memiliki bergening posision akhirnya bisa menawar kepada suami, istri menjadi keputusan dia yang harus diikuti.  Celakanya jika suami hilang kejantanannya sehingga suami tidak memiliki peran lagi sebagai pemimpin.  Tanda suami sudah hilang kejantanannya yakni ketika suami sudah tidak lagi bisa menegakkan qoam. Sementara Allah mengatakan Laki laki itu adalah pemimpin bagi perempuan.  Tapi saat ini banyak laki laki kalah dengan bergening perempuan/istrinya (apalagi ketika istri punya karier yang lebih matang dan lebih tinggi sehingga suami tidak bisa menegakkan qoam). Rumah tangga seperti ini sudah jauh dari barokah. Karena suami dalam kondisi apapun harus mampu menjadi pemimpin dalam kehidupan rumah tangga.
Jika istri status sosial, ekonomi dan pendidikannya jauh diatas calon suaminya 
Jika istri status sosial, ekonomi dan pendidikannya jauh diatas calon suaminya tetapi ketika dia dilamar dan dikatakan ia mau saat ijab qobul. Maka sejak saat itu para suami sudah menjadi komandan bataliyon bagi keluarganya. Dan istri sudah sepenuhnya sadar bahwa ia harus menyerahkan hidupnya seutuhnya untuk suaminya dan kepemimpinan suami. Semua ini harus dipahami dengan iman dan ahlaqul kharimah untuk bisa saling menempatkan diri. Ini jika tidak dipahami keduanya maka akan terjadi permasalahan didalam rumah tangganya. 
Percekcokan dalam rumah tangga.
Jika dalam percecokan rumah tangga istri mengucapkan “pulangkan saja aku kerumah orang tuaku” bagi para lakilaki itu adalah nantangin untuk berpisah, sedangkan maksud istri tidak begitu, jika perempuan berkata seperti itu sesungguhnya perempuan ingin lebih disayang cintai aku lebih dalam lagi.  (laki laki harus bisa menangkap bahasa kiasan perempuan). Bahasa perempuan yang ingin lebih disayang juga berkata “ya sudah pergi ajah sana” (padahal dalam hati jangan pergi bang). Itulah bahasa perempuan yang harus dipahami  perempuan jika ia sedang emosi. Hati hati juga dalam berucap wahai perempuan jika tidak bisa menjaga ucapan, ucapan mu juga dipikir nantangin laki-laki. Laki laki akan berfikir dipikirnya aku takut berpisah denganmu.  Semua kondisi yang emosi seperti ini dimanfaatkan setan untuk memisahkan keduanya. Biasanya keesokan harinya  mereka berdua baru sadar bahwa mereka sudah emosi dan semua terlambat terkecuali mereka saling mau memperbaiki kesalahan masing masing.
Konsipirasi terkuat iblis untuk menghancurkan rencana pernikahan dan pernikahan
Iblis tidak senang jika dua insan ingin menikah untuk menyempurnakan 1/2 dari ibadahnya. Iblis meletakkan singgasana diatas air dan dia kirim pasukan kemana mana dan iblis yang mendapat penghargaan dan pujian paling tinggi adalah iblis yang dapat merusak hubungan rumah tangga.  Iblis menaikan emosi suami dan di istri sehingga mereka saling menyerang. Kalau dalam percekcokan terucap kata cerai dan itu hanya untuk suatu penegasan itu belum termasuk jatuh talak satu, ini adalah gambaran yang sangat fatal sekali. Jika rumah tangga tidak dibangun dengan basic ilmu dan basiq ahlaq. Inilah gambaran  kehidupan masalah rumah tangga. Ini harus menjadi pelajaran buat kita. Bahwa semua ini butuh persiapan pernikahan bukan hanya modal semangat dan modal i love u. Itu semua ga cukup untuk mengahantarkan sakinah mawadah dan warahmah. Jika dalam menuju pernikahan hanya memikirkan yang indah indah saja, dan abai dengan diskusi permasalahan rumah tangga, sebenarnya mereka belum siap menghadapi gelombang  permasalahan dalam pernikahan.
Dalam menikah itu syariat islam tidak menentukan batasan usia, suami istrinya minimal usianya berapa dan rentang perbedaan usia mereka berapa. Boleh menikahi wanita yang belum baliq secara agama tapi hukumnya mubah, (bukan berarti nanti berfikirkan berati anak anak gua yang TK,SD bisa gua nikahin, yak tergantung juga kepada bapak ibunya), harus dibedakan dengan hukum dan sikapnya. Hukumnya menikahai perempuan belum baliq itu boleh (boleh itu optional pilihan)  harus ada bekal yang lain
Masalah nafaqoh
Masalah yang sering banyak dihadapi laki laki, ketika ada pernyataan uang saya belum cukup ini bukan masalah klise atau tidak klise ini hanya masalah tentang keyakinan laki laki soal konsep rizqi dan keyakinan kita untuk mencari rejeki yang halal jangan yang haram , akhwat  doronglah  suamimu kelak untuk mencari rizqi hanya yang halal. Karena rizqi yang subhat dan jelas haramnya tidak membawa ketenangan dalam rumah tangga entah percecokan dalam rumah tangga atau anggota keluarga bergantian sakit. Istri harus siap dalam kondisi apapun suamimu selama rizqi yang dibawa kerumahnya adalah halal. Sampai kapan kita harus sabar, sampai kita meninggal. Rumah tangga perlu persiapan mental yang kuat (tapi jangan berfikir saya belum mampu sayan belum kuat, ya harus berfikir bagai mana menguatkan dan memampukan diri)
Laki laki saat ini kebanyakan kehidupan kecilnya diasuh oleh ibunya dan guru gurunyapun kebanyakan perempuan , hal ini mereka kehilangan figur ayah sehingga mentalnya perempuan sehinga kebanyakan belum berani memiliki keberanian untuk melangkah.  Padahal perempuanya udah nunggu nunggu dilamar. Maka kesiapan kepribadian laki laki harus disiapkan lebih awal contohlah pemuda para perang badar, mereka pemuda pemberani. Pada masa itu anak laki laki hidup pada dunia lakilaki, berkuda memanah berperang, mengembala. Terlatih leader shipnya dan jiwa kelaki lakiannya.
Kalau bicara soal nafakah itu sebenarnya berbicara masalah iman

