Pengikut

Kamis, 25 Januari 2018

Daurah Shahabiyah (2) - Bidang Ekonomi

Tanggal 26 Januari 2107



Pembahasan sebelumnya 
Peran sahahabiyah dalam bidang Pendidikan dan Keluarga (klik disini)



Kekurangan literatur yang menceritakan peran shahabiyah seharusnya bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan. Yang harus menjadi perhatiannya bagaimana cara menuliskan dan mengungkapkan fakta sejarah tersebut. Para penulis sejarah islam cenderung mengangkat atau menonjolkan peristiwa yang penting dan sosok yang berperan didalamnya. Ini adalah tradisi literatur Indonesia yang biasa dituliskan seperti itu. Jika kita mengikuti buku sejarah yang bisa menjadikan rujukan, setiap kalimat akan dituliskan dari suatu peristiwa walaupun mereka menyusunkan berdasarkan taun terjadinya. Mereka akan menuliskan :
  • Pada tahun ini yang terjadi apa, dan siapa yang berpengaruh dan siapa yang menjadi aktor dalam peristiwa tersebut. 
  • Apa dampak dari peristiwa tersebut
Dalam setiap peristiwa sebenarnya ada hal mendukung peristiwa itu terjadi, seharusnya itu yang lebih banyak diungkap. 

contoh bahwa tidak ada peristiwa yang mengangkat para sahabat wanita yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut. 

Ketika kita perang badar ada peran Ummu waraqah yang sebelumnya pernah dijamin syahid oleh Rasulullah, tetapi pada kenyataannya belum banyak yang mendengar siapakah Ummu Waraqah. Pasti semua buku sirah akan mengangkat perang badar, tetapi tidak ada yang menjelaskan peran Ummu Waraqah. 

Survai untuk mengetahui apakah peran Shahabiyah sudah mulai dikenal dan didengar dikalangan kaum muslimin 

Apakah dari kita telah memilikli gambaran tentang kaum wanita yang mengikuti peperangan, kira kira berapakah jumlah terbesar wanita yang ikut dalam peperangan  ? (tidak banyak literatur yang membahasnya kalaupun ada tidak membahas secara keseluruhan)
  • Lalu apa peran wanita selama peperangan, apakah mereka tidak mengetahui resiko berperang jika kalah akan menjadi budak musuh. 
  • Mengapa jaman dulu wanita dibawa dalam perang ? karena mereka menganggap peran wanita di medan perang sangat penting. 
Kalau saat pembahasan kali ini ingin mengangkat peran wanita dijaman sekarang ini, hanyalah untuk membaca fenomena peradapan. Perlu kesabaran untuk mengumpulkan literaturenya (karena jumlahnya tidak banyak). Kita harus bisa membaca fenomena peradapan yang juga mendapat dukungan para sahabat wanita.


Fenomena peradapan yang dipengaruhi oleh waqaf. 

Kota islam dimana mana tanahnya (lebih kurang separonya adalah tanah wakaf semua), karena sudah tanah wakaf maka tanah tersebut tidak mudah untuk diperjual belikan. Maka kedaulatan lebih mudah dimiliki, sehingga pihak luar tidak mudah menguasai. Awal mula kisahnya suatu ketika kantor yang menyimpan arsip waqaf untuk khorowiyah terbakar, sehingga sertifikat waqaf menjadi kurang jelas. Salah satu jalannya semua warga harus bisa menunjukan sertifikat tanah mereka masing masing. Jika penduduk tidak bisa menunjukan sertifikatnya maka menjadi tanah waqaf untuk khorowiyah. Hampir separo dari kota adalah sebagai tanah waqaf khorowiyah. 


