Pengikut

Senin, 15 Februari 2016

Journey im forever your's

Sebuah kisah dipenghujung tahun yang merupakan rangkaian aksara tak berkata namun bermakna. Manusia bisa berencana tapi tetaplah Allah yang Maha Menentukan. Ketika rangkaian aksara yang mengisahkan keindahan pertemuan karena takdirNya.

Rintik hujan tidak menyurutkan keinginan gadis periang yang telah cukup menikah ini untuk menuju stasiun senin dari stasiun tanah abang, untuk membeli tiket kereta jurusan yogyakarta. Betapa terkejutnya ketika ia melihat antrian untuk membeli tiket kereta malam itu telah panjang mengekor seperti ular.

Ehm... menghela napas lah yang ia dapat lakukan malam ini. Ternyata muka masemnya gadis ini dilihat bapak satpam yang kala itu sedang bertugas dan satpam tersebut berkata lirih "antrian ini sudah dari tadi siang mbak, harapannya sangat tipis mbak untuk bisa dapet tiket, emangnya mbak mau beli tiket jurusan mana ?  ". Dengan melempar senyum ke satpam tersebut , gadis manis berkata "saya mau ke yogyakarta pak, semoga saja saya masih kebagian tiket untuk bisa liburan". Wajarlah antrian tiket dadakan ini sangat panjang karena beberapa hari kedepan adalah musim liburan natal yang disambung dengan liburan  tahun baru. Jadi tidak menutup kemungkinan para pekerja di jakarta akan mengambil cuti dihari liburan ini. 

Gadis berbalut hijab ini tak pantang menyerah untuk menembus antrian panjang yang penuh sesak. Dalam hati gadis ini berdoa " ya Rabb ijinkan bisa pulang liburan buat ketemu orang tua ku". Langkah kakinya pun dilangkahkan menuju loket tiket , meskipun masih beberapa langkah lagi untuk sampai di depan loket. Langkahnya pun dihentikan karena tak bisa lagi melangkah. Tapi tetap tidak meyurutkan usahanya. Lalu ia pun berteriak memanggil seseorang di depan loke "Mas.. Mas .. Mas yang pakai baju ungu". Alangkah terkejutnya pria yang di depan loket tadi ketika dirinya dipanggil dari kejauhan oleh seorang gadis yang pasti akan membutuhkan pertolongannya. Lalu dijawabnya dengan sedikit berteriak juga " iya mbak, saya kah. Ada yang bisa saya bantu". Dengan terhalang oleh bahu bahu orang lain didepannya, gadis tersebut berusaha menjawab kembali " iya mas bener sampean, tolong mas antrikan saya tiket kereta jurusan mana saja yang penting saya dapat pulang ke yogyakarta. Ini uang dan KTP nya ". Dengan sigap pria itu meminta tolong orang orang dibelakangnya untuk mengoperkan uang dan KTP yang diberikan gadis tadi. "Insyaa allah mbak saya bantu, bantu doa saja dari tadi saya sendiri saja belum dapat" keluh pria ini dengan sopan. "Tolong juga mbak bawakan tas saya, mbak tunggu saja di kursi biar saya yang mengantri di depan", kata pria tersebut sambil melepaskan tas punggung yang dari tadi sore di gendong oleh pria ini. Gadis ini kembali melempar senyum manisnya sebagai tanda berterimakasih kepada pria di depan loket tadi dan ia sambil berusaha meraih tas yang diberikan pria tadi, sambil berucap " baiklah mas saya akan tunggu mas dikursi ". 

Waktu pun berjalan dan sampai hampir keberangkatan kereta terakhirpun, pria di depan loket itu tak kunjung kembali. Gadis ini pun hanya dapat membantu denga  doa saja. Suasana mulai agak melonggar satu persatu orang yang mengantri bubar. Salah satunya berkata "sepertinya akan susah mendapatkan pembatalan tiket dimusim liburan  seperti ini, sepertinya saya harus pulang dan mengambil kendaraan", Bapak berseragam kerja lengkap pun berkata " kalau saya mengambil kendaraan dirumah kira kira ada yang mau bareng tidak ya". Dengan spontan dan cepat juga orang orang disekitarnya yang mendengar pun membalas komentar spontan  dari bapak tadi " baiklah pak kami ikut, patungan bensin juga kami tidak masalah". Akhirnya 7 orang dari yang mengantri tiket tadi mengikuti bapak ini keluar dari tempat pembelian loket.  Gadis ini hanya bisa memperhatikan dan ia berharap teman prianya tadi dapat memeperoleh tiket. Bertepatan dengan kejadian itu, ada orang yang menyebar berita jika ada bus pariwisata membuka rute ke yogyakarta dengan harga 200 ribu per orang. Kawatir tidak dapat tiket kereta, kali ini gadis yang mukanya terlihat agak lelah ini kembali berteriak " mas kalau tidak memungkinkan keluar aja dari antrian kita pakai bis saja, ini ada yang nawarin ke saya tadi". Pria di depan loket tadipun sudah mulai lelah, dan sambil melambaikan tangan tanda dirinya telah menyerah ia  berkata" baiklah mbak, saya menyerah dan akan keluar dari barisan antrian".

Mereka berdua akhirnya berjalan menuju kursi diruang tunggu. Lalu gadis yang dari tadi penuh harap dan ia berusaha untuk dapat tersenyum, memberikan botol minum ke pada pria yang juga tampak lelah karna telah berdiri hampir 5 jam tadi. Sambil menerima botol minum itu pria menyandarkan badannya ke kursi dan menghela napas panjang agar lelahnya berkurang, dengan lirih ia berkata " maaf ya mbak tiketnya belum dapat, sekarang gimana  apa kita putuskan untuk naik bis pariwisata tadi dan siapa tadi yang menarkan?"  Berniat menghibur dibalaslah perkataaa  pria tadi " tidak mengapa mas, mungkin belum rejeki kita naik kereta, tapi Allah mentakdirkan pakai kendaraan lain". Air dari botol minum itu mulai ditenggak perlahan oleh pria berparas wajah jawa ini, "ehm dari tadi kita mgobrol kita belum kenalan, saya ryan", sambil menjulurkan tangan ke arah gadis yang menemaninya dari tadi. Uluran tangan tadi tidak disambut gadis cantik ini " maaf mas, nama saya anisa". Terlihat canggung wajah pria ini karena mengalihkan rasa malunya, ia berdiri dari tempat duduknya " mbak anisa tunggu disini dulu, saya akan check kondisi bis tadi". Tak lama setelah itu, ryan sesegera mungkin beranjak pergi meninggalkan ruang tunggu. Anisa mencoba memahami ryan yang meninggalkannya kembali di kursi ruang tunggu. 

Setelah 30 menit akhirnya ryan kembali dari kejauhan ia berkata "mbak anisa mari kita siap siap, kita jadi pulang ke yogkarta malam ini". Muka lelah anisa berubah dengan wajah ceria, sambil berkemas ia menjawab "baiklah mas, akhirnya kendaraan apa yang kita pakai?" Dengan spontan ryan menjawab " kita pakai mobil panter touring mbak". Anisa berusaha tenang meskipun kebingungan kenapa akhirnya jadi pakai mobil panter. Mereka bergegas menuju mobil panter tadi diluar stasiun. 

Ryan membantu membukaka  pintu depan mobil panter yang dari tadi sudah menunggu mereka berdua. "Selamat datang mbak Anisa " sapa pria setengah baya didalam mobil tersebut. Alangkah terkejutnya anisa karena pria tersebut adalah bapak berpakaian kerja lengkap tadi. Setelah anisa dan ryan masuk, tak menunggu lama mobil pun bergegas menuju yogyakarta. 

Suasana didalam mobilpun larut dalam kebersamaan para perantau yang ingin bergegas sampai di yogyakarta. Sebagai pembukaan obrolan awal dimulai dengan saling bekenalan dan menginformasikan profesi masing masing.  Dimulai dengan yang mengendarai mobil beliau adalah pak hadi, dan yang diduduk disebelah ryan ada pak yan dan pak yadi, dideretan belakang ada pak sugi, pak oji, pak sri. Pak hadi pun berkisah " kalau tadi tidak ada dua orang yang melakukan pembatalan, ryan dan anisa pasti tidak akan naik mobil ini. Dan pasti masih di stasiun nunggui  tiket kereta.
Kami semua saling tertawa entah karena senang kami bisa pulang atau karena kami menghilangkan rasa cemas kami tadi.





Minggu, 14 Februari 2016

APWA 12- PERCERAIAN

Perceraian halal tapi dibenci Allah.
Didalam perkawinan ada hak dan kewajiban tidak mau melaksanakan kewajiban maka akan dosa. Jika ada perceraian anak tetap tanggung jawab kedua orng tua. Orng tua harus sevisi

Putusnya hubungan perkawinan. Pasal 38 juncto 113
1. Kematian
2. Perceraian (cerai talaq, cerai gugat)
3. Putusan pengadilan : mafqud
Mafqud tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama

Alasan perceraian : pasal 39 juncto 116
1. Paling banyak kasus perceraian karena
Perselisahan atau berantem terus
2.
3.
8.

Menghindari perceraian dibutuhkan
Ditempuh sebelum perceraian

Isrti nuzsyus 
Disaranakan suami memberi nasehat istri tidak dilaksanakan pisah tempat tidur. Tetap masih tidak melaksanakan kewajiban boleh memukul tapi dengan cara yg lebih tegas bukan dengan KDRT. Kalau masih belum melaksanakan kewajiban silahkan diputuskan

Jangan saling menyalahkan dan mengungkit masa lalu. Itu timbulnya perdebatan atau perkelahinan. Sifat manusia itu mengungkit masa lalu. 

Suami nuzsyus 
Istri dilindungi dengan adanya taliq talaq. 
Suami tidak melaksanakan kewajiabannya di taliq talaq istri berhak mengajukan ke pengadilan yg terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan suami

Siqaq.
Suami istri terlalu sering bertengkar dan sampe pulang males. Dan mereka ingin berpisah. Maka terlebih dahulu menunjuk juru damai (hakam) di upayakan untuk berdamai dulu. 

Fahisyah
Zina, homoseksual:musahaqoh. Lesbian,gay
Anisa ayat 15.

Jika suami istri salah satunya berzina 
1. Harus ada pembuktian zina
Adanya pengakuan 4 orang saksi lelaki yg menyaksikan zina dengan mata kepala sendiri. 
2. Suami harus sumpah li'an( pasal 87 dan pasal 88) sebanyak 4x. Yang sekalinya sumpah jika berbohong akan jatuh laknat Allah kepada saya (suami) 
Akibatnya :


Cerai talaq diajuakn oleh permohonan suami. Suami menerima tanggung jawab jika ia sudah tidak mampu ia melepaskan tanggung jawabnya. 
Diajukan suami di tempat wilayah istri berdomisili.

Cerai gugat mengajujan gugatan kepengadilan yang diajuakn oelh istri.diwilayah domisili istri
Ada prosesnya istri membayar iwaq untuk suami.untuk melepaskan tanggung jawabnya

Cerai karena zina

Talaq suni
Talaq yg dibolehkan dengan memperhatiakn waktu waktu kapan bisa mengikrarkan talaq. Dijatuhkan pada saat istri suci dan belum dicampur suami

Talaq bid'i talaq yg dilarang
Saat istri sedang mens tapi sudah bersih dan sudah dicampur oelh suami. Jika ikrar dilaksanakan pada masa itu itu dilarang

Macam bentuk perceraian
Raj'i masih dapat dirujuk. Talaq dijatuhkan jatuh amsa idah. Jika dalam amsa idah suami istri mau kembali bersama bisa dengan rujuk. Talaq raj'i ketika suami mengajukan. Kembali tidak perlu ada pernikahan kembali. Dihadirkan saksi dan dilaporkan kembali kepengadilan kaalau mereka rujuk.kesepakatan kembali hanya secara lisan bisa.

Ba'in diajukan oleh istri berlaku masa idah dan mereka mau bersama kembali mereka harus dengan ijab kabul

Ba'in surga. Talaq 1 dan 2

Ba'in kubra talaq tiga tidak bisa rujuk kembali sebelum salah satunya sudah menikah kembali

Sebenrnaya islam mengatur hukum perceraian dengan detail

Macam hukum perceraian

Macam bentuk perceraian 
1. Taliq talak
2. Syiqaq
3. Ila'
4. Zhihar
5. Fahisyah
6. Khulu
Kafarah dalam ila' untuk suami yg meminta maaf karna telah menuduh istrinya berzina.
1. Membri makan 10 orang miskin dlm 1hari
2. Memerdekakan budak
3. Puasa 3 hari berturut2
Al maidah 89

Zihar al maidah 2.
Suami bersumpah bahwa istrinya sama dengan punggung ibunya. Perkawinan terputus jika suami akan kembali harus mendaftar kafarah

Belum tentu semua pengajuan perceraian ke pengadilan dikabulkan hakim.
Hakim hanya mengabulkan kasus yg melanggar syariat. Pengajuan perceraian bisa diajukan gugatan perlawanan.

Deliq aduan diajukan oleh orng yg terdzalimi.
Deliq umum orng lain yg melihat bisa mengadukan 

Ketelantaran rumah tangga.
Anak di telantarkan orang tua. Maka tetangga bisa mengajukan pengaduan deliq umum ke pengadilan penelantaran dalam rumah tangga.

Istri berpuasa dilarang suami. Dalam hal ini istri tidak boleh merasa terdzalimi. Dan mengatakan suaminya kok melarang padahal puasa kan ibadah.
Prioritas dalam hal mematuhi sesuatu. Hukumnya mana yg lebih tinggi itu yang dipatuhi. Kedudukan melayaninsuami itu wajib. Sedangkan puasa itu sunah

Jika salah satunya tidak ada kabar maka salah satunya bisa mengajukan kepengadilan. Dan menunggu keputusan hakim.

Jika ada anak maka saudara tehijab untuk mendapatkan hak waris. Pembagian waris
1. Jika suami istri bercerai ayah nya meninggal maka mantan istri ga berhak tapi jatuh ke anak anaknya.
2. Jika suami istri telah bercerai  maka harta anaknya yg meninggal hak bapak ibunya meskipun telah bercerai. Jika anaknya itu belum menikah dan belum ada anak. Maka bisa buat saudara kandungnya.

Ahli waris samyaratnya hubungan darah kecuali ahli waris membubuh si pewaris maka tidak dapat bagian. Mefitnah si pewaris dengan ancaman 5 tahun penjara tidak dapat menjadi ahli waris. Ibu ayah menikah berkali kali dan ada anak maka jatahnya dihitung dengan batasannya. 

Wasiat 
Harta yg dibagi tidak boleh lebih dari 1/3 jika lebih tidak bisa. Jika lebih dari 1/3 ditanyakan ke ahli warisnya pada setuju atau tidak.

Waris pengalihan warta. Adanya peraturan waris itu supaya kelaurga waris tidak terlantar. Itu yg Allah atur. Hibah dilakukan pewaris kepada anak angkat. Wasiat wajiban ditentukan oleh hakim ketika si waris belum melakukan wasiat kepada anak angkat.

Masa idah perempuan
1. Masa idah karena kematian
4 bulan 10 hari
2. Masa idah jika istri hamil smpe bayinya dilahirkan.
3. Masa idah bagi janda Qabla dukhul (belum dicampuri) tidak ada masa idah

Setalah talaq ada masa idah. Suami masih memiliki kewajiaban
1. Memberikan mut'ah hadiah.
Selama masa idah istri harus dilindungi suaminya.
2. Memberikan kiswah dan maskan
Kiswah  :
Maskah :

Kenapa perlu ada hadiah karena bisa menjdi pelipur lara.

Istri mengajukan perceraian maka suami tidak memiliki hak hak tadi.

Selama masa idah suami tidak boleh

Selama masa idah suami tidak ada larangan. Tapi karena menjaga hati dan perasaan istri suami juga menunggu.

Siapa saja yg berhak memelihara anak jika kedua orng tua bercerai.
Ibu meninggal dunia maka ke neneknya ke ayahnya dan

Setelah perceraian smua masalah diselesaikam diawal sekalian seperti pembagian harta dan hak asuh anak anak. Suapaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Harta bersama harta yg diperoleh setelah menikah. Meskipun sertifikat milik suami atau istri salah satunya tetap dikatakan itu sebagai harta bersma kecuali ada hibah disurat waris.
Hibah tidak bisa dicabut ttap hak orng yg di hibahkan.











APWA 11- Akibat Hukum Perkawinan

Suami istri harus saling menghargai. Perbedaan budaya dan perbedaan laki laki dan perempuan. Harus ada salaing pengertian.  Saling membimbing saling mengingatkan dan mau di ingatkan.
Ketika sudah ada anak . Harus memahami peran suami sebagai ayah.

Semua menginginkan anak tumbuh ahlaq yg baik. Cerdas dan agamanya baik. Peran ayah dan ibunya berperan penting terhadap anak.

Hak kewajiban suami istri akibat hukum perkawinan
1.
2.
3. Wajib mengasuh

Jika suami istri salah satunya tidak melakukan kewajibannya. Maka salah satunya bisa mengajukan ke pengadilan agama bukan untuk mengajukan perceraian tapi menyampaikan ke pengadilan meminta kepengadilan agar pasangannya melakukan kewajibannya.

Tempat kediaman.
Sangat penting bagi keluar. Kesepatan bersama suami istri untuk tinggal dimana.
Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
Kearah mana keluarga akan dibawa. Ibu rumah tangga mengurus anak suami dan rumah suaminya.
Peran ibu sangat penting bagi keluarga. Tumbuh kembang anak anak dipengaruhi bagaimana orang tuanya mendidik. Perkembangan seorang anak juga dipengaruhi hubungan ayah dan ibunya

Kedudukan suami istri
Pasal 79 KHI
1. Suami kepala rumah tangga. Ibu sebagai ibu rumah tangga.
2. Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dalam kehidupan rumah tangga
3.

Kewajiban suami pasal 80 KHI
1. Suami membimbing istri tetapi mengenai uusan rumah tangga yg penting diputuskan bersama oleh suami istri secara bersama
2. Suami wajib melindungi istri dan memberi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.
Istri harus memahami sebagaimna batasan kemampuan suami dalam meperoleh nafkah. Salah satu pencetus perceraian karena ekonomi.
4. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri dan anak anaknya. Dan memberi kesempatan belajar kepada istri dan anak anaknya untuk memperoleh pengetahuan yg berguna dan bermanfaat
Suami harus bangga punya istri pintar jangan merasa terdzalimi dan merasa rendah.
5. Suami harus memenuhi kebutuhan keluarga
-
-
- biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan bagi istri dan anaknya
- biaya pendidikan anak
- kewajiban suami terhadap istri mulai berlaku setelah terjadi pemenuhan hubungan yg sempurna dari istrinya.
Contoh :
*kawin gantung
Kawing gantung sekarang termasuk tindak pidana melanggar pasal

Apakah suami bisa bebas dari kewajiban jika istri nuzsyuz dimana istri tidak melaksanakan kewajiban.  Suami
Jika tidak nuzsyus maka baru bisa muncul kewajiban suami kepada istrinya kembali.

Nuzsyus tidak boleh dituduh sembarangan
Suami nudzuz bisa saja maka ada perlindungan untuk istri taliq talaq. Kalau istrinya nuzsyus juga ada perlindungan buat suami.

Kewajiban istri pasal 83 KHI
1. Kewajiban

Pasal 84 untuk istri yg nuzsyus

Anak syah ada hubungan perdata antara anak dengan orng tua antara anak dengan ayah. Dengan ayahhubungannya itu sangat penting.
Jika anak tidak syah tidak ada hubungan perdata ayah kepada anaknya. Seperti :
1. Tidak bisa saling mewaris termasuk dari keluarga si ayah.
2. Ayah tidak bisa menjadi wali ketika anak perempuannya menikah

Anak hasil zina
1. Dilahirkan

Anak anak diluar hubungan perkawinan.
Ada anak yg diakui dan anak yg disyahkan tidak ada dalam islam.

Orang tua biologis tidak saling menikah.
Ibu menyetujui jika ayah
Tidak dalam islam.

Anak mula'nah pasal 101 KHI
Suami menuduh istri berzina. Dan istrinya hamil. Suami bilng itu bukan anak ku. Istri bilng ini anakmu

Anak syubhat
Anak yg dihasilkan dari saudara sesusuan

Anak hasil perkawinan tidak dicatatkan adalah anak dari hasil perkawinan siri.

Anak angkat diambil dan tinggal bersama ibu angkat

Anak asuh si anak tetep tinggal dgn orng tuanya tapi dipenuhi kebutuhannya oleh orang tua asuhnya.

Anak temuan anak yg ditemukan bukan ahli waris

Anak hasil inseminasi buatan atau bayi tabung.  Asal benih suami istri yg sudah menikah. Kalau menurut islam masih boleh. Dimana semua harus jelas. Seperma dari pasangan yg syah ditanamkan dalam rahim istrinya yg syah. (Seperma ovum dilakukan pembuahan diluar dan setelah beberapa lama dimasukkan ke rahim istrinya kembali)

Anak hasil bayi tabung yg tidak diperbolehkan islam
Jika sperma dari laki laki yg tidak tahu siapanya dan ga jelas. Ovumnya ga tahu punya siapa. Ovum seperma dari pasangan yg syah tapi ditanamkan dirahim perempuan lain. Bisa jdi ditanamkan dirahim ibu mertuanya. Sperma dibekukan dan ditanamkan ke istri yg syah dimasukan dalam rahim istrinya dan suaminya telah meninggal lama sebelum spermanya dimasukan.

Jika seperma dan ovum dari suami dan istri pertama dilakukan pembuahan diluar dan ditanam ke istri yg lain yg dipoligami (tidak boleh dlm islam)

Jika sperma

Anak anak yg disapih orng tua harus siap
Karena terjadi perubahan prilaku anak

Hak dan kewajiab orang tua terhadap anaknya.

Hak dan kewajiban orang tua untuk biaya penyusuan anak pasal 104 KHI

Hak dan kewajiban orang tua kekuasaan orang tua kepada anak. Pasal 47 uu.no1.1974
1. Anak belum 18 tahun atau belum menikah berada dibawah kekuasaan orng tua selama mereka
2.

Kewajiban orng tua terhadap anak.

Anak dalam kandungan sudah punya hak kepada orng tuanya. Hak diberikan makanan yg sehat ketika masih dalam kandungan. Hak mendapatkan kesehatan dan hak psikologis ketika anak dalam kandungan. Psikologis ibu hamil mempengaruhi anak dalam kandungannya.

Kewajiabn orang tua terhadap harta anak pasal 106.
1.

Mumayyiz anak belum baliq.
Anak yg belum baliq masih ikut ibunya jika sudah bercerai. Jika sudah baliq anak yg memeilih mau tinggal dimana. Bisa tinggal disalah satunya atu bisa bergantian tinghal dimana.
Anak jdi broken karena orng tuanya tidak sejalan setelah bercerai.

Hak dan kewajiban anak kepada orng tuanya. Pasal 46
Kewajiban anak
1. Menghormati orng tua dan mentaati kehendak mereka yg baik.
2. Memeliahara sesuai kemampuannya.
Bahagiakan orang tua disaat mereka masih hidup.

Anak hasil zina
1. Ayah biologisnya tidak ada hubungan perdata kepada anak. ( tidak bisa menikahkan anak perempuan dan tidak berlaku hukum waris)
Tidak ada kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya. Kewajiban nafkah intu bisa juga sebagai sangsi (ta'zir)

Renew uu diperbaharui pasal 43
Anak dihasilkan diluar perkawinan hanya memiliki hukuman perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.
Dirubah 17 feb 2012
Anak yg dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan  hukum  perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yg dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum  mempunyai hubungan darah. Termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya

Perubahan hukum itu mengakibatkan :
Pernikahan dibawah tangan dianggap syah
Anak luar kawin apapun caranya masih punya hukum perdata dengan ayahnya maka tidak heran semakin meluas hal tidak sesuai dengan syariat.

Hukum yg dibuat mulai menajuh dari hukum islam.

Ayah tiri tidak bisa berperan seperti ayah kandung. Seperti menikahkan anak perempuannya atau tidak berlaku hukum waris.

Anak sesusuan anak anak menyusui dengan batasan umur 2 tahun lewat dari itu bukan saudara spupuan.batasan waktu sesusuan ada yg bilang sekali sedot atau sampe dia kenyang dan bayi tertidur.

Kekerasan dalam rumah tangga. PKDRT kekerasan dalam rumah tangga. Uu no.23 2004
1. Hubungan orang tua dan anak
Orang tua mendzalimi anak anaknya. Atau anak mendzalimi orng tuanya.

Tujuannya supaya rumah tangga baik. Ternayata dengan adanya uu ini tingkat perceraian bertambah.  Suami istri bercerai ada batasan batasannya. Bagaimna kita mau beribadah jika tidak me
Sudah tidak bisa saling menerima dan rasanya saling bisa hidup sendiri sendiri. Keluarga tersiksa anak anak anak tersiksa.

Kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Kekerasan fisik pasal 5, 6, 44 terdapat hukuman bagi pelakunya.
Kekerasa  fisik tidak terjadi kepada istri saja tapi saat ini kekerasan fisik  bisa kepada suami

Kekerasan psikis
Timbulnya rasa ketakutan. Hilangnya percaya diri. Hilngnya kemampuan bertindak. Rasa tidak berdaya. Penderitaan psikis berat hingga depresi

Kekerasan seksual
Mengkomersilkan pasangannya.
Istri dipaksa untuk melakukan hubungan intim juga termasuk kekerasan seksual.








Minggu, 07 Februari 2016

APWA 10 - Serba serbi Hukum Pernikahan

Hukum perkawinan bagi orang islam
Hukum perkawinan yg di atur oleh departemen agama untuk pemeluk agama masing masing.

Perturan perundang undangan tentang perkawinan
1. UU no1. Tahun 1974 tentang perkawinan
2. UU no.22 1946 juncto UU no.32 1954 tentang pencatatan nikah. Talak.cerai. rujuk.
3. Peraturan pemerintah no.9 1975 peraturan pelaksanaan perundang undangan 1 tahun 1974. Tentang perkawinan.
4. Kompilasi hukum islam intruksi presiden no.1 1991

Peraturan perundangan dalam pernikahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.

Azaz hukum perkawinan islam
1.
2.
3.
4.
5.
6.


Larangan perkawinan...
1. Hubungan darah
2. Hubungan semenda ibu mertua tidak boleh dinikahi. Tapi saudara ipar boleh dinikahi jika saudaranya telah meninggal atau cerai bukan untuk di poligami
3. Hubungan sesusuan
Yang masih bayi smpe umur 2 tahun. Bayi disusui oleh ibu lain karena ibunya ga ada asinya. Jdi mereka sesama saudaranya yg sesusuan adalah bersaudara. Kenapa saudara sesusuan tidak boleh menikah ?
4. Perbedaan agama
Wanita muslim tidak boleh menikah dengan laki laki non muslim dan laki laki muslim boleh menikah dengan ahlul kitab (zabur taurat injil) ketika laki laki muslim yg menikah dengan ahlul kitab ajarannya sama. Tapi al quran lebih lengkap. Jadi sebagai panutannya di al quran.
5. Memadu istri dengan saudara sepertalian darah dan sesusuan
6. Mengawini wanita yang ditalak tiga. Kecuali setelah ada muhallil dan ba'da dukhul (bercampir). Jika setelah di talak 3 si mantan istri harus nikah dengan laki laki lain dan setelah itu bercerai dan menikah dengan mantan suami. Jangan di rekayasa kalau direkayasa maka perkawinannya sama dengan nikah mutah.
7. Mengawini wanita yang di li'an
Sumpah ini muncul karena suami menuduh pasangannya berzina. Menuduh berzina tidak boleh sembarangan. Dalam zina di islam ada aturannya.
Adanya 4 saksi yg melihat berzina dengan kepalanya sendiri. Melihat mereka hanya berdua tanpa berbuat belum dikatakan berzina. Ketika suami menuduh pasangan berzina tapi tidak ada 4 saksi maka suami yakin seyakin yakinnya maka suami dapat melakukan sumpah li'an. 4 kali pengucapan pasangannya berzina. Yg kelima maka laknat Allah akan jatuh kesaya jika saya berbohong.
8. Laki laki tidak boleh menikahi perempuan lebih dari 4.

Mengajukan permohonan untuk poligami. Harus ada persetujuan istri iklas dipoligami dan boleh menikah dengan istri baru. Pernyataan dari para istrinya kalai setuju. Dan pernyataan untuk dapat menghidupi istri2nya  yang dinikahi dan anak anaknya kelak. Jadi pernikahan ke 2 dan seteusnya bisa dicatatkan di catatan agama.

Tidak memiliki kekuatan hukum jika menikah siri.

Surah anisa menjelaskan siapa ajah yg boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi.

Rukun dan syarat
Jika tidak ada satu rukun yg dipenuhi. Jika gugur satu maka tidak syah nikahnya
Syarat.
1. Beragama islam
2. Lakilaki 19 tahun wanita 16 tahun jika kurang boleh. Disebut dispensasi. Ortu nya minta ijin ke pengadilan agama. Sehingga KUA mau menikahkan.
3. Calon suami istri setuju
4. Tidak terhalang dengan halangan perkawinan tadi.

