Pengikut

Sabtu, 16 April 2022

Daftar Priksa Verifikasi dan Validasi (VERVAL) Pendamping PPH

A. Verval Pendamping 

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 

No. 58 Tahun 2022 tentang 

Penetapan Instrumen Verifikasi dan Validasi oleh Pendamping PPH

  1. Pernyataan Pelaku Usaha (dokumen akad/ikrar)
  2. Daftar Bahan (memeriksa kesesuaian daftar bahan dengan dokumen), 
  3. Dokumen Matrix Produk vs Matrix Bahan 
  4. Proses Produk
  5. Nama Produk/Merk (memeriksa  kesesuaian marek/nama dan syimbol, bentuk dan kemasaan produknya)
  6. Manual SJPH (kebijakan halal, SK Penyelia Halal, Lampiran yang diminta)
Kebijakan Halal 
  • Kebijikan Halal ditetapkan Pemilk Pelaku Usaha
  • Disosialisasikan ke karyawan 
  • Penyelia Halal ditetapkan melalui SK Pengangkatan Penyelia Halal
  • Prosedur dan Bukti Training (Daftar Hadir, Materi, Evaluasi training)
Bahan 
  • Daftar bahan dilengkapi dokumen Pendukung Prasyarat Halal
  • Prosedur perubahan/penggunaan RM baru setelah mendapatkan sertifikat, dilaporkan ke BPJPH
  • Bahan Cleaning untuk pencucian alat (menggunakan bahan suci)
  • Packaging Produk (sudah memiliki SH lebih baik) ** belum menjadi prasyarat
Produk 
  • Prosedur yang menjamin pemberian nama produk, bentuk, rasa (harus sesuai prasyarat halal)

Proses Produk Halal 

  • Fasilitas produksi yang ada semua dicantumkan di permohonan (dapur/area produksi, gudang, outlet)
  • Prosedur menjamin Fasilitas Produksi yang kontak langsung dengan produk bebas dari bahan haram/najis
  • Prosedur pemeriksaan barang datang, (bahan sesuai dok dan sesuai label)
  • Prosedur menjamin Proses Produk Halal gunakan RM halal
  • Prosedur menjamin Bahan/Produk tidak terkontaminasi bahan haram/najis
  • Prosedur menjamin Produk yang tersertifikasi menggunakan RM halal dan fasilitas produksi yang bebas terkontaminasi bahan haram/najis
  • Prosedur Produk Tidak Memenuhi Kreteria
Audit Internal dan Kaji Ulang 
  • Audit Internal dan kaji ualang dilakukan setahun sekali


B. Audit Internal Pelaku Usaha 

I. Komitmen dan Tanggung Jawab 

1.1. Kebijakan Halal 

Apakah Kebijakan Halal telah ditetapkan ?

Apakah Kebijakan Halal telah disosialisasikan ?

Apakah memiliki bukti sosialisasi kebijakan halal ?


1.2. Tugas dan Tanggung Jawab 

Apakah tempat dan lokasi usaha, dan karyawan sesuai dengan syarat-syarat Proses Produk Halal (PPH)?

Apakah seluruh personel di tempat usaha bertangungjawab dan melaksanakan serta menjaga konsistensi kehalalan produk?

Apakah penanggungjawab/penyelia halal telah diangkat dan ditetapkan oleh pelaku usaha ?


1.3. Pembinaan Sumber Daya 

Apakah telah dilaksanakan pembinaan melalui pelatihan dan/atau kompetensi di bidang halal kepada karyawan dan orang yang  terlibat dalam proses produksi?

Apakah telah dilakukan pelatihan internal setidaknya setahun sekali ?


II. Bahan 

Apakah bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya?

Apakah bahan yang digunakan dipastikan aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya?

Apakah bahan yang berasal dari daging atau hasil sembelihan berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal? 

Apakah pelaku usaha membeli dan menggunakan bahan dengan nama, merek, dan dari produsen yang memiliki sertifikat halal?

Apakah telah indakan daftar bahan halal?

Apakah tersedia catatan pembelian bahan

Apakah label bahan pada setiap pembelian atau penerimaan bahan telah diperiksa?

Apakah telah dibuat resep produk yang akan menjadi acuan/rujukan dalam menghasilkan produk?

Apakah telah dilakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung bahan mencakup masa berlaku dan validitas?


III. Proses Produk Halal 

Apakah pelaku usaha telah menjaga lokasi usaha, tempat produksi, dan alat yang digunakan untuk produksi bersih, higienis, dan tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan?

Apakah pelaku usaha telah menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan ?

Apakah pelaku usaha telah menjaga ruang produksi tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan ?

Apakah pelaku usaha telah melakukan pensucian pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersamaan antara produk yang disertifikasi halal dengan produk yang tidak diajukan sertifikasi halalnya sesuai syariat Islam ?


IV. Produk 

Apakah produk yang dihasilkan adalah produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH?

Apakah produk yang dihasilkan adalah produk yang aman, sehat, dan halal untuk dikonsumsi?

Apakah pelaksanaan proses pengemasan produk dilakukan dengan memperhatikan menggunakan yang bersih dan bebas najis?

Apakah pencantuman label halal hanya untuk kemasan produk yang disertifikasi halal?

Apakah setiap ada produk baru retail (eceran) dengan merek yang sama untuk disertifikasi halal sebelum dipasarkan telah didaftarkan?

Apakah telah dipastikan produk halal tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam?


V. Pemantauan dan Evaluasi 

Apakah telah dilakukan audit internal  untuk memantau penerapan SJPH?

Apakah pelaku usaha memiliki dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal?

Jika dalam audit internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH,  apakah telah dilakukan indakan perbaikan?

Apakah pelaku usaha melaporkan hasil audit internal kepada BPJPH?



Form Audit Internal ini ditanda tangani oleh : 
Pelaku usaha dan Penyelia Halal  

Sertifikasi Halal jalur Self Declare

Kewajiban bersertifikasi halal sesuai dengan peraturan UU

Barang masuk beredar dan diperdagangkan di Indoesia har

  • Pasal 4 - UU no 33/2014 mengalami penyesuain dgn UU Cipta kerja menjadi 
  • Pasa 4a - UU noo 11/2020 " untuk pelaku usaha mikro dan keci berkewajiabn bersertifikat halal dinyatakan atas dasar pelaku usaha (self declare)
Pelaksaan sertifikasi halal untuk self declare jalur sehati hingga 
- Tahap satu : 21 Maret - 30 Juni 2022


Persyaratan Pelaku Usaha 


Pelaku Usaha yang dapat mendaftarkan sertifikasi halal melakui jalur self declare, adapun persyaratannya sebagai berikut :

( ada 16 kriteria terteria dalam keputusan kepala BPJPH no 33/2022 )

Persyaratan Umum

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP;
  5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitasi produksi paling banyak 1(satu) lokasi;
  8. Secara aktif telah berproduksi 1(satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan);
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajibab bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;

Jenis Produk 

Berikut jenis produk yang dapat mengikuti sertifikat halal jalur self declare (makanan, minuman dan obat) Diatur dalam keputusan kepala BOJPH 33/2022

Jika ada dua jenis produk maka didaftarkan salah satunya, untuk selfdeclare. jenis produk dan jumlah produk tidak dibatasi untuk sehati 2022


Makanan ada 12 rincian jenis produk
  1. Susu dan analognya (turunannya)
  2. Lemak, minyak dan emulsi minyak
  3. Es 
  4. Buah dan sayur 
  5. kembang gula
  6. Produk sirealia dan turunannya 
  7. Bakrie 
  8. Ikan
  9. Telur Olahan
  10. Gula dan Pemanis
  11. Garam, rempah, sup, saos, salad dan produk protein 
  12. Makanan ringan dan kelompok produk lainnya
  13. Minuman dengan pengolahan 
  14. Jamu (Obat, ekstrak bahan alam)


Pengajuan Sertifikasi Halal pada akun "siHalal"

Apliasi sihalal via destop dulu yang mobile belum bisa diakses secara baik

1. Pembuatan Akun dan Aktivasinya
  • Dalam pengajuannya Pelaku Usaha harus melakukan pengajuan sertifikasi jhalal melalui self declare (pernyataan Pelaku Usaha)
  • Sebelum melakukan  pengajuan sertifikasi haal, sebaiknya melakukan registrasi pembuatan akun dengan aktifasinya *email 
  • Akun wajib menggunakan email, login akun dengan menggunakan  dengan email dan pasword yang didaftarkan 
  • Memilih asal usaha (dalam negeri) dan memasukan NIB
2. Melengkapi Data Pelaku usaha
  • Melengkapi data pelaku usaha (terdiri dari data penanggung jawab orang yang bertugas untuk memproses sertifikasi halal, 
  • Data alamat produksi/pabrik/aktivitas produksi 
  • Data penyelia halal dengan dokumen pendukungnya
  • Outlet jika memang ada Outlet 

3. Pengajuan Pendaftaran Halal via self declare

(pendaftaran halal melalui aplikasi sihalal ini, harus memasukan nama pendamping, sebaiknya lakukan komunikasi sebelum memilih, tidak bisa asal memilih, agar tidak terjadi kesalahan lakukan pengisian bersama pendamping)
  • Memilih pendaftaran halal self declare (pada menu sertifikasi)
  • Mengisi kode fasilitasi (kode fasilitasi BPJPH, sehati 2022) fasilitasi lembaga lain tergantung dari kode fasilitasi masing masing instansi
  • Pelaku usaha melengkapi data yang diminta pada aplikasi sihalal untuk pengajuan sertifikasi halal self declare (termasuk nama pendamping) 
  • Proses pengajuan sertifikasi halal dikirim oleh pelaku usaha
  • Maka data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping pph (pendamping pph akan mengkroscek apakah dokumen persyaratan terpenuihi) 
  • selain itu melakukan validasi terkait pernyataan pelaku usaha akan pernyataan kehalalan produknya ( Verifikasi bahan yang digunakan, verifikasi terkait proses produk halalnya )
  • setelah dinyatakan sesuai maka pendamping pph akan memberikan rekomendasi kepada BPJPH untuk diteruskan proses sertoifikasi halalnya
  • Dokumen akan diterima BPJPH dan memeriksa termasuk kelengkapan dokumen dari pendamping pph (berupa laporan dari pendamping dan rekomendasi terkait  pernyataan pelaku usaha
  • Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD dan berdasarkan ini BPJPH juga melanjutkan prosesnya ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal 
  • Jika pernyataan ketetapan halal dari MUI telah diterbitkan , maka pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal 
  • Pelaku usaha dapat mengundah sertifikat halal secara langsung di aplikasi sihalal


Sertifikasi Halal jalur Self Declare 

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (Lembaga PPH), sangat berperan untuk pembuatan sertifikasi halal jalur self declare. Pendamping PPH berasal dari lembaga pph tersebut 

Lembaga PPH dapat berasal dari : 
  • Ormas Islam / lembaga keagamaan islam berbadan hukum 
  • Lembaga Perguruan Tinggi (negeri atau swasta) 
  • Instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan ormas islam berbadan hukum dan perguruan tinggi

Pendamping PPH direcruit oleh Lembaga PPH dengan syarat 
  • Warga negara indonesia
  • Beragama islam
  • Memiliki Pemahaman tentang kehalalan produk
  • Memiliki sertifikat pendamping PPH (Pelaksanaan sertifikasi pendamping pph ini, maka pelaksanaan setelah direcruitmen, pendamping pph perlu dilatih dan dilaksanakan oleh BPJPH atau BPJPH bekerja sama oleh ormas islam / lembaga keagamaan islam berbadan hukum, lembaga pph dari perguruan tinggi negeri/swasta untuk memberikan pelatihan)
  • Setelah dinyatakan lulus pendamping pph dapat melakukan registrasi melalui sihalal, sehingga dapat melakukan verifikasi atau validasi untuk proses produk halal. Outputnya adalah rekomendasi dari pendamping pph terhadap pernyataan pelaku usaha)

Dokumen Pesyaratan Sertifikasi Halal jalur Self Declare 

  • Surat permohonan Pelaku Usaha untuk pengajuan sertifikasi halal (by sistem - ada disihalal tinggal diisi data pelaku usaha, nomer surat dan dikirim via diaplikasi) tidak perlu mengupload
  • Dokumen legal (NIB diisi pada saat pendaftaran awal), sehingga datanya langsung muncul di data pelaku usaha, hati hati jangan salah memasukan data NIB
  • Dokumen Penyelia Halal (SK pengangkatan/penetapan penyelia halal  dan Identitas Pelaku Usaha (CV dan KTP yang perlu diunggah disihalal). lembar SK pengangkatan juga by sistem tinggal isi data lalu kirim, maka pelaku usaha sudah bisa mendapatkan SK pengangkatan Penyelia Halal
  • Nama Produk (diisi langsung pada aplikasi sihalal) dilengkapi dengan Foto Produk yang akan didaftarkan 
  • Daftar nama bahan (diisi langsung pada aplikasi sihalal) dilengkapi nama produsen, no SH dan masa berlaku SH 
  • Deskripsi singkat proses produksi (diisi langsung pada aplikasi sihalal) dari awal bahan baku disiapkan hingga produk jadi
  • Dokumen ijin edar jika ada
  • Manual SJPH untuk pelaku usaha via jalur self declare (wajib dilengkapi dan diunggah di aplikasi sihalal (manual SJPH (klik disini))
  • Pernyataan pelaku usaha (by sistem - ada disihalal tinggal diisi data pelaku usaha, nomer suratr dan dikirim via diaplikasi) tidak perlu mengupload)

Kerangka SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)

Kerangka SJPH terdiri dari 5 kriteria umum (perlu dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menjaga kesinambungan proses produk halal
  1. Komitmen dan tanggung jawab dari Pelaku usaha\
  2. Bahan digunakan 
  3. Proses Produk Halal 
  4. Produk 
  5. Poin Pemantauan dan Evaluasi 
Manualnya tamplatenya sudah disediakan di halal.go.id


Sertifikasi halal self declare digital 

  • Sertifikat halal dikeluarkan berdasarkan ketetapan Fatwa dari MUI dengan masa berlaku 4 tahun
  • Sertifikat halal jalur self declare untuk satu jenis produk (tidak bisa dicampur makanan, obat dan minuman, kalau produknya beda maka lakukan pengajukan dengan dua jenis produk)
  • Jenis produk yang bisa didaftarkan sesuai dengan peraturan KMA no 748/2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal
  • kalau sudah pernah daftar 2021 tapi belum selesai maka dianggap close jadi daftar lagi dengan user name yang sama

tutorial pendaftaran sihalal melalui self declare (klik disini)
Mohon tidak dilakukan sendiri tapi bersama dengan pendamping, dikawatirkan salah input data

Aplikasi sehati 

Program sehati BPJPH (klik disini)  

Kedapannya semua informasi pendamping dan lembaga pendamping akan ada di website ini 


Manual SPJPH 

Manual Sistem Jaminan Halal jalur Self Declare (klik disini)   


Verval Pemeriksaan Pendamping dan Audit Internal Pelaku Usaha

Verval Pendamping & Form Audit Internal Pelaku Usaha (klik disini)  

Selasa, 12 April 2022

Manual Sistem Jaminan Produk Halal

Materi sebelumnya (klik disini)

Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Manual/petunjuk yang disusun untuk menjadi pedoman dalam penerapan SJPH di perusahaan, dalam rangka menjaga kesinambungan produksi halal sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan keputusan penetapan Ketetapan kehalalan produk oleh MUI 
  • Manual SJPH disusun oleh Penyelia Halal Perusahaan atau orang yang bertanggung jawab atas berjalannya Sistem Jaminan Produk Halal 
  • Manual SJPH untuk Sertifikat Halal jalur Self Declare tidak terlalu panjang dan lebih ringkas
  • Manual SJPH adalah milik Perusahaan yang memuat Kebijakan dan Ketentuan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemenuhan prasyarat Sertifikasi Halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jamian Produk Halal. Manual ini akan berlaku apabila telag diisi secara lengkap beserta lampirannya dan telah ditanda tangani Pimpinan Pelaku Usaha/Perusahaan. Tidak boleh diduplikasi atau diedit tanpa seijin Pimpinan Pelaku Usaha/Perusahaan (nama Perusahaan)

SubBab Manual Sistem Jaminan Produk Halal 
  • Lembar Pengesahan, cover depan 
  • Bab 1, Pendahuluan (Company Profile Perusahaan, Tujuan, dan Ruang Lingkuip Manual SJPH)
  • Bab 2. Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (pada lembar terakhir ditanda tangan dan dicap Pimpinan Perusahan)
  • Lampiran 1. Materi untuk Pembuatan Poster Sosialisasi Kebijakan Halal dan Edukasi Halal (Pengertian Halal dan Haram, Praktek Penerapan SJPH)
  • Lampiran 2. Surat Keputusan Penetapan Penyelia Halal
  • Lampiran 3. Materi Pelatihan Internal (pengetahuan halal haram, pemgetahuan benda Najis, Pengetahuan Sertifikat halal, Penetapan Sistem Jaminan Halal, Evaluasi pelatihan internal)
  • Lampiran 4. Daftar Bahan Halal yang digunakan (dibuat penyelia halal, dan diketahui Pemilik Usaha)
  • Lampiran 5. Bukti Catatan Pembelian Bahan Baku (dibuat penyelia halal dan diketahui pemilik Usaha)
  • Lampiran 6. Form Pemeriksaan Bahan (dibuat penyelia halal, dan diketahui pemilik Usaha)
  • Lampiran 7. Form Daftar Periksa Audit Internal l(dibuat penyelia halal, dan diketahui pemilik Usaha)

1. Lembar Pengesahan 

Lembar pengesahan adalah bagian cover depan dari Manual Sistem Jaminan Halal, dimana Manual SJPH yang nantinya digunakan sebagai panduan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal harus terlebih dahulu disyahkan oleh pimpinan Pelaku Usaha

Ditandatangani Oleh 
Manual SJPH Jalur Self Declare atau Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. dimana Lembar Pengesahan ini ditanda tangani oleh : 
  • Penanggung Jawab : Penyelia Halal
  • Pemilik Usaha : Pimpinan Pelaku Usaha 
Manual SJPH Jalur Reguler dimana Lembar Pengesahan ini ditanda tangani oleh :
  • Penanggung Jawab : Penyelia Halal
  • Pemilik Usaha : Pimpinan Pelaku Usaha
Contoh Cover Depan Lembar Pengesahan 


2. Bab I. Pendahuluan  

Pendahuluan terdiri dari 
  • Profil Pelaku Usaha
  • Tujuan 
  • Ruang Lingkup


A. Profil Pelaku Usaha

Profil Pelaku Usaha adalah penjelasan singkat tentang Pelaku Usaha/Perusahaan untuk mengetahui gambaran umum perusahaan. 

Informasi Umum Perusahaan : 
  • Nama Perusahaan (sesuai yang tertera di NIB)
  • Alamat Perusahaan (alamat, kelurahan, kota/kabupaten, provinci, negara, kode pos)
  • Telpon (nomer yang aktif)
  • Email (email yang aktif) 
  • Jenis Badan Usaha (pilih sesuai informasi di NIB)
  • Skala Usaha  (Mikro/Menengah)
  • Tingkat Usaha (UMK/UMKM)
  • Asal Usaha (Domestik/Luar Negeri)
Informasi Penanggung Jawab
  • Nama  (Pimpinan Pelaku Usaha) 
  • No. Identitas (KTP)
  • No. Kontak 
  • Email
Informasi Aspek Legal 
  • NIB & NPWP (otomatis ke link satu dengan yang lain)
  • Ijin Eda
Informasi Pabrik 
  • Nama Pabrik (Nama Perusahaan)
  • Alamat (Alamat tempat dilakukannya Proses Produksi) (alamat, keluarahan, kota/kabupaten, provinci, negara, kode pos)
  • Status (Milik sendiri /Maklon)
Informasi Outlet 
  • Nama Pabrik (Nama Perusahaan)
  • Alamat (Alamat tempat dilakukannya Proses Produksi) (alamat, keluarahan, kota/kabupaten, provinci, negara, kode pos)
  • Status (Milik sendiri /Maklon)
Informasi Penyelia Halal 
  • Nama Penyelia 
  • No. Identitas (KTP) upload KTP
  • No. Sertifikat / Tanggal Pelatihan 
  • No. SK Penetapan/Tanggal Penetapan (setelah diiisi diklik SK pengangkatan, print dan scan) ditanda tangani Pimpina Pelaku Usaha dan dicap perusahaan, dicetak diatas kertas berkop surat 

B. Tujuan Manual SJPH

Tujuan Manual SJPH adalah, disusun untuk menajdi pedoman dalam penerapan SJPH bagi para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, dalam rangka menjaga kesenambungan sesuai persyaratan Sertifikasi Halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Keputusan Penetapan Kehalalan Produk oleh Majelis Ulama Indoesia (MUI)

C. Ruang Lingkup

Manual SJPH adalah dokumen yang menjadi Pedoman/Panduan Penerapan Sistem Jaminan Halal


2. Bab II. Kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)

A. Komitmen dan Tanggung Jawab

A1. Kebijakan Halal 

Kebijakan Halal, adalah pernyataan tertulis tentang komitment perusahaan/pelaku usaha untuk memproduksi produk halal secara konsisten, (konsistensi dalam penggunaan dan pengadaan bahan baku/tambahan/penolong, proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pengiriman produk, penjualan, penyajian. 
  • Kebijakan Halal, merupakan komitment perusahaan/pelaku usaha dan ditanda tangani pimpinan Perusahaan dan cap perusahan
  • Kebijakan Halal, dibuat penyelia Halal Perusahaan dengan menggunakan kertas kop surat perusahaan, ditanda tangani pelaku usaha dan dibubuhkan cap perusahaan 
  • Kebijakan Halal disosialisasikan ke karyawan (internal) dan supplier/ekspedisi pengiriman (eksternal). Sosialisasi bisa berupa poster, spanduk, flyer yang dipasang diarea fasilitas produksi dan sosialisasi kebijakan halal pada rapat/pertemuan/training (internal), sedangkan eksternal dapat menyampaikan internal memo yang berisi sosialisasi kebijakan halal kepada supplier/ekspedisi pengiriman. Pelaku Usaha menyimpan bukti Sosialisasi Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga integritas halal di lokasi usaha
Komitmen Perusahaan untuk bertanggung jawab menghasilkan produk halal secara konsisten dan berkesinambungan dengan melakukan tindakan :
  • Mematuhi peraturan perundang undangan terkait Jaminan Produk Halal 
  • Menggunakan bahan halal dan melaksanakan Proses Produk Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  • Menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung Pelaksanaan Proses Produk Halal 
  • Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan Kebijakan Halal, kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan semua personil menjaga integritas Halal di unit usaha (Lampiran 1. Poster Sosialisasi Kebijakan dan Edukasi Halal)

A2. Tanggung Jawab 

1. Tanggung Jawab Pemilik Usaha 

Pelaku Usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk :
  • Menyediakan tempat dan lokasi usaha, yang memenuhi prasyarat Proses Produk Halal (PPH) tidak terkontaminasi bahan haram/najis
  • Menyediakan karyawan yang sesuai prasyarat Proses Produk Halal (PPH), yakni karyawan memiliki kemampuan/pengetahuan mengenai penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, (karyawan sebaiknya diberikan pelatihan)
  • Memastikan seluruh personel di tempat usaha bertangung jawab dan melaksanakan serta menjaga konsistensi kehalalan produk.
  • Mengangkat dan menetapkan Penyelia Halal dalam Surat Keputusan Penetapan Penyelia Halal, sebagaimana tercantum dalam. Penyelia halal bisa dari pelaku usaha itu sendiri untuk jalur self declare. (Lampiran 2. Surat Keputusan Penetapan Penangung Jawab/Penyelia Halal)

2. Tanggung Jawab Penyelia Halal 
  • Sebagai Penyelia Halal dinyatakan telah membaca/memahami Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh seluruh Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJPH) sebagaimana tertulis dalam Manual SJPH ini.
  • Memastikan bahan, peralatan dan ruangan yang dipakai saat proses produksi, (Peralatan dan ruangan bersih dan bebas dari bahan haramm, serta hanya menggunakan bahan dalam Daftar Bahan Halal.
  • Rutin memeriksa sarana transportasi yang digunakan untuk transefr bahan dan produk (untuk memastikan  menjaga integritas kehalalan produk halal yang diangkutnya.
  • Memastikan ketelusuran kehalalan melalui catatan pembelian (diketahui tanggal pembelian bahan, jenis bahan dan quantity), catatan kedatangan bahan (kartu stok bahan), catatan produksi (label kode produksi, tanggal/jam produksi, tanggal kedaluarsa), catatan penjualan/pengiriman ke customer.
  • Melakukan penanganan terhadap produk tidak memenuhi kriteria halal, dengan ketentuan: apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, maka produk yang dihasilkan tidak akan dijual ke konsumen. Selanjutnya akan dilakukan penarikan atau pemusnahan.
  • Memastikan peluncuran/penjualan produk telah mendapatkan ketetapan fatwa dari MUI (bersertifikat halal dan berlogo halal)

    A3. Pembinaan Sumber Daya Manusia

    Pelaku Usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk :
    • Melaksanakan pembinaan melalui pelatihan dan/atau kompetensi di bidang halal kepada karyawan dan orang yang terlibat dalam proses produksi.
    • Melakukan pelatihan internal setidaknya setahun sekali, dengan materi seperti tercantum dalam (Lampiran 3. Materi Pelatihan Internal)

    B. BAHAN BAKU 

    1. Konsisten Penggunaan Bahan 

    Pelaku Usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk konsisten menggunakan bahan baku sesuai persyaratan SJPH, sebagai berikut :

    1. 1. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
    • Bahan yang dokumennya dibuktikan dengan sertifikat halal
    • Bahan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal / tidak perlu dibuktikan dengan sertifikat halal (bahan positif list) meliputi : bahan nabati; bahan hewani non sembelihan (madu murni, royal jelly murni, telur segar, ikan segar, dll);  bahan berasal dari proses fermentasi mikroba; bahan berasal dari air alam (air langsung dari sumber mata air/air tanah, air untuk injeksi, es batu); bahan kimia; dan bahan tambang. Bahan positif list (klik disini)

    1.2. Bahan yang tidak/menghindari menggunakan bahan berbahaya :
    • Formalin, larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37% formaldehid dalam air. Biasanya ditambahkan metanol hingga 15% sebagai pengawet. klik disini 
    • Ganja, THC (Tetrahydrocannabinol) yang merupakan senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja, termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku pangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan. klik disini 
    • Bahan yang berasal dari sumber hayati tetapi dilarang untuk pangan olahan ( Peraturan BPOM 07/2018 klik disini 

    1.3. Bahan dari hasil daging hewan sembelihan

    Bahan yang berasal dari daging hewan hasil sembelihan wajib berasal dari produsen rumah potong hewan/unggas (RPH) yang sudah bersertifikat halal 


    2. Membuat Daftar Bahan dan Melaporkan Perubahan Bahan Baku 

    Pelaku Usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk 
    • Menyusun Daftar Bahan Halal sebagaimana tercantum dalam (Lampiran 4. Daftar Bahan Halal)
    • melaporkan perubahan penggunaan Bahan yang dipergunakan ke BPJPH

    3. Pembelian dan Penerimaan Bahan 

    Pelaku Usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk 
    • Membeli dan menggunakan bahan dengan nama, merek, dan dari produsen yang memiliki sertifikat halal.
    • Menyimpan bukti/catatan pembelian bahan (bon/nota/kuitansi/dll.) dan contoh label kemasan (jika ada) selama masa berlaku sertifikat halal, kecuali untuk bahan yang jarang dibeli maka disimpan bukti pembelian terakhir. Pembelian Bahan dicatatat dan didokumentasikan dengan menggunakan (Lampiran 5. Bukti/Catatan Pembelian Bahan)
    • Memeriksa label bahan pada setiap pembelian atau penerimaan bahan untuk memastikan kesesuaian nama bahan, nama produsen dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal seperti tercantum pada (Lampiran 6. Form Pemeriksaan Bahan).
    • Melakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung bahan mencakup masa berlaku dan validitas.

    4. Membuat Resep produk  / Komposisi Produk 

    Komposisi produk akan menjadi acuan/rujukan dalam menghasilkan produk, dari komposisi produk kita dapat mengetahui bahan yang dipergunakan dalam proses produk halal


    C. Proses Produk Halal (PPH) 

    Pelaku usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk konsistem menjalankan PPH dengan ketentuan :
    • Menjaga lokasi usaha tempat produksi, dan alat yang digunakan untuk produksi bersih, higienis, dan tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan.
    • Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan yang dibuktikan dengan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor dan bebas dari babi.
    • Menjaga ruang produksi tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan.
    • Melakukan pensucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersamaan antara produk yang disertifikasi halal dengan produk yang tidak diajukan sertifikasi halalnya sesuai syariat Islam
    • Menyimpan dan memelihara bukti (1) Pelaksanaan Proses Produksi, (2) Pelaksanaan ketelusuran kehalalan (3) penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal; dan (4) peluncuran/penjualan produk.

    Apabila Fasilitas Produksi terkena Najis
    • Terkena Najis Berat (mughallazah), maka fasilitas produksi tidak boleh digunakan secara bersamaan (wajib terpisah).
    • Terkena najis sedang (mutawassithah), yaitu najisnya kotoran hewan dan manusia, minuman keras, bangkai hewan selain ikan dan belalang, maka caranya, mencuci dengan air mengalir hingga najisnya benar-benar hilang, atau dengan membasuhnya, atau dengan istijmar (menggunakan batu, kayu, dan sejenisnya), dan dengan cara lain.
    • Terkena najis ringan (mukhoffafah), yaitu najisnya urin bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan tidak mengonsumsi apapun selain air susu ibu, maka caranya mencuci dengan menggunakan air (dikucur dan direndam)Jika disucikan dengan menggunakan air akan merusak alat dan/atau proses produksinya, maka dapat disucikan dengan menggunakan selain air (bahan lain).

    Tugas dan Tanggung Jawab Penyelia Halal 


    D. Produk Jadi  

    Pelaku usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memenuhi prasyarat halal terkait Produk Jadi : 
    • Produk Jadi yang dihasilkan adalah produk yang aman, sehat untuk dikonsumsi dan telah mendapat SH dari BPJPH.
    • Pengemasan Produk Jadi dilakukan dengan menggunakan bahan/alat yang bersih dan bebas najis.
    • Label Produk Jadi pada kemasan dapat mencantumkan logo halal, setelah mendapatkan SH dari BPJPH
    • Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Produk baru (retail/eceran) dengan merk yang sama tetapi variant berbeda sebelum dipasarkan
    • Memastikan Produk Jadi yang telah bersertifikasi Halal menggunakan nama yang baik, tidak menggunakan nama/simbol yang tidak memenuhi prasyarat halal 

    Ap Apabila produk di NIBnya berasal dari kedai makanan, sebaiknya dirubah dulu KBLInya dicari yang lebih spesific sesuai dengan produk yang akan didaftarkan self declare (karena KBLInya masih kedai makanan maka tidak bisa jalur self declare). Produk yang umurnya dibawah 7 hari sebaiknya mengurus SLHS (merupakan sertifikat Laik Hygine Sanitasi) urusnya ke dinkes setempat    
    Pr
    Na
    Produk Jadi yang tidak memenuhi Prasyarat Halal 
    • Produk Jadi yang memiliki Nama dan/atau simbol-simbol (1) kekufuran dan kebatilan/atau keyakinan kepercayaan agama lain, contohnya roti natal, (2) benda binatang yang diharamkan seperti babi, anjing, khamr, kecuali yang telah mentradisi seperti bir pletok, bakmi, bakso 
    • Produk Jadi menggunakan Bahan campuran yang menimbulkan rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi panggang;
    • Produk Jadi menyerupai anjing dan babi atau hewan haram lainnya;
    • Produk Jadi memiliki kemasan/packaging bergambar anjing atau babi sebagai fokus utama dan bergambar/mengandung usur pornografi atau erotis 


    E. Pemantauan dan Evaluasi  

    Pelaku usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memenuhi prasyarat Pemantauan dan Evaluasi : 
    • Menggunakan prosedur audit internal yang dilakukan oleh penanggungjawab/penyelia halal untuk memantau penerapan Sistem Jaminan Produk Halal dengan menggunakan (Lampiran 7. Form Daftar Periksa Audit Internal)  
    • Memiliki dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal. Audit Internal dilakukan max dua tahun sekali dan melaporkan hasilnya ke BPJPH per enam bulan sekali (laporan berkala) 
    • Jika dalam audit internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH,  akan segera dilakukan tindakan perbaikan. Bukti perbaikan ketidaksesuaian harus disimpan selama masa sertifikat halal berlaku.

    Lampiran Manual SJPH 

    • Lampiran 1. Materi untuk Pembuatan Poster Sosialisasi Kebijakan Halal dan Edukasi Halal (Pengertian Halal dan Haram, Praktek Penerapan SJPH)
    • Lampiran 2. Surat Keputusan Penetapan Penyelia Halal
    • Lampiran 3. Materi Pelatihan Internal (pengetahuan halal haram, pemgetahuan benda Najis, Pengetahuan Sertifikat halal, Penetapan Sistem Jaminan Halal, Evaluasi pelatihan internal)
    • Lampiran 4. Daftar Bahan Halal yang digunakan (dibuat penyelia halal, dan diketahui Pemilik Usaha)
    • Lampiran 5. Bukti Catatan Pembelian Bahan Baku (dibuat penyelia halal dan diketahui pemilik Usaha)
    • Lampiran 6. Form Pemeriksaan Bahan (dibuat penyelia halal, dan diketahui pemilik Usaha)
    • Lampiran 7. Form Daftar Periksa Audit Internal l(dibuat penyelia halal, dan diketahui pemilik Usaha)