Pengikut

Sabtu, 19 Februari 2022

Profil Orang Tua Hebat dalam Al Quran (Ustad Bendri)

Ustad Bendri Jaiyurrahman 
IG @ajobendri

Link Fatherman (klik disini) 

Dapatkan ebook Fatherman 2 - gratis dari beliau (klik disini)

Banyak para orang tua yang mungkin masih mengabaikan ilmu dan skill parenting. Padahal seperti yang kita tahu tantangan zaman dan masa depan akan semakin berat. Jika para orang tua tidak membekali dirinya dengan ilmu yang cukup dan layak, akan berakibat pada malpraktek pengasuhan, yang menjadi munculnya berbagai masalah pada anak-anak kita kelak

Allah memerintahkan kepada HambaNya
  • Jagalah dirimu & keluargamu dari  neraka (At Thahrim 6) “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
  • Bertaqwalah kamu kepada Allah, Wahai orang-orang yang beriman. Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim. (QS Ali Imran: 102)

I. Orang Tua Hebat 


Orang tua hebat beberapa kisahnya diceritakan dalam al quran. Lalu pemahaman dari orang tua hebat itu seperti apa ? Orang tua hebat dalam quran adalah orang tua yang mampu menanamkan kadarisasi iman dengan cara mendirikan/menegakkan kalimat tauhid bukanlah orang tua yang mementingkan kepentingan duniawi. 

Nilai dasar tauhid ini diharapkan bisa terus menyambung dari orang tua ke anaknya hingga ke cucu mereka. Dalam beberapa kisah dalam al quran, menyebutkan bahwa peran ayah lebih dominan untuk menjadikan anak-anaknya dapat menegakkan kalimat  tauhid.

Al Baqarah 133 

Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya"

Pada surah ini dapat kita lihat, seorang ayah yang menayakan kepada anak anaknya "siapakah yang kalian sembah setelah aku tiada ?

Dapat terlihat bahwa kesuksesan seorang ayah dalam menerapkan pola pengasuhan akan terlihat dari jawaban anaknya (yaqub adalah generasi ke empat dari ibrahim) "anaknya memberikan jawaban bahwa sepeninggal ayah mereka, mereka akan tetap menyembah Allah sebagai Tuhan Yang Tunggal, tiada Tuhan selain Allah" (disinilah poin pentingnya dalam pola pengasuhan). 

Pada ayat ini menerangkan bahwa : 
  • Leberhasilan pengasuhan dikarenakan disini peran seorang ayah tetap harus fokus terhadap visi misinya dalam pola pengasuhan "menegakan tauhid" dan fokus terhadap tugas pokoknya supaya seorang anak tidak memiliki penyimpangan aqidah 
  • Pengasuhan dianggap gagal apabila, seorang anak menjadi salah sesembahan ini adalah kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi 

II. Buah dari Pengasuhan yang Benar


Ketika orang tua dapat menerapkan Pengasuhan yang benar (dididik dengan pendekatan nilai tauhid), maka buah dari pengasuhan tersebut akan mendapatkan anak anak yang Qurota A'yyun (sebagaimana difirmankan Allah dalam al quran Al Furqon ayat 74) 

Al Furqon ayat 74

Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang/penyejuk hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.

1. Tauhid berhubungan dengan Ahlaq Anak 

Pendidikan tauhid yang diterapkan dan diajarkan orang tua kepada anaknyaakan memiliki pengaruh besar pada sikap dan tingkah laku seorang anak. Anak tersebut akan sedap untuk dipandang bukan karena ketampanannya atau kecantikannya tetapi karena ahlaqnya yang baik yang dikarenakan instalan ahlaq orang tuanya (seorang anak yang sedang tumbuh kembang akan lebih cepat mencontoh apa yang dilakukan orang tuanya)

2. Tauhid berhubungan dengan Birul Walidain 

Birul Walidain (berbakti kepada kedua orang tua dengan berbagai hal yang baik untuk mendapatkan ridho Allah) Birul walidain dalam islam hukumnya wajib. 

Al Isra ayat 23 dan 24, 

(23) Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
(24) Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil."
Pembelajaran yang dapat diambil dari Firman Allah tersebut adalah : 
  • Sikap birul walidain seorang anak bukanlah balas jasa terhadap kebaikan orang tua, tapi ini adalah perintah Allah kepada hambaNya. Perintah Allah untuk tetap berbakti, berbuat baik dan berkata baik  kepada kedua orang tuanya, meskipun orang tuanya tidak baik dan berprilaku sebaiknya. nabi Ibrahim menunjukan ahlaq yang baik kepada ayahnya. Nabi ibrahim tetap berbuat baik dan berkata baik kepada orang tuanya, meskipun orang tua ibrahim (bapaknya) penyembah berhala. (1) Surah maryam 41-48 Ibrahim memohonkan ampun terhadap perbuatan (ayahnya). (2) Surah al anbiya 62-64/68-70 Nabi Ibrahim mengajak ayahnya untuk beriman kepada Allah. (3) Al An'am 74 Ibrahim memperingatkan ayahnya dalam kesesatan yang nyata dengan perkataan baik
  • Ketika penerapan Tauhid sudah benar, maka baru dapat dihubungkan dengan Birul Walidain (penerapan tauhid dibenarkan maka birul walidain seorang anak akan muncul/tauhid benar maka birul walidain akan benar) 
  • Sikap birul walidain seorang anak ini diharapkan sampai orang tuanya meninggal, yakni tidak putus mendoakan dan memohonkan doa pengampunan dosa kedua orang tuanya baik yang masih hidup dan sudah meninggal (doa anak anak soleh terhadap orang tuanya) Doa dan istighfar anak anaknya membuat orang tua memiliki derajat yang mulia (disurga) 

III. Gambaran Orang Tua Hebat di Al Quran 

Semua orang tua yang dikisahkan dalam al quran adalah orang tua hebat, tetapi gambaran orang tua hebat ini terangkum dalam satu surah yakni al imran ayat 33.
Al Imran ayat 33
Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga 'Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)
Mereka adalah orang/individu terpilih dan keluarga terpilih yang dipilih oleh Allah secara langsung tanpa perantara
Pembelajaran yang dapat diambil dari Firman Allah tersebut adalah : 
  • Adam dan nuh adalah pribadi individu yang Allah pilih dan Allah puji, tidak bersama keluarga mereka. 
  • Ibrahim dan imran adalah pribadi yang Allah pilih dan Allah puji beserta keluarganya, (keluarga ibrahim dan keluarga imran). 
  • Allah memilih keluarga imran ini menandakan untuk menjadi keluarga pilihan Allah tidak harus dari kalangan para nabi (karena imran bukan nabi tetapi keturunannya ada mariyam ibunda dari nabi isya)  Jadi pribadi individu (kaum muslimin) pun sebenarnya memiliki peluang mewujudkan keluarga terbaik apabila dapat menteladani kisah mereka. 
lalu kenapa Rasulullah tidak disebut dalam ayat ini, para ulama menjelaskan bisa saja dikarenakan Rasulullah berasal dari keturuan garis keluarga ibrahim (keturunan ismail) 

Lalu mengapa Allah memilih keluarga Ibrahim dan Imran ?
Allah memilih keluarga ibrahim & keluarga imran karena memenuhi syarat dalam konteks keluarga terbaik.
Tiga syarat dalam kontek keluarga terbaik 
  • memiliki pasangan terbaik
  • memiliki keturunan yang baik 
  • memiliki cucu/cicit yang baik
jadi dalam pengasuhan yang dilakukan keluarga terbaik dilakukan sampai cucu/cicit mereka. 