Wali
1. Muslim
2. Akhil baliq
3. Tidak boleh tua renta tidak boleh tuli bisu buta. Orng yg uzur tidak boleh.
4. Ada yg menjadi wali.
Wali untuk calon pengantin perempuan
Wali bukan menunjukan kelemahan dalam islam. Tapi ini perlindungan terhadap islam. Anak dilindungi oleh ayahnya yg melepaskan tanggung jawabnya ke pada suaminya.
Wali nasab : ada hubungan darah
1. Kelompok laki laki garis lurus.
Ayah kakek dari pihak ayah dan seterusnya
2. Saudara laki laki sekandung. Saudara laki laki seayah atau keturunan laki lakinya.
3. Kerabat paman saudara laki laki ayah
4. Saudara laki laki kandung kakek

Wali hakim
Kapan wali hakim bisa menjdi wali. Tapi orang lain yg di tunjuk oleh hakim nikah. Bisa mnjdi wali nikah jika wali nasabnya tidak ada dan tidak ada yg bisa. Bisa jika ada penetapan yg ditunjuk oleh pengadilan agama. Dimana diajukan oleh membelai.

Wali

Saksi

Ijab qobul
Ijab qobul harus ad adan harus jelas.
Ijab adalah satu pernyataan penyerahan dilakuka  oleh wali nikah.
Qobul adalah suatu pernyataan penerimaan dilakukan oleg calon suami.

Ijab qobul via telpon via sykpe via video call. Apakah boleh ? Hanya perbedaan fiqih saja ada yg memperbolehkan ada yg tidak.

Mahar.
Mahar wajib diberikan calon suami ke istrim mahar tidak mempengaruhi syah tidaknya perkawinan. Mahar bisa hutang. Bisa nyicil bayarannya tapi harus di bayar. Jika belum lunas maka perkawinan ttap syah asal rukun syarat terpenuhi. Hanya berpengaruh terhadap jika bercerai. Mahar menjdi milik pribadi istri bukan harta bersama dan bukan harta keluarga.
Mahar disimpan boleh dipake dan dijual itu hak istri. Jika suami mau pake mahar istri jika istri iklas untuk digadai silahkan tapi sifatnya pinjam

Mahar
Pasal 34.

Mahar musamma
Mahar yg telah disepakati oleh calon suami dan calon istri.
Mahar mitsil
Mahar yg belum ditentukan jumlah dan bentuknya pada saat ijab kabul. Mahar sesuai kebiasan masyarakat setempat.

Mahar harus disebutkan tapi ada mahar yg tidak sebutkan dalam ijab kabul.
Tergantung kebiasaan masyarakat.

Mahar belum dibayar dan setelah menikah.bercerai maka mahar dibayar
penuh
Suami meninggal dunia dalam keadaan telah bercampur seluruh mahar menjdi hak istri. Jika hutangnya mahar belum lunas. Maka diambil dari harta suami dulu untuk membayar mahar.

Wali nasab.

Banyak yg kita ga tahu kalau kita anak angkat. Banyak yg tidak diberitahu kalau kita posisi anak angkat. Bapak angkat tidak boleh menikahkan anak angkatnya. Nikahnya tidak syah. Walaupun ayah tidak menghidupi anaknya. Tapi harus ayah kandungnya yg menikahkan.

Jika ayah tidak merestui hubungan kita. Bisa pake wali hakim tapi dilihat dulu alasan tidak merestui. Karena wali hakim dapat menikahkan apabila wali nasab tidak ada da  tidak mungkin menghadirkan atau tidak diketahui wali nasabnya atau wali nasabnya enggan.

Perjanjian perkawinan
Perjanjian pernikahan bisa dalam. Bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama. Isi perjanjian biasanya hukum perdata. Tetntang harta tapi berkembang mwnjdi tidak mau dipoligami.
1. Pemisahan harta karena ada harta bawaan dan harta bersama

Perjanjian
Pasal 45 52 KHI
1. Suami istri dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam bentuk
* talik talak
*

Adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yg dicantumkan dalam akta nikah.
Talik talaq divacakan sebelum perkawinan sebelum ijab qabul saat ijab kabul akan berlangsung.
Talik talaq tidak perlu di ikrarkan dan jika salah satunya terpenuhi dan istri tidak iklas maka istri bisa mengajukan ke pengadilan.
Tapi jika istri tidak iklas istri bisa mengajukan ke pengadilan meminta hakim untuk memanggil suaminya dinasehati supaya tidak memperlakukan istrinya yg tidak sesuai (seperti taklik talak dibuku nikah) tapi ini bukan pengajuan perceraian.

Contoh taklik talak ada di buku nikah.

Dengan menandatangani sudah merupakan perjanjian suami yg ia setujui. Poin taklik talak bisa ditambahkan karena ini hak kedua belah pihak yg menikah. Dan persetujuan ke dua belah pihak. Karena biasanya poin taklik talak sudah ada baku di buku nikah.

Talak harus dilakukan dengan tenang tidak dengan emosi. Laki laki harus hati hati dalam mengucapkan. Jika istri dan suami marah perhatikan untuk tidak saling mengancam perceraian.

Perjanjian pernikahan dibuat sebelum menikah dan dibawa ke notaris. Adanya  perjanjian ini supaya tidak menimbulkan ke dzoliman.

Asal usul harta dalam pernikahan
Harta bawaan
Harta pasangan yg Dimiliki sebelum menikah. Harta tersebut adalah harta pribadi.

Harta pribadi
Harta hibah harta hadiah itu harta warisan orang tua. Itu milik pribadi

Harta pencaharian
Suami istri bekerja maka pendapatan yg dihasilkan adalah harta bersama. Suami bekerja dan membelikan istri rumah dengan nama suami atau istri. Ini bukan harta yg sesuai nama di akte kekayaan. Itu adalah harta bersama.

Dalam islam tidak ada harta bersama. Harta suami yakni harta yg dicari suami. Dan harta istri yg dicari oleh istri.
Syirkah abdaan. Apa yg mereka lakukan bersama dan mengahsilkan sesuatu bersama ini dikatakan harta bersama. Meskipun yg bekerja suaminya istrinya di rumah. Ini harta bersama menurut islam.

Harta bersama / syirkah.
Dalam perjanjian perkawinan adanya nya pencampuran harta suami dan istri. Adanya perjanjian perkawinan yg mengikat harta mereka.
Dalam undang undang harta bersma adalah harta yg diperoleh bersmaa setelah menikah walaupun tidak dibikin undang undang perkawinan.
Dalam islam harta bersama adalah adanya
Suatu usaha bersmaa yg menghasilkan.

Harta pencaharian yg merupakan harta bersama dalam undang undang bisa dituangkan dalam perjanjian pernikahan sebagai harta pribadi. Harta yg diperoleh suami milik suami istri milik istri dituangkan dalam perjanjian perkawinan.
Bukan menghilangkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah.

Hipotik adalah jaminan dari yg melakukan perjanjian.

Isi perjanjian perkawinan
Bisa menungkan istri bekerja dengan persyaratan istri ttap bisa menjalankan kewajiban istri merawat suami dan anak2.

Jika istri bekerja dan suami tidak bekerja dan mereka bercerai. Maka harta mereka yg harta bersama sesuai pp maka dibagi
3/4 milik istri dan 1/4 milik suami.

Isi perjanjian perkawinan dengan istri kedua ketiga keempat.
Boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu gilir, biaya rumah tangga, biaya kebutuhan anak anak dll.

Berakhirnya perjanjian  pernikahan
1. Pada saat putusnya perkawinan karena cerai mati atau hidup.
2. Perjanjia perkawinan dicabut atas kesepakatan bersma.

Nikah dibawah tangan
Menikah dengan WNA juga banyak nikah dibawah tangan.
KUA jauh jdi banyak yg nikah yg dibawah tangan. Tidak ada akte nikah tidak ada akte kelahiran dan tidak ada  akte kelahiran anak ga bisa sekolah.

Pencegahan perkawinan
Pencegahan perkawinan bisa dilakukan dengan cara pengajuan ke pengadilan agama. Selama pencegahan perkawinan ini belum dicabut oleh pelapor maka tidak bisa menikah.
Kenapa pencegahan perkawinan dicegah.
1. Kalau dilakukan tidak memenuhi syarat perkawinan.
2. Suami yang ingin berpoligami / suami yang beristri tapi tenryata belum ada  ijin menikah dari istrinya.
3. Poliandri istri bersuami tapi belum bercerai.
4. Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alaesan untuk pencegahan perkawinan.  Seperti sekufu dalam ras. Tidak bisa tetapi jika tidak sekufu karena berbedaan keyakinan bisa.

Berpisah 5 tahun dimana asumsi istri dan suami tidak hidup bersama. Dan mereka berasumsi sudah saling bercerai. Ini asumsi yg salah. Sehingga ia bisa menikah dengan yg lain. Karena dengan tidak berhubungan sekian tahun tidak mengotomatiskan itu bercerai tetap mengajukan proses perceraian. Baru bisa dianggap bercerai secara agama. Hal perceraian tidak bisa di gantung.

Orang yg berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1. Keluarga garis keatas ke bawah
2. Saudara
3. Wali pengampu kondisi seseroang dianggap belum dewasa. Orng yg bisa diampu itu tidak waras. Anak kecil. Boros(punya harta kekayaan banyak dan menghambur2kan)
4. Wali nikah
5. Pihak bersangkutan
6. Suami atau istri dari calon suami atau calon istri
7. Pejabat KUA

Kedudukan ayah kandung dalam pencegahan perkawinan
1. Ayah kandung boleh melakukan pencegahan perkawinan. Walaupun ayah kandung ga pernah mengurus anak2nya. Dan anak2 tinggal dengan anak angkat.
Ayah kandung tersebut juga bisa melakukan pembatalan pernikahan.
2. Hak ayah kandung tidak gugur untuk mencegah perkawinan yg dilakukan oleh wali nikah yg lain.
Jika punya anak angkat maka jangan putuskan hubungan dia dengan ayah kandungnya. Islam menjaga kemurnian keturunan makanya pake binti dan bin biar jelas. Makanya jangan sembarangan dalam melakukan pernikahan.

Lembaga yang berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1.

Pembatalan perkawinan.
1. Poligami dengan saudara istri (sekandung seayah seibu). Bibi / kemenakan istri/ ibu dan anak.
2. Poligami tanpa izin pengadilan agama
3. Menikahi prempuan yg masih mendji istri atau suami yg mafqud
4. Perempuan masih masa idah
5. Melanggar batas umur ketika melakukan perkawinan
6. Perkawinan tanpa wali / wali yang tidak berhak
7. Kawin paksa.

Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap.
1.
2.



Hal ini harus disepakati dari awal. Jika pelunasan kredit dilakukan setelah menikah. Apakah disana ada bantuan dari istri dan suami. Bisa di perbincangkan apakah ini harta bersamaa at harta pribadi. Semua memang harus pasti.

Teknis administrasi
1. Surat ijin menikah atau surat numpang nikah jika tidak berdomisili didaerah tersebut
2. KAU setempat diurus di masing masing ktp mempelai. Baru di laporkan ke KUA tempat menikah.  Buku nikah keluar di tempat ijin menikah.
3. Kalau menikah di luar negeri ijin ke KBRI setempat.

Suami istri sering kali berdebat dan saling tersinggung dan marah ingin bercerai. Tidak perlu saling ke pengadilan. Walaupun ke pengadilan adapun prosedurnya.
Suami istri saling mencari hakam.hakam bermusyawarah dan mereka nanti saling menasehati dan saling memperbaiki. Hakim yg akan menceraikan akan ditanya apakah pernah dilakukan perdamaian atau belum. Dan ada proses mediasi dimana pihak pihak tersebut mengadakan perdamaian.

Mengajukan gugatan perceraian.
Sidang pertama. Sidang kedua istei menjawab atau memberi penejalsan. Sidang replik jawaban dari suami. Ruplik jawaban lagi. Pembuktian. Keputusan hakim.

Kasus perceraian ada banyak dan jangka waktu sidang pertama dan kedua hanya seminggu. Jika pengadilan belum siap maka ini yg membuat lama.

Pengajukan permohonan perceraian.perceraian dilakukan di pengadilan. Jika talaq diluar pengadilan dianggap syah di depan agama dan dipengadilan hanya syah secara hukum. Perceraian tadi harus didepan hakim. Nanti ada ikrar talaq jika permohonan dari suami dikabulka  hakim. Sebelum ikrar talaq di ucapakan bisa mengajukan banding.
Masa idah jika tidak kembali dan tidak rujuk maka baru dianggap bercerai.

Petitum tuntutan diminta ketika akan bercerai.
1. Menafkahi anak tetap kewajiban ayah.
2. Anak dibawah 12 tahun masih dipengasuhan ibunya.
Biaya yang diberikan ayahnya yg wajar dilihat dari pendapatan suami. Ada dasar nya dalam memenuhi. Bisa dilihat dan dikalkulasi kebutuhan anak.
3. Akibat perceraian masalah ke harta. Ke anak dan masa idah ada uang hadiah.

Pembatalan perceraian perkawinanannya sudah telaksana tapi ternyata
1. Batal demi hukum karena secara prisipil perkawianannya tidak syah
2. Dapat dibatalkan.
Semuanya harus diajukan ke pengadialan.

Konsekuensi hukum dalam pemabatalan perkawianan maka dianggap perkawinan itu tidak pernah terjadi.

Pembatalan pernikahan dan pencegahan perkawinan. Pencegahan perkawinan sebelum perkawinan dan pembatalan perkawinan setelah perkawianan.








Minggu, 31 Januari 2016

Rasullah bersabda lihatlah aku ketika aku sholat.

Amalan pertama yg dihisap adalah solat.
Jika solatnya sempurna maka  sempurna maka tulislah
Jika solatnya tidak sempurna coba lihat lah solat sunahnya. Ini sebagai penambal solat fardhu yg tidak sempurna

Beda fardhu dan wajib
1. Allah langsung mewajibkan
2. Kesimpulan dari faedah fiqih.

Untuk sholat fardhu.
1. Utamakan solat dengan berdiri dengan orng orng yg taat bagi yang mampu jika tidak mampu maka duduklah. Jika tidak mampu maka berbaringlah. Dengan isyarat jika tidak bisa maka disolatkan.

Solat itu diusahan paksakan solat. Ketika 7 tahun ga solat maka pukullah.  Sholat merupakan kewajiban setelah baliq sudah kena ganjaran. Dilakukan berpahala.dan ditinggalkan akan berdosa.
Jika sudah dewasa Sholat sebagai kebutuhan. Solat sebagai media cintanya seorang hamba kepada Allah.

2. Sholat fardhu menghadap kiblat. Ke arah kiblat. Abil baratnya dari arah barat ke utara 25 derajat. Bagi wilayah indonesia. Tapi jika tidak mengetahui atau linglung menentukan kiblat diperbolehkan mengarah kemana saja solatnya syah.

3. Jika kamu solat terkumpul rukun islam
Zakat waktu untuk solat. Solat dalam kondisi berpuasa tidak makan minum. Setelah makan mau solat ga usah wudhu jika masih punya wuhu lagi. cumn kumur.

Tata cara solat.

1. Membaca niat.
2. Takbiratul ihram

3. Tangan kana  diatas tangan kiri
- diatas dadanya bersedekap ditas telapak tangan
- diagak bawah diatas perut. Meletakkan tangan di atara pergelangan tangan
- diagak bawah perut. Meletakkan telapak tangan bersentuhan dengan siku.

4. Ruku
Berukuklah dimana punggung sejajar dengan leher semisal diletakkan gelas diatasnya tidak tumpah. Tidak mengengadahkan kepalanya keatas tetapi tidak juga menundukkannya, tetapi diantara keduanya. pandangan mata sejajar kebawah.

5. Iktidal.
Samiallah diucapkan imam maka makmum membca robanna walakal ham
 Habis iktidal ada dalil yg memperbolehkan sedekap lagi ada yg tidak semua hanya perbedaan fikih.

6. Sujud.
Larangan solat seperti binatang. Ketika sujud jangan sperti anjing. Tangan napak ke bawah. Unta duduk itu kaki depan dulu baru kaki belakang. Maka tidak boleh solat seperti duduknya unta. Kalau bangun tangan dulu baru lutut..

Posisi kaki sujud mengahadap ke arah kiblat. Dan tumitnya menyatu dirapatkan dan tidak terbuka. Sikut membuka keluar hingga bisa lewat anak kambing. (Ada sunahnya) kalau jamaah jangan dipaksakan seperti itu. Jaman rasulullah ada jamaah terlambat tapi
Datangilah solat dalam keadaan tenang.
Masbuk terlambat solat. Kalau
Kalau jamaah bismillah dibaca alfatihah diwakili imamnya. Maka dia dapat satu rukuk dia dapat satu rekaat.

7 anggota badan dalam sujud.
Nabi memerintahkan usntuk sujud
1. Jidad dan hidung dihitung satu.
2. Dua telapak tangan (2)
3. Lutut (2)
4. Jari kaki (2)

Bersujud diantara kedua telapak tangannya.

Ketika kamu sujud maka letakkan kedua telapak tangan.

Duduk diantara dua sujud.
Tasawuf awal. Menduduki  kaki kiri.
Tasawuf akhir kaki kiri dimasukkan ke sela kaki kanan dan kaki kanan telapak kaki berdiri sempurna dan jemari kaki menghadap kiblat.

Jari telunjuk ada yg diangkat. Pas membaca syahadat. Tapi hadis shahih dimulai awal tasawuf awal.  Telapak tangan diletakkan diatas paha dibagian ujung. Ujung jari telunjuk perintah hadisnya hanya mengerakkan. Tapi ada yg memahaminya mengerakkan adalah mengerak gerakkan..

Salam
Smpe pipi kita terlihat oleh orang dibelakang kita..

Sujud posisi terdekat dengan Allah. Berdoalah pake bahasa arab.

Bacaan solat..
1. Bacaan wajib adalah surah al fatihah.
Jika bacaan al fatihah tidak baik dikawatirkan solatnya kurang sempurna.
Membaca al quran tidak pake logat daerah masing masing. Tapi pake bahasa arab.
Membaca dengan dua ketukan.

2. Fatah membuka mulut yg sempurna.
Tho dibaca menekan tidak monyong. Kasrah senyum i sejajar. U dimonyongkan.
Jim tekan tapi tak hasilkan napas.

Syin membunyikan suara  dengan berdesis. Dan huruf ha panggal tenggorokan bagian depan sama seperti menyebut matahari.
Ra mengetarkan 2 getaran dan ditekan sedang. Sehingga mulutnya tidak monyong. Ba dibaca ditekan. Ain juga tidak ditekan.





Niat kalau diucapkan nIbadah wudhu, tayamum dan mandi junub dibahas dalam Al quran.
Surat al maidah ayat 6.
Terdapat ayat yg berbunyi "Ya ayuhaladzi na amanu " dalam al quran terdapat 99 ayat dalam al quran di awal dan satu ayat di ada di pertengahan. Ini ayat karena ada seruan. Maka jawablah seruan dari Allah
Imannya harus diperkuat kembali dengan bersuci terlebih dahulu.

Apabila kau ingin mendirikan solat maka hendaklah berwudhu (wajib) dan sunah ketika memegang mushaf al quran dan tawaf umroh. Bisa menerjakan solat belum tentu bisa mendirikan solat. Orng yg mendirikan solat adalag orang Yg mempraktekan solat ketika solat dengan khusyuk. Lihat kesehariannya bermaksiat ga. Jika masih bermaksiat berarti solatnya belum didirikan tapi hanya dilakukan.
Belum mencegah dari perbuatan keji dan munkar.

Faqsilu "basuh" dengan basuhlah muka tangan hingga sikut.  Maka membasuh sikut itu sebagai ujungnya. Jdi bukan membasuh sikutnya terlebih dahulu. Biarkan air mengucur dari jemari tangan ke sikut. Maka lebihkan sikutnya biar sikutnya terbasuh. Jika tidak memiliki sikut tangan yg dimiliki tetap di basuh.

Wamsahu "Mengusap" bagian kepala bukan rambut "sebagian" saja.  Dalam berwudhu seorang perempuan juga perlu menjaga auratnya.

Wa arjulakum " karena ada lam " kembali ke faqsilu "basuhlah" kaki dari ujung kaki ke mata kaki.

Meskipun dalam sunahnya dilakukan berurutan tanpa disela dengan kegiatan lain dimulai dari

Fataharu " maknanya ditambah " bersuci dengan mandi wajib sunahnya dengan 3 gayung. Jika tidak cukup 3 gayung maka cukuplah bertayamum untuk pengganti mandi wajib.

Ada beberapa hal yg
Sakit
Safar dan ga ada air ketika bersafar.

Yg membatalkan wudhu.
1. Buang angin
2. Buang air besar
3. Buang air kecil
4. Keluarnya cairan karena ada syahwat
5. Bersentuhan juga membatalkan wudhu ada madzab ulama yg mengatakan batal wudhu.
6. Berhubungan intim berjima' dan adanya sentuhan yg banyak dan khusus. (Lamastum)

Bertayamum dengan mengusap
Pendapat pertma dengan satu tepukan muka dan punggung tangan sebelahkanan dan kiri.
Dengan dua tepukan tepukan pertama untuk muka.tepukan kedua untuk punggung tangan smpe siku. Telapak tangan separo bagian atas untuk punggung tangan separo lagi untuk dari siku smpe ujung jari jepol.

ALLAH inginkan kita suci dari hadast besar dan hadast kecil.

Said adalah debu kecil yg tak terlihat. Carilah debu untuk tayamum yg

Tujuan dianjurkan untuk berwudhu
1. Dan menyempurnakan nikmat hidup kalian. Bersih dan suci. Yg suci itu bersih. Tapi bersih belum tentu suci.
2. Janji Allah " la alakum taskurun "  pasti Allah golongkan kalian sebagai orng orng yg bersyukur.

Sunah
1. Habis tidur cuci tangan dulu. Cuci tangan suanahnya baca bismillah. Bismillah di luar toilet.
Kumur 3x sunnahnya.
Hirup air melalui hidung.
Kalau puasa dua hal ini sunah tidak perlu dilakukan tak apa apa.

Basuhlah muka smpe basuhlah hingga jenggot kalau punya. Satu kali tak apa jika terbatas air.
Basuh tangan kanan kanan tiga kali baru ganti kiri. Dari jemari tangan hingga siku.
Usap kepala hingga bagian kepala akhir tengkuk kepala. dibalikin ke ujung kepala lagi. dismbung dengan telinga untuk laki lakinya dan untuk perempuan bagian kepala diujung rambut saja 3 helai sudah cukup.

Untuk membasuh telinga. Dari ung bagian dalam dengan menggunakan jari telunjuk
Jempol diluar telinga bagian bawah menuju keatas telinga.

Kena najis tidak usah wudu ulang basuh saja yg mengenai najis.

Biasakan menjaga wudhu. Adalah amalan ringan tapi dijalankan secara kontinyu. Bilal terompahnya terdengar di surga padahal masih di dunia karena menjaga wudhu.

Pahala wudhu.
1. Kecintaan Allah kepada kita. Allah mencintai orng yg bertaubat dan bersuci (wudhu)
2. Yang membedakan mana umat muhammad. Menguatkan cahaya di muka di hari kiamat.
3. Berwudhu dengan sempurna akan berbuahkan pahala yg menggugurkan kesalahan kesalahannya.
4. Wudhu menggangkat derajat kita.
Barang siapa yg bersuci dirumahnya dan pergi kerumah Allah. Langkah pertama mengugurkan dosa dan langkah berikutnya mengangkat derajat.

Syarat syah wudhu
1. Mengunakan air suci banyak tidaknya air yang digunakan tergantung lokasi daerah berwudhu.
2. Air halal bukan air curian.
3. Membersihkan benda yg dapat menghalangi air menyentuh kulit



Rukun wudhu

Yang membatalkan wudhu.

Mandi junub disunahkan saling memandikan. Mandinya pake basahan pake sarung.
Sunahnya memberishkan kemaluan masing masing. Berwudhu dengan tiga gayung. Baru mandi. Jika terjadi batal wudhu setalh mandi maka wudhu lagi..

Mandi junub  bisa digantikan dengan berwudhu saja jika dalam kondisi sakit dan sudah masuk waktu solat yg terbatas. Tapi jika masih punya waktu panjang dan sehat diwajibkan untuk mandi junub.iat bisa didalam hati. Niat solat karena Allah.

Mengangkat kedua tangan
Setara dengan pundak. Setara dengan ujung telinga.

APWA 9 ( Wudhu - Tayamum - Mandi Besar )

Ibadah wudhu, tayamum dan mandi junub dibahas dalam Al quran.
Surat al maidah ayat 6.



Artinya : 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit [403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh [404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.


Terdapat ayat yg berbunyi "Ya ayuhaladzi na amanu " yang dimana di dalam al quran terdapat 99 surat yang di awali dengan ayat tersebut dan satu surah yang didalamnya terdapat dipertengahan. 

Ayat tersebut mengandung makna adanya seruan dari Allah. Maka kita sebagai hambanya jawablah seruan dari Allah tersebut. 

Dalam surah al maidah ayat ke 6 tersebut menyerukan agar Iman harus diperkuat kembali dengan bersuci terlebih dahulu.


Makna kata dari bersuci dari ayat tersebut adalah berwudhu 

 Hukum Wudhu yakni :
  1. Hukumnya wajib ketika melaksanakan 3 hal yakni ketika akan mengerjakan solat, melaksanakan tawaf wadha, ketika hendak menyentuh mushaf al quran. 
  2. Hukumnya sunnah ketika melakukan kegiatan yang diluar 3 hal tersebut. kegiatan berwudhu yang hukumnya sunnah yakni usai menguburkan jenazah, sebelum tidur, berdzikir kepada Allah, akan membaca Al qur'an

Bisa menerjakan solat belum tentu bisa mendirikan solat. Orang yg mendirikan solat adalah orang Yg mempraktekan solat dalam keseharian hidupnya dan ketika solat ia akan dengan khusyuk. Lihat kesehariannya bermaksiat ga. Jika masih bermaksiat berarti solatnya belum didirikan tapi hanya dilakukan. Sehingga solatnya belum mencegah dari perbuatan keji dan munkar.

Tata cara berwudhu baik yang hukumnya wajib atau sunnah diawali dengan pembacaan niat dan membaca Bismillah 


Tata cara wudhu yang diajarkan Al quran ( hukumnya wajib ) 
  1. Dari kata Faqsilu "basuh". Maka Basuhlah muka, tangan hingga sikut.  Maka membasuh sikut itu sebagai ujung akhirnya. Jadi bukan membasuh sikutnya terlebih dahulu. Biarkan air mengucur dan bersihkanlah terlebih dahulu  jari jemari tangan ke sikut. Maka lebihkan sikutnya biar sikutnya terbasuh. Jika tidak memiliki sikut tangan ( orang cacat ) maka tangan yg dimiliki itulah tetap di basuh. Membasuh tangan dimulai dari melakukannya 3x untuk bagian tangan sebelah kanan dan setelahnya baru bagian kiri 3x, suatu hal yang keliru jika tangan kanan sekali lalu tangan kiri dan kanan lagi. Jika keterbatasan air bisa dilakukan sekali saja.
  2. Dari kata Wamsahu "Mengusap". Maka Usaplah bagian kepala bukan rambut yang hanya sebagian saja. Maksudnya disini basuhlah kepala dari bagian depan kepala ke menuju ke bagian belakang hingga tengkuk leher dan dikembalikan ke posisi semula. Maka berwudhunya orang perempuan dan laki laki itu sama hanya saja untuk berwudhu seorang perempuan juga perlu menjaga auratnya. Mengusap bagian kepala untuk wanita bisa dibagian ujungnya saja hingga menyentuh beberapa helai rambut, dan jika dalam keadaan darurat maka mengusap kepala dari luar hijab. Gerakan dilakukan 3x dan jika keterbatasan air bisa dilakukan sekali saja.
  3. Dari kata Wa arjulakum " karena ada lam " kembali ke faqsilu "basuhlah" Maka Basuhlah dari ujung kaki dimulai dari sela sela jari kaki hingga ke mata kaki.Gerakan ini sama dengan gerakkan membasuh tangan, dilakukan 3x untuk kaki kanan dulu dan setelahnya baru 3x untuk kaki kiri.
  4. Dari kata Fataharu " maknanya ditambah " Bahwa jika bersuci bisa juga dilakukan dengan mandi wajib, didalam sunahnya yakni dengan menggunakan air sebanya 3 gayung. Jika tidak cukup 3 gayung maka cukuplah bertayamum untuk pengganti mandi wajib.
Meskipun dalam sunahnya tatacara berwudhu seharusnya dilakukan berurutan tanpa disela dengan kegiatan lain. Sehingga mengakibatkan wudhunya menjadi tidak syah dan batal. 

Tata cara bertanyamum yang diajarkan Al Qur'an 

Bertayamum itu dilakukan dengan mengusap, dengan menggunakan debu kecil yang tak terlihat mata sekalipun. Jadi bertayamum dengan menggunakan debu yang menempel di baju yang kita pakai sudah bisa. Asalkan dapat dipastikan debu kecil yang dapat menempel disemua tempat bebas dari hal yang najis dan haram. 

Tata cara bertayamum adalah : 
  1. Pendapat pertama dengan satu tepukan untuk muka dan punggung tangan sebelah kanan dan kiri.
  2. Dengan dua tepukan yakni : tepukan pertama untuk muka, dan tepukan kedua untuk punggung tangan sampe siku. Untuk tepukan kedua dimana telapak tangan separo bagian atas untuk punggung tangan separo lagi untuk dari siku sampe ujung jari jepol.
Ada beberapa hal yg memperbolehkan kita bertayamum
1. Dalam keadaan Sakit sehingga tidak bisa berwudhu dengan air.
2. Dalam keadaan Safar dengan mempergunakan kendaraan yang minim keterbatasan air dan ga ada air ketika bersafar.

Dalam surah Al Maidah ayat 6 tersebut sebenarnya ALLAH inginkan kita suci dari hadast besar dan hadast kecil.

Tujuan dianjurkan untuk bersuci ( berwudhu ) 
  1. Menyempurnakan nikmat hidup hambaNya. Hidup Bersih dan Suci. Sesuatu yang suci itu bersih. Tapi sesuatu yang bersih belum tentu suci.
  2. Janji Allah " la alakum taskurun "  pasti Allah golongkan kalian sebagai orng orng yg bersyukur.
Adapun tata cara berwudhu ( Hukumnya sunnah )

Habis bangun tidur sunahnya melakukan cuci tangan. Dan ketika Cuci tangan sunahnya membaca bismillah. Karna kita tidak pernah tahu ketika kita tidur tangan kita menyentuh sesuatu yang kotor dan berbakteri. 

Jika kran kamar mandi didalam, maka membaca doa wudhu atau bismillah bisa diluar kamar mandi. 

Tata cara wudhu ( hukumnya sunnah ) :
  1. Diawali dengan membaca niat
  2. Membaca Bismillah 
  3. Kumur kumur di mulut 3x dan Menghirup air melalui hidung 3x. Tetapi kalau puasa maka dua hal ini sunah tidak perlu dilakukan tak apa apa.
  4. Basuhlah muka smpe basuhlah hingga jenggot kalau punya 3x. 
  5. Basuh tangan kanan kanan tiga kali baru ganti kiri. Dari jemari tangan hingga siku
  6. Usap kepala hingga bagian kepala akhir tengkuk kepala. dibalikin ke ujung kepala lagi untuk laki lakinya dan untuk perempuan bagian kepala diujung rambut saja 3 helai sudah cukup.Dilakukan 3x
  7. Disambung dengan mengusap telinga, dilakukan dari membersihakn bagian dalam lubang telinga dengan menggunakan jari telunjuk, dan posisi jempol diluar telinga bagian bawah menuju keatas telinga, dilakukan 3x
Jika ada keterbatasan air maka bisa dilakukan 1x tiap gerakkannya. Jika setelah berwudhu terkena najis tidak usah wudu ulang basuh saja yg mengenai najis.

Berdoa selepas wudhu bisa mengucapkan : 
  1. Membaca syahadat 
  2. Berdoa ( Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang orang yang bertaubat dan jadikan pula aku sebagai orang orang yang mensucikan diri ).
  3. Berdoa ( Maha Suci Allah dengan segala puji kepada mu, Aku bersaksi bahwa tiada yang berhak ku sembah kecuali Engkau, aku memohon ampunan Mu dan bertaubat kepada Mu. 

Biasakan menjaga wudhu

Wudhu adalah amalan ringan tapi dapat dijalankan secara kontinyu. Bilal terompahnya terdengar di surga padahal masih di dunia karena selama hidupnya menjaga wudhu.

Balasan bagi hamba Allah yang berkenan menjada wudhunya, yakni :
  1. Merasakan bahwa Kecintaan Allah untuk hambaNya. Allah mencintai orng yg bertaubat dan bersuci (wudhu)
  2. Dengan wudhu membedakan mana umat muhammad. Menguatkan cahaya di muka di hari kiamat.
  3. Berwudhu dengan sempurna akan berbuahkan pahala yg menggugurkan kesalahan kesalahannya.
  4. Wudhu dapat menggangkat derajat kita.
  5. Barang siapa yg bersuci dirumahnya dan pergi kerumah Allah. Langkah pertama mengugurkan dosa dan langkah berikutnya mengangkat derajat. (maka lebih baik jika akan solat berjamaah kemasjid wudhunya lebih baik dirumah)

Syarat Wudhu yakni : 
  1. Mengunakan air suci banyak tidaknya air yang digunakan tergantung lokasi daerah berwudhu.
  2. Air halal bukan air curian.
  3. Membersihkan benda yg dapat menghalangi air menyentuh kulit
Rukun wudhu
  1. Niat dalam hati 
  2. Melakukan semua tatacara berwudhu yang hukumnya wajib dan sunah sesuai dengan urutannya
Sunnah sunnah dalam berwudhu : 
  1. Mencuci telapak tangan 3x
  2. Bersiwak 
  3. Melakukan tata cara berwudhu yang hukumnya sunnah, secara teratur sesuai urutannya tanpa ada jedah aktivitas lainnya 3x.
  4. Menggunakan air secukupnya, Akan muncul golongan dari kalangan umatku yang akan boros air (maksudnya orang yang berlebihan menggunakan air dalam wudhunya)
  5. Berdoalah setelah wudhu
  6. Sholat 2 rekaat setelah berwudhu, Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku, kemudian ia melakukan solat dua rekaat dnegan sempurna dan khusuk maka dosa dosanya yang lalu diampuni oleh Allah. 

Yang membatalkan wudhu.
  1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan qubul dan dubur seperti air kencing, kentut dan tahi. Allah tidak akan menerima seseorang yang berhadast kecuali dia telah dalam keadaan bersuci ( berwudhu ) 
  2. Orang yang tidur nyenyak sehingga dia tidak menyadari apa yang terjadi di lingkungannya, termasuk ketika ia pinsan dan disuntik obat bius. 
  3. Ketika setelah memakan daging unta
  4. Menyentuh kemaluan tanpa memakai alas, barang siapa yang menyentuh kemaluannya tanpa menggunakan alas maka hendaklah ia berwudhu kembali
  5. Keluarnya cairan karena ada syahwat
  6. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram menurut mazhab ulama ada yang membatalkan wudhu. Ada juga mazhab yang mengatakan tidak membatalkan wudhu asal tidak menimbulkan syahwat hingga keluarnya cairan
  7. Berhubungan intim berjima' dan adanya sentuhan yg banyak dan khusus. (Lamastum)
Mandi junub 

Ketika mandi junub disunahkan saling memandikan. Mandinya tidak diperkanankan secara telanjang tetapi memakai kain basahan pake sarung atau jarit. Sunahnya memberisahkan kemaluan masing masing. Berwudhu dengan tiga gayung. Baru mandi. Jika setelah mandi terjadi batal wudhu, sehingga setelah mandi maka wudhu lagi..



Niat Mandi Junub : 



Artinya : 

Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadast besar karena Allah 

Mandi junub  bisa digantikan dengan berwudhu saja jika dalam kondisi sakit dan sudah masuk waktu solat yg terbatas. Tapi jika masih punya waktu panjang dan sehat diwajibkan untuk mandi junub.

Sebab sebab seseorang harus mandi junub adalah : 
  1. Bersetubuh 
  2. Keluar mani baik dari persetubuhan ataupun karena mimpi
  3. Perempuan yang haid
  4. Perempuan yang nifas
  5. Perempuan yang setelah melahirkan



Hal yang  berkaitan dengan wudhu / bersuci : 

  1. Jika seseorang bangun tidur hendaklah ia mencuci tangan sebanyak tiga kali sebelum ia memasukkan ke dalam timba atau ember yang berisi air karena ia tidak akan pernah tahu posisi tangannya saat tidur
  2. Jagalah tumit kalian dari sentuhan api neraka, yakni dengan berwudhu
  3. Jika seseorang dalam keadaan berwudhu , lalu ia ragu apakah ia batal atau belum maka tetap ia dalam keadan berwudhu. Tetapi jika ia dalam keadaan tidak berwudhu dan ia lupa maka sebenarnya dia dalam keadaan tidak berwudhu
  4. Wudhu seseorang dianggap syah walaupun hanya dilakukan sekali ataupun tiga kali dalam setiap gerakan dalam tata cara wudhu
  5. Barang siapa ketika melakukan solat dan ia belum berwudhu karena lupa, maka ia harus mengulang solatnya saat dia ingat
  6. Orang yang berwudhu dan kena najis maka bagian yang dibersihkan adalah yang terkena najis, dan tidak harus wudhu ulang. 
Termasuk tidak menyempurnakan wudhu 
  1. Tidak mencuci kedua mata kaki
  2. Tidak mencuci kedua siku karena bajunya terlalu sempit
  3. Tidak mencuci bagian wajah yang terletak diantara telinga dan jenggot
  4. Tidak mencuci telapak tangan sebelah kanan dan kiri
  5. Seseorang yang telah berwudhu tapi anggota badannya masih berlumur cat yang tidak bisa hilang. 
  6. Wudhunya seorang wanita yang pake kutek
  7. Tidak menyela jari jari kaki dan tangannya kawatir air tidak membahasinya
  8. Berzikir yang tidak ada tuntunannya ketika melakukan gerakan wudhu
  9. mengulangi ulangi wudhu sehingga berlebihan dan lupa akan ibadah sebenarnya


Bertaqwa kepada Allah dan Ganjarannya

Ciri ciri orang yg bertaqwa
Al imran 133 135
Bersedekah ketika sempit
Menahan amarah
Memaafkan dan berbuat baik kepada yg mendzalimi.
Ketika kita berbuat dosa sekecil apapun segeralah bertaubat
Dan jangan mengulang kembali

Ada 5 jaminan yg Allah tawarkan ketika melakukan kebaikan. At talaq 65 ayat 2-5
Tentang buah ketaqwaa  kita.
1. Selama hidupnya ia hiasi dengan ketaqwaan maka Allah akan memberikan solusi yg sedang atau akan dihadapi. Sebesar apapun yakini janji Allah ini benar.
2. Awal ayat 3 orang bertaqwa secara finansial aman. Dia yakin Allah akan memberikan rizqinya. Rizqi yg diterima dengan qonaah. Tetaplah berpenghasilan tapi berkah. Bukan berpenghasilan tetap.
3. Barang siapa selama hidupnya dihiasi taqwa maka Allah mudahkan segala urusannya (al insyiro ayat 67) *ketika allah uji dengan ketidak nyamanan maka Allah tempelkan dua kemudahan yg berbeda. Pengulangan kata al usri dan yusron. Maka jangan galau. Itu sudah janji Allah bersabarlah.
4. Bertaqwa kepada Allah maka Allah mudahkan urusannya. Ibdahnya di ringankan dan dimudahkan.
5. Allah akan hapuskan segala dosanya.
Hidup semntara al hajj dikatakan 1 hari itungan akhirat 1000tahun. Sekitar 62 tahun didunia itu 1 jam di akhirat. Setiap manusia punya masa kelam. Malaikatpun pasti pernah melakukan salah. Sebaik baik orng yg berbuat salah dia kembali ke Allah dalam keadaan bertaubat.
6. Allah akan lipat gandakan ibadah ibadahnya. Bersedekah pahalanya 700.tapi bagi orng yg bertaqwa akan dilipat gandakan. Jangan meremehkan sekecil apapun kebaikan yg kau berikan kepada orng lain. Karena akan ada balasannya.

Bertaqwa itu sulit diawalnya. Tapi kalau sudah di jalankan akan mudah.

Maka berbekalah diri sebelum menikah yakni dengan Bekal ilmu. Materi.Pekerjaan.
Berbekalah taqwa.

Bersyukurlah dengan apa yg dimiliki. ALLAH tidak menilai dari apa yg kau miliki. ALLAH menunggu sebasar apapun rasa syukur yg hambanya lakukan.

Kendalikan waktu dihari hidup saat ini. Tatap masa depan sekali kali melihat masa lalu untuk melakukan perbaikan.

Bekal berdakwah dalam berkeluarga. Dibedakan ruang ruangnya.
Ruang akidah
Ruang syariah
Ruang ahlaq

Aqidah prinsip keyakinan. Beda keyakinan maka akan berakibat fatal. Hitam putih keyakinan antara islam dan non muslim.
Syarat laki laki soleh dan baik ahlaqnya. Mau lihat bagaimna seseorang lihatlah temannya. Jika beda aqidah tidak bisa ditoleran karena beda aqidah

Masalah syariah ujungnya fiqih. Fiqih dalam arti pemahaman. Ketika beda fiqih masih ada titik temunya. Saling sokong dan saling toleran. Beda fiqih ga perlu di perdebatkan. Cara solat dan wudhunya berbeda asal masih ada syariat yg mengajarkan. Kompromikan jangan merasa benar. Bermahzab safi i paling sederhana di asia. Imam imam ini menanamkan pemahanan bukan perbedaan aqidah. Belajar mengalah untuk menang

Ahlaq itu dijaga, dapat dipengaruhi tempat tinggal dan lingkungannya. Kembali di mana norma norma kita tinggal.

Seni Mengendalikan Diri

Mengendalikan diri

1. Mengendalikan diri dari

2. Mengendalikan diri dari kemunafikan.

3. Mengendalikan diri dari hawa nafsu.
Orang yg kuat adalah orng yg bisa mengendalikan diri. Orang yg bersuara keras dan egois ingin menang sendiri. Tapi ujungnya akan tinbul perselisihan.
Orng orng yg berhasil mengendalikan amarahnya adalah kemenangan yg asli.
Yg dapat mengendalikan diri kita

Mengapa orng ga nyaman dekat kita..karena kita juga ga nyaman dengan diri kita. Kenapa kita ga nyaman
Karena kita menuntut orng lain untuk mengakui jasa kita. Pertolongan kita. Menghormati. Mencintai (kuatnya tuntutan kita ke orng lain) ini membuat orng lain menjauh. Orng tersebut seharusnya dapat mengalahkan hawa nafsunya bukan mengalah dan menang mengikuti hawa nafsu.

Jika udh ga enak hati dan ga nyaman berarti ada yg ga beres dengan diri kita. Setiap kebaikan itu akan memberikan rasa nyaman. Ketika kita iklas akan membuat kita nyaman. Dalam meminta tolong juga ada adabnya yakni dengan bertutur kata yg baik. Intonasi perkataan. Semua harus dicek dulu. Apa pantas tidaknya.

Halal dan tidaknya makanan. Makanan selain halal juga harus toyib. Karena keduanya mempengaruhi diri kita. Makanan tidak halal jika dimasukkan kedalam tubuh.doa doa kita ga akan terijabah.

Langkah menjdi lebih dewasa dan meminimalisir masalah. Karena tergesa gesa itu disukai setan. Tergesa gesa mengambil keputusan tergesa gesa melakukan sesuatu. Berfikirlah sebelum melakukan. Malu bertanya kepada hati akan sesat dalam tindakan dan keputusan. Bertanyalah kepada hati.

Kalau pengendalian hati itu dengan riyadoh dan mujaadah. Perlu latihan yg jatuh bangun. Bukan hanya teorinya saja. Tapi juga butuh latihan meskipun harus melalui pengorbanan yg sulit. Biasanya sadar kalau semua sudah terjadi.

Kemenangan atas kebenaran bukan karena kebenaran mengutamakan hawa nafsu. Orng harus punya program melatih diri dan dikombinasikan dengan doa. Karena bisa mengenadalikan nafsu syahwat dan amarah itu adalah hidayah Allah. Maka berdoalah. Dan ibadah lainnya dzikir dll.

Indentifikasi segera masalah diri kita. Apakah kita gampang marah, gampang tersinggung, gampang mencemooh, dan kurang trampil mengendalikan diri. Maka jika kita bisa mengendalikan diri bisa jauh lebih bahagia dan nyaman.

Jernihnya hati akan memiliki qolbu yg baik

Bertanya kepada qolbu atau hati. Tapi kenapa kadang kurang peka. Maka kekotoran hati perlu dikeruk. Dengan cara
1. Dengan
2. Dengan taubat
3. Dengan
4. Dengan
5. Dengan sedekah

Merahasikan waktu tempat dan cara ini adalah
1. Suapaya tidak menunda taat maka waktunya di rahasiakan
2. Tidak menunda taubat. Jdi percepatlah bertaubat.
3. Tidak menyia nyiakan kesempatan
4. Jangan anggap remeh maksiat. Karena ketika kita sedang bermaksiat bisa jdi ajal menjemput
5. Isi setiap saat dengan kebaikan. Insyaa allah meninggalnya khusnul khotimah. Tiada balasan kebaikan dengan kebaikan.

Kekasih Allah itu ciri khasnya
Tidak takut kepada siapapun selain Allah dan tidak sedih ketika tertimpa musibah.
Ciri ke kasih Allah,Rasulullah bersabda mereka adalah
1. jika kalau bertemu orang orang yg membuat kita inget ke Allah hatinya terpaut ke Allah. Kitanya tambah yakin akan Allah.
2. Jdi nambah ilmu dan amal
3. Jika melihat kehidupannya jdi inget akhirat. Kekasih Allah itu yakin akan Allah.

Keyakinan adalah pendidikan yg harus di terapkan dalam keluarga.

Sholat biar bisa khusuk diawali dengan latihan Sholat tepat waktu dan berjamaah.
Memperbanyak solat sunah.
Sadari kalau solat itu kebutuhan. Sedih dan bahagia solat sunah.




Sabtu, 30 Januari 2016

Perjalanan Wisata Rohani di KOTA BANDUNG


Perjalanan kali ini adalah perjalanan yang berbeda, karena kami dalam satu hari ingin melakukan perjalanan dari masjid ke masjid yang ada di wilayah kota Bandung. Perjalanan ini kami lakukan selama bulan Ramadhan 1435H ( July 2015 ). Keputusan ini dalah ide dadakan bersama dengan teman saya Nur Hidayati dan Eki. 

Rute start kami berawal dari poll bus Primajasa di kawasan UKI, sekitar sore hari sehingga kami perkirakan sampai bandung belum terlalu malam. 


Tujuan pertama kita adalah kawasan Daruut Thauhiid Bandung.Bis Primajasa kami berhenti di terminal bis leuwi panjang, dari terminal lewi panjang ke geger kalong sebenernya bisa pake bis damri. 

Dengan rute : 
Leuwi panjang - Kopo - Pasirkoja- Astana Anyar - Gardu Jati - Pasir Kaliki - RS Hasan sadikin - Suka Jadi - Setia Budi - Ledeng
( dan dilanjut angkot ke gegerkalong ) 

Tapi berhubung kami sampai dan rute terakhir dari bis damri telah usai, maka perjalanan kami dari ke gegerkalong dengan angkot.Ada yang memberi tahu untuk ke geger kalong rute angkotnya adalah :
  1. Turun di setelah gerbang tol pasir koja ( perempatan Sukarno Hatta - Pasir Koja )
  2. Nyebrang ke arah pasir koja disitu ada angkot nomer 17 ( orange putih hijau ) jurusan pasar induk caringin - dago, minta turun di pasar ciroyom 
  3. Dari pasar ciroyom naik angkot ijo nomer 19 ( Ciroyom - Sarijadi )minta turun di jalan geger kalong girang 
  4. Alamat Pesantren Daruut Thauiid Bandung ( jl. gegerkalong girang no.67 Bandung ) 


Setelahnya sampai kami berbuka puasa di kedai milik A'a Gym yakni  Ramen, di resto sederhana ini ditawarkan berbagai macam menu ramen yang berbumbu lokal sehingga sangat pas dengan lidah orang indonesia.






setelahnya kami bersiap untuk melakukan sholat terawih di masjid Daruut Thauhiid Bandung. Dan setelahnya kami melakukan istirahat untuk dimalam harinya melakukan sholat Qiyamulail dan saur bersama 








Makan saur ini disediakan gratis oleh masjid Daruut Thauhiid Bandung untuk warga sekitar dan jamaah masjid yang datang dari berbagai wilayah ( turis lokal seperti saya ). Semua antri secara teratur. Disinilah masjid yang bisa menerapkan budaya antri dan peletakkan sandal jamaah dengan rapie. * sayang saya tidak memotret jajaran sandal yang telah tersusun rapi oleh tim kidmad.

Pagi harinya setelah matahari menampakkan sinarnya saya dan dua sahabat saya bersiap diri untuk melakukan perjalanan dari masjid ke masjid di bandung yang sudah kami niatkan sejak kami berada di Jakarta. 

Transportasi yang kami gunakan beraneka ragam dari bus damri, angkot, bis kota, jalan kaki hingga taksi.... semua kami rasakan. Dan kami menikmati perjalanan ini walaupun kami sedang berpuasa.
Alhamdulillah 



Bus Damri ( Trans Bandung ) 

Penampakan kami di dalam trans bandung 

Penampakan kami didalam angkot 

Penampakan kami ketika di dalam Taxi