Pengikut

Jumat, 18 Februari 2022

Membuat Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

1. Pengertian 

Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) 

Manual Sistem Jaminan Produk Halal adalah 
  • Dokumen yang menjadi panduan penerapan SJPH di perusahaan dan berlaku untuk seluruh fasilitas perusahaan yang terkait dengan Proses Produk Halal (PPH), termasuk outlet, maklon dan gudang sewa.
  • Dokumen milik perusahaan yang memuat kebijakan dan ketentuan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Manual halal ini hanya berlaku apabila telah diisi secara lengkap beserta lampirannya dan ditanda tangani oleh pemilik usaha. Manual halal ini tidak boleh diduplikasi/ diedit tanpa seizin dari pemiliki usaha 

Sistem Jaminan Produk Halal adalah sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikasi halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan prasyarat halal yang ditetapkan LPPOM MUI 

Link Panduan LPPOM MUI - Manual SJPH (klik disini) 

Link Panduang BPJPH - Manual SJPH (klik disini) 

2. Lembar Pengesahan 

Dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal harus memiliki lembar pengesahan. 
  • dibuat oleh KAHI/Peyelia Halal Perusahaan, 
  • diperiksa/disetuji oleh (MR)/wakil manajemen,
  • disyahkan oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan  
Lembar Pengesahan berisikan 
  • Judul Halaman : Lembar Pengesahan 
  • Nama Perusahaan 
  • Alaman Perusahaan 
  • Nomer Dokumen 
  • No. Refisi Dokumen 
  • Tanggal Pengesahan 
  • Tanda Tangan Pejabat terkait (dibuat, disetujui, disyahkan) 

3. Dasar Hukum 

  • UU no. 33/2014 - Jaminan Produk Halal 
  • UU no. 11/2020 - Cipta Kerja 
  • Peraturan UU no.39/2021 - Penyelenggarakan Bidang Jaminan Produk Halal 
  • Peraturan Menteri Agama no.26/2019 - Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
  • Keputusan Menteri Agana no.982/2019 - Layanan Sertifikasi Halal 
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal
  • Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal

4. Isi Manual Sistem Jaminan Halal 

I. Pendahuluan  

1. Informasi Umum Perusahaan 

  • Nama Perusahaan  
  • Nomor Induk Berusaha      
  • Skala Usaha 
  • Nama Pimpinan Perusahan  
  • Nama Penyelia Halal 
  • Alamat/Telpon/Email Perusahaan
  • Nama/Merk Produk (brand) 
  • Jenis Produk 
  • No. Ijin Edar 
  • Daerah Pemasaran
  • Jumlah Karyawan 
  • Luas Usaha 
  • Kapasitas Produksi 

2. Tujuan & Ruang Lingkup Manual Sistem Jaminan Produk Halal 

Tujuan penyusunan, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) disusun untuk menjadi pedoman dalam penerapan SJPH di perusahaan, dalam rangka menjaga kesinambungan produksi halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan keputusan penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga Akhirnya dapat menyempurnakan kewajiban bagi kaum muslimin untuk mengkonsumsi produk halal 

Ruang Lingkup, Manual SJPH adalah dokumen yang menjadi panduan penerapan SJPH di perusahaan. Manual SJPH ini berlaku untuk seluruh fasilitas perusahaan yang terkait dengan proses produk halal PPH), termasuk outlet, maklon dan gudang sewa. Adapun jangkauan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal PT. Merpati Mahardika di area pabrik, antara lain :
  • Pembelian (Raw Material & Packaging) dari supplier.
  • Penerimaan dan Penyimpan (Raw Material & Packaging) di gudang bahan baku/packaging 
  • Proses Produksi
  • Penyimpanan Produk Jadi di gudang produk jadi/finished goods.
  • Transportasi dan Distribusi Produk Jadi ke Customer.