IV. Tiga Syarat Konteks Keluarga Terbaik 

Tiga syarat konteks keluarga terbaik yang dipenuhi keluarga ibrahim dan kelurga imran. Kita masih bisa menjadikan keluarga kita menjadi keluarga terbaik dengan mempelajari/menteladani keluarga ibrahim dan imran 
1. Memiliki pasangan yang baik/salih 
a. Nabi Adam memiliki pasangan baik & salih (siti hawa) 
Kisah penciptaan Nabi Adam AS
Dalam Alquran, nama Adam disebut sebanyak 25 kali, dan kisahnya antara lain dipaparkan dalam al-Baqarah [2]:30-39, al-A'raaf [7]:11-25, al-Hijr [15]:26-38, al-Isra' [17]:61-65, Thaha [20]:115-127, dan Shad [38]:71-78.
Kisah Penciptaan Hawa (surah An nisa ayat 1) 
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Siti Hawa adalah sosok istri yang setia dan sabar. Dia mendampingi Nabi Adam sejak dia diciptakan oleh Allah SWT untuk bersama-sama selamanya. Nabi Adam as dan istrinya, Sayyidah Hawa, hidup tenteram di surga. Mereka menikmati segala fasilitasnya. Allah bolehkan kepada keduanya untuk makan makanan surga apa saja yang mereka mau, kecuali buah khuldi.
Artinya: “Dan Kami berfirman: ‘Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah: 35)

b. Istri nabi nuh dikisahkan dalam al quran sebagai orang yang kafir 
"Allah membuat istri Nuh dan istri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).”
Istri nabi nuh malah menyatakan suaminya gila dan tidak mau menyembah Allah/kafir (termasuk kedalam golongan tiga istri durhaka, istri nabi nuh, istri nabi luth dan istri abu lahab)
c. Nabi ibrahim memiliki istri yang salih (siti sarah dan hajar )
kisahnya dalam al quran :
  • Nabi Ibrahim & Sarah (Hud 68-76, Ad Dzariat 23-40, Al Hijr 54-56)
  • Nabi Ibrahim & Hajar (surah ibrahim 37, Ashaffaat 99-111, 102, 103) 
d. Istri Imran istri yang salih (Hannah)

seorang wanita yang tekun beribadah dan solehah, selepas imran meninggal hana merawat anak anaknya. Saking salehnya, istri Imran pernah bernazar bahwa anak yang dikandungnya akan dinazarkan untuk mengabdi dan beribadah kepada Allah secara penuh di Baitul
2. Memiiki keturunan yang baik/salih
a. Kisah Putra Nabi Adam (Qabil dan Habil) - Al Maidah ayat 27 
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain(Qabil). Ia berkata (Qabil):"Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:"Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa"
Dalam riwayat lain disebutkan, 
  • Rasulullah bersabda "Tiada seorang pun yang terbunuh secara aniaya, melainkan atas anak Adam yang pertama tanggungan sebagian dari darahnya, karena dialah orang yang mula-mula mengadakan pembunuhan". 
  • Rasulullah bersabda "Sesungguhnya manusia yang paling celaka ialah anak Adam yang membunuh saudaranya (yakni Qabil membunuh habil), tiada setetes darah pun yang dialirkan di bumi ini sejak dia membunuh saudaranya sampai hari kiamat, melainkan ia kebagian dari siksaannya. Demikian itu karena dialah orang yang mula-mula melakukan pembunuhan".
keturunan nabi adam (qobil) membunuh saudara kandungnya (habil),  
b. Kisah Putra Nabi Nuh (Kan'an) - Surah Hud ayat 43-46
Nabi Nuh as memiliki empat putra, yaitu Sam, Ham, Yafet dan Kan'an. Diantara mereka, Kan'an (putra ke-4) satu-satunya anak Nabi Nuh as yang mengabaikan ajakan ayahnya dan tidak mau beriman, yang akhirnya mendapatkan azab Ilahi berupa badai topan dan ombak pasang yang menenggelamkannya bersama dengan orang-orang kafir. Percakapan nabi nuh dengan kan'an pada surah hud ayat 43-46
c. Keturunan nabi ibrahim (Ismail dan Ishaq) 
Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah untuk diberikan keturunan yang salih dan mendoakan anaknya menjadi manusia terpuji, berkepribadian baik, beriman kepada Allah dan memiliki kehidupan yang seimbang dunia dan akhirat. Nabi ibrahim memiliki keturunan dari siti hajar (ismail) dan siti sarah (ishaq), Allah kabulkan keinginan nabi ibrahim memiliki anak solih
  • Doa Nabi Ibrahim diberikan keturunan yang shalih, "Ya Tuhan ku anugrahkan kepadaku seorang anak yang termasuk orang yang shalih" (Surah As shaffat 100) 
d. Keturunan imran (maryam)  
Keturunan imran dari istrinya Hanna adalah maryam, waktu itu hanna difonis mandul tapi ia tetap berdoa diberikan keturunan yang salih. ikhtiar Imran dan Hanna dengan memberi perhatian, mencukupi kebutuhan, membimbing, dan memberikan penjagaan dalam kehidupan Maryam.
  • Doa istri imran untuk mendapatkan keturunan yang salih (keturunan imran adalah maryam/ibunda nabi isa), “(Ingatlah), ketika isteri Imran berkata; “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shaleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran : 35)
Maryam adalah seorang wanita yang begitu suci dan ia adalah wanita pilihan Allah. 
  • "Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita yang ada di dunia. (QS Ali Imran, 42).
3. Memiiki cucu/cicit yang baik/salih
a. Cucunya Nabi Ibrahim dari putranya ishaq, ialah yusuf 
Putra yaqub, dan yaqub adalah putra dari ishaq. Garis keturunan nabi ibrahim hingga cucu dan cicitnya (klik disini)
  • Kisah Nabi Yakub dalam Alquran di antaranya Surat Maryam, Surat Hud, Surat Al Anbiya, Surat Shad, Surat Al Ankabuut, dan Surat Ash Shofat.
  • Kisah Nabi Yusuf dalam al quran tertera dalam surat Yusuf (QS.12), Surah hud dan surah Ar Ra'ad
Wasiat Nabi Ibrahim kepada anak/cucunya 
Dan orang yang membenci kepada agama Ibrahim, hanyalah orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya Dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh." Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: "Tunduk patuhlah!" Ibrahim menjawab: "Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam. Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam." (QS. Al-Baqarah: 130-132).
wasiat nabi ibrahim dan yaqub kepada anaknya (klik disini)
b.Cucunya imran dari putrinya maryam ialah isa 
Kisah kelahiran nabi isa dijelaskan dalam surah maryam dan al imran. 
QS. Maryam (19): 18-19, 

Ketika Allah mengutus Jibril untuk menganugerahkan seorang anak laki-laki suci yang kelak akan menjadi seorang Nabi. Telah banyak diketahui, bahwa Siti Maryam mengandung tanpa tersentuh seorang laki-laki, hingga siti Maryam bertanya pada malaikat Jibril yang diutus oleh Allah saat itu, “bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki -laki sedang tidak pernah seorang manusia pun menyentuhku dan aku bukan (pula) pezina!” Demikianlah, hal mudah bagi Allah untuk menjadikan sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin.

Kisah Siti Maryam yang mengandung tanpa berhubungan badan, adalah tanda bahwa Allah Maha Kuasa. Maka Maryam dikisahkan dapat memelihara kehormatannya

Qs. Al Anbiya ayat 91 

“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.

Keluarga imran ini manusia seperti kita, namun mendapatkan keistimewaan dari Allah karena mereka membangun tarbiyah usariyah, tarbiyah keluarga yang bercita-cita mendekatkan diri pada Allah, 

Peran Imran dan Istri dalam keluarga
kisah keluarga Imran yang dapat ditemukan dalam surat Al Imran dari ayat 33-37 itu seolah memberikan pesan bagi setiap orang tua untuk menyiapkan generasi terbaik dengan perencanaan sejak dini. Mengambil pelajaran dari Imran dan Hanna, agar :
  • setiap orang tua mulai membangun cita-cita mulia terhadap anak-anaknya, bahkan ketika seorang istri belum mengandung
  • memberikan nama terbaik. Akan lebih baik bila memberikan nama pada anak sesuai dengan apa yang dicita-citakan orang tuanya
  • orang tua berperan memberikan fasilitas yang baik dan tepat agar dapat mendekatkan anak dengan cita-cita yang diharapkan

V. Tanya Jawab 

1. Mengapa andak suka berbohong 

Ketika anak suka berbohong Perlu diperhatikan disini bahwa bagaimana hubungan/boundoing orang tua kepada anak. Bouding adalah ikatan emosional orang tuda ke anak yang harus terjalin dengan baik

Kebohongan seorang anak disebabkan : 
  • Orang tua memiliki tuntutan yang tinggi terhadap anaknya, dengan demikian anak tertekan dengan keinginan/ambisi orang tuanya. sehingga apa yang dilakukan anak hanya untyuk membuat orang tuanya senang, anak takut orang tuanya kecewa karena tidak sesuai dengan harapan orang tuanya sehingga ia mudah untuk berbohong. Solusinya dengan mengupayakan untuk tidak memiliki tuntutan yang tinggi sesuaikan dengan batas kemampuan anak, berkomunikasilah yang baik untuk mengetahui keinginan anak.
  • Bersikap keras/tempramental ketika anak melakukan kesalahan, orang tua seperti ini biasanya menuntut anaknya perfect/sempurna, apabila salah anaknya selalu diberikan hukuman atau sangsi. Jika anak bersalah selalu disudutkan dan bersikap diluar batas. Ketahuilah bahwa sikap kerasmu/atau tempramentalmu membuat anakmu menjadi pribadi yang munafik. Solusinya, berikanlah pengertian dengan bahasa yang lembut ketika anak melakukan kesalahan, dan setelah mengakui kesalahannya berikanlah maaf dan berikanlah solusi terbaik dari kesalahannya agar tidak diulangi 
  • Kurangnya Apresiasi diberikan ke anak, sehingga anak mencari jalan untuk berdusta. Solusinya, pekalah untuk memberikan apresiasi ke anak setelah anak melakukan kebaikan atau meraih prestasi, tak harus dengan hadiah tetapi bisa juga dengan pujian yang bersifat membangun mentalnya. 

