A. Verval Pendamping
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
No. 58 Tahun 2022 tentang
Penetapan Instrumen Verifikasi dan Validasi oleh Pendamping PPH
- Pernyataan Pelaku Usaha (dokumen akad/ikrar)
- Daftar Bahan (memeriksa kesesuaian daftar bahan dengan dokumen),
- Dokumen Matrix Produk vs Matrix Bahan
- Proses Produk
- Nama Produk/Merk (memeriksa kesesuaian marek/nama dan syimbol, bentuk dan kemasaan produknya)
- Manual SJPH (kebijakan halal, SK Penyelia Halal, Lampiran yang diminta)
- Kebijikan Halal ditetapkan Pemilk Pelaku Usaha
- Disosialisasikan ke karyawan
- Penyelia Halal ditetapkan melalui SK Pengangkatan Penyelia Halal
- Prosedur dan Bukti Training (Daftar Hadir, Materi, Evaluasi training)
- Daftar bahan dilengkapi dokumen Pendukung Prasyarat Halal
- Prosedur perubahan/penggunaan RM baru setelah mendapatkan sertifikat, dilaporkan ke BPJPH
- Bahan Cleaning untuk pencucian alat (menggunakan bahan suci)
- Packaging Produk (sudah memiliki SH lebih baik) ** belum menjadi prasyarat
- Prosedur yang menjamin pemberian nama produk, bentuk, rasa (harus sesuai prasyarat halal)
Proses Produk Halal
- Fasilitas produksi yang ada semua dicantumkan di permohonan (dapur/area produksi, gudang, outlet)
- Prosedur menjamin Fasilitas Produksi yang kontak langsung dengan produk bebas dari bahan haram/najis
- Prosedur pemeriksaan barang datang, (bahan sesuai dok dan sesuai label)
- Prosedur menjamin Proses Produk Halal gunakan RM halal
- Prosedur menjamin Bahan/Produk tidak terkontaminasi bahan haram/najis
- Prosedur menjamin Produk yang tersertifikasi menggunakan RM halal dan fasilitas produksi yang bebas terkontaminasi bahan haram/najis
- Prosedur Produk Tidak Memenuhi Kreteria
- Audit Internal dan kaji ualang dilakukan setahun sekali
B. Audit Internal Pelaku Usaha
I. Komitmen dan Tanggung Jawab
Apakah Kebijakan Halal telah ditetapkan ? |
Apakah Kebijakan Halal telah disosialisasikan ? |
Apakah memiliki bukti sosialisasi kebijakan halal ? |
Apakah tempat dan
lokasi usaha, dan karyawan sesuai dengan syarat-syarat Proses Produk Halal
(PPH)? |
Apakah seluruh personel di tempat usaha bertangungjawab dan melaksanakan
serta menjaga konsistensi kehalalan produk? |
Apakah penanggungjawab/penyelia halal
telah diangkat dan ditetapkan oleh pelaku usaha ? |
Apakah telah dilaksanakan pembinaan melalui pelatihan dan/atau kompetensi
di bidang halal kepada karyawan dan orang yang terlibat dalam proses produksi? |
Apakah telah dilakukan pelatihan internal setidaknya setahun sekali ? |
II. Bahan
Apakah bahan yang digunakan sudah
dipastikan kehalalannya? |
Apakah bahan yang
digunakan dipastikan aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya? |
Apakah bahan yang berasal
dari daging atau hasil sembelihan berasal dari produsen atau rumah potong
hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal? |
Apakah pelaku usaha membeli dan menggunakan bahan dengan nama, merek, dan dari produsen yang
memiliki sertifikat halal? |
Apakah telah indakan daftar bahan
halal? |
Apakah tersedia catatan pembelian
bahan ? |
Apakah label bahan pada setiap pembelian atau penerimaan bahan telah
diperiksa? |
Apakah telah dibuat resep produk yang akan menjadi acuan/rujukan dalam
menghasilkan produk? |
Apakah telah dilakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung
bahan mencakup masa berlaku dan validitas? |
III. Proses Produk Halal
Apakah pelaku usaha telah menjaga lokasi
usaha, tempat produksi, dan alat yang digunakan untuk produksi bersih,
higienis, dan tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang
diharamkan? |
Apakah pelaku usaha
telah menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih
(bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan ? |
Apakah pelaku usaha
telah menjaga ruang produksi tidak terkontaminasi dengan
bahan najis atau bahan yang diharamkan ? |
Apakah pelaku usaha
telah melakukan pensucian pada fasilitas produksi yang digunakan secara
bersamaan antara produk yang disertifikasi halal dengan produk yang tidak
diajukan sertifikasi halalnya sesuai syariat Islam ? |
IV. Produk
Apakah produk yang dihasilkan adalah
produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH? |
Apakah produk yang
dihasilkan adalah produk yang aman, sehat, dan halal untuk dikonsumsi? |
Apakah pelaksanaan proses pengemasan
produk dilakukan dengan memperhatikan menggunakan yang bersih dan bebas
najis? |
Apakah pencantuman label halal hanya
untuk kemasan produk yang disertifikasi halal? |
Apakah setiap ada produk baru retail
(eceran) dengan merek yang sama untuk disertifikasi halal sebelum dipasarkan
telah didaftarkan? |
Apakah telah dipastikan
produk halal tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang
diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam? |
V. Pemantauan dan Evaluasi
Apakah telah dilakukan
audit internal untuk memantau
penerapan SJPH? |
Apakah pelaku usaha memiliki
dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal? |
Jika dalam audit
internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH, apakah telah dilakukan indakan perbaikan? |
Apakah pelaku usaha melaporkan
hasil audit internal kepada BPJPH? |