3. Prinsip Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal 

Adapun prinsip prinsip Perusahaan yang harus  ditegakkan dalam penerapan Ssistem Jaminan Produk Halal , atara lain :
  • Jujur, Perusahaan dalam memberikan penjelasan  akan semua bahan yang digunakan dan didalam proses produksi, dan jujur dalam melakukan oprasional produksi sesuai prasyarat halal. Proses Produksi dan Raw Material yang dipergunakan sesuai dengan yang ditulis pada Manual Sistem Jaminan Produk Halal.
  • Kepercayaan, Perusahaan akan berusaha secara maksiman untuk menerapkan dan memelihara Sistem Jaminan Produk Halal diarea pabrik, berdasarkan kepercayaan yang telah diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • Keterlibatan partisipatif, PT. Merpati Mahardika melibatkan personal baik jajaran management dan staff untuk memelihara pelaksanaan SJPH ( Sistem Jaminan Produk Halal)
  • Absolut, semua bahan yang dipergunakan dalam proses produksi telah dipastikan kehalalannya dan sesuai dengan daftar matrix bahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM MUI).

II. Pendahuluan  

A. Kriteria Sistem Jaminan Halal 

1. Kebijakan Halal 

Kebijakan Halal, komitmen yang dibuat oleh perusahaan secara tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten.
  • Kebijakan Halal ini ditetapkan oleh Manajemen Puncak
  • Kebijakan Halal harus disosialisasikan, sosialisasi dibutuhkan untuk memastikan semua personel yang terlibat (manajemen, karyawan dan supplier) menjaga integritas halal di Perusahaan. Sosialisasi dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, karyawan dan supplier bahan baku/packaging. Media sosialisasi menggunakan berbagai media komunikasi (secara audio, visual /audio visual) antara lain (rapat, email, media poster, banner, surat, kontrak, dll)
  • Perusahaan harus menyimpan/mendokumentasikan bukti sosialisasi Kebijakan Halal, antara lain dapat berupa (notulensi rapat, daftar hadir rapat, foto kegiatan, materi rapat, email, screen shoot media social, surat, kontrak, dll). Bukti sosialisasi internal dengan memasang poster/lembaran (kebijakan halal dan edukasi halal) di kantor, area produksi, laboratorium, gudang, bukti sosialisasi eksternal (sosialisasi ke supplier bahan baku/kemas

Isi Kebijakan Halal 

Kami Perusahaan ___________ menghasilkan (jenis produk), berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menghasilkan Produk Halal secara konsisten dan menjaga kesinambungan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, dengan cara :

  • Mematuhi peraturan perundangan terkait jaminan produk halal
  • Konsisten dalam menggunakan bahan halal sesuai Daftar Bahan yang telah disetujui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) 
  • Konsisten dalam melaksanakan proses produksi produk halal (PPH), dimulai dari penerimaan bahan dari supplier, proses produksi, pendistribusian produk ke custome sesuai dengan ketentuan yang berlaku/tidak terkontaminasi dan bebas dari bahan haram/najis
  • Menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan Proses Produk Halal di perusahaan
  • Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan halal yang dituliskan dalam Manual Sistem Jaminan Produk Halal ke seluruh pihak terkait/pemangku kepentingan perusahaan, karyawan dan supplier, supaya dapat memastikan semua personel menjaga integritas halal di perusahaan.
  • Memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan
  • Membina komunikasi & hubungan baik dengan supplier dan customer
  • Melakukan komunikasi internal dan perbaikan terus menerus

2. Team Manajemen Halal 


Team Manajemen Halal (Team HAS 23000) adalah team bertanggung jawab dan memiliki kewenangan terhadap perencaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan pada Sistem Jaminan Produk Halal.
  • Team Manajemen Halal ditunjuk oleh Manajemen Puncak/Pimpinan/Direksi Perusahaan melalui Surat Keputusan (SK)
  • Team Manajemen Halal haruslah mencangkup semua Departemen yang terlibat dalam aktivitas kritis dan karyawan yang ditunjuk haruslah memiliki kemampuan dibidangnya, sehingga mampu melakukan penerapan dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Produk Halal.
  • Struktur Team Manajemen Halal (Team HAS 23000) dibuat Penyelia Halal dan disyahkan direktur/Pimpinan Perusahaan. Strutur organisasi terdiri dari manajemen puncak, penyelia halal dan departemen yang terkait aktifitas kritis.  
  • Team Manajemen Halal memiliki tanggung jawab dan wewenang yang harus dipaparkan pada Manual Sistem Jaminan Produk Halal 