2.  Mengapa Anak suka berkata Buruk/kasar dan Membentak

Ketahuilah kita sebagai orang tua haruslah memenuhi rasa nyaman seorang anak.  Maka (anak pada usia 0-7 tahun) memiliki trawman masa lalu yang yang dikarenakan diri mereka pernah dibentak dengan kata kata yang kasar/buruk  menyebabkan luka pengasuhan 

Ciri ciri anak yang memiliki luka pengasuhan : 
  • Memalingkan wajah Ketika diajak ngobrol  lawan bicara  (tidak melihat mata orang yang mengajak bicara). Sulit fokus saat diajak berbicara dan  sibuk dengan dunianya
  • Mukanya minim gerakan dan sulit untuk tersenyum 
  • Gerakannya minimalis dikrenakan dirinya tertekan, mereka tidak memiliki gairah untuk beraktifitas, cenderung pasif dikarenakan gerakannya diabwah kotrol kendali orang tuanya, karena ia takut dibentak
Ketika anak berkata buruk, bisa saja anak merasa tidak nyaman dengan orang tuanya dan mencontoh apa yang dilakukan orang tuanya (bisa dikoreksi lagi penyebabnya). Ketika anak berkata kasar jangan dibalas dengan berkata kasar, bisa jadi saat itu anak anda belum bisa mengendalikan rasa emosi/kemarahan dan kekesalannya

Maka cukup mengatkan " kakak sedang marah/kecewa ya? bunda kaget ajah kakak berbicara seperti itu, kalauopun bunda marah tidak seperti itu loh kak, coba sini cerita ke bunda ada apa ?' ajak anak bicara untuk berani mengungkapkan dengan perasaan nyaman


3. Kapan waktu yang tepat mengenalkan Tauhid ke anak 

Sejak awal kandungan, anak dalam kandungan sudah memiliki organ aktif dan jantung sudah berdetak,  pendengarannya mulai berfungsi 4 bulan /120 hari (saat ruhnya sudah mulai ditiup)

Maka usia untuk mengenalkan tauhid bisa dimulai dari sejak anak berada dalam kandungan (4 bulan) dengan cara mencoba mengajak bicara/ngobrol seiring tahapan tumbuh kembangnya, seperti : 
  • kenalkan Allah dengan kebesaran Allah. contoh ketauilah nak Allah menciptakanmu dengan segala kesempurnaanNy dan KebesarannNya. Perkenalkan asma Allah 
  • Lebih intens sebut nama Allah, libatkan Allah dalam keseharian (semua yang terjadi itu karena Allah yang hebat bukan bapak ibunya) contoh, alhamdulillah nak hari ini bunda sam ayah dapat rejeki dari Allah untuk beli susu dan memeriksakan kehamilanmu
  • telinganya lebih diadaptasikan dengan pendengaran yang baik (mengaji/murotal quran/berbicara yang baik), suara ayah secara gelombang suara lebih rendah sehingga lebih mudah didengar anak ketika masih dalam kandungan. ayahnya bisa lebih bicara atau bercerit atentang mengenalkan tauhid

4. Menyikapi Akibat Perceraian yang berujung putusnya hubungan silahturahmi anak dengan orang tuanya 

Perceraian merupakan sesuatu yang Halal tapi  Allah benci, yang dikawatirkan dalam perceraian adalah rusaknya iman. Ketahuilah bahwa ketika perceraian terjadi sebenarny atidak ada istilah mantan ayah/ibu bagi seorang anak, anak tetaplah anak dari buah pernikahan. 

Rusaknya iman akibat perceraian dikarenakan apabila mereka atau salah satu dari mereka tidak bisa move on, sehingga berujung ribut dan saling menyakiti dan berdampak kepada psikologis anak

Kondisi tidak bisa move on menerima keadaan bercerai, biasanya mantan istri /suami memberikan doktrin ke anak untuk tidak boleh menemui/bersilahturahim ke ibu/bapaknya tanpa adanya alasan, atau memberikan stigma buruk  kepada anak, mengenai  mantan istri/suami bahwa mereka orang tua yang buruk
Akibat tidak bisa move on ini, mereka secara terang terangan melakukan kedaliman kepada anak, (ini adalah dosa besar orang tua yang tanpa disadari) 
  • Berpeluang membuat anak berdosa (durhaka kepada orang tuanya) karena sikap menanamkan kebencian kepada anak kepada mantan pasangan yang dilakukan mantan istri/suami, sehingga anak terpengaruh dan sikap durhaka kepada salah satunya. Ingatlah sikap nabi ibrahim yang selalu berbuat baik kepada orang tuanya
  • Merusak jiwa anak dikarenakan anak menyimpan rasa amarah dan kekecewaan terhadap orang tuanya (dikarenakan anak ditanamkan sikap kebencian)
Perceraian memiliki adab, maka saat sudah bercerai sebaiknya tidak saling menanamkan sikap kebencian, boleh jadi kamu pernah kecwewa dan sakit hati kepada mantan suami/istri tapi jangan korbankan anak anak. Ketika kalian bercerai, Allah memperingatkan dalam firmannya

Al Baqarah 237

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.


5. Kapan Waktu terbaik masuk ke Pesantren 

Sebelum memikirkan memasukan anak ke pesantren maka penuhi hak anak dengan memenuhi kebutuhan tender love/kasih sayang dengan kelembutan (dari bu) dan tough love/kasih sayang dengan ketegasan  (dari ayah). Jangan sampai kebutuhan (tender love dan tough love) tersebut belum terpenuhi tapi sudah dimasukan ke pesantren  maka kasihan guru gurunya nanti

Pengasuhan anak kewajiban kedua orang tuanya bukan salah satunya, hanya saja pada fase kehidupan anak ada salah satunya yang harus berperan lebih dominan dalam pengasuhan). Ketika kedaunay saling berperan maka diharapkan anak telah memilki kepribadian yang matang 

Fase Kehidupan anak 
  • Usia 0-7 tahun (dominan pengasuhan pada ibu untuk memberikan kebutuhan  tender love/kasih sayang dengan kelembutan)
  • Usia 7-15 tahun (dominan pengasuhan pada ayahnya untuk memberikan kebutuhan tough love/kasih sayang dengan ketegasan). Ayah memberikan pemberikan pembelajaran yang bisa menjadi panutan dalam menananmkan sikap tanggung jawab dan kepemimpinan (qoam). Pada usia ini anak laki harus lebih didekatkan pada ayahnya
  • Usia 15 tahun keatas, peran pihak ketiga (sekolahnya)yang dapat mengenalkan  pengasuhan/pendidikan lainnya 

6. Cara Memutus Pola pengasuhan yang turun temurun/tradisi, sehingga tidak mengulangi pola pengasuhan yang salah 

Pola pengasuhan anak biasanya dilakukan ayah/ibu, mengikuti pola pengasuhan dari kakek/neneknya (pengasuhan berbasis tradisi) 

Akibat pola pengasuhan berbasis trasidi ini dikawatirkan ada pola pengasuhan yang tidak sampai kepada anaknya , sehingga ketika anak itu tumbuh dan menjadi orang tua maka akan berdampak pada anaknya. 