Silahkan buka surat An Nur disana Allah  berfirman nikahkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu dan layak menikah dari hamba sahayamu laki laki dan perempuan. Kalau mereka fakir (punya pencaharian tapi belum cukup) maka Allah yang akan membuat mereka jadi kaya, Allah Maha luas Rejekinya Allah Maha mengetahui kebutuhan hamba hambaNya. Ini berbicara masalah iman yang berkaitan tentang risqi. Yang menjamin rizqi bukan pekerjaan kita bukan bos kita dan bukan orang orang disekitar kita tapi yang menjamin rizqi kita adalah Allah. Allah itu memiliki banyak nama Asma Allah. Kerja itu hanya wasilah saja, syarat untuk mendatangkan riqzi tapi kalau rizqinya Allah Yang Maha Pengatur. Ini masalah uji nyali dan uji keyakinan yakin tidak kalian dengan firman Allah ini.  Bagaiman kita yakin Allah itu akan melimpahkan riqziny kepada kita. Termasuk akhwat juga jika yang datang melamarmu adalah laki laki yang kategori fakir ( dia punya pencaharian tapi belum cukup) Percaya Allah Yang akan mencukupkan Rizqi kita. Laki laki mapan itu berproses. Jika istri sendiri ga yakin masalah rizqi  ini yang akan merongrong suaminya untuk berbuat dzlim dalam mencari rizqi. Istri tidak bisa mengkondisikan rumah tangganya dengan kondisi keuangan suami. Jangan sampai keyakinan masalah riqzi ini memundamu untuk menikah karena Menurut medis menikah itu jangan di rentang usia tua (30 tahun) karena kualitas sperma dan ovum akan juga mulai menurun. Rumah tangga basicnya harus beriman kepada Allah.
Ada tiga golongan yang mendapatkan pertolongan dari Allah salah satunya adalah Orang  yang ingin menikah untuk menjaga kehormatan harga dirinya dan pasangannya, (layak mendapatkan pertolongan dari Allah).  Pernikahan itu sesungguhnya lebih menjaga pandangan. Laki laki itu mahluk visual dan memiliki hormon testoteron lebih tinggi dari wanita, maka ketika ia memandang wanita ia akan lebih gejolak kebutuhan biologisnya membutuhkan pemenuhan hasrat, maka Allah memberikan jalan yakni pernikahan. Perbanyak mengingat Allah.
Menyegerakan pernikahan juga berarti bukan tergesa gesa.  

