Pengikut

Kamis, 25 Januari 2018

Daurah Shahabiyah (3) - Bidang Politik

26 November 2017 



Kajian sebelumnya Daurah Shahabiyah bidang Ekonomi (klik disini)


Peran Shahabiyah - Bidang Politik 

Pandangan Umum 

Persoalan politik juga terjadi di jaman shahabiyah, dimulai dari pandangan umum yang mendasari praktek politik yang dilakukan kaum wanita dijaman Rasulullah SAW. Dalam beberapa hal didapati tidak sedikit sekarang menjadi pandangan umum masyarakat kita, justru berbeda sedikit atau banyak dengan pandangan umum praktek para sahabat wanita (shahabiyah). 

Terkait dengan peran politik kaum muslimin kaum wanita perlu mendapatkan perhatian supaya tidak selamanya peran politik diserahkan begitu saja kepada kaum wanita tanpa adanya pengarahan, supaya mereka bisa berperan dengan lebih ideal. Para sahabat shahabiyah memiliki peran yang sangat besar dijamannya, maksudnya kekuatan politik umat islam disepanjang perjalanan sejarahnya selalu melibatkan kaum wanita. Jika kita tidak memiliki kesadaran kusus tentang permasalahan ini, tentu wanita dijaman sekarang akan merasa tersentak / tidak tahu bahwa yang dilakukannya sangatlah amat berbeda dengan peran para shahabiyah dimasanya. 

Politik banyak menyangkut banyak hal dan aktivitasnya baik secara langsung dan tidak langsung menyangkut masalah kebijakan publik atau aturan aturan. Dalam kebijakan dan aturan tersebut akan ada dampak dari penerapan politik, ada nilai politik dan ada bobot politiknya. Pandangan politik menentukan pandangan nilai dan praktek koletif dalam sebuah masyarakat. 

Bagaimana permasalahan memeluk agama islam dimasa awal islam, itu memiliki bobot politik yang tidak sederhana. Artinya ketika orang yang beriman kepada Rasulullah semakin bertambah (para sahabat wanita dan laki laki, punya kesadaran yang mendalam tentang masalah ini, dan punya independensi yang sangat kuat dengan sikap politik terkait dengan pilihan mereka dalam hal keagamaan / pilihan yang menyangkut tentang berkeinginan masuk islam, mendukung Rasulullah, menempatkan diri setiap agenda agenda islam.

Memeluk Agama Islam 

Masuk islam diawal dakwah islam di mekah adalah memiliki bobot yang paling tinggi dan memiliki bobot politik yang sangat kuat, karena bagi kaum quraish islam dipandang sebagai unsur fundamental yang dapat mengubah struktur sosial dan budaya masyarakat mekah. 

Permasalahan mekah saat itu adalah adanya orang quraish yang masih memiliki landasan nilai nilai syirik yang berlawanan dari ilmu tauhid, walaupun tentu saja masalah ke musyrikan ini bukanlah satu satunya faktor yang memperngaruhi kehidupan masyarakat. Tetapi walau bagaimanapun masalah ke musyrikan ini dijadikan landasan pembenaran dalam praktek keyakinan kaum quraish. Orang mekah dengan kemusyrikan ini ( pengendali kekuasaan di mekah saat itu ) mendapatkan keuntungan dari berbagai bidang (ekonomi, sosial, dst), sehingga artinya segala sesuatu yang menentang hegemoni kemusyrikan itu sebagai unsur yang bisa meruntuhkan stabilitas negara/kekuasaan orang mekah. 

Ketika Rasulullah muncul dengan membawa risalah islam ke mekah, awalnya tidak dianggap membahayakan bagi kaum quraish. Karena mereka menganggap ini adalah kecenderungan pribadi Rasulullah, yang mungkin diikuti segelintir orang, bahkan sebelum Rasulullah memang ada sebagian orang penduduk mekah yang tidak mau mengikuti praktek kemusyrikan yang dilakukan orang quraish (contoh waroqoh bin naufal, zaid bin amru bin nufail mereka tidak mau ikut ritual kemusyrikan)

Seiring dengan perjalanan waktu orang musyrik mekah itu tahu dan menyadari apa yang disampaikan Rasulullah dan mereka mencerna dan akhirnya memahami bahwa islam sebagai keyakinan yang berbeda dengan kemusyrikan. Ini menjadi ancaman stabilitas kemapanan yang selama ini dinikmati orang quraish, sehingga akhirnya mengatakan bahwa " Islam mengancam keutuhan kami, islam mengancam ketenangan kami, islam mengancam kemapanan kami." Memeluk islam bagi orang yang belum islam harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan dengan pemahaman atas segala resiko yang akan ditanggung ketika memeluk islam. 

Memeluk islam pada saat ini tidak main main karena akan menghadapi perlawan orang quraish yang mengancam nyawa mereka. ketika kita membaca fenomena shahabiyah masuk islam, apakah semata mata karena suaminya masuk islam (tidak sederhana itu pemahamannya). Para shahabiyah yang memeluk agama islam sadar betul akan resiko yang mereka hadapi setelahnya. 



Para shahabiyah yang memeluk islam memiliki :
  • Kesadaran yang tinggi terkait dengan keputusannya, tidak semata mata karena terdorong oleh lingkungan keluarga, tetapi karena kesadaran pribadi dan pemahaman yang kuat terhadap nilai dan ajaran islam. 
  • Mereka memiliki dasar kemandirian sikap, dan pemahaman atas pilihannya berislam, terkait keputusannya menjadi seorang muslimah. Mereka harus memiliki ini karena disaat mereka memeluk islam tetapi lingkungan mereka belum islam. Kalau bukan karena itu semua tidak mungkin mereka berani mengambil resiko itu. 

Sahahabiyah menjadi pelopor memeluk islam dan mendahului kaum laki laki dilingkungan keluarganya, seperti :

  • Ummu Habibah Ramlah, masuk islam jauh sebelum ayahnya (abu sofiyan bin harb - pemimpin besar quraish dan Mu'awiyah - saudara laki-lakinya). Seorang anak perempuan yang berani mengambil keputusan yang penuh resiko ini. Mereka berhadapan hadapan langsung dengan ketegasan sang ayah. Saat itu Ummu Habibah hijrah ke abasyah, dimana pada awal awal dakwah islam Rasulullah (4 tahun Rasulullah berdakwah), setelah fathul mekah (tahun 8 hijriah) barulah ayahnya memeluk islam. Jadi perbedaan anak dan ayah masuk islam adalah 17 tahun. Sedangkan saudaranya laki lakinya mu'awiyah binti abu shofiyan juga ikut masuk islam. Ummu habibah memiliki sikap kepribadian yang teguh ketika memilih islam. 
  • Ummu Al fadhl Lubabah, masuk islam sebelum suaminya (Ibnu Abbas bin abdul Muththalib)
  • Zainab (putri Rasulullah dari khadijah), masuk islam mendahului suaminya (Abu Al Ash bin Ar Rabi), Ia masuk islam sejak pertama kali Rasulullah berdakwah, tetapi suaminya masuk islam sebelum fathul mekah (sebelum 8Hijriah). Perbedaan dengan suaminya sekitar 7 H +13 tahun = 20 tahun. 
  • Fatimah binti al khatab (adiknya umar bin khatab), masuk islam sebelum kakaknya umar bin khatab. Umar bin khatab masuk islam di saat rumah adeknya. 
  • Ummu Kultsum binti Uqbah (anak dari Uqbah ibn Abu Mu’ith)  , masuk islam sebelum seluruh anggota keluarganya. Ia hijrah sendirian ke madinah setelah perjanjian hudaibiyah. Nama lengkapnya Ummu Kultsum binti ‘Uqbah ibn Abu Mu’ith ibn Abi ‘Amr ibn Umayyah ibn Abdi Syams al-Quraisyiyyah al-Amawiyah. Ibunya bernama Urwa binti Quraisy ibn Rabi’ah ibn Hubaib ibn Abdi Syams. Ayahnya tewas di badar tetapi anaknya terlebih dahulu masuk islam. Ummu kultsum meninggalkan mekah keluar dari kungkungan kaum musyrik, ia berjalan kaki menuju ke madinah. Dia tidak perduli jauhnya madinah saat itu karena didalam dirinya telah ada kepuasan yang didasari oleh kesadaran dan pemahaman yang mendasar dalam mengenal islam dan menyadari resiko memeluk agama islam saat itu. 

Peristiwa Hijarah 
  • Inilah proses hijrah pertama yang dilakukan kaum Muslimin, sebelum peristiwa hijrah ke Madinah. Perjalanan pertama para sahabat ke negeri Habasyah itu dipimpin Usman bin Maz’un. Keterlibatan Muslimah dalam perjalanan hijrah pertama itu merupakan fakta sejarah yang menunjukkan betapa Muslimah bisa menjadi bagian dari dakwah dan jihad di jalan Allah SWT. Setelah tiga bulan menetap di Habasyah dan mendapat perlindungan dari Raja Najasyi orang Arab menyebutnya Ashama ibnu Abjar, para sahabat mencoba kembali pulang ke kampung halamannya, Makkah. Namun, situasi keamanan Makkah ternyata belum aman.  Rasulullah SAW lalu memerintahkan umat Muslim untuk kembali ke Habasyah untuk yang kedua kalinya. Jumlah sahabat yang hijrah pada gelombang kedua itu terdiri dari 80 sahabat. Hijrah ke dua kalinya ke Habasyah dipimpin oleh Ja’far bin Abu Thalib. Pada akhirnya Raja Najasyi pun masuk islam. 
  • Hijrah ke Habasyah, merupakan reaksi setrategis atas upaya quraish untuk menekan perkembangan dakwah Rasulullah di mekah. Rasulullah ketika berdakwah beliau telah mengamankan suatu posisi (karena adanya resiko yang akan dihadapi), melakukan pendekatan kepada keluarganya terutama anak anak abdul mutholib, mengenal anak anak abdul mutholib (klik disini), paman Rasulullah. Mayoritas pendukung dakwah Rasulullah saat itu adalah keluarga terdekatnya walaupun saat itu mereka kafir. tetapi karena masih satu keluarga mereka sepakat kecuali abu lahab dan segelintir orang di keluarga abdul muthalib (yang tidak mendukung dakwah Rasulullah), sedangkan Abu tholib  abdul manaf bin abdul muthalib mendukung dakwah Rasulullah. Paman Nabi yang memelihara dan membela beliau dalam penyebaran dakwah Islam, namun tidak mau masuk islam lantaran takut dicela kaumnya. Abdul Tholib mendukung aktivitas Rasulullah karena Rasulullah adalah keluarganya (keponakannya) bukan berarti ia saat itu mempercayai agama Rasulullah, dan kita ketahui hamzah juga belakangan memeluk islam, disusul yang lain. Mereka membela karena faktor fanatisme keluarga (asobiyah). Saat itu posisi Rasulullah di depan kaum quraish sangat kuat tetapi tidak diantara para sahabat. Berbeda dengan para sahabat laki laki dan wanita yang masuk islam, mereka tidak memiliki komitmen di keluarga mereka masing masing untuk membela mereka ketika masuk islam. Sehingga ketika para sahabat ketahuan masuk islam oleh keluarga mereka, maka keluarga mereka menindasnya , menghukumnya dan menyiksannya. Mereka disiksa hanyalah untuk merupakan satu upaya menghambat perkembangan islam / dakwah Rasulullah. Sehingga banyak yang berfikir ketika akan masuk islam akan menemui hambatan yang besar dari kaum quraish dan diperlakukan tidak layak. Ini bentuk pelampiasan amarah kaum quraish agar mereka tidak memeluk islam. Usaha sebelumnya yang dilakukan kaum quraish adalah upaya menyudutkan Rasulullah (dengan menyebut gila, dan tukang sihir sehingga tidak ada yang mendatangi Rasulullah dan menolak dakwah Rasulullah).
  • Sikap Rasulullah menghadapi kaum quraish yang dari hari ke hari semakin tidak terkendali maka Rasulullah melakukan hijrah ke Habasyah, Esensi Hijarah adalah (1) melindungi para sahabat yang memeluk islam. Tetapi hebatnya Rasulullah ini bukan sekedar satu hal yang ingin dicapai nanti, tetapi beliau berfikiran jauh kedepan selain menyelamatkan para sahabat dari intimidasi kaum quraish ini. (2) Beliau ingin mendapatkan tujuan lain yakni mempromosikan islam keluar mekah. Disatu sisi ini perlakuan quraish ini suatu masalah tapi bagaimana suatu masalah ini juga menghasilkan kebermanfaatan. Rasulullah memikirkan bagaimana mengangkat publikasi islam selanjutnya karena mereka berhijrah. Islam itu dakwah, islam itu syiar (mengajak), sehingga islam diharapkan mudah dijangkau, dipahami oleh banyak orang. Rasulullah menentukan hijrah ke habasyah ke tempat yang lansung paling rame dan memiliki pengaruh. Habasyah adalah negara jiran yang besar, mereka hijrah di ibukotanya habasyah bukan diperkampungan terpencil di habasyah. Sehingga jika ada suatu kejadiann maka beritanya akan cepat menyebar. Rasulullah seorang opini maker. (3) Hijrah Rasulullah ke Habasyah memukul quraish, karena sebenarnya Quraish menginginkan islam dapat diredam, tetapi pindah ke Habasyah malah islam semakin populer. quraish ingin dengan mengintimidasi para sahabat, orang orang akan semakin skeptis dan berfikir tidak mungkin masuk islam karena resikonya besar. Kaum quraish tidak akan mungkin protes akan sikap penyebaran islam di iran abasyi (habasyah) karena terbentur peraturan negara lain. Kaum mulimin semakin sadar bahwa perlakuan kaum quraish itu menyimpang dari anggapan bahwa kota mekah adalah kota suci yang bebas dari kejahatan, tetapi ternyata timbul potensi kejahatan dikota mekah. Hal ini mengancam investasi bisnis yang datang dari luar. Dengan Rasulullah hijrah ke habasyah membangun kesadaran kaum muslimin di luar mekah, bahwa ada kejahatan di dalam kota mekah (disini kaum quraish merasa terpukul, karena hijrah ke habasyah memiliki dimensi politik yang sangat kuat sekali). Kekuasaan politik merupakan perebutan kekuasaan tetapi yang dilakukan Rasulullah bukanlah perebutan kekuasan kursi tapi kekuasaan opini. 

Shahabiyah yang hijrah ke Habasyah

Para shahabiyah yang ikut pindah ke habasyah juga banyak,  totalnya sekitar 100 orang tapi yang lebih terkenal yakni 25 orang yang yakni : 
  • (1) Ruqayyah binti Rasulullah (bani Hasyim), putri dari Rasulullah dan bunda khadijah. Ruqayyah adalah Istri dari usman bin affan 
  • (2) Sahlah binti Suhail (bani amir)
  • (3) Laila binti Abu Hatsmah (bani ady)
  • (4) Ummu Shalamah binti Abu Ummayah (bani Makhzum), istrinya ja'far bin abu tholib. Abu ummayah adalah tokoh bani makhzum. 
  • (5) Asma binti Umaish
  • (6) Ummu Kultsum binti Suhail (bani Amir), ayahnya bernama Suhail bin amir, Suhail adalah merupakan tokoh besar bani amir yang saat anaknya masuk islam dia masih kafir, dia yang mewakili quraish dalam perjanjian hudaibiyah (tahun ke 6H, sekitar 15 tahun sebelum peristiwa hudaibiyah)
  • (7) Aminah binti khalaf (khuza'ah)
  • (9) Ummu Habibah binti Abu Sufyan (bani abd syams), ketika fathul mekah Rasulullah meminjam peralatan perang kepada Abu sufyan (orang kaya).
  • (10) Fatimah binti shafwan bin Ummayyah (bani jumah), 
  • (11) Fatimah Az Zahrah
  • (12) Ramlah binti Shakhar bin Harb bin Umayyah
  • (13) 
  • (14)
  • (15)
  • (16)
  • (17)
  • (18)
  • (19)
  • (20)
  • (21)
  • (22)
  • (23)
  • (24)
  • (25)
Hijarahnya Rasulullah ke Habasyah (klik disini

Mereka yang hijrah adalah kalangan kelas elit di mekah sehingga membuat kau quraish gemetar. Mereka relatif masih muda dan merupakan generasi kedua di mekah. Ini artinya Rasulullah menggrogoti kelas duanya orang quraish. Bapak mereka adalah tokoh quraish dan masih kafir tetapi semua anaknya masuk islam. Pada dasarnya perempuan tidak diintimidasi seperti laki laki, seperti Summayah binti Khubbath Syahidah, ibundanya Amar bin Yasir (summayah adalah budak, dan dengan gampang ia dibunuh). 

Maka quraish menggiring orang dengan mengirim delegasi untuk mendeportasi semua muhajirin kembali ke mekah. Menghasilkan satu kejutan dibidang politik, islam mendapat posisi yang kuat diluar mekah. 

Shahabiyah BerBai'at 

Berbai'at merupakan istilah untuk upacara pengangkatan atau pelantikan seorang pemimpin. Seorang wanita shahabiyah harus memiliki kemandirian / sikap kepribadian yang kokoh. 

Karena dengan Bai'at berarti : 
  • Para sahabat wanita (Shahabiyah) memiliki komitmen pribadi, dengan berbai'at berarti secara pribadi telah berkomitmen terhadap pasal pasal yang ada dalam bai'at. 
  • Para sahabat wanita (Shahabiyah ) berbai'at berarti berarti dia menyatakan dirinya berkomitmen terhadap apa yang disebut dalam prosesi ba'iat tersebut (resikonya ditanggung pribadi), berbai'at yang merupakan komitmen pribadi terhadap ajaran islam, terutama kepada hal hal yang disebut dalam prosesi bai'at. 
  • Berbai'at tidak bisa diwakilkan oleh siapapun baik suami, anak dan saudara. 
Ketika shahabiyah berbai'at kepada Rasulullah berarti ia memiliki tanggung jawab masing masing. Jika diambil satu rujukan tentang shahabiyah yang berbait kepada Rasulullah SAW, diambil contoh dari Ibnu Hajar al asqalani mencatat sebanyak 388 shahabiyah berbai'at kepada Rasulullah (dalam kitabnya al Ishabah fi Ma'rifat ash Shahabah). Ini bukan batasan hanya saja yang diungkap oleh ibnu Hajar, dan tidak semua wanita yang berbai'at itu ada datanya satu persatu karena ibnu hajar hanya menjabarkan secara eksplisit siapa siapa saja dari para shahabiyah yang berbai'at kepada Rasulullah. 

Dengan angka ini saja, mereka yang berjumlah 388 orang, masing masing memiliki tanggung jawab yang begitu besar (yang ditanggung secara pribadi), komitmen dari sebuah bai'at jelas memiliki politik yang sangat kuat. Orang yang telah berbai'at memiliki loyalitas sepenuhnya. Dalam berpolitik yang paling dibutuhkan adalah loyalitas (berkoalisi). Para shahabiyah berbai'at tidak hanya sekedar ikut ikutan apa yang telah dilakukan suaminya. Padahal poin dari berbai'at itu ada yang penegasan yang sifatnya tidak umum (sifatnya khusus) artinya terkait dengan komitmen yang terkait dengan kehormatan dan pengorbanan. 

Secara makna maka Bai'at  berlandaskan dua hal yakni : 
  • Pada Bai'at adanya pengakuan bahwa Rasulullah adalah yang menyampaikan ajaran Allah, (aku yakin itu, aku terima itu dan aku berkomitmen dengan itu). 
  • Pada Bai'at adanya pengakuan bahwa Rasulullah sebagai pemimpin politik umat islam.

Dalam surah al muntahanan ayat 12 

" Hai Rasulullah, jika datang kepadamu wanita wanita yang beriman untuk berbai'at bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak anaknya, tidak akan berdusta yang diada adakan, tidak menyalahimu dalam kebaikan, maka terimalah bai'at tersebut " 

"wahai nabi jika datang kepadamu wanita beriman untuk berbai'at, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah, (para shahabiyah ingin melakukan bai'at karena ingin adanya pengakuan secara pribadi). Mereka mengakui (1) tidak akan mencuri, (2) tidak akan berzina, (3) tidak membunuh anak anak perempuannya, karena merupakan tradisi jahiliyah atau mereka takut akan miskin jika punya anak perempuan, (4) tidak berdusta, (5) tidak membangkang Rasulullah dalam segala bentuk perintah kebaikan. Arti Surah Muntahan adalah wanita yang dipuji karena komitmen mereka terhadap bai'at. 

Maka ditegaskan bahwa tidak akan melakukan hal diatas ketika telah berbai'at kepada Rasulullah, karena kebijakan Rasulullah / kebaikan yang diminta dan diajarkan Rasulullah termasuk hal hal yang terkait dengan politik. Taat kepada Rasulullah dalam bidang kebaikan (sebagai penegasan yang Allah perintahkan). Tapi jika diberlakukan sekarang tidak semua perintah dilakukan kita harus memilah dan mampu mengkritisi jika ada perintah yang tidak ma'ruf (munkar) yang dilaksanakan. Para shahabiyah yang berbai'at kepada Rasulullah terdiri dari kaum anshar dan muhajirin sehingga mencangkup seluruh periode.


Bai'at Rasulullah kepada wanita Anshar 

Ketika orang anshar berbai'at kepada Rasulullah, kita ketahui bahwa bai'at kaum ashar awalnya  hanya beberapa orang saja (12 orang dan 100 orang) dan bai'at dilanjutkan ketika setelah Rasulullah kembali dari madinah. Saat orang anshar berbai'at maka posisi saat itu Rasulullah sebagai orang muhajirin. Diriwayatkan oleh an nasa'i dari Ubadah bin ash shamit, bahwa Bai'at Rasulullah kepada wanita Anshar yang mengandung poin yang lebih spesifik dan syarat muatan politik, yakni :
  1. Patuh dan ta'at kepada apa yang telah Rasulullah ajarkan dan perintahkan
  2. Tidak merebut kekuasaan dari pemerintahan yang syah
  3. Selalu menyatakan kebenaran
  4. Selalu menyatakan keadilan
  5. Berkomitmen untuk berkorban
Abdullah bin zubair (anak dari asma binti abu bakar dan zubair), dari hasil didikan orang tuanya maka Abdullah bin zubair datang mengadap Rasulullah untuk berbai'at kepada Rasulullah diumur 7/8 tahun. 


Kecintaan Rasulullah kepada kaum Anshar

Setelah perang hunain setela Rasulullah membagikan gonimah (hasil perang), dimana banyak sekali tokoh tokoh yang baru masuk islam diberikan / dibagi bagikan harta rampasan perang (gonimah). Mereka yang baru masuk islam dimuliakan, melihat itu semua anshar merasa Rasulullah telah meninggalkan mereka. Seorang bani anshar menghampiri Rasulullah dan mengatakan semua yang dirasakan kaum anshar. Lalu Rasulullah meminta untuk mengumpulkan kaum anshar dan tidak boleh ada yang datang kecuali orang anshar. Rasulullah berkata "Jika saat itu kami datang dan kebutuhan kami kalian cukupi itu adalah benar, tetapi janganlah kalian mengatakan/berfikir kepada kami suatu hal ketika kalian melihat kami memberikan sesuatu yang lebih kepada orang yang baru masuk islam, dengan mengatakan kami lebih mencintai mereka dari pada kalian itu adalah salah. Ada orang yang tidak bisa diperlakukan untuk lebih dekat dengan islam kecuali diberikan harta, tetapi orang seperti kalian (anshar) , aku lebih percaya dengan keimanan kalian tanpa harus mendapatkan ganti sepersenpun. Wahai anshar tidaklah kalian cukup rela/puas seadainya mereka membawa pulang harta, sementara kalian kembali ke negeri kalian ke madinah membawa diriku. Demi Allah ketika semua orang memilih satu jalan dan anshar memilih satu jalan yang berbeda, maka aku akan memilih ikut dijalan anshar." (demikianlah yang Rasulullah katakan kepada kaum anshar, dan mereka menangis semua mendengarkannya begitu cintanya Rasulullah kepada kaum anshar). Ini menandakan bahwa Rasulullah berpihak kepada kaum anshar atas komitmen mereka meskipun Rasulullah seorang muhajirin. 


Sebelum Rasulullah meninggal salah satu wasiatnya adalah 

Siapapun diantara kalian yang kemudian dipilih Allah untuk memegang amanah untuk menjadi pemimpin yang menggantikanku, maka aku berpesan aku akan menitipkan anshar untuk kalian. Karena anshar telah memberikan apa yang telah menjadi kewajiban mereka tetapi mereka belum mendapatkan hak mereka. Sebenernya amanah ini dititipkan kepada pengganti kepemimpinan Rasulullah , karena Rasulullah merasa belum membayar apa yang dilakukan anshar. Anshar sebagai kelompok yang akan semakin kecil karena persaingan tetapi ia tidak pernah berhenti berkorban untuk islam, lelaki dan perempuan anshar memiliki kesamaan dalam komitmennya berislam. 

Shahabiyah ber-Jihad 

Wanita tidak diwajibakan berjihad, (syariatnya jelas) artinya sebagai ajaran atau syariat jihat tidak wajib bagi wanita sebagaimana laki laki (hadist aisyah dan asma binti yazid), akan tetapi bukan berarti karena tidak diwajibkan wanita akan menjadi acuh. 

Justru ketika wanita dijaman tersebut mengetahui bahwa jihad tidak diwajibkan kepada perempuan yang terjadi para wanita tersebut protes dan mendekati Rasulullah untuk menuntut kesetaraan dengan laki laki (supaya mereka diberikan peluang yang sama / diposisikan yang sama untuk berjihad). Tetapi bukan kesetaraan dalam konsep barat, tetapi kesetaraan untuk diberikan hak yang sama dalam melakukan kebaikan. 

Mereka para sahabat wanita (shahabiyah) mengutarakan keinginannya kepada Aisyah, kemudian keinginan ini disampaikan Aisyah dengan mengatakan kepada Rasulullah "bahwa berjihad adalah amalan paling afdol dalam islam, kenapa kami tidak diperbolehkan berjihad seperti laki laki, kami juga bisa untuk berjihad seperti kaum lelaki itu."

Asma binti Yazid (bani aush anshar), ia terkenal sebagai orator wanita.  menyampaikan pandangan kepada Rasulullah mengatakan " wahai Rasulullah ayah dan ibuku telah ku serahkan seperti tebusan untuk mu. Aku juru bicara dari kaum wanita dimana mereka mengutusku untuk berbicara kepada mu. Allah telah mengutus mu untukmenjadi Rasul bagi laki laki dan perempuan dimuka bumi ini. Maka kami kaum wanita pun beriman kepada Allah dan kepada mu , tanpa harus mendompleng keislaman kami kepada siapapun. Tapi mengapa kami kaum wanita terkurung dan ruang geraknya tidak sebanyak laki laki. Kami tinggal lebih banyak di rumah kalian kaum laki-laki, dan kami siapkan diri untuk memenuhi kebutuhan syahwat bagi mereka, dan mengandung anak anak kalian, wahai segenap laki laki kalian diberikan keunggulan oleh Allah untuk melakukan segala hal secara bersama sama (berjamaah), kalian juga dapat menjenguk orang sakit, dan mengantar jenazah dan haji berkali kali, ada yang lebih utama dari semua itu adalah berjihad fisabilillah dijalan Allah. Maka jika kalian kaum laki laki keluar dari rumah kalian, kami kaum wanita yang akan menjaga harta kalian selama kalian tidak ada dirumah, dan kamilah yang menenun baju kalian, kamilah yang bertanggung jawab terhadap pendidikan anak anak kalian, kenapa kami tidak diberikan kesempatan untuk sama sama mendapatkan kebaikan yang ditetapkan syariat kepada semua laki laki?" 