Ayah dan ibu harus menyadari perannya. Istri harus paham bahwa tabiat suami ini sulit dinasehati istri, istri bersabar dan harus mengalah. Sebelum meminta suami untuk memenuhi kebutuhan ibu, maka coba Penuhi kebutuhan dasar suami (biologisnya, perutnya dan matanya/ketenangan). Begitu juga dengan ayah pahami perannya dalam rumah tangga dan pahami suara hati istri

Bisa dilihat di buku karya ustad bendri 
  • Father man 2 - Pahami suara hati istri 
  • Father man 1 - Langkah awal menjadi ayah 

7. Bagaimana memberikan pemahaman kepada anak bahwa kondisi orang tuanya bercerai 

Dalam hal ini anak tidak membutuhkan diberikan pemahaman, tetapi yang anak butuhkan dirinya tidak mengalami goncangan kejiwaan. Ciptakan suasana yang baik/nyaman pasca perceraian. 
  • Move on dari masa lalu, jika belum bisa move on salah satunya maka segera dateng ke conseler pernikahan/psikiater untuk mendapatkan penanganan supaya bis alebih menerima keadaanagar tidak berimbas kepada buah hati



Jangan Biarkan Layanganmu Putus

Kajian By Umu Rohimah 
(Konsultan Bimbingan Rumah Tangga Islami) 

IG @Ummurochimah 
FB @Ummu Rochimah



Ketika akan menikah mintalah petunjuk kepada Allah untuk memilih pasangan hidup (sholat istikharah), jika ada kegalauan segeralah meminta petunjuk kepada Allah jangan biarkan diri kita larut mengikuti hawa nafsu, nanti ada syaitan yang masuk mengganggu. 

Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (sebut keperluannya) baik bagiku, agama dan kehidupanku maka tetapkan dan memudahkan ia bagiku kemudian berkati aku dan jika engkau mengetahui bahwa urusan ini tidak baik bagiku, bagi agama dan kehidupanku serta akibat dari urusanku, baik untuk masa sekarang maupun untuk masa mendatang, maka hindarkanlah ia bagiku dan hindarkanlah pula diriku darinya dan tetapkan hal yang terbaik bagiku menurut semestinya, kemudaian rihdoilah aku 

Minta kebaikan yang ada pada dirinya untukku, agamaku, untuk mati kita dan untuk kebahagiaan dan keberkahan, apabila baik dekatkan bila tidak maka jauhkan (atau dilupakan) dan berilah keberkahan dan kebaikan didalamnya. Pentunjuk dari Allah kita melangkah rasanya ringan, dan jika tidak maka kita tidak akan baper dan tidak akan menjadi kenangan dimasa lalu  (kita akan iklas) 

I. Tujuan Pernikahan 


Tujuan pernikahan harus dipahami satu sama lain (antar pasangan) 

Ar rum 21

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir

Dari Ayat diatas diantara tanda kekuasaan Allah, Dia lah Allah yang menciptkan pasanganmu dari jenismu sendiri 

Menciptakan Pasangan untukmu supaya kamu dan dirinya, merasakan : 
  1. Sakinah (tentram) 
  2. Mawadah (tumbuhnya rasa cinta dan kasih sayang), dalam pernikahan sunatullahnya akan tumbuh kasih sayang. Perempuan mencitai laki laki dan sebaliknya. Dari suka timbul kasih sayang disini masih ada unsur syahwat / rasa biologisnya
  3. Warahmah (rasa kasih sayang yang bukan didasarkan rasa syahwat semata). 
Ketahulah Pernikahan itu dinamis (ada perkembangan, adanya perubahan) 

II. Tahapan Kehidupan Pernikahan 


Dalam melalui tahapan tahapan ini ada riak riak kehidupan atau gelombang rumah tangga yang harus diwaspadai bersama, jangan pernah memendam rasa emosi dan kekecewaan serta kebencian terhadap pasangan, lebih mengedepankan komunikasi bersama 

1. Romantic Love (diawal awal pernikahan) 

Terbangun rasa romatic love masanya tergantung pada individunya / pasangan yang didalamnya (maunya suami istri mau berapa lama masanya) 

2. Dissapoinment/distress (tahap yang krusial) 

Tahap ini muncul rasa kecewa, tidak sesuai dengan harapan. Tahapan ini pasti akan terjadi dimana ketika pasangan tersebut masing masing memiliki harapan tapi kenyataannya diluar harapan (ada hal kecil yang diluar harapan), masa masa hamil masa sangat sensitif bagi wanita, selain itu masing-masing punya asumsi sendiri2 tentang pasangannya sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan masalah (muncul kekecewaan) tidak ada masing masing keinginan untuk saling mengenal. masing masing mempertahankan pendapatnya sendiri tidak akan bersatu. 

3. Knowledge and Awarness. 

Ketika bisa menerima satu sama lain dan melebur ego, maka munculah saling memahami, salinng mengerti, dan saling membantu, Apabila punya keinginan dan harapan sampaikan kepada pasangan, harus saling terbuka satu sama lain. Laki laki punya susunan otak yang global sehingga perlu diberitahukan, perempuan lebih banyak diam memendam keinginan (tidak baik) 

4. Transformation 

(tahapan dimana suami istri sudah saling memiliki kesejiwaan dan tahu chemistry pasangannya) laki laki ketika menikah munculah rasa bagaimana mereka bertanggung jawab terhadap keluarganya tapi kelemahannya selalu berpikir global sehingga kurang paham dengan hal yang detail/kecil2. 


5. Real Love (merasakan cinta yang sebenernya diantara keduanya) 

III. Kenali Racun Pernikahan 


1. Mengabaikan Komitmen Pernikahan

Kenali atau feedback apa sih komitmen kita menikah. Pengabaian komitmen pernikahan akan mengancam pernikahan. Komitmen Pernikahan merupakan bagian dari beribadah kepada Allah. 

2. Mengembangkan Kebencian dengan Pasangan 

Kebencian bisa seperti apa, awalnya ketidak sukaan terhadap sifat dan sikap pasangan tetapi bila terus menerus ditimbun maka akan membahayakan. Jika timbul rasa tidak suka terhadap pasangan harus kita hempaskan (karena bukan sesuatu yang baik). ucapan pasangan yang menyakiti kita harus pahami bahwa ucapan pasangan ini merupakan suatu yang sengaja disampaikan, pasti ada kebaikan didalamnya. sebaiknya khusnuzon terhadap pasangan jangan suudzon, Jika pasangan tidak menyukai pasangannya maka usahakan tetap melihat sifat baik lainnya dari pasangan 

3. Memelihara Pemisah Jarak 

Ini bukan LDR tetapi ada 4 hal yang menyebabkan pemisah jarak bagi suami istri. (1) Pasangan yang sering mengkritik pasangannya, kritik ada yang membangun ada yang menyudutkan (2) Banyak mencela pasangan (3) sering menyalahkan pasangan (4) membangun benteng. Saat pasangan yang sedang mengkritik untuk perbaikan tetapi pasangannya membangun benteng, sulit menerima kebaikan pasangan. "aku tidak seperti yang kamu pikirkan, terserah kamu" 

4. Membiarkan Banjir Emosi 

Setiap ada interaksi berujung dengan konflik (ini ada emosi, dan setiap ada ketidak nyamanan akan berpengaruh terhadap diri dan ujungnya emosi yang tidak bisa dikendalikan) Dari setiap perbincangan munculnya ketegangan dan berantem, suami istri mudah bersikap emosional dari hal hal yang sepele. 

5. Merawat Kenangan Buruk 

Apa apa ketika terjadi suatu hal, akan selalu melihat kejadian flashback, (kenangan buruk interaksi terhadap pasangan perlu dihilangkan jangan pernah untuk salalu mengungkit) 

IV. Cara Menghilangkan Racun Pernikahan 


1. Memperbaiki Spiritualitas Keluarga

Mulai dekatkan diri kepada Allah, karena pondasi kehidupan rumah tangga muslim adalah spiritual / ruhiah. Pasangan suami istri harus saling mengingatkan dalam kebaikan dan Kesabaran. Mentaati Perintah Allah dan menteladani kehidupan Rasulullah

2. Evaluasi Perjalanan Rumah Tangga

Pasangan harus mau untuk mengevaluasi perjalanan rumah tangga, apa tujuan tujuan pernikahan yang belum tercapai, apa penyebabnya dan permasalahan apa yang ditemukan selama perjalanan mengarungi rumah tangga. Meluangkan waktu untuk saling berbicara, ada harapan yang belum terkominikasikan bersama.  Mengevaluasi keadaan para penumpang kapal (permasalahan anak anak) 

3. Hangatkan Komunikasi sehari hari

Bangunlah suana yang hangat jangan merasa suami takut sama istri anak anak takut sama orang tuanya (sehingga komunikasi terhambat) 

4. Lakukan Refresing Cinta 

Hidup bersama ketemunya ya itu itu saja dan tempatnya disitu situ saja, maka perlu refresing (tidak perlu mahal dan jauh) bisa dilakukan dengan hal kecil dan sederhana carilah cara terbaik

5. Sabar menjalani Proses Pernikahan

Ketika pasangan dihinggapi racun pernikahan kita harus sabar, sabar dalam memperbaiki kesalahan kesalahan pernikahan diantara keduanya 

V. Komitmen dalam Berkeluarga Islami 

Ada 4 komitmen dalam Berkeluarga : 
a. Menjalankan ketaatan kepada Allah, masing masing individu harus punya rasa ketaatan kepada Allah. Menjalani pernikahan merupakan bentuk ketaatan kepada Allah  

b. Komitmen bersama untuk meraih keberkahan, pernikahan itu merupakan separuh dari dien. Menjalani pernikahan untuk bersama pasangan 

c. Komitmen bersama menjalani rumah tangga, rumah tangga merupakan kapal yang memiliki satu tujuan (bersama berlayar menuju pulau impian jannah) ada nahkoda, navigator dan ada penumpang. Harus ada kerjasama yang baik tidak semau salah satu pihak 

d. Komitmen saling membangun Kebahagiaan

VI. Pertanyaan 

1. Ribut ribut kecil dalam rumah tangga

Pernikahan punya latar belakang yang berbeda pasti akan ada percikan dan itulah bumbu pernikahan (ribut ribut kecil) itu sangat biasa dan lumrah. Manusia wajar ada kesalahan dan rasa tidak suka dengan pasangan, duduk bersama dan evaluasi sudah poin bagus. jangan merawat kenangan buruk sehingga jangan sampai ketika ribut lagi maka akan diungkit kesalahan sebelumnya dan bisa saling memaafkan.

2. Jika ada Keraguan saat akan menikah dengan Duda 

Keraguan itu datangnya dari setan, maka segera lakukan solat istikharah, jangan menunda nunda karena akan ada campur tangan setan menimbulkan syahwat sehingga pilihanmu tidak lagi berdasakran kata hatimu  berdasarkan petunjuk Allah. Segera komonikasikan dengan Allah. 

Jika sudah diberikan petunjuk dari Allah dialah jodohmu dari Allah segerakan dan jika tidak segera akhiri dengan cara yang baik. 

3. Menangani Masa Remaja Anak-anak dalam Rumah Tangga

Remaja adalah Orang orang yang sudah siap menerima tanggung jawab. diharapkan para remaja ahqil baliq berjalan beriringan (tumbuh bersama)  

anak anak dianggap baliq (laki mimpi basah dan wanita menstruasi), akalnya tumbuhnya lambat maka timbul masalah remaja. Orang tua dalam rumah tangga bersikap satu arah (orang tua merasa paling tahu, paling pintar, merasa orang tua tidak pernah salah) kalau ini yang dibangun dari sejak awal anak anak itu dini, maka akan muncul anak memiliki sikap menutup diri. Ketika orang tua yang merasa tidak pernah salah maka akan menimbulkan jarak antara anak dan orang tua. Orang tua salah sebaiknya mau untuk meminta maaf.  Sebaiknya orang tua mau membuka diri dan memberikan rasa aman secara fisik dan mental. Anak anak itu butuh keteladanan dan contoh (keterbukaan orang tua terhadap anak anaknya) 

4. Pengelolaan Keungan dalam Rumah Tangga

Tiap rumah tangga punya coraknya sendiri sendiri, tuntunan dari Allah suami wajib menafkahi bukan uang belanja bulanan saja, beli susu anak tetapi nafkah bagi istri adalah menenuhi kebutuhan istri dan anak anaknya. Bagaimana mengelolanya adalah kesepakatan suami istri. Ada suami yang memberikan seluruh gajinya untuk istri (istri yang mengelola dan suami hanya mengambil sebagian untuk kebutuhan dirinya, 

kata kuncinya masalah keuangan jangan sampai menimbulkan permasalahan rumah tangga, dan jangan sampai istri menuntut suami berlebihan untuk memenuhi kebutuhannya tanpa mengabaikan kepentingan lainnya dan jika kurang sampaikan dan ungkapkan kepada pasangan jangan pada orang lain/orang tua/medsos

5. Suami mengajak berhubungan saat istri capek urus rumah tangga

Dilarang seorang istri menolak keinginan suami untuk berhubungan badan, tetapi dalam perjalanannya dikarenakan kondisi harus ada komunikasi yang baik diantara keduanya. Kembali lagi kedalam komitmen berumah tangga

6. Ketika anak dan ayahnya memiliki jarak dalam berkomunikasi 

Jiwa ke ayahan harus ditumbuhkan, ada laki laki yang membuat jarak ke anak supaya anak nurut dan ada yang harus ditakuti dalam rumah tangga (yakni ayah). Hal ini menyebabkan anak takut menyampaikan pendapatnya. Nah disini peran ibu sebagai penyambung lidah, istri membangun rasa nyaman kepada anaknya dan sampaikan kepada suami untuk bisa lebih bisa mendengar keinginan anaknya. Orang takut menyampaikan pendapat, karena adanya kekawatiran timbul respon cepat dan diluar harapan. 

Anak laki laki diatas 14 tahun dekatkan dengan ayahnya, karena untuk belajar tanggung jawab dan peran koam (kepemimpinan) kedekatan ibu dan anak batasnya (7tahun) batas diajarkan solat, diumur 7 tahun mulai diajarkan pentingnya solat (diajak solat ke masjid jika laki laki), ketika anak sudah menginjak usia 14 tahun keatas minta mereka melakukan perjalanan bersama dengan ayahnya (sarana mendekatkan diri ayah dengan anaknya) 




Jumat, 18 Februari 2022

Membuat Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

1. Pengertian 

Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) 

Manual Sistem Jaminan Produk Halal adalah 
  • Dokumen yang menjadi panduan penerapan SJPH di perusahaan dan berlaku untuk seluruh fasilitas perusahaan yang terkait dengan Proses Produk Halal (PPH), termasuk outlet, maklon dan gudang sewa.
  • Dokumen milik perusahaan yang memuat kebijakan dan ketentuan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Manual halal ini hanya berlaku apabila telah diisi secara lengkap beserta lampirannya dan ditanda tangani oleh pemilik usaha. Manual halal ini tidak boleh diduplikasi/ diedit tanpa seizin dari pemiliki usaha 

Sistem Jaminan Produk Halal adalah sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikasi halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan prasyarat halal yang ditetapkan LPPOM MUI 

Link Panduan LPPOM MUI - Manual SJPH (klik disini) 

Link Panduang BPJPH - Manual SJPH (klik disini) 

2. Lembar Pengesahan 

Dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal harus memiliki lembar pengesahan. 
  • dibuat oleh KAHI/Peyelia Halal Perusahaan, 
  • diperiksa/disetuji oleh (MR)/wakil manajemen,
  • disyahkan oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan  
Lembar Pengesahan berisikan 
  • Judul Halaman : Lembar Pengesahan 
  • Nama Perusahaan 
  • Alaman Perusahaan 
  • Nomer Dokumen 
  • No. Refisi Dokumen 
  • Tanggal Pengesahan 
  • Tanda Tangan Pejabat terkait (dibuat, disetujui, disyahkan) 

3. Dasar Hukum 

  • UU no. 33/2014 - Jaminan Produk Halal 
  • UU no. 11/2020 - Cipta Kerja 
  • Peraturan UU no.39/2021 - Penyelenggarakan Bidang Jaminan Produk Halal 
  • Peraturan Menteri Agama no.26/2019 - Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
  • Keputusan Menteri Agana no.982/2019 - Layanan Sertifikasi Halal 
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal
  • Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal

4. Isi Manual Sistem Jaminan Halal 

I. Pendahuluan  

1. Informasi Umum Perusahaan 

  • Nama Perusahaan  
  • Nomor Induk Berusaha      
  • Skala Usaha 
  • Nama Pimpinan Perusahan  
  • Nama Penyelia Halal 
  • Alamat/Telpon/Email Perusahaan
  • Nama/Merk Produk (brand) 
  • Jenis Produk 
  • No. Ijin Edar 
  • Daerah Pemasaran
  • Jumlah Karyawan 
  • Luas Usaha 
  • Kapasitas Produksi 

2. Tujuan & Ruang Lingkup Manual Sistem Jaminan Produk Halal 

Tujuan penyusunan, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) disusun untuk menjadi pedoman dalam penerapan SJPH di perusahaan, dalam rangka menjaga kesinambungan produksi halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan keputusan penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga Akhirnya dapat menyempurnakan kewajiban bagi kaum muslimin untuk mengkonsumsi produk halal 

Ruang Lingkup, Manual SJPH adalah dokumen yang menjadi panduan penerapan SJPH di perusahaan. Manual SJPH ini berlaku untuk seluruh fasilitas perusahaan yang terkait dengan proses produk halal PPH), termasuk outlet, maklon dan gudang sewa. Adapun jangkauan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal PT. Merpati Mahardika di area pabrik, antara lain :
  • Pembelian (Raw Material & Packaging) dari supplier.
  • Penerimaan dan Penyimpan (Raw Material & Packaging) di gudang bahan baku/packaging 
  • Proses Produksi
  • Penyimpanan Produk Jadi di gudang produk jadi/finished goods.
  • Transportasi dan Distribusi Produk Jadi ke Customer.

3. Prinsip Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal 

Adapun prinsip prinsip Perusahaan yang harus  ditegakkan dalam penerapan Ssistem Jaminan Produk Halal , atara lain :
  • Jujur, Perusahaan dalam memberikan penjelasan  akan semua bahan yang digunakan dan didalam proses produksi, dan jujur dalam melakukan oprasional produksi sesuai prasyarat halal. Proses Produksi dan Raw Material yang dipergunakan sesuai dengan yang ditulis pada Manual Sistem Jaminan Produk Halal.
  • Kepercayaan, Perusahaan akan berusaha secara maksiman untuk menerapkan dan memelihara Sistem Jaminan Produk Halal diarea pabrik, berdasarkan kepercayaan yang telah diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • Keterlibatan partisipatif, PT. Merpati Mahardika melibatkan personal baik jajaran management dan staff untuk memelihara pelaksanaan SJPH ( Sistem Jaminan Produk Halal)
  • Absolut, semua bahan yang dipergunakan dalam proses produksi telah dipastikan kehalalannya dan sesuai dengan daftar matrix bahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM MUI).

II. Pendahuluan  

A. Kriteria Sistem Jaminan Halal 

1. Kebijakan Halal 

Kebijakan Halal, komitmen yang dibuat oleh perusahaan secara tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten.
  • Kebijakan Halal ini ditetapkan oleh Manajemen Puncak
  • Kebijakan Halal harus disosialisasikan, sosialisasi dibutuhkan untuk memastikan semua personel yang terlibat (manajemen, karyawan dan supplier) menjaga integritas halal di Perusahaan. Sosialisasi dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, karyawan dan supplier bahan baku/packaging. Media sosialisasi menggunakan berbagai media komunikasi (secara audio, visual /audio visual) antara lain (rapat, email, media poster, banner, surat, kontrak, dll)
  • Perusahaan harus menyimpan/mendokumentasikan bukti sosialisasi Kebijakan Halal, antara lain dapat berupa (notulensi rapat, daftar hadir rapat, foto kegiatan, materi rapat, email, screen shoot media social, surat, kontrak, dll). Bukti sosialisasi internal dengan memasang poster/lembaran (kebijakan halal dan edukasi halal) di kantor, area produksi, laboratorium, gudang, bukti sosialisasi eksternal (sosialisasi ke supplier bahan baku/kemas

Isi Kebijakan Halal 

Kami Perusahaan ___________ menghasilkan (jenis produk), berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menghasilkan Produk Halal secara konsisten dan menjaga kesinambungan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, dengan cara :

  • Mematuhi peraturan perundangan terkait jaminan produk halal
  • Konsisten dalam menggunakan bahan halal sesuai Daftar Bahan yang telah disetujui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) 
  • Konsisten dalam melaksanakan proses produksi produk halal (PPH), dimulai dari penerimaan bahan dari supplier, proses produksi, pendistribusian produk ke custome sesuai dengan ketentuan yang berlaku/tidak terkontaminasi dan bebas dari bahan haram/najis
  • Menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan Proses Produk Halal di perusahaan
  • Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan halal yang dituliskan dalam Manual Sistem Jaminan Produk Halal ke seluruh pihak terkait/pemangku kepentingan perusahaan, karyawan dan supplier, supaya dapat memastikan semua personel menjaga integritas halal di perusahaan.
  • Memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan
  • Membina komunikasi & hubungan baik dengan supplier dan customer
  • Melakukan komunikasi internal dan perbaikan terus menerus

2. Team Manajemen Halal 


Team Manajemen Halal (Team HAS 23000) adalah team bertanggung jawab dan memiliki kewenangan terhadap perencaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan pada Sistem Jaminan Produk Halal.
  • Team Manajemen Halal ditunjuk oleh Manajemen Puncak/Pimpinan/Direksi Perusahaan melalui Surat Keputusan (SK)
  • Team Manajemen Halal haruslah mencangkup semua Departemen yang terlibat dalam aktivitas kritis dan karyawan yang ditunjuk haruslah memiliki kemampuan dibidangnya, sehingga mampu melakukan penerapan dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Produk Halal.
  • Struktur Team Manajemen Halal (Team HAS 23000) dibuat Penyelia Halal dan disyahkan direktur/Pimpinan Perusahaan. Strutur organisasi terdiri dari manajemen puncak, penyelia halal dan departemen yang terkait aktifitas kritis.  
  • Team Manajemen Halal memiliki tanggung jawab dan wewenang yang harus dipaparkan pada Manual Sistem Jaminan Produk Halal 


Tugas/Tanggung Jawab Team Manajemen Halal 
  • Mengawasi Proses Produk Halal di Perusahaan 
  • Mengkordinasikan Proses Produk Halal dan Pelaksanaan Sistem Jamianan Produk Halal
  • Mengkomunikasikan Kebijakan Sistem Jaminan Produk Halal ke Karyawan/Supplier
  • Menentukan tindakan Perbaikan dan Pencegahan, untuk mengembangkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan efektifitas Sistem Jaminan Produk Halal
  • Mengusulkan perubahan terhadap Sistem Jaminan Produk Halal dan memastikan dilakukannya validasi dan verifikasi terhadap Sistem Jaminan Produk Halal untuk menjamin keefektifitasnya.
  • Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan

Wewenang Team Manajemen Halal 
  • Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal dan ketentuan Peraturan Perundang Undangan terkait Jaminan Produk Halal
  • Menyusun Rencana Proses Produksi Produk Halal
  • Menetapkan Manajemen Resiko & Pengendalian pada  Proses Produk Halal
  • Mengusulkan penggantian Bahan
  • Mengusulkan penghentian Proses Produksi apabila tidak memenuhi kriteria ketentuan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal 
  • Membuat Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Proses Produk Halal
  • Melakukan Kaji Ulang Pelaksanaan Proses Produk Halal
  • Mempersiapkan Bahan dan Sample Pemeriksaan untuk keperluan pemeriksaan/verifikasi audit oleh Auditor Halal 
  • Menunjukan Bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan/verifikasi audit oleh Auditor Halal


Manajemen Puncak adalah Top Manajemen yang memiliki tingkatan manajemen yang paling atas dan juga mempunyai otoritas yang paling tinggi pada suatu organisasi perusahaan. Manajemen Puncak mempunya wewenang yang paling besar diatara tinggkatan manajemen lainnya. Manajeme Puncak berkomitmen dan memiliki tugas/tanggung jawab terhadap :

  • Memberikan Kepastian dan jaminan integritas halal dari seluruh personel Perusahaan.
  • Menyediakan Ketersediaan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan Implementasi  Sistem Jaminan Produk Halal di Perusahaan
  • Merumuskan Kebijakan Halal Perusahaan yang terkait dengan kehalalan produk yang dihasilkan.
  • Penetapan Tim Manajemen Halal dan/atau Penyelia Halal serta tugas dan tanggung jawabnya. Dalam rangka menjaga konsistensi kehalal produk dan penerapan Sistem Jaminan Halal Produk Halal, untuk Tim Manajemen Halal atau Penyelia Halal harus ditunjuk/ditetapkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan/Direktur Perusahaan
  • Memberikan dukungan penuh bagi pelaksanaan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal  (HAS 23000) di perusahaan
  • Menyediakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal  (HAS 23000) di perusahaan.


Penyelia Halal, adalah dalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Penyelia Halal berkomitmen & tugas/bertanggung jawab terhadap :

  • Merencanakan dan mengkoordinir Audit Halal Internal.
  • Melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemeriksa Halal 
  • Memintakan ijin pengunaan bahan baku dan bahan penolong, jika ada pengunaan bahan baku/penolong alternative. Apabil telah diijinkan penggunaannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM MUI), maka memberikan ijin kepada QC untuk melakukan pemasangan Label Halal Pass untuk bahan baku dan bahan penolong
  • Membuat Laporan pelaksanaan Audit Halal Internal di perusahaan.
  • Melakukan pelaporan berkala per enam bulan ke LPPOM MUI
  • Merencanakan dan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal untuk karyawan yang terlibat dalam pelaksanan Proses Produk Halal 

 

3. PELATIHAN KARYAWAN 

Pelatihan Karyawan adalah Kegiatan untuk Kegiatan untuk menambah pengetahuan & keterampilan, sehingga karyawan memiliki kompetensi diinginkan (pelatihan internal dan eksternal) menambah pengetahuan & keterampilan, sehingga karyawan memiliki kompetensi diinginkan (pelatihan internal dan eksternal)  
  • Pemilik Usaha atau Pimpinan Perusahaan memfasilitasi Penyelia Halal/ Team Manajemen Halal dan karyawan untuk mendapatkan pelatihan/training di bidang halal. Pelatihan Karyawan dibagi menjadi Pelatihan Internal dan Eksternal
  • Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan pelatihan untuk semua personil yang terlibat dan aktivitas kritis, termasuk karyawan baru atau karyawan lama
  • HRD membuat Matrix Training dan Jadwal Training (selama setahun)
  • Bukti Pelaksanaan Pelatihan (Jadwal Training, daftar hadir, materi training) dan Evaluasi Pelatihan didokumentasikan
  • Selain melakukan pelatihan, perlu juga melaksanakan sosialisasi mengenai Sistem Jaminan Halal di area kerja. Sosialisasi yang dilakukan PT. Merpati Mahardika dengan memasang stiker, spanduk dan papan pengumuman di beberapa lokasi strategis. Sosialisasi yang menghimbau karyawan untuk selalu (1) Konsisten memproduksi produk secara halal (area proses, laboratorium, cafeteria, office). (2) Konsisten menggunakan bahan baku dan bahan penolong (area warehouse raw material). (3) Konsisten menjaga pengiriman agar produk yang di kirim ke customer tidak terkontaminasi produk haram/najis (area warehouse finished goods).

Peraturan mentri Agama no. 26/2019, pasal 78 ayat 3, Penyelia Halal mengikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi yang dipersyaratkan 


Jenis Pelatihan Karyawan : 
  • Pelatihan/Training Eksternal, pelatihan yang diberikan oleh trainer atau mentor dari Lembaga Pelatihan Halal yang telah terakreditasi. Pelatihan bisa dilakukan di luar perusahaan atau inhouse training. Pelatihan eksternal untuk Tim Manajemen Halal Koordinator Halal Internal, setidaknya perusahaan dapat mengirimkan setiap personilnya secara bergantian untuk melakukan training  2 (dua) tahun sekali. Pelaksanaan Pelatihan harus dengan ijin pemilik perusahaan yang diajukan ke Lembaga Pelatihan Halal, yang meneyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksana kegiatan.
  • Pelatihan/Training Internal,  pelatihan yang diberikan oleh trainer atau mentor dari wakil internal perusahaan yang telah mengikuti lulus mengikuti training eksternal (dibuktikan dengan memiliki sertifikat). Pelatihan internal terhadap para karyawan dilaksanakan minimal setahun sekali dan perlu refresh training terhadap karyawan lama. Setelah mengikuti Pelatihan Internal dilakukan Evaluasi Pelatihan.

4. BAHAN 

Bahan merupakan sesuatu yang dipersiapkan untuk dipergunakan dalam proses produksi (bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan) 

  • Bahan kristis (daging, bahan yang melalui proses sulit/komposisi bahan banyak, bahan sulit  ditelusur) harus dilengkapi dengan dokumen prasyarat halal (Sertifikat halal/flow chart/quisioner/MSDS, dll)
  • Bahan Positif List (ada diwebsite LPPOM MUI) tidak harus memiliki dokumen prasayrat halal
  • Bahan mikrobia yang media tumbuh mikroba berasal/bersentuhan dengan media haram/najis (harus melalui proses pencucian syari)
  • Bahan etanol yang asalnya bukan dari industri khamar (minuman keras) dapat dipergunakan, asal kandungan alcohol pada produk akhirnya tidak lebih dari 0,1 %
  • Bahan untuk produk luar/barang gunaan, harus memenuhi kriteria, yakni (1) tidak berasal dari industry khamar (2) tidak berasal dari sesuatu yang haram/najis (3)  tidak berasal dari plasenta hewan halal (4) tidak berasal dari hewan halal yang disembelih tidak secara syari

Catatan Penting untuk Bahan Baku : 

  • Bahan baku/penolong yang tidak diperbolehkan BPOM untuk industri makanan  (Peraturan BPOM no.07/2018), produk jadi yang dihasilkan harus dikomunikasikan/diinformasikan ke customer (tidak bisa dipergunakan untuk raw material industri makanan) 
  • Bahan Baku dan Penolong yang memiliki potensi untuk diproses dengan fasilitas yang sama dengan bahan dari babi dan turunannya, harus disertai dengan pernyataan “pork free facility” dari produsennya
  • Bahan baku dan bahan penolong yang dipergunakan untuk proses produksi produk bersertifikasi halal, haruslah mengandung alkohol berasal dari industri non khamar yang memiliki kadar alkolhol tidak melebihi 1 % (untuk produk jadi dikonsumsi), dan apabila memiliki kadar alkolhol melebihi 1 %. (untuk proses produk pemakaian luar).

Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa secara konsisten menggunakan bahan yang sesuai dengan persyaratan SJPH sebagai berikut:

  • Perusahan harus memiliki Prosedur Pembelian dan Pemeriksaan Bahan (bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong)  . 
  • Dalam Melakukan Pembelian Bahan dan Menggunakan bahan yang telah disetujui dalam Daftar Bahan Halal yang telah disetujui oleh BPJPH dan LPH (nama bahan/merek, produsen, negara, suppiler, dokumen SH, expired SH).  Jika akan menggunakan bahan baru di luar Daftar Bahan Halal (termasuk bahan lama dengan produsen baru), maka kami akan meminta persetujuan penggunaan bahan tersebut ke BPJPH dan LPH. Bahan baru dapat digunakan hanya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BPJPH dan LPH. Bukti persetujuan penggunaan bahan baru harus disimpan selama masa berlakunya sertifikat halal. 
  • Kedatangan bahan dari supplier wajib melampirkan dokumen yang memenuhi prasyarat halal yang masih berlaku (sertifikat halal/flowchart/statemen free animal & free pork, COA, MSDS dan dokumen pendukung lainnya) kecuali bahan tidak kritis/positif list. Pemenuhan dokumen prasyarat halal sesuai dengan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 12/Dir/LPPOM MUI/VI/2020. Bahan memenuhi kriteria asal usul bahan (tidak boleh berasal dari bahan haram/najis dan bebas dari kontaminasi bahan haram/najis, serta bahan tersebut memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bahan yang digunakan masih memiliki expired date yang masih berlaku) 
  • Membuat formula/resep produk baku yang akan menjadi acuan/rujukan untuk bagian produksi dalam memproduksi produk (untuk produk yang memiliki formula) dan melakukan produksi dengan hanya menggunakan bahan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal. Jika terlanjur dalam proses produksi ada penggunaan bahan yang tidak tercantum dalam Daftar Bahan Halal, maka produk yang dihasilkan tidak akan dijual ke konsumen. Produk tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dan bukti pemusnahan produk harus disimpan.

  • Menyusun daftar bahan halal yang dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan BPJPH dan LPH dan apabila terjadi perubahan wajib melaporkannya kepada BPJPH dan LPH. (a) Format Daftar Bahan dipergunakan (lampiran 5) (b) Format Daftar Bahan vs Produk  (lampiran 6) 

  • Memelihara Catatan Pembelian Bahan/bukti pembelian bahan (Purchase Order (PO)/ bon/nota/kuitansi/dll.) dan contoh label kemasan (jika ada) selama masa berlaku sertifikat halal, kecuali untuk bahan yang jarang dibeli maka disimpan bukti pembelian terakhir. Catatan Pembelian Bahan terdapat pada Lampiran 7. Catatan Pembelian Bahan

  • Memeriksa label bahan datang pada setiap pembelian atau penerimaan bahan untuk memastikan kesesuaian nama bahan, nama produsen dan negara produsen dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal. Bahan yang boleh digunakan hanya bahan yang namanya, nama produsen dan negara produsennya sesuai dengan Daftar Bahan Halal. Pemeriksaan label bahan dituliskan dalam Form Pemeriksaan Bahan seperti pada Lampiran 8.
  • Melakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung bahan mencakup masa berlaku dan validitas.
C

J    5. Proses Produksi  


Produk adalah sesuatu yang dihasilkan dari hasil proses produksi/maklon. 
  • Perusahaan harus memiliki Prosedur Proses Produksi (Intruksi Kerja Proses Produksi) 
  • Produk yang disertifikasi halal adalah produk yang didaftarkan ke BPJPH dan disepakati oleh Lembaga Pemeriksa Halal, serta produk berasal dari bahan halal dan diproses dengan cara sesuai persyaratan. (1) Apabila ada produk baru retail (eceran) dengan variant yang berbeda meskipun merek/brand yang sama, maka perlu didaftarkan sertifikasi halal sebelum dipasarkan. (2) Jika terdapat penambahan dan/atau pengembangan produk diluar yang telah didaftarkan sertifikasi halal, harus dilaporkan kepada BPJPH;
  • Produk Jadi yang dihasilkan harus aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung nama, bentuk, dan karakteristik/profil, bau/sensori yang mengarah kepada produk haram/tidak sesuai syariat islam dan/atau produk yang dinyatakan tidak halal berdasarkan ketetapan Fatwa, misalnya coklat Valentine, mie setan, minuman rasa bir, roti rasa daging babi, pasta bikini.
  • Fasilitas Produksi yang digunakan dan produk yang dihasilkan tidak bercampur dengan proses produksi dan produk yang tidak halal/tidak didaftar kepada BPJPH
  • Pelaksanaan proses pengemasan produk dilakukan dengan memperhatikan menggunakan yang bersih dan bebas najis, serta desain kemasan, label kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar kemasan produk tidak menyesatkan dan tidak mengarah kepada sesuatu yang diharamkan, serta penyantuman logo halal hanya untuk kemasan produk yang disertifikasi.  Produk Repacking (dikemas ulang) memenuhi prasyarat halal, dan produk yang telah terlanjur menggunakan raw material yang tidak disetujui LPH hanya dapat dijual ke customer yang tidak membutuhkan halal/dimusnahkan, karena tidak bisa diproses/kemas ulang dengan produk halal lainnya.


Produk yang dikemas harus memiliki Label Produk, sebagai informasi yang dapat diberikan dan mempermudah dalam pengidentifikasiannya. Label produk terdiri dari : 
  • Label Produk Bahan (Bahan Baku/Bahan Penolong), Label produk bahan baku dan bahan penolong yang datang dibuat oleh karyawan warehouse RM, dimana informasi yang diberikan (Informasi Label Produk Bahan : Nama produk, Nomer Batch , Tanggal Produksi/Expired Produk, Quantity, Nama/Negara Produsen, Supplier ) 
  • Label Produk Jadi, Label produk jadi dibuat oleh karyawan/admin produksi setelah mendapatkan realeased dari QC , dimana informasi yang diberikan ( Informasi Label Produk Jadi : Nama Produk, Kode Produk, No batch, Berat Netto, Berat Bruto, Manufacture date, Expired date, Logo halal)
  • Label Halal Pass, dibuat oleh KAHI (Koordinator Halal Internal) jika bahan baku dan bahan penolong yang diterima oleh warehouse raw material sesuai dengan matrik bahan yang disetujui LPPOM MUI. Jika tidak terdapat di daftar matrix bahan tersebut, KAHI memintakan ijin pengunaan bahan baku ke LPPOM MUI dan menginformasikan ke QC untuk memberikan label hold hingga mendapatkan ijin dari LPPOM MUI.

5. Fasilitas Produksi  

Semua lini produksi dan peralatan pembantu yang dipergunakan untuk menghasilkan produk. Semua fasilitas produksi yang dipergunakan harus didaftarkan. 

Jenis Fasilitas Produksi :

a.  Sharing Fasility (Fasilitas produksi yang dipergunakan secara bersama/bergantian ) 


b. Fasilitas tunggal (Fasilitas produksi yang hanya dipergunakan untuk satu proses produksi)

c.  Fasilitas kontak langsung dengan bahan (tangki/alat proses)

d. Fasilitas tidak kontak langsung (gudang RM/FG, Laboratorium, kendaraan distribusi)

Hal yang diperhatikan :


·   Fasilitas Produksi produk halal tidak dapat dipergunakan bersama (sharing facility) untuk proses produksi produk haram.


·   Apabila sharing facility untuk proses produksi (alat produksi/alat bantu produksi) atau masih digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi (tetapi bahannya tidak berasal dari babi dan turunannya), perusahaan memiliki prosedur pencucian alat dikarenakan terkena najis (sedang/berat). Prosedur pencucian alah yakni dibersihkan / dicuci dengan air dan sabun foodgrade, dibilas dengan air panas dan disanitasi dengan alkohol, sehingga memiliki kemampuan menghilangkan rasa, bau dan warna, sehingga menjamin tidak terjadinya kontaminasi silang. Setelah proses sanitasi diberikan label bersih untuk memberikan identitas pada alat produksi. 


Pembersihan alat proses dan peralatan pembantunya dibersihkan setelah proses produksi selesai dilakukan, dan sebelum proses produksi juga perlu dilakukan sanitasi alat proses kembali. Hal yang serupa pun dilakukan untuk peralatan pembantu. Peralatan pembantu yang telah digunakan kemudian di cuci bersih dan disimpan didalam wadah tertutup/wadah stainlesstel tertutup supaya tidak terkontaminasi dengan bahan haram/najis, dan jika peralatan pembantu ingin dipergunakan maka disanitasi kembali.


Perusahaan memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkait Lokasi Produksi, Tempat Produksi, dan Alat Produksi, sebagai berikut:
  • Menetapkan lokasi proses produk halal yang jauh dari peternakan babi atau kegiatan pengolahannya, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan.
  • Menyiapkan sarana fasilitas produksi yang bebas dari babi (statement of pork free facility) yang didukung dengan Surat Pernyataan sebagaimana terdapat pada Lampiran 9. Surat Pernyataan Bebas Babi
  • Merancang tempat produksi untuk memfasilitasi proses pembersihan dan pengawasan yang tepat, serta memastikan lokasi dan tempat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, hewan peliharaan, hewan liar, dan dari bahan tidak halal. Denah Ruang Produksi terdapat pada Lampiran 10. Layout/Denah Ruang  Produksi.
  • Alat proses (mesin) dan peralatan pembantu yang dipergunakan di lini produksi, harus dipilih dari bahan yang aman dan mudah dalam pembersihannya. Alat proses dan peralantan pembantu tidak dipergunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.
  • Memisahkan tempat dan alat yang digunakan untuk proses produk halal dan tidak, meliputi  (1) Proses Penyimpanan, mencakup: penerimaan bahan, penerimaan produk setelah proses pengolahan, dan saran yang digunakan untuk penyimpanan bahan dan produk. (2) Proses Pengolahan/Produksi mencakup: penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan. (3) Proses Pengemasan, mencakup: bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas produk dan pengemasan produk. (4) Proses Pendistribusian, mencakup: sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk dan alat transportasi untuk distribusi produk. Sarana pendistribusian dapat menggunakan fasilitas yang sama selama produknya bukan produk segar asal hewan dan kami dapat menjamin tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dengan produk tidak halal. (5) Penjualan, mencakup: sarana penjualan produk halal dan proses penjualan produk. (6) Penyajian, mencakup: sarana penyajian produk halal dan proses penyajian produk. Poin 5 dan 6 apabila berbasis restoran/outlet dine in