Tugas/Tanggung Jawab Team Manajemen Halal 
  • Mengawasi Proses Produk Halal di Perusahaan 
  • Mengkordinasikan Proses Produk Halal dan Pelaksanaan Sistem Jamianan Produk Halal
  • Mengkomunikasikan Kebijakan Sistem Jaminan Produk Halal ke Karyawan/Supplier
  • Menentukan tindakan Perbaikan dan Pencegahan, untuk mengembangkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan efektifitas Sistem Jaminan Produk Halal
  • Mengusulkan perubahan terhadap Sistem Jaminan Produk Halal dan memastikan dilakukannya validasi dan verifikasi terhadap Sistem Jaminan Produk Halal untuk menjamin keefektifitasnya.
  • Mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan

Wewenang Team Manajemen Halal 
  • Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal dan ketentuan Peraturan Perundang Undangan terkait Jaminan Produk Halal
  • Menyusun Rencana Proses Produksi Produk Halal
  • Menetapkan Manajemen Resiko & Pengendalian pada  Proses Produk Halal
  • Mengusulkan penggantian Bahan
  • Mengusulkan penghentian Proses Produksi apabila tidak memenuhi kriteria ketentuan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal 
  • Membuat Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Proses Produk Halal
  • Melakukan Kaji Ulang Pelaksanaan Proses Produk Halal
  • Mempersiapkan Bahan dan Sample Pemeriksaan untuk keperluan pemeriksaan/verifikasi audit oleh Auditor Halal 
  • Menunjukan Bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan/verifikasi audit oleh Auditor Halal


Manajemen Puncak adalah Top Manajemen yang memiliki tingkatan manajemen yang paling atas dan juga mempunyai otoritas yang paling tinggi pada suatu organisasi perusahaan. Manajemen Puncak mempunya wewenang yang paling besar diatara tinggkatan manajemen lainnya. Manajeme Puncak berkomitmen dan memiliki tugas/tanggung jawab terhadap :

  • Memberikan Kepastian dan jaminan integritas halal dari seluruh personel Perusahaan.
  • Menyediakan Ketersediaan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan Implementasi  Sistem Jaminan Produk Halal di Perusahaan
  • Merumuskan Kebijakan Halal Perusahaan yang terkait dengan kehalalan produk yang dihasilkan.
  • Penetapan Tim Manajemen Halal dan/atau Penyelia Halal serta tugas dan tanggung jawabnya. Dalam rangka menjaga konsistensi kehalal produk dan penerapan Sistem Jaminan Halal Produk Halal, untuk Tim Manajemen Halal atau Penyelia Halal harus ditunjuk/ditetapkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan/Direktur Perusahaan
  • Memberikan dukungan penuh bagi pelaksanaan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal  (HAS 23000) di perusahaan
  • Menyediakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal  (HAS 23000) di perusahaan.


Penyelia Halal, adalah dalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Penyelia Halal berkomitmen & tugas/bertanggung jawab terhadap :

  • Merencanakan dan mengkoordinir Audit Halal Internal.
  • Melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemeriksa Halal 
  • Memintakan ijin pengunaan bahan baku dan bahan penolong, jika ada pengunaan bahan baku/penolong alternative. Apabil telah diijinkan penggunaannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM MUI), maka memberikan ijin kepada QC untuk melakukan pemasangan Label Halal Pass untuk bahan baku dan bahan penolong
  • Membuat Laporan pelaksanaan Audit Halal Internal di perusahaan.
  • Melakukan pelaporan berkala per enam bulan ke LPPOM MUI
  • Merencanakan dan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal untuk karyawan yang terlibat dalam pelaksanan Proses Produk Halal 