Dalil dalil syari memberikan faedah umum sebagai petunjuk 

Dalil dalil syari memberikan faedah umum sebagai petunjuk yang memberikan petunjuk untuk profesi/pekerjaan tertentu. Umat muslim seharusnya mengenal dalil syari yang nantinya dapat dipergunakan yakni (1) al quran, (2) sunah, (3) ijma, (4) kias. Dalil syari yang disepakati oleh para ulama. Ijma adalah satu kesepakatan ulama dalam satu kurun waktu tertentu, kias harus ulama yang menurunkannya dan seharusnya ada dewan ulama yang dapat menjelaskan ini bisa menjadi dalil utama (ijma atau kias). Apapun yang berkembang dijaman kita, ketika kita tidak mendapat penyelesaiannya dalam al quran dan hadist secara rincinya, tidak ada kesepakatan ulama (ijma) dalam kurun waktu tertentu./pada generasi tertentu, setalahnya ada kias. Adapun dalil yang lain dari keempat itu (yang tidak disepakati oleh para ulama) tetapi merupakan dalil yang syari ada ikhtisan dll. Dari permasalahan yang ada nanti dilihat lagi apakah masalahnya dan apakah dapat diselesaikan dengan perangkat perangkat dalil syari tersebut. Kita pastikan apa bisa permasalahan tersebut bisa dibenarkan sesuai syariat atau tidak. 



Wanita jaman now diharapkan dapat melihat kaidah dasar para shahabiyah 

Wanita jaman now diharapkan dapat melihat kaidah dasar shahabiyah,seperti  : 
  • Para shahabiyah yang menjadikan rumah sebagai fokus sehingga dapat menempatkan diri pada satu posisi yang bisa menyenangkan suami (suami yang bisa menjadi acuan sebagai iman), sehingga tuntutan dalam rumah tepat. Tetapi hal ini tidak membatasai aktivitas diluar dalam bidang atau wilayah masalah yang dibutuhkan. 
  • Perempuan sebagai fardu kifayah untuk menjalani profesi yang berhubungan dengan dunia luar (contoh dokter kandungan). Dalam keadaan darurat (memperbolehkan sesuatu yang dilarang) seperti dalam dunia kedokteran diperbolehkan dokter laki laki menangani pasien perempuan, tetapi tetap perlu memahami batasannya, seperti batasan menutup aurat wanita muslimah didepan wanita non muslim, hal ini menunjukan bahwa meskipun keadaan darurat harus siap sedia. Keadaan darurat akan selalu membolehkan sesuatu yang terlarang. 
  • Wanita jaman sekarang harus mampu meletakkan sesuatu pada porsinya.
  • Ketika seorang wanita keluar malam untuk mencari ilmu, sebelum menghakiminya sebaiknya mencari tahu apakah ilmu yang di tuntut wanitamu itu ada penggantinya yang dapat dilakukan siang hari (dari segi ilmu dan kualiats ilmunya). Maka jika ada maka tidak ada alasan yang benar untuk dapat keluar malam. Tetapi jika tidak ada penggantinya kecuali dimalam dan kalau dia tidak mendatanginya tidak mendapatkan ilmunya, sementara aspek transportasinya aman dan terjadi. Ini menjadi pilihan yang membolehkannya (kondisional). Aktivitas istri diluar rumah akan mengambil waktu istri untuk suami dan anak anak didalam rumahnya. 
  • Ketika telah menikah wanita harus sadar bahwa ada kewajiban terhadap suami yang luar biasa, tetapi wanita itu memiliki potensi (dilihat lagi apakah potensinya untuk dirinya sendiri, atau untuk umat) lalu apakah dengan keberadaan suaminya potensinya akan tertutup, contohnya wanita memiliki potensi bisnis dalam sebulannya 10 juta dan penghasilan suaminya 5 juta. Jika ternyata kemampuan suami tidak bisa menutupi hajat keluarganya, sedangkan disisi lain keberadaan istrinya dibutuhkan oleh lingkup komunitasnya/dibutuhkan umat. Disini tinggal kompromi antara suami istri tersebut, jika suami telah merestui dan suami istri tersebut paham akan konsekuensi yang dihadapi (waktu istri dirumah bersama anak dan suami berkurang), maka tidak akan menjadi masalah. 

Daurah Shahabiah - Bidang Ekonomi 

Pandangan Umum 

Peran shahabiyah dibidang ekonomi dalam sebuah literatur tidaklah banyak dibahas karena dalam prakteknya lebih sedikit. Praktek para sahabat memiliki landasan padangan umum berdasarkan petunjuk yang diajarkan Rasulullah (al quran dan al hadist). 

Peran ekonomi para sahabat wanita akan terkait lansung dengan urusan pribadi, keluarga dan masyarakat. Maka untuk itu kita menggali peran ekonomi para sahabat wanita memandang masalah ekonomi (ikhawan dan akhwat).



Bagaimana cara pandang mayarakat terhadap masalah ekonomi ?

(1) Ekonomi dan aktivitas terkait merupakan bagian dari unsur elementer dalam peradapan yang merupakan bagian dari risalah islam, aspek peradapan (yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi) yang disebut al quran sebagai isti'mar (pemakmuran bumi). Aktivitas ekonomi menjadi contoh pemakmuran bumi yang diminta dan diperintahkan Allah dalam al quran. Allah meminta kalian untuk memakmurkan bumi (perintah ini berlaku untuk laki laki dan perempuan) sebagaimana firman Allah, 

" Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)" (Qs Hud ayat 61)


Pemahaman ayat diatas adalah : 
  • Manusia berperan aktif untuk memakmurkan bumi, Keberadaan manusia di muka bumi, kehidupan manusia dimuka bumi, salah satu tujuannya adalah manusia harus dapat berperan aktif untuk memakmurkan bumi. Memakmurkan bumi dengan membangun semua aspek kehidupan (bukan hanya pembangunan secara fisik), dan fasilitas membangun untuk memakmurkan bumi dengan materi ekonomi. Sehingga aktivitas ekonomi yang diminta untuk menjadi bagian untuk memakmurkan bumi.

Dalam wacana islam apakah "keutamaan menjadi fakir/miskin?"
  • Sebagai muslim kita di tuntut menjadi kaya. Maka tidaklah tepat sebenarnya ketika ada ungkapan keutamaan menjadi fakir/miskinOrang kaya yang menjadi miskin itu bisa kaya, tetapi miskin karena keterpaksaan jangan anggap itu sebagai keutamaan. 
  • Pemahamannya ketika miskin dalam islam itu pilihan bukan keterpaksaan,  maka tugas memakmurkan bumi bisa dicapai.  Orang miskin dalam konsep islam, dapat ikut pelaksanaan untuk memakmurkan bumi. Tapi pemahaman orang miskin dalam budaya kita sekarang dapatkah ikut memakmurkan bumi? 
  • Dalam islam tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin, semua orang miskin juga ikut bertanggung jawab dalam memakmurkan bumi. Lihatlah pemimpin pemimpin islam dijamannya lebih memilih untuk memiskinkan dirinya, seperti : Abu bakar shidiq, umar bin khatab ketika meninggal semua kekayaannya telah bermanfaat untuk bekalnya di akhirat. Selama menjadi khalifah ia hidup miskin seperti layaknya orang orang miskin. Ketika mereka menjadi pemimpin dan cara hidupnya seperti orang miskin apakah mereka menyengsarakan/memiskinkan rakyatnya. Mereka memiskinkan dirinya tapi mensejahterakan rakyatnya. Begitu juga dengan Rasulullah. Rasulullah hidupnya selayaknya seperti orang miskin tetapi apakah Rasulullah menyuruh rakyatnya untuk hidup miskin dan membuat kebijakan yang akan memiskinkan rakyatnya ? (tentu tidak). Rasulullah pribadinya untuk hidup sederhana. "kalau mau menjadi pemimpin silahkan menahan lapar demi mensejahterakan rakyatnya" (prinsip kepemimpinan dalam islam yang diajarkan Rasulullah). Mereka seperti ini supaya bisa merasakan penderitaan terberat yang dirasakan rakyatnya yang susah, sehingga dapat mengambil kebijakan yang dapat mensejahterakan (akan terjadi perbaikan dan islah yang luar biasa dalam kehidupan bermasyarakat). Mereka gemar berwakaf hasil wakaf mereka luar biasa 4000 dinar/tahun. (contoh orang miskin memakmurkan bumi)

Untuk memenuhi kebutuhan Ekonomi membutuhkan faktor penunjang
  • Maka sebagai kaum muslimin bukan hanya pasrah menjadi miskin tanpa berbuat apa-apa dan pesimis dengan rejekinya (ini juga tidak benar).  Semua kaum muslimin harus memiliki keinginan untuk mau berbuat sesuatu untuk mengambil peran dalam peradapan. Umar selalu memberikan tunjangan jatah terbesar adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah dan ikut berjuang bersama Rasulullah, istri istri nabi juga mendapatkan. 1200 dinar /tahun (12 milyar) yang dikeluarkan untuk tunjangan yang dikeluarkan oleh umar.
  • Dalam kehidupan ekonomi ketika kebutuhan daya beli masyarakat tinggi dan suplay barang terpenuhi semua akan beres urusan, jika harga bahan pokok tinggi tapi kita dapat membelinya tidak akan menjadi masalah karena kita memiliki uang untuk membelinya. Semakin kebutuhan masyarakat terpenuhi pikiran mereka dan kualitas mereka akan meningkat, jika tidak maka akan terjadi masalah dalam kehidupan bermasyarakat (kekacauan)