Buru buru itu adalah perbuatan setan. Menikah itu segera tapi bukan tergesa gesa. Tetap harus dipikirkan matang matang tentang persiapan sehingga tidak termasuk kategori tergesa gesa.Allah  ga suka yang tergesa gesa, harus diperhitungkan secara manusiawi dan syar’i nya bagaimana, carilah solusi. 
Untuk menikah yang diperlukan adalah kesiapan dari kedua mempelai, untuk sering sering banyak berdiskusi dan curhat kepada kedua orang tua, sampaikan tuju apa visi dan misi pernikahan kalian seperti apa, pasangan yang kalian inginkan seperti apa, persiapan pernikahan seperti apa yang diinginkan , sehingga orang tua siap dan paham, butuh waktu untuk memahamkan orang tua yang dulunya belum paham akan konsep pernikahan yang syariah. Jika orang tua kalian tidak dijelaskan akan menimbulkan konflik orang tua mertua yang tidak cocok dengan karakter mantunya.  Ceritakan  dengan perkataan yang baik kepada orang tua. Insyaa allah yang awalnya menentang dengan penuh keyakinan dan perkataan baik kepada mereka. Perselisihan juga kadang terjadi perbedaan pola asuh dan pendidikan anak anda tidak sesuai dengan keinginan orang tua, jdi kalian harus sampaikan dari awal sehingga orang tua paham. Terbukalah kepada orang tua, sehingga orang tua bisa selalu mensupport kehidupan rumah tangga kalian bukan membawa masalah baru.
Rizqi dari Allah tapi kita harus memiliki tabungan. Menabung itu boleh  yang ga boleh itu menimbun harta tanpa tujuan.  Jika menabung dengan tujuan hukumnya harus. Persipaan menikah sisihkan sekecil apapun  sebanyak apapun milikilah saving untuk persiapan menikah minimal untuk memenuhi mahar istrimu, mahar istrimu jangan sampai dari orang tuamu juga.
Persiapankan ilmu Agama dan ahlaq untuk Hadapi pernikahan

Ilmu Agama dan Ahlaq adalah bekal untuk mengadapi permasalahan rumah tangga. Bagaimana siap menghadapi dialog suami istri. para istri ketika telah menjadi istri untuk rendah hati dihadapan suami, jangan bersikap diktator dan para suami bukan mentang mentang istrii harus taat sikapnya merajalela main perintah dengan istrinya. Kalian berdua harus berakhlaqtul kaharimah, saling melayani dengan sepenuh hati, jdilah imam yang baik dan jadilah patner yang baik untuk suamimu. Surga istri itu dirumahnya sendiri, ketika ia bisa menyenangkan suami, ketika ia bisa berbakti kepada suami, ketika ia melayani suami dan anak-anaknya.  Ingat jika ada masalah jangan lari ke orang tua, suami dan istri itu menjadi sahabat, maka jangan curhat kemana mana sebelum suami tahu dan bahkan suami/ istri dari orang lain. Perlu kemampuan untuk mengadapi sikap diantara keduanya. Tempatkan suami sebagai pemimpinmu dan tempatkanlah istrimu sebagai amanah mu. Istrimu seperti cermin jika dia tidak dibersihkan maka akan kotor, tapi kalau dibersihkan dengan ditekan atau terlalu keras maka ia  retak. Maka bermanis sikap dan bermanis tutur kata kepada pasangan. Istri juga harus siap mempersiapkan kebutuhan suami, kebutuhan hatinya, kebutuhan perutnya dan kebutuhan syahwatnya. Suami kalau lagi setres penanganannya hanya dipenuhi kebutuhan biologisnya. Istri juga harus bisa menjaga amanah suami dan kehormatan dirinya.

Saat ini pergaulan sudah mulai bebas hubungan laki laki dan perempuan, terkesan sudah tidak memiliki rasa malu. Tidak semua paham etika dalam pergaulan. Belajarlah kisah yusuf dan zulaiha' dalam fitnah syahwat. 

Hidup berjamaah itu lebih berkah

Karena berdua lebih baik dan lebih berkah, berdua saling menguatkan. Kita akan tahajut dibangunkan istri dan ketika akan puasa sunah ada temen saur dan buka. Apa yang dilakukan yang semula tidak berpahala akan menjadi pahala, Ibadah suami istri ini akan Allah catat pahalanya. 
Dengan menikah akan mempercepat memiliki keturunan, ingatlah anak soleh solehah adalah ladang pahala orang tuanya, maka segeralah menikah. Menikah itu lebih baik menghadap Allah 

Seorang laki laki wajib memberikan nafaqoh

Dalam al quran surah at Tahrim 
"Orang yang punya kelapangan rizqi berikan nafkah krn kelapangannya, dan orang yang Allah kurangi itu rizqinya tetap berinfaq bernafkah dengan apa yang mereka miliki".  Suami itu tidak dituntut untuk memberikan nafkah banyak, apa yang dia bisa berikan dia berikan secara optimal. Jangan sampai suami telah memberikan nafkah istri merasa masih kurang. Kemudian marah dan mengatai suami tidak becus mencari  nafkah. Ketika para istri sudah melihat suaminya berikhtiar mencari nafkah, syukuri apa yang diberikan dan bersabar karena suami belum bisa memberikan sesuai dengan apa yang diharapkan. 

Jadi jika suaminya malas dalam bekerja maka  istri mengingatkan bahwa mencari nafkah adalah kewajiban suami. maka jika tidak sanggup juga diingatkan maka istri meminta bantuan juru penengah dari pihak keluarga suami dan istri dengan musyawarah. 

Jika ada permasalahan keluarga maka jika istri mau bersabar itu baik, perceraian itu tidak disukai meskipun boleh. Selama suaminya itu tidak melakukan perbuatan mungkar maka bersabar itu jauh lebih baik.



Pertanyaan : 

1. Jarak taaruf dengan menikah ?

Minta disegerakan jangan lama lama, sebelum kitbah itu istikharah dulu sebelum diminta, dikatakan " tidak akan menyesal orang yang istikharah itu " ,kita jangan menyandarkan apa yang kita lihat kita dengar, kita lihat, belum tentu yang kita lihat itu sesungguhnya. Biar Allah yang ungkap realita yang ada dan Allah kuatkan arti kita.  Jangan lupakan kekuatan doa (permohoan kepada Allah) agar kita tidak menyesal dengan tindakan yang kita ambil. Jadi setelah istikaharah berarti hati semakin mantep dengan dia, tapi ditengah jalan kita ragu kembalikan kepada Allah karena bisa jadi itu bisikan setan. Maka berdolah " aku sudah memilih dia lewat istikaharah maka yakinkan diriku bisa bersabar dan menjalani rumah tanggal dengan dia. Semua keputusan yang akan kita ambil istikaharah dulu. "Ya Allah jangan kau sesatkan hati kami setelah kau berikan petunjuk" Istikahar itu sangat penting.

Istri dan suami masing masing memiliki kekurangan pahamilah, sehingga kalian ditakdirkan bertemu untuk saling melengkapi kekurangan itu. 


2. Seorang ikhwan berjanji akan mengkitbah

Jadi janji disitu tidak mengikat karena sebelum mengkitbah kecuali dia sudah menyatakan saya akan melamar kamu mengkitbahmu (ini sudah jatuh kitbah maka kalau sudah mengkitbah tidak ada boleh proposal yang masuk), tetapi jika ikhawannya menjanjikan akan menikahi kamu setelah selesai study. (ini belum menyatakan kitbah). Jika dia melamar dan akhwatnya belum memberikan jawaban disitu juga belum jatuh kitbah. Karena kitbah itu diutarakan ikhwan dan diterima oleh akhwat, walaupun menikahnya masih beberapa waktu lagi. Maka orang tidak boleh menerima yang lain terkecuali kitbahnya dibatalkan. Maka sebagai akhwat tanyakan apakah permintaannya seorang ikhwan itu mengikat atau PHP. Wanita yang sudah dikitbah tidak bisa menerima lamaran dari pria lain, terkecuali laki lakinya belum mengkitbah dan baru berjanji. Makanya laki laki jangan terlalu banyak janji tetapi tidak mengikat. Jika tidak ada kabar berita setelah berjanji maka lebih baik akhwat segera mengambil keputusan untuk meninggalkan dan move on. Orang menikah jika suami tidak ada kabar dua tahun maka sudah dapat menjatuhkan talak. 


3. Perbedaan masalah kufu menyebabkan tidak direstui orang tua

Ujian untuk manusia itu macem macem. ujian kesehatan, ujian masalah orang tua, ujian masalah rumah tangga, ujian belum mendapatkan pasangan. Sungguh kata Allah "kami akan menguji kamu dengan suatu perkara yang menimbulkan rasa takut dan kekurangan", maka yang harus dilakukan sabar dan ridho. Karena banyak juga yang lebih berat mengalami ujian. Ujian itu sesuai dengan kadar keimanan. Kalau kita belum bisa rido berarti kita masih membenci takdir Allah. Maka yakinlah Allah tidak akan mungkin memberikan takdir dalam rangka mendzalimi diri kita. Allah itu rahman dan Rahim.

Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah

  1. Perbanyak istighfar untuk cara membuka pintu pintu persoalan. dan jangan lupa ada orang yang rizqinya terhalang karena ada dosa yang ia kerjakan, dengan istighfar akan mengangkat dosa kita. 
  2. Periksa lagi hubungan kamu  dengan Allah, hubungan kamu dengan orang tua, hubungan kamu dengan teman teman. 
  3. Menjaga kehormatan diri karena sosialisasi menambah teman bukan solusi mendapatkan jodoh. Boleh bersosialisasi tapi perhatikan batasan batasannya. 
  4. Berdoa menohon kepada Allah agar diberikan kesabaran, istiqomah dalam keislaman dan agar supaya diberikan pasangan hidup yang terbaik menurut Allah. 
  5. Berumroh dan berhajj (membuka pintu rizqi kita)


4. Akhwat meminta persyaratan dari CV untuk kepemimpinannya misalnya riwayat bersosialisasi 

Boleh saja, minta CVnya untuk mencantumkan riwayat organisasi. Tapi dilihat lagi apakah semua itu signifikan itu tergantung pribadinya. Ketika berumah tangga semua baru terlihat bagaimana ia bersikap kepada istri, bisa tegas bisa lemah lembut. Ingat istri harus mensupport suami dan ingatkanlah suami " Abi kan pemimpin tegas dalam mengambil keputusan" . Doronglah suami kalian sebagaimana khadijah memberikan dorongan kepada Rasulullah saat beliau menerima wahyu, beliau sangat ketakutan bertemu jibril. Khadijah kuatkan mental Rasulullah (Rasulullah menggigil demam ketika berjumpa jibril dan meminta Khadijah menyelimutinya) Disitu Khadijah menguatkan mental Rasulullah. 

Ketika suami sedang down maka kewajiban istri menguatkan jangan malah mencemooh dan merendahkan. (istri yang tak memiliki ilmu rumah tangga). 


5. Rejeki yang dibawa pulang ke rumah oleh suami 

Ketika suami berbuat kemungkaran, suami korupsi di pekerjaannya. Wahai para istri jangan mau terima harta nafkah yang haram. Istri jika membiarkan berarti ikut dalam konspirasi kemungkaran harta haram. Istri yang baik seperti Asiyah (istri fir'aun), karena ia hanya setia dan percaya kepada Allah dan Nabi Musa. Ia lebih memilih disiksa suaminya dari pada disuruh tunduk kepada suaminya yang dzalim (melawan Allah dan Musa)

Suami berbuat maksiat maka yang harus dilakukan 

  • Jangan didukung, berikan masukan yang baik ingatkan 
  • Minta bantuan keluarga untuk mengingatkan suami 
  • Jika tidak berhasil istri boleh meminta qulu (memita berpisah dan mengembalikan mahar) ketika suami tidak bisa lagi meninggalkan kemungkaran yang dilakukannya 

Suami yang baik adalah suami yang memiliki qoam (kepemimpinan otoritas rumah tangganya) tidak ada yang berhak menggantikan kepemimpinannya walaupun istrinya sendiri untuk mengambil keputusan dalam masalah rumah tangganya. Suami jika Qoamnya hilang dan selalu melakukan kemungkaran dan tidak bisa dinasehati dengan kebaikan ya sudah istri berhak mengajukan qulu 






1 komentar:

  1. terimnakasih infonya sangat bermanfaat, jangan lupa kunjungi web kami http://bit.ly/2P7H4Bb

    BalasHapus