 

3. PELATIHAN KARYAWAN 

Pelatihan Karyawan adalah Kegiatan untuk Kegiatan untuk menambah pengetahuan & keterampilan, sehingga karyawan memiliki kompetensi diinginkan (pelatihan internal dan eksternal) menambah pengetahuan & keterampilan, sehingga karyawan memiliki kompetensi diinginkan (pelatihan internal dan eksternal)  
  • Pemilik Usaha atau Pimpinan Perusahaan memfasilitasi Penyelia Halal/ Team Manajemen Halal dan karyawan untuk mendapatkan pelatihan/training di bidang halal. Pelatihan Karyawan dibagi menjadi Pelatihan Internal dan Eksternal
  • Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan pelatihan untuk semua personil yang terlibat dan aktivitas kritis, termasuk karyawan baru atau karyawan lama
  • HRD membuat Matrix Training dan Jadwal Training (selama setahun)
  • Bukti Pelaksanaan Pelatihan (Jadwal Training, daftar hadir, materi training) dan Evaluasi Pelatihan didokumentasikan
  • Selain melakukan pelatihan, perlu juga melaksanakan sosialisasi mengenai Sistem Jaminan Halal di area kerja. Sosialisasi yang dilakukan PT. Merpati Mahardika dengan memasang stiker, spanduk dan papan pengumuman di beberapa lokasi strategis. Sosialisasi yang menghimbau karyawan untuk selalu (1) Konsisten memproduksi produk secara halal (area proses, laboratorium, cafeteria, office). (2) Konsisten menggunakan bahan baku dan bahan penolong (area warehouse raw material). (3) Konsisten menjaga pengiriman agar produk yang di kirim ke customer tidak terkontaminasi produk haram/najis (area warehouse finished goods).

Peraturan mentri Agama no. 26/2019, pasal 78 ayat 3, Penyelia Halal mengikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi yang dipersyaratkan 


Jenis Pelatihan Karyawan : 
  • Pelatihan/Training Eksternal, pelatihan yang diberikan oleh trainer atau mentor dari Lembaga Pelatihan Halal yang telah terakreditasi. Pelatihan bisa dilakukan di luar perusahaan atau inhouse training. Pelatihan eksternal untuk Tim Manajemen Halal Koordinator Halal Internal, setidaknya perusahaan dapat mengirimkan setiap personilnya secara bergantian untuk melakukan training  2 (dua) tahun sekali. Pelaksanaan Pelatihan harus dengan ijin pemilik perusahaan yang diajukan ke Lembaga Pelatihan Halal, yang meneyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksana kegiatan.
  • Pelatihan/Training Internal,  pelatihan yang diberikan oleh trainer atau mentor dari wakil internal perusahaan yang telah mengikuti lulus mengikuti training eksternal (dibuktikan dengan memiliki sertifikat). Pelatihan internal terhadap para karyawan dilaksanakan minimal setahun sekali dan perlu refresh training terhadap karyawan lama. Setelah mengikuti Pelatihan Internal dilakukan Evaluasi Pelatihan.

4. BAHAN 

Bahan merupakan sesuatu yang dipersiapkan untuk dipergunakan dalam proses produksi (bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan) 

  • Bahan kristis (daging, bahan yang melalui proses sulit/komposisi bahan banyak, bahan sulit  ditelusur) harus dilengkapi dengan dokumen prasyarat halal (Sertifikat halal/flow chart/quisioner/MSDS, dll)
  • Bahan Positif List (ada diwebsite LPPOM MUI) tidak harus memiliki dokumen prasayrat halal
  • Bahan mikrobia yang media tumbuh mikroba berasal/bersentuhan dengan media haram/najis (harus melalui proses pencucian syari)
  • Bahan etanol yang asalnya bukan dari industri khamar (minuman keras) dapat dipergunakan, asal kandungan alcohol pada produk akhirnya tidak lebih dari 0,1 %
  • Bahan untuk produk luar/barang gunaan, harus memenuhi kriteria, yakni (1) tidak berasal dari industry khamar (2) tidak berasal dari sesuatu yang haram/najis (3)  tidak berasal dari plasenta hewan halal (4) tidak berasal dari hewan halal yang disembelih tidak secara syari

Catatan Penting untuk Bahan Baku : 

  • Bahan baku/penolong yang tidak diperbolehkan BPOM untuk industri makanan  (Peraturan BPOM no.07/2018), produk jadi yang dihasilkan harus dikomunikasikan/diinformasikan ke customer (tidak bisa dipergunakan untuk raw material industri makanan) 
  • Bahan Baku dan Penolong yang memiliki potensi untuk diproses dengan fasilitas yang sama dengan bahan dari babi dan turunannya, harus disertai dengan pernyataan “pork free facility” dari produsennya
  • Bahan baku dan bahan penolong yang dipergunakan untuk proses produksi produk bersertifikasi halal, haruslah mengandung alkohol berasal dari industri non khamar yang memiliki kadar alkolhol tidak melebihi 1 % (untuk produk jadi dikonsumsi), dan apabila memiliki kadar alkolhol melebihi 1 %. (untuk proses produk pemakaian luar).

Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa secara konsisten menggunakan bahan yang sesuai dengan persyaratan SJPH sebagai berikut:

  • Perusahan harus memiliki Prosedur Pembelian dan Pemeriksaan Bahan (bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong)  . 
  • Dalam Melakukan Pembelian Bahan dan Menggunakan bahan yang telah disetujui dalam Daftar Bahan Halal yang telah disetujui oleh BPJPH dan LPH (nama bahan/merek, produsen, negara, suppiler, dokumen SH, expired SH).  Jika akan menggunakan bahan baru di luar Daftar Bahan Halal (termasuk bahan lama dengan produsen baru), maka kami akan meminta persetujuan penggunaan bahan tersebut ke BPJPH dan LPH. Bahan baru dapat digunakan hanya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BPJPH dan LPH. Bukti persetujuan penggunaan bahan baru harus disimpan selama masa berlakunya sertifikat halal. 
  • Kedatangan bahan dari supplier wajib melampirkan dokumen yang memenuhi prasyarat halal yang masih berlaku (sertifikat halal/flowchart/statemen free animal & free pork, COA, MSDS dan dokumen pendukung lainnya) kecuali bahan tidak kritis/positif list. Pemenuhan dokumen prasyarat halal sesuai dengan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 12/Dir/LPPOM MUI/VI/2020. Bahan memenuhi kriteria asal usul bahan (tidak boleh berasal dari bahan haram/najis dan bebas dari kontaminasi bahan haram/najis, serta bahan tersebut memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bahan yang digunakan masih memiliki expired date yang masih berlaku) 
  • Membuat formula/resep produk baku yang akan menjadi acuan/rujukan untuk bagian produksi dalam memproduksi produk (untuk produk yang memiliki formula) dan melakukan produksi dengan hanya menggunakan bahan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal. Jika terlanjur dalam proses produksi ada penggunaan bahan yang tidak tercantum dalam Daftar Bahan Halal, maka produk yang dihasilkan tidak akan dijual ke konsumen. Produk tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dan bukti pemusnahan produk harus disimpan.

  • Menyusun daftar bahan halal yang dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan BPJPH dan LPH dan apabila terjadi perubahan wajib melaporkannya kepada BPJPH dan LPH. (a) Format Daftar Bahan dipergunakan (lampiran 5) (b) Format Daftar Bahan vs Produk  (lampiran 6) 

  • Memelihara Catatan Pembelian Bahan/bukti pembelian bahan (Purchase Order (PO)/ bon/nota/kuitansi/dll.) dan contoh label kemasan (jika ada) selama masa berlaku sertifikat halal, kecuali untuk bahan yang jarang dibeli maka disimpan bukti pembelian terakhir. Catatan Pembelian Bahan terdapat pada Lampiran 7. Catatan Pembelian Bahan

  • Memeriksa label bahan datang pada setiap pembelian atau penerimaan bahan untuk memastikan kesesuaian nama bahan, nama produsen dan negara produsen dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal. Bahan yang boleh digunakan hanya bahan yang namanya, nama produsen dan negara produsennya sesuai dengan Daftar Bahan Halal. Pemeriksaan label bahan dituliskan dalam Form Pemeriksaan Bahan seperti pada Lampiran 8.
  • Melakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung bahan mencakup masa berlaku dan validitas.
C

J    5. Proses Produksi  


Produk adalah sesuatu yang dihasilkan dari hasil proses produksi/maklon. 
  • Perusahaan harus memiliki Prosedur Proses Produksi (Intruksi Kerja Proses Produksi) 
  • Produk yang disertifikasi halal adalah produk yang didaftarkan ke BPJPH dan disepakati oleh Lembaga Pemeriksa Halal, serta produk berasal dari bahan halal dan diproses dengan cara sesuai persyaratan. (1) Apabila ada produk baru retail (eceran) dengan variant yang berbeda meskipun merek/brand yang sama, maka perlu didaftarkan sertifikasi halal sebelum dipasarkan. (2) Jika terdapat penambahan dan/atau pengembangan produk diluar yang telah didaftarkan sertifikasi halal, harus dilaporkan kepada BPJPH;
  • Produk Jadi yang dihasilkan harus aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung nama, bentuk, dan karakteristik/profil, bau/sensori yang mengarah kepada produk haram/tidak sesuai syariat islam dan/atau produk yang dinyatakan tidak halal berdasarkan ketetapan Fatwa, misalnya coklat Valentine, mie setan, minuman rasa bir, roti rasa daging babi, pasta bikini.
  • Fasilitas Produksi yang digunakan dan produk yang dihasilkan tidak bercampur dengan proses produksi dan produk yang tidak halal/tidak didaftar kepada BPJPH
  • Pelaksanaan proses pengemasan produk dilakukan dengan memperhatikan menggunakan yang bersih dan bebas najis, serta desain kemasan, label kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar kemasan produk tidak menyesatkan dan tidak mengarah kepada sesuatu yang diharamkan, serta penyantuman logo halal hanya untuk kemasan produk yang disertifikasi.  Produk Repacking (dikemas ulang) memenuhi prasyarat halal, dan produk yang telah terlanjur menggunakan raw material yang tidak disetujui LPH hanya dapat dijual ke customer yang tidak membutuhkan halal/dimusnahkan, karena tidak bisa diproses/kemas ulang dengan produk halal lainnya.


Produk yang dikemas harus memiliki Label Produk, sebagai informasi yang dapat diberikan dan mempermudah dalam pengidentifikasiannya. Label produk terdiri dari : 
  • Label Produk Bahan (Bahan Baku/Bahan Penolong), Label produk bahan baku dan bahan penolong yang datang dibuat oleh karyawan warehouse RM, dimana informasi yang diberikan (Informasi Label Produk Bahan : Nama produk, Nomer Batch , Tanggal Produksi/Expired Produk, Quantity, Nama/Negara Produsen, Supplier ) 
  • Label Produk Jadi, Label produk jadi dibuat oleh karyawan/admin produksi setelah mendapatkan realeased dari QC , dimana informasi yang diberikan ( Informasi Label Produk Jadi : Nama Produk, Kode Produk, No batch, Berat Netto, Berat Bruto, Manufacture date, Expired date, Logo halal)
  • Label Halal Pass, dibuat oleh KAHI (Koordinator Halal Internal) jika bahan baku dan bahan penolong yang diterima oleh warehouse raw material sesuai dengan matrik bahan yang disetujui LPPOM MUI. Jika tidak terdapat di daftar matrix bahan tersebut, KAHI memintakan ijin pengunaan bahan baku ke LPPOM MUI dan menginformasikan ke QC untuk memberikan label hold hingga mendapatkan ijin dari LPPOM MUI.

5. Fasilitas Produksi  

Semua lini produksi dan peralatan pembantu yang dipergunakan untuk menghasilkan produk. Semua fasilitas produksi yang dipergunakan harus didaftarkan. 

Jenis Fasilitas Produksi :

a.  Sharing Fasility (Fasilitas produksi yang dipergunakan secara bersama/bergantian ) 


b. Fasilitas tunggal (Fasilitas produksi yang hanya dipergunakan untuk satu proses produksi)

c.  Fasilitas kontak langsung dengan bahan (tangki/alat proses)

d. Fasilitas tidak kontak langsung (gudang RM/FG, Laboratorium, kendaraan distribusi)

Hal yang diperhatikan :


·   Fasilitas Produksi produk halal tidak dapat dipergunakan bersama (sharing facility) untuk proses produksi produk haram.


·   Apabila sharing facility untuk proses produksi (alat produksi/alat bantu produksi) atau masih digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi (tetapi bahannya tidak berasal dari babi dan turunannya), perusahaan memiliki prosedur pencucian alat dikarenakan terkena najis (sedang/berat). Prosedur pencucian alah yakni dibersihkan / dicuci dengan air dan sabun foodgrade, dibilas dengan air panas dan disanitasi dengan alkohol, sehingga memiliki kemampuan menghilangkan rasa, bau dan warna, sehingga menjamin tidak terjadinya kontaminasi silang. Setelah proses sanitasi diberikan label bersih untuk memberikan identitas pada alat produksi. 


Pembersihan alat proses dan peralatan pembantunya dibersihkan setelah proses produksi selesai dilakukan, dan sebelum proses produksi juga perlu dilakukan sanitasi alat proses kembali. Hal yang serupa pun dilakukan untuk peralatan pembantu. Peralatan pembantu yang telah digunakan kemudian di cuci bersih dan disimpan didalam wadah tertutup/wadah stainlesstel tertutup supaya tidak terkontaminasi dengan bahan haram/najis, dan jika peralatan pembantu ingin dipergunakan maka disanitasi kembali.


Perusahaan memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkait Lokasi Produksi, Tempat Produksi, dan Alat Produksi, sebagai berikut:
  • Menetapkan lokasi proses produk halal yang jauh dari peternakan babi atau kegiatan pengolahannya, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan.
  • Menyiapkan sarana fasilitas produksi yang bebas dari babi (statement of pork free facility) yang didukung dengan Surat Pernyataan sebagaimana terdapat pada Lampiran 9. Surat Pernyataan Bebas Babi
  • Merancang tempat produksi untuk memfasilitasi proses pembersihan dan pengawasan yang tepat, serta memastikan lokasi dan tempat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, hewan peliharaan, hewan liar, dan dari bahan tidak halal. Denah Ruang Produksi terdapat pada Lampiran 10. Layout/Denah Ruang  Produksi.
  • Alat proses (mesin) dan peralatan pembantu yang dipergunakan di lini produksi, harus dipilih dari bahan yang aman dan mudah dalam pembersihannya. Alat proses dan peralantan pembantu tidak dipergunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.
  • Memisahkan tempat dan alat yang digunakan untuk proses produk halal dan tidak, meliputi  (1) Proses Penyimpanan, mencakup: penerimaan bahan, penerimaan produk setelah proses pengolahan, dan saran yang digunakan untuk penyimpanan bahan dan produk. (2) Proses Pengolahan/Produksi mencakup: penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan. (3) Proses Pengemasan, mencakup: bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas produk dan pengemasan produk. (4) Proses Pendistribusian, mencakup: sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk dan alat transportasi untuk distribusi produk. Sarana pendistribusian dapat menggunakan fasilitas yang sama selama produknya bukan produk segar asal hewan dan kami dapat menjamin tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dengan produk tidak halal. (5) Penjualan, mencakup: sarana penjualan produk halal dan proses penjualan produk. (6) Penyajian, mencakup: sarana penyajian produk halal dan proses penyajian produk. Poin 5 dan 6 apabila berbasis restoran/outlet dine in



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar