Pengikut

Minggu, 03 April 2016

APWA 16 - MENEMUKAN MU DENGAN CARA-NYA

Proses pencarian jodoh dalam islam memiliki metode ta'aruf yang berarti perkenalan, proses ta'aruf ini untuk melakukan perkenalan seagai langkah awal untuk mendapatkan pasangan hidup. Masa ta'aruf dilakukan oleh kedua muslim yang belum saling mengenal dan berlawanan jenis, untuk saling menjajaki satu sama lain sehingga mereka saling mengenal. 

Beda ta'aruf dengan pedekate, pada umumnya mereka yang melakukan ta'aruf dibantu dengan mediator atau didampingi wali keluarga, dan pada prosesnya ketika salah satu merasa kurang nyaman maka masa perkenalan ini boleh dihentikan.

Kebanyakan orang yang dikenal dari luarnya saja akan berbeda jauh ketika akan berumah tangga. Ini yang menghantarkan narasumber (Anisa) memilih metode ta'aruf ketika mencari teman hidup. Ia sadar meskipun ta'aruf dibenarkan dalam islam tapi tetap saja akan ada kendala yang dihadapi, apalagi karena keduanya tidak saling mengenal sama sekali, bahkan seperti apa wajahnya dan bagaimana karakternya.

Proses Ta'aruf 

Dari kaca mata orang awam bahwa metode ta'aruf ini dipahami seperti membeli kucing dalam karung. Maka dari itu masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dipertimbangkan, diinvestigasi seperti apa orang yang akan diperkenalkan.  Tapi saat menjalani ta'aruf Anisa mencoba untuk mempasrahkannya kepada Allah untuk meminta yang terbaik akan pilihanNya. Karena dengan mengenalnya dari luar tidak menjamin, malah muncul kecenderungan yang membutakan mata dan hati. Sehingga jika ini terjadi maka kita tidak bisa melihat pasangan kita secara netral.

Saat memulai proses itu Annisa mencamkan dibenaknya bahwa dia hanya berusaha dan menyerahkan jodoh hidupnya pada Allah. 

Annisa salah satu aktivis yang aktif dalam organisasi sosial, saat keinginan menikahnya muncul salah satu senior akhwatnya mengutarakan bahwa ada ikhawan ( Haryanto ) yang memiliki maksud baik untuk mengajaknya ta'aruf jika Annisa tidak dalam masa pinangan atau sudah di kitbah. Ajakan ikhawan melalui seniornya ini tidak langsung ditanggapi, Annisa meminta waktu untuk memantapkan hatinya kurang lebih beberapa minggu ia berdoa memohon petunjuk di sepertiga malam melalui sholat istikharah. Setelah hatinya mantap Annisa menemui seniornya kembali untuk melanjutkan proses ta'aruf tersebut.

Karena Annisa belum mengenal ikhwan ini maka Annisa memilih senior akhawatnya tersebut (yang telah menikah) untuk menjadi mediator. Sebagaimana ikhwan tersebut juga memiliki mediator yang ternyata secara kebetulan adalah suami seniornya tersebut. Mediator ini lah yang menjadi sarana untuk Annisa dan Haryanto untuk saling berkomunikasi hingga Kitbah.

Awal dari Proses ta'aruf tersebut mereka bertukar CV (Curriculum Vitae) mirip kayak CV melamar pekerjaan ada data diri, data keluarga, ada foto, tetapi hanya ditambahkan poin poin pendukung lainnya seperti :    
  1. Penjelasan ttg Keluarga kedua belah pihak (budaya keluarga dan kedekatan dengan orang tua)
  2. Penghidupan keluarga (sumber penghasilan, pekerjaan, tanggungan dihidup)
  3. Detail pribadi (tujuan hidup, prisip hidup, sifat baik/buruk, hobi/kesenangan, hal yang disukai dan tidak disukai)
  4. Seputar pernikahan (tujuan menikah, kreteria calon yang diinginkan, keinginan setelah menikah, visi misi pernikahan, pola asuh pendidikan anak) 

Setelah medioator menerima CV kita maka CV itu saling ditukar untuk diberikan, lalu kita diberi waktu untuk befikir ulang apakah apa yang telah dipresentasikan di masing masing CV dapat diterima. Saat ini keduanya berhak menolak jika tidak saling berkenan. Tapi saat itu yang dilakukan Annisa adalah berkonsultasi dengan orang tua, saudaranya, gurunya, mediatornya, teman teman dekat untuk mendapat masukan positif mengenai ikhwan tersebut. 

Selain ikhtiar Annisa pun berdoa untuk dimantapkan akan pilihannya dalam sholat istikaharah. sehingga Annisa melanjutkan ke proses berikutnya yakni " Proses Nazhar "

Pada proses ini lah Annisa dan Haryanto saling dipertemukan dengan didampingi oleh Mediator dan mendiskusikan apa yang telah dituliskan di CV sebelumnya. Pada tahap ini mediator akan bertanya kembali apakah proses ini akan dilanjutkan kembali atau tidak. Kalau lanjut maka pihak ikhwan akan ditanyakn kapan keluarga/orang tuanya akan datang kerumah pihak akhwat. Setelah ada kesepakatan kapan keluarga/orang tua ikhwan datang kerumah maka saat itulah yugas mediator selesai. 

Lama proses ta'aruf yang dilalui Annisa dan Haryanto sekitar 4 bulan.

Proses Khitbah 

Setelah keluarga Haryanto silahturahmi kerumah Annisa dengan bermaksud untuk mengkhitbah Annisa. Khitbah adalah pinangan atau permintaan seorang ikhwan kepada akhwat untuk menikahinya. Seseorang ikhwan yang mengkhitbah akhwat berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu dinikahi dengan cara yang ma'ruf.  Acara kitbah dimulai dengan perkenalan antara kedua keluarga. Acaranya cukup santai dan kekeluargaan. Disyariatkan khitbah agar masing masing pihak daapat mengetahui dan mengenal calon pendamping hidupnya dengan cara yang ma'ruf. Dari masing masing pihak keluarga bisa saling mengutus untuk saling melihat lebih dalam, biasanya dari pihak ikhwan mengutus saudara perempuannya atau ibunya untuk melihat calon yang akan dinikahinya. Dalam proses mengkhitbah ini sebenarnya ikhwan bisa saja datang seorang diri tanpa ditemani keluarga besar dan dalam proses khitbah ini seorang wanita berhak untuk menolak atau menerima. Pembatalan khitbah tanpa alasan yang syar'i juga tidak diperkenankan. 

Selama proses khitbah ini Annisa dan Haryanto tidak melakukan proses tukar cincin seperti yang telah dilakukan banyak orang. Karena mereka memahmi bahwa bertukar cincin bukanlah merupakan cara islam, merupakan warisan bangsa romawi. Berkaitan dengan hal ini Rasullulah telah melarang kaum muslimin untuk meniru kebiasaan kaum kafir. Ketika proses kitbah keluarga Annisa dan Haryanto saling memberikan hadiah , hal ini dianjurkan Rasulullah "Saling memberi hadiahlah kalian , niscaya kalian akan saling mencintai (Abu Hurairah)". 

Dalam proses khitbah kedua belah keluarga bersepakat untuk menentukan perkiraan tanggal akad nikah yakni 6 bulan kedepan, dikarenakan syara' menganjurkan untuk mensegerakan suatu perbuatan kebaikan apabila telah diniatkan. Adanya rentang waktu sekitar 6 bulan setelah proses khitbah, sehingga keluarga Annisa masih memilliki waktu untuk mempersiapkan apa saja yang akan menjadi kebutuhan untuk akad nikah dah walimahan. 

Sebuah kekeliruan yang menganggap bahwa setalah proses khitbah maka sepasang ikhwan dan akhwat tersebut dapat saling beraktivitas bersama seperti suami dan istri asal tidak melampaui batas, seperti pergi berduaan, ngobrol berduaan, dll. Karena khitbah bukanlah pernikahan, hanya merupakan janji dari kedua pihak untuk melangsungkan pernikahan dengan waktu yang telah disepakati. Maka setelah proses khitbah maka status keduanya tetap bukan mahram. 

Jika rentang waktu khitbah dengan diberlangsungkannya akad nikah maka harus tetap ada upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Karena dalam rentang waktu penantian akan muncul godaan setan untuk berpaling kepada calon yang lain.Sehingga diupayakan untuk keduanya untuk saling meningkatkan ketaqwaan.  

Proses Akad Nikah. 

Dari tanggal yang ditetapkan sebagai hari akad nikah dan walimahan pada tanggal 16 Maret 2014. 

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab kobul. Ijab adalah penyerahan dari pihak wali akhwat dan kobul adalah penerimaan dari pihak suami (Surah Annisa 21). Wali nikah pihak perempuan waktu itu adalah ayah kandung dari Annisa. Sebelum diberlangsungkannya akad nikah disampaikan terlebih dahulu disampaikan kutbah nikah. 

Ketika akad nikah berlangsung di serahkannya mahar yang merupakan harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki laki  (haryanto) kepada pihak mempelai wanita (Annisa) dengan penuh kerelaan, sebagaimana dengan yang Allah perintahkan dalam firmannya Surah Annisa ayat 4 dan Annisa ayat 25. Dalam hukum islam mahar bukanlah suatu akad jual beli. Oleh karena itu tidak ada ukuran yang pasti dalam pemberian mahar. mahar bersifat relatif sesuai dengan kemampuan dan kepantasan. "Sebaik baiknya perempuan adalah yang paling mudah maskawinnya ". Mahar adalah syarat syah dari pernikahan dan menjadi hak penuh untuk seorang istri. 

Tapi saat ini banyak terjadi dimana para wali dari pihak akhwat mengambil sebagian mahar tersebut dari anak perempuannya dengan anggapan mereka telah meyerahkan anak perempuannya, suatu anggapan yang keliru. Berbeda ketika mahar itu nantinya dipergunakan untuk keperluan suami ataupun keperluan keluarga dikemudian hari dengan keiklasan istri.  

Tujuan pemeberian mahar sebagai hadiah yang berbentuk finansial wujud tanda cinta dari suami kepada istrinya bukanlah ganti rugi akan biaya yang dikeluarkan selama akad nikah dan walimahan. Mahar bersifat segala sesuatu yang dapat dijual belikan bisa menjadi mahar atau sebagai alat transaksi jual beli dimana kategorinya adalah zat suci, bermanfaat, bisa diserahkan, kepemilikannya sempurna. 

Saat akad nikah berlangsung Annisa tidak ikut duduk di majelis akad nikah, karena sebagian majelis akad nikah selain dihadiri saudara juga di hadiri laki laki yang bukan mahram. Sehingga Annisa berada di balik tabir bersama para keluarga dan para tamu undangan yang akhwat. Sehingga untuk kepengurusan administrasipun diserahkan oleh pihak keluarga. 

Setelah akad nikah berlangsung para tamu undangan mendoakan mereka. '

"Barakallah laka wa baraka alaika wa jamaa'a bainakuma fil khair" . Artinya semoga Allah memberikan barakah kepadamu selanjutnya Allah memberikan barakah atasmu dan menghimpun kalian berdua atas kebaikan". 

Walimatul ursy 

Walimatul ursy adalah jamuan khusus untuk perkawinan yang dapat diartikan sebagai bentuk bentuk perhelatan dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah atas telah terlaksananya akad nikah dengan menghidangkan makanan. 

Sehingga dalam hal ini Annisa berpesan untuk sebaiknya menyelenggarakan walimatul usry sesuai dengan syariat islam . 

Hal yang harus diperhatikan ketika memberlangsungkan acara walimahan :

  1. Makanan yang dihidangkan tidak boleh mengandung yang haram dan subhat 
  2. Didalamnya tidak diperbolehkan adanya perkara mungkar (acara yang mencontoh budaya orang kafir) 
  3. Jamuan yang diberikan tidak diperkenan untuk dibedakan antar tamu undangan VIP dan yang tidak dan hanya mengundang orang yang kaya saja sedangkan yang fakir tidak. 
  4. Mengundang kerabat dekat, sanak saudara, dan tak lupa orang orang saleh.
  5. Menghidarkan hiburan yang merusak dan tidak disyariatkan. 
  6. Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih satu ekor kambing.  

PASCA SETELAH MENIKAH

Menikah baru pacaran maka yang dirasakan di awal pernikahan adalah rasa canggung, mungkin karena sebelumnya belum mengenal akrab dan belum ada rasa saling mencintai. Tetapi rasa canggung itu bisa dihilangkan dengan canda tawa dan gurauan di antara mereka berdua.

Dengan bekal ilmu agama yang mumpuni dan keimanan yang insyaalloh kuat, akhirnya rasa saling mencintai pun selalu tumbuh di hati mereka. Rasa mencintai yang tulus, tulus untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah. Rasa cinta yang tulus, saling memahami kekurangan dan kelebihan satu sama lain.

Sehingga sebaiknya sebelum menikah, keduanya membutuhkan kepahaman agama yang kuat, niat yang benar, dan implementasi dari ilmu agama yang sudah kita peroleh. Bukan hanya karena kita sudah ingin menikah, tetapi juga butuh kesiapan lahir dan batin.

Dengan niat menikah yang sama dengan yakni untuk menyempurnakan agama dan keimanan. Dengan menikah sebenarnya seorang muslim sudah menyempurnakan setengah keimanan dan 2/3 agamanya, hanya tinggal menyempurnakan setengah iman dan 1/3 agama sisanya. Dengan hadirnya pendamping hidup, seharusnya mereka bisa saling menasehati, saling mengingatkan.

Sepenuhnya ketika telah memiliki kesiapan menikah maka memintalah bantuan kepada orang yang dapat dipercayai untuk mencarikan pendamping hidup.

Jika telah memiliki landasan yang kuat dalam pemahaman agama, maka mereka akan kuat dan saling memahami ketika menemui banyaknya lika-liku kehidupan rumah tangga seperti cobaan ekonomi, cobaan keimanan, cobaan anak dan banyak cobaan lain yang Allah berikan untuk menguji keluarga.

Karena dengan ilmu dan kepahaman agama yang belum cukup, dikhawatirkan nantinya kehidupan keluarga yang dibina tidak berjalan secara harmonis. Dan apabila masih ada kewajiban dari perintah dari Allah Rosul yang belum dikerjakan oleh salah satu dari mereka. Sehingga mereka tidak dekat dengan Allah. Hal itulah yang menyebabkan cobaan terus datang silih berganti dalam keluarga. Satu sama lainnya akan justru semakin menjauh. Entah sang suami tidak mampu menasehati istrinya, atau sang istri yang susah dinasehati oleh suaminya.

Ketika perasaan saling menyukai tumbuh di antara mereka berdua. Berusahalah untuk tidak melampiaskan perasaan dengan cara berpacaran atau pun yang lainnya. Takutlah melanggar peraturan yang telah Allah tetapkan dan diniati segala sesuatunya karena Allah, sehingga dipahami bahwa pernikahan untuk menyempurnakan agama dan keimanan.

Cinta yang sangat membara akan berakhir beku seperti es”.

Ada pelajaran lagi yang bisa kita ambil kawan... Cintailah dengan sederhana, jangan berlebihan. Dan janganlah melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama dengan orang yang kita cintai sebelum dilangsungkannya pernikahan, kelak hal itu hanya akan menyebabkan rumah tangga kita tidak diberi kebarokahan oleh Allah.



















Minggu, 20 Maret 2016

APWA 15 - TIBUN NABAWI

Segala sesuatu harus dengan ilmu maka apabila sesuatu dilaukan tanpa ilmy maka benarnyapum tidak mendatangkan manaat apalagi salahnya. Dan kesalahan dalam proses pencarian ilmu itu adalah hikmah dan pembelajaran.
Dan satu satunya kesalahan yg legal adalah pada saat mencari ilmu.

Ilmu menghantarkan kebaikan di dunia dan akhirat. 

4kretaria manusia.
1. Dia tahu dan tidak tahu bahwa dia tahu orang ini lalai. Maka berilah peringatan. Contoh dia islam tapi tidak solat.
2. Dia tidak tahu dan todak tahu bahwa ia tidak tahu. Maka orng ini tolol. Karena itu tinggalkanlah. Karena dia tidak mau mencari tahu.
3. Dia tidak tahu. Dan ia tahu bahwa ia tidak tahu. Orang ini mau belajar maka ajarkan. Maka ajarkanlah.
4. Dia tahu dan tahu bahwa ia tahu. Ia orang berilmu maka belajarlah dengannya..

Dia tidak tahu tapi sok tahu ini yg bahaya.

Hidup adalah masalah pilihan. Maka dimanakah pilihan anda ?
Siat manusia makluk 
1. Makhluk yg lemah
2. Makhluk yg suka lupa3. Makhluk yg suka berkeluh kesah. 
4. Makhluk yg banyak kesibukan.

Kita harus berada diposisi bertaqwa, iklas,ridho,taat,percaya diri,rajin,penyabar, rendah hati dll.

Allah tidak merubah suatu kaum jika hambabya tidak mau merubahnya. 

Maka harus paksakan diri anda untuk melakukan perubahan. 

Ingatlah azab Allah sangat pedih bagi orng orang yg dzalim. Dan sebetulnya
Hidup harus punya masa depan, karena Allah yg nyuruh " hai orng beriman bertaqwalah kepadaku dan hendaklah kalian membuat planing untuk masa depanmu"

Allah menciptakn segala sesuatu berpasangan pasangan dan ini sunnatullah. Yg tidak bisa dipisahkan seperti dua mata uang. 

Wanita adalah seorang madrasah (pendidik terbaik) bagi anak anaknya. Laki laki sebagai pemimpinnya.

GAYA HIDUP RASULULLAH

Hadist Rasulullah "Barang siapa mengikuti sunnahku...."

Kesehatan bersumber dari keberaturan pola makan. Allah menciptakan kalian dengan sebaik baiknya. Kesehatan itu 20persen ginetik da  sisanya gaya hidup.

Orang kurang kalsium korestrol tekanan darah tidak normal.sering kesemutan. Setres. Bisa kena asam urat dan pengaturan. 90 persen WHO orang asia kurang kalsium.

Sesuatu yg terlalu lama dipencernaan
1/3 makanan 1/3 minuman dan 1/3 udara.
Nasi 4jam dicerna usus. Susu sapi 2.5 jam. susu kambing 1.5jam . Gula itu sifatnya asam. Maka hindari gula dan gantikan dengan madu dan sari kurma zat besinya tinggi. Coklat sifatnya asam sulit dicerna.
Daging dicernanya 8jam dipencernaan.
Mie istan sifatnya asam 4.5 jam.

Coba rubah gaya hidup kita dalam mengasup makanan. Ada keseimbangan dalam mengatur pola makan.

Minum susu kambing ada sunnahnya untuk berdoa dulu sebelum meminum. Susu kambing sifatnya basa.

Rendaman kurma dengan ketimun diminum. Minum infus water jeruk lemon sifatnya basa.

Sesungguhnya Rasulullah ada soritolandan kita dan wajib diteladani.
1. Rasulullah seorang uswatun hassanah dari semua aspek termasuk aspek kesehatan.
2. Rasulullah adalah manusia yg paling sehat dan hanya mengalami sakit 2 kali.
3. Rasulullah adalah manusia yang tidak pernh meminum obat obatan sinetik
4. Rasulullah adalah manusia yg selalu jaga makanan halalan toyiban.
5. Rasulullah tidak pernh pergi berobat beliau hanya menjalani bekam

Madu herbal panas. Kalau kita minum langsung. Madu yaman. Jangan langsung diminum nanti rusak lambungnya. Tambahkan air dalam meminumnya. Madu yaman kandungan airnya rendah.  Pake roti juga tidak baik karena roti ragi.

Minum habatul saudah minumnya yg salah. Herbal panas  maka lambungnya ga baik. Jangan diminum dengan tunggal diminum dengan setelahnya makan kurma atau minum madu yg sudah diseduh air. Dan dikonsumsi bukan dalam keadaan perut kosong.

Penyakit terjadi karena ulah manusia sendiri.

Assyura 30
Apapun musibah yg menimpamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memafkan sebagian besar dari kesalahan kesalahanmu

Tubuh kita adalah dokter yg terbaik jika ada sesuatu tubuhĺah yang memberikan sinyal terlebih dahulu.

Pola hidup dan pola makanan yg menimbulkam gangguan kesehatan.
1. Seara berlebihan mengkonsumsi makanan yg di goreng. Makanan yg dibakar. bersantan. olahan pabrik. Mie instan. Fast food.
2. Terbiasa mengkonsumsi suplemen. Obat sintetik
3. Jarang mengkosumsi sayur dan buah.
4. Merokok
5. Minuman makanan dengan perwarna.perasa.flavor.
6. Tidur dan istirahat yang tidak cukup maksimal 8jam perhari.
7. Malas beribadah.
8. Lingkunga tempat tinggal yg penuh polusi udara
9. Lingkungan tempat tinggal yg tercemaru polusi air
10. Mengkonsumsi bahan makanan yg mengandung pestisida.

Jaga sehatmu sebelum masa sakitmu.
Seiring bertambahnya teknologi dapat membantu kesehatan kita ini yg dipercayai banyak orng dizaman sekarang.
1. Obat simplisia : obat yg simple
2. Obat ekstraksi :
3. Obat teknologi

Obat obat simplisia dari tumbuh2an langsung
Obat daun tapak dara rebus daunya.
Asam urat jangan makan daun singkon dan nangka. Pepaya muda dijus.
Orang diabet makan pare. Pengganti insulin adalah pare tapi 20kg. Untuk fetiliver sakit hati dengan anggur merah.

Obat ekstraksi dari buah buahan dan tumbuhan.

Herbal teknologi dengan ada proses  teknologi bio teknologie nano.

Mencegah lebih baik dari pada mengobati.

Dua manusia yg lalai yakni akan kesehatan dan memanfaatkan waktu luang. Waktu yg Allah kasih terkadang disia siakan. Sakit juga begitu. Orng lalai karena kesibukannya mencari rizqi (uang) dan melalaikan kesehatan. Sehingga sakitnya menghabiskan rizqinya yg dicari sebelumnya.

Sehat itu murah dan berpahala. Sehat maka ibadah kenceng. Masing masing punya kapasitas. Berdakwalah dengan apa yg kita bisa. Pahalanya sama dengan apa yg kita telah bagikan kepda orang lain.

Hanya dengan mengembalikan manusia pada fitrahnya maka semua persoalan hidupnya akan ada solusinya.

Surah in fithar 7
Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikanmu.

Spiritual 50persen.
Hadist Rasulullah "penuhi dulu keinginanku maka aku akan penuhi keinginanmu". Pembinaan spiritual lukulli dain dawaun kaidah amalan dzikir. Sabar. Shalat. Infaq dll. Penyakit adalah bentuk penggugur dosa. Anda tergantung apa yg anda pikirkan.otak bawah sadar mempengaruhi 88 persen kesehatan.
Kita menjustifikasi penyakit kita sendiri maka jangan dilakukan akan mempengaruhi kesehatan. Apa yg didengar di raskan dan dilihat sehingga tubuh melakukan respon.

Emosional 20%
Perpuasa menjdikan emosi seseorang terkendali. Menghindari makanana seperti daging ikan. Makan berasid merupakan kaidag perawatan yg terbaik

Mental 20%
Mengubah presepsi terhadap penyakit sebgai pemberian Allah. Meletakkan azas keyakinan kepada qadha ketetapan dan qadar ketentuan Allah.

Fisikal 10%
Konsumsi herba dan deep sleeping tidur bekualiars bekam pijat dan getar syaraf dll

Memposisikan obat dan dokter diatas Allah. Ini tidak boleh. Jangan mendahului Allah akan segala sesuatu.

Defisi  Sehat adalah.
Sesorang yg memiliki kemampua  fisik untuk dapat memjalankan pera  sebagai hamba Allah dan kalifah .e.iliki ketahanan jiwa yg memadai dalam mengendalikan emosi dan mentalnya. Dalam menghadapi berbagai persoalan hidupnya. Memiliki kemampuan berinteraksi dengan orang lain sesuai dengan tata susila yg berlaku dan mampu mengemban amanah Allah dalam setiap derap langkah hidupnya.

Al quran sebagai penyembuh.  Al quran sebagai sifa'. Percayailah Al quran sebagai penyembuh.

Al isra 82.

Al baqrah 153

Ar ra'du 28

Penyakit itu sumbernya dari usus .maka jagalah pola makanmu

Ar raaf makan lah sesuatu secara tidak berlebihan

Abasa 24-32 makanan halal dan toyiban

Obat
1. Madu.
2. Habatul saudah
3. Solat , solatlah seperti rasulullah.

Refleksi dengan air wudu karena dengan membasuh ada memperlancar jaringan syaraf. Jagalah wudhu.
Al maidah 6
Wahai orang orang beriman apabila kamu hendak melkasankan solat ...

Rasulullah adalah manusia yg murah senyum.  Manfaat senyum hanya dengan senyum 1 menit dan twrtawa maka akan meperoleg manfaat.
1. Melancarkan aliran darah
2. Mengurangi resiko jantung
3.

Pola tidur yang baik.
1. Rasulullah tidur cepat
2. Miring kekanan
3. Berwudhu dan berdoa sebelum tidur

Pola makan berhentilah sebelum anda kenyang. Ada porsinya.

Usus dan lambung mempengaruhi kesehatan. Kunyahlah makanan dengan sempurna.  Sehingga tidak memperberat kerja usus. Usus kendor bisa mempersulit proses reporduksi. Banyak istigfar sebelum subuh maka Allah akan limpahkan rizqi.

Food combaning supaya apa yg kita makan ada keseimbangan. Allah menciptakan serba seimbang.

Makan jangan langsung minum kasih jarak.
Makan itu harus dikunyah 33 kali. Supaya enzim dr gigi keluar dan makanan terlindung.mampu diserap usus. Liver akan mengolah suapaya menjdi dara. Step bay step dengan gaya hidup yag baik.
Makan sayur dan daging dibawah jam 8. Usus bekerja smpe jam 8 malam.
Jangan lupa konsumsi vitamin c. Orng yg bergadang liver tak mampu bekerja dengan baik. Kalau kita belum tidur dia tidak bekerja. Kerja liver standar jam 11-01 malam semkin kita tidur laurt malam kerja liver akan berubah.
Kalsium juga jangan smpe kurang. Melentirkan otot saraf dan kinerja jantung.
Makanan mengandung kalsium
Batang daun bawang brokoli. Ikan teri. Pisang.

Ibu yang hamil harus konsumsi kalsium.

Makan buah nya dulu. Jangan makan nasi baru buah. Makanlah yg gampang dicerna 6 menit. Supaya tidak terjadi pembusukan jika makan nasinya dulu. Anak anak yg sering dikasih makan terus dikasih minum dikasih makan lagi tidak baik. Karena keasaman tinggi dan anak tidak sehat.

Makan banyak dan bergizi. Tuna campur roti campur salad. Makanlah makanan yg memiliki zat hijau daun. Brokoli bayam. Kangkung lama untuk di serap.

enjaga pola makan. Jangan makan
Organ tubuh akan berat dalam bekerja. Hampir semua makanan sifatnya asam. Jangan kelamaan sisa makanan itu ada diperut. Perlu detoksifikasi. Pembersihan usus sehingga toksin tidak menempel pada dinding usus. Sehingga agar tidak terjadi pengendapan di dinding usus. Timbul kerak dan mempengaruhi kesehatan.
Bawaannya ngatuk toksin terlalu banyak didalm usus.

Darah tidak smpe ke otak jika usus terganggu. Gerakkan tubuh anda supaya anda tidak sakit. Orng sakit jarang olah raga. Sehingga toksin bisa keluar melalui keringan air seni dan bab.

Delima merah anggur merah meningkatkan kesuburan laki laki dan perempuan.
Surat abasa 18-20
dari apa engkau diciptakan dari air yang memancar. Dibawah pusar sakit keputihan rahim kejepit. Kalau laki laki sering sakit pinggang. Kualitas sperma bermasalah.
Reposisi tulang belakang dan reposisi usus dan rahim supaya posisinya pas.

Genarasi penerus perlu disiapkan. Obati penyakitmu dengan banyak bersedekah dan berdoa.

Vaksin alami juga ada bee propolis. Anti virus herpes dan polio adalah diminumkan delima merah. Anti oksidan terkuat
Dalam surat ar rahman disebutkan . Delima merah bentuknya seperti sel telur. Makan delima merah. Delima merah banyak di turki. Biji anggur merah anti oksidan juga.

The islamic madacine buku belinya di arab.
Tanduk rusa untuk menyeimbangkan hormon. Untuk mengatur keseimbangan ubie warna ungu. Kacang almon meningkatkan daya ingat.

Generasi rabani yg selalu berbuat baik. Belajar al quran dan mengajarkannya.

Jiwanya sehat maka tubuh yg sehat.
Tatkala menempatkan Allah diatas segala maka akan bermuara dalam suatu keimanan.

Yang menjodohkanmu adalah Allah. Syukuri apa pemberian Allah. Jadikanlah semua ujian adalah suatu pembelajaran.
Perempuan sebagai madrasah hidup berkelurga. Jadilah perempuan dan laki laki yg sehat. Jangan sandarkan pernikahan kepada dunia.

Selalu berprasangka baik kepada Allah. Allah akan meberi sesuai dengan prasangkamu. Allah memberi pasangan untuk menciptakan madrasah.
Rajinlah silahturahmi dengan orang tua. Berbuat baik kepada orang  tua. Mengaji.
Jangan lupakan Allah.

Jika kamu lupa akan Allah maka Allah akan melupakan dan melalaikanmu. Dalam berkelirga saling mengingatkan ke hal yg baik. Ketika jodoh Allah datangkan maka Allah menghambur hampurkan pernikahan. Mereka menilai pasangannya dari dunianya. Maka akan dibuat pusing. Menikahlah dengan keimanan.

Bertemu karena Allah dalam telaga kebaikan karena Allah. Pasangan yg saling mengingatkan
Attur 23 24 25.
Mereka saling bencengkrama di surga karena kalian saling mengingatkan
Padukan kekurangan menjdi energi kalian berdua. Bawa kehidurpan menuju kehidupan bersempurna. Hiduplah dengan kualitas yg baik.

Jiwamu adalah botol kosong islah dengan keimanan ketaatan dan tauhid dia akan mendji yg berkualitas. Kalian punya potensi untuk duduk bersanding bersama Rasulullah dan Allah.

Sambutlah panggilan Allah..
Panggilan solat
Panggilan berhaji
Panggilan kematian.
















Minggu, 13 Maret 2016

AQIDAH - 1

Dalam kalimat ibadah Allah tidak pernah pernah memaksakan hambanya. Karena beribadah dan tidaknya seseorang tidak mengurangi keesaan Allah.
Tapi Allah hanya mengingatkan dalam firmanNya.

Menyembah kepada Allah
Tidak ku ciptakan Jin dan manusia agar beribadah kepada Allah.
Kenapa kita menyembah kepada Allah
Karena kita hamba yg terbaik.
Jika kau membuat kebaikan hanya untuk dirimu. Jika kau membuat kemaksiatan

An nur 41.
Tidakkah kau perhatikan bahwa apa apa yg ada di bumi bertasbih kepada Allah. Penghuni langit dan bumi menyembah Allah. Allah mengetahui apa yg kamu kerjakan.

Iklas berasal dari kata khalas (sudah)
Iklas meniadakan ketergantungan selain Allah. Ada dua surat di al quran yg didalamnya tidak mengandung kata tersebut yakni surat al fatihah n Surat al iklas

Orang yg iklas yg mampu menanamkan kata "la illah ha ilallah"
*ketika orng bersyahadat berarti mencerminkan kehidupannya tuntunan Allah dan Rasulullah. Minimal ada usaha di dalamnya.

Perjalanan kita menuju hari akhir haruslah berbekal diri. Mengiklaskan agama Allah.
Tidaklah aku memmerintahkan untuk menyembah Allah dan memurnikan Agama Allah. Mengambil islam secara kafah.

Islam itu sempurna, perbedaan fikih masih bisa ditoleran asal tidak berbeda aqidahnya.
Wahai muhammad kabarkan aku tentang islam..
Engkau bersyahadat. mendirikan solat. Membayar zakat. Berpuasa. Berhaji.

Jika islam hanya sebatas haji puasa zakat itu sama dengan agama lain. Tapi yg membedakan adalah solat dan syahadat.
Tapi ketika meninggalkan solat. Maka tidak akan kokoh.

Puasa haji zakat bagi orng yang mampu. Tapi solat jika mampu berdiri. Duduk. Berbaring. Isyarat dan jika tidak sanggup lagi di solatkan.
Kekuatan islam ada di dua hal ini yakni di solat dan syahadat.

Fiqih  dan aqidah
Aqidah itu keyakinan. Perbedaan Aqidah itu tidak diperbolehkan. Karena itu diluar tuntunan Allah. Fiqih hanya sebatas pemahamannya mengapa itu sunnah wajib.

Ilmu yang membedakan kita dengan orng beriman dan tidak beriman.
Orang orang sesat dan dimurkai.
Orng tersesat dia tidak tahu jalan Orng nasrani. Orang orang Nasrani adalah bentukan yahudi. Mereka satu keturunan satu darah orng bani israel.  Orng yg dimurkai adalah orng yahudi.

Diakhir zaman orng islam dan kristen bersatu memerangi orng yahudi.


APWA 13 - MENAJEMEN PERNIKAHAN

Persiapan awal sebelum akad nikah diawali dengan masa taaruf. Kitbah dan akad nikah. Walimahan dll.

Landasan yg perlu dimantapkan adalah.
1. Landasan untuk menuju keluarga sakinah mawadah dan warahmah.

#Pilar pilar penyangga dalam keluarga yg islami adalah.

#1. Dalam mengahadapi persoalan dalam rumah tangga. Sehingga bisa sejalan dan singkron.

-Harus adanya fikroh yg jelas.
Jika fikrohnya tidak bisa disingkronkan antara diri kita dengan pasangan.
Fikroh ini bisa bersifat pemahaman.jika fikroh itu tidak bisa disatukan maka akan mengganggu kehidupan berumah tangga. Masalah kecil hingga masalah yg berbobot ( amalan amalan tidak sunnah)
Hal hal lain banyak yg akan menggrogoti kehidupan berumah tangga.
-karakter pasangan
Sebelum dan sesudah menikah berbeda. Ini juga sebagai peluang yg akan merusak kehidupan berumah tangga.
Karakter pribadi harus saling mengenal tanpa melalui proses pacaran. Pacaran bukan alasan untuk mengenal karakter seseorang. Lebih baik saling melengkapi diri dengan ilmu agama. Karena dengan ilmu tersebut bisa saling memahami karaketer pasangan. Karena dengan ilmu akan menghantarkan ahlaq. Ahlaq yg baik mencerminkan kepribadian yg baik.
- Penyatuan idealisme
Adanya kesepakatan untuk berjalan bersama menghadapi hidup rumah tangga. Jangan smpe suami punya idealisme sendiri sedangkan istri tidak bisa menyesuaikan.
- Memelihara kasih sayang
Setelah akad nikah kasih sayang masih full tapi setelah beberapa tahun pernikahan kasih sayang mulai memudar.
Kode etik ajaran agama islam yakni berkasih sayang atar sesama muslim. Itu yg harus dipahami para pasangan suami istri.
- Belajar bersama
Karena ilmu itu harus di upgrade. Kehidupan berumah tangga itu luar biasa. Karena dengan belajar bersama bisa saling memperbaiki kesalahan. Dengan ilmu akan menjalani kehidupan berumah tangga tidak akan monoton. Rumah tangga yg berbekal ilmu akan beda dengan yg tidak dengan ilmu
- Penataan ekonomi keluarga
Ekonomi menejemen keluarga harus diatur sesuai dengan porsinya. Dalaam islam tidak ada harta gono gini. Masing masing punya harta sendiri sendiri. Hukum waris harus saling dipahami kedua pasangan.
Dampak fitnah harta ini akan menghancurkan kehidupan berumah tangga. Jika penataan ekonomi sudah memiliki penataan yang benar maka kehidupan berumah tangga tidak berpotensi konflik. bukan berlomba lomba memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya foya tanpa tujuan. Erkadang istri memaksakan suami untuk memenuhi kebutuhan yg tidak penting dan sia sia.
Allah berpesan kepada muslimah berdiamlah kamu dirumah suamimu untuk surgamu kelak.
- Adanya sikap kekeluargaan diantara keduanya.
Bikinlah kesepakatan dari awal apa yg diinginkan dan apa yg tidak (diawal selepas akad nikah dimalam pertama) sehingga diketahui porsi tenggang rasa atau toleransi yg bisa diberikan ketika terjadi pelanggaran.
Contohnya : Berikanlah hak seorang suami istri untuk kekuarganya. Tapi jangan melibatkan orng tua atau ornag lain jika ada masalah keluarga. Jangan smpe mantunya disalahin anaknya dibelain. Tapi jika ada masalah pilihlah wakil wakil independen yg normal tidak memihak.
- Pembagian beban keluarga secara bersama sama.
Contoh berbagi tugas rumah tangga. Suami istri harus mengetahui hak dan kewajibannya. Suami harus mau membantu urusan rumah tangga. Karena istrimu bukanlah pembantumu tapi patner sejatimu.  Jadi istri siaplah bisa melayani suami dengan baik. Tinggalkanlah sifat sifat ego masing masing. Bercerminlah dari kehidupan berkeluarga Rasulullah.
Islam memiliki tuntunan adab yang baik.
- Refresing dan penyegaran
Refresing dan penyegaran bukan hanya piknik. Tapi yang lebih baik untuk refresing dan penyegaran dgn mengkhatamkan al quran bersama dan mentadaburi al quran bersama sebagai bekal kehidupan berumah tangga. Wanita sebaiknya memahami diri meskipun memiliki kodrat memang suka diajak jalan jalan tapi kendalikanlah diri.
-Menata diri
Menata diri bukan cuman memperhatikan kecakapan fisik semata. Meskipun memperhatikan kecakapan fisik sebelum dan setelah menikah itu diperlukan. Karena penampilan pasangan bisa saling mempererat hubungan berumah tangga.
Tapi penataan diri yg terpenting adalah saling bisa menjaga kesucian diri, disaat  saling berjauhan. Istri harus bisa menjaga diri dan harta suaminya ketika ditinggalkan. Penataan diri selanjutnya dengan menjaga penataan jiwa untuk menjaga keimanannya kepada Allah. Amal yg berdasarkan ilmu
-  Iktiar untuk saling menjadi pribadi yg lebih baik di mata Allah.
- berdoa selalu untuk minta rahmat Allah. Minta perlindung
Hasbunnallah wa nikmal wakil nikmal maula wa nikman nashir (doa mendapatkan perlindungan Allah)
Kembalikan segala sesuatu kepada Allah.
Barang siapa yg bertawakal kepada Allah maka Allah akan menjamin kehidupannya.

Setelah mempelajari pilar pilar yang sebagai memperkokoh kehidupan berumah tangga.  Kini kita mempelajari landasannya. Pilar tersebut akan kokoh ketika landasannya kuat.

Landasan yg dapat memperkokoh kehidupan berumah tangga.

1. KELUARGA DIDIRIKAN ATAS LANDASAN IBADAH.
Taufiqi itu berhenti atau stop dari sesuatu yg lain. Hanya semata mata untuk Allah. Setiap ibadah memiliki konsekuensi yg sumbernya taufiqi (sumber datang dari Allah). Selama tidak bertentangan dengan syariat masih  diperbolehkan.

Dalam porsi ibadah sudah memiliki hak paten dari Allah. Tidak bisa menambah atau mengurangi apa yg telah Allah perintahkan.

Barang siapa yg mengacak acak agama Allah siap siaplah dengan neraka jahanam.

Nikah itu adalah ibadah maka tuntunannya harus kembali kepada tuntunan Allah. Nikah yg berlandasan kepada ibadah maka tujuannya sama yakni keluarga sakinah mawadah warahmah. Keluarga yg mendampa rahmat Allah.

Pelanggaran kesalahan dari tahapan taaruf. Kitbah. Akad nikah. Walimahan.. akan mempengaruhi kehidupan berumah tangga.

Kembalilah ke jalur Allah supaya dalam berumah tangga tujuannya ibadah dan masuk surga bersama sama. Saling menyempurnakan ke kurangan.

Komunikasi yang baik dari suami istri untuk saling mempersiapkan. Suami istri harus saling terbuka satu sama lain. apa yg ada di hati suami istri harus memahami. Ada komitmen dari awal.

Jangan smpe melibatkan orng lain. Carilah solusi bersma untuk memecahkan masalah.

2. LANDASAN INTERNALISASI NILAI NILAI ISLAM SECARA KAFAH DARI KEDUA BELAH PIHAK.
Menjalankan adab adab islami ketika berumah tangga. Bahkan dari awal persiapan pernikahan juga harus berlandaskan islami.
Sejak dari malam pertama lakukanlah solat sunah bersma. Apalkanlah doa doa yg berpengaruh dan berdampak dalam kehidupan rumah tangga melahirkan generasi penerus yg islami. Setan akan ikut andil didalamnya dan mempengaruhi karakter anak.

Salah satu cela dimana setan ikut andil itu yakni didalam harta dan di dalam tumbuh kembang anak anak.

Buku referensi :

Hadabus sifaz nasirudin albani. Mengenai adab adab yg kembali kepada tuntunan Rasulullah.
Fikkh sunah wanita abdul malik kamal.
Fikih sunah (laki2)
Panduan Nikah lengkap dari A-z abu has usama bin kamal
Toko buku sebelah SBI deket perempatan senin. Toko buku Ahlul sunnah.

3. ADA QUDWAH (teladan)
Suami adalah teladan bagi seluruh anggota keluarganya (istri dan anaknya). Sedangkan istri bisa menjdi teladan buat anak anaknya. Mendidik anak untuk solat ketika usianya sudah di wajibkan. Anak boleh dipukul jija tidak solat. Adab memukulnya juga ada. Ajari anak anak adab islam. Ajak untuk kemasjid untuk anak laki laki. Dengan bapaknya harus ready dulu sebelum mengajak anak buat ke masjid.

Islam memberikan tuntunan yg baik. RASULULLAH qudwah bagi umatnya. Berkasih sayang dalam islam tiada batas dan bisa kapan saja.

4. PENEMPATAN POSISI PARA ANGGOTA KELUARGA.
Ada poin hak dan kewajiban suami istri. Hak dan kewajiban orang tua kepada anaknya dan sebaliknya. Termasuk didalmnya hak waris.
Jika posisi penempatan tidak tepat sehingga kebutuhan batin tidak terpenuhi.

5. Kondusif terhadap ajaran agama islam
Bisa menjalankan syariat islam dengan lapang dada dan  tiada sifat keterpaksaan.
Contoh setelah menikah suami ingin istrinya merubah penampilannya lebih syari. Tapi jangan ada yg terpaksa harus ada keredaan istri dalam mengikuti keinginan suami.

6. Mengkondisikan sesuai dengan kemampuan.
Kita harus siap menerima kondisi yg diberikan Allah. Kita harus kembali ke komitmen awal dan mengetahui manajemen penyelesaian konflik. Manajemen penyelesaian konflik tidak perlu mebgedepankan ego.

WANITA SEBAGAI PASANGAN HIDUPMU

Dengan tuntunan dari Rasulullah
Surat ar rum 21.
Diantara tanda tanda kekuasaan Allah. Dia akan menciptakanmu istri istri dari jenismu sendiri sehingga kamu menjadi tentram
Istri dijaga dipelihara dan diberikan haknya. Perintah Rasulullah untuk para wanita dan para istri istri.
Perintah Rasulullah ada perintah Allah.

Dalam salah satu hadist.
Rasulullah bersabda " barang siapa yg beriman kepada hari akhir berbaiklah pada tetangganya dan wanitanya karena wanita berasal dari tulang rusuk yg bengkok"

Analogi dari wanita tulang rusuk bengkok. Maka jika engaku meleuruskannya maka akan mematahkannya jika akan dibiarkan sjaa maka akan bengkok. (Bengkok=sensitif). Arahkan dengan perkataan yg lembut dan penuh kasih sayang

Wanita itu tulang rusuk yg bengkok
Jika kau akan bersenang senang dengannya kau akan senang. Tetapi didalmnya ada kebengkokan.

Memposisikan wanita dengan posisi tepat dan benar. Jangan sampai salah mendidik wanita. Coba kenali dia. Coba digali apa yg dia tidak sukai. Coba digali apa apa yg berpotensi menimbulkan masalah. Kenalilah hal hal yg prisipal buat dirinya.

Penuhilah hak hak istrimu ...

Hak seorang istri
1. Engkau (suami) mengijinkannya untuk kebutuhan istri yg hanya mendesak saja sehingga tidak harus minta ijin.
Seorang istri lumrah untuk ingin pergi keluar, istri memiliki mood yg gampang berubah.
Mengizinkan keluar rumah tanpa minta izin suami sepakati batasannya.
Mentoleransi yg sifatnya mendesak.
2. Tidak melarang istri untuk ke masjid dengan catatan yg istri menjaga adab adab pergaulan dan keluar rumah.
3. Istri tidak boleh mentaati suami dalam hal kemaksiatan. Contohnya : jika suami mengajak maksiat ke pada Allah.
4. Istri memiliki hak cemburu
Cemburunya istri takut di ambil orng lain tapi cemburunya seorang suami kepada istrinya lebih berlebihan.

Jika tidak ada kecemburuan terhadap istrinya. Tidak peduli dengan kedzaliman yg di lakukan istrinya. Maka dengan  demikian Allah tidak akan berikan rahmat kepadanya.

5. Hak istri tinggalah di rumah suamimu.
6. Hak istri dipergauli dengan cara yg makruf dan lembut.
7.  Mengajarkan istrimu dan anak anakmu tentang ilmu agama

Suami benahi dirimu dan bekalilah dirimu dan ajaklah anggota keluargamu dari api neraka dan dari murka Allah.  Sistem belajar banyak metodenya. Bisa dengan media. Tinggal kepada semangat kita untuk menuntut ilmu.
Suami memberikan mempermudah istrinya dengan fasilitas fasilitas menuntut ilmu di masjid atau di rumah suaminya.

8. Istri memiliki hak dicemburui suaminya ketika melanggar syariat Allah.
9. Hak isrri diberikan nafkah sandang papan dan pangan. Ini sifatnya relatif tergantung dari kemampuan suami. Dan istri harus memaklumi kemampuan suami.
Jika berkaitan dengan materi sebaiknya ada ridho di dalamnya.

Nafkah yg sifatnya rutin permanen baik secara lahir ataupun batin. Memberi nafkah itu bentuk sedekah yg paling utama. Setiap tetes keringat yg dikeluarkan untuk istri dan anak dicatat sebagai amalan sedekah oleh Allah. Yg dibawa mati adalah amal kita yg di infestasikan di akhirat.

10.  Hak istri mendapatkan perlakuan yg baik dari suaminya jika melakukan pelanggaran. Istri boleh dipukul jika durhaka at tidak menjalankan syariat Allah. Tapi ada adab adabnya dalam memberikan hukuman kepada istrinya.

11. Hak istri atas kesetiaannya sepeninggalnya suaminya. Ketika sepeninggal suaminya hak seorang istri tidak menikah dengan laki laki lain.
Allah memberikan kelebihan kepada laki laki sebagai pemimpin.

Hak suami
Suami memiliki tanggung jawab yg lebih berat.
1. Hak suami atas kepemimpinan
Pemimpin keluarga adalah suami. Tanggung jawab suami akan berat. Ketika yg menuju ke mizan atau timbangan. Para suami akan di tanya pertanggung jawabannya. Karena suami akan ditanya bentuk pertanggung jawabannya kepada istri dan anak anaknya. Maka dengan mencari istri solehah akan mengurangi beban. Jangan bersepekulasi mengambil yg kurang solehah sehingga nanti dididik. Maka ini akan lebih berat dan berpengaruh kepada keturunannya.

Wanita jika perasaan yang berbicara maka akan menimbulkan fitnah ketika ia cemburu.

2. Suami memiliki hak untuk mengucilkan istrinya jika ternjadi pelanggaran syariat.
Langkah tegas harus di ambil suami jika tidak taat dan tidak patuh. Diawali jangan diajak ngomong sehingga akan membawa kebaikan.
3. Suami memiiki hak untuk memukul istrinya jika sudah di diamkan tidak membuahkan hasil. Memukulnya dengan tata cara yg agama ijinkan.
4. Suami memiliki hak tidak mengizinkan ada laki laki lain dirumahnya yang bukan mahrom istrinya.

Istri pahamilah hal ini. Silahturahim itu berbuat baik berbagi kebaikan yg menghantarkan ke surga. Silahturahim bukan kunjung mengunjungi.

5. Suami memiliki hak yg lebih besar terhadap orang tuanya. Istri tidak berhak melarang suaminya untuk mengunjungi dan memperhatikan orang tuanya.

Wanita memiliki lisan yg lebih tajam dari pada laki laki. Wanita terkadang menuntut haknya tpi tidak bisa mebgendalikan lisannya.
Menyakiti suami tidak dengan tidak taat dan dengan lisannya yg tidak lembut merupaka  durhaka terhadap suami.
Ketika suami melarang pasti ada kebaikan di dalamnya. Ikuti saja perintah suami selama tidak melanggar syariat islam.
Suami juga sebisa mungkin jangan melarang istrinya untuk mengunjungi orng tuanya. Tapi tidaklah kedatangannya untuk curhat masalah rumah tangga kepada keluarganya.

6. Suami berhak memanggil istrinya untuk menaminya tidur. Suami harus hafal waktu istrinya berhalangan untuk solat. Seorang perempuan juga harus tahu ilmu menstruasi.  Segeralah untuk menunaikan solat kembali jika sudah bersih. Suami harus mengingatkan.

7  hak suami mengetahui kapan istrinya berpuasa sunnah.  Istri puasa harus mendapat ijin suaminya. Harus ada komunikasi yg benar.

8. Hak suami memberi keluaasan istri untuk melakukan  segala sesuatu tanpa adanya paksaan suaminya.

9. Hak suami tidak memperkenankan istrinya bercakap cakap dengan non mahromnya ketika dirumahnya tanpa suaminya. Istri tidak keluar rumah kecuali izin dari suami.

10. Hak suami mendapatkan ucapan terimakasih dan penghargaan istrinya terhadap apa yg telah diberikan suaminya. Sesuai dengan batas kemampuannya.

Nabi diijinkan melihat neraka. Dan mayoritas penduduknya adalah wanita. Akhirnya setelah kembali dari nabi menjelaskannya kepada para wanita dijamannya. Ada 2 hal yg Rasulullah sampaikan adalah (mayoritas penyebabnya)
1. Wanita khufur ingkar dan melupakan kebaikan kebaikan suaminya
2. Wanita memiliki lisan yg tajam berucap tidak baik kepada suaminya. Dan dari lisan itu wanita  hobie bergosip.

11. Hak suami terhadap istrinya. Hak suami yg harus dipenuhi istrinya adalah meminta istrinya untuk menyusui anak anaknya.
Menyusui ditekankan dalam agama. Memberikan asi eksklusif enam bulan kepada anak anaknya maksimal meberikan asi 2 tahun.

Dilarangnya saudara susuan hukumnya sama dengan saudara kandung.

12. Hak suami mendapatkan istrinya untuk mengurusi rumah tangga dan anak anaknya. Istri harus iklas mengurusi suami dan anak anaknya.

13. Hak suami untuk mendapatkan istrinya memelihara agama dan kehormatannya

14. Hak suami terhadap istrinya yakni memberikan kesempatan kepada istri untuk berbakti kpda ortunya dan menghormati keluarganya.

KOMITMEN dalam PERNIKAHAN

1. Secara personal
2. Komitmen stuktural

Kenapa harus dipelari ilmunya untuk
1.  Menghindarkan diri dari hal hal pemicu
2. Sehingga kita tidak mudah terjerumus kelembah kesalahan.
3. Kita tidak salah mengambil solusi

Masalah talaq
Talaq 1 2 3

Talaq adalah Ketika awalnya dua hamba Allah distukan dalam ikatan dan kini terlepas ikatannya.
Ketika suami ingin menjatuhnya talaq harus ada lafadz talaq dan disertai niat. Talaq berbeda dengan ancaman suami. Talaq jatuh dengan niat.

Bagaimana durasinya menjatuhkan talaq.
Bagi suami punya hak melarang istrinya untuk pergi dari rumahnya ketika suami menjatuhkan talaq 1.  Dalam waktu kurun waktu 3 bulan. Sehingga jatuh talaq berikutnya jika mereka tidak bisa dirujukkan.  Jika lebih dari 6 bulan maka secara langsung bisa jatuh talaq 3. Hak rujuk dan talaq itu dari suami.

Rujuk bisa dengan lisan atau dengan menggauli istrinya. Ada tata caranya dalam islam.

Menjatuhkan talaq kepada istrinya dengan tahapan satu dua dan tiga tidak bisa langsung ke talaq tiga. Contoh di awal sudah talaq satu berdamai timbul masalah maka yg berikutnya itu adalah talak 2 dan seerusnya tidak dari awal lagi talaq 1.

Masa idah berdasarkan agama atau negara

Seorang istri jangan ketika masalah perasaan untuk mengajukan talaq kepada suaminya. Jika suaminya telah melanggar syariat sebaiknya di segerakan mengajukan ke pengadilan agama.

Perkara wajib harus suami mengingatkan istrinya. Tpi jika melakukan perkara sunnah jika tidak ijin suami mka amalannya tidak syah.

Porsi masalah walimah diupayakan tidak ada pencampuran tamu. Jika akad nikah sebenranya porsi laki laki. Wanita ga wajib hadir mengahadiri akad nikah.













Senin, 15 Februari 2016

Journey im forever your's

Sebuah kisah dipenghujung tahun yang merupakan rangkaian aksara tak berkata namun bermakna. Manusia bisa berencana tapi tetaplah Allah yang Maha Menentukan. Ketika rangkaian aksara yang mengisahkan keindahan pertemuan karena takdirNya.

Rintik hujan tidak menyurutkan keinginan gadis periang yang telah cukup menikah ini untuk menuju stasiun senin dari stasiun tanah abang, untuk membeli tiket kereta jurusan yogyakarta. Betapa terkejutnya ketika ia melihat antrian untuk membeli tiket kereta malam itu telah panjang mengekor seperti ular.

Ehm... menghela napas lah yang ia dapat lakukan malam ini. Ternyata muka masemnya gadis ini dilihat bapak satpam yang kala itu sedang bertugas dan satpam tersebut berkata lirih "antrian ini sudah dari tadi siang mbak, harapannya sangat tipis mbak untuk bisa dapet tiket, emangnya mbak mau beli tiket jurusan mana ?  ". Dengan melempar senyum ke satpam tersebut , gadis manis berkata "saya mau ke yogyakarta pak, semoga saja saya masih kebagian tiket untuk bisa liburan". Wajarlah antrian tiket dadakan ini sangat panjang karena beberapa hari kedepan adalah musim liburan natal yang disambung dengan liburan  tahun baru. Jadi tidak menutup kemungkinan para pekerja di jakarta akan mengambil cuti dihari liburan ini. 

Gadis berbalut hijab ini tak pantang menyerah untuk menembus antrian panjang yang penuh sesak. Dalam hati gadis ini berdoa " ya Rabb ijinkan bisa pulang liburan buat ketemu orang tua ku". Langkah kakinya pun dilangkahkan menuju loket tiket , meskipun masih beberapa langkah lagi untuk sampai di depan loket. Langkahnya pun dihentikan karena tak bisa lagi melangkah. Tapi tetap tidak meyurutkan usahanya. Lalu ia pun berteriak memanggil seseorang di depan loke "Mas.. Mas .. Mas yang pakai baju ungu". Alangkah terkejutnya pria yang di depan loket tadi ketika dirinya dipanggil dari kejauhan oleh seorang gadis yang pasti akan membutuhkan pertolongannya. Lalu dijawabnya dengan sedikit berteriak juga " iya mbak, saya kah. Ada yang bisa saya bantu". Dengan terhalang oleh bahu bahu orang lain didepannya, gadis tersebut berusaha menjawab kembali " iya mas bener sampean, tolong mas antrikan saya tiket kereta jurusan mana saja yang penting saya dapat pulang ke yogyakarta. Ini uang dan KTP nya ". Dengan sigap pria itu meminta tolong orang orang dibelakangnya untuk mengoperkan uang dan KTP yang diberikan gadis tadi. "Insyaa allah mbak saya bantu, bantu doa saja dari tadi saya sendiri saja belum dapat" keluh pria ini dengan sopan. "Tolong juga mbak bawakan tas saya, mbak tunggu saja di kursi biar saya yang mengantri di depan", kata pria tersebut sambil melepaskan tas punggung yang dari tadi sore di gendong oleh pria ini. Gadis ini kembali melempar senyum manisnya sebagai tanda berterimakasih kepada pria di depan loket tadi dan ia sambil berusaha meraih tas yang diberikan pria tadi, sambil berucap " baiklah mas saya akan tunggu mas dikursi ". 

Waktu pun berjalan dan sampai hampir keberangkatan kereta terakhirpun, pria di depan loket itu tak kunjung kembali. Gadis ini pun hanya dapat membantu denga  doa saja. Suasana mulai agak melonggar satu persatu orang yang mengantri bubar. Salah satunya berkata "sepertinya akan susah mendapatkan pembatalan tiket dimusim liburan  seperti ini, sepertinya saya harus pulang dan mengambil kendaraan", Bapak berseragam kerja lengkap pun berkata " kalau saya mengambil kendaraan dirumah kira kira ada yang mau bareng tidak ya". Dengan spontan dan cepat juga orang orang disekitarnya yang mendengar pun membalas komentar spontan  dari bapak tadi " baiklah pak kami ikut, patungan bensin juga kami tidak masalah". Akhirnya 7 orang dari yang mengantri tiket tadi mengikuti bapak ini keluar dari tempat pembelian loket.  Gadis ini hanya bisa memperhatikan dan ia berharap teman prianya tadi dapat memeperoleh tiket. Bertepatan dengan kejadian itu, ada orang yang menyebar berita jika ada bus pariwisata membuka rute ke yogyakarta dengan harga 200 ribu per orang. Kawatir tidak dapat tiket kereta, kali ini gadis yang mukanya terlihat agak lelah ini kembali berteriak " mas kalau tidak memungkinkan keluar aja dari antrian kita pakai bis saja, ini ada yang nawarin ke saya tadi". Pria di depan loket tadipun sudah mulai lelah, dan sambil melambaikan tangan tanda dirinya telah menyerah ia  berkata" baiklah mbak, saya menyerah dan akan keluar dari barisan antrian".

Mereka berdua akhirnya berjalan menuju kursi diruang tunggu. Lalu gadis yang dari tadi penuh harap dan ia berusaha untuk dapat tersenyum, memberikan botol minum ke pada pria yang juga tampak lelah karna telah berdiri hampir 5 jam tadi. Sambil menerima botol minum itu pria menyandarkan badannya ke kursi dan menghela napas panjang agar lelahnya berkurang, dengan lirih ia berkata " maaf ya mbak tiketnya belum dapat, sekarang gimana  apa kita putuskan untuk naik bis pariwisata tadi dan siapa tadi yang menarkan?"  Berniat menghibur dibalaslah perkataaa  pria tadi " tidak mengapa mas, mungkin belum rejeki kita naik kereta, tapi Allah mentakdirkan pakai kendaraan lain". Air dari botol minum itu mulai ditenggak perlahan oleh pria berparas wajah jawa ini, "ehm dari tadi kita mgobrol kita belum kenalan, saya ryan", sambil menjulurkan tangan ke arah gadis yang menemaninya dari tadi. Uluran tangan tadi tidak disambut gadis cantik ini " maaf mas, nama saya anisa". Terlihat canggung wajah pria ini karena mengalihkan rasa malunya, ia berdiri dari tempat duduknya " mbak anisa tunggu disini dulu, saya akan check kondisi bis tadi". Tak lama setelah itu, ryan sesegera mungkin beranjak pergi meninggalkan ruang tunggu. Anisa mencoba memahami ryan yang meninggalkannya kembali di kursi ruang tunggu. 

Setelah 30 menit akhirnya ryan kembali dari kejauhan ia berkata "mbak anisa mari kita siap siap, kita jadi pulang ke yogkarta malam ini". Muka lelah anisa berubah dengan wajah ceria, sambil berkemas ia menjawab "baiklah mas, akhirnya kendaraan apa yang kita pakai?" Dengan spontan ryan menjawab " kita pakai mobil panter touring mbak". Anisa berusaha tenang meskipun kebingungan kenapa akhirnya jadi pakai mobil panter. Mereka bergegas menuju mobil panter tadi diluar stasiun. 

Ryan membantu membukaka  pintu depan mobil panter yang dari tadi sudah menunggu mereka berdua. "Selamat datang mbak Anisa " sapa pria setengah baya didalam mobil tersebut. Alangkah terkejutnya anisa karena pria tersebut adalah bapak berpakaian kerja lengkap tadi. Setelah anisa dan ryan masuk, tak menunggu lama mobil pun bergegas menuju yogyakarta. 

Suasana didalam mobilpun larut dalam kebersamaan para perantau yang ingin bergegas sampai di yogyakarta. Sebagai pembukaan obrolan awal dimulai dengan saling bekenalan dan menginformasikan profesi masing masing.  Dimulai dengan yang mengendarai mobil beliau adalah pak hadi, dan yang diduduk disebelah ryan ada pak yan dan pak yadi, dideretan belakang ada pak sugi, pak oji, pak sri. Pak hadi pun berkisah " kalau tadi tidak ada dua orang yang melakukan pembatalan, ryan dan anisa pasti tidak akan naik mobil ini. Dan pasti masih di stasiun nunggui  tiket kereta.
Kami semua saling tertawa entah karena senang kami bisa pulang atau karena kami menghilangkan rasa cemas kami tadi.





Minggu, 14 Februari 2016

APWA 12- PERCERAIAN

Perceraian halal tapi dibenci Allah.
Didalam perkawinan ada hak dan kewajiban tidak mau melaksanakan kewajiban maka akan dosa. Jika ada perceraian anak tetap tanggung jawab kedua orng tua. Orng tua harus sevisi

Putusnya hubungan perkawinan. Pasal 38 juncto 113
1. Kematian
2. Perceraian (cerai talaq, cerai gugat)
3. Putusan pengadilan : mafqud
Mafqud tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama

Alasan perceraian : pasal 39 juncto 116
1. Paling banyak kasus perceraian karena
Perselisahan atau berantem terus
2.
3.
8.

Menghindari perceraian dibutuhkan
Ditempuh sebelum perceraian

Isrti nuzsyus 
Disaranakan suami memberi nasehat istri tidak dilaksanakan pisah tempat tidur. Tetap masih tidak melaksanakan kewajiban boleh memukul tapi dengan cara yg lebih tegas bukan dengan KDRT. Kalau masih belum melaksanakan kewajiban silahkan diputuskan

Jangan saling menyalahkan dan mengungkit masa lalu. Itu timbulnya perdebatan atau perkelahinan. Sifat manusia itu mengungkit masa lalu. 

Suami nuzsyus 
Istri dilindungi dengan adanya taliq talaq. 
Suami tidak melaksanakan kewajiabannya di taliq talaq istri berhak mengajukan ke pengadilan yg terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan suami

Siqaq.
Suami istri terlalu sering bertengkar dan sampe pulang males. Dan mereka ingin berpisah. Maka terlebih dahulu menunjuk juru damai (hakam) di upayakan untuk berdamai dulu. 

Fahisyah
Zina, homoseksual:musahaqoh. Lesbian,gay
Anisa ayat 15.

Jika suami istri salah satunya berzina 
1. Harus ada pembuktian zina
Adanya pengakuan 4 orang saksi lelaki yg menyaksikan zina dengan mata kepala sendiri. 
2. Suami harus sumpah li'an( pasal 87 dan pasal 88) sebanyak 4x. Yang sekalinya sumpah jika berbohong akan jatuh laknat Allah kepada saya (suami) 
Akibatnya :


Cerai talaq diajuakn oleh permohonan suami. Suami menerima tanggung jawab jika ia sudah tidak mampu ia melepaskan tanggung jawabnya. 
Diajukan suami di tempat wilayah istri berdomisili.

Cerai gugat mengajujan gugatan kepengadilan yang diajuakn oelh istri.diwilayah domisili istri
Ada prosesnya istri membayar iwaq untuk suami.untuk melepaskan tanggung jawabnya

Cerai karena zina

Talaq suni
Talaq yg dibolehkan dengan memperhatiakn waktu waktu kapan bisa mengikrarkan talaq. Dijatuhkan pada saat istri suci dan belum dicampur suami

Talaq bid'i talaq yg dilarang
Saat istri sedang mens tapi sudah bersih dan sudah dicampur oelh suami. Jika ikrar dilaksanakan pada masa itu itu dilarang

Macam bentuk perceraian
Raj'i masih dapat dirujuk. Talaq dijatuhkan jatuh amsa idah. Jika dalam amsa idah suami istri mau kembali bersama bisa dengan rujuk. Talaq raj'i ketika suami mengajukan. Kembali tidak perlu ada pernikahan kembali. Dihadirkan saksi dan dilaporkan kembali kepengadilan kaalau mereka rujuk.kesepakatan kembali hanya secara lisan bisa.

Ba'in diajukan oleh istri berlaku masa idah dan mereka mau bersama kembali mereka harus dengan ijab kabul

Ba'in surga. Talaq 1 dan 2

Ba'in kubra talaq tiga tidak bisa rujuk kembali sebelum salah satunya sudah menikah kembali

Sebenrnaya islam mengatur hukum perceraian dengan detail

Macam hukum perceraian

Macam bentuk perceraian 
1. Taliq talak
2. Syiqaq
3. Ila'
4. Zhihar
5. Fahisyah
6. Khulu
Kafarah dalam ila' untuk suami yg meminta maaf karna telah menuduh istrinya berzina.
1. Membri makan 10 orang miskin dlm 1hari
2. Memerdekakan budak
3. Puasa 3 hari berturut2
Al maidah 89

Zihar al maidah 2.
Suami bersumpah bahwa istrinya sama dengan punggung ibunya. Perkawinan terputus jika suami akan kembali harus mendaftar kafarah

Belum tentu semua pengajuan perceraian ke pengadilan dikabulkan hakim.
Hakim hanya mengabulkan kasus yg melanggar syariat. Pengajuan perceraian bisa diajukan gugatan perlawanan.

Deliq aduan diajukan oleh orng yg terdzalimi.
Deliq umum orng lain yg melihat bisa mengadukan 

Ketelantaran rumah tangga.
Anak di telantarkan orang tua. Maka tetangga bisa mengajukan pengaduan deliq umum ke pengadilan penelantaran dalam rumah tangga.

Istri berpuasa dilarang suami. Dalam hal ini istri tidak boleh merasa terdzalimi. Dan mengatakan suaminya kok melarang padahal puasa kan ibadah.
Prioritas dalam hal mematuhi sesuatu. Hukumnya mana yg lebih tinggi itu yang dipatuhi. Kedudukan melayaninsuami itu wajib. Sedangkan puasa itu sunah

Jika salah satunya tidak ada kabar maka salah satunya bisa mengajukan kepengadilan. Dan menunggu keputusan hakim.

Jika ada anak maka saudara tehijab untuk mendapatkan hak waris. Pembagian waris
1. Jika suami istri bercerai ayah nya meninggal maka mantan istri ga berhak tapi jatuh ke anak anaknya.
2. Jika suami istri telah bercerai  maka harta anaknya yg meninggal hak bapak ibunya meskipun telah bercerai. Jika anaknya itu belum menikah dan belum ada anak. Maka bisa buat saudara kandungnya.

Ahli waris samyaratnya hubungan darah kecuali ahli waris membubuh si pewaris maka tidak dapat bagian. Mefitnah si pewaris dengan ancaman 5 tahun penjara tidak dapat menjadi ahli waris. Ibu ayah menikah berkali kali dan ada anak maka jatahnya dihitung dengan batasannya. 

Wasiat 
Harta yg dibagi tidak boleh lebih dari 1/3 jika lebih tidak bisa. Jika lebih dari 1/3 ditanyakan ke ahli warisnya pada setuju atau tidak.

Waris pengalihan warta. Adanya peraturan waris itu supaya kelaurga waris tidak terlantar. Itu yg Allah atur. Hibah dilakukan pewaris kepada anak angkat. Wasiat wajiban ditentukan oleh hakim ketika si waris belum melakukan wasiat kepada anak angkat.

Masa idah perempuan
1. Masa idah karena kematian
4 bulan 10 hari
2. Masa idah jika istri hamil smpe bayinya dilahirkan.
3. Masa idah bagi janda Qabla dukhul (belum dicampuri) tidak ada masa idah

Setalah talaq ada masa idah. Suami masih memiliki kewajiaban
1. Memberikan mut'ah hadiah.
Selama masa idah istri harus dilindungi suaminya.
2. Memberikan kiswah dan maskan
Kiswah  :
Maskah :

Kenapa perlu ada hadiah karena bisa menjdi pelipur lara.

Istri mengajukan perceraian maka suami tidak memiliki hak hak tadi.

Selama masa idah suami tidak boleh

Selama masa idah suami tidak ada larangan. Tapi karena menjaga hati dan perasaan istri suami juga menunggu.

Siapa saja yg berhak memelihara anak jika kedua orng tua bercerai.
Ibu meninggal dunia maka ke neneknya ke ayahnya dan

Setelah perceraian smua masalah diselesaikam diawal sekalian seperti pembagian harta dan hak asuh anak anak. Suapaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Harta bersama harta yg diperoleh setelah menikah. Meskipun sertifikat milik suami atau istri salah satunya tetap dikatakan itu sebagai harta bersma kecuali ada hibah disurat waris.
Hibah tidak bisa dicabut ttap hak orng yg di hibahkan.











APWA 11- Akibat Hukum Perkawinan

Suami istri harus saling menghargai. Perbedaan budaya dan perbedaan laki laki dan perempuan. Harus ada salaing pengertian.  Saling membimbing saling mengingatkan dan mau di ingatkan.
Ketika sudah ada anak . Harus memahami peran suami sebagai ayah.

Semua menginginkan anak tumbuh ahlaq yg baik. Cerdas dan agamanya baik. Peran ayah dan ibunya berperan penting terhadap anak.

Hak kewajiban suami istri akibat hukum perkawinan
1.
2.
3. Wajib mengasuh

Jika suami istri salah satunya tidak melakukan kewajibannya. Maka salah satunya bisa mengajukan ke pengadilan agama bukan untuk mengajukan perceraian tapi menyampaikan ke pengadilan meminta kepengadilan agar pasangannya melakukan kewajibannya.

Tempat kediaman.
Sangat penting bagi keluar. Kesepatan bersama suami istri untuk tinggal dimana.
Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
Kearah mana keluarga akan dibawa. Ibu rumah tangga mengurus anak suami dan rumah suaminya.
Peran ibu sangat penting bagi keluarga. Tumbuh kembang anak anak dipengaruhi bagaimana orang tuanya mendidik. Perkembangan seorang anak juga dipengaruhi hubungan ayah dan ibunya

Kedudukan suami istri
Pasal 79 KHI
1. Suami kepala rumah tangga. Ibu sebagai ibu rumah tangga.
2. Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dalam kehidupan rumah tangga
3.

Kewajiban suami pasal 80 KHI
1. Suami membimbing istri tetapi mengenai uusan rumah tangga yg penting diputuskan bersama oleh suami istri secara bersama
2. Suami wajib melindungi istri dan memberi segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.
Istri harus memahami sebagaimna batasan kemampuan suami dalam meperoleh nafkah. Salah satu pencetus perceraian karena ekonomi.
4. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri dan anak anaknya. Dan memberi kesempatan belajar kepada istri dan anak anaknya untuk memperoleh pengetahuan yg berguna dan bermanfaat
Suami harus bangga punya istri pintar jangan merasa terdzalimi dan merasa rendah.
5. Suami harus memenuhi kebutuhan keluarga
-
-
- biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan bagi istri dan anaknya
- biaya pendidikan anak
- kewajiban suami terhadap istri mulai berlaku setelah terjadi pemenuhan hubungan yg sempurna dari istrinya.
Contoh :
*kawin gantung
Kawing gantung sekarang termasuk tindak pidana melanggar pasal

Apakah suami bisa bebas dari kewajiban jika istri nuzsyuz dimana istri tidak melaksanakan kewajiban.  Suami
Jika tidak nuzsyus maka baru bisa muncul kewajiban suami kepada istrinya kembali.

Nuzsyus tidak boleh dituduh sembarangan
Suami nudzuz bisa saja maka ada perlindungan untuk istri taliq talaq. Kalau istrinya nuzsyus juga ada perlindungan buat suami.

Kewajiban istri pasal 83 KHI
1. Kewajiban

Pasal 84 untuk istri yg nuzsyus

Anak syah ada hubungan perdata antara anak dengan orng tua antara anak dengan ayah. Dengan ayahhubungannya itu sangat penting.
Jika anak tidak syah tidak ada hubungan perdata ayah kepada anaknya. Seperti :
1. Tidak bisa saling mewaris termasuk dari keluarga si ayah.
2. Ayah tidak bisa menjadi wali ketika anak perempuannya menikah

Anak hasil zina
1. Dilahirkan

Anak anak diluar hubungan perkawinan.
Ada anak yg diakui dan anak yg disyahkan tidak ada dalam islam.

Orang tua biologis tidak saling menikah.
Ibu menyetujui jika ayah
Tidak dalam islam.

Anak mula'nah pasal 101 KHI
Suami menuduh istri berzina. Dan istrinya hamil. Suami bilng itu bukan anak ku. Istri bilng ini anakmu

Anak syubhat
Anak yg dihasilkan dari saudara sesusuan

Anak hasil perkawinan tidak dicatatkan adalah anak dari hasil perkawinan siri.

Anak angkat diambil dan tinggal bersama ibu angkat

Anak asuh si anak tetep tinggal dgn orng tuanya tapi dipenuhi kebutuhannya oleh orang tua asuhnya.

Anak temuan anak yg ditemukan bukan ahli waris

Anak hasil inseminasi buatan atau bayi tabung.  Asal benih suami istri yg sudah menikah. Kalau menurut islam masih boleh. Dimana semua harus jelas. Seperma dari pasangan yg syah ditanamkan dalam rahim istrinya yg syah. (Seperma ovum dilakukan pembuahan diluar dan setelah beberapa lama dimasukkan ke rahim istrinya kembali)

Anak hasil bayi tabung yg tidak diperbolehkan islam
Jika sperma dari laki laki yg tidak tahu siapanya dan ga jelas. Ovumnya ga tahu punya siapa. Ovum seperma dari pasangan yg syah tapi ditanamkan dirahim perempuan lain. Bisa jdi ditanamkan dirahim ibu mertuanya. Sperma dibekukan dan ditanamkan ke istri yg syah dimasukan dalam rahim istrinya dan suaminya telah meninggal lama sebelum spermanya dimasukan.

Jika seperma dan ovum dari suami dan istri pertama dilakukan pembuahan diluar dan ditanam ke istri yg lain yg dipoligami (tidak boleh dlm islam)

Jika sperma

Anak anak yg disapih orng tua harus siap
Karena terjadi perubahan prilaku anak

Hak dan kewajiab orang tua terhadap anaknya.

Hak dan kewajiban orang tua untuk biaya penyusuan anak pasal 104 KHI

Hak dan kewajiban orang tua kekuasaan orang tua kepada anak. Pasal 47 uu.no1.1974
1. Anak belum 18 tahun atau belum menikah berada dibawah kekuasaan orng tua selama mereka
2.

Kewajiban orng tua terhadap anak.

Anak dalam kandungan sudah punya hak kepada orng tuanya. Hak diberikan makanan yg sehat ketika masih dalam kandungan. Hak mendapatkan kesehatan dan hak psikologis ketika anak dalam kandungan. Psikologis ibu hamil mempengaruhi anak dalam kandungannya.

Kewajiabn orang tua terhadap harta anak pasal 106.
1.

Mumayyiz anak belum baliq.
Anak yg belum baliq masih ikut ibunya jika sudah bercerai. Jika sudah baliq anak yg memeilih mau tinggal dimana. Bisa tinggal disalah satunya atu bisa bergantian tinghal dimana.
Anak jdi broken karena orng tuanya tidak sejalan setelah bercerai.

Hak dan kewajiban anak kepada orng tuanya. Pasal 46
Kewajiban anak
1. Menghormati orng tua dan mentaati kehendak mereka yg baik.
2. Memeliahara sesuai kemampuannya.
Bahagiakan orang tua disaat mereka masih hidup.

Anak hasil zina
1. Ayah biologisnya tidak ada hubungan perdata kepada anak. ( tidak bisa menikahkan anak perempuan dan tidak berlaku hukum waris)
Tidak ada kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya. Kewajiban nafkah intu bisa juga sebagai sangsi (ta'zir)

Renew uu diperbaharui pasal 43
Anak dihasilkan diluar perkawinan hanya memiliki hukuman perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.
Dirubah 17 feb 2012
Anak yg dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan  hukum  perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yg dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum  mempunyai hubungan darah. Termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya

Perubahan hukum itu mengakibatkan :
Pernikahan dibawah tangan dianggap syah
Anak luar kawin apapun caranya masih punya hukum perdata dengan ayahnya maka tidak heran semakin meluas hal tidak sesuai dengan syariat.

Hukum yg dibuat mulai menajuh dari hukum islam.

Ayah tiri tidak bisa berperan seperti ayah kandung. Seperti menikahkan anak perempuannya atau tidak berlaku hukum waris.

Anak sesusuan anak anak menyusui dengan batasan umur 2 tahun lewat dari itu bukan saudara spupuan.batasan waktu sesusuan ada yg bilang sekali sedot atau sampe dia kenyang dan bayi tertidur.

Kekerasan dalam rumah tangga. PKDRT kekerasan dalam rumah tangga. Uu no.23 2004
1. Hubungan orang tua dan anak
Orang tua mendzalimi anak anaknya. Atau anak mendzalimi orng tuanya.

Tujuannya supaya rumah tangga baik. Ternayata dengan adanya uu ini tingkat perceraian bertambah.  Suami istri bercerai ada batasan batasannya. Bagaimna kita mau beribadah jika tidak me
Sudah tidak bisa saling menerima dan rasanya saling bisa hidup sendiri sendiri. Keluarga tersiksa anak anak anak tersiksa.

Kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Kekerasan fisik pasal 5, 6, 44 terdapat hukuman bagi pelakunya.
Kekerasa  fisik tidak terjadi kepada istri saja tapi saat ini kekerasan fisik  bisa kepada suami

Kekerasan psikis
Timbulnya rasa ketakutan. Hilangnya percaya diri. Hilngnya kemampuan bertindak. Rasa tidak berdaya. Penderitaan psikis berat hingga depresi

Kekerasan seksual
Mengkomersilkan pasangannya.
Istri dipaksa untuk melakukan hubungan intim juga termasuk kekerasan seksual.








Minggu, 07 Februari 2016

APWA 10 - Serba serbi Hukum Pernikahan

Hukum perkawinan bagi orang islam
Hukum perkawinan yg di atur oleh departemen agama untuk pemeluk agama masing masing.

Perturan perundang undangan tentang perkawinan
1. UU no1. Tahun 1974 tentang perkawinan
2. UU no.22 1946 juncto UU no.32 1954 tentang pencatatan nikah. Talak.cerai. rujuk.
3. Peraturan pemerintah no.9 1975 peraturan pelaksanaan perundang undangan 1 tahun 1974. Tentang perkawinan.
4. Kompilasi hukum islam intruksi presiden no.1 1991

Peraturan perundangan dalam pernikahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.

Azaz hukum perkawinan islam
1.
2.
3.
4.
5.
6.


Larangan perkawinan...
1. Hubungan darah
2. Hubungan semenda ibu mertua tidak boleh dinikahi. Tapi saudara ipar boleh dinikahi jika saudaranya telah meninggal atau cerai bukan untuk di poligami
3. Hubungan sesusuan
Yang masih bayi smpe umur 2 tahun. Bayi disusui oleh ibu lain karena ibunya ga ada asinya. Jdi mereka sesama saudaranya yg sesusuan adalah bersaudara. Kenapa saudara sesusuan tidak boleh menikah ?
4. Perbedaan agama
Wanita muslim tidak boleh menikah dengan laki laki non muslim dan laki laki muslim boleh menikah dengan ahlul kitab (zabur taurat injil) ketika laki laki muslim yg menikah dengan ahlul kitab ajarannya sama. Tapi al quran lebih lengkap. Jadi sebagai panutannya di al quran.
5. Memadu istri dengan saudara sepertalian darah dan sesusuan
6. Mengawini wanita yang ditalak tiga. Kecuali setelah ada muhallil dan ba'da dukhul (bercampir). Jika setelah di talak 3 si mantan istri harus nikah dengan laki laki lain dan setelah itu bercerai dan menikah dengan mantan suami. Jangan di rekayasa kalau direkayasa maka perkawinannya sama dengan nikah mutah.
7. Mengawini wanita yang di li'an
Sumpah ini muncul karena suami menuduh pasangannya berzina. Menuduh berzina tidak boleh sembarangan. Dalam zina di islam ada aturannya.
Adanya 4 saksi yg melihat berzina dengan kepalanya sendiri. Melihat mereka hanya berdua tanpa berbuat belum dikatakan berzina. Ketika suami menuduh pasangan berzina tapi tidak ada 4 saksi maka suami yakin seyakin yakinnya maka suami dapat melakukan sumpah li'an. 4 kali pengucapan pasangannya berzina. Yg kelima maka laknat Allah akan jatuh kesaya jika saya berbohong.
8. Laki laki tidak boleh menikahi perempuan lebih dari 4.

Mengajukan permohonan untuk poligami. Harus ada persetujuan istri iklas dipoligami dan boleh menikah dengan istri baru. Pernyataan dari para istrinya kalai setuju. Dan pernyataan untuk dapat menghidupi istri2nya  yang dinikahi dan anak anaknya kelak. Jadi pernikahan ke 2 dan seteusnya bisa dicatatkan di catatan agama.

Tidak memiliki kekuatan hukum jika menikah siri.

Surah anisa menjelaskan siapa ajah yg boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi.

Rukun dan syarat
Jika tidak ada satu rukun yg dipenuhi. Jika gugur satu maka tidak syah nikahnya
Syarat.
1. Beragama islam
2. Lakilaki 19 tahun wanita 16 tahun jika kurang boleh. Disebut dispensasi. Ortu nya minta ijin ke pengadilan agama. Sehingga KUA mau menikahkan.
3. Calon suami istri setuju
4. Tidak terhalang dengan halangan perkawinan tadi.

Wali
1. Muslim
2. Akhil baliq
3. Tidak boleh tua renta tidak boleh tuli bisu buta. Orng yg uzur tidak boleh.
4. Ada yg menjadi wali.
Wali untuk calon pengantin perempuan
Wali bukan menunjukan kelemahan dalam islam. Tapi ini perlindungan terhadap islam. Anak dilindungi oleh ayahnya yg melepaskan tanggung jawabnya ke pada suaminya.
Wali nasab : ada hubungan darah
1. Kelompok laki laki garis lurus.
Ayah kakek dari pihak ayah dan seterusnya
2. Saudara laki laki sekandung. Saudara laki laki seayah atau keturunan laki lakinya.
3. Kerabat paman saudara laki laki ayah
4. Saudara laki laki kandung kakek

Wali hakim
Kapan wali hakim bisa menjdi wali. Tapi orang lain yg di tunjuk oleh hakim nikah. Bisa mnjdi wali nikah jika wali nasabnya tidak ada dan tidak ada yg bisa. Bisa jika ada penetapan yg ditunjuk oleh pengadilan agama. Dimana diajukan oleh membelai.

Wali

Saksi

Ijab qobul
Ijab qobul harus ad adan harus jelas.
Ijab adalah satu pernyataan penyerahan dilakuka  oleh wali nikah.
Qobul adalah suatu pernyataan penerimaan dilakukan oleg calon suami.

Ijab qobul via telpon via sykpe via video call. Apakah boleh ? Hanya perbedaan fiqih saja ada yg memperbolehkan ada yg tidak.

Mahar.
Mahar wajib diberikan calon suami ke istrim mahar tidak mempengaruhi syah tidaknya perkawinan. Mahar bisa hutang. Bisa nyicil bayarannya tapi harus di bayar. Jika belum lunas maka perkawinan ttap syah asal rukun syarat terpenuhi. Hanya berpengaruh terhadap jika bercerai. Mahar menjdi milik pribadi istri bukan harta bersama dan bukan harta keluarga.
Mahar disimpan boleh dipake dan dijual itu hak istri. Jika suami mau pake mahar istri jika istri iklas untuk digadai silahkan tapi sifatnya pinjam

Mahar
Pasal 34.

Mahar musamma
Mahar yg telah disepakati oleh calon suami dan calon istri.
Mahar mitsil
Mahar yg belum ditentukan jumlah dan bentuknya pada saat ijab kabul. Mahar sesuai kebiasan masyarakat setempat.

Mahar harus disebutkan tapi ada mahar yg tidak sebutkan dalam ijab kabul.
Tergantung kebiasaan masyarakat.

Mahar belum dibayar dan setelah menikah.bercerai maka mahar dibayar
penuh
Suami meninggal dunia dalam keadaan telah bercampur seluruh mahar menjdi hak istri. Jika hutangnya mahar belum lunas. Maka diambil dari harta suami dulu untuk membayar mahar.

Wali nasab.

Banyak yg kita ga tahu kalau kita anak angkat. Banyak yg tidak diberitahu kalau kita posisi anak angkat. Bapak angkat tidak boleh menikahkan anak angkatnya. Nikahnya tidak syah. Walaupun ayah tidak menghidupi anaknya. Tapi harus ayah kandungnya yg menikahkan.

Jika ayah tidak merestui hubungan kita. Bisa pake wali hakim tapi dilihat dulu alasan tidak merestui. Karena wali hakim dapat menikahkan apabila wali nasab tidak ada da  tidak mungkin menghadirkan atau tidak diketahui wali nasabnya atau wali nasabnya enggan.

Perjanjian perkawinan
Perjanjian pernikahan bisa dalam. Bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama. Isi perjanjian biasanya hukum perdata. Tetntang harta tapi berkembang mwnjdi tidak mau dipoligami.
1. Pemisahan harta karena ada harta bawaan dan harta bersama

Perjanjian
Pasal 45 52 KHI
1. Suami istri dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam bentuk
* talik talak
*

Adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yg dicantumkan dalam akta nikah.
Talik talaq divacakan sebelum perkawinan sebelum ijab qabul saat ijab kabul akan berlangsung.
Talik talaq tidak perlu di ikrarkan dan jika salah satunya terpenuhi dan istri tidak iklas maka istri bisa mengajukan ke pengadilan.
Tapi jika istri tidak iklas istri bisa mengajukan ke pengadilan meminta hakim untuk memanggil suaminya dinasehati supaya tidak memperlakukan istrinya yg tidak sesuai (seperti taklik talak dibuku nikah) tapi ini bukan pengajuan perceraian.

Contoh taklik talak ada di buku nikah.

Dengan menandatangani sudah merupakan perjanjian suami yg ia setujui. Poin taklik talak bisa ditambahkan karena ini hak kedua belah pihak yg menikah. Dan persetujuan ke dua belah pihak. Karena biasanya poin taklik talak sudah ada baku di buku nikah.

Talak harus dilakukan dengan tenang tidak dengan emosi. Laki laki harus hati hati dalam mengucapkan. Jika istri dan suami marah perhatikan untuk tidak saling mengancam perceraian.

Perjanjian pernikahan dibuat sebelum menikah dan dibawa ke notaris. Adanya  perjanjian ini supaya tidak menimbulkan ke dzoliman.

Asal usul harta dalam pernikahan
Harta bawaan
Harta pasangan yg Dimiliki sebelum menikah. Harta tersebut adalah harta pribadi.

Harta pribadi
Harta hibah harta hadiah itu harta warisan orang tua. Itu milik pribadi

Harta pencaharian
Suami istri bekerja maka pendapatan yg dihasilkan adalah harta bersama. Suami bekerja dan membelikan istri rumah dengan nama suami atau istri. Ini bukan harta yg sesuai nama di akte kekayaan. Itu adalah harta bersama.

Dalam islam tidak ada harta bersama. Harta suami yakni harta yg dicari suami. Dan harta istri yg dicari oleh istri.
Syirkah abdaan. Apa yg mereka lakukan bersama dan mengahsilkan sesuatu bersama ini dikatakan harta bersama. Meskipun yg bekerja suaminya istrinya di rumah. Ini harta bersama menurut islam.

Harta bersama / syirkah.
Dalam perjanjian perkawinan adanya nya pencampuran harta suami dan istri. Adanya perjanjian perkawinan yg mengikat harta mereka.
Dalam undang undang harta bersma adalah harta yg diperoleh bersmaa setelah menikah walaupun tidak dibikin undang undang perkawinan.
Dalam islam harta bersama adalah adanya
Suatu usaha bersmaa yg menghasilkan.

Harta pencaharian yg merupakan harta bersama dalam undang undang bisa dituangkan dalam perjanjian pernikahan sebagai harta pribadi. Harta yg diperoleh suami milik suami istri milik istri dituangkan dalam perjanjian perkawinan.
Bukan menghilangkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah.

Hipotik adalah jaminan dari yg melakukan perjanjian.

Isi perjanjian perkawinan
Bisa menungkan istri bekerja dengan persyaratan istri ttap bisa menjalankan kewajiban istri merawat suami dan anak2.

Jika istri bekerja dan suami tidak bekerja dan mereka bercerai. Maka harta mereka yg harta bersama sesuai pp maka dibagi
3/4 milik istri dan 1/4 milik suami.

Isi perjanjian perkawinan dengan istri kedua ketiga keempat.
Boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu gilir, biaya rumah tangga, biaya kebutuhan anak anak dll.

Berakhirnya perjanjian  pernikahan
1. Pada saat putusnya perkawinan karena cerai mati atau hidup.
2. Perjanjia perkawinan dicabut atas kesepakatan bersma.

Nikah dibawah tangan
Menikah dengan WNA juga banyak nikah dibawah tangan.
KUA jauh jdi banyak yg nikah yg dibawah tangan. Tidak ada akte nikah tidak ada akte kelahiran dan tidak ada  akte kelahiran anak ga bisa sekolah.

Pencegahan perkawinan
Pencegahan perkawinan bisa dilakukan dengan cara pengajuan ke pengadilan agama. Selama pencegahan perkawinan ini belum dicabut oleh pelapor maka tidak bisa menikah.
Kenapa pencegahan perkawinan dicegah.
1. Kalau dilakukan tidak memenuhi syarat perkawinan.
2. Suami yang ingin berpoligami / suami yang beristri tapi tenryata belum ada  ijin menikah dari istrinya.
3. Poliandri istri bersuami tapi belum bercerai.
4. Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alaesan untuk pencegahan perkawinan.  Seperti sekufu dalam ras. Tidak bisa tetapi jika tidak sekufu karena berbedaan keyakinan bisa.

Berpisah 5 tahun dimana asumsi istri dan suami tidak hidup bersama. Dan mereka berasumsi sudah saling bercerai. Ini asumsi yg salah. Sehingga ia bisa menikah dengan yg lain. Karena dengan tidak berhubungan sekian tahun tidak mengotomatiskan itu bercerai tetap mengajukan proses perceraian. Baru bisa dianggap bercerai secara agama. Hal perceraian tidak bisa di gantung.

Orang yg berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1. Keluarga garis keatas ke bawah
2. Saudara
3. Wali pengampu kondisi seseroang dianggap belum dewasa. Orng yg bisa diampu itu tidak waras. Anak kecil. Boros(punya harta kekayaan banyak dan menghambur2kan)
4. Wali nikah
5. Pihak bersangkutan
6. Suami atau istri dari calon suami atau calon istri
7. Pejabat KUA

Kedudukan ayah kandung dalam pencegahan perkawinan
1. Ayah kandung boleh melakukan pencegahan perkawinan. Walaupun ayah kandung ga pernah mengurus anak2nya. Dan anak2 tinggal dengan anak angkat.
Ayah kandung tersebut juga bisa melakukan pembatalan pernikahan.
2. Hak ayah kandung tidak gugur untuk mencegah perkawinan yg dilakukan oleh wali nikah yg lain.
Jika punya anak angkat maka jangan putuskan hubungan dia dengan ayah kandungnya. Islam menjaga kemurnian keturunan makanya pake binti dan bin biar jelas. Makanya jangan sembarangan dalam melakukan pernikahan.

Lembaga yang berhak melakukan pencegahan perkawinan.
1.

Pembatalan perkawinan.
1. Poligami dengan saudara istri (sekandung seayah seibu). Bibi / kemenakan istri/ ibu dan anak.
2. Poligami tanpa izin pengadilan agama
3. Menikahi prempuan yg masih mendji istri atau suami yg mafqud
4. Perempuan masih masa idah
5. Melanggar batas umur ketika melakukan perkawinan
6. Perkawinan tanpa wali / wali yang tidak berhak
7. Kawin paksa.

Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap.
1.
2.



Hal ini harus disepakati dari awal. Jika pelunasan kredit dilakukan setelah menikah. Apakah disana ada bantuan dari istri dan suami. Bisa di perbincangkan apakah ini harta bersamaa at harta pribadi. Semua memang harus pasti.

Teknis administrasi
1. Surat ijin menikah atau surat numpang nikah jika tidak berdomisili didaerah tersebut
2. KAU setempat diurus di masing masing ktp mempelai. Baru di laporkan ke KUA tempat menikah.  Buku nikah keluar di tempat ijin menikah.
3. Kalau menikah di luar negeri ijin ke KBRI setempat.

Suami istri sering kali berdebat dan saling tersinggung dan marah ingin bercerai. Tidak perlu saling ke pengadilan. Walaupun ke pengadilan adapun prosedurnya.
Suami istri saling mencari hakam.hakam bermusyawarah dan mereka nanti saling menasehati dan saling memperbaiki. Hakim yg akan menceraikan akan ditanya apakah pernah dilakukan perdamaian atau belum. Dan ada proses mediasi dimana pihak pihak tersebut mengadakan perdamaian.

Mengajukan gugatan perceraian.
Sidang pertama. Sidang kedua istei menjawab atau memberi penejalsan. Sidang replik jawaban dari suami. Ruplik jawaban lagi. Pembuktian. Keputusan hakim.

Kasus perceraian ada banyak dan jangka waktu sidang pertama dan kedua hanya seminggu. Jika pengadilan belum siap maka ini yg membuat lama.

Pengajukan permohonan perceraian.perceraian dilakukan di pengadilan. Jika talaq diluar pengadilan dianggap syah di depan agama dan dipengadilan hanya syah secara hukum. Perceraian tadi harus didepan hakim. Nanti ada ikrar talaq jika permohonan dari suami dikabulka  hakim. Sebelum ikrar talaq di ucapakan bisa mengajukan banding.
Masa idah jika tidak kembali dan tidak rujuk maka baru dianggap bercerai.

Petitum tuntutan diminta ketika akan bercerai.
1. Menafkahi anak tetap kewajiban ayah.
2. Anak dibawah 12 tahun masih dipengasuhan ibunya.
Biaya yang diberikan ayahnya yg wajar dilihat dari pendapatan suami. Ada dasar nya dalam memenuhi. Bisa dilihat dan dikalkulasi kebutuhan anak.
3. Akibat perceraian masalah ke harta. Ke anak dan masa idah ada uang hadiah.

Pembatalan perceraian perkawinanannya sudah telaksana tapi ternyata
1. Batal demi hukum karena secara prisipil perkawianannya tidak syah
2. Dapat dibatalkan.
Semuanya harus diajukan ke pengadialan.

Konsekuensi hukum dalam pemabatalan perkawianan maka dianggap perkawinan itu tidak pernah terjadi.

Pembatalan pernikahan dan pencegahan perkawinan. Pencegahan perkawinan sebelum perkawinan dan pembatalan perkawinan setelah perkawianan.