(2) Ekonomi termasuk Dharuriyat untuk memenuhi hajat dasar hidup dan berkembang. Aktivitas ekonomi sangat dipertimbangkan sebagai penyeimbang Dharuriyat hidup lainnya termasuk ibadah, kesehatan dan jihad. Menjelajah bumi untuk mencari rejeki Allah dan berjihad, sebagaimana firman Allah pada  

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama  kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs Muzamil 20). 

Pemahaman ayat diatas adalah
  • Aktivitas ekonomi tidak bisa dianggap kebutuhan sekunder,  ketika Allah menyuruhmu solat malam dan baca al quran. Allah tahu dimana sebagian dari kalian ada yang sakit dan sebagian yang lain sedang dalam posisi menjelajahi bumi dan ada yang mencari karunia Allah dan ada yang sibuk berjihad dijalan Allah. Para sahabat dapat melakukannya secara bersamaan meskipun tersita dengan aktivitas duniawi tetap menyempatkan solat malam dan baca alquran bahkan ada yang katam tiap harinya. Perlakuannya sama baik sebelum menikah dan setelah menikah. Kegiatan para sahabat ini diprotes oleh istrinya dan diadukan ke Rasulullah, sehingga akhirnya sikap para sahabat diluruskan oleh Rasulullah. Dijelaskan membaca al quran tidak perlu panjang tetapi disempatkan membaca dalam setiap kesibukan. 

Sebelum menyarankan sesuatu untuk dilakukan 

Dalam hadist Rasulullah, ucapan pidato Rasulullah selalu mengungkapkan "beri makan beri makan." Karena ketika kita akan berbicara tentang masalah kedepan (jihad, dll) perutnya jangan sampai kosong. lalu tambah amalanmu dengan solat Tahajud. Maka kamu akan mendapatkan pertolongan Allah. 


Kenapa muslim harus berbisnis karena 
  • Untuk memenuhi kehidupan (mencari nafkah)
  • Dengan kelebihan harta bagi kau muslimin seharusnya bisa untuk mendekatkan dirinya dengan Allah (bersedekah, berinfaq dan berwaqaf)
  • Dengan harta yang Allah titipkan, diharapkan bisa berperan besar dalam peradapan islam. 
  • Dengan bisnisnya akan bermanfaat untuk umat

(3) Ekonomi adalah Fasilitas dari Allah bagi hamba hambaNya, sehingga menjadi bidang yang dimudahkan dan banyak jalan untuk mendapatkannya. Allah menjamin kehidupan kita di muka bumi. Memahami keutamaan dari miskin yakni para pemimpin yang baik adalah pemimpin yang miskin untuk dirinya sendiri, tapi mensejahterakan rakyatnya, sebagaimana firman Allah :

Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (Qs. Al Mulk ayat 15).

Pemahaman ayat diatas adalah : 
  • Kita harus menyadari bahwa kita adalah hamba Allah, Allah yang menciptakan dan menjamin rejeki kita, dan Allah mengijinkan kita hidup di dunia ini. Allah memberikan batasan dengan syariatnya/hukum hukumnya. Denagn semua ini kita memiliki tanggung jawab kepada apa yang telah Allah berikan. Maka Allah memfasilitasi kita agar kita bisa menjalani hidup ini dengan mudah.  
  • Maka Allah jadikan bumi ini mudah, jinak untuk kamu. Maka tempuhlah jalur jalurnya (jalurnya disini tidak hanya satu tapi banyak dan beragam) dan tempuhlah dengan istiqomah, tetapi jika jalur yang dipilih tidak mendapatkan hasil yang baik dan maksimal maka tentukanlah melalui jalur yang lain. Makanlah rejeki yang telah Allah berikan kepadamu sesuai dengan porsinya tidak berlebih dan tidak dikurangi. 

Ketahuilah apa yang dilarang dalam islam adalah 
  • yang dilarang adalah bermegah megahan melebihi kemampuan, menikmati sesuatu yang mahal itu tidak dilarang, Rasulullah juga pernah membeli barang yang mahal, memberikan sesuatu yang mahal untuk memberikan hadiah kepada orang lain bukan untuk dirinya sendiri. usman juga memiliki baju yang mahal tapi hanya beberapa. standar ekonomi dalam jaman para sahabat itu tinggi. Mereka bisa membeli barang yang mahal tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakatnya (tidak ada yang kesusahan minimal untuk makan). 
  • yang dilarang adalah ketika kita memiliki kita cuek kepada yang kurang mampu. Mereka (para sahabat) itu kaya raya tapi tidak dipergunakan untuk memenuhi kehidupan pribadinya. Malahan kehidupan pribadinya sederhana. 
  • Masalah ekonomi sebenarnya akan selalu ada dalam fase kehidupan tetapi ketika tatanan ekonomi dipegang oleh orang yang soleh maka tidak akan menjadikan mudarot. Jika mereka tidak amanah seolah olah akan menodai kesolehannya. Islam tidak menganggap dunia ekonomi itu kotor tetapi ini adalah penting. Rasulullaah berkata "sebaik baiknya harta ketika berada ditangan orang yang soleh". 
  • Rasulullah tidak mungkin bisa menjalankan proyek negara ketika tingkat ekonomi negaranya miskin. Seperti pembiayaan perang yang dilakukan oleh Rasulullah, berasal dari sedekahnya orang orang yang soleh dijamannya. Cara pandang sahabat Rasulullah yang ikhwan sama dengan padangan para sahabat wanita (shahabiyah). 

Kisah Sa'ad bin Robbi

Pada zaman abdurahman bin auf, dimana Sa'ad bin Robbi menyatakan akan menyerahkan 1/2 dari kebunku/kekayaanku untuk kepentingan umat. Pada perang uhud dimana Sa'ad bin Robbi menjadi korban dan meninggal. Tetapi setelah peristiwa itu, istri sa'ad mendatangi Rasulullah untuk mengadukan prihal yang dialami. Setelah sepeninggal Sa'ad, saudara laki laki Sa'ad berkeinginan untuk memiliki harta Sa'ad.  Inilah yang diadukan ke Rasulullah, karena perlu diketahui bahwa Sa'ad meninggalkan dua anak yang masih kecil dan membutuhkan banyak biaya untuk memenuhi kehidupannya. Berdasarkan kejadian ini maka Allah menurunkan ayat tentang waris yang merupakan bagian akhwat. Rasulullah berkata "dikarenakan anak-anak wanita dari Sa'ad bin Robbi tidak memiliki saudara laki laki, maka bagian mereka masing masing 2/3 dari kekayaan yang ada. Sementara paman mereka (saudara Sa'ad bin Rabbi) tidak memiliki hak untuk memiliki harta. 

Sa'ad bin Robbi adalah orang kaya dan hanya memiliki anak perempuan saja, maka pembagiannya 2/3 bagian (karena tidak memiliki saudara laki laki). Sehingga banyak diantara kaum wanita yang memiliki banyak harta dan lebih banyak dari suaminya, karena peninggalan orang tuanya. Hal ini dapat terlihat dalam banyak hal yang dilakukan oleh para wanita itu dalam infaq, sedekah dan waqaf yang mereka berikan. 