Kata kata asma binti yazid ini sangat indah sekali, menunjukan bahwa kepribadiannya yang tajam pemikirannya, maka Rasulullah kemudian berkata "wahai para sahabatku apakah kamu pernah mendengar kata kata yang seindah ini, ketika menuntut hal yang terkait dengan agamanya?". Para sahabat berkata "ya Rasulullah kami tidak pernah menduga ada seorang wanita yang sanggup mengungkapkan dengan tegar, santun dan indah seperti ini." 

Rasulullah berkata kepada asma, "asma dengarlah baik baik, dan katakan kepada wanita yang mengutusmu. Ingatlah ketika seorang wanita sebaiknya tempatkanlah diri kalian untuk bisa (1) menyenangkan hati suami, (2) mencari ridho suami dan (3) mencoba mengikuti arahannya, maka dengan ketiga hal itu pahalanya akan menyamai dengan yang dilakukan suami kalian diluar rumah. Maka pemahamannya jika kalian menginginkan pahala yang sama maka lakukan ketiga hal itu. 


Mereka (shahabiyah) turut hadir dalam medan jihad, 

Shahabiyah walaupun dalam posisi tidak berkewajiban berjihad tetapi mereka tidak berfikir untuk meninggalkan hal hal yang terkait dengan jihad, pada kenyataannya banyak dari para shahabiyah ikut terjun ke medan jihad (Perang uhud, fathul mekah, sampai peperangan di jaman para sahabat). Peran shahabiyah dalam medan jihad adalah : 
  • menguruskan luka-luka para pejuang, dan mengangkat orang-orang yang gugur syahid ke kemah kami.
  • mendukung keperluan logistik dan pengobatan.
  • memberikan ide/gagasan untuk strategi bertempur dan strategi futuhat.

(1) Asma binti yazid dalam medan jihad karena tidak membawa senjata perang, maka diambilah tiang tenda sebagai senjata, dia membunuh 9 tentara romawi. (asma memiliki skill berperang). Wanita boleh saja mempelajari strategi berperang dan futuhat, jika sewaktu waktu dalam kondisi berperang dan mereka harus mempertahankan diri mereka telah siap.  Asma binti Yazid Al-Anshoriah. Beliau adalah seorang orator bangsa Arab yang terkemuka, berani dan selalu tampil ke depan. Di perang Yarmuk pun kiprah beliau layak diperhitungkan ketika berhasil membunuh sembilan prajurit Romawi di medan pertempuran. Masih ada Gazalah Al-Haruriah, Hindun binti Utbah bin Rabiah, dan Juwairiyah binti Abu Sofyan, yang juga turut berpartisipasi dalam perang Yarmuk. Pada perang Khadisiyah ada Khansa binti Amru. 

(2) Ummu Sulaim dan beberapa wanita dari kaum Anshar yang ditugaskan untuk menyediakan air minum dan menguruskan orang-orang yang luka-luka dalam peperangan.

(3) Ummu Umarah, disebutkan dalam Sirah-nya, Ibnu Hisyam meriwayatkan bahwa muslimah penuh pesona surga ini kerap disebut dengan tiga nama; Ummu Umarah/Ummu Imarah atau Ummu Amarah. Salah satu putri dari Ka’ab bin Amru ini disebutkan oleh Abu Nua’im sebagai muslimah agung yang tidak gentar melawan musuh di medan perang, berpedirian kokoh, dan ahli ibadah. Sedangkan Imam adz-Dzahabi mengatakan, “Dia adalah wanita mulia dan pejuang.” Ummu Umarah adalah sosok Muslimah yang ikut berjihad dan pemberani, dan tidak takut mati di jalan Allah. Keberanian wanita dari Bani Mazim An-Najar. Ia bersama suaminya, Ghaziyah bin Amr serta dua buah hatinya, Abdullah dan Hubaib menuju medan pertempuran jihad di bukit uhud. Tak hanya berjuang di Perang Uhud, Ummu Umarah pun tampil mengangkat panji-panji pasukan Muslim Perang Hunain.Tak lama setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW,  sebagian kabilah yang dipimpin Usailamah al-Kadzab murtad. Bahkan, Usailamah mengaku sebagai nabi. Khalifah pertama Abu Bakar ash-Shidiq pun memutuskan untuk memerangi nabi palsu itu. Mendengar kabar itu, Ummu Umarah pun segera  mendatangi Abu Bakar Ash-Shidiq. Ia mohon izin untuk turut berjuang ke medan perang melawan usailamah. 

(4) Ummu Umayah binti Qais al Ghiffariah, keberanian Umayyah binti Qais al-Ghiffariah turun ke medan Perang Khaibar.Umayyah berasal dari suku Ghiffar, keturunan Abu Dzar al-Ghiffari. Pada tahun ke-7 Hijriah atau 629 M, pasukan Rasulullah SAW bertempur melawan orang-orang Yahudi yang tinggal di Oasis Khaibar, sejauh 150 kilometer dari Madinah. Pada Peperangan Khaibar itu, kaum Muslimin meraih kemenangan. Pasukan Muslimin di bawah komando Ali bin Abi Thalib berhasil meruntuhkan pintu Benteng Na’im–jantung terakhir perlawanan musuh. Benteng Na’im jatuh ke tangan pasukan Islam.kaum Muslimin mendapatkan harta rampasan perang yang sangat banyak. Seusai pertempuran, Rasulullah SAW memberikan penghargaan kepada Umayyah berupa sebuah kalung. Hadiah yang diberikan Rasulullah SAW itu begitu bermakna bagi Umayyah. Ia pun tak pernah melepaskan kalung itu dari lehernya sampai jasadnya dikubur di liang lahat, sesuai wasiatnya.

(5) Shafiyyah binti Abdul Muthalib, beliau adalah bibi Rasulullah saw yang dilahirkan dari suku Quraisy. Suaminya, Awwam bin Khuwailid adalah saudara kandung dari Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid. Dari suaminya inilah lahir seorang anak yang bernama Zubair bin Awwam, yang dijuluki sebagai hawari Rasulullah SAW. Shafiyyah binti Abdul Muthalib ketika di medan Uhud ikut membantu menyiapkan air, logistik dan obat – obatan bersama Muslimah lain untuk para pasukan Muslimin yang terluka. Setelah perang uhud usai maka  shafiyyah melanjutkan ikut berpartisipasi dalam peperangan di medan Khandak.

Dimasa Futuhat, para ulama meminta khabilah disekitar jaziarah arab untuk memulai proyek futuhat melawan romawi dan persia. 
  • Khabilah Khats'am, dimasa abu bakar yang pertama kalinya meminta yakni suku India, suku tersebut datang ke madinah membawa anak dan istrinya datang dengan 1000 orang tentara (diriwayatkan oleh Al azdi, Futuh asy syam). Mereka para wanita siap rela mati bersama dimedan perang
  • Khabilah Himyar dari yaman tiba di madinah dengan membawa anak dan istrinya. (diriwayatkan oleh Al azdi, Futuh asy syam). Mereka para wanita siap rela mati bersama dimedan perang.
  • Dalam perang qadisiyah (kabilah bajilah dan kabilah nakha'), membawa jumlah wanita yang paling banyak yakni 700 wanita kabilah nakha' dan 1000 wanita kabilah bajilah, diantara mereka belum bersuami (gadis dan janda), dan masih ada lagi para perempuan diantara mereka selain yang tercatat diatas. Pada akhirnya mereka menikahkan perempuan mereka dengan kabilah lain / kalangan muhajirin. Sehingga keturunan mereka dinamakan keturunan muhajirin.  

Peran Shahabiyah dlm Kebijakan Pemerintahan 

  • Peran Aisyah, pandangan aisyah sangat dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan kebijakan pemerintah. Aisyah adalah konsultan para ulama. Dalam riwayat Ibnu Sa'ad dan Ibnu Asakir " Aisyah berfatwa pada masa umar, usman dan seterusnya hingga dirinya wafat " (fatwa bukanlah suatu keputusan pendapat fiqih, fatwa disini telah menjadi keputusan yang sangat mendalam). Artinya pandangan aisyah dapat menjadi sumber kebijakan dalam beberapa hal, seperti permasalahan negara. 
  • Peran Aisyah dalam upaya penyelesaian kasus pembunuhan usman dimasa pemerintahan ali bn abu thalib, 
  • Semua istri Rasulullah yang lainnya pun setuju tentang pandangan aisyah (karena yang paling cerdas dan tinggi ilmunya diantara mereka). Aisyah sampai pergi ke basrah untuk menyelesaikan masalah negara. 




Para sahabat wanita sepakat permasalahan negara harus menjadi permasahalan nomer satu yang harus lebih dulu diselesaikan. Walaupun secara pergerakannya terbatas, tetapi mereka ikut berperan serta. Ruang gerak yang dimiliki perempuan dan laki laki berbeda tetapi permasalahan besar yang menimpa tidak membuat diri kaum shahabiyah menutup mata dan cuek. 



Artikel lainnya yang mencukung
  • Shahabiyah yang memiliki peran dalam dakwah islam (klik disini)

Pertanyaan 

(1) Jenis usaha yg ditekuni usman sehingga memiliki kekayaan pasca hijrah. 

Abdurahman bin auf seorang pengusaha datang ke madinah tidak punya duit, lalu mengapa usman banya duitnya. Tetapi ketika kita berbicara masalah ekonomi para sahabat pasca hijrah seperti abdurahman bin auf dan suhair bin qaish (pengusaha di mekah) semua harta mereka habis, berbeda dengan usman. Usman sudah banyak peristiwa yang menceritakan kekayaan usman. Hal ini dikarenakan Usman memiliki ketrampilan yang berbeda dalam mengelola aset asetnya. Semua aset yang dimiliki oleh abdurahman bin auf dan suhair hanya berada di mekah tidak berada di luar mekah, berbeda dengan usman yang memiliki aset kekayaan dimana mana. Maka ketika para sahabat hijrah meninggalkan mekah, maka aset mereka yang di mekah tidak bisa diambil, meskipun dapat diambil tidak semuanya. Beberapa sahabat sebelum hijrah pada saat waktu berhaji seperti zuhair menitipkan asetnya kepada pedagang yang kembali ke daerah mereka dari mekah setelah berhaji. Maka suhair ketika hijrah  ke madinah bukan langsung ke madinah tetapi mampir dulu ke syam untuk bertemu dengan orang yang dititipkan hartanya tadi (meskipun jumlahnya tidak akan sebanyak harta sebelumnya). 

Usman bukan pedagang biasa karena penerus trah keluarga bani abs syam, yang memiliki hubungan dagang yang luar biasa dengan pedagang diluar mekah dimana mana. Bahkan pedagangan mekah dan habasyah maka perdagangan paling kuat dipegang oleh keluarga bani abs syam. Maka ketika hijrah ke habasyah yang dikirim Rasulullah pertama kali adalah usman karena relasinya disana sudah kuat (Begitu juga asetnya ditempat tempat lainnya). Ketika di madinah, memang usman tidak membawa aset satu pun dari mekah tetapi ia dapat menarik aset yang dimilikinya di madinah. Asetnya disebar dimana mana karena dia memiliki keyakinan bahwa suatu saat asetnya dibutuhkan oleh kaum muslimin. 

Usman berdagang apa ? Meskipun banyak literatur mengatakan jenis usaha usman maka yang paling banyak mengatakan bahwa jenis usaha usman pedagang pakaian, perlu diketahui bahwa semua pedagang di mekah bukan pedagang ritel tapi distributor besar, usman menjual pakaiannya di berbagai negara. Menguasai pasar baju di berbagai tempat dapat memperoleh omzet yang besar. 

(2) Kolerasi perempuan di parlemen dengan posisi shahabiyah di politik

Tinggal dilihat lagi apakah ada kebutuhan peran wanita di parlemen tersebut, jika memang ada kebutuhan berarti kehadiran perempuan di butuhkan di parlemen. Kalau memang tidak karena semua kebutuhan dapat diselesaikan dengan laki laki maka tidak perlu. Jika dibutuhkan, peluang ada, dan secara pribadi ia dapat menyelesaikan semua permasalahan di parlemen karena tidak menggangu kewajiban dia di rumah (dimana suami dan anak anak membutuhkannya) silahkan saja mengisi kursi parlemen tersebut. Masalahnya menjaga supaya semuanya berjalan tanpa harus mendzalimi dirinya sendiri, suami dan anak anaknya. Jangan sampai hak kelurganya terabaikan. 

(3) Apakah taat pemimpin merupakan ber amal ma'ruf nahi munkar ? 

Menggabungkan kewajiban kita sebagai pemimpin dengan beramal ma'ruf nahi munkar, sebenernya ini semua nyambung karena taat kepada pemimpin adalah bagian dari ber amal ma'ruf nahi munkar. Ketika pemimpin memutuskan kebijakan yang benar sesuai dengan syariat maka kita harus taat dan mendukung, karena akan berdampak positif pada umat dan negara. Tetapi jika pemimpin kita membuat kebijakan yang menyimpang dari syariat, maka kita harus nahi munkar karena itu sebuah kemunkaran. Kita dianjurkan oleh Allah untuk taat kepada pemimpin dalam hal yang baik dan tidak melanggar hukum Allah. Ketika kita menemukan pemimpin yang salah kita harus berani protes untuk mengungkap kesalahan yang telah dilakukan pemimpin. Kalalu tidak dilakukan maka berarti kita mendiamkan dengan mentaati pemimpin dalam kesalahannya, itu justru melanggar perintah Allah. Dilihat dimensi permasalahannya, ketika kita melakukan pengkritikan terhadap pemerintah bukan berarti kita ingin mengkudeta pemerintah, atau bahka bukan berarti tidak beroposisi dengan pemerintah  (bukan demikian pemahamannya). 

Sebaik baiknya syahid adalah seseorang yang berani berdiri dihadapan pemimpin dan menyuarakan keadilan  kepada pemimpin yang dzalim itu, maka ketika ia dibunuh maka amalannya setara dengan mati syahid. 


Para Shabiyah

1. Siti khadijah ( wanita teragung sejagad raya)
2. Saudah binti zam'ah (wanita dermawan dan ikut berhijrah dua kali)
3. Aisyah binti Abu Bakar ( wanita yg kesuciannya diumumkan dari tujuh lapis langit)
4. Hafshah binti umar (ahli puasa dan sholat)
5. Zainab binti khuzaimah (Ibunya kaum Fakir Miskin)
6. Ummu Salamah ( Wanita penuh kesabaran )
7. Zainab Binti Jahsy 
8. Juwariyah bin Al Harists 
9. Ramlah Binti Abu Sufyan (Ummu Habibah) 
10. Shafiyah binti Huyay 
11. Maimunah Binti Al Harist 
12. Fatimah Binti Rasulullah 
13. Halimah Sa'diyah binti Abu Dzu'aib dari air susunya tumbuh manusia yg tersuci dimuka bumi) beliaulah yg menyusui Rasulullah sewaktu kecil. 

14. Ummu Aiman 
15. Fathimah binti Asad 
16. Ummu Sulaim 
17. Ummu Hisyam 
18. Ummu `Ammarah 
19. Asma' binti Abu Bakar 
20. Ummu Haram
21. Kabsyah binti Rafi
22. Sumayyah 
23. Ummu Waraqah 
24. Shafiyyah binti Abdul Muththalib 
25. Atikah 
26. Asma' binti Umais
27. Ummu Syuraik 
28. Umamah binti Abul `Ash Ar-Rubai` 
29. Ar Rubai binti Muawwidz 
30. Ummul Fadhl Lubabah 
31. Al-Khansa 
32. Ummu Ma`bad 
33. Ummu Kultsum binti `Uqbah 
34. Ummul Mundzir 
35. Hindun binti`Utbah 

36. Halimah 

#AnisMumtaaz
#MuslimCerdasBerkarakter
#MuslimCerdasBekualitas





Daurah Shahabiyah (2) - Bidang Ekonomi

Tanggal 26 Januari 2107



Pembahasan sebelumnya 
Peran sahahabiyah dalam bidang Pendidikan dan Keluarga (klik disini)



Kekurangan literatur yang menceritakan peran shahabiyah seharusnya bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan. Yang harus menjadi perhatiannya bagaimana cara menuliskan dan mengungkapkan fakta sejarah tersebut. Para penulis sejarah islam cenderung mengangkat atau menonjolkan peristiwa yang penting dan sosok yang berperan didalamnya. Ini adalah tradisi literatur Indonesia yang biasa dituliskan seperti itu. Jika kita mengikuti buku sejarah yang bisa menjadikan rujukan, setiap kalimat akan dituliskan dari suatu peristiwa walaupun mereka menyusunkan berdasarkan taun terjadinya. Mereka akan menuliskan :
  • Pada tahun ini yang terjadi apa, dan siapa yang berpengaruh dan siapa yang menjadi aktor dalam peristiwa tersebut. 
  • Apa dampak dari peristiwa tersebut
Dalam setiap peristiwa sebenarnya ada hal mendukung peristiwa itu terjadi, seharusnya itu yang lebih banyak diungkap. 

contoh bahwa tidak ada peristiwa yang mengangkat para sahabat wanita yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut. 

Ketika kita perang badar ada peran Ummu waraqah yang sebelumnya pernah dijamin syahid oleh Rasulullah, tetapi pada kenyataannya belum banyak yang mendengar siapakah Ummu Waraqah. Pasti semua buku sirah akan mengangkat perang badar, tetapi tidak ada yang menjelaskan peran Ummu Waraqah. 

Survai untuk mengetahui apakah peran Shahabiyah sudah mulai dikenal dan didengar dikalangan kaum muslimin 

Apakah dari kita telah memilikli gambaran tentang kaum wanita yang mengikuti peperangan, kira kira berapakah jumlah terbesar wanita yang ikut dalam peperangan  ? (tidak banyak literatur yang membahasnya kalaupun ada tidak membahas secara keseluruhan)
  • Lalu apa peran wanita selama peperangan, apakah mereka tidak mengetahui resiko berperang jika kalah akan menjadi budak musuh. 
  • Mengapa jaman dulu wanita dibawa dalam perang ? karena mereka menganggap peran wanita di medan perang sangat penting. 
Kalau saat pembahasan kali ini ingin mengangkat peran wanita dijaman sekarang ini, hanyalah untuk membaca fenomena peradapan. Perlu kesabaran untuk mengumpulkan literaturenya (karena jumlahnya tidak banyak). Kita harus bisa membaca fenomena peradapan yang juga mendapat dukungan para sahabat wanita.


Fenomena peradapan yang dipengaruhi oleh waqaf. 

Kota islam dimana mana tanahnya (lebih kurang separonya adalah tanah wakaf semua), karena sudah tanah wakaf maka tanah tersebut tidak mudah untuk diperjual belikan. Maka kedaulatan lebih mudah dimiliki, sehingga pihak luar tidak mudah menguasai. Awal mula kisahnya suatu ketika kantor yang menyimpan arsip waqaf untuk khorowiyah terbakar, sehingga sertifikat waqaf menjadi kurang jelas. Salah satu jalannya semua warga harus bisa menunjukan sertifikat tanah mereka masing masing. Jika penduduk tidak bisa menunjukan sertifikatnya maka menjadi tanah waqaf untuk khorowiyah. Hampir separo dari kota adalah sebagai tanah waqaf khorowiyah. 


Dalil dalil syari memberikan faedah umum sebagai petunjuk 

Dalil dalil syari memberikan faedah umum sebagai petunjuk yang memberikan petunjuk untuk profesi/pekerjaan tertentu. Umat muslim seharusnya mengenal dalil syari yang nantinya dapat dipergunakan yakni (1) al quran, (2) sunah, (3) ijma, (4) kias. Dalil syari yang disepakati oleh para ulama. Ijma adalah satu kesepakatan ulama dalam satu kurun waktu tertentu, kias harus ulama yang menurunkannya dan seharusnya ada dewan ulama yang dapat menjelaskan ini bisa menjadi dalil utama (ijma atau kias). Apapun yang berkembang dijaman kita, ketika kita tidak mendapat penyelesaiannya dalam al quran dan hadist secara rincinya, tidak ada kesepakatan ulama (ijma) dalam kurun waktu tertentu./pada generasi tertentu, setalahnya ada kias. Adapun dalil yang lain dari keempat itu (yang tidak disepakati oleh para ulama) tetapi merupakan dalil yang syari ada ikhtisan dll. Dari permasalahan yang ada nanti dilihat lagi apakah masalahnya dan apakah dapat diselesaikan dengan perangkat perangkat dalil syari tersebut. Kita pastikan apa bisa permasalahan tersebut bisa dibenarkan sesuai syariat atau tidak. 



Wanita jaman now diharapkan dapat melihat kaidah dasar para shahabiyah 

Wanita jaman now diharapkan dapat melihat kaidah dasar shahabiyah,seperti  : 
  • Para shahabiyah yang menjadikan rumah sebagai fokus sehingga dapat menempatkan diri pada satu posisi yang bisa menyenangkan suami (suami yang bisa menjadi acuan sebagai iman), sehingga tuntutan dalam rumah tepat. Tetapi hal ini tidak membatasai aktivitas diluar dalam bidang atau wilayah masalah yang dibutuhkan. 
  • Perempuan sebagai fardu kifayah untuk menjalani profesi yang berhubungan dengan dunia luar (contoh dokter kandungan). Dalam keadaan darurat (memperbolehkan sesuatu yang dilarang) seperti dalam dunia kedokteran diperbolehkan dokter laki laki menangani pasien perempuan, tetapi tetap perlu memahami batasannya, seperti batasan menutup aurat wanita muslimah didepan wanita non muslim, hal ini menunjukan bahwa meskipun keadaan darurat harus siap sedia. Keadaan darurat akan selalu membolehkan sesuatu yang terlarang. 
  • Wanita jaman sekarang harus mampu meletakkan sesuatu pada porsinya.
  • Ketika seorang wanita keluar malam untuk mencari ilmu, sebelum menghakiminya sebaiknya mencari tahu apakah ilmu yang di tuntut wanitamu itu ada penggantinya yang dapat dilakukan siang hari (dari segi ilmu dan kualiats ilmunya). Maka jika ada maka tidak ada alasan yang benar untuk dapat keluar malam. Tetapi jika tidak ada penggantinya kecuali dimalam dan kalau dia tidak mendatanginya tidak mendapatkan ilmunya, sementara aspek transportasinya aman dan terjadi. Ini menjadi pilihan yang membolehkannya (kondisional). Aktivitas istri diluar rumah akan mengambil waktu istri untuk suami dan anak anak didalam rumahnya. 
  • Ketika telah menikah wanita harus sadar bahwa ada kewajiban terhadap suami yang luar biasa, tetapi wanita itu memiliki potensi (dilihat lagi apakah potensinya untuk dirinya sendiri, atau untuk umat) lalu apakah dengan keberadaan suaminya potensinya akan tertutup, contohnya wanita memiliki potensi bisnis dalam sebulannya 10 juta dan penghasilan suaminya 5 juta. Jika ternyata kemampuan suami tidak bisa menutupi hajat keluarganya, sedangkan disisi lain keberadaan istrinya dibutuhkan oleh lingkup komunitasnya/dibutuhkan umat. Disini tinggal kompromi antara suami istri tersebut, jika suami telah merestui dan suami istri tersebut paham akan konsekuensi yang dihadapi (waktu istri dirumah bersama anak dan suami berkurang), maka tidak akan menjadi masalah. 

Daurah Shahabiah - Bidang Ekonomi 

Pandangan Umum 

Peran shahabiyah dibidang ekonomi dalam sebuah literatur tidaklah banyak dibahas karena dalam prakteknya lebih sedikit. Praktek para sahabat memiliki landasan padangan umum berdasarkan petunjuk yang diajarkan Rasulullah (al quran dan al hadist). 

Peran ekonomi para sahabat wanita akan terkait lansung dengan urusan pribadi, keluarga dan masyarakat. Maka untuk itu kita menggali peran ekonomi para sahabat wanita memandang masalah ekonomi (ikhawan dan akhwat).



Bagaimana cara pandang mayarakat terhadap masalah ekonomi ?

(1) Ekonomi dan aktivitas terkait merupakan bagian dari unsur elementer dalam peradapan yang merupakan bagian dari risalah islam, aspek peradapan (yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi) yang disebut al quran sebagai isti'mar (pemakmuran bumi). Aktivitas ekonomi menjadi contoh pemakmuran bumi yang diminta dan diperintahkan Allah dalam al quran. Allah meminta kalian untuk memakmurkan bumi (perintah ini berlaku untuk laki laki dan perempuan) sebagaimana firman Allah, 

" Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)" (Qs Hud ayat 61)


Pemahaman ayat diatas adalah : 
  • Manusia berperan aktif untuk memakmurkan bumi, Keberadaan manusia di muka bumi, kehidupan manusia dimuka bumi, salah satu tujuannya adalah manusia harus dapat berperan aktif untuk memakmurkan bumi. Memakmurkan bumi dengan membangun semua aspek kehidupan (bukan hanya pembangunan secara fisik), dan fasilitas membangun untuk memakmurkan bumi dengan materi ekonomi. Sehingga aktivitas ekonomi yang diminta untuk menjadi bagian untuk memakmurkan bumi.

Dalam wacana islam apakah "keutamaan menjadi fakir/miskin?"
  • Sebagai muslim kita di tuntut menjadi kaya. Maka tidaklah tepat sebenarnya ketika ada ungkapan keutamaan menjadi fakir/miskinOrang kaya yang menjadi miskin itu bisa kaya, tetapi miskin karena keterpaksaan jangan anggap itu sebagai keutamaan. 
  • Pemahamannya ketika miskin dalam islam itu pilihan bukan keterpaksaan,  maka tugas memakmurkan bumi bisa dicapai.  Orang miskin dalam konsep islam, dapat ikut pelaksanaan untuk memakmurkan bumi. Tapi pemahaman orang miskin dalam budaya kita sekarang dapatkah ikut memakmurkan bumi? 
  • Dalam islam tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin, semua orang miskin juga ikut bertanggung jawab dalam memakmurkan bumi. Lihatlah pemimpin pemimpin islam dijamannya lebih memilih untuk memiskinkan dirinya, seperti : Abu bakar shidiq, umar bin khatab ketika meninggal semua kekayaannya telah bermanfaat untuk bekalnya di akhirat. Selama menjadi khalifah ia hidup miskin seperti layaknya orang orang miskin. Ketika mereka menjadi pemimpin dan cara hidupnya seperti orang miskin apakah mereka menyengsarakan/memiskinkan rakyatnya. Mereka memiskinkan dirinya tapi mensejahterakan rakyatnya. Begitu juga dengan Rasulullah. Rasulullah hidupnya selayaknya seperti orang miskin tetapi apakah Rasulullah menyuruh rakyatnya untuk hidup miskin dan membuat kebijakan yang akan memiskinkan rakyatnya ? (tentu tidak). Rasulullah pribadinya untuk hidup sederhana. "kalau mau menjadi pemimpin silahkan menahan lapar demi mensejahterakan rakyatnya" (prinsip kepemimpinan dalam islam yang diajarkan Rasulullah). Mereka seperti ini supaya bisa merasakan penderitaan terberat yang dirasakan rakyatnya yang susah, sehingga dapat mengambil kebijakan yang dapat mensejahterakan (akan terjadi perbaikan dan islah yang luar biasa dalam kehidupan bermasyarakat). Mereka gemar berwakaf hasil wakaf mereka luar biasa 4000 dinar/tahun. (contoh orang miskin memakmurkan bumi)

Untuk memenuhi kebutuhan Ekonomi membutuhkan faktor penunjang
  • Maka sebagai kaum muslimin bukan hanya pasrah menjadi miskin tanpa berbuat apa-apa dan pesimis dengan rejekinya (ini juga tidak benar).  Semua kaum muslimin harus memiliki keinginan untuk mau berbuat sesuatu untuk mengambil peran dalam peradapan. Umar selalu memberikan tunjangan jatah terbesar adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah dan ikut berjuang bersama Rasulullah, istri istri nabi juga mendapatkan. 1200 dinar /tahun (12 milyar) yang dikeluarkan untuk tunjangan yang dikeluarkan oleh umar.
  • Dalam kehidupan ekonomi ketika kebutuhan daya beli masyarakat tinggi dan suplay barang terpenuhi semua akan beres urusan, jika harga bahan pokok tinggi tapi kita dapat membelinya tidak akan menjadi masalah karena kita memiliki uang untuk membelinya. Semakin kebutuhan masyarakat terpenuhi pikiran mereka dan kualitas mereka akan meningkat, jika tidak maka akan terjadi masalah dalam kehidupan bermasyarakat (kekacauan)


(2) Ekonomi termasuk Dharuriyat untuk memenuhi hajat dasar hidup dan berkembang. Aktivitas ekonomi sangat dipertimbangkan sebagai penyeimbang Dharuriyat hidup lainnya termasuk ibadah, kesehatan dan jihad. Menjelajah bumi untuk mencari rejeki Allah dan berjihad, sebagaimana firman Allah pada  

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama  kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs Muzamil 20). 

Pemahaman ayat diatas adalah
  • Aktivitas ekonomi tidak bisa dianggap kebutuhan sekunder,  ketika Allah menyuruhmu solat malam dan baca al quran. Allah tahu dimana sebagian dari kalian ada yang sakit dan sebagian yang lain sedang dalam posisi menjelajahi bumi dan ada yang mencari karunia Allah dan ada yang sibuk berjihad dijalan Allah. Para sahabat dapat melakukannya secara bersamaan meskipun tersita dengan aktivitas duniawi tetap menyempatkan solat malam dan baca alquran bahkan ada yang katam tiap harinya. Perlakuannya sama baik sebelum menikah dan setelah menikah. Kegiatan para sahabat ini diprotes oleh istrinya dan diadukan ke Rasulullah, sehingga akhirnya sikap para sahabat diluruskan oleh Rasulullah. Dijelaskan membaca al quran tidak perlu panjang tetapi disempatkan membaca dalam setiap kesibukan. 

Sebelum menyarankan sesuatu untuk dilakukan 

Dalam hadist Rasulullah, ucapan pidato Rasulullah selalu mengungkapkan "beri makan beri makan." Karena ketika kita akan berbicara tentang masalah kedepan (jihad, dll) perutnya jangan sampai kosong. lalu tambah amalanmu dengan solat Tahajud. Maka kamu akan mendapatkan pertolongan Allah. 


Kenapa muslim harus berbisnis karena 
  • Untuk memenuhi kehidupan (mencari nafkah)
  • Dengan kelebihan harta bagi kau muslimin seharusnya bisa untuk mendekatkan dirinya dengan Allah (bersedekah, berinfaq dan berwaqaf)
  • Dengan harta yang Allah titipkan, diharapkan bisa berperan besar dalam peradapan islam. 
  • Dengan bisnisnya akan bermanfaat untuk umat

(3) Ekonomi adalah Fasilitas dari Allah bagi hamba hambaNya, sehingga menjadi bidang yang dimudahkan dan banyak jalan untuk mendapatkannya. Allah menjamin kehidupan kita di muka bumi. Memahami keutamaan dari miskin yakni para pemimpin yang baik adalah pemimpin yang miskin untuk dirinya sendiri, tapi mensejahterakan rakyatnya, sebagaimana firman Allah :

Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (Qs. Al Mulk ayat 15).

Pemahaman ayat diatas adalah : 
  • Kita harus menyadari bahwa kita adalah hamba Allah, Allah yang menciptakan dan menjamin rejeki kita, dan Allah mengijinkan kita hidup di dunia ini. Allah memberikan batasan dengan syariatnya/hukum hukumnya. Denagn semua ini kita memiliki tanggung jawab kepada apa yang telah Allah berikan. Maka Allah memfasilitasi kita agar kita bisa menjalani hidup ini dengan mudah.  
  • Maka Allah jadikan bumi ini mudah, jinak untuk kamu. Maka tempuhlah jalur jalurnya (jalurnya disini tidak hanya satu tapi banyak dan beragam) dan tempuhlah dengan istiqomah, tetapi jika jalur yang dipilih tidak mendapatkan hasil yang baik dan maksimal maka tentukanlah melalui jalur yang lain. Makanlah rejeki yang telah Allah berikan kepadamu sesuai dengan porsinya tidak berlebih dan tidak dikurangi. 

Ketahuilah apa yang dilarang dalam islam adalah 
  • yang dilarang adalah bermegah megahan melebihi kemampuan, menikmati sesuatu yang mahal itu tidak dilarang, Rasulullah juga pernah membeli barang yang mahal, memberikan sesuatu yang mahal untuk memberikan hadiah kepada orang lain bukan untuk dirinya sendiri. usman juga memiliki baju yang mahal tapi hanya beberapa. standar ekonomi dalam jaman para sahabat itu tinggi. Mereka bisa membeli barang yang mahal tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakatnya (tidak ada yang kesusahan minimal untuk makan). 
  • yang dilarang adalah ketika kita memiliki kita cuek kepada yang kurang mampu. Mereka (para sahabat) itu kaya raya tapi tidak dipergunakan untuk memenuhi kehidupan pribadinya. Malahan kehidupan pribadinya sederhana. 
  • Masalah ekonomi sebenarnya akan selalu ada dalam fase kehidupan tetapi ketika tatanan ekonomi dipegang oleh orang yang soleh maka tidak akan menjadikan mudarot. Jika mereka tidak amanah seolah olah akan menodai kesolehannya. Islam tidak menganggap dunia ekonomi itu kotor tetapi ini adalah penting. Rasulullaah berkata "sebaik baiknya harta ketika berada ditangan orang yang soleh". 
  • Rasulullah tidak mungkin bisa menjalankan proyek negara ketika tingkat ekonomi negaranya miskin. Seperti pembiayaan perang yang dilakukan oleh Rasulullah, berasal dari sedekahnya orang orang yang soleh dijamannya. Cara pandang sahabat Rasulullah yang ikhwan sama dengan padangan para sahabat wanita (shahabiyah). 

Kisah Sa'ad bin Robbi

Pada zaman abdurahman bin auf, dimana Sa'ad bin Robbi menyatakan akan menyerahkan 1/2 dari kebunku/kekayaanku untuk kepentingan umat. Pada perang uhud dimana Sa'ad bin Robbi menjadi korban dan meninggal. Tetapi setelah peristiwa itu, istri sa'ad mendatangi Rasulullah untuk mengadukan prihal yang dialami. Setelah sepeninggal Sa'ad, saudara laki laki Sa'ad berkeinginan untuk memiliki harta Sa'ad.  Inilah yang diadukan ke Rasulullah, karena perlu diketahui bahwa Sa'ad meninggalkan dua anak yang masih kecil dan membutuhkan banyak biaya untuk memenuhi kehidupannya. Berdasarkan kejadian ini maka Allah menurunkan ayat tentang waris yang merupakan bagian akhwat. Rasulullah berkata "dikarenakan anak-anak wanita dari Sa'ad bin Robbi tidak memiliki saudara laki laki, maka bagian mereka masing masing 2/3 dari kekayaan yang ada. Sementara paman mereka (saudara Sa'ad bin Rabbi) tidak memiliki hak untuk memiliki harta. 

Sa'ad bin Robbi adalah orang kaya dan hanya memiliki anak perempuan saja, maka pembagiannya 2/3 bagian (karena tidak memiliki saudara laki laki). Sehingga banyak diantara kaum wanita yang memiliki banyak harta dan lebih banyak dari suaminya, karena peninggalan orang tuanya. Hal ini dapat terlihat dalam banyak hal yang dilakukan oleh para wanita itu dalam infaq, sedekah dan waqaf yang mereka berikan. 

Ekonomi Keluarga
  • Islam membebankan kewajiban ekonomi keluarga atau nafkah kepada suami (sebagai kepala rumah tangga). Suami wajib memenuhi kebutuhan ekonomi seluruh anggotanya (sebagai kewajibannya). Laki laki adalah qoam, adalah karena adanya faktor kewajiban suami yang menjadi hak seluruh anggota keluarga, beban kewajiban tetap berada di pundak suami untuk keluarga (istri, anak anaknya, orang tuanya dan saudaranya). Kewajiban mencari nafkah dalah kewajiban suami. Tidak ada anggapan suami bermalas malasan dan memindahkan alihkan tugas apabila gaji istri lebih besar dari suami. Kewajiban suami untuk memberikan nafkah tidak akan dapat tergantikan. Hukumnya suami mencari nafkah adalah wajib.
  • Memposisikan istri sebagai penerima nafkah, tetapi disisi lain istri juga memiliki hak kepemilikian atas harta baik setelah menikah yang didapat suami maupun pihak lain dengan berbagai jalur yang dibenarkan. Istri memiliki hak untuk menyelesaikan kemelut ekonomi yang terjadi di keluarganya. Istri mendapatkan uang dari suami ataupun pihak lain (berbisnis). Istri dalam kepemilikannya melakukan transaksi dan untung (diperbolehkan). Hak kepemilikan dari keuntungan yang diperoleh adalah hak istri dan tidak bisa dishare kepada suami, selama itu dalam kerangka benar maka suami tidak bisa melarang. Nafkah suami untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Jika memiliki kelebihan setelah dapat memenuhi kebutuhan maka itu adalah hak suami. Inilah yang harus diperhatikan seorang istri jika ia ingin bersedekah dengan harta suami maka ia harus meminta ijin kepada suami. Tetapi yang sudah diberikan kepada istri sebagai nafkah dan diambil dari situ maka tidak perlu ijin suami karena uang nafkah sudah menjadi hak istri. Harta yang dimiliki si mayit yang ditinggalkan si mayit adalah harta ahli warisnya (belajar ilmu waris sangat diperlukan agar tidak ada percecokan dikemudian hari antar anggota keluarga). Jika istri mendapatkan sesuatu dari saudaranya itupun tidak bisa diklaim sebagai harta suami. Kalau masalah memakai silahkan tapi yang terpenting kepemilikannya jelas. Jika kalau mau dijual maka jual beli akan syah apabila yang menjual adalah si penjual (istri, karena milik istri), jika pemiliknya ridho dan yang menjualkan suaminya tidak mengapa. Jika tidak ada restu maka jual beli tidak syah di hukum islam. 
  • Sejak masa umar, negara memberikan tunjakan (tunjangan) uang kepada seluruh rakyat perkepala. Kaum wanita punya modal cukup besar dimasa itu dan masa masa berikutnya. Setelah menikah Rasulullah terus mengembangkan aset aset yang dimiliki.Laki laki tidak memiliki hak untuk menerima tunjangan negara, karena kewajiban laki laki adalah mencari nafkah. Kepemilikan harta yang dimiliki wanita menjadi peluang menunjang ekonomi dan membangun keseimbangan sosial. Maka ketika perempuan memiliki harta dari tunjangan negara, wanita diberi kesempatan untuk mendapatkan tunjangan dengan harapan akan menunjang ekonomi. Kaum wanita dengan sedekah itu sangat erat karena itulah cara terbaik wanita untuk masuk surga. Wanita bersedekah karena itu harus memiliki harta. Rasulullah mengajarkan kepada wanita untuk menjaga dirinya dengan dari siksaan api neraka, karena penghuni terbanyak di neraka adalah wanita salah satunya wanita yang khufur nikmat dengan harta suaminya dan harta yang dimilikinya, maka bersedekahlah. Sehingga membebaskanmu dari bergelimang harta di dunia. Karena jika ketergantungan wanita terhadap materi terlalu kuat maka seorang wanita akan memandang suaminya selalu kurang. Padahal suami akan merasa paling berharga jika apa yang telah diberikan kepada istrinya diterima dengan iklas dan dapat dimanfaatkan dengan benar. Lalu bolehkan istri minta jatah nafkah yang lebih ? (boleh, dengan satu syarat jika apa yang diberikan suami tidak mencukupi kebutuhan nafkah istri dan anak anaknya, selama suami punya lebih dari apa yang diberikan. Jika suami tidak memiliki berarti berlaku dzalim kepada suami). Seorang istri tidak diperbolehkan mencuri uang milik suami sebelum diberikan. 
  • Kepemilikan harta bagi wanita menjadi peluang untuk menunjang ekonomi dan membangun keseimbangan sosial melalui sedekah dan waqaf. Sedekah menjadi unsur terpenting hubungan wanita dan harta. Rasulullah menegaskan sedekah sebagai jalan kaum wanita agar terhindar dari ancaman mereka. Kisah abdulah bin mashuf dengan istrinya. 

Peran Shahabiyah 
  • Para sahabat wanita mengambil pelajaran dari kehidupan Kadijah, karena khadijah adalah pengusaha dan mengelola bisnis pribadi. Pengusaha dari masa jahiliyah sampai masa islam. Bahkan beliau mulai berbisnis dari sebelum menikah dengan Rasulullah, sampai Rasulullah menjadi nabi sampai Rasulullah wafat. Aset aset yang dimiliki adalah aset khadijah tetapi disini Rasulullah ikut membantu mengembangkan bisnis khadijah. Tidak ada keterangan dari Rasulullah yang menyalahkan atau melarang aktivitas khadijah (bersikap negatif kepada khadijah) selama sebagai pengusaha. Pada dasarnya apakah terlarang bagi wanita untuk berbisnis (tentu tidak). Tapi jangan sampai ketika berbisnis menelantarkan anggota keluarganya (dosa). Ini adalah faktor x yang menyebabkan wanita dilarang berbisnis, jika ia mampu membagi waku dan tidak mendzalimi keluarganya maka ia boleh berbisnis. 
  • Beberapa shahabiyah salah satunya yang aktif dibidang ekonomi, secara langsung maupun tidak langsung (Hindun binti Uthbah adalah pedagang dijaman umar). Ada yang mengatakan pinjem pada umar jika diperlukan modal untuk berdagang. Dalam hal ini Asy Syifa diangkat sebagai pengawas aktivitas pasar, Zainab binti Khuzaimah berinteraksi di pasar (dikenal sebagai istri Rasulullah yang paling panjang tanggannya). Mengapa disebut panjang tangannya ? karena menjelang beliau wafat mereka semua bersedih dan Rasulullah berkata "Diantara kalian yang paling cepat akan menyusulku adalah orang yang panjang tangannya (sedekah, infaq, dan waqof), cara sedekahnya zainab berbeda dengan yang lain, semuanya dibuat dengan keringatnya, dijual sendiri dan hasilnya disedekahkan. Prisip sahabat dalam berbisnis itu harus untung, jika sudah untung hasilnya bisa disedekahkan atau di hadiahkan ke teman temannya. 

Kepemilikan sedekah dan shadaqoh
  • Syariat islam memberikan hak kepemilikan harta kepada wanita melalui banyak jalur waris salah satunya. Harta wanita harus dikembangkan tidak dibekukan, ingat salah satu bentuk perurusan anak yatim (kedudukan ku dengan orang yang mengurus anak yatim sangat dekat sekali, terutama anak yatim perempuan), Harta anak yatim perempuan tersebut harus kita kelola dengan benar, agar tidak menyusut dan berkurang nilainya. Perlu dikelola karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dimasa depan. 
  • Harta wanita harus dijaga dan dikembangkan agar tidak berkurang atau nilainya menyusul, syariat mengurus harta anak yatim terlebih perempuan dalam surah annisa ayat 3 

Kaum laki laki harus tahu maksud surah Anisa ayat 3 ini 

"maka nikahilah wanita yang cocok untukmu 2, atau 3 atau 4." Banyak yang memotong arti ayat ini dengan mengatakan ini adalah perintah Allah.  Kelanjutannya " maka jika tidak sanggub berlaku adil maka nikahilah seorang saja". 

Maksud kata (jika tidak sanggub) dalam ayat ini adalah , ditujukan kepada anak anak yatim perempuan punya harta dan hartanya dikelola dan yang mengelola berhak mendapatkan bagian asal tidak mengurangi harta anak yatim tersebut (masih dalam nominal yang wajar). Jika sudah gede dan ia menikah dengan orang lain maka hartanya bisa dibawa serta karena harta itu miliknya. Supaya hartanya tidak hilang dan masih bisa berbisnis ya sudah lah saya nikahi saja dia. Sehingga motif menikahi anak yatim wanita itu hanyalah untuk mempertahankan harta yang semula di kelolanya. Maka jika kalian tidak sanggup memperlakukan anak yatim perempuan ini dengan benar (terkait dengan pengelolaan hartanya), sudahlah jangan kekeh untuk menikahinya, nikahilah wanita lain toh bisa dua, bisa tiga bisa empat, tapi jangan berfikir lebih dari satu kalau tidak sanggup adil.

Harta itu adalah fasilitas dari Allah untuk mempermudah hidup kita, asas manfaat dari harta itu harus dinomer satukan. Maka harta dari seorang anak perempuan yatim harus  dikembangkan. Terkait dengan ketika anak perempuann itu telah menjadi gadis dan ingin menikah (nah disinilah permasalahan baru akan muncul), maka ayat tersebut turun. 


Bersambung "peran shahabiyah dalam bidang politik" (klik disini)