Ekonomi Keluarga
  • Islam membebankan kewajiban ekonomi keluarga atau nafkah kepada suami (sebagai kepala rumah tangga). Suami wajib memenuhi kebutuhan ekonomi seluruh anggotanya (sebagai kewajibannya). Laki laki adalah qoam, adalah karena adanya faktor kewajiban suami yang menjadi hak seluruh anggota keluarga, beban kewajiban tetap berada di pundak suami untuk keluarga (istri, anak anaknya, orang tuanya dan saudaranya). Kewajiban mencari nafkah dalah kewajiban suami. Tidak ada anggapan suami bermalas malasan dan memindahkan alihkan tugas apabila gaji istri lebih besar dari suami. Kewajiban suami untuk memberikan nafkah tidak akan dapat tergantikan. Hukumnya suami mencari nafkah adalah wajib.
  • Memposisikan istri sebagai penerima nafkah, tetapi disisi lain istri juga memiliki hak kepemilikian atas harta baik setelah menikah yang didapat suami maupun pihak lain dengan berbagai jalur yang dibenarkan. Istri memiliki hak untuk menyelesaikan kemelut ekonomi yang terjadi di keluarganya. Istri mendapatkan uang dari suami ataupun pihak lain (berbisnis). Istri dalam kepemilikannya melakukan transaksi dan untung (diperbolehkan). Hak kepemilikan dari keuntungan yang diperoleh adalah hak istri dan tidak bisa dishare kepada suami, selama itu dalam kerangka benar maka suami tidak bisa melarang. Nafkah suami untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Jika memiliki kelebihan setelah dapat memenuhi kebutuhan maka itu adalah hak suami. Inilah yang harus diperhatikan seorang istri jika ia ingin bersedekah dengan harta suami maka ia harus meminta ijin kepada suami. Tetapi yang sudah diberikan kepada istri sebagai nafkah dan diambil dari situ maka tidak perlu ijin suami karena uang nafkah sudah menjadi hak istri. Harta yang dimiliki si mayit yang ditinggalkan si mayit adalah harta ahli warisnya (belajar ilmu waris sangat diperlukan agar tidak ada percecokan dikemudian hari antar anggota keluarga). Jika istri mendapatkan sesuatu dari saudaranya itupun tidak bisa diklaim sebagai harta suami. Kalau masalah memakai silahkan tapi yang terpenting kepemilikannya jelas. Jika kalau mau dijual maka jual beli akan syah apabila yang menjual adalah si penjual (istri, karena milik istri), jika pemiliknya ridho dan yang menjualkan suaminya tidak mengapa. Jika tidak ada restu maka jual beli tidak syah di hukum islam. 
  • Sejak masa umar, negara memberikan tunjakan (tunjangan) uang kepada seluruh rakyat perkepala. Kaum wanita punya modal cukup besar dimasa itu dan masa masa berikutnya. Setelah menikah Rasulullah terus mengembangkan aset aset yang dimiliki.Laki laki tidak memiliki hak untuk menerima tunjangan negara, karena kewajiban laki laki adalah mencari nafkah. Kepemilikan harta yang dimiliki wanita menjadi peluang menunjang ekonomi dan membangun keseimbangan sosial. Maka ketika perempuan memiliki harta dari tunjangan negara, wanita diberi kesempatan untuk mendapatkan tunjangan dengan harapan akan menunjang ekonomi. Kaum wanita dengan sedekah itu sangat erat karena itulah cara terbaik wanita untuk masuk surga. Wanita bersedekah karena itu harus memiliki harta. Rasulullah mengajarkan kepada wanita untuk menjaga dirinya dengan dari siksaan api neraka, karena penghuni terbanyak di neraka adalah wanita salah satunya wanita yang khufur nikmat dengan harta suaminya dan harta yang dimilikinya, maka bersedekahlah. Sehingga membebaskanmu dari bergelimang harta di dunia. Karena jika ketergantungan wanita terhadap materi terlalu kuat maka seorang wanita akan memandang suaminya selalu kurang. Padahal suami akan merasa paling berharga jika apa yang telah diberikan kepada istrinya diterima dengan iklas dan dapat dimanfaatkan dengan benar. Lalu bolehkan istri minta jatah nafkah yang lebih ? (boleh, dengan satu syarat jika apa yang diberikan suami tidak mencukupi kebutuhan nafkah istri dan anak anaknya, selama suami punya lebih dari apa yang diberikan. Jika suami tidak memiliki berarti berlaku dzalim kepada suami). Seorang istri tidak diperbolehkan mencuri uang milik suami sebelum diberikan. 
  • Kepemilikan harta bagi wanita menjadi peluang untuk menunjang ekonomi dan membangun keseimbangan sosial melalui sedekah dan waqaf. Sedekah menjadi unsur terpenting hubungan wanita dan harta. Rasulullah menegaskan sedekah sebagai jalan kaum wanita agar terhindar dari ancaman mereka. Kisah abdulah bin mashuf dengan istrinya. 

Peran Shahabiyah 
  • Para sahabat wanita mengambil pelajaran dari kehidupan Kadijah, karena khadijah adalah pengusaha dan mengelola bisnis pribadi. Pengusaha dari masa jahiliyah sampai masa islam. Bahkan beliau mulai berbisnis dari sebelum menikah dengan Rasulullah, sampai Rasulullah menjadi nabi sampai Rasulullah wafat. Aset aset yang dimiliki adalah aset khadijah tetapi disini Rasulullah ikut membantu mengembangkan bisnis khadijah. Tidak ada keterangan dari Rasulullah yang menyalahkan atau melarang aktivitas khadijah (bersikap negatif kepada khadijah) selama sebagai pengusaha. Pada dasarnya apakah terlarang bagi wanita untuk berbisnis (tentu tidak). Tapi jangan sampai ketika berbisnis menelantarkan anggota keluarganya (dosa). Ini adalah faktor x yang menyebabkan wanita dilarang berbisnis, jika ia mampu membagi waku dan tidak mendzalimi keluarganya maka ia boleh berbisnis. 
  • Beberapa shahabiyah salah satunya yang aktif dibidang ekonomi, secara langsung maupun tidak langsung (Hindun binti Uthbah adalah pedagang dijaman umar). Ada yang mengatakan pinjem pada umar jika diperlukan modal untuk berdagang. Dalam hal ini Asy Syifa diangkat sebagai pengawas aktivitas pasar, Zainab binti Khuzaimah berinteraksi di pasar (dikenal sebagai istri Rasulullah yang paling panjang tanggannya). Mengapa disebut panjang tangannya ? karena menjelang beliau wafat mereka semua bersedih dan Rasulullah berkata "Diantara kalian yang paling cepat akan menyusulku adalah orang yang panjang tangannya (sedekah, infaq, dan waqof), cara sedekahnya zainab berbeda dengan yang lain, semuanya dibuat dengan keringatnya, dijual sendiri dan hasilnya disedekahkan. Prisip sahabat dalam berbisnis itu harus untung, jika sudah untung hasilnya bisa disedekahkan atau di hadiahkan ke teman temannya. 

Kepemilikan sedekah dan shadaqoh
  • Syariat islam memberikan hak kepemilikan harta kepada wanita melalui banyak jalur waris salah satunya. Harta wanita harus dikembangkan tidak dibekukan, ingat salah satu bentuk perurusan anak yatim (kedudukan ku dengan orang yang mengurus anak yatim sangat dekat sekali, terutama anak yatim perempuan), Harta anak yatim perempuan tersebut harus kita kelola dengan benar, agar tidak menyusut dan berkurang nilainya. Perlu dikelola karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dimasa depan. 
  • Harta wanita harus dijaga dan dikembangkan agar tidak berkurang atau nilainya menyusul, syariat mengurus harta anak yatim terlebih perempuan dalam surah annisa ayat 3 

Kaum laki laki harus tahu maksud surah Anisa ayat 3 ini 

"maka nikahilah wanita yang cocok untukmu 2, atau 3 atau 4." Banyak yang memotong arti ayat ini dengan mengatakan ini adalah perintah Allah.  Kelanjutannya " maka jika tidak sanggub berlaku adil maka nikahilah seorang saja". 

Maksud kata (jika tidak sanggub) dalam ayat ini adalah , ditujukan kepada anak anak yatim perempuan punya harta dan hartanya dikelola dan yang mengelola berhak mendapatkan bagian asal tidak mengurangi harta anak yatim tersebut (masih dalam nominal yang wajar). Jika sudah gede dan ia menikah dengan orang lain maka hartanya bisa dibawa serta karena harta itu miliknya. Supaya hartanya tidak hilang dan masih bisa berbisnis ya sudah lah saya nikahi saja dia. Sehingga motif menikahi anak yatim wanita itu hanyalah untuk mempertahankan harta yang semula di kelolanya. Maka jika kalian tidak sanggup memperlakukan anak yatim perempuan ini dengan benar (terkait dengan pengelolaan hartanya), sudahlah jangan kekeh untuk menikahinya, nikahilah wanita lain toh bisa dua, bisa tiga bisa empat, tapi jangan berfikir lebih dari satu kalau tidak sanggup adil.

Harta itu adalah fasilitas dari Allah untuk mempermudah hidup kita, asas manfaat dari harta itu harus dinomer satukan. Maka harta dari seorang anak perempuan yatim harus  dikembangkan. Terkait dengan ketika anak perempuann itu telah menjadi gadis dan ingin menikah (nah disinilah permasalahan baru akan muncul), maka ayat tersebut turun. 


Bersambung "peran shahabiyah dalam bidang politik" (klik